Penulis: Gina Maslahat

  • BLK Cilegon Tingkatan Kompetensi Para Pencari Kerja Lewat SDC

    BLK Cilegon Tingkatan Kompetensi Para Pencari Kerja Lewat SDC

     

    CILEGON, BANPOS – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Cilegon kembali mengembangkan keterampilan masyarakatnya. Sebanyak 1300 warga Kota Cilegon mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi melalui Skill Development Center (SDC).

    Kepala BLK Kota Cilegon, Khairiyah, mengatakan tujuan digelarnya SDC yakni untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, dan etos kerja peserta pelatihan pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Selain itu, untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Cilegon.

    “Sasaran dari pelatihan hingga siap kerja ini adalah para pencari kerja (pencaker) di lingkungan kelurahan – kelurahan, dengan tujuan penciptaan wirausaha baru dan hubungan kerja,” kata Khairiyah saat pembukaan SDC di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Rabu (30/3).

    Khairiyah menyatakan, SDC yang merupakan jalinan kerja sama BLK Kota Cilegon, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, serta para industri akan melaksanakan 11 paket pelatihan. 

    Kesebelas paket pelatihan tersebut yaitu pelatihan las fcaw 3G, pelatihan las smaw 4G, pelatihan practical office advance, pelatihan otomotif sepeda motor, pelatihan pemasangan instalasi listrik bangunan, pelatihan publik speaking, pelatihan sablon, pelatihan teknisi AC split, pelatihan operator bubut, pelatihan kelistrikan dan pneumatik PLC, dan pelatihan tata rias rambut.

    “Diharapkan peserta yang mengikuti pelatihan mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan,” katanya.

    Yayah sapaan akrabnya menambahkan, kehadiran SDC ini sangat membantu masyarakat Kota Cilegon. “Pemkot Cilegon tak langsung lepas tangan setelah pelatihan ini selesai. Pemerintah tetap memantau dan membimbing sampai dapat membuka usahanya dan membantu segala yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Selain itu, BLK Kota Cilegon terus mendukung Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) untuk lebih diprioritaskan bagi masyarakat Kota Cilegon. Ia berpesan peserta pelatihan terus membekali dan mempersiapkan diri dengan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian guna membentuk sikap mental.

    “Jangan takut untuk memulai, yang harus diketahui, orang-orang hebat memulainya dari nol bahkan dari kegagalan-kegagalan,” katanya.

    “Saya berharap, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan bagi angkatan kerja di Kota Cilegon dan nantinya dapat mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan bahwa program pelatihan SDC ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. 

    “Harapan kami selama mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat memperhatikan protokol kesehatan, dan segala ilmu dapat diserap dengan baik,” katanya.

    “Terkait dengan pengangguran kami tidak henti-hentinya berupaya terus mengurangi pengangguran. Yang sudah kita lakukan diantaranya program pemagangan. Selain pemagangan kita juga terus intens komunikasi dengan para industri, kalau ada lowongan kerja wajib lapor ke kita,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • 8 Pengrajin Batik Wakili Pandeglang Ikut Uji Kompetensi Profesi

    8 Pengrajin Batik Wakili Pandeglang Ikut Uji Kompetensi Profesi

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak delapan pengrajin batik dari Kabupaten Pandeglang, mengikuti Uji Kompetensi Profesi (UKP) yang digelar Kementerian Perindustrian RI di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/03).

    Delapan Perajin Batik dari Sanggar Batik Cikadu Tanjung Lesung tersebut terdiri dari enam pecanting batik tulis dan dua pengecap batik cap. Para penguji terdiri dari akademisi dan praktisi dari Badan Sertifikasi Profesi (BSP).

    Kepala Sanggar Batik Cikadu, Amsari mengatakan, uji kompetensi tersebut sangat penting dilakukan agar kemampuan pembatik di Cikadu setara dengan pembatik daerah lain.

