Penulis: Gina Maslahat

  • Optimalkan Pelayanan Kesehatan dan Sosial

    Optimalkan Pelayanan Kesehatan dan Sosial

    PANDEGLANG, BANPOS – Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan akan segera mengoptimalkan pelayanan Kesehatan dan sosial. Pasalnya, saat ini masih ditemukan belum optimalnya pelayanan tersebut kepada masyarakat.

    Sehingga, ke depan setiap warga Pandeglang harus bisa dilayani dengan baik, tanpa harus melihat status sosial dan jabatan. Karena setiap warga Pandeglang, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan penuh karena menjadi amanat dari konstitusi.

    “Kita akan pastikan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan sampai, ada lagi kasus penolakan terhadap pasien yang akan berobat, baik itu di Puskesmas maupun rumah sakit, semua harus terlayani,” kata Doni kepada wartawan, Senin (10/7).

    Selain kesehatan, pemberian jaminan sosial juga menjadi perhatian utama. Karena, masih banyak warga Pandeglang yang hidup dibawah garis kemiskinan dan membutuhkan bantuan dari segi finansial dan kemandirian dalam membuka usaha.

    “Sosial juga masuk perhatian kita. Ada BLT untuk warga miskin, ada juga jaminan kematian untuk seratus dimasing-masing desa. Nanti mereka akan menerima uang kematian Rp 40 juta lebih. Uangnya sudah ada, itu akan kita kawal,” terangnya.

    Doni mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua instansi terkait, agar pelayanan kesehatan dan sosial bisa diberikan secara prima dan optimal.

    “Kita akan konsolidasikan dengan dinas-dinas terkait, agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

    Sementara, Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Nuriah mengaku belum bisa berbicara banyak. Karena, masih baru menjabat. Namun, dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan semua OPD terkait, untuk membahas program kerja dan hal lainnya.

    “Kalau sekarang belum bisa berbicara banyak. Karena, kan baru kerja di tempat yang baru. Kita akan koordinasi dulu dengan semua instansi terkait, mengenai program kerja dan lain sebagainya. Tetapi kalau sekarang, kita koordinasi dulu,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Wacana Reuni Mega-Pro Disambut Baik

    Wacana Reuni Mega-Pro Disambut Baik

    JAKARTA, BANPOS – Partai berlambang banteng, menyambut baik rencana pertemuan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    Ketua Umum DPP PDIP Said Abdullah optimistis, rencana pertemuan kedua pimpinan partai, baik bagi kepentingan publik.

    “PDIP selalu welcome terhadap berbagai keinginan para ketua umum partai untuk menemui Ibu Ketua Umum. Lebih-lebih, dalam berbagai survei, partai Pak Prabowo juga naik signifikan,” kata Said Abdullah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

    Bukan tidak mungkin, kata Said, setelah adanya pertemuan, Mega dan Prabowo bisa jalan beriringan.

    “Jangan pernah menutup pintu. Republik ini, milik kita semua. Bukan milik perorangan, bukan pula milik satu partai. Siapa tahu, setelah ketemu bisa bersama-sama, kan begitu,” sebutnya.

    Said kemudian menyinggung pertemuan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo, dengan beberapa tokoh. Dia berharap, Ganjar juga akan bertemu dengan ketum partai yang lain.

    “Kemarin ketemu dengan Pak Erick Thohir. Selanjutnya, Insya Allah akan ketemu Cak Imin (Ketum PKB), akan ketemu Bang Zulhas (Ketum PAN), akan ketemu dengan Pak Airlangga (Ketum Golkar),” ucapnya.

    Meski demikian, Said tak ingin terlalu jauh menyikapi wacana pertemuan Prabowo dengan Mega. Dia menghormati keputusan yang telah diambil masing-masing partai.
    “Posisi masing-masing kan kita tahu. Pak Prabowo Capres, Pak Ganjar Capres. Kita nggak bisa menafikan keputusan dua partai politik,” papar Said, yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran DPR.

    Sebelumnya, Prabowo mengungkap keinginan untuk bertemu Mega, saat bertamu ke rumah Cak Imin di Widya Chandra, Jakarta, Minggu (9/7).

    Ketika itu, Prabowo mendengar rencana Cak Imin akan bertemu Mega.
    “Saya kira baik, Cak Imin ketemu Ibu Mega. Begitu ya. Saya juga tidak tahu, kapan saya diterima Ibu Mega,” ucap Prabowo.

    “Semua unsur pimpinan, kalau ketemu itu kan baik daripada tidak ketemu,” imbuhnya.

    Diketahui sebenarnya, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto pernah berduet untuk Pilpres 2009 dengan tagline Mega-Pro yang menghadapi petahana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Mereka juga bersaing dengan duet Jusuf Kalla-Wiranto.

