Penulis: Gina Maslahat

  • Diklaim Turun, Ribuan Anak di Kota Cilegon Tercatat Masih Stunting

    Diklaim Turun, Ribuan Anak di Kota Cilegon Tercatat Masih Stunting

    CILEGON, BANPOS – DP3AP2KB Kota Cilegon mengklaim kasus stunting pada semester 1 tahun 2023 mengalami penurunan signifikan. Namun, tetap masih tercatat ribuan anak yang menderita stunting di Kota Baja ini.

    Plt Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, mengatakan pada semester 1 tahun 2023, angka status stunting mengalami penurunan signifikan.

    “Audit kasus stunting merupakan salah satu upaya dalam menurunkan angka stunting yang ada serta mencegah munculnya kembali atau kenaikan kasus stunting,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil EPP-GBM bulan Februari 2023, hasilnya tercatat ada penurunan angka stunting dari jumlah 1.252 balita turun sebanyak 1.144 balita atau turun sebanyak 108 anak.

    “Penurunan demi penurunan ini merupakan prestasi kerja kolektif kita bersama, dan kami sangat mengapresiasi kerja kita bersama,” kata Agus.

    Agus menyebut, apabila dilihat dari faktor penyebab stunting baik yang langsung ataupun tidak langsung, stunting tidak bisa diatasi hanya oleh DP3AP2KB saja melainkan harus keterpaduan semua elemen.

    “Untuk mencapai tersebut tentunya tentunya tidaklah mudah perlu kerja keras dukungan dan saling bahu membahu dari semua komponen dan elemen bangsa pemerintah maupun swasta,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Dalduk dan KB pada DP3AP2KB Kota Cilegon, Wawan Ihwani mengatakan mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen yang bahu membahu menurunkan stunting di Kota Cilegon.

    Wawan mengungkapkan anak yang masih mengalami stunting akan diperhatikan secara khusus untuk tercapai target Walikota Cilegon Helldy Agustian yang menargetkan turun menjadi 9 persen.

    “Diseminasi audit stunting tingkat Kota Cilegon bertujuan untuk mengidentifikasi risiko, mencari penyebab, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting serta rencana tindak lanjut penatalaksanaan kasus agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Fasilitas Tidak Layak, Pasar Baru Kranggot di Cilegon Bakal Diperbaiki

    Fasilitas Tidak Layak, Pasar Baru Kranggot di Cilegon Bakal Diperbaiki

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah fasilitas di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon bakal diperbaiki. Mengingat, saat ini sejumlah fasilitas sudah tidak layak untuk digunakan.

    Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Ema Hermawati mengatakan pihaknya bakal melakukan perbaikan sejumlah fasilitas Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon pada Agustus mendatang.

    “Setidaknya ada tujuh sarana prasarana di Pasar Baru Kranggot yang bakal diperbaiki tahun ini. Sekarang baru kita survey kondisinya seperti apa, dan bakal kita ajukan ke Barjas Kota Cilegon,” kata Ema saat ditemui di Pasar Baru Kranggot usai melakukan tinjauan sejumlah fasilitas, Selasa (4/7).

    Dikatakan Ema, dari ketujuh sarana dan prasarana tersebut, beberapa sudah mengalami kerusakan atau sudah tidak layak untuk digunakan. Seperti, toilet, keramik yang pecah, atap bocor, dan drainase yang tidak berfungsi.

    Selain itu, juga bakal dibangun betonisasi, dan perbaikan pagar serta dipasangnya CCTV.

    “CCTV rencananya akan dipasang sebanyak 10 hingga 20 titik. Ini untuk meningkatkan keamanan di wilayah pasar karena selama ini belum adanya CCTV yang terpasang disni. Intinya dari ketujuh fasilitas itu bakal dikerjakan tahun ini karena sangat urgent apalagi mau musim hujan,” paparnya.

    Di tempat yang sama, Kepala UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon, Dani Rahmat menyambut baik rencana pemerintah bakal memperbaiki sejumlah fasilitas di Pasar Baru Kranggot.

    Karena menurutnya, perbaikan itu harus dilakukan demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang.

    “Di sini banyak yang kondisinya tidak memadai perlu adanya perbaikan dan sebagainya. Alhamdulillah semoga adanya perbaikan tersebut, keluhan-keluhan yang selama ini pedagang atau pengunjung rasakan sudah tidak ada lagi dan mereka nyaman ketika berada di pasar,” terangnya.

    Dani berharap, pengerjaan pemeliharaan fasilitas di Pasar ini rampung diselesaikan tahun ini.