    “Ini momen yang sangat penting bagi kami. Meskipun kita tidak lahir dari wilayah dengan budaya membatiknya seperti Cirebon, Semarang, Solo dan Jogja, namun kemampuan kita bisa setara dengan mereka yang menjadi perajin batik yang sudah turun temurun,” kata Amsari.

    Selain itu, kata Amsari, UKP ini menjadi kebanggaan tersendiri, karena dari Banten hanya Sanggar Batik Cikadu yang mengikuti uji kompetensi atas undangan Kementerian Perindustrian. Sementara peserta lainnya dari sanggar Batik Semarang 16 dan Sanggar Batik Seraci Kabupaten Bekasi.

     “Ada dua yang diujikan pertama pecanting batik tulis dan pengecap batik cap. Pengujinya asesor dari BSP. Ujiannya sangat ketat karena tidak hanya kemampuan membatik, namun juga pengetahuan soal batik,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Penguji dari Lembaga Sertifikasi Profesi Batik, DR Rodia Syamwil mengatakan, uji kompetensi profesi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di bidang ekonomi kreatif.

    Dikatakan Rodia, uji kompetensi ini merupakan program dari Kementerian Perindustrian RI untuk standarisasi kemampuan pekerja ekonomi kreatif. Tujuannya untuk memetakan berapa persen SDM batik yang kompeten dan tidak kompeten.

    “Manfaatnya bagi pembatik yang merupakan pengakuan dan sudah memenuhi standar kompetensi untuk membatik. Untuk pembatik secara psikologis mengaku lebih percaya diri setelah mengikuti sertifikat kompetensi,” ujarnya.

    Materi yang diujikan, kata Rodia, terdapat 14 skema. Ada perancang motif, pembatik tulis, pengecap, pembuat pola. Kemudian ada skema pembuat canting dan pembuat cap dan tukang celup warna alam.

    “Ada 14 skema yang diujikan. Di Sanggar Batik Semarang 16 kami menguji dua skema pembatik tulis dan pengecap saja,” jelasnya.(dhe/PBN)

  • Polres Lebak MoU dengan PTPN VIII

    Polres Lebak MoU dengan PTPN VIII

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Polres Lebak, bertempat di aula Mapolres Lebak, Rabu (30/03).

    Hadir dalam kegiatan MoU tersebut Kapolres Lebak Wiwin Setiawan, SE VP Business PTPN VIII Haryanto beserta Tim dan pejabat utama di Polres Lebak.

    Dalam sambutannya, Kapolres mengucapkan terimakasih kepada pimpinan PTPN VIII yang selama ini sudah bisa bekerjasama dengan Polres Lebak, “Kami atas nama Polres Lebak mengucapkan terimakasih kepada pimpinan PTPN VIII selama ini sudah biasa bekerjasama dengan Polres Lebak. Semoga kerjasama yang sudah terjalin baik ini, ke depan bisa terus ditingkatkan,” ujar Wiwin.

    Menurut Kapolres, pihak PTPN VIII sudah memberikan dukungan pembangunan lahan parkir. “Salah satu bentuk kerjasama dan dukungan dari pihak PTPN VIII untuk Polres Lebak adalah lahan parkiran Polres Lebak yang saat ini sedang dalam proses pembangunan,”paparnya.

    Sementara, SE. VP Business PTPN VIII Haryanto dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lebak karena selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik dengan PTPN VIII.

    “Kami akan terus mendukung apa yang menjadi Program Pemerintah, salah satunya kerjasama dengan Polres Lebak. Terimakasih kepada Polres Lebak yang  selama ini sudah mendukung kegiatan kami PTPN VIII,” ungkapnya. (WDO/pbn)

  •  Polisi Larang Sahur On The Road

     Polisi Larang Sahur On The Road

     

    TANGERANG, BANPOS – Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road pada bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah mendatang. Hal ini untuk mencegah aksi anarkisme. 

