SERANG, BANPOS – Perkara kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Banten saat ini sudah ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu bahkan disebut telah turun lebih dahulu dibandingkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Terkait hal tersebut, Kejati Banten menyatakan tidak menghentikan penyidikan, namun saling melengkapi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut bersama KPK. Akan tetapi, sayangnya hingga saat ini kasus tersebut terkesan tidak ada kemajuan, sehingga masyarakat mempertanyakan bagaimana perkembangan dari permasalahan tersebut.
Diketahui, Kejati Banten pada tahun 2020 menjadikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center sebagai kasus prioritas untuk diselesaikan, bersamaan dengan sejumlah kasus lainnya yakni genset RSUD dan internet desa.
Terakhir kali, Kejati Banten mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya bahkan merupakan petinggi Partai Golkar di Banten, Fahmi Hakim.
Sementara diketahui, hasil audit kerugian keuangan negara atas lahan Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten International Stadium (BIS) mencapai Rp86 miliar.
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada dalam siaran persnya, Senin (9/5) mengungkapkan, ada persoalan serius yang luput dari perhatian. Yakni kasus korupsi pembebasan lahan sport center yang menghabiskan anggaran Rp147 miliar, dengan kerugian negara Rp68 miliar.
“Perkaranya sesungguhnya sudah masuk ke penyidikan tahun 2019, tapi dipeti es kan (tidak di SP3- kan) alias mangkrak di Kejati,” kata Uday.
Ia menjelaskan, saat itu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Mereka adalah FH, H, N, YR, E, B dan MH.
“Dokumen lengkap pun ada di Pidsus (Pidana Khusus) Kejati. Termasuk kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH,” terangnya.
Uday mengungkapkan, seharusnya lahan tersebut tidak boleh dibebaskan. Sebab status dasarnya HGB (Hak Garap). Sehingga total loss kerugiannya Rp147 miliar, sedangkan hasil audit disebutkan Rp86 miliar.
“Ini catatan Penting untuk Pak Leo Simanjuntak sebagai Kepala Kejati Banten baru beserta jajarannya. Uang Rakyat sebesar itu harus diselamatkan !,” katanya.
Terpisah, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan Sport Center. Alasannya, kasus itu saat ini tengah ditangani oleh KPK.
“Itu sudah ditangani KPK. Sudah lama mereka menanganinya,” ujar Ivan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/5).
Akan tetapi, Ivan membantah penggunaan bahasa pemberhentian kasus. Hanya saja antara Kejati Banten dan KPK akan saling melengkapi.
“Bukan dihentikan, tapi kami dan KPK bareng-bareng lah saling melengkapi,” ungkapnya.
Sementara itu, Peresmian BIS sempat diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Wilayah Serang. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan menjuluki stadion kebanggaan WH tersebut sebagai ‘Stadion Kasbon’.
Berdasarkan pantauan, salah satu rangkaian agenda peresmian BIS yakni gowes santai dari KP3B menuju BIS, sempat terhambat oleh hujan yang cukup deras disertai petir. Namun tidak mau mengganggu jadwal yang telah ditentukan, pelaksanaan gowes santai itu pun tetap dilaksanakan di bawah derasnya hujan.
WH pun terlihat membuka acara tersebut sebagaimana yang telah direncanakan. Dipayungi oleh dua anak buahnya, WH melepas para warga peserta gowes santai untuk berangkat ke BIS, ditandai dengan mengangkat bendera kotak putih hitam.
Ketua Umum Kumala PW Serang, Fauzul Hakim, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk kekecewaan terhadap pembangunan Sport Center. Pasalnya, pembangunan Sport Center itu dinilai telah merampas hak UMKM untuk pemulihan ekonomi.
“Itu kan anggaran pinjaman dari PT SMI yang seharusnya untuk pemulihan ekonomi. Cuma kok kenapa ketika UMKM menjerit kesusahan mencari modal, malah uang pinjamannya digunakan untuk membangun Sport Center,” ujarnya kepada BANPOS.
Ia menuturkan, pada awal penentuan utang SMI untuk membangun Sport Center, pihaknya sudah sering melakukan penolakan. Namun Pemprov Banten berdalih jika pembangunan Sport Center dapat menciptakan lapangan kerja hingga sebanyak 7.500 orang.
“Nah analoginya, 7.500 itu emang mau bangun apa? Bangun candi? Sport Center itu kan pekerjaan yang harus dilakukan dengan alat berat, jadi tidak logis tuh pembangunan tersebut disebut sebagai program padat karya,” tegasnya.
Pembangunan yang berasal dari utang itu pun menurutnya merupakan warisan beban yang diberikan oleh WH kepada masyarakat Banten. Terlebih tenor pembayarannya akan membebani sampai 10 tahun ke depan.
“Jadi ini malah meninggalkan beban utang kepada masyarakat. Ini dilakukan dengan di akhir masa jabatan WH dan Andika. Pertanyaannya, siapa yang membayarkan utang itu? Tentu masyarakat Banten,” tuturnya.
Di sisi lain, dirinya mengaku peresmian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terkesan memaksakan diri. Menurutnya, WH-Andika sengaja memaksakan pelaksanaan peresmian di akhir masa jabatannya, agar memiliki kesan bahwa Sport Center merupakan mahakarya mereka berdua.
“Apalagi ini sedang arus balik dari luar kota. Ini sudah pasti akan terjadi kemacetan yang luar biasa. Ini juga seolah-olah upaya untuk menutupi berbagai kebobrokan WH-Andika, misalkan pada kasus korupsi dan tingkat pengangguran,” ucapnya.
Acara gowes santai ini juga terlihat beberapa kali mengalami kemacetan dikarenakan banyaknya peserta dalam peresmian stadion ini.
Terakhir, pihaknya pun menuntut kepada Pemprov Banten agar dapat mempublikasikan anggaran pembangunan Sport Center secara transparan. Sebab menurutnya, sampai saat ini belum ada publikasi yang transparan atas pembangunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat pada situs LPSE Provinsi Banten, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan peresmian BIS menyerap anggaran hingga Rp2,2 miliar. Adapun pagu anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp2,4 miliar.
Dibuka pada tanggal 8 Maret 2022, lelang dengan nama tender Event Organizer Peresmian Sport Center tersebut diikuti sebanyak 61 peserta. Berlangsung hingga 21 April 2022, tender milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Banten itu pun dimenangkan oleh PT. Solindo Duta Praga, perusahaan yang berbasis di Jakarta Selatan.(RUS/DZH/PBN)