    “Sehingga pedagang maupun pengelola pasar bersama-sama bisa menjaga fasilitas yang sudah ada,” tutupnya.(LUK/PBN)

  • 10 Orang Konsultasi, Belum Ada Pendaftar Lelang Jabatan di Kota Cilegon

    10 Orang Konsultasi, Belum Ada Pendaftar Lelang Jabatan di Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Lelang jabatan kepala dinas atau Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau lazim disebut dengan open bidding jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon habiskan anggaran ratusan juta.

    Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon menggelontorkan ratusan juta itu bersumber dari APBD 2023. Diketahui saat ini ada 9 jabatan eselon II yang dilelang yakni Kepala Dishub, Kepala DP3AP2KB, Kepala Disperindag, Kepala Disporapar, Kepala Disnaker, Kepala DPUPR, Kepala Pelaksana BPBD dan Direktur RSUD Cilegon.

    Diketahui Open bidding tersebut dibuka sejak Selasa, 27 Juli 2023 dan akan berakhir pada Senin, 10 Juli 2023 atau sepekan lagi. Hingga saat ini, belum ada satupun pejabat yang mendaftar dalam open bidding tersebut.

    Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon, Dhani Karna Rajasha mengatakan terkait dengan biaya open bidding mencapai ratusan juta.

    Namun ia tidak memaparkan secara rinci anggaran tersebut.

    “Kalau (anggaran open bidding sekitar) 100 (Rp100 juta) lebih,” ungkapnya.

    Dikatakan Dhani, ada 9 jabatan yang dilelang. Seleksi dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi, sementara BPKSDM Cilegon hanya berlaku secretariat.

    “Harapannya pendaftar aktif, bisa terisi, jangan sampai ada jabatan tidak bisa dilelang karena pendaftar tidak ada,” kata Dhani.

    Dhani menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi beberapa jabatan tidak ada pelamar dengan mendorong para pejabat eselon III agar mendaftar open bidding tersebut.

    “Sampai saat ini belum ada satupun peserta yang datang ke sini untuk menyerahkan persyaratan,” tuturnya.

    Dhani mengklaim, sosialisasi telah dilakukan termasuk di apel pagi pada Senin, 3 Juli 2023.

    “Kalau melihat posisi eselon 3A ada 50 yang bisa mendaftar, eselon 3B ada sekitar 80. Tapi, kita lihat lagi syarat kepangkatan sudah memenuhi belum,” terangnya.

    Dhani menjelaskan, pejabat eselon III atau struktural wajib yang sudah mengikuti Diklatpim III, sementara untuk yang fungsional tidak perlu persyaratan tersebut.

    Di sisi lain, pejabat dari luar Pemkot Cilegon juga bisa mendaftar open bidding tersebut. “Kalau yang sudah konsultasi 10 orang ya ada,” katanya.

    Dhani mengklaim belum ada pelamar bukan karena adanya calon yang sudah disiapkan oleh kepala daerah.

    “Kayak asesmen, hasilnya tidak bisa diubah-ubah, saya rasa tidak ada (pengkondisian),” ujarnya.

    Hasil open bidding, kata Dhani, 3 besar per formasi nantinya ditentukan Tim Panitia Seleksi. “Ketika sudah 3 besar nanti menjadi hak Walikota untuk menentukan siapa yang akan jadi,” tuturnya.

    Masih sepinya pendaftaran open bidding 9 kepala dinas mendapat sorotan dari parlemen.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Agus Setiawan mengatakan open bidding jangan hanya untuk seremonial belaka.

    “Jangan sampai sudah ada calon yang dipersiapkan sehingga berdampak pada sepinya pendaftar. Karena menyerap anggaran yang tinggi (ratusan juta),” tuturnya.

    Agus juga meminta hasil dari tiga besar nanti nilainya untuk dibuka. “Harus ada transparansi, keterbukaan informasi itu ada,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Wereng Bikin Gagal Panen, Petani di Lebak Selatan Gigit Jari

    Wereng Bikin Gagal Panen, Petani di Lebak Selatan Gigit Jari

    BAKSEL, BANPOS – Petani di wilayah Lebak Selatan (Baksel) pada tahun 2023 ini banyak menggigit jari. Pasalnya, panen yang diharapkan dapat memberikan keuntungan untuk menyambung hidup sehari-hari, justru dihadapkan pada permasalahan hama wereng yang bikin mereka gagal panen.

    Salah seorang petani di Kecamatan Wanasalam, sebut saja Sengkon, menggerutu. Alih-alih mendapat secercah keuntungan dari hasil tani, justru saat ini ia terseok-seok menanggung utang modal produksi.

    “Setelah panen gigit jari kita msh kang. Gampang untung mah, utang bekas modal aja nggak kebayar,” tuturnya, Selasa (4/7).

    Menurut dia, sebelumnya pada bulan lalu pun ratusan hektare sawah di wilayah Kecamatan Wanasalam dan sebagian Malingping, dilaporkan diserang hama wereng hingga memicu gagal panen.