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, sahur on the road berpotensi menimbulkan keributan. Sehingga, dia meminta masyarakat untuk saur di rumah masing-masing saja. 

    “Sahur on the road dilarang, itu juga berpotensi (anarkis) tidak ada sahur on the road. Jadi silakan sahur aja di rumah masing-masing,” tegasnya, Selasa, (29/3).

    Dia mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya akan memberlakukan 12 pos pantau di wilayah hukumnya untuk mencegah hal yang menggangu ketertiban masyarakat. Polisi yang berjaga di pos tersebut akan melakukan pemantauan mulai pukul 24.00 WIB hingga sahur.

    “Petugas untuk mengantisipasi aktivitas  atau kegiatan konvoi,  kegaitan masyarakat lain pada malam hari, untuk kegiatan rutinnya  penjagaannya normal seperti biasa.  13 pos pantau khususnya mengantisipasi  adanya kegiatan-kegiatan konvoi-konvoi dan tawuran,” jelas Komarudin.

    Dirinya pun meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku tak lazim selama Ramadan. Masyarakat dapat melaporkan ke polisi yang akan langsung menanganinya. “Caranya mudah dengan memfoto mereka  atau merekam mereka, kirimkan kepada  kepolisian bagi ke polsek atau polres, tentunya kita tindak lanjuti, jangan menunggu mereka melakukan,” katanya.

    Sehingga, sifat anarkis tak terjadi di Kota Tangerang selama bulan suci Ramadhan nanti. Bantuan masyarakat kata Komarudin sangat membantu polisi dalam menjalankan tugasnya. “Jangan sampai jatuh lagi korban, tangerang karena perilaku-perilaku mereka yang kita tidak sentuh, kita tidak ingatkan, kita tidak jaga,” tuturnya. 

    Orangtua kata Komarudin juga sangat berperan penting dalam mengendalikan perilaku anaknya. Sehingga, anak lebih peka perkembangan situasi saat ini. Termasuk di era digitalisasi, sosial media dan keterbukaan informasi. 

    “Agar dicek anak masing-masing, termasuk kemana mereka berkumpul, dengan siapa mereka berkumpul, nah ini supaya ikut dalam pengawasan. Jangan sampai nanti sudah, anaknya berhadapan dengan hukum, baru menyesal, karena kita pastikan, kita akan tindak tegas  setiap tindakan-tindakan yang mersahkan masyarakat,” Pungkasnya. (IRFAN/MADE/BNN)

  • Pemkab Lebak Berpotensi Langgar UU KIP

    Pemkab Lebak Berpotensi Langgar UU KIP

    SERANG, BANPOS – Selain dinilai melanggar aturan tentang Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pun berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, Pemkab Lebak pun bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi (KI) lantaran tidak memiliki situs resmi.

    Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

    “Dimana Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (29/3).

    Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Toni menuturkan bahwa Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.

    “(Pembangunan dan pengembangan sistem informasi) sehingga dapat diakses dengan mudah serta dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik,” katanya.

    Salah satu upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi yang baik dan efektif, Toni menuturkan bahwa Badan Publik dapat membuat situs resmi dengan domain go.id, sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

    “Berkenaan dengan penggunaan website resmi bagi pemerintah daerah telah diatur oleh Peraturan Menkominfo Nomor : 28 /Per/M.Kominfo/9/2006. Sehingga pertanggungjawaban makna informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan menggunakan website pemda dengan domain/subdomain go.id,” ucapnya.

    Maka dari itu, Toni menuturkan bahwa memang sepatutnya pemerintah daerah, khususnya Pemkab Lebak, memiliki situs resmi yang berisikan berbagai informasi publik. Terkecuali, informasi-informasi yang masuk ke dalam kategori dikecualikan.

    “Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa Pasal 7 UU 14/2008 mengamanatkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya,” katanya.

