Penulis: Gina Maslahat

  • Atasi Defisit Anggaran, Budi Usulkan Evaluasi Target Pendapatan

    Atasi Defisit Anggaran, Budi Usulkan Evaluasi Target Pendapatan

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengusulkan evaluasi target pendapatan untuk mengatasi defisit anggaran di Kota Serang. Hal ini dilakukan agar pendapatan daerah Kota Serang bisa meningkat dan tidak terjadi defisit anggaran.

    Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa hari yang lalu, disepakati untuk memperbaiki dan mengevaluasi pencapaian target-target yang meleset, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Serang yang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp3 miliar sampai Rp6 miliar.

    “Sampai defisit ini karena kurang maksimalnya kinerja- kinerja OPD penghasil, yang tadi seperti targetnya dinas ini Rp20 miliar hanya berapa miliar yang disetorkan ke negara, itu menjadi evaluasi,” ujarnya, Jumat (14/7).

    Untuk mengurangi hal itu, harus ada pergeseran anggaran yang dinilai kurang bermanfaat untuk masyarakat, seperti perjalanan dinas ke luar Kota Serang. “Saya sepakat anggaran yang harus digeser adalah perjalanan dinas-dinas ke luar Kota Serang untuk menutup defisit,” ucapnya.

    Selain itu, dirinya juga meminta kepada Bapenda untuk menyidak rumah-rumah berlantai yang ada di Kota Serang untuk dicek perizinannya. “Itu dicek, apakah ada IMB-nya atau nggak,” ungkapnya.

    Ia berharap kepada Pemkot Serang untuk kejar target serta melakukan program jemput bola. Seperti dinas perizinan untuk mempermudah izin investasi. “Yang dievaluasi, yang pertama adanya peraturan dan persyaratan pusat dan daerah yang ketika dilaksanakan agak sulit. Nah itu yang dijabarkan OPD kepada saya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana mengatakan, beberapa hal telah diefisiensikan, seperti perjalanan dinas dan belanja-belanja yang dapat dilakukan pada waktu yang lain.

    Akan tetapi, kegiatan yang memang sudah dianggarkan untuk pembangunan masyarakat tidak akan dicoret. Ia menjelaskan bahwa nilai defisit anggaran yang disebutkan Rp21 miliar sebelumnya masih fluktuatif dan belum memastikan jumlah pastinya.

    “Soal kas nilai Rp21 miliar itu fluktuatif, karena setiap kas ini setiap saat kan ada perubahan jadi belum memastikan beberapa hari ini ada yang masuk. Mungkin ada yang nyebut nilai Rp21 miliar, itu gak tepat juga. Karena sisi waktunya berbeda, dan anggaran kas ìtu tidak bisa disampaikan kepada umum. Tapi untuk kas daerah masih aman dan sehat, dan masih bisa untuk membiayai kegiatan yang ada di Pemkot Serang,” jelasnya.

    Imam mengaku dalam upaya menutup defisit anggaran, pihaknya menyarankan untuk mengefisienkan anggaran untuk yang melakukan dinas-dinas ke luar Kota Serang serta melakukan pergeseran anggaran yang kurang bermanfaat untuk masyarakat Kota Serang. Pasalnya, hal tersebut tidak akan terlalu berdampak pada pembangunan masyarakat karena anggaran yang sudah dianggarkan tidak akan dicoret.

    Dirinya juga menekankan terkait pentingnya penggunaan anggaran secara efisien dan efektif untuk memastikan ketersediaan dana dalam kas daerah. Dalam hal ini, kegiatan rapat dilakukan di dalam daerah untuk menghemat anggaran perjalanan dinas.

    “Dalam mengatasi defisit anggaran, pemerintah kota akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan tercapainya target-target yang telah ditetapkan,” tandasnya. (MG-02/AZM)

  • Sedang Mencari Kerang, Warga Dimangsa Buaya

    Sedang Mencari Kerang, Warga Dimangsa Buaya

    Sedang asyik mencari toe (kerang sungai,red) di Sungai Cilemer, tepatnya di Muara Leuwi Goong. Warga Kampung Sindanghayu, Desa Idaman, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Among (23) diterkam buaya pada hari Minggu (16/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sejumlah warga menyaksikan dan mengabadikan video jasad Among dibawa oleh buaya di sepanjang aliran Sungai Cilemer tersebut. Hingga pukul 13.30 WIB, jasad korban belum ditemukan.