    “Terjadi gagal panen tahun ini di beberapa wilayah Kecamatan Wanasalam, seperti di Desa Cikeusik, Cipeucang, Bejod, Cisarap, Parung sari, Sukatani. Ratusan hektare padi diserang hama wereng, petani mengeluh karena gagal panen,” terangnya.

    Menurutnya, salah satu faktor kejadian tersebut karena banyak petani yang belum paham cara menanggulangi jenis hama. Ia mengklaim ketidakpahaman para petani, disebabkan oleh minimnya penyuluhan dari pihak terkait.

    “Salah satu penyebab ialah kurangnya penyuluhan dari pihak terkait hingga masyarakat belum paham cara penanggulangan jenis hama. Hingga penggunaan pestisida tidak tepat sasaran,” katanya.

    Diketahui, akibat serangan hama wereng, pendapatan rata-rata saat ini berkisar 2 ton per hektare, bahkan banyak yang gagal total, “Akibatnya, petani padi berpotensi beli beras,” ungkapnya.

    Sementara di area persawahan Malingping, sebagian lahan memang mengalami gagal panen juga. “Iya banyak padi yang pas dipanen hapa, tak berisi, ini jelas merugikan kami sebagai petani,” ungkap Rijal, petani penggarap lahan di persawahan Malingping.

    Terpisah, Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Wanasalam, Atep, mengaku sudah mengecek pesawahan di area Wanasalam bersama pihak terkait. Hasil akumulasi gagal panen menurutnya hanya mencapai 50 hektare.

    “Saya cek ke lokasi, POPT cek ke lokasi, PPL cek ke lokasi. Tidak sampai ratusan hektare, akumulasi hanya 40-50 hektare. Memang di tiap blok sawah ada yang kena wereng batang cokelat (WBC),” tuturnya.

    Dalam hal ini, Korluh menyarankan, sejak dua bulan pasca tanam, para petani sebaiknya mendaftar Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) guna mengantisipasi kerugian gagal panen.

    “Sebenarnya antisipasi awal yaitu bisa mendaftar kan Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) dengan daftar Rp36 ribu per ha atau Rp3 ribu per kotak. Ketika ada gagal panen, 70 persen ada penggantian dari Jasindo Rp6 juta per ha atau Rp500 ribu per kotak,” paparnya.

    Saat disinggung terkait keluhan petani yang menyampaikan salah satu faktor gagal penen yaitu kurangnya penyuluhan dari pihak terkait, Atep menganggap para petani sudah paham.

    “Petani Wanasalam udah pintar semua, belajarnya dari petani Cikeusik Kecamatan, terus tahu dari mulut ke mulut. Tapi ada petani yang tidak mampu membelinya (pestisida-Red), jadi permasalahannya sudah ketahuan,” jelasnya.

    Pada bagian saat ditanya terkait peran Mantri Tani Desa (MTD), Atep menyebut penyuluh ranahnya hanya dengan PPL. Sedangkan MTD kaitannya dengan desa masing-masing. “Korluh mah hanya membawa PPL, untuk MTD mah ada di desa. Kalau MTD-nya rajin, mau ke lapangan dan BPP, kalau yang malas mah ya di kantor desa aja,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

    Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

    SERANG, BANPOS – Langkah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk memecat Alwi Husen Maolana, yang merupakan terdakwa dalam kasus revenge porn menuai apresiasi dari pihak kuasa hukum korban.

    Namun, UNTIRTA juga diminta untuk membantu memulihkan dan memperhatikan kondisi korban yang saat ini sudah terpublikasi identitas pribadinya, serta memberikan beberapa kemudahan bagi korban yang juga merupakan mahasiswa UNTIRTA tersebut dalam rangka meneruskan studinya.

    Kuasa Hukum korban, Rizky Arifianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dari Untirta, yang telah memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.

    “Kami cukup mengapresiasi tim satgas dan pihak pimpinan kampus yang hari ini (kemarin) mengeluarkan SK DO untuk saudara Alwi. Walaupun mungkin ini setelah desakan dari Komisi X juga, karena sebelumnya ada statement pihak kampus menunggu arahan Mendikbud,” ujarnya.

    Ia menuturkan, langkah lanjutan dari pihak kampus yang menurutnya penting untuk dilakukan, ialah menyusun rencana untuk korban yang nama dan privasinya telah terekspos di lingkungan kampus.

    “Untuk nama dan privasi korban di kampus, pertama ini emang udah cacat dari sistem peradilan yang malah mengekspos nama korban, bukan pelaku. Kedua, pihak kampus melalui Satgas TPKS punya kewajiban memenuhi hak-hak korban dari mulai pemulihan mental, sampai hal-hal melindungi privasi korban di kampus yang sudah banyak yang tahu hari ini,” terangnya.

