Penulis: Gina Maslahat

  • Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum AU Berlanjut

    LEBAK, BANPOS – Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, AU (49) tersangka korupsi bantuan langsung tunai (BLT) menyerahkan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp92.100.000.

    Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy mengatakan, penyerahan uang pengganti perkara korupsi tersebut diserahkan oleh putri AU langsung secara tunai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (28/3) .

    “Iya, penyerahan penitipan uang pengganti, uang dari keluarga AU terdakwa atau tersangka tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 92.100.000 oleh putri AU,” katanya.

    Menurut Rans, meskipun tersangka AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, kata Rans, tidak menghentikan proses hukumnya. AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

    “AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meski telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.

    Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

    “Insyaallah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.

    Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tersebut dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa tidak mengetahui, bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakatnya. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasiindangan yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa tersebut sebanyak 100 orang.

    “Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.

    Diketahui, mantan Kepala Desa Pasindangan, AU telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 92,100.000.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(HER/PBN)

  • Pemkab Lebak Klaim Kinerjanya Capai 89,5 Persen

    Pemkab Lebak Klaim Kinerjanya Capai 89,5 Persen

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (28/3).

    Acara berlangsung secara Hibrid (daring dan luring)  yang dibuka oleh Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Turut hadir Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, TP PKK, DWP, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Alim Ulama, BUMN, BUMD, Lembaga Pendidikan, Serta Lembaga Mahasiswa dengan narasumber Direktur Sumber Daya Energi, Mineral Dan Pertambangan Bappenas Yahya Rahman Hidayat, Wawan Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan dan Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani.

    Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, menyampaikan sedikitnya empat prioritas pembangunan yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas infrastruktur dengan tetap memelihara kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah.

    Menurut Ade, tahun 2023 adalah tahun kelima masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, tahun 2023 ini merupakan tahapan pembangunan terakhir, sehingga arah kebijakan pembangunan akan difokuskan dalam upaya mewujudkan visi pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam dokumen RPJMD.

    “Bila saat ini posisi kita untuk capaian kinerja dalam RPJMD sudah mencapai 89,5 persen berarti dalam kurun waktu dua tahun terakhir ada 10,5 persen lagi capaian RPJMD yang harus kita selesaikan bersama. Kita optimis dengan bersama sama mampu mencapai target yang telah ditentukan,” katanya.

    Kepala Badan Peneltian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak Virgojanti mengatakan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan perencanaan secara umum dan implementasinya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Itu adalah strategi kami diperencanaan. Kalau implementasi ke OPD terkait. Kalau kami perencanaan umum, perencanaan teknis di dinas-dinas, termasuk penerima manfaat silahkan secara detail dengan dinas,” katanya.

    Sekretaris Bapelitbangda Widi menambahkan. Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 ini mengangkat tema ‘Akselerasi pertumbuhan industri pariwisata untuk pemulihan ekonomi.’

    Menurut Widi, tema tersebut diimplementasikan melalui empat prioritas pembangunan yaitu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, meningkatkan kualitas infrastruktur dengan tetap memelihara kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah.

    “Tema tersebut juga merupakan kesinambungan tahapan pembangunan guna mewujudkan visi RPJMD 2019-2024 yaitu Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal,” katanya.

    Anggota DPRD Lebak dari Partai Gerindra Bangbang Sp sebelumnya mengkritisi soal program ‘Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal’ yang menjadi visi Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi. Kritikan tersebut disampaikan lantaran ia tidak melihat capaian yang signifikan.

    “Saya menyarankan agar Pemkab Lebak fokus pada program yang menjadi prioritas yang terdapat dalam RPJMD. Dengan begitu, capaiannya akan benar-benar terlihat dan jelas,” katanya.(HER/PBN)

  • DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    SERANG, BANPOS –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditahun ini sudah habis masa jabatanya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy,  masa bakti 2017-2022.

    “Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Budi.

    Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih  dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku, untuk jadwal paripurna DPRD tentang  pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.