    Pilpres 2009 yang diikuti Mega-Pro hanya berjalan satu putaran. Sebab, SBY-Boediono meraih suara signifikan dibandingkan dua pasangan lawannya. Kala itu, SBY-Boediono meraup suara 73.874.562 (60,80%), jauh meninggalkan lawannya, Megawati-Prabowo, yang meraih suara 32.548.105 (26,79%) dan JK-Wiranto 15.081.814 (12,41%).(PBN/RMID)

  • ‘Skandal’ Umbi Porang BUMD Pandeglang

    ‘Skandal’ Umbi Porang BUMD Pandeglang

    Pelanggaran serius dalam pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang di Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan pencabutan kewenangan PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PD PBM menggunakan anggaran perusahaan senilai Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi mantan direktur.

    Tindakan ini bukan saja melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga merugikan keuangan perusahaan. Selain itu, BPK juga mengkhawatirkan kemampuan PD PBM dalam mengelola Sentra IKM yang tidak sesuai dengan fokus perusahaan.

    Pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang terhadap pengelolaan sentra IKM dan berupaya untuk menyelamatkan aset pabrik serta memastikan kelangsungan produksi.

    Penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi direktur menjadi sorotan utama dalam skandal pengelolaan PD PBM. Pemeriksaan BPK menemukan bahwa PD PBM menggunakan dana perusahaan senilai Rp 300 juta secara tidak sah.

    Selain melanggar prinsip-prinsip keuangan yang baik, tindakan ini juga merugikan keuangan perusahaan.

    Keberlanjutan pengelolaan Sentra IKM yang dipercayakan kepada PD PBM juga menjadi pertanyaan, mengingat kegiatan pengolahan umbi porang bukanlah fokus utama perusahaan tersebut.

    Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan sentra IKM untuk menyelamatkan aset pabrik dan memulihkan produksi.

    Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan kesehatan keuangan perusahaan secara keseluruhan.

    Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan.

    Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.

    Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.

    Peralihan tersebut dinilai oleh BPK telah melanggar juknis pemberian DAK oleh pemerintah pusat, sehingga tujuan digelontorkannya DAK tersebut tidak akan tercapai.

    Disisi lain, BPK meyakini pengelolaan Sentra IKM Umbi Porang oleh PD PBM, berpotensi missmanagement. Hal itu dikarenakan pengolahan umbi porang bukan merupakan core business dari PD PBM. Di sisi lain, PD PBM merugi dalam dua tahun terakhir. Bahkan salah satu penyebabnya ialah adanya penggunaan anggaran perusahaan, untuk kepentingan pribadi direktur sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.

    Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, alasan kepindahan pengelolaan sentra IKM dari KP4RI ke PD PBM tersebut ada beberapa alasan.

    “Pertama ada surat dari KPKNL mengenai nilai nominal sewa, kedua pihak koperasi tidak siap dengan adanya nilai sewa tersebut, sehingga kita menunjuk PBM untuk menyelamatkan aset yang nantinya akan dilakukan Kerjasama dengan koperasi,” kata Suaedi kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (6/7).

    Setelah sepakat dilakukan kerjasama, namun tiba-tiba pihak koperasi merubah kesepakatan secara sepihak. Sehingga semuanya menjadi kacau.

    “Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.

    Bahkan, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.

    “Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.

    “Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaimana lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan aset, maka kita ambil alih dulu aset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.

    Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.

    “Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikanlagi kepada IKM tapi IKM nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.

    Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.

    “Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.

    Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

    “Maka atas ketentuan tersebut BUMD PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp 2,6 miliar,” kata Rizal kepada BANPOS.

    Jadi, atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.

    “Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.

    Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut.

    “Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Agus Sopian mengatakan, dengan dilakukannya kerjasama dengan Kejari Pandeglang sangat bagus untuk memulihkan keuangan PD PBM.

    “Ini sebenarnya sudah langkah baik dalam upaya untuk memulihkan keuangan, seperti madal diluar, piutang diluar bisa ditarik. Tapi ini mungkin sudah terlalu akut, sehingga hasilnya kurang maksimal,” kata Agus kepada BANPOS.

    Dengan kondisi PD PBM tersebut, capaian usahanya selalu menurun, meskipun pihaknya sering memberikan masukan baik kepada PD PBM maupun pemerintah daerah.

    “Kita sudah sering ngasih masukan ke PD PBM maupun pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi dengan serius. Sebenarnya kita berharap kiprah PD PBM bisa positif, tapi kalau dilihat dari perjalanannya usahanya banyak yang macet,” terangnya.

    “Saran kita ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pertama keseriusan dulu dari pemerintah daerah betul tidak ingin menghadirkan perusahaan daerah yang benar-benar kuat dan Tangguh. Jadi ini keseriusannya dulu yang harus kita evaluasi, nanti setelah itu ke SDM-nya,” sambungnya.

    Menurutnya, dengan kondisi PD PBM saat ini, pihaknya berencana akan memanggil PD PBM ke Komisi II DPRD Pandeglang, meskipun pihaknya melakukan evaluasi secara rutin.