    Kepala Desa Idaman, Ilman mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga mengenai kejadian tersebut. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada instansi terkait agar bisa segera melakukan pertolongan dan terjun ke lokasi kejadian.

    “Iya ada satu yang dibawa buaya. Kita sudah minta tolong untuk melakukan pencarian, baik ke BPBD Pandeglang, polisi, maupun pihak lain. Banyak yang melihat korban dibawa oleh buaya,” katanya.

    Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal ketika Among dan Boin (32) mencari kerang sungai di Muara Leuwi Goong di aliran sungai Cilemer di Kampung Sindanghayu, Desa Idaman, Kecamatan Patia dengan cara menyelam ke dasar sungai.

    Pada saat korban dan temannya sedang mengambil kerang sungai, korban langsung ditarik atau diterkam oleh buaya. Melihat korban diterkam buaya, rekannya bernama Boin langsung keluar sungai dan meminta pertolongan.

    “Boin langsung keluar dari sungai Cilemer dan meminta tolong kepada warga sekitar. Kemudian sekitar jam 14.00 WIB saya menghubungi petugas piket Polsek Patia untuk melaporkan kejadian tersebut dan Piket polsek patia menghubungi BPBD dan Tagana untuk melakukan pencarian korban,” paparnya.

    Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan pencarian terhadap jasad korban yang dibawa buaya di Muara Leuwi Goong.

    “Sampai saat ini korban masih dilakukan pencarian bersama-sama, dibantu dengan warga sekitar,” ungkapnya.

    Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, Rian Sutansyah mengaku langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pencarian. Pihaknya menerjunkan beberapa personel termasuk perahu karet untuk membantu melakukan pencarian.

    “Dapat kabar jam dua siang tadi, kita langsung ke lokasi kejadian untuk membantu melakukan pencarian. Sampai sekarang korban belum juga ditemukan, tetapi proses pencarian akan terus kita lakukan,” katanya.(dhe/PBN)

  • Diduga Tabung Gas Bocor, Dua Rumah Terbakar

    Diduga Tabung Gas Bocor, Dua Rumah Terbakar

    PANDEGLANG, BANPOS-Diduga akibat tabung gas bocor, dua unit rumah di Kampung Parianta, Desa Parigi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ludes dilalap si jago merah.

    Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika pemilik rumah sedang memasak, diduga tabung gas bocor lalu terjadi kebakaran.

    “Dua rumah milik warga yang terbakar, karena bangunannya terbuat dari bilik bambu jadi lebih mudah terbakar. Itu lagi masak tiba-tiba api tersebut langsung membakar. Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (16/7).

    Karena medan jalan menuju lokasi kejadian cukup sulit, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk bergotong royong bersama warga memadamkan kobaran api tersebut.

    “Karena disana jalannya cukup sulit dan sempit, kemudian jalannya berkelok-kelok, jadi saya sudah menyarankan Kepala Desa melakukan penyemprotannya secara bergotong royong supaya kobaran apinya nggak kemana-mana,” ucapnya.

    Ia menambahkan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun untuk kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

    “Alhamdulillah nggak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini, kalau kerugian kurang lebih mencapai Rp 100 juta,” ujarnya.(dhe/PBN)

  • Penerimaan 11 Jenis Pajak Masih Rendah

    Penerimaan 11 Jenis Pajak Masih Rendah

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat, realisasi penerimaan sebelas jenis pajak masih rendah. Hingga memasuki semester kedua, Bapenda baru berhasil menarik pajak sebesar Rp29,463 miliar dari target Rp89 miliar atau sekira 33,08 persen.

    Diketahui, penerimaan pajak hotel baru sebesar Rp1,540 miliar dari target Rp2,917 miliar atau 52,80 persen, pajak restoran sebesar Rp 2,639 miliar dari target Rp4,692 miliar atau 56,24 persen, pajak hiburan sebesar Rp239,182 juta dari target Rp510,677 miliar atau 46,84 persen.

    Kemudian pajak reklame sebesar Rp745,424 juta dari target Rp1,630 miliar atau 45,73 persen, pajak penerangan jalan sebesar Rp8,401 miliar dari target Rp17,590 miliar atau 47,77 persen, pajak parkir sebesar Rp58,574 juta dari target Rp158,138 juta atau 37,07 persen.

