Penulis: Gina Maslahat

  • Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

    Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

     

    CIKANDE, BANPOS – Penindakan terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah makin dimasifkan. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan masa PPKM darurat agar bisa efektif menekan angka penyebran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terus melonjak.

     

    Seperti terlihat di Kabupaten Serang, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia PPKM Darurat, di Jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande, Kamis (8/7). Sejumlah pengendara pun dibawa ke meja hijau untuk didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di eks Halaman Kantor Samsat Cikande.

     

    Pantauan di lokasi, razia dimulai sekira pukul 11:00 sampai pukul 12:00 WIB yang diawali dengan apel bersama. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang, langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

     

    Diketahui, pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua. Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan, didata dan dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.

     

    Salah satu pelanggar prokes karena tidak memakai masker, Ubaidilah, mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150.000. Meski begitu, ia pun menyadari bahwa itu merupakan ulahnya yaitu melanggar prokes yang ditetapkan pemerintah agar terhindar dari paparan virus korona.

     

    “Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” ujar warga Kampung Kendayakan, Kecamatan Carenang ini.

     

    Ubaidillah merupakan satu dari 20 pengendara yang menjalani sidang Tipiring. Meski begitu, tak sedikit pula para pengendara yang sudah patuh terhadap prokes, sehingga mereka lolos dari pelanggaran yang membawanya ke meja hijau.

     

    Salah satunya Sayid, warga Cisait Masjid, yang setiap harinya melalui jalanan tersebut. Menurutnya, selama PPKM darurat diberlakukan, kerapkali ia melihat Satgas Covid-19 menghentikan pengendara untuk diberikan edukasi bahaya Covid-19.

     

    “Mungkin diberikan sosialisasi karena ini kan aturan baru di masa pandemi. Tapi ngga sedikit juga saya melihat warga (pengendara) yang jarang pakai masker kalau ke luar rumah,” ucapnya.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi, meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar prokes dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga harus dilakukan penegakkan hukum agar tidak kembali terulang.

     

    “Kita harus lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

    Supardi saat itu didampingi oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum, kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes Covid-19.

     

    “Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,” jelasnya.

     

    Ia menyebutkan, untuk sanksi bagi para pelanggar, terlebih dahulu menunggu keputusan Hakim. Biasanya, kata dia, apabila pengendara tersebut tidak membawa uang, maka dilakukan pengurungan.

     

    “Hakim yang memutuskan, biasanya denda kalau nggak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara Rp100 sampai Rp200 ribu, kalau kurungan satu sampai 3 hari,” tuturnya.

     

    Supardi meminta kepada awak media agar dapat menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding Tipiring, agar masyarakat mengetahui adanya tindakan ketika melanggar prokes. Sehingga pandemi ini diharapkan tidak menjalar kemana-mana.

     

    “Dengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik ocvid pun hilang,” ucapnya.

     

    Ia mengakui bahwa dengan dilakukannya razia dan penegakan denda atau kurungan, hal ini sangat efektif.

     

    “Efektif dong, kan kalau masyarakat masih melakukan tidak pakai masker berjualan kita akan tegakan terus (hukum dan aturan), biar jadi efek jera. Tolong media diviralkan, siapkan uang kalau gak pakai masker, dalam perjalanan disidang kena denda berapa, disebarkan,” tandasnya.

     

    Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap, dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring sebatas sampai denda saja dan tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

     

    “Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” jelasnya.

     

    Ia berharap, melalui PPKM darurat ini, penyebaran dan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menurun. Sejalan dengan kesadaran masyarakat yang taat terhadap prokes.

     

    “Mudah-mudahan PPKM darurat bisa menurunkan penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,” tandasnya.

     

    Selain di Kabupaten Serang, penindakan pelanggaran PPKM juga digencarkan di Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota selama empat hari menggelar razia penegakan PPKM Darurat sudah menindak setidaknya 16 pelanggar. Selain pelanggar, ada satu kafe yang juga ketahuan menerima pengunjung dengan sistem makan di tempat.

    “Kami tindak, 36 orang (pengunjung), kami beri arahan untuk dipulangkan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kotam KBP Deonijiu de Fatima usai mengikuti rapat Forkopimda, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (08/07).

     

    Dia menambahkan, kafe tersebut berada di wilayah Kecamatan Ciledug. “Dalam operasi penegakan PPKM seluruh personel yang terlibat baik TNI/Polri dan dari Pemkot Tangerang berjumlah 600 orang. Setiap hari kami selalu melakukan operasi penertiban itu secara bergantian,” jelasnya.