    “Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah  komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni  Ismail), katanya mengenai  kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari   kegiatan di Citorek,” jelas Deden.

       Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.

      “Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

      Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

    Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

    Dimana ketentuan di atas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

    Ketentuan diatas, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau  Walikota dan /atau Wakil  Walikota.

    Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil  Walikota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota   dan Wakil Walikota.(RUS/PBN)

  • Capaian Tender Proyek  Jakamantul Sudah 50 Persen

    Capaian Tender Proyek Jakamantul Sudah 50 Persen

    PANDEGLANG, BANPOS-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang mengklaim bahwa pelaksanaan program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul) yang telah ditenderkan dini pada bulan Desember tahun 2021 lalu, saat ini progresnya telah mencapai 50 persen.

    Program andalan Bupati, Irna Narulita dan Wakil Bupati, Tanto Warsono Arban pada periode kedua ini sudah selesai setengahnya, yakni sebanyak 36 ruas jalan dari 72 ruas jalan yang ditenderkan.

    Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada percepatan pembangunan aksesibilitas jalan dalam mendukung program andalan Jakamantul. Jumlah jalan yang akan dibangun sebanyak 85 ruas jalan, dengan total pagu anggaran senilai Rp131 miliar.

    Pada bulan Desember 2021 lalu, lanjut Asep, baru sekitar 72 ruas jalan yang telah ditenderkan. Sedangkan, sisanya yaitu sekitar 13 paket lagi baru masuk di Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk ditenderkan.

    “Pagu anggaran untuk 13 ruas jalan yang akan ditenderkan itu senilai Rp11 miliar,” kata Asep Rahmat saat Rapat Koordinasi (Rakor) OPD yang digelar di Oproom Setda Pemkab Pandeglang, Senin (28/3).

    Dijelaskannya, untuk 72 ruas jalan yang ditenderkan dini dan tengah dilaksanakan pekerjaannya tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 120 miliar.

    “Insyaallah semua program Jakamantul akan selesai pada akhir bulan April 2022 mendatang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita berharap agar program Jakamantul bisa berjalan dengan baik dan sesuai target yang ditetapkan. Oleh karena itu, jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka menopang berbagai aspek kehidupan.

    “Saya harap semua fokus pada program Jakamantul. Kegiatan itu harus terus berproses, sebab dengan aksesibilitas jalan, perekonomian, pendidikan dan pelayanan kesehatan bisa lebih mudah dan cepat dilaksanakan,” katanya.(dhe/pbn)

  • Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

    Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

    SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan malam (THM). Hal tersebut disampaikan ketika rapat koordinasi sambut Ramadan, pada Senin (28/3). Selain itu, Walikota Serang juga mengutuk kejadian pembongkaran kasus prostitusi yang terjadi kemarin.

    Ketua Umum MUI Kota Serang, Mahmudi, mendorong pihak Pemkot dan aparat agar penertiban THM dilaksanakan sebelum Ramadan tiba. Menurutnya, hal ini dikarenakan, kegiatan THM tersebut membuat gaduh dan resah masyarakat.

    Senada, Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, menyampaikan bahwa seharusnya seluruh aparat dan pemkot menutup secara permanen seluruh THM di Kota Serang

    “Meminta kepada Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota, untuk dapat menertibkan tempat-tempat hiburan, penyakit masyarakat baik yang berizin maupun tidak, secara permanen untuk dilakukan pembongkaran di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin.

    Asda 1 yang mewakili Pemkot Serang, Subagyo, mengaku telah memerintahkan Kasatpol PP untuk melakukan penertiban-penertiban atau merazia tempat-tempat hiburan di Kota Serang dan dipastikan menjelang Ramadan semua tempat hiburan sudah tutup.

    Penutupan tempat karaoke atau hiburan-hiburan tersebut memang sudah berdasarkan pada peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan telah ditindaklanjuti dengan Perwal Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang PUK.