    Selanjutnya pajak air tanah sebesar Rp181,908 juta dari target Rp335,297 juta atau 54,25 persen, pajak sarang burung walet sebesar Rp2,300 juta dari target Rp10 juta atau 23 persen, pajak mineral logam dan batuan sebesar Rp471,348 juta dari target Rp6,371 miliar atau 7,40 persen.

    Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp8,519 miliar dari target Rp41,414 miliar atau 20,57 persen, buku 1 sebesar Rp4,543 miliar dari target Rp16,379 miliar atau 27,74 persen, buku 2 dan 3 sebesar Rp3,037 miliar dari target Rp14,368 miliar atau 21,14 persen, buku 4 dan 5 sebesar Rp939,630 juta dari target Rp8,804 miliar atau 10,67 persen, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp6,663 miliar dari target Rp13,437 miliar atau 49,59 persen.

    Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, masih rendahnya penerimaan pajak tahun 2023 terjadi karena adanya beberapa penyebab, khususnya karena perekonomian masih lesu.

    “Penerimaan pajak dari sebelas jenis pajak ini baru 33,08 persen,” kata Ramadani kepada wartawan, Minggu (16/7).

    Menurutnya, sektor pajak yang masih sangat rendah dan membutuhkan perhatian di sektor PBB-P2. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan guna memastikan penerimaan dari sektor tersebut tidak menimbulkan persoalan.

    “Akan kita periksa ke lapangan,” ujarnya.

    Ramadani mengaku, pihaknya akan terus mengoptimalkan semua sektor pajak agar bisa menambah kas daerah. Disisa tahun anggaran ini, pihaknya akan memaksimalkan semua potensi yang ada.

    “Mau enggak mau harus kita dorong karen penerimaan pajak kita masih rendah. Karena idealnya sudah diatas 50 persen semua,” ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi menyarankan agar instansi terkait bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Apabila ada wajib pajak atau pihak terkait tidak bisa bekerja sama, harus dilakukan tindakan tegas agar mereka bisa memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

    “Tentunya harus dioptimalkan agar kas daerah bisa bertambah, apalagi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik. Pemkab juga harus tegas kalau ada wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban mereka,” katanya.(dhe/pbn)

  • Tanto Akan Awasi Pembangunan Fisik

    Tanto Akan Awasi Pembangunan Fisik

    PANDEGLANG, BANPOS – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban berjanji akan melakukan pengawasan khusus terhadap proses pengerjaan pembangunan fisik tahun 2023. Tindakan itu harus dilakukan agar kegiatan pembangunan infrastruktur dikerjakan secara optimal dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Tanto mengaku, setiap tahun dirinya selalu menyampaikan instruksi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) agar bisa melakukan tindakan tegas apabila ada kontraktor nakal dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Tindakan tegas itu harus dilakukan, agar pelaksanaan proyek dilakukan dengan optimal.

    “Segera coret kalau ada yang seperti itu. Periksa semua dokumen dan track recordnya, kalau bermasalah jangan sampai dimenangkan,” kata Tanto kepada wartawan, Minggu (16/7).

    Oleh karena itu, pelaksanaan lelang proyek di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dilakukan secara profesional dan transparan. Tujuannya, agar pembangunan dilakukan dengan optimal dan bisa bertahan lama.

    “Pelaksanaan pengadaan barang jasa di Pandeglang harus transparan dan akuntabel agar dapat di pertanggung jawabkan. Semua OPD harus bisa menghasilkan program pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat,” terangnya.

    Menurutnya, pengerjaan proyek tidak akan berjalan optimal apabila tidak dilakukan pengawasan sejak dari tahap perencanaan. Semua pihak terkait, harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan proyek tersebut.

    “Kita ada pengawasan untuk penegakan aturan, sehingga mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Tanto menambahkan, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan pengawasan terhadap semua tahapan lelang, agar sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    “Semua pelaksana kegiatan barang dan jasa dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa. Jadwal pelaksanaan kegiatan ditepati dan kualitas pelaksanaan kegiatanya harus diperhatikan,” ungkapnya.

    Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang Asep Rafiudin Arief sependapat. Menurutnya, pelaksanaan tender harus dilakukan secara profesional dan transparan agar kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Pandeglang berjalan sesuai harapan.

    “Kita juga ikut mengawasi, semua pihak juga boleh mengawasi dan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang tidak sesuai. Tetapi, harus betul-betul dengan kondisi dilapangan, jangan sampai membuat laporan yang tidak benar,” katanya.(dhe/pbn)

  • Belasan Tahun Jalan Penghubung Dua Kecamatan Tak Tersentuh Perbaikan

    Belasan Tahun Jalan Penghubung Dua Kecamatan Tak Tersentuh Perbaikan

    CIGEMBLONG, BANPOS – Keberadaan jalan poros penghubung tiga desa untuk dua kecamatan di Lebak Selatan (Baksel) sudah belasan tahun tidak tersentuh perbaikan.

    Disebutkan, jalan sepanjang 7 kilometer yang berfungsi menunjang perekonomian kawasan itu hingga kini sukar dilalui kendaraan karena dalam kondisi rusak parah.

    Padahal, perbaikan jalan itu sudah diusulkan oleh tiga pemerintah desa setempat.

    Jalan ini masuk ke Desa Sukasenang dan Ciapus di Kecamatan Cijaku dan Desa Peucangpari Kecamatan Cigemblong. Hingga saat ini warga pengguna jalan selalu mengeluh.

    Salah seorang pengguna jalan yang kerap melintas untuk berdagang keliling asal Desa Ciapus, Sohari, kepada BANPOS mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Menurutnya, kesulitan melintas jika turun hujan, jalan tertutup tanah lumpur dan susah dilalui kendaraan.

    “Itu panjangnya sekitar 7 kilometer pak, jalan itu sudah jadi tanah semua ditambah lubang-lubang besar. Kalau hujan motor pun susah melintas, mau jualan pun terganggu. Cari jalan lain tak ada pilihan, jadi kadang kami selaku balik lagi,” ungkapnya, Minggu (16/7).

    Kepala Desa (Kades) Ciapus Kecamatan Cijaku, Asep Saepulloh, membenarkan bahwa pihaknya juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi jalan tersebut, karena rusaknya sangat menghawatirkan.

    “Kami prihatin sekali, karena jika jalan ini terus dibiarkan rusak, sudah jelas perputaran ekonomi masyarakat akan tersendat. Padahal kami sudah berupaya memperbaiki jalan tersebut dengan dana seadanya, tapi itu hanya sementara,” ujarnya.

    Ditambahkan Asep bahwa pihaknya juga sudah mengusulkan dengan membuat proposal terkait jalan tersebut ke pemerintah daerah (Pemda) kabupaten, namun sampai saat ini belum juga dilakukan pembangunan.

    “Kami sudah usulkan, padahal waktu itu kami dari tiga desa dipinta mengusulkan jalan poros penghubung tiga desa di dua kecamatan ini melalui pihak kecamatan, namun sampai saat ini belum ada kabar ke arah perbaikan. Di sini kami minta ke pihak DPMD dan PUPR Lebak agar memperhatikan kondisi jalan di kami ini, karena kalau dihitung ini sudah lebih 16 tahun tanpa sentuhan perbaikan,” terangnya.

    Kata Kades lagi, jalan tersebut adalah akses pertanian juga dan hasil kebun tempat lintasan perekonomian masyarakat, khususnya di Desa Ciapus dan kampung Cipancur Nabeng desa Peucangpari kecamatan Cigemblong pasti harus lewat jalan itu,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Saidjah Adinda Terima Sertifikat Akreditasi

    Saidjah Adinda Terima Sertifikat Akreditasi

    PERPUSTAKAAN Daerah Saidjah Adinda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusar) Kabupaten Lebak, menerima sertifikat akreditasi dengan nilai B dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Jumat (14/7).

    Diketahui, Perpustakaan Saidjah Adinda telah melalui tahap penilaian pada Maret lalu oleh Tim Assesor Perpusnas RI dan ditetapkan dengan penilaian Akreditasi Baik (B).

    Pustakawan Muda Dispusar Lebak, Lilis Sutanti, mengatakan bahwa ini merupakan kali pertama Perpustakaan Saidjah Adinda, menerima sertifikat akreditasi dari Perpustakaan Nasional.

