Penulis: Gina Maslahat

  • Gandeng BPN, Pemkot Tata Data Administrasi Pertanahan

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon tentang Sinergi Penataan & Pemanfaatan Data Administrasi Pertanahan di Kota Cilegon yang berlokasi di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Selasa (12/4).

    Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian memberikan apresiasi atas dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan. 

    “Atas nama Pemerintah Daerah Kota Cilegon, saya memberikan apresiasi atas dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini, antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon tentang sinergitas penataan dan pemanfaatan data administrasi pertanahan di Kota Cilegon,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helldy mengatakan bahwa dilakukannya Penandatanganan ini merupakan upaya meningkatkan Sinergitas. “Dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon,” katanya.

    Helldy menghimbau bahwa dokumentasi dan data administrasi merupakan hal penting untuk bersinergi dan berintegrasi lebih baik lagi untuk Kota Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat. 

    “Saya menghimbau kepada semua yang hadir pada hari ini, dengan apa yang sudah kita tandatangani ini bukan basa-basi, melainkan bagaimana dokumentasi dan data administrasi menjadi hal terpenting untuk bisa berintegrasi, berkreasi dan bersinergi lebih baik lagi menuju Kota Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat,” tutup Helldy.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Elfidian Iskariza  berharap agar undangan Penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini menjadi sinergitas antara Pemkot Cilegon dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

    “Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas undangan dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon tentang sinergitas penataan dan pemanfaatan data administrasi pertanahan di Kota Cilegon, dengan ini kami berharap menjadi sinergitas mewujudkan pengelolaan pertanahan di Kota Cilegon,” ucapnya. (LUK/RUL)

  • Pemulihan Pendemo Kesetrum Ditanggung Pemerintah

    Pemulihan Pendemo Kesetrum Ditanggung Pemerintah

    LEBAK, BANPOS – Ketua DPRD Lebak Muhamad Agil Zulfikar menjenguk Sahrul Gunawan, mahasiswa yang tersengat listrik di pintu gerbang kantor Bupati Lebak saat aksi demo.

    Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia berharap tidak ada lagi mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersengat listrik di pintu gerbang kantor Pemerintah Kabupaten Lebak maupun di pintu gerbang DPRD.

    “Saya kesini ingin melihat langsung kondisi aktivis HMI MPO yang tersengat listrik saat aksi di depan pendopo Pemkab Lebak. Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama,” kata Agil Zulfikar kepada wartawan.

    Biaya pengobatan mahasiswa yang tersengat listrik saat demo ditanggung Pemerintah Kabupaten Lebak.

    Ketua DPRD Lebak ini memberikan motivasi kepada Sahrul Gunawan dan aktivis mahasiswa yang menjenguk korban. Dia berharap, Sahrul dan rekan-rekan aktivis tetap kritis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

    “Semoga lekas sembuh dan saya minta jangan berpikir soal biaya. Nanti itu menjadi urusan kami,” tegasnya.

    Kondisi kesehatannya membaik setelah mendapat perawatan medis, Sahrul Gunawan, mahasiswa yang tersengat listrik di pintu gerbang kantor Bupati Lebak diizinkan pulang oleh dokter RSUD Adjidarmo. Namun, Sahrul harus tetap kontrol ke rumah sakit untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Alhamdulilah, kondisi saya sudah membaik. Sekarang saya diizinkan untuk pulang dan istirahat di rumah,” katanya

    Sahrul menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah, Ketua DPRD Lebak, dan rekan-rekan aktivis yang telah memberikan support.