    Salah satu opsi yang muncul ialah pemberian cuti bagi korban, hingga suasa di lingkungan kampus kembali kondusif. Kendati demikian, Rizky mengatakan bahwa langkah lanjutan dari pihak kampus juga harus berbasis pada kondisi mental dari korban.

    “Kebijakan itu bisa diambil setelah kita mengetahui sejauh apa atau separah apa gangguan mental yang dialami oleh korban. Jadi harus objektif, kita harus cek medis dulu korban, agar kebijakan untuk memenuhi hak korban tepat. Lebih bijak jadinya,” tutur dia.

    Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak pelaku, yang berdasarkan informasi memiliki ikatan keluarga dengan salah satu dosen di Untirta. Saat ini, pihak keluarga menjaga korban di salah satu rumah aman yang hanya diketahui keluarga dan kuasa hukum.

    “Sejauh ini untuk menjaga, pihak keluarga menempatkan korban di safe house ya. Dan media sosial korban juga dipantau oleh kakak perempuannya. Jadi sejauh ini untuk mengantisipasi ancaman-ancaman itu masih sebatas dari pihak keluarga saja,” terangnya.

    Sementara diketahui bahwa UNTIRTA mengeluarkan Surat Keputusan Rektor no 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana Nim (3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik yang telah ditetapkan pada Senin (3/7).

    Rektor UNTIRTA, Fatah Sulaiman mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil proses investigasi yang dilakukan tim Fakultas Teknik dan Satgas PPKS terhadap kasus penyebaran konten porno hingga ancaman yang dilakukan terdakwa terhadap mantan kekasihnya. Perbuatan yang dilakukan Alwi dinilai oleh pihak kampus sudah melanggar etika moral dan tidak sesuai peraturan pedoman akademik.

    Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak FT dan Satgas PPKS, maka UNTIRTA memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal terhadap Alwi Husen Maolana.

    “Ya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujarnya, Selasa (4/7).

    Fatah mengaku keputusan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS UNTIRTA sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

    “Kita mengacu pada pedoman akademik UNTIRTA, berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” ungkapnya.

    Pencabutan status kemahasiswaan Alwi tersebut dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

    Selain itu juga sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (CR-01/PBN)

  • Pembangunan Kantor Desa Cikadu Diduga Pakai Kayu Ilegal

    Pembangunan Kantor Desa Cikadu Diduga Pakai Kayu Ilegal

    PEMBANGUNAN Kantor Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber yang baru, diduga menggunakan kayu hasil dari penebangan kayu ilegal atau illegal logging di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS). Kayu yang digunakan untuk pembangunan kantor desa itu berjenis Raksamala dan Pasang.

    Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, dua jenis kayu tersebut tidak ditemukan di kebun masyarakat, melainkan di TNHGS yang dikelola oleh perhutani. Terduga pelaku disebut merupakan Ketua Badan Usama Milik Desa (BUMDes) Cikadu berinisial S.

    “Sebelum kayu itu dipergunakan untuk material, itu ditimbun terlebih dahulu di rerumputan sekitar rumah inisial S yang juga Ketua BUMDes setempat,” ujar sumber BANPOS, Selasa (4/7).

    Ia pun menuturkan bahwa S merupakan orangnya kepala desa, yang kerap ditugaskan sebagai penyuplai material atau pelaksana pembangunan kantor desa.

    “Sebelumnya, anggaran pembangunan kantor desa tersebut dari rekening kas desa yang ditransfer ke BUMDes,” terangnya.

    Menurut sumber BANPOS tersebut, persoalan ini tengah dalam penyelidikan Satreskrimsus Polres Lebak. Namun untuk informasi lebih lanjut, masih belum dirinya ketahui.

    “Sekarang sedang penyelidikan pihak Krimsus Polres Lebak, tapi belum ada info apakah barang bukti dan oknumnya sudah dibawa ke Polres atau belum. Saya belum tahu pasti, tapi malam kemarin tim dari Reskrimsus sudah ke sini, katanya menyergap,” ujarnya lagi.

    Sementara, Unit Krimsus Polres Lebak, Aiptu Koko, saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang yang berinisial S dan D, warga Cikadu Desa Cibeber terkait illegal logging.

    “Iya, kita sudah jemput dan amankan terduga pelaku pemanfaatan kayu hutan lindung tanpa izin itu. Inisial S dan D dari Desa Cikadu. Mereka saat ini masih tahap pemeriksaan, tapi belum kepada pengembangan. Tunggu aja nanti perkembangannya akan dikabari lagi,” jelas Koko. (WDO/DZH)

  • Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

    Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

    Kejahatan seksual tak pernah habisnya karena korban begitu sulit lepas dari trauma untuk mengungkapkan yang dialami.