    Secara kelembagaan, Toni mengaku bahwa KI tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Badan Publik yang tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun pihaknya dapat memberikan sanksi apabila ada aduan dari masyarakat terkait dengan hal itu.

    “Nah kalau mengacu ke UU 14/2008, sanksi diberikan jika ada aduan. Komisi Informasi tidak diberi kewenangan oleh UU untuk memberikan sanksi,” jelasnya.

    Ketiadaan situs resmi milik Pemkab Lebak pun disebut oleh Toni, dapat berakibat pada berkurangnya penilaian atas penghargaan keterbukaan informasi publik, pada Pemkab Lebak.

    “Peran KI salah satunya adalah memastikan kepatuhan badan publik melaksanakan UU 14/2008. Maka melalui monev, KI Banten mengukur kepatuhan dimaksud,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • DPRD Dorong Bupati Keluarkan Perbup PKL Berjualan di Area Pemda, 20 PKL Disanksi Tindak Pidana Ringan

    DPRD Dorong Bupati Keluarkan Perbup PKL Berjualan di Area Pemda, 20 PKL Disanksi Tindak Pidana Ringan

     

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan sepanjang Jalan Baru Pemkab, Tigaraksa, terjaring operasi gabungan anggota Satpol PP, TNI dan Polres Kota Tangerang, Selasa (29/3). Hasilnya, puluhan pedagang diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi meengatakan, bahwa pihaknya menggelar operasi gabungan di area Puspemkab Tangerang dan Jalan Baru Pemkab Tigaraksa. Kata dia, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 08 tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 16.

    “Operasi penertiban dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai sekitar pukul 15.20 WIB. Total PKL yang terjaring pada kegiatan tersebut sebanyak 20 pelanggar. Mereka disanksi Tipiring,” ujar Fachrul Rozi, kemarin.

    Tampak para pedagang pasrah saat gerobaknya diamankan Satpol PP sebagai barang bukti untuk mengikuti Tipiring. “Gerobak itu barang bukti. Nanti sesuai putusan hakim pengadilan besaran dendanya. Barang bukti dikembalikan ketika sudah membayar denda. Sidang Tipiring digelar hari Kamis,” terang Fachrul Rozi.

    Fachrul Rozi menambahkan, sebelum kegiatan operasi lebih dahulu dilakukan Mako Satpol PP dipimpin oleh Kasi Lidik Abdul Fattah Danikawan. Selanjutnya, kata dia, tim dibagi menjadi dua. Usai apel, tim 1 menyisir PKL di wilayah Puspemkab Tigaraksa. Sedangkan tim 2 menyisir PKL dari Bunderan Bugel sampai sepanjang Jalan Baru Tigaraksa.

    “jumlah personel kegiatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang sebanyak 27 orang, Polres Kota Tangerang sebanyak 5 orang, dan TNI sebanyak 5 orang,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi minta agar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengizinkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di lingkungan Pemkab Tangerang, selama para pedagang mau ditata dan tidak membuang sampah sembarangan.

    “Ya kalau memang bisa, diizinkan saja berjualan di area Puspemkab, tapi ditata di titik mana bolehnya dan sampahnya juga tidak dibuang sembarangan,” tukasnya.

    Pihaknya mengaku ditengah kondisi perekonomian saat ini, sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada pedagang, namun syaratnya pedagang mau ditata oleh pemerintah. Maka kata dia, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan PKL di kawasan Puspemkab.

    “Saya mendukung mereka berjualan di Pemda selama pedagang mematuhi aturan. Bahkan, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Perbup tentang penataan PKL di area Puspemkab Tangerang. Kalau kawasan Puspemkab ramai, tapi rapih, bersih dan nyaman kan bagus juga,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan 25 PKL yang menempati kawasan Alun-alun Tigaraksa dan pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang, Kamis (24/3). Monitoring pun dilakukan guna menjaga kawasan Puspemkab Tangerang bebas dari PKL.