    “Saya harap, masalah aliran listrik di pintu gerbang pendopo Bupati Lebak dievaluasi, karena bisa membahayakan keselamatan mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, aktivis HMI MPO Sahrul Gunawan terkapar saat aksi di depan pendopo Bupati Lebak. Rekan-rekan mahasiswa kemudian membawa korban ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Dari hasil observasi dokter, Sahrul harus mendapat perawatan hingga kondisinya membaik. (Her/PBN)

  •  Ngaku Khilaf, Guru Ngaji Paksa Murid Pegang Alat Vital

     Ngaku Khilaf, Guru Ngaji Paksa Murid Pegang Alat Vital

     

    SERANG, BANPOS- Kelakuan NA (48) guru ngaji yang satu menjijikan dengan memaksa murid perempuannya yang berusia 10 tahun saat belajar ngaji di rumahnya di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Kasus asusila ini kemudian terungkap setelah perbuatan bejad tersangka NA terekam kamera CCTV. Akibat perbuatannya yang tidak waras ini, NA harus berurusan dengan polisi. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ulah guru ngaji bejad ini terekam CCTV yang terpasang di ruang tamu rumah korban dan diketahui orang tua korban.

    “Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban,” beber Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (12/4).

    Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, kata Dedi Mirza, orang tua korban langsung keluar kamar dan menanyakan perbuatan yang baru saja dilakukan. Tersangka NA tidak dapat menjawab dan langsung diusir oleh tuan rumah.

    “Saat korban ditanya oleh orang tuanya, ternyata korban sering mendapat perlakuan yang sama saat mengaji di rumah tersangka yang tinggal masih satu kampung dengan keluarga korban,” terang Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua. 

    Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya itu ke Mapolres Serang. Setelah melakukan pelaporan, orangtua korban bersama masyarakat kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

    “Ketika anggota Unit PPA ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

    AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.

    “Pelaku mengaku lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim, dan terakhir di rumah korban,” katanya.

    Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

    “Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” tambahnya.

    Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (MUF/AZM)

  • KI: 2022 Jangan Ada OPD Tidak Informatif

    SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dapat meningkatkan nilai keterbukaan informasi mereka. KI menegaskan, pada 2022 ini jangan sampai ada lagi OPD yang mendapatkan kualifikasi tidak informatif.

    Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022. Ia pun menegaskan bahwa jangan sampai ada OPD di lingkungan Pemprov Banten yang mendapat kualifikasi tidak informatif.

    “Pada monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong agar tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang dan cukup informatif. Diharapkan pada tahun 2022, sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif,” ujarnya usai menyerahkan pertanggungjawaban KI Provinsi Banten kepada Wakil Gubernur Banten, Senin (11/4).

    Rencananya, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Provinsi banten akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Namun untuk tahapan awal, sudah dilaksanakan oleh pihaknya sejak Maret kemarin.

    “Tahapannya dimulai dengan Laporan Layanan Informasi tahun 2021 yang berakhir Maret kemarin. Sosialisasi monitoring dan evaluasi rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022,” terangnya.

    Di sisi lain, Toni yang didampingi oleh Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Hilman; Komisioner Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin dan Komisioner Bidang PSI, Lutfi, menuturkan bahwa penyerahan tanggung jawab kepada Pemprov Banten merupakan salah satu kewajiban dari Komisi Informasi.

    “Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur, dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, KI Provinsi Banten menyampaikan tanggung jawabnya kepada Gubernur Banten, yang pada saat itu diterima oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, di ruang kerjanya.

    Toni juga menyampaikan bahwa tugas KI Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Pada tahun 2021, KI Banten berhasil menyelesaikan sebanyak 149 sengketa informasi publik.

    “Sebagai termohon didominasi Kabupaten Tangerang sebanyak 34 register, Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, Kota Tangerang 6 register, Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, BUMD 13 register dan instansi vertikal sebanyak 2 register. Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Sempat Ditolak, Proyek JRSCA di TNUK Dipaksakan Berlanjut

    Sempat Ditolak, Proyek JRSCA di TNUK Dipaksakan Berlanjut

    PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah warga di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan pembangunan proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

    Diketahui, proyek JRSCA yang sempat ditolak warga pada tahun 2012 silam itu, kini kembali dilanjutkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021 sampai sekarang, dengan menelan anggaran sekitar Rp 33 Miliar.

    Progres pembangunan JRSCA di Ujung Kulon ini, mendapat berbagai sorotan dari masyarakat, khususnya masyarakat Desa Rancapinang. Mereka heran, ada alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNUK.