    “Disitu sudah jelas kalau untuk tempat hiburan karaoke, yang diperbolehkan itu hanya yang karaoke keluarga, dan itu di fasilitas hotel berbintang lima. Karena di Kota Serang tidak ada hotel berbintang lima, itu artinya tidak boleh ada hiburan karaoke, baik itu karaoke keluarga atau karaoke lainnya,” tuturnya.

    Untuk menindaklanjutinya, Subagyo mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk membicarakan mekanisme penutupan atau pembongkaran tempat-tempat hiburan malam di Kota Serang, khususnya di sepanjang Serang hingga Ciruas yang disinyalir terdapat bangunan-bangunan ilegal.

    “Terkait mekanisme penertiban kedepan seperti apa, termasuk juga DPMPTSB dan juga Balai Bina Marga. Karena kan yang di sepanjang Serang sampai Ciruas itu yang masuk wilayah Kota Serang banyak yang tidak memiliki izin, dan IMB juga tidak punya,” tutup Subagyo.

    Sementara itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang. Ega pun mengaku heran, sebab Perda maupun Perwal PUK sudah disahkan oleh Pemkot Serang.

    “Seharusnya Pemerintah Kota Serang yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi Kota Serang sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menutup THM itu,” ujarnya.

    Ia pun mengatakan, beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan. Maka keberadaan THM yang masih beroperasi pun harus menjadi atensi bagi Pemkot Serang. Bahkan jika bisa, Ega meminta agar Pemkot Serang menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada pelaku hiburan malam untuk menutup operasional usahanya selama bulan Ramadan.

    “Jadi untuk segala aktivitas hiburan malam selama Ramadan wajib tutup. Karena untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Kan tidak baik malam-malam jedag-jedug sedangkan orang-orang sedang mengaji, tadarus,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Kusna mengaku, pihaknya sudah seminggu ini melaksanakan operasi ke THM yang ada di Kota Serang, agar mereka menutup tempat tersebut. Ia mengatakan, operasi itu akan terus dilakukan hingga bulan Ramadan.

    Menurut Kusna, selama ini pihaknya menemukan berbagai THM yang menggunakan izin kafe maupun restoran. Artinya, terjadi penyalahgunaan izin oleh para pelaku usaha THM itu. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sanksi yang diberikan hanya sekadar pencabutan izin dan tindak pidana ringan (Tipiring).

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin, mengutuk praktik penjualan istri dan pacar sebagai pekerja seks melalui layanan media sosial. Syafrudin pun mengajak masyarakat Kota Serang untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut, ke pihak yang berwenang.

    “Ya saya kira itu harus ditegakkan aturan untuk mereka yang menjalankan bisnis prostitusi. Apalagi ini yang dijual adalah istrinya sendiri, pacarnya sendiri. Pemerintah Kota Serang mengutuk lah dengan adanya kejadian seperti itu di Kota Serang,” ujarnya di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (28/3).

    Syafrudin mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat melaksanakan operasi khusus untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sebab, hanya APH khususnya Kepolisian yang dapat melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat itu.

    “Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Saya kira penegakkan hukum itu harus benar-benar dilaksanakan untuk menertibkan mereka. Kalau perlu, harapan saya Kepolisian dapat melaksanakan operasi khusus,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Kota Serang apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi praktik prostitusi online tersebut dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. Peran masyarakat pun menurutnya sangat penting dalam menyelesaikan masalah itu.

    “Saya harap kepada masyarakat untuk bisa mencegah kejadian seperti itu. Masyarakat apabila melihat kejadian seperti itu, saya minta agar segera melapor kepada pihak berwajib. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di Kota Serang,” tandasnya.(MG-03/DZH/PBN)

  •  Pensiunan Janda dan Duda ASN di Pemkot Cilegon Dapat Uang Saku

     Pensiunan Janda dan Duda ASN di Pemkot Cilegon Dapat Uang Saku

     

    CILEGON, BANPOS – Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang masuk dalam kategori batas usia pensiun (BUP) menerima penghargaan dan uang saku sebagai tanda apresiasi atas kinerja selama mereka bekerja.