    “Kami sudah melakukan penertiban PKL yang menempati pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang. Total ada 25 PKL,” ungkap Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Satelit News.

    Saat penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang dan semua pedaganh mematuhi instruksi dari petugas penegak Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan lakukan patroli juga, insya Allah setiap hari. Semoga tidak ada lagi di area Pemkab,” tandasnya.

    Fachrul Rozi menuturkan, penertiban PKL dimulai dari Alun-alun Tigaraksa hingga pedestrian di Jalan Puspemkab Tangerang. “Sementara ini kita bubarkan dulu kasian, tapi kalau membandel baru kita beri sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya. (ADITYA/BNN)

  • Pedagang Kepandean Merasa Tertipu

    Pedagang Kepandean Merasa Tertipu

     

    SERANG, BANPOS – Para pedagang yang berdagang di Pasar Kepandean merasa tertipu dengan iming-imingan dari oknum mengatasnamakan DinkopUKMPerindag Kota Serang. Pasalnya, mereka dijanjikan akan diberi sertifikat hak guna bangunan (HGB) apabila membayar Rp5 juta, dengan hak tanah seluas 2×3 meter. Sayangnya, hingga saat embeli lapak dengan ukuran 2×3 meter seharga Rp5 juta. Namun, yang diberikan hanya sebatas fasilitas baja ringan, tanpa ada bangunan lain, aliran listrik, dan air.

    “Jangka waktunya juga tidak jelas. Ada yang bilang sepuluh tahun, dua tahun, dan tiga tahun. Itu tidak jelas, dan minta dibayarkan dimuka (tunai). Tapi listrik tidak ada, air tidak ada,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/3).

    Kondisi tanpa listrik itu pun membuat Pasar Kepandean saat ini akan sangat panas ketika siang hari, dan gelap gulita ketika malam hari. Hal itu juga dikhawatirkan dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

    “Jadi listrik itu perlu, minimal untuk menghidupkan kipas angin di siang hari. Malam hari pun gelap gulita, rawan tindak kejahatan (pencurian),” katanya.

    Menurutnya, oknum yang menawarkan kepada para pedagang untuk membeli lapak tersebut, menjanjikan akan segera melakukan pemasangan aliran listrik. “Tapi orangnya ini (oknum) menghilang. Memang bukan dari Disperindag,” ucapnya.

    Ia menilai Pemkot Serang menutup mata terkait dengan berbagai permasalahan yang ada di Pasar Kepandean. Pasalnya, dengan jarak antara kantor DinkopUKMPerindag dan pasar Kepandean yang dekat, namun keresahan dari pedagang tidak dapat diakomodir.

    “Jadi Walikota ini harus tau, karena seperti ini termasuk adanya pembiaran. Kan kantornya dekat dengan Kepandean,” tegas Ferry.

    Pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa oknum tersebut menawarkan harga sebesar Rp5 juta, dan menjanjikan para pedagang akan mendapat sertifikat HGB dengan jangka waktu penggunaan selama 10 tahun.

    “Kata (oknum) itu setelah kami melakukan pembayaran akan diberikan sertifikat HGB dari Disperindag. Kami kira berarti benar pasar ini resmi, tapi ternyata sampai sekarang, sejak Oktober 2021 tidak ada kejelasan,” ujarnya.

    Menurutnya, dirinya dan rekan-rekan sesama pedagang lainnya, mengetahui bahwa ada penjualan hak guna lapak di Pasar Kepandean melalui selembaran kertas yang disebarkan. Dalam selembaran itu, terdapat nomor yang akhirnya mengarahkan kepada oknum penjual lapak itu.

    “Kemudian, saya coba menghubungi nomor yang tertera dan diminta untuk menghubungi langsung ke oknum tersebut dan bertanya boleh tidak untuk pedagang pemula di luar dari pedagang pindahan Tamansari, dan diperbolehkan” ucapnya.