    Padahal sebelumnya, warga kerap dilarang menggarap sawah menggunakan traktor. Karena, dapat menimbulkan polusi suara yang dapat mengganggu habitat di dalam kawasan.

    Warga sekitar, Ahmad Kurtusi mengatakan, warga yang punya sawah di kawasan TNUK tak boleh menggunakan alat garapan dari mesin, namun harus pakai alat tradisional.

    “Masyarakat garap sawah di sekitar kawasan disuruh pakai alat tradisional, nah ini ada alat berat masuk kawasan,” kata Ahmad Kurtusi, Senin (11/4).

    Ia mengaku, selama ini masyarakat terus menaati apa yang dilarang digunakan di dalam kawasan. Namun, ia merasa tidak adil ketika ada alat berat yang masuk ke dalam kawasan.

    “Nggak ngerti. Dulu masyarakat bawa traktor dilaporkan. Nah sekarang, ada alat berat masuk, mereka diam saja,” tandasnya.

    Begitu juga, pekerjaan sejumlah proyek dalam pembangunan JRSCA Ujung Kulon, membuat akses jalan Cibadak-Rancapinang rusak, akibat sering dilintasi mobil Dump Truk yang membawa material.

    Kerusakan jalan itu ungkap Peri Irawan, membuat warga geram hingga melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari, Balai TNUK, pelaksana proyek, kepolisian dan Kepala Desa (Kades).

    Dari hasil audiensi tersebut, melahirkan kesepakatan bahwa pihak pelaksana proyek akan melakukan perbaikan jalan di Desa Cibadak dan Rancapinang.

    “Ini perlu dikawal, jangan sampai pihak pelaksana membohongi masyarakat,” ujarnya.

    Humas Balai TNUK Pandeglang, Andri membenarkan, alat berat tersebut untuk kepentingan proyek JRSCA. “Oh itu (alat berat,red), terkait kegiatan pembangunan JRSCA,” jawabnya singkat.(PBN/BNN)

  • Dana Pilgub dan Pilbup 2024 Ditanggung Bersama

    Dana Pilgub dan Pilbup 2024 Ditanggung Bersama

    LEBAK, BANPOS – Pemilihan Gubernur dan Bupati akan dilaksanakan serentak, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lebak, Al Kadri menyatakan, dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 akan ditanggung bersama dengan Pemprov Banten.

    “Karena pelaksanaan Pilbup dan Pilgub akan dilakukan serentak, kemarin Provinsi mengundang kita menyampaikan bahwa ini sharing dananya. Pekerjaannya kan sama satu paket, petugasnya juga kan itu sama,” kata Al Kadri kepada wartawan.

    Al Kadri mengatakan, total anggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebak termasuk dengan pengawasan dan pengamanan diusulkan sebesar Rp135 miliar. Anggaran tersebut sudah termasuk dengan penerapan prokes Covid-19.

    Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan cadangan dana pilkada sebesar Rp75 miliar.

    “Kita cadangkan segitu bercermin dari anggaran pelaksanaan Pilbup sebelumnya sekitar Rp60 miliar. Jadi kita siapkan segitu, tapi kita belum evaluasi berapa keseluruhannya,” ungkapnya.

    Al Kadri berharap, Pemerintah Provinsi Banten bisa lebih besar mengalokasikan dana sharing anggaran Pilkada 2024 nanti. Hal itu melihat kemampuan anggaran provinsi yang lebih besar.

    Namun jelas Al Kadri, item apa yang menggunakan dana mana pihaknya belum membahas soal itu.

    “Saat rapat dengan provinsi kita sampaikan harapan nya provinsi bisa 60 dan kabupaten 40. Tapi, item apa yang menggunakan dana mana itu belum kita bahas,” tandasnya.(Her/PBN)

  • Pemprov Hanya Bantu 9 Rumah Penyintas Banjir

    SERANG, BANPOS – Dari kuota awal bantuan mencapai 40 unit rumah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan, hanya 9 rumah penyintas bencana banjir bandang di Kota Serang yang akan dibantu untuk dibangun kembali. Hal itu lantaran 31 rumah penyintas banjir bandang lainnya yang diajukan, tidak memenuhi syarat untuk dibantu oleh Pemprov Banten.