    “Setelah mendapat masukan ini, kita akan panggil dan nanti kita akan agendakan secara khusus. Sebenarnya evaluasi kepada PBM ini rutin dilakukan, tiap tahun dan tiap semester. Nanti kita akan evaluasi, tapi akan kita coba lebih khusus lah apalagi sudah banyak progres dengan kejaksaan. Nanti akan kita panggil dan kita agendakan,” ujarnya.

    Saat ditanya terkait keterlibatan PD PBM dalam sentra IKM pengolahan porang, Agus mengaku akan memanggil pihak Diskoperindag tentang informasi terbaru.
    “Ini juga kita meski dalami, kita akan minta up date dari Diskoperindag terkait pengelolaannya. Nanti sekalian juga kita undang Diskoperindag,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Tahanan Kasus TPPO Meninggal di Dalam Sel Mapolres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang tahanan pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berinisal BC (23), tewas bunuh diri di dalam sel tahanannya. Ia diduga bunuh diri menggunakan tali kolor di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang pada Selasa (4/7) lalu.

    Orang tua korban, Qosidin membenarkan bahwa anaknya meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang. Hal tersebut diketahui, ketika pihak Kepolisian menyampaikan kabar duka tersebut.

    “Iya, betul pak anak saya meninggal di sel tahanan Mapolres Pandeglang,” kata Qosidin kepada wartawan, Minggu (9/7).

    Dijelaskannya, setelah mendapat kabar duka tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Pandeglang, untuk membawa jenazah BC sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    “Kita langsung ke sana untuk melihat. Tidak ada kejanggalan apapun, dan hanya ada luka lebam dibagian leher saja,” jelasnya.

    Untuk memastikan kematian BC, lanjut Qosidin, pihak Kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga agar bisa dilakukan otopsi. Akan tetapi, hal tersebut ditolak dan keluarga tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut.

    “Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun pada anak saya. Kita terima keterangan dari Kepolisian, bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan,” terangnya.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Qosidin berharap agar masyarakat tidak gaduh dengan dan meminta doa untuk dikirimkan kepada anaknya yang sudah meninggal dunia.
    “Kita minta doanya saja. Semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT, serta diampuni dari segala khilaf dan dosanya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, membenarkan bahwa salah satu pelaku TPPO meninggal didalam sel tahanan. “Meninggal karena gantung diri,” tegasnya.

    Shilton menjelaskan, pelaku melakukan tindakan gantung diri menggunakan tali kolor, yang diikatkan ke besi ventilasi di dalam sel. Posisi tubuh korban tidak menggantung, seperti kasus gantung diri pada umumnya.

    “Jadi gantung dirinya enggak kayak banyak kejadian. Sebagian badan saja yang tergantung, kakinya ke lantai tetapi lehernya diikat tali kolor, yang terikat ke ventilasi,” terangnya.

    Menurutnya, dalam perisitiwa tersebut pihak kepolisian sudah menawarkan kepada pihak keluarga agar dilakukan otopsi, guna memastikan kematian korban dan agar tidak ada kecurigaan jika kematiannya karena tindak kekerasan atau yang lainnya.
    “Pihak keluarga menolak untuk otopsi. Mereka sudah ikhlas dan meminta, agar hal ini tidak dipermasalahkan,” ungkapnya. (DHE/DZH)

  • Kapolri Didukung Sikat Mafia Tanah di Lebak

    Kapolri Didukung Sikat Mafia Tanah di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Program Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, dalam menuntaskan permasalahan mafia tanah di Indonesia mendapatkan dukungan dari aktivis Lebak. Apalagi jika Kapolri dapat berfokus juga pada persoalan mafia tanah yang ada di Lebak.

    Hal itu disampaikan oleh Perkumpulan Pemuda Pejuang Keadilan (PPK), Harda Belly. Ia mengaku bahwa pihaknya sangat mengapresiasi, atas ketegasan Kapolri tersebut. Menurutnya, dengan program Presisi maka mafia tanah yang selama ini sudah merugikan masyarakat akan dituntaskan.

    “Kami percaya dengan Pak Sigit, ketegasannya untuk memberantas mafia tanah harus didukung,” kata Harda dalam keterangannya, Minggu (9/7).

    Harda berharap, peristiwa perampasan tanah masyarakat yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan oleh eks Bupati Jayabaya, mendapat atensi dari aparat Kepolisian untuk diusut dan dituntaskan.

    “Dengan perintah yang disampaikan Kapolri itu maka aparat kepolisian harus segera turun ke Desa Jayasari. Di sana ada tanah warga diduga dirampas oleh mantan Bupati Lebak yaitu Jayabaya. Hak warga harus dikembalikan karena mereka tidak tahu lagi kemana harus melapor kecuali kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, warga yang merasa telah dirampas tanahnya, melalui kuasa hukum sudah melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.

    “Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari penanganan oleh Polisi, karena warga sudah melapor ke Polres, Polda bahkan ke Mabes Polri,” jelasnya.