    Ia bersama pedagang lain pun mencoba untuk mencari tau informasi terkait legalitas dan prospek tempat di Pasar Kepandean. Setelah cukup yakin dengan pemaparan dan penjelasan dari seorang pegawai DinkopUKMPerindag Kota Serang, akhirnya dia dan temannya mengambil empat unit lapak.

    “Jadi sebelum dibangun kami ditawarkan untuk membeli hak guna tanah sebesar Rp1 juta. Tapi ternyata dibangun, dan dijual dengan harga Rp5 juta,” ujarnya.

    Bahkan, dia menilai kalau Pemkot Serang terutama DinkopUKMPerindag seolah-olah lepas tangan, dan tidak bertanggung jawab. “Jadi kayak lepas tangan, soalnya katanya Februari akan diresmikan sama Walikota, tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali,” tuturnya.

    Bahkan menurutnya, kondisi pasar semakin semrawut karena tidak ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Padahal, para pedagang sudah membeli secara tunai lapak-lapak tersebut karena tergiur dengan perencanaan pemerintah ke depannya.

    “Iya malah jadinya enggak jelas seperti ini pasarnya. Informasi juga simpang siur, semua pedagang sekitar belasan itu mengeluh,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Waralaba Ilegal Dibiarkan di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang cuek dengan fenomena banyaknya waralaba yang tidak berizin di wilayahnya. Hal ini disinyalir dari tidak tegas Langkah Pemkab Pandeglang untuk menindak puluhan waralaba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa. Padahal keberadaan puluhan waralaba tersebut, selain merugikan para pedagang kecil, juga merugikan pemerintah daerah karena tidak bisa dikenakan pajak.

    Ketua LMND EK Pandeglang, Muhammad Abdullah mengatakan, puluhan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kadaluarsa tersebut telah melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba pusat perbelanjaan dan toko moderen.

    “Banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang bertentangan dengan peraturan daerah, sehingga Pemkab mengambil keputusan melalui DPMPTSP tidak memperpanjang izin operasional, akan tetapi meski banyak waralaba yang melanggar dan tidak memiliki izin operasional namun tetap dibiarkan beroperasi oleh Pemkab Pandeglang,” kata Abdullah kepada BANPOS, Selasa (29/3).

    Akibat tidak diberikan tindakan oleh Pemkab Pandeglang, puluhan waralaba yang diduga tidak berizin atau izin kedaluwarsa tersebut, Pemkab pandeglang sendiri tidak bisa memungut pajak. Berdasarkan data dari DPMPTSP Pandeglang, terdapat sekitar 121 waralaba dan 38 waralaba tidak berizin.

    “Setiap waralaba memiliki dua reklame yang terpasang dengan jenis papan merek dan neon box. Jika kita lihat dalam Perbup nomor 1 tahun 2014 tentang nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan sebagai dasar penghitungan reklame, setiap satu waralaba yang memiliki 2 reklame itu, bila diambil rata-ratanya, satu waralaba harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per tahunnya,” ucapnya.(dhe/PBN)