     

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, dengan dukungan Forkopimda Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan PPKM Darurat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

     

    “Dalam dua hari terakhir kita melakukan swab massal, dari 3459 jumlahnya 600 lebih atau 20 persennya positif, bisa jadi perbandingannya dari lima orang satu yang positif. Maka kenapa PPKM Darurat ini diberlakukan, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat,” terangnya.

     

    Dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat, dari pihak Kejari dan PN Tangerang akan melakukan sidang tipiring di tempat.

     

    “Mudah-mudahan masyarakat bisa disiplin dalam rangka ikut melaksanakan PPKM Darurat di Kota Tangerang,” ujarnya.(MUF/ENK/BNN)

  • Pendaftaran ASN Senasib PPDB Banten

    Pendaftaran ASN Senasib PPDB Banten

    JAKARTA, BANPOS – Masyarakat yang berniat mendaftar menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus bersabar. Sebab, sampai Rabu (30/6) malam, pendaftaran belum bisa dilakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan bahwa mereka mengalami gangguan. Hal serupa yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten, pekan lalu.

    Sedianya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 30 Juni pukul 18.30.21. Namun, ternyata sampai pukul 19.36, pendaftaran belum bisa dilakukan. Di website https://sscasn.bkn.go.id masih tertulis under construction. ’’Iya, ini ada gangguan,’’ kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kemarin.

    Sampai tadi malam, Paryono juga belum bisa memberikan informasi sudah ada yang berhasil mendaftar CPNS maupun PPPK atau belum. Dia menyatakan, mungkin hari ini (1/7) BKN menyampaikan data masyarakat yang berhasil membuat akun di website pendaftaran tersebut.

    Sesuai dengan jadwal yang dilansir BKN, masa pengumuman seleksi CASN dilakukan mulai 30 Juni sampai 14 Juli. Kemudian, pendaftarannya dibuka pada 30 Juni sampai 21 Juli. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 28–29 Juli.

    Setelah itu, seleksi kompetensi dasar berlangsung pada 25 Agustus sampai 4 Oktober. Terakhir, pengumuman hasil akhir kelulusan ASN disampaikan pada 18–19 Desember serta usul nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK pada 19 Januari sampai 18 Februari tahun depan.

    Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan, tahun ini ada 570 instansi pemerintah yang turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa. Jumlah tersebut terdiri atas 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota. Di antaranya, Kemenko Marves, Kementerian BUMN, Kemen PAN-RB, Kemenlu, Kemenkes, Kemenag, Kejagung, hingga kepolisian negara.

    Provinsi dan kabupaten/kota yang membuka formasi, antara lain, Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara kabupaten/kota mencakup Kab Bangkalan, Bangli, Bantul, Kota Tual, dan Kota Jogjakarta. ”Ke-570 instansi pemerintah akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri atas CPNS dan PPPK,” paparnya di Jakarta kemarin.

    Ari menegaskan, calon pelamar nanti tak bisa memilih lebih dari satu formasi, baik pada skema CPNS maupun PPPK. Sebab, semuanya dibuka secara bersama. Dia menyarankan calon pelamar lebih dulu mempelajari jalur dan formasi yang akan diambil.

    ”Terkait dengan jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB,” katanya. Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, Permen PAN-RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permen PAN-RB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

    Informasi terkait dengan formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di setiap instansi yang akan dilamar. ”Hanya bisa pilih satu dan tidak dapat diubah ketika sudah mendaftar,” tegasnya.(ENK/JPC)

     

     

  • BUMD Agrobisnis Macet Proposal Program Dipendam WH dan Sekda

    BUMD Agrobisnis Macet Proposal Program Dipendam WH dan Sekda

    SERANG, BANPOS – Operasionalisasi perusahaan daerah Provinsi Banten yakni PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) masih terkendala persoalan penyertaan modal. Hingga saat ini, Pemprov Banten belum mencairkan modal yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar Rp65 miliar. Proposal program kerja yang mereka ajukan pun dipendam  (disimpan rapat-rapat, tidak ditindaklanjuti) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Sekda, Al Muktabar.

    Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi, Kamis (1/7) mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak BUMD Agribisnis Banten Mandiri. Mereka menyampaikan terkait belum turunnya penambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp65 miliar sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

    “Sampai saat ini anggaran Rp65 miliar belum tergelontorkan. Padahal sejak bulan Februari 2021 proposal sudah masuk ke pemprov,” katanya.

    Ia mengatakan, pengajuan permodalan masuk di awal tahun 2021 bertujuan agar target-target usaha yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan untuk mengejar target omset Rp44 miliar pada awal tahun ini.