    Terakhir, Harda memastikan akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Terlebih salah satu warga yang menjadi korban merupakan keluarganya.

    “Kami akan bantu masyarakat untuk lawan siapapun itu. Selama mafia tanah yang telah merampas hak warga Desa Jayasari belum memberikan hak warga, maka peristiwa ini harus terus disuarakan hingga Kapolri bisa mendengar langsung dan menindak tegas,” tandasnya.

    Bahkan ia mengaku akan mengajak seluruh teman-teman OKP di pusat untuk ikut mengawal perjuangan masyarakat Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Lebak untuk sama-sama berjuang untuk menuntut keadilan. (MYU/DZH)

  • BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu

    BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu

    BNNP Blender 1,9 Kilogram Sabu

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih sekitar 1.982,527 gram pada Jumat (7/7).

    Proses pemusnahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah pihak seperti di antaranya pihak kepolisian, dan juga aparat penegak hukum lainnya.

    Pemusnahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, BNNP Banten telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku asal Aceh dan satu asal Jawa Barat yang mengaku ditugaskan berperan sebagai kurir untuk mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Pelaku pertama berinisial A (51) ditangkap oleh pihak BNN di jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (2/6) lalu.

    Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya, pihak BNN berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria hendak mengirimkan narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju DKI Jakarta melalui jalur perjalanan darat.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, BNNP Banten beserta BC KANWIL Banten, dan BC Merak lantas segera bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Dari hasil keterangan pelaku A didapati informasi bahwa, ada pihak lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

    Pelaku A mengaku dalam menjalankan aksinya, ia diperintah oleh seseorang berinisial IS (51). Mendapati kabar tersebut, BNNP Banten, BC KANWIL Banten, serta BC Merak segera melakukan pengejaran terhadap IS.

    “Setelah diinterogasi saudara A menerangkan bahwa dalam pengiriman narkotika jenis sabu tersebut, saudara A diperintahkan oleh saudara IS. Selanjutnya, petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan BC Merak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saudara I di lampu merah Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur,” tutur Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid kepada awak media di kantor BNNP Banten.

    Usai dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Rohmad Nursahid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku A dengan berat sekitar 1.312,485 gram atau sekitar 1,3 kilogram.

    Kemudian di hari selanjutnya, tepatnya pada Minggu (18/6) lalu, BNNP Banten kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial Z (68) di kediamannya, di kontrakan Kampung Cipadu Jaya, RT 002 RW 006, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada sekitar pukul 10.20 WIB.

    Berdasarkan hasil penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 676,761 gram.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Z mengaku barang tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan sekitarnya untuk dipasarkan.

    “Setelah diinterogasi saudara Z menerangkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Banten maupun Jakarta,” ucap Rohmad Nursahid.

    Selain itu, Rohmad Nursahid juga menjelaskan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dalam menjalankan aksinya diberi berupa imbalan dari bandar berupa upah di kisaran Rp5-Rp10 juta. “Jadi kurang lebih ongkosnya dikasih Rp10 juta,” katanya menambahkan.

    Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MG-01/AZM)

  • Ujung Tombak dan Ujung Tombok Rafik Rahmat Taufik,  Kepala Desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak

    Ujung Tombak dan Ujung Tombok Rafik Rahmat Taufik, Kepala Desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak

    SEJAK Dilantik menjadi Kepala Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 3 November 2021 lalu, Rafik Rahmat Taufik terus ‘menggeber’ program unggulan serta program yang telah dijanjikannya saat kampanye. Bahkan, di tahun pertamanya menjabat sebagai kades, Rafik telah menggelontorkan anggaran tak kurang dari Rp11 miliar yang berasal dari berbagai sumber. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN maupun swasta.

    “Yang pertama, dari awal saya ingin membereskan PR (pekerjaan rumah, red) infrastruktur. Karena targetnya PR infrastruktur tiga tahun selesai. Ada saluran irigasi ke persawahan, jalan poros desa yang masih rusak, bendungan-bendungan untuk sawah,” ungkap Rafik dalam bincang santai bersama BANPOS.

    Sehingga kata Rafik, nantinya dana desa bisa dialokasikan ke sektor lain, BUMDes, pengembangan UMKM, penggalian potensi pariwisata, kepemudaan, termasuk alokasi dana desa untuk bantuan pendidikan. “Nah itu rencana di tahun ke empat, jika dana desa sudah setle,” kata Rafik.

    Menurut Rafik, menjadi kepala desa itu unik dan menarik dan penuh tantangan, kenapa menarik? Kades itu ujung tombak tentunya ujung tombok. Karena Semua persoalan di desa baik persoalan umum atau pribadi, ketika sudah tidak ada solusi. Maka kades yang harus menyelesaikan dan bertanggung jawab.