    Kejahatan seksual seringkali sangat sulit diungkap sampai tuntas. Apalagi hukum dan undang-undang kerap memposisikan kejahatan seksual seperti kejahatan biasa.

    Cara pembuktian dan prosedur pembuktian dianggap nol sehingga membuat trauma korban semakin menjadi-jadi.

    Belum lagi prasangka dan bias-bias membuat korban justru sering dipersalahkan. Lalu, menjadi semakin rumit saat pelaku adalah sosok popular.

    Pelaku sering mendapatkan benefit prasangka baik. Ada aspek struktural dan kultural dalam memerangi kejahatan seksual.

    Belakangan ini, kita kembali dikejutkan dengan adanya kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban dan pemerkosaan serta ancaman video porno. Selama 3 tahun korban bertahan penuh ancaman.

    Selain itu, pelaku juga diduga memaksa korban untuk bunuh diri.

    Kakak korban akhirnya berani melaporkan, setelah meyakinkan korban yang merupakan adiknya tersebut untuk melaporkan semua kejadian kepada pihak berwenang.

    Namun, alih-alih mendapat keadilan hukum, keluarga dan kuasa hukum mendapatkan ketidakadilan, keluarga merasa pelayanan dari Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

    Kejari Pandeglang melakukan intimidasi dan memberikan demotivasi kepada keluarga korban. Dalam uraian yang dikutip akun Twitter @Zanatul_19 mengatakan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan ini tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti alat visum. Keluarga telah memberikan alat bukti berupa chat korban dan pelaku yang bisa dikategorikan “kekerasan verbal dan kekerasan psikis”.

    Hal yang membuat mirisnya adalah, akun media sosial kejari telah memposting foto korban tanpa sensor yang tidak sesuai dengan standar pelayanan bagi korban dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

    Sebagaimana diketahui, keluarga melakukan pelaporan kepada Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, karena sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke POLDA Banten.

    Namun ternyata, perkara ini disimplifikasi menjadi dugaan kasus pelanggaran UU ITE berdasarkan bukti-bukti yang dianggap POLDA Banten lebih kuat.

    Pada akhirnya seperti yang sudah penulis paparkan di atas, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung selalu dipersulit dengan proses pembuktian.

    Padahal sebagaimana diketahui, psikologi korban kekerasan ataupun pemerkosaan akan sangat tertekan, jangankan menyiapkan bukti seperti visum, untuk mengaku adanya tindakan tersebut juga membutuhkan keberanian yang luar biasa.

    Sebab itu, pilihan korban beserta keluarganya untuk mengadu dan melakukan konsultasi ke Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

    Kejari Pandeglang sebenarnya sudah tepat. Karena seperti dikutip dari pemberitaan media massa, menurut Kajari Pandeglang, posko ini adalah menerima konsultasi, memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban tidak takut untuk melaporkan.

    Walaupun pada akhirnya, untuk laporan tetap ke Polisi, namun konsultasi terkait hal ini seharusnya juga dapat dilayani oleh Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang tersebut.

    Saat ini, Kabupaten Pandeglang darurat kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Ditambah kasus yang sedang viral belakangan ini adalah korban perempuan pula.

    Hal ini menjadi penambahan kasus terbaru yang membuat perempuan terjadi diskriminasi.

    Catatan laporan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari hingga Maret 2023 mencapai 26 kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari kasus kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan fisik pada anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hak asuh anak. J

    ika kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa ada penanganan dan pencegahan akan berdampak bagi perempuan dan anak tidak merasa aman dan resah.

    Namun hal sebaliknya, para pelaku yang merajalela yang bisa mengancam siapa saja merasa tenang karena dapat melakukan perbuatannya tanpa ada hukuman berat.

    Tidak bisa dibayangkan jika itu terjadi dalam keluarga kita sendiri.

    Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

    Sejumlah kasus kekerasan yang mengkhawatirkan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya Upaya Perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.

    Dalam membantu para korban, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang meresmikan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.

    Posko ini diharapkan mampu membantu para korban untuk melaporkan kasus yang dialami, memberikan pendampingan hingga terapi bagi para korban kekerasan dan pelecehan.

    Diresmikannya Posko Akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebagai optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun saksi.

    Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dengan harapan bahwa aturan ini semakin dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam proses hukum.

    Terkait ketidakadilan yang dirasakan pihak keluarga korban, dan akhirnya memilih memberanikan diri mengungkapkan kasusnya di depan publik.