    Kepala Seksi (Kasi) Penatagunaan Perumahan dan Pertanahan, Yudi Fribadi, mengatakan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan proses verifikasi data penerima bantuan rumah bagi penyintas bencana banjir bandang Kota Serang. Hasilnya, hanya 9 rumah saja yang akan dibantu oleh pihaknya.

    “Kota Serang alhamdulillah kami baru selesai melaksanakan verifikasi. Dari bantuan rumah sebanyak 40, yang memenuhi syarat hanya 9 unit rumah saja,” ujarnya saat diwawancara BANPOS di ruang kerja Bidang Perumahan, Senin (11/4).

    Menurutnya, 9 rumah yang akan dibantu pembangunannya merupakan rumah yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan sisanya, tidak memenuhi berbagai kriteria, sehingga tidak dapat dibantu oleh pihaknya.

    “Ada yang tinggal di bantaran sungai, ada yang tinggal di tanah negara, ada yang tidak rusak berat, ada yang kepemilikan tanahnya kurang jelas seperti satu bidang tanah ada beberapa rumah. Karena satu sertifikat tanah itu satu bantuan,” tuturnya.

    Yudi mengaku meskipun masih ada sisa sebanyak 31 kuota unit rumah yang dapat dibantu oleh Pemprov Banten, namun dirinya belum mengetahui apakah Pemkot Serang dapat mengajukan data pengganti yang memenuhi kriteria.

    “Itu belum kami koordinasikan lagi ya dengan Pemkot Serang. Setelah ini sudah selesai verifikasinya, maka nanti kami akan coba melakukan koordinasi kembali dengan Perkim Kota Serang,” jelas Yudi.

    Terkait dengan jumlah bantuan, menurutnya masing-masing penyintas banjir bandang Kota Serang akan dibantu sebesar Rp50 juta. Tetapi, jumlah tersebut berkemungkinan untuk bertambah ataupun berkurang.

    “Jadi Rp50 juta itu plus minus yah. Karena kami itu (penghitungannya) untuk yang rehab. Nah kalau yang Risha (model bangunan dibangun dari awal) itu kayaknya enggak bisa di Rp50 juta. Makanya kemungkinan akan ada lebih dari Rp50 juta ya, namun belum tahu berapa,” katanya.

    Yudi mengaku, pihaknya saat ini terkendala oleh naiknya harga material bangunan. Bahkan untuk mengeksekusi pembangunan rumah dengan anggaran Rp50 juta saja, pihaknya tidak yakin bisa dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan.

    “Kami tidak bisa mengelak berkaitan dengan itu. Jika dipertahankan, maka ada beberapa item yang mungkin akan dihilangkan. Untuk saat ini saja kami tidak menggunakan material plafon. Kami akan maksimalkan di angka Rp50 juta, namun bisa lebih dan bisa juga kurang,” ungkapnya.

    Untuk target pelaksanaan, Yudi menuturkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan anggaran program, untuk menyesuaikan besaran harga material yang kini tengah naik harganya. Diperkirakan, perlu lebih dari dua bulan untuk mengeksekusi pelaksanaan program.

    “Ini kami belum bisa menargetkan kapan pelaksanaannya ya. Karena kami sedang melakukan perbaikan harga pada anggaran pembangunan. Kalau perbaikan anggarannya sudah selesai, maka kami akan langsung laksanakan lelang. Itu juga tetap membutuhkan waktu selama dua bulan saat pelelangan,” ucapnya.

    Sementara itu, Kabid Perumahan pada Dinas Perkim Provinsi Banten, Adib Solihin, mengatakan bahwa untuk jumlah bantuan pembangunan rumah bagi para penyintas banjir bandang di Kota Serang, sebetulnya dapat bertambah. Hanya saja, untuk konteks program bantuan banjir bandang, tidak bisa bertambah.