    Selain pensiunan, Pemkot Cilegon juga memberikan apresiasi serupa untuk ASN dengan status perkawinan janda dan duda akibat pasangannya meninggal dunia.

    “Saya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PNS (ASN-red), di Kota Cilegon yang telah memasuki batas usia pensiun periode 01 Februari 2022 dan 01 April 2022,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian, dalam sambutan pemberian penghargaan tersebut di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (28/3).

    Penghargaan diberikan Pemkot Cilegon dalam bentuk sertifikat dan uang senilai saku puluhan juta rupiah. “Bentuk kepedulian ini kami berikan kepada 48 yang menerimanya, sesuai kriteria. Semoga apa yang Pemkot Cilegon berikan bisa diterima dengan baik,” ujarnya.

    Helldy berjanji akan terus menggelar program serupa setiap tahunnya, untuk menumbuhkan rasa semangat, terutama kepada para pegawai yang masih bekerja atau akan memasuki masa BUP. 

    “Pemerintah Kota Cilegon merupakan salah satu Pemerintahan di Indonesia yang peduli terhadap ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, jadi kami ingin acara pemberian penghargaan seperti ini tetap berlanjut, sebagai ungkapan rasa terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas nya selama menjalankan pengabdian di Pemerintahan Kota Cilegon,” katanya.

    Helldy mengatakan pemberian penghargaan bagi PNS ini diberikan atas dasar pengabdian dan dedikasi kepada masyarakat. “Kami Pemerintah Kota Cilegon memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dasar pengabdian dan dedikasi kepada masyarakat tentunya, dimana secara keseluruhan bersamaan dengan pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mendahului kita,” tutup Helldy.

    Sebagai Informasi, Pemberian Penghargaan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diberikan kepada 48 orang PNS yang mencapai BUP dan janda/duda PNS yang telah meninggal dunia. (LUK/RUL)

  • NUnggak Pajak Hingga Rp2,7 MIliar, Aset Perusahaan Penunggak Pajak Disita KPP

    NUnggak Pajak Hingga Rp2,7 MIliar, Aset Perusahaan Penunggak Pajak Disita KPP

    SERANG, BANPOS – Sejumlah Aset milik perusahaan dilakukan penyitaan oleh KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tigaraksa. Hal itu disebabkan karena Wajib Pajak menunggak hingga mencapai Rp2,7 miliar.

    Aset PT. RS atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, disita oleh KPP Pratama Tangerang Barat pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022. Penyitaan tersebut dilakukan atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252.

    Selain itu, KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tunggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Akmal.

    “Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.

    Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

    “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya.

    Terpisah, KPP Pratama Tigaraksa melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita aset kepada 2 wajib pajak, Senin (28/3). Hal itu merupakan salah satu tindak tegas KPP Pratama Tigaraksa terhadap wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak.

    Dua aset tersebut yaitu dengan nama PT. TMP, atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480 dan PT. YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002 RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz, dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT. TMP, R dan penanggung jawab PT. YJJ, TG.

    “Untuk PT. TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km.1/ 17 Kampung Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022,” ujar Supardi.

    Ia menjelaskan, Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran. Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.

    Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

    “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Produsen Tahu Goreng Tutup Produksi Akibat Minyak Goreng Mahal

    Produsen Tahu Goreng Tutup Produksi Akibat Minyak Goreng Mahal

    LEBAK, BANPOS – Produsen tahu goreng di Rangkasbitung, memilih menyetop produksinya. Itu dilakukan sebagai langkah menghindari kerugian akibat mahalnya harga minyak dan kacang kedelai di pasaran.