    Penanganan dan komitmen penegak hukum tersebut membuat banyak masyarakat geram dengan hak korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

    Lalu, adanya dugaan intervensi hukum, ditengah proses hukum berjalan berbagai perlakuan yang mencurigakan. Kemudian, kurangnya komunikasi baik terhadap korban, alur rujukan penanganan kasus yang rumit hingga kurangnya peran penegak hukum terhadap pelaku.

    Menurut saya, setelah mendapatkan pengalaman menjadi Program Officer dalam isu Program Pendampingan dan Perlindungan perempuan maupun anak yang dijalankan oleh PATTIRO Banten dengan mitra donatur YAPPIKA ActionAid selama 3 tahun di Kecamatan Sumur-Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena kasus ini merupakan kejahatan seksual dan memberikan dampak serius terhadap korban.

    Perlindungan terhadap korban membutuhkan partisipasi masyarakat yang berempati terdapat apa yang telah dialami sehingga memenuhi rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Pancasila sila ke-2 bahwa “kemanusiaan yang adil dan beradab”.

    Keadilan hukum harus terus ditegakkan sehingga pencegahan kejahatan seksual ini tidak terus berulang.

    Menyoroti penegak hukum, mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2022 yang menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, Perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan KKN.

    Seharusnya penegak hukum ataupun Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Kabupaten Pandeglang lebih berkomitmen terhadap perlindungan korban dan peka terhadap korban.

    Kejahatan seksual ini terjadi karena adanya faktor pendorong, salah satunya yaitu terkadang mayoritas masyarakat menganggap tindakan kekerasan merupakan ‘hal biasa’ saja, walaupun tidak dipungkiri masih banyak yang tidak menganggap demikian.

    Namun, persepsi tersebut membuat, korban kekerasan seksual semakin tidak berani melaporkan pelaku, sehingga korban akan terus dihantui rasa ketakutan setiap saat dan memendamnya lama. Selain itu, faktor pendukung lainnya seperti, budaya patriarki, penyalahgunaan relasi kuasa, kemiskinan, tingkat pendidikan, minimnya perlindungan hukum, hingga situasi yang tidak menentu seperti saat pandemi yang lalu.

    Dalam rangka penghapusan kejahatan seksual secara sistematis dan berkelanjutan, beberapa hal perlu dilakukan seperti:

    Perlu adanya perspektif korban dalam memerangi kejahatan seksual
    Bertindak responsif terhadap penyelesaian kasus secara adil dan menghargai hak asasi manusia

    Melakukan peningkatan kapasitas terkait alur penanganan kasus kekerasan hingga pendampingan korban untuk Posko PPA Kabupaten

    Memperkuat komitmen dari Penegakan hukum terkait peran Lembaga perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan sesuai proporsinya

    Perlindungan dan pendampingan korban dengan memberikan dukungan, menghubungkan korban dengan akses bantuan hukum dalam penegakan hukum

    Menghubungkan korban dengan akses layanan pemulihan yang dibutuhkan Pendidikan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam pembelajaran level TK, Sekolah Dasar, SMP, SMA hingga perguruan tinggi

    Melakukan evaluasi atau koreksi terhadap kinerja dan terhadap maraknya kejahatan seksual yang terjadi dimana-mana di Kabupaten Pandeglang.

    Kita semua pasti berharap, kasus revenge porn di Pandeglang yang viral ini dapat menjadi kasus yang terakhir. Kita juga harus berharap, kasus ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kedepannya.

  • Daging Ayam hingga Jagung Jadi Penyumbang Inflasi di Provinsi Banten

    Daging Ayam hingga Jagung Jadi Penyumbang Inflasi di Provinsi Banten

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten mengklaim tingkat inflasi di Provinsi Banten mampu dikendalikan secara baik. Hal itu dapat dibuktikan dengan menurunnya tren inflasi Provinsi Banten di setiap bulannya.

    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, usai menggelar pertemuan rapat secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tingkat inflasi pada Selasa (4/7).

    Al Muktabar menyebutkan jika di bulan Mei 2023 tingkat inflasi di Provinsi Banten sempat menginjak di angka 3,67 persen, kini di bulan Juni 2023 kondisinya sudah menurun di kisaran angka 3,15 persen.

    Melihat hasil itu Al Muktabar menilai capaian itu cukup baik, sebab jika melihat rata-rata nasional sebesar 4 persen, maka Provinsi Banten berada di bawah nilai rata-rata tersebut.

    “Secara umum nasional perkembangan inflasi kan cukup terkendali ya sudah di kepala 4 dan kita sendiri di kepala 3,15 yang bulan Mei kita di 3,67, dan April kita di 3,77. Jadi tren membaiknya ada,” terangnya kepada awak media di Gedung Pendopo Provinsi Banten.