  • Kebakaran Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Puluhan warga Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, sontak berlarian sambil membawa peralatan seadanya seperti ember, tong dan beberapa peralatan lainnya.
    Mereka bergegas, untuk membantu memadamkan kobaran api yang membakar dua rumah warga di kampung setempat. Proses pemadaman sempat terhambat, karena warga kesulitan air.
    Informasi yang dihimpun, kebakaran dipicu akibat korsleting listrik. Api diduga muncul dari rumah seorang warga, yang akhirnya sejumlah warga tiba-tiba melihat kobaran api yang terus membesar.
    Anggota Boedak Saung Rescue (BSR) Kecamatan Cimanggu, Mahfudin menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Dua rumah milik Tardi dan Budi. Api muncul dari rumah milik Budi, dan saat itu pemilik rumah sedang tidak ada ri tempat.
    “Penyebabnya, korsleting listrik,” kata Mahfudin, Selasa (29/3).
    Diakuinya, hasil pendataan di lapangan, tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun, 2 rumah ludes jadi arang. Selain itu, 1 unit motor, 40 karung gabah, warung dan isinya, uang tunai senilai Rp90 juta, pupuk urea 2 karung, emas 7 gram, mesin cuci, kulkas dan perabot rumah, dokumen penting, Tv serta perabot rumah lainnya, ludes tak tersisa.
    “Kerugian ditaksir capai ratusan juta rupiah,” tandasnya.
    Sementara, Koordinator BSR Pandeglang, Ade Mulyana mengatakan, ia bersama beberapa anggota langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat mendapat informasi adanya kebakaran itu.
    “Kami juga langsung koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) dan aparaturnya, Camat dan jajarannya, RT/RW, BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Dinsos Pandeglang, Polsek, Koramil, serta pihak terkait lainnya,” ungkap Ade.
    Menurutnya, sejauh ini api sudah dapat dipadamkan. Beberapa warga masih membantu korban memilah barang dan benda berharga, yang masih dapat diselamatkan atau masih bisa dimanfaatkan.
    “Sementara, korban tinggal di rumah saudaranya. Mudah — mudahan, ada bantuan pembangunan rumah untuk para korban,” harapnya.
    Seorang warga setempat, Ahmad mengatakan, ia dan puluhan warga lainnya sempat berusaha memadamkan api saat kebakaran hebat terjadi, dan menghanguskan 2 rumah warga itu. Hanya saja, karena peralatan terbatas akhirnya proses pemadaman sempat terhambat.
    “Kami juga kaget, dan langsung berlarian berusaha memadamkan api,” ujarnya. (PBN/BNN)
  • Kodim 0601 Pandeglang Gelar Khitanan Massal Gratis

    Kodim 0601 Pandeglang Gelar Khitanan Massal Gratis

    PANDEGLANG,BANPOS-Dalam rangka membantu warga kurang mampu yang ingin melakukan khitan anaknya, Kodim 0601/Pandeglang menggelar khitanan massal gratis kepada puluhan anak yang tersebar di 17 Koramil yang ada diwilayah Kodim 0601/Pandeglang, di Aula Makodim 0601/Pandeglang, Selasa (29/3).
    “Khitanan massal gratis ini kita selenggarakan untuk meringankan beban orang tua kurang mampu yang belum mengkhitankan anaknya karena keterbatasan ekonomi, apalagi dimasa Covid-19 saat ini,” kata Dandim 0601/ Pandeglang, Letkol Inf Jani Setiadi, Selasa (29/3).
    Dalam khitanan massal tersebut, para orang tua mendapatkan perlengkapan ibadah, puluhan anak-anak yang dikhitan tersebut juga diberikan dua liter minyak goreng.
    “Sekarang itu kan minyak mahal, di minimarket dan pasar harganya masih tinggi. Adapun yang murah harus antri berjam-jam. Jadi kita berikan walaupun hanya dua liter, semoga bisa membantu orang tua anak yang di khitan,” terangnya.
    Menurutnya, tujuan diselenggarakannya khitanan massal tersebut, selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, juga untuk mempererat silaturahmi untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat.
    “Melalui sinergisitas yang terjalin ini, harapannya semakin banyak saudara-saudara kita yang terbantu. Selain itu, kerjasama yang terjalin dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat,” ungkapnya.
    Sementara itu, salah satu orang tua anak yang di khitan, Sarmin mengatakan, dengan adanya khitanan massal yang diselenggarakan oleh Kodim 0601/Pandeglang, dirinya merasa senang. Selain anaknya dikhitan secara gratis, juga mendapatkan minyak goreng yang saat harganya sangat mahal.
    “Senang sekali, anak sudah di khitan, dapat perlengkapan ibadah, sembako dan juga minyak goreng yang kalau sengaja beli harganya sangat mahal,” katanyanya.(dhe/pbn)