    “Kades memiliki tanggung jawab berat, semua ilmu yang ada di dunia ini harus dipahami oleh kepala desa, mendamaikan persoalan, ilmu pemerintahan , manajerialnya, ilmu lobinya. Apalagi yang paling sering itu menyelesaikan proses hukum dan mendamaikan masyarakat di bawah jika ada gejolak,” papar Rafik.
    Kita perlu juga bersyukur, ketika pemerintah pusat mulai respek kepada kepala desa. Karena memang banyak hal yang harus diperhatikan oleh desa. Semua persoialan ada di desa, kades dituntut menyelesaikan.

    Ketika ditanya apakah menyesal telah menjadi kepala desa, Rafik menjawab dengan pasti jika tidak ada penyesalan menjadi kades. Meski demikian, masih manusiawi jika pernah berada di titik lelah jenuh. Akan tetapi jika bicara pengabdian, kades bukan hanya profesi tapi sebagai tanggung jawab. Meski demikian, segala tanggung jawabnya harus dinikmati, jika tidak maka akan stres. Dengan gaji yang tidak seberapa, tapi beebannya luar biasa.

    “Makanya ketika pertama kali dilantik , saya ingin menunjukan ke seluruh masyarakat, khususnya dio bayah timur. Bahwa ketika ingin menjadi kades, yang telah menyampaikan visi-misi , tentunya janji kampanye yang harus ditepati dengan melaksanakan apa yang saya janjikan,” tambah Rafik.

    Disisi lain, ia juga telah tancap gas merealisasikan janji politik pribadinya. Diantaranya, memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia sebesar Rp500 ribu, membayarkan rekening listrik untuk mushola dan masjid, serta mensubsidi pajak bumi dan bangunan kepada orang yang kurang mampu.

    “Nah, untuk 3 program sosial ini tidak boleh di danai dari APBDES. Kemudian saya keluarkan dari anggaran atau dana pribadi,” katanya lagi.

    Adapun sisi pelayanan ia kembalikan aturan yang ada di desa dengan aturan yang sebenar-benarnya. Diantaranya tidak ada pungli apapun atas pelayanan masyarakat. “Mungkin masih ada di desa lain, misalnya ngurus KTP, SKU, KK. Suka ada uang rokok. Pasca saya menjabat dari awal langsung tekankan satu rupiahpun tidak boleh mengambil pungutan, kalau pun ada yang ngasih maka ditolak,” ujarnya. (Azmart Tusnedi)

  • Bendungan Sindangheula: Monumen Minim Manfaat

    Bendungan Sindangheula: Monumen Minim Manfaat

    BENDUNGAN Sindangheula, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi andalan pemerintah pusat di Provinsi Banten, saat ini sekadar menjadi monumen saja tanpa adanya kebermanfaatan bagi masyarakat maupun daerah-daerah yang ditarget menerima manfaat, atas bangunan senilai lebih dari Rp480 miliar itu.

    Pasalnya, dari empat manfaat utama yang direncanakan dalam pembangunan bendungan Sindangheula, dinilai hanya satu saja yang terpenuhi. Keempat manfaat tersebut yakni penyedia air irigasi untuk sektor pertanian, penyediaan air baku bagi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, pengendalian banjir dan pembangkit listrik tenaga air.

    Dari keempat manfaat itu, hanya penyediaan air irigasi saja yang terpenuhi. Itu pun sedang ‘libur’ manfaatnya, karena bendungan Sindangheula tengah dikeringkan sejak bulan Februari kemarin, sehingga air menjadi surut.

    Salah satu manfaat paling besar dari adanya sebuah bendungan ialah ketersediaan air baku. Sindangheula sendiri diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan air baku tiga kota/kabupaten dengan kemampuan 0,80 meter per kubik.

    Pemprov Banten melalui Dinas Perkim pada tahun 2021, menyambut proyeksi manfaat bendungan Sindangheula dalam memenuhi kebutuhan air baku, dengan membangun instalasi Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas Kabupaten/Kota. Anggaran yang digelontorkan mencapai RP17,6 miliar.

    Pemprov Banten pun pada tahun 2019, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Air Minum. Selain telah memiliki Perda yang mengatur soal SPAM, Pemprov Banten juga rupanya telah menyusun dan menerbitkan sebuah aturan turunan dari Perda tersebut yang mereka sebut sebagai Rencana Induk SPAM.

    Rencana Induk SPAM tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2022, di dalamnya disebut turut membahas perihal kebijakan strategis perihal pengelolaan air untuk pemenuhan air minum di Banten.

    Bahkan, rencana induk tersebut sudah dilakukan sosialisasi kepada publik dengan dilakukan konsultasi publik oleh Pemprov Banten dengan mengundang sejumlah stakeholder terkait.

    Kendati sudah memiliki seperangkat aturan soal pengelolaan penyediaan air minum, namun hingga saat ini, rupanya Pemprov Banten belum juga melaksanakan program pemanfaatan aliran air di sejumlah bendungan yang ada untuk pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat.