    “Selama diajukan dan mendapatkan keterangan bahwa rumah itu rusak akibat bencana alam. Dari mana keterangannya? Dari BPBD dan dari Dinas Perkim, nanti akan ada bantuannya. Namun untuk konteks banjir bandang kemarin, hanya 9 saja,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

    Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

    SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, berinisial KJN (54) jadi tersangka kasus korupsi mark up pembangunan jalan. Tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2018, 2019, dan 2020.

    KJN merupakan mantan kades dua periode hingga 2021. Proyek yang dikerjakan oleh tersangka yaitu pembangunan jalan poros desa, di-mark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

    “KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang, Senin (11/4).

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton, ia menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800. Ia mengatakan, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan poros, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan.

    “Akibat perbuatannya tersebut, berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun itu dilakukan melalui banyak kegiatan. Diantara kegiatannya yaitu pembangunan jalan, dan sebagainya, namun pada faktanya tidak sesuai spek

    “Anggaran dana desa selama 3 tahun itu oleh BPKP dan Inspektorat diaudit. Hasil penghitungan dan audit ditemukan kerugian negara hingga Rp 546 juta lebih, kebanyakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

    Penyidikan polisi atas perkara ini dilakukan sejak 2021. Tersangka lalu diamankan pada 27 Maret 2022 di rumahnya pada Minggu (27/3) yang bertempat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

    “Dari hasil pemeriksaan, hasil korupsi selama 3 tahun itu digunakan untuk kepentingan tersangka. Polisi sudah memeriksa 20 saksi lebih atas perkara ini dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Hasil pemeriksaan kami dia memperkaya diri sendiri, menguntungkan pribadi,” tandasnya.

    Pada Konferensi Pers tersebut, Polres Serang menampilkan barang bukti berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (MUF/AZM)

  • PUPR Banten Akhirnya Akan Perbaiki Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Jenderal A Yani

    PUPR Banten Akhirnya Akan Perbaiki Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Jenderal A Yani

    LEBAK, BANPOS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, akhirnya mengalah dengan memperbaiki dua ruas jalan yaitu Jalan sunan Kalijaga dan Jalan Jenderal Ahmad Yani yang rusak akibat adanya peralihan lalu lintas kendaraan dari Jalan Nasional Wilayah I.

    Perbaikan jalan provinsi yang berada di tengah Kota Rangkasbitung dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Lebak. Akses menuju Pasar Rangkasbitung tersebut mengalami kerusakan berat usai dilalui kendaraan raksasa.

    “Karena di siang hari, intensitas kendaraan yang melintas di Jalan Sunan Kalijaga cukup tinggi, maka perbaikan kita lakukan malam hari,” kata Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Kantor UPT JJ Wilayah Lebak, Firman Zuliansyah kepada BANPOS, Senin (11/4).

    Menurutnya, perbaikan jalan yang sifatnya sementara ini dilakukan akibat adanya peralihan kendaraan sejak perbaikan Jembatan Ciujung di Salahaur, Kecamatan Rangkasbitung.

    Perbaikan saat ini dilakukan dengan sistem pengerasan atau perataan agar para pengendara nyaman melintas. Ia menegaskan perbaikan secara menyeluruh baru akan dilakukan usai perbaikan jembatan Ciujung baru selesai.

    “Iya, ini hanya sementara saja agar kerusakan tidak terlalu parah. Kita tutup lubang di badan Jalan Sunan Kalijaga agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas,” tegasnya.

    Firman memastikan, menjelang lebaran Idul Fitri UPTD PJJ Wilayah Lebak komitmen untuk melakukan perbaikan jalan yang ada di Lebak. Sehingga, ruas jalan provinsi bisa dilalui dengan aman dan nyaman saat mudik lebaran 2022.

    “Sebagian besar kondisi jalan provinsi yang menjadi jalur mudik sudah baik. Kita akan fokus tangani di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Ahmad Yani, karena lokasinya di pusat Kota Rangkasbitung,” katanya

    Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyiapkan alat berat di beberapa lokasi yang rawan bencana alam. Program tersebut biasa dilakukan setiap menghadapi musim mudik. Firman juga bersyukur Pemerintah Provinsi Banten memiliki komitmen dalam membangun infrastruktur.