    Menurutnya, dengan adanya sertifikat tersebut, Saidjah Adinda dapat menerima bantuan serta hibah dari berbagai lembaga pendidikan.

    “Alhamdulillah kita langsung mendapatkan Akreditasi B, semoga ini bisa menjadi kelanjutan untuk kebaikan Literasi di Lebak,” kata Lilis kepada BANPOS, Minggu (16/7).

    Sementara itu, Kabid Perpustakaan Dispusar Lebak, Kadarina, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan dalam akreditasi bagi Perpustakaan Saidjah Adinda, dalam beberapa tahun mendatang.

    “Insyaallah target kita terakreditasi 2027 nanti Perpustakaan Saidjah Adinda mendapatkan nilai A,” singkatnya. (MYU/DZH)

  • PIP Rawan Bocor, Musa Desak APH Turun Tangan

    PIP Rawan Bocor, Musa Desak APH Turun Tangan

    LEBAK, BANPOS – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lebak yang dinilai rawan kebocoran. Pasalnya, hal itu karena minimnya pengawasan dan tidak ada transparansi, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi (PT).

    Kepada BANPOS, Politisi PPP Lebak ini mengaku mendapat banyak pengaduan dari para orang tua siswa penerima manfaat, yang hanya menerima 40 Persen bantuan tersebut dari operator dan kepala sekolah (Kepsek). Bahkan, ada yang sama sekali tidak pernah menerima, padahal namanya masuk dalam data penerima manfaat.

    “Banyaknya kebocoran pada PIP diakibatkan lemahnya pengawasan dan tidak transparan dari pemerintah pusat. Akibatnya Kartu PIP rata-rata dipegang oleh oknum operator atau kepsek di masing-masing sekolah, bukan oleh siswa atau wali murid penerima program. Adapun pencairan dengan sistem kolektif, seolah-olah siswa memberikan surat kuasa,” ujar Musa, Minggu (16/7).

    Dijelaskan Musa, faktor kebocoran bantuan tersebut juga diakibatkan oleh pihak bank penyalur yang kurang teliti. Kendati penerima kuasa membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJM), namun sebaiknya pencairan secara kolektif lebih baik dihindari.

    “Lebih baik on the spot, yaitu pihak bank datang ke sekolah, karena mayoritas pelaku penggelapan adalah yang mencairkan bantuan. Bahkan ada oknum kepsek palsu yang membobol bantuan PIP milik 63 siswa SMK swasta di Kabupaten Lebak dengan modus membawa surat kuasa pencairan secara kolektif mengatasnamakan kepala sekolah, lalu mencairkan bantuannya di Bank BNI Malingping. Padahal jaraknya sangat jauh sekali,” terang Musa.

    Dalam hal ini Musa menyayangkan lingkungan sekolah yang harusnya menjadi tempat pembentukan karakter terpuji kepada para siswa, justru kerap ditemukan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum guru. Padahal seharusnya pihak sekolah menjadi contoh kebaikan.

    “Praktik pungli di lingkungan sekolah dengan melibatkan siswa sangat miris, karena secara tidak langsung siswa dididik tidak jujur atau mengetahui ketidakjujuran yang dilakukan oknum guru, bahkan seolah-olah siswa harus mengetahui praktik pungli. Ini sangat bahaya karena para pelajar adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya tidak dilibatkan dalam lingkaran koruptif, para siswa harus mendapatkan pendidikan yang baik,” terang Musa.

    Terkait hal yang sama, mantan aktivis Lebak ini mengaku mendapatkan informasi bahwa adanya praktik belah semangka antara pihak Perguruan Tinggi dengan oknum yang mengatasnamakan utusan aspirator oknum Anggota DPR RI.

    Saat ditanya langkah yang akan dilakukannya, Sekertaris Fraksi PPP Lebak ini mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Bahkan menurutnya, di Provinsi Banten ini kerugian atas kebocoran PIP sudah di atas Rp10 miliar.