    Alasannya, karena untuk dapat menyelenggarakan sistem penyediaan air minum, Pemprov Banten menghadapi kendala pembiayaan yang terbilang tidak sedikit jumlahnya. Berdasarkan perhitungan, biaya yang diperlukan mencapai triliunan.

    Untuk dapat menyiasati kendala tersebut, maka pemerintah membuka peluang kerjasama bagi pihak lain melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

    Kepala Seksi SPAM, Persampahan dan Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Windu Iwan Nugraha, mengatakan bahwa sejak 2018 setidaknya sudah ada sejumlah konsorsium yang telah menyatakan minatnya untuk berperan sebagai pihak pengelola sistem penyediaan air minum.

    “Kerjasama pemerintah itu ada skema KPBU itu bisa, namanya unsolicited dan solicited. Unsolicited itu diprakarsai oleh badan usaha di luar pemerintah. Tahun berapa ya? Saya lupa, tahun 2018 pernah ada pernyataan minat dari konsorsium,” katanya.

    “Seiring berjalannya waktu 2023 ini, barulah mereka menyerahkan pernyataan minat nih ke Provinsi Banten, tadinya mereka ke pusat untuk penyelenggaraan air minum kerjasama. Tapi oleh pusat diserahkan ke Provinsi. Makanya, seiring berjalannya waktu 2018 sampai rentang waktu 2023 ini mereka pernah menyerahkan PRA-FS namanya, PRA FS tentang kerjasama KPBU ini,” terang Windu Iwan Nugraha saat ditemui di ruangannya pada Kamis (6/7).

    Hanya saja meski sudah ada sejumlah investor yang tertarik, namun hingga saat ini, Pemprov Banten belum menentukan siapa nanti yang akan menjadi pihak pengelola, lantaran masih dalam tahap pertimbangan.

    “Lalu 2023 itu, Pra-FS itu ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Banten, ditanggapi dengan banyak revisi-revisi. Mereka nanti akan merevisi Pra-FS itu. Nah itu sudah diserahkan juga. Cuman ini dalam tahap proses evaluasi Pra-FS hasil revisi ini.

    Karena di situ ada skoring-skoring ya, segala macam, kita masih berjalan ini proses identifikasi dan evaluasi Pra-FS nya itu,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, belum lama ini, Iwan juga menyebutkan sudah ada pihak lain yang kembali menyatakan minatnya untuk berperan sebagai pihak pengelola sistem penyediaan air minum di Bendungan Sindangheula.

    “Sedangkan di Sindangheula juga ada pernyataan minat baru-baru ini, sekitar bulan Mei kalau tidak salah. Cuman masih kita telaah tanggapannya seperti apa,” imbuhnya.

    Namun yang pasti, ia menyebutkan, setidaknya saat ini sudah ada tiga pihak yang telah mengajukan pernyataan minatnya untuk menjadi pihak penyedia air minum di bendungan Karian dan Sindangheula.

    “Sementara Karian Barat baru satu, Sindangheula itu ada dua kalau gak salah. Kalau yang terakhir saya ikutin sih dari satu yang masuk, ternyata sebelumnya ada lagi katanya satu lagi. Karian Barat satu, di Sindangheula dua kayaknya,” tuturnya.

    Lalu, Iwan juga menjelaskan alasan kenapa skema KPBU yang diambil oleh Pemprov Banten, selain karena menyiasati kendala pembiayaan proyek, juga karena dalam skema tersebut ada pihak yang turut memberikan penjaminan.

    “Nah kenapa KPBU? Karena nanti prosesnya, sebelum terjadi KPBU itu harus ada penjaminan dari pemerintah juga dari pusat terkait dengan penyelenggaraannya itu,” jelasnya.

    Karena saat ini belum ada satupun pihak yang ditunjuk sebagai pihak pengelola dan penyedia air minum, maka juknis yang memuat aturan ketentuan pun juga belum tersedia.

    Oleh karena itu, Iwan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyiapkan segala kebutuhan mengenai proses kerjasama usaha tersebut.

    “Jadi masih dalam tahap persiapan kita ini terkait dengan penyelenggaraan. Karena kalau pun misalkan non KPBU diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi itu dananya luar biasa besar,” katanya.

    Kemudian selain itu, Iwan juga menjelaskan, proses penyelenggaraan kerjasama itu memakan waktu yang cukup lama, lantaran prosedur yang harus ditempuh cukup panjang.

    Namun ia menargetkan proses penentuan pihak penyelenggara program itu akan segera rampung dalam waktu dekat ini, sebab berdasarkan ketentuannya minimal dua tahun proses itu dapat segera rampung.

