Penulis: Gina Maslahat

  • Pemprov Bakal Bagikan Beras Rampasan

    Pemprov Bakal Bagikan Beras Rampasan

    SERANG, BANPOS – Pemprov menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6).

    Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu. 

    Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.

    Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.

    Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

    Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

    Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.

    Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.

    “Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya. 

    Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

    “Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

    Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi. 

    “Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (RUS/AZM)

  • Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

    Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

    JAKARTA, BANPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengenjot revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam revisi ini, adalah beberapa hal yang dibahas. Salah satunya, mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

    “Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu (21/6).

    Politisi PPP yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pembahasan revisi UU Desa dimulai untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Ada sejumlah pasal yang dibahas. Di antaranya pasal 34, 39, dan 72.

    Pasal 34 berisi tentang calon tunggal kades. “Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tambahnya.

    Pasal 39 mengatur tentang masa jabatan kades. Pasal ini diusulkan direvisi agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, kepala desa menjabat selama 6 tahun dengan masa jabatan maksimal 3 kali.

    “Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” ujarnya.

    Sedangkan Pasal 72 mengatur soal anggaran. Muncul usulan agar desa dapat dana dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transfer Daerah dan 15 persen dari APBD.

    Awiek menerangkan, Baleg DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa. Selanjutnya, Baleg akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.(PBN/RMID)

  • Kinerja Pemda Masih Dibawah 50 Persen

    Kinerja Pemda Masih Dibawah 50 Persen

    Pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten masih slow motion alias berjalan lambat. Hal ini terlihat dari rendahnya penyerapan anggaran pemerintah daerah pada triwulan kedua ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, penyerapan anggaran masih di bawah 50 persen. Sementara untuk realisasi pendapatan daerah juga tidak begitu menggembirakan, masih di angka 50 persen ke bawah.

    Diketahui, pelaksanaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2023 hingga bulan Juni tahun ini, menunjukkan capaiannya berada di bawah angka 50 persen, baik pada realisasi Pendapatan maupun Belanja Daerah.
    Hal itu bisa dilihat dari data yang diperoleh BANPOS mengenai hal itu pada Kamis (22/6).

    Berdasarkan data yang diterima oleh BANPOS dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menunjukkan realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten per 21 Juni 2023 mencapai 44,96 persen.

    Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten berada di bawah angka 50 persen di Semester I tahun ini.

    Salah satu faktor penyebabnya adalah karena pada bulan Juni tahun ini, bertepatan dengan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Menurutnya, karena hal itulah kemudian, banyak dari masyarakat lebih memprioritaskan pengeluarannya untuk membayar biaya pendidikan, ketimbang harus membayar pajak.

    Oleh karenanya ketercapaian realisasi Pendapatan Daerah turut terpengaruhi. Namun meski begitu, ia merasa yakin jika nanti masalah itu telah berlalu, maka secara sendirinya pun masyarakat akan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    “Bagi bagian pertimbangan di lapangan ini begini, bulan Juni bulan Juli, masyarakat itu terutama para orangtua sedang menghadapi tahun ajaran baru. Nah, faktor-faktor dinamika ini juga sangat berpengaruh,”
    “Masyarakat biasanya akan fokus terlebih dahulu terhadap bagaimana pembiayaan anak-anaknya yang sekolah ini sedikit agak menunda, mereka membayar pajak menjadi kewajiban. Tapi pada gilirannya nanti proses waktu juga akan membayar pada waktunya,” jelasnya.

    Untuk dapat mengejar ketertinggalan itu, Deni menjelaskan bahwa kini pihaknya tengah menjalankan sebuah program jemput bola yang dinamakan dengan Gerakan Bersama atau GARMA.

    “Semua pegawai lingkup Bapenda turun ke lapangan jemput bola menemui wajib pajak, tidak menunggu kami di SAMSAT,”
    “Tapi kami lakukan pendataan melalui turun ke lapangan melalui jemput bola pelayanan SAMSAT keliling, melalui pelayanan SAMSAT Kalong, melalui pelayanan kita hadir di tengah-tengah sarana pelayanan publik dan lain-lain,” ucapnya.

    Sementara itu di sisi lain, perihal penyerapan anggaran Belanja Daerah, berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menunjukkan per 21 Juni 2023 Provinsi Banten telah menyerap anggaran belanja sebesar 32,27 persen.

    Namun meski capaiannya masih berada di kisaran angka 30 persen, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, usaha tersebut setidaknya patut untuk diapresiasi.

    Sebab menurutnya, serapan anggaran belanja Provinsi Banten masuk ke dalam 10 besar sebagai daerah dengan serapan anggaran tertinggi se Indonesia.

    “Lihat di tabel realisasi belanja pun Banten masuk rangking 4 besar,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp kepada BANPOS pada Kamis (22/6).

    Tidak hanya itu, Rina juga turut menerangkan bahwa, meski capaian realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten saat ini berada di angka 32,27 persen, namun dalam upayanya menunjukkan adanya tanda-tanda peningkatan penyerapan anggaran di triwulan tiga dan empat.

    Sebab di saat-saat itu, proses pelaksanaan pekerjaan fisik yang ditangani oleh Pemerintah Provinsi Banten sudah mulai berangsur berjalan.

    “Di triwulan 2 ini untuk kegiatan-kegiatan fisik sudah dalam proses memulai pelaksanaan kegiatannya, tren nya mulai meningkat di akhir triwulan 3 dan 4,” terangnya.

    Akan tetapi ketika disinggung perihal OPD mana saja yang dinilai rendah dalam upaya penyerapan anggaran belanjanya di tahun ini, Kepala BPKAD Provinsi Banten itu pun tidak menanggapi pertanyaan tersebut.