    “Kita bersyukur, Pemprov Banten punya komitmen membangun infrastruktur di wilayah Lebak yang menjadi kewenangan provinsi. Bahkan tahun ini Gubernur telah meresmikan Jembatan Ciberang yang menjadi penghubung Cipanas-Warung Banten,” katanya.

    Sebelumnya, warga Kecamatan Rangkasbitung, Wahyu dan pegiat sosial di Kabupaten Lebak Agus Laga Timorico mengaku khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas akibat dua ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Banten rusak akibat adanya peralihan kendaraan sejak Jembatan Bay diperbaiki.

    Keduanya meminta Dinas PUPR Banten dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I segera duduk bersama melakukan penanganan dan perbaikan jalan.

    “BPJN Wilayah I tidak boleh lepas tangan soal kerusakan jalan milik Provinsi Banten ini. Walaupun peralihan kendaraan itu tidak bisa ditolak karena kepentingan umum ya minimalnya BPJN membantu Dinas PUPR Banten melakukan perbaikan,” kata Agus.

    Hingga berita ini dilansir BANPOS masih berusaha konfirmasi untuk meminta tanggapan dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I.(Her/PBN)

  • Mantan Kajari Serang Nominasi Kuat Pj Gubernur

    SERANG, BANPOS – Satu nama dari tiga calon  Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang namanya berada di meja Presiden Jokowi yang beberapa waktu lalu belum terungkap  saat ini mulai ramai dibicarakan. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Jan Samuel Maringka, adalah satu kandidat lainnya, dan disebut-sebut terkuat, jika dibandingkan Akmal Malik dan Juri Ardiantoro.

    Tokoh masyarakat (Tomas) yang juga aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie kepada BANPOS, Senin (11/4) mengungkapkan,  tiga nama yang resmi berada di meja kerja Jokowi saat ini sudah mengerucut satu nama.

    “Pekan lalu, yang beredar itu ada Pak Akmal dan Pak Juri, sedangkan satu laginya masih sumir, diantara Pak Al Muktabar (Sekda Banten) atau Pak Budi yang merupakan mantan Propam Polda Banten. Dan ternyata satu nama lagi itu adalah mantan Kajari Serang tahun 2010 sampai 2012, Pak Jan Samuel Maringka,” katanya.

    Nama Jan saat ini sedang hangat di kalangan pemerintahan, khususnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung.

    “Kenapa Pak Jan Samuel ini jadi buah bibir saat ini, karena beliau ini disebut-sebut calon kuat untuk Pj Gubernur Banten,” ujarnya.

    Indikasi Jan Samuel Maringka terindikasi sebagai kandidat kuat. Pertama, Akmal Ismail yang merupakan Dirjen Otda Kemendagri akan dijadikan Pj di Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar), sedangkan Juri banyak pihak tak menyepakati.

    “Ditambah lagi Pak Jan Samuel ini pada tanggal 30 Maret kemarin dilantik menjadi Inspektur Jenderal Kementan oleh Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Kita tahu Pak Jan Samuel ini karir kepegawaian di kejaksaan, tapi karena kemarin terseret kasus buron Djoko Tjandra, maka dia (Jan Samuel) sempat dialihkan jabatanya dari Jamintel  (Jaksa Agung Muda Intelijen) ke Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 30 Juli 2020. Jadi dengan Pak Jan Samuel menjadi pejabat eselon I di Kementan, maka semua pihak menduga Pak Jan adalah orang yang digadang-gadang jadi Pj Gubernur Banten,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra  Soni mengungkapkan, siapapun nantinya yang akan ditunjuk Kemendagri untuk  Pj Gubernur Banten sampai Pemilu 2024 mendatang, diharapkan sosok yang bisa diterima masyarakat Banten dan bisa mengayomi masyarakat Banten.

    “Bagi saya siapapun penjabat gubernur nya nanti yang paham soal Banten,” kata Andra.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyerahkan tiga nama ke Jokowi. Ketiga nama tersebut baru 2 orang saja terungkap saat itu. Pertama, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik,  dan kedua adalah, mantan Ketua KPU yang kini menjabat Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro.(RUS/PBN)