    “Kita ada, karena proses KPBU itu minimal 2 tahun. Kalau sekarang PRA FS nanti mungkin insya Allah nanti kita pengen kalau sudah ada kelayakan, uji kelayakan dari kita sudah menentukan bahwa ini layak, lari ke FS disitu masih ada proses yang harus kita tempuh untuk menentukan FS itu layak sebagai dokumen,”
    “Nanti maju lagi ke pusat jadi kita juga nanti ada bimbingan lagi dari pusat saling bimbing seperti apa karena untuk menentukan regional itu lumayan bahapannya panjang panjang ya,” ucapnya.

    Oleh karena belum adanya pihak yang ditunjuk sebagai pihak pengelola sistem penyedia air minum baik yang ditangani oleh pemerintah provinsi maupun pusat, maka bendungan yang ada belum bisa digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat.

    “Baik pusat maupun provinsi belum ada air yang mengalir, baik dari bendungan Karian dan Sindangheula,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Sanitasi Dan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Ronny Natadipradja mengatakan bahwa terkait dengan Bendungan Sindangheula yang saat ini terbangun, menurutnya baru sebagai tampungan air.

    “Jadi belum difungsikan sebagai penyalur untuk kebutuhan air minum maupun air bersin. Karena memang jaringan-jaringanya belum terbangun. Tapi memang beberapa ada rapat membahas hal tersebut, terhadap pengelolaan dari bendungan tersebut,” ujarnya

    Dirinya mengaku untuk kuota yang didapatkan untuk di Kabupaten Serang hanya mendapatkan sebesar 400 liter per detik dari 1200 liter per detik yang dibagikan ke Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

    “Untuk porsi pembagian, provinsi sudah melakukan pembagiannya. Tapi memang, kita ada rencana untuk mengusulkan permohonan tambahan kuota yg sudah dibuatkan provinsi tersebut. Dari kuota yang saat ini sebanyak 400 liter per detik itu kita meminta penambahan jadi 600 liter per detik. Agar nanti masyarakat serang wilayah utara dapat terpenuhi layanan air bersihnya,” ucapnya.

    Menurutnya, hal tersebut wajar dilakukan oleh pihaknya. Mengingat letak dri bendungan tersebut yang masuk dalam wilayah Kabupaten Serang.

    “Karena pertama, bendungan sindangheula itu posisinya ada di Kabupaten Serang. Jadi wajar kalau kita mendapatkan porsi yang lebih. Kedua, banyak juga masyarakat Kabupaten Serang masih butuh layanan air bersih tersebut,” ungkapnya.

    Dalam hal operasional, dirinya mengatakan bahwasanya yang ia pahami BBWSC3 bekerjasama dengan provinsi untuk pemeliharaannya.

    “Jadi untuk wilayah bendunganya sendiri termasuk operasional pintu-pintunya itu dilakukan oleh balai besar kalau provinsi yang melakukan pemeliharaan di wilayah bendungannya. Sedangkan kita diberikan wilayah pengelolaan di daerah lahan parkir, kemudian di daerah lahan yang sudah dibebaskan. Tapi tidak menjadi bagian badan bendung untuk bisa dipergunakan,” katanya.

    Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Serang tidak dilibatkan secara langsung terhadap pengelolaan dari bendungan tersebut.

    “Tapi itu juga harus dibuatkan permohonan usulan dan berkoordinasi dengan pihak balai besar. Jadi daerah tidak dilibatkan secara langsung terhadap pengelolaan bendungannya. Karena bendungannya sendiri dibangun dari dana pusat,” jelasnya.

    Sementara itu, salah satu warga setempat mengatakan bahwa secara kebermanfaatan, memang bendungan Sindangheula belum dirasakan sampai saat ini. Kecuali, untuk dijadikan sebagai tempat memancing saja.

    “Kalau untuk irigasi, sawah-sawah yang ada di atas enggak dapet tuh airnya. Terus kalau berbicara kebermanfaatan lainnya seperti pengelolaan air, pipanya aja kan belum ada. Jadi ya kami anggap ini sebenarnya hanya monumen saja tanpa ada manfaat urgen lainnya,” tandas dia.

    Pihak BBWSC3 melalui Hadian, mengaku akan memberikan jawaban secara tertulis terkait dengan beberapa pertanyaan pemanfaatan air baku bendungan Sindangheula yang disampaikan oleh BANPOS. Ia mengaku bahwa jawaban dari Kepala BBWSC3 sudah dikonsep, namun hingga berita ini ditulis jawaban pertanyaan itu tidak kunjung diberikan. (MG-01/CR-01/DZH)

  • Dua KWT Dibentuk di Kawasan Industri

    Dua KWT Dibentuk di Kawasan Industri

    CILEGON, BANPOS – PT Indorama Petrochemical membentuk dua Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Kedua KWT itu berada di Kelurahan Kepuh dan Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan. Pembentukan KWT dilakukan guna menghidupkan tanah kosong dan memberdayakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di dua lingkungan tersebut.

    General Manager (GM) PT Indorama Petrochemical Malim Hander Joni mengaku, pembentukan KWT dilatar belakangi oleh kondisi industri di Cilegon yang semakin bertambah setiap tahunnya.