    Salah satunya dilakukan Armadi warga Kecamatan Rangkasbitung ini memilih menghentikan produksi tahu gorengnya. Menurutnya, jika terus dipaksakan produksi di tengah mahalnya harga minyak dan kacang kedelai bisa berdampak kerugian besar.

    “Saya lebih memilih menghentikan produksi tahu karena mahalnya minyak goreng dan kacang kedelai. Jika produksi ini terus dipaksakan bisa terus merugi,” kata Armadi, Senin (28/3).

    Armadi mengaku, sempat sedikit bernafas lega dengan adanya minyak goreng murah atau subsidi walaupun jumlahnya terbatas. Akan tetapi dengan dicabutnya subsidi dan harga minyak kembali ke harga pasar, ia juga mengaku tidak sanggup lagi untuk produksi tahunya.

    “Tidak hanya saya, banyak dari pelaku usaha lainnya juga terpaksa harus menghentikan produksinya, bahkan banyak gulung tikar,” ujarnya.

    Armadi mengaku sudah satu pekan ini dirinya terpaksa berhenti produksi karena terkendala mahalnya minyak goreng. Mahalnya minyak goreng dan kacang kedelai ia bersama dengan pelaku UMKM lainya berharap pemerintah segera memberikan solusi kepada para pelaku usaha kecil seperti dirinya.

    “Ada upaya lagi dari pemerintah agar harga minyak goreng ini bisa stabil, dan kami bisa kembali produksi tahu goreng. Saya kira tidak hanya saya, pedagang lainnya pun berharap agar harga minyak kembali murah,” imbuhnya.

    Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Setiawan membenarkan harga kacang kedelai saat ini sudah mencapai Rp 13 ribu sampai Rp 16 ribu per kilogramnya, dan itu terjadi di sejumlah pasar tradisional di Lebak.

    “Betul, harga kedelai saat ini sudah mengalami kenaikan. Di pasar Rangkasbitung kini Rp13 ribu, Citeras Rp16 ribu, Maja dan Warunggunung hasil monitoring kami di angka Rp15 ribu. Pasar tradisional lainnya masih kita lakukan monitoring. Untuk harga minyak goreng setelah tidak ada subsidi dari pemerintah ya kembali normal sesuai harga eceran tertinggi,” katanya.(her/pbn)

  • Rotasi Pegawai Pemprov Banten Abaikan Peran Al Muktabar

    Rotasi Pegawai Pemprov Banten Abaikan Peran Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Mantan juru bicara, Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat menduga rencana Gubernur Wahidin Halim (WH) diakhir masa jabatannya akan melakukan rotasi atau mutasi 7  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memenuhi ketentuan, dengan mengabaikan sekda aktif.

     “Rotasi atau mutasi atas tujuh pejabat eselon II di Pemprov Banten, dan lagi – lagi diduga tanpa melibatkan Sekda Banten Pak Al Muktabar  selaku PyB (pejabat yang bersangkutan). dan kita ketahui bersama, Pak Al Muktabar kan sekarang sudah aktif kembali menjadi sekda,”kata Ojat dalam rilisnya, Senin (28/3).

    Dikatakan Ojat, meskipun gubernur adalah pejabat pembina kepegawaian akan tetapi untuk proses pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah harus melibatkan sekda, mengingat jabatan tersebut secara otomatis menjadi kepala Baperjakat.

    “Jabatan Sekda itu kan kepala baperjakat, dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi kedudukanya harus dilibatkan dalam pergantian personil pegawai maupun pembahasan anggaran  baik di internal pemprov maupun bersama-sama dengan DPRD,” katanya.

    Oleh karena itu, Ojat yang juga pegiat informasi ini mengaku tengah melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait dengan  Pasal 71 ayat 2 Undang-undang  tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kami sudah menyelesaikan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tersebut, dimana kami mendasarkan peristiwa di Provinsi Banten, sebagai bahan uji kami di Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap nanti pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)  dan Pemprov Banten bisa dijadikan Pihak Terkait dalam persidangan tersebut,” katanya.