    Tidak seperti sebelumnya, kendati mengalami penurunan, namun secara peringkat rupanya Provinsi Banten terlempar jauh dari peringkat 10 besar wilayah dengan tingkat inflasi terendah.

    Berdasarkan data yang disajikan dalam pertemuan tersebut, Provinsi Banten menempati urutan ke 15 sebagai provinsi dengan tingkat inflasi terendah, berada satu tingkat di bawah Provinsi Bali dengan tingkat inflasi sekitar 3,08 persen.

    Kemudian selain itu dalam upaya pengendalian inflasi, daging ayam ras dan telur disebut mengalami harga yang fluktuatif, namun cenderung masih melambung tinggi di pasaran.

    Lalu, dijelaskan juga bahwa penyebab dari kenaikan harga dua komoditas itu dipicu oleh naiknya harga jagung yang tak lain merupakan bahan dasar pakan unggas.

    Pasokan jagung yang ada disebut-sebut belum mampu memenuhi kebutuhan produksi pakan ternak di dalam negeri, maka dari itu kenaikan harga pakan ternak terjadi.

    Oleh karenanya karena harga daging ayam dan telur masih cenderung melambung tinggi, maka Pemprov Banten tengah berupaya untuk melakukan pengendalian harga terhadap kedua komoditas itu.

    “Demikian kita akan terus mengupayakan penekanan-penekanan terhadap komoditi-komoditi yang sudah teridentifikasi tadi, kayak umpamanya daging ayam ras, telur, kemudian bawang putih,” jelasnya.

    Salah satu upaya pengendalian harga yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten adalah dengan cara menggelar operasi pasar.

    “Maka dalam keadaan itu kita mencoba untuk bila dalam minggu-minggu ini masih fluktuasi nya tinggi kita mempersiapkan operasi pasar,” katanya.

    Tidak hanya menangani masalah di tingkat konsumen, Pemprov Banten juga mengaku akan berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah kelangkaan jagung guna memenuhi stok bahan produksi pakan ternak.

    Caranya, selain memberikan bantuan bibit dan kebutuhan pertanian lainnya, hal lain yang akan diupayakan adalah dengan meyakinkan masyarakat bahwa menanam jagung merupakan hal yang dapat membawa keuntungan.

    “Kita akan meyakinkan ke masyarakat bahwa menanam jagung itu adalah komoditi yang menguntungkan. Dan masyarakat juga banyak yang meminati menanam jagung,” pungkasnya. (MG-01/AZM)

  • Dijamin Aman, DP3AP2KB Kabupaten Lebak Minta Masyarakat Jujur Berikan Data

    Dijamin Aman, DP3AP2KB Kabupaten Lebak Minta Masyarakat Jujur Berikan Data

    LEBAK, BANPOS – Saat ini, pemutakhiran Data Keluarga dilakukan secara serentak se-Indonesia oleh Kader Pemutakhir setiap desa di masing-masing wilayah, yang menjadi sampel pemutakhiran. DP3AP2KB Kabupaten Lebak pun menjamin bahwa data tersebut aman, dan meminta kepada masyarakat untuk memberikan data secara jujur.

    Diketahui, pemutakhiran data dilakukan rutin setiap satu tahun sekali guna memperbarui data yang dikumpulkan setiap lima tahun sekali, oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

    “Data yang diterima Kader Pemutakhiran dijamin aman, hanya digunakan demi keperluan program saja yaitu pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrem. Jadi masyarakat harus memberikan jawaban yang jujur,” kata Kabid Dalduk-KB DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya kemarin.

    Tuti mengatakan, di Kabupaten Lebak pemutakhiran Data Keluarga dilakukan di 8 kecamatan yakni Cipanas, Gunung Kencana, Cimarga, Rangkasbitung, Cijaku, Cibeber, Sobang dan Cigemblong. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juli 2023.

    “Masing-masing Kecamatan ini diambil tiga desa, dan masing-masing Kader Pemutakhiran Data bertanggungjawab atas 150 hingga 250 Keluarga,” ujar Tuti.

    Ia menjelaskan, pemutakhiran data kali ini menggunakan metode android atau masing-masing dari kader pemutakhiran melakukan wawancara langsung door to door kepada masing-masing keluarga.

    “Sekarang paperless (tanpa kertas) ya, mengurangi penggunaan kertas berlebih juga. Jadi nanti pendataan door to door juga diharapkan bisa mendapatkan data yang valid dan sebenarnya,” jelasnya.

    “Saya harap masyarakat bisa bekerjasama dalam memberikan informasi yang sebenarnya. Untuk petugas atau kader juga harus bisa teliti dan melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang diharuskan,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Realisasi APBD Pemprov Banten Kembali Jadi Sorotan

    Realisasi APBD Pemprov Banten Kembali Jadi Sorotan

    SERANG, BANPOS – Usai mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Provinsi Banten, Pemprov Banten kini kembali menuai sorotan dari aktivis Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten, Ade Yunus.

