PANDEGLANG, BANPOS – Skandal umbi porang dan BUMD Pandeglang, PD Pandeglang Berkah Mandiri (PBM) dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemkab Pandeglang dalam mengemban amanat dari pemerintah pusat. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta menelusuri dugaan korupsi dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah, Selasa (11/7). Menurutnya, Pemkab Pandeglang telah gagal menjalankan program pemerintah pusat melalui bantuan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolahan umbi porang dengan anggaran sebesar Rp13,7 miliar.
“Dengan carut marutnya pengelolaan pabrik porang, Pemkab Pandeglang lalai mengemban amanat pemerintah pusat,” kata Ketua LMND Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah kepada BANPOS melalui pesan WhattsApp, Selasa (11/7).
Bahkan, lanjut Abdulah, dalam mengelola pabrik porang tersebut juga Pemkab tidak profesional, sehingga dalam pengelolaannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Disana kan BPK menemukan ada pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK), kenapa itu harus terjadi? Bahkan peralihan pengelolaan bangunan pabrik pengolahan umbi porang diserahkan ke PD PBM, yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.
Meskipun sekarang pengelolaannya sudah dicabut dari PD PBM dan sekarang dikelola oleh Diskoperindag,” paparnya.
Menurutnya, meskipun pabrik pengolahan porang tersebut dikelola oleh PD PBM, belum tentu juga perusahaan milik daerah tersebut dapat mengelolanya, mengingat dalam temuan BPK pengelolaannya berpotensi missmanagement.
“Kondisi PD PBM sekarang ini kan sedang tidak baik-baik saja, temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp2,6 miliar. Jadi ibarat kata bagaimana bisa mengurus yang lain, mengurus diri sendiri saja tidak bisa,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Abdulah, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. PD PBM dalam hali ini harus diberikan tindakan hukum oleh kejaksaan.
“Mungkin disana (PBM, red) banyak tikus, sehingga KAP mendapatkan temuan sebesar Rp2,6 miliar. Saya harap kejaksaan memberikan tindakan hukum dalam menanganinya, bukan memberikan bantuan hukum kepada PD PBM,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan. Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.
Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglag Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.
Peralihan tersebut dinilai oleh BPK telah melanggar juknis pemberian DAK oleh pemerintah pusat, sehingga tujuan digelontorkannya DAK tersebut tidak akan tercapai.
Di sisi lain, BPK meyakini pengelolaan Sentra IKM Umbi Porang oleh PD PBM, berpotensi missmanagement. Hal itu dikarenakan pengolahan umbi porang bukan merupakan core bussiness dari PD PBM. Di sisi lain, PD PBM merugi dalam dua tahun terakhir. Bahkan salah satu penyebabnya ialah adanya penggunaan anggaran perusahaan, untuk kepentingan pribadi direktur sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, alasan kepindahan pengelolaan sentra IKM dari KP4RI ke PD PBM tersebut ada beberapa alasan.
“Pertama ada surat dari KPKNL mengenai nilai nominal sewa, kedua pihak koperasi tidak siap dengan adanya nilai sewa tersebut, sehinggga kita menunjuk PBM untuk menyelamatkan asset yang nantinya akan dilakukan Kerjasama dengan koperasi,” kata Suaedi kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (6/7).
Setalah itu, lanjut Suaedi, setelah sepakat dilakukan kerjasama, namun tiba-tiba pihak koperasi merubah kesepakatan secara sepihak. Sehingga semuanya menjadi kacau.
“Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.
Bahkan, kata Suaedi lagi, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.
“Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.
“Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaiman lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan asset, maka kita ambil alih dulu asset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.
Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.
“Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikan lagi kepada IKM tapi IKM-nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.
Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.
“Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.
Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan maka PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan kantor akuntan publik. Atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara, yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.
“Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum nonlitigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut. “Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.(dhe/ENK)