    “Jadi bukan main kasus ini sudah mengakar, termasuk di Perguruan Tinggi juga parah, melalui cantolan aspirasi. Ini harus ada perubahan sistem pengelolaan dan penyaluran, jangan dibiarkan PIP ini jadi bancakan oknum. Dan untuk bantuan tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 harus menjadi atensi khusus APH, karena kerugian di Banten ini sudah di atas 10 Miliar, saya akan dorong untuk segera dilakukan audit investigasi oleh BPK RI,” paparnya menegaskan. (WDO)

  • Pemkab Dituding Lalai, Kejari Pandeglang Diminta Bertindak

    Pemkab Dituding Lalai, Kejari Pandeglang Diminta Bertindak

    PANDEGLANG, BANPOS – Skandal umbi porang dan BUMD Pandeglang, PD Pandeglang Berkah Mandiri (PBM) dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemkab Pandeglang dalam mengemban amanat dari pemerintah pusat. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta menelusuri dugaan korupsi dalam perkara itu.

    Hal itu disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah, Selasa (11/7). Menurutnya, Pemkab Pandeglang telah gagal menjalankan program pemerintah pusat melalui bantuan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolahan umbi porang dengan anggaran sebesar Rp13,7 miliar.

    “Dengan carut marutnya pengelolaan pabrik porang, Pemkab Pandeglang lalai mengemban amanat pemerintah pusat,” kata Ketua LMND Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah kepada BANPOS melalui pesan WhattsApp, Selasa (11/7).

    Bahkan, lanjut Abdulah, dalam mengelola pabrik porang tersebut juga Pemkab tidak profesional, sehingga dalam pengelolaannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Disana kan BPK menemukan ada pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK), kenapa itu harus terjadi? Bahkan peralihan pengelolaan bangunan pabrik pengolahan umbi porang diserahkan ke PD PBM, yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.

    Meskipun sekarang pengelolaannya sudah dicabut dari PD PBM dan sekarang dikelola oleh Diskoperindag,” paparnya.

    Menurutnya, meskipun pabrik pengolahan porang tersebut dikelola oleh PD PBM, belum tentu juga perusahaan milik daerah tersebut dapat mengelolanya, mengingat dalam temuan BPK pengelolaannya berpotensi missmanagement.

    “Kondisi PD PBM sekarang ini kan sedang tidak baik-baik saja, temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp2,6 miliar. Jadi ibarat kata bagaimana bisa mengurus yang lain, mengurus diri sendiri saja tidak bisa,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut Abdulah, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. PD PBM dalam hali ini harus diberikan tindakan hukum oleh kejaksaan.

    “Mungkin disana (PBM, red) banyak tikus, sehingga KAP mendapatkan temuan sebesar Rp2,6 miliar. Saya harap kejaksaan memberikan tindakan hukum dalam menanganinya, bukan memberikan bantuan hukum kepada PD PBM,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan. Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.

    Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglag Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.

    Peralihan tersebut dinilai oleh BPK telah melanggar juknis pemberian DAK oleh pemerintah pusat, sehingga tujuan digelontorkannya DAK tersebut tidak akan tercapai.

    Di sisi lain, BPK meyakini pengelolaan Sentra IKM Umbi Porang oleh PD PBM, berpotensi missmanagement. Hal itu dikarenakan pengolahan umbi porang bukan merupakan core bussiness dari PD PBM. Di sisi lain, PD PBM merugi dalam dua tahun terakhir. Bahkan salah satu penyebabnya ialah adanya penggunaan anggaran perusahaan, untuk kepentingan pribadi direktur sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.

    Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, alasan kepindahan pengelolaan sentra IKM dari KP4RI ke PD PBM tersebut ada beberapa alasan.

    “Pertama ada surat dari KPKNL mengenai nilai nominal sewa, kedua pihak koperasi tidak siap dengan adanya nilai sewa tersebut, sehinggga kita menunjuk PBM untuk menyelamatkan asset yang nantinya akan dilakukan Kerjasama dengan koperasi,” kata Suaedi kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (6/7).

    Setalah itu, lanjut Suaedi, setelah sepakat dilakukan kerjasama, namun tiba-tiba pihak koperasi merubah kesepakatan secara sepihak. Sehingga semuanya menjadi kacau.

    “Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.

    Bahkan, kata Suaedi lagi, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.

    “Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.

    “Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaiman lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan asset, maka kita ambil alih dulu asset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.

    Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.

    “Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikan lagi kepada IKM tapi IKM-nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.

    Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.

    “Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.

    Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan maka PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan kantor akuntan publik. Atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara, yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.

    “Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.

    Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum nonlitigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut. “Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.(dhe/ENK)