    Sementara, serapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada minggu akhir semester satu Tahun Anggaran 2023 baru terealisasi sekitar 35 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,355 triliun.

    Sehingga Tim Evaluasi Realisasi Anggaran (Tepra) akan melakukan monitoring untuk mengetahui kendala yang terjadi di lapangan. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setda Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak saat ditemui BANPOS di kantornya, Kamis (22/6).

    Untuk menyiasati itu, Tim Tepra akan melakukan monitoring dengan melakukan rapat persiapan terlebih dahulu.

    “Informasi tadi dari Bappeda, awal Juli Minggu pertama kita harus melaporkan terkait capaian realisasi per OPD ke Bappeda,” ujarnya.

    Tujuan pengendalian yang akan dilakukan itu adalah untuk menjaga janji walikota dan wakil walikota termasuk program prioritas pembangunan agar tetap dilaksanakan. Sekaligus melihat apa yang menjadi kendala yang memang bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki alasan serta dasar hukum yang jelas.

    “Kendala dari OPD salah satu kendalanya adalah agak lamanya kemarin dari SIPD ke SIMDA FMIS itu salah satu kendala,” ujarnya.

    “Selanjutkan kita juga akan melakukan seperti tahun kemarin berdasarkan arahan Pak Walikota (Helldy Agustian) meminta komitmen dari kepala OPD dan para PPTK dalam hal ini para kabid terkait dengan realisasi anggaran,” tuturnya.

    Karena dengan cara itu, capaian bisa naik drastis, para OPD lebih berkonsentrasi apalagi saat ini banyak pejabat baru khususnya di tataran kepala OPD, ditambah banyak posisi jabatan kosong yang dikhawatirkan menimbulkan kegamangan takut dalam melaksanakan tugasnya.

    “Tetapi kita optimis meski capaian saat ini baru mencapai 35 persen, harapannya kita bisa maksimal dengan target di atas 90 persen,” terangnya.

    Diketahui, OPD-OPD yang paling rendah serapan anggaran di minggu akhir semester awal adalah, Dinas PUPR 14 persen dan Perkim 16 persen per tanggal 16 Juni 2023. Sementara serapan tertinggi adalah Disdukcapil sebesar 52 persen dan Dinas Pol PP sebesar 50,86 persen.

    Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon Subhi S Mahad mengatakan guna mengantisipasi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) membengkak seperti tahun-tahun sebelumnya. Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon cepat dalam melakukan penyerapan anggaran.

    Subhi menyatakan penyerapan anggaran diminta tidak dilakukan di penghujung tahun karena bisa berpotensi membuat Silpa membengkak.

    Politisi Partai Golkar ini, berharap program yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon segera dilaksanakan.

    “Saya berharap APBD yang sudah ditetapkan, sepenuhnya digunakan supaya tidak terjadi Silpa terlalu tinggi,” kata Subhi kepada BANPOS.

    Subhi mengungkapkan OPD diminta tidak melakukan kesalahan yang sama berupa pengerjaan proyek pada akhir tahun. Ia juga meminta penggunaan anggaran secermat mungkin, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    “Gunakan anggaran secermat mungkin, seefisien mungkin untuk kepentingan masyarakat, sesuai kode rekening yang sudah tertuang dalam buku APBD agar tidak ada permasalahan hukum. Lelang secermat mungkin agar tidak gagal, ada tahapan juga harus dipatuhi,” tegasnya.

    Anggota DPRD dari Dapil Cilegon-Cibeber ini menambahkan, pada semester I 2023, penyerapan anggaran dinilai masih jauh dari harapan.

    “Semester satu banyak yang belum jalan, di Juni ini saya akan sounding ke Pimpinan DPRD untuk evaluasi bersama penyerapan anggaran,” tandasnya.

    Plt Kepala DPUPR Kota Cilegon Suheri mengungkapkan, serapan anggara sebesar 14,29 persen itu digunakan untuk kebutuhan teknis seperti belanja pegawai, belanja modal, serta belanja barang dan jasa.

    “Memang kalau dibandingkan dengan ininya si belanja modal itu realisasinya sekitar 9 persen. (sisanya-Red) Belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa,” singkatnya.
    Terpisah, Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, bahwa penyerapan anggaran pemerintah daerah pada semester ini masih di bawah 50 persen.

    “Ini pada semester satu dibawah 50 persen,” kata Yahya kepada BANPOS.
    Terkait realisasi pendapatan daerah untuk semester, kata Yahya, penyalurannya sesuai dengan mekanisme yang ada.

    “Kalau pendapatan daerah mereka akan salur sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucapnya.

    Untuk sektor pendapatan yang terendah dan yang tertinggi realisasinya, Yahya mengatakan pendapatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Pendapatan terendah realisasinya itu pendapatan dari DAK, karena DAK kita lambat. Padahal uangnya sudah tunggu, bahkan kemarin Kakanwil Ditjen Perbendaharaan wilayah Banten hadir disini dengan OPD pengelola DAK. Pengelola DAK berjanji minggu depan sudah selesai proses administrasinya,” terangnya.

    “Jadi minggu depan kontrak selesai, review Inspektorat selesai, laporan hasil review terbit kitab isa ajukan itu tidak selesai, baru minggu kemarin pun hanya untuk 3 pembidangan yaitu jalan, air minum dan bidang SD,” sambungnya.

    Terpisah, Kepala Bapenda Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, pendapatan daerah untuk semester ini baru mencapai 29 persen.

    “Sekarang baru 29 persen. Pengelola PAD sebanyak 11 OPD, 10 untuk retribusi dan satu untuk pajak dari dinas penghasil PAD,” katanya.

    Untuk sektor pendapatan yang tertinggi, kata Tatang