    Ojat juga berharap permohonan Putusan Sela nanti,  MK memerintahkan kepada pemerintah agar menunda persetujuan pelaksanaan rotasi atau mutasi Pejabat ASN nya bagi seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang enam bulan akhir masa jabatannya.

    Sekda Banten Al Muktabar hingga berita ini diturunkan tidak bisa dimintai tanggapannya.Telepon genggamnya aktif, namun tidak dijawab.

    Diberitakan sebelumnya,WH yang hanya tinggal satu bulan setengah menjabat gubernur ini, berencana akan melakukan  rotasi maupun mutasi  7 pejabat eselon II, dan telah mendapatkan  rekomendasi dari KASN.

    Dalam surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022 terkait diperkenannya uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi  Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Pemprov Banten, KASN memberikan lampu hijau ke WH agar mengeksekusi usulannya tersebut.

    Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut, sebanyak 7 orang pejabat eselon II yang akan dilakukan mutasi atau rotasi yakni, Asda I Septo Kalnadi,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti, Kepala Biro Umum, Nana Supiana.

    Selanjutnya, Kepala BKD Komarudin , Kepala Dinas Pariwisata Agus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Al Hamidi, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten, Beni Ismail.(RUS/PBN)

  • Menjelang Ramadan, Harga Ayam dan Bahan Pokok Merangkak Naik

    Menjelang Ramadan, Harga Ayam dan Bahan Pokok Merangkak Naik

    Menjelang bulan Suci Ramadan, harga ayam potong di Pasar Badak Pandeglang, mengalami kenaikan sekitar Rp 5 ribu perkilogram. Sebelumnya, harga ayam potong dijual dengan harga Rp 30 ribu perkilogram dan saat ini naik menjadi Rp 35 ribu perkilogram. Bukan hanya ayam potong yang mengalami kenaikan, untuk kebutuhan bahan pokok juga mengalami kenaikan.

    Salah satu pedagang ayam potong Pasar Badak Pandeglang, Toni mengatakan, ayam potong mengalami kenaikan sejak dua pekan terakhir dan dirinya juga tidak mengetahui penyebab kenaikannya.

    “Kenaikan ini sudah berlangsung pada dua pekan terakhir, saya juga tidak tahu penyebabnya karena langsung dari PT infonya,” kata Toni, kepada BANPOS, Senin (28/3).

    Menurutnya, kenaikan harga tersebut secara bertahap hingga saat ini. Dengan adanya kenaikan harga tersebut, para pedagang mengalami penurunan omset. Biasanya dalam sehari menghabiskan sekitar satu kuintal, akan tetapi dengan adanya kenaikan harga hanya mampu menjual sekitar 50 sampai 60 kilogram saja.

    “Kalau omzet sudah pasti turun, karena biasanya saya menghabiskan satu kwintal ayam potong dalam sehari, tapi sekarang paling habis 50 hingga 60 kilogram saja,” terangnya.

    Sementara itu, salah satu pedagang bahan pokok, Diana mengatakan, harga kebutuhan bahan pokok seperti gula dan telur ayam, menjelang Ramadan mengalami kenaikan. Harga gula naik dari sebelumnya hanya Rp 12 ribu, kini sekitar Rp 13 ribu hingga Rp 15 ribu perkilogram dan harga telur ayam dari harga Rp 22 ribu, kini dijual dengan harga Rp 25 ribu perkilogram. Adapun untuk harga minyak goreng, masih dikisaran harga Rp 48 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah untuk ukuran dua liter.

    “Untuk gula sekarang ada yang Rp. 13 ribu rupiah hingga Rp. 15 ribu rupiah per kilogram, dan telur ayam sekarang Rp. 25 ribu rupiah per kilogram, kenaikannya baru kemarin. Kalau untuk minyak goreng masih tetap Rp. 24 ribu rupiah per liternya,” ungkapnya.(dhe/pbn)