    “Latar belakangnya kampung kita ini kan industri, kita ingin buktikan di sela-sela keringnya industri ada yang bisa hijau di sini,” kata Joni usai menyerahkan KWT binaannya secara simbolis kepada warga, Sabtu (8/7).

    Joni mengungkapkan, KWT bentukannya itu merupakan hasil koordinasi dengan semua pihak. Mulai di tingkat kelurahan, kecamatan hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

    “Di sini kan tidak ada lahan yang lebar, yang paling praktis adalah menanam sayuran dan cabai. Lalu kemudian kita komunikasikan dengan Pak RT, camat dan lurah serta dengan DKPP, sehingga atas bimbingan kita semua disambut dengan baik oleh semua masyarakat,” tuturnya.

    Joni mengaku akan terus menambah KWT di Cilegon, hal itu dilakukan untuk memberdayakan IRT dan mengolah lahan kosong menjadi hidup dan menghasilkan.
    “Kita (PT Indorama Petrochemical ) akan terus bergerak dan akan terus menjadi pelopor dalam membentuk KWT di Cilegon,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Ketua TP PKK Kota Cilegon Hany Seviatry mengapresiasi langkah PT Indorama Petrochemical dalam membentuk KWT di Kecamatan Ciwandan. Menurutnya, langkah itu baik dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menjaga ketahan pangan di Cilegon.

    “Kegiatan hari ini adalah saya mensupport PT Indorama yang selama ini sudah melakukan pembinaan KWT selama tiga bulan. Sehingga dalam kurun waktu tiga bulan hasilnya sudah cukup lumayan,” ujar Hany.

    Hany mengungkapkan, saat ini jumlah KWT di Cilegon sebanyak 84 KWT. Jumlah itu harus terus bertambah dan terus dikembangkan oleh masyarakat dan Industri di Cilegon.

    “Di Ciwandan aja ada 24 dan di Kota Cilegon semuanya ada 84 KWT. Sudah banyak sekali jumlahnya,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Dalam Seminggu Ribuan Masyarakat Kunjungi MPP Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, kembali menerima permohonan untuk membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon. Permohonan kali ini datang dari PT Taspen yang ingin membuka gerai di MPP.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini jumlah gerai yang ada di MPP Kota Cilegon sebanyak 22 gerai dengan dengan 123 layanan yang meliputi pelayanan, perizinan, non perizinan, serta layanan administrasi kependudukan masyarakat.
    MPP menyediakan 75 jenis layanan dari 21 instansi dengan menggunakan sistem pelayanan yang terpadu, kolaboratif, akuntabel dan profesional. Beberapa instansi tersebut antara lain, Kejaksaan Negeri Cilegon, Polres Cilegon, BPKAD, PDAM, Disdukcapil, DPMPTSP, DPK, Disnaker dan masih ada beberapa instansi dari Kota Cilegon maupun Provinsi Banten.

    Plt Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengatakan, keinginan PT Taspen membuka gerai di MPP lantaran pengunjung yang datang ke MPP terus bertambah setiap harinya. Selain itu juga untuk, meningkatkan cakupan pelayanannya, terutama bagi pensiunan.

    “Kali ini yang ingin mengajukan dari Taspen, karena setiap harinya pengunjung MPP terus meningkat,” kata Dendi, Minggu (9/7).

    Meski demikian, untuk menambah jumlah gerai itu pihaknya harus berkoordinasi dengan gerai yang sudah berdiri. Hal itu dilakukan, guna menyesuaikan waktu operasional layanan di MPP.

    Dendi menuturkan, awal berdiri jumlah gerai di MPP Kota Cilegon sebanyak 18 gerai. Namun, seiring berjalannya waktu gerai di MPP terus bertambah dan kini sudah ada sebanyak 22 gerai dengan 123 layanan di MPP Cilegon.

    “Di MPP saat ini jumlahnya ada 22 gerai dengan 123 layanan,” ujar Dendi.
    Dendi mengungkapkan, saat ini layanan yang paling banyak dilakukan di MPP ada layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) yang saat ini sudah berganti nama menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.

    “Paling banyak layanan dari DKCS,” ujarnya.

    Dendi mengungkapkan, dalam seminggu masyarakat yang berkunjung atau melakukan layanan ke MPP bisa mencapai 1000 kunjungan. Dengan demikian, maka dalam sehari bisa mencapai sekitar 100 lebih kunjungan.

    “Seminggu bisa mencapai 1000 kunjungan lebih, jadi dalam sehari bisa sekitar seratusan pengunjung,” tuturnya.

    Karena jumlah gerai layanan di MPP terus bertambah, Dendi mengaku akan mengusulkan kepada pimpinan untuk memperluas MPP seperti memperluas gedung atau membangun gedung baru.

    “Kedepan kita akan usulkan kepada pimpinan agar dilakukan perluasan, karena tempatnya mulai terbatas,” tandasnya. (LUK/PBN)