    “Nah karena modalnya belum cair sementara ini sudah lewat beberapa kegiatan. Tadinya kan mereka mau membeli sapi dari NTT agar bisa dipakai buat lebaran dan Idul Adha dan ini sudah banyak kelewat. Sehingga potensi keuntungan mereka sesuai proposal sudah hilang,” kata Gembong  Sumedi.

    Menurutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan anggaran permodalan Rp65 miliar dari Pempov Banten akan dicairkan. “Mereka sekarang hanya memutarkan uang yang modal awal Rp10 miliar yang cair pada akhir tahun 2020 lalu,” katanya.

    Ia berharap agar Pemprov Banten segera megucurkan modal untuk PT Agribisnis Banten karena pembentukan BUMD tersebut juga bagian dari program RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saat ini.

    “PT ABM sudah berkirim surat meminta kepada gubernur. Infonya kemarin gubernur membuat SK, hanya oleh gubernur didisposisikan ke Sekda kemudian ke Asda,” kata Gembong.

    Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menanyakan persoalan tersebut ke Sekda Banten Al Muktabar, namun alasanya proposalnya masih dipelajari.

    “Gubernur harus konsisten, sudah membentik Agribisnis Banten Mandiri tapi komitmennya tidak ada kejelasan. Padahal dalam situasi COVID-19 saat ini harusnya dapat juga dapat dirasakan manfaatnya,” kata Politisi PKS ini.

    Sekda Banten Al Muktabar dihubungi beberapa kali melalui telpon genggamnya tidak merespon. Al Muktabar  yang merupakan pegaeai dari Kemendagri dan hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu ketika ditanyakan perihal dirinya tidak pernah mengangkat telepon, beralasan sangat sibuk.(RUS/ENK)

     

  • Lonjakan Covid-19 Menggila

    Lonjakan Covid-19 Menggila

    JAKARTA, BANPOS – Situasi Covid-19 di Indonesia makin mengkhawatirkan sehingga pemerintah mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Menyambut kebijakan tersebut, hari ini Kamis (1/7) kasus Covid-19 harian bertambah 24.836 orang sehari. Angka ini mencapai rekor yang tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Kini total sudah 2.203.108 orang terinfeksi Covid-19.

    Kasus tersebut memecahkan rekor Rabu (30/6) yang tercatat sebanyak 21.807 kasus sehari, Sabtu (26/6) yang sebanyak 21.095 kasus sehari, dan rekor Kamis (24/6) yang sebanyak 20.574 kasus sehari.

    Kasus Covid-19 sempat mencapai puncaknya pada Januari 2021 dengan kasus 12 ribu sehari sebelum beredarnya varian Delta. Kasus aktif juga naik drastis yakni 12.909 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 253.826 orang.

    Ada 155.191 spesimen yang diperiksa. Dan ada 98.572 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 25,20 persen.

    Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 7.541 kasus. Jawa Barat 6.179 kasus. Jawa Tengah 2.624 kasus. Jawa Timur 1.397 kasus. Jogjakarta 895 kasus.

    Pasien sembuh harian bertambah 9.874 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 3.527 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.890.287 orang.

    Kasus kematian harian bertambah sebanyak 504 jiwa. Ini juga menjadi angka yang tertinggi selama pandemi. Total kini sudah 58.995 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19. Paling banyak angka kematian terjadi di Jawa Tengah sebanyak 180 jiwa.

    Sudah 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.

    Sementara, dalam konferensi pers virtual, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan PPKM Darurat, mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4. Cakupan area tersebut meliputi 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Luhut meyampaikan, kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini. “Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur,” ujarnya, Kamis (1/7).

     

    Menurut Luhut, salah satu yang diatur dalam PPKM adalah soal sekolah. Dalam PPKM Darurat, seluruh warga pendidikan di Pulau Jawa dan Bali tidak diperkenankan belajar dari sekolah. “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online,” jelas Luhut.

    Di PPKM Darurat ini, pusat pembelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga akan ditutup sementara waktu. Begitu juga dengan restoran dan kafe yang hanya dapat menerima delivery atau tidak boleh makan ditempat.

    “Pelaksanan makan minum di tempat minum, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lokasi tersendiri pusat perbelanjaan, mal hanya take away, atau tidak boleh makan di temapat,” jelasnya.

    Kemudian, penyelenggaran ibadah di lokasi ibadah tidak boleh dilakukan sementara waktu. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata akan ditutup sementara.

    “Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” tandas dia.

    Kemudian, respsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(ENK/JPC)