    Ade Yunus menilai Pemprov Banten belum mampu memaksimalkan penyerapan anggaran APBD tahun ini. Sebab berdasarkan catatannya, hingga Semester I tahun ini serapan anggaran belanja Pemprov Banten hanya berkisar di angka 27,62 persen dari target yang ditetapkan.

    Melihat kenyataan itu, ia menyarankan kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan pembenahan, agar sisa anggaran yang ada dapat terserap secara optimal.

    “Persentase Realisasi Belanja Barang dan Jasa APBD Provinsi Banten hingga akhir Juni 2023 hanya terealisasi 27,62 % atau hanya 1 Triliun dari target 3,8 triliun, bahkan secara persentase angka tersebut masih dibawah Belanja Pegawai yang mencapai 38,28%, maka tentu harus segera berbenah bukan beretorika mencari apologi pembenaran,” tegasnya kepada BANPOS pada Selasa (4/7).

    Ade Yunus menambahkan bahwa belanja daerah harus berorientasi hasil, karena hanya dengan realisasi yang maksimal, maka akan mendorong pergerakan perekonomian di lingkungan masyarakat.

    Selain itu, tidak hanya menyoroti perihal serapan anggarannya yang dianggap masih rendah, ia juga turut mengkritisi perihal realisasi pendapatan Pemprov Banten yang sama rendahnya dengan serapan belanja daerah.

    Kendati realisasi pendapatan daerah di Semester I tercatat sebesar 42,78 persen atau sekitar Rp3,6 Triliun, Pemprov Banten seharusnya mampu memaksimalkan kembali realisasi pendapatan itu.

    Sebab menurutnya investasi di Provinsi Banten tengah mengalami pertumbuhan tinggi, oleh sebab itu Pemprov Banten didesak harus mampu memaksimalkan celah potensi tersebut.

    “Padahal tren perekonomian dan investasi sedang tumbuh baik, maka mestinya Pendapatan Asli Daerah dapat digenjot secara maksimal hingga pertengahan tahun ini,” tambahnya.

    Ia kemudian membandingkan dengan tren realisasi pendapatan Pemprov Banten dari tahun-tahun yang dinilainya tidak konsisten.

    “Kita bisa lihat di tahun 2019 misalnya realisasi belanjanya mencapai 89,53 persen, lalu tahun 2020 itu tertinggi sampai di angka 94,90 persen, turun lagi pada tahun 2021 di akhir masa transisi menjadi 77,96 persen lalu 2022 hanya naik sedikit menjadi 82,94 persen,” tandasnya.

    Meski begitu, hal yang harus dipikirkan oleh Pemprov Banten adalah upaya memaksimalkan realisasi penyerapan belanja daerah. Pasalnya, hal itu lah yang justru manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Yang dibutuhkan rakyat adalah realisasi penggunaan anggaran agar segera dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekedar retorika kata-kata, silahkan buktikan kita tunggu hasilnya di akhir tahun nanti,” pungkasnya.

    Sebelumnya, terkait dengan serapan anggaran belanja daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebutkan bahwa serapan anggaran belanja daerah Provinsi Banten sudah mencapai di kisaran angka 32 persen.

    Bahkan menurutnya dengan capaian itu, upaya Pemprov Banten patut untuk diapresiasi lantaran mampu masuk ke dalam lima besar sebagai daerah dengan serapan anggarannya tertinggi se nasional.

    ”Serapan anggaran ada kan 32 persen. Kita (penyerapan anggaran) di atas nasional ya. Jadi nasional itu rata-rata 30 berapa gitu ya, kita masuk lima besar lah. Kalau tidak salah kemarin sempat terlempar ke nomor 12, kalau tidak salah saya cek,” terangnya pada Senin (3/7) kemarin.

    Kemudian menjawab tudingan terkait realisasi pendapatan yang dianggap masih rendah, Al Muktabar menjelaskan, justru hasil yang saat ini berhasil diraih sudah cukup baik.

    “Begitu juga pendapatan. Pendapatan juga space nya bagus di 8 persen sampai 10 persen. Jadi kalau belanjanya lebih banyak dari pendapatan kan nanti malah dibilangin ngutang lagi,”

    “Jadi kan harus kita jaga itu kedekatan antara pendapatan dan pembelanjaan. Dan pendapatan harus lebih tinggi, kita kalau tidak salah kemarin itu di 8 persen kalau tidak salah ya, kurang lebih gitu ya jaraknya dan itu ideal sampai 10 persen,” tandasnya.(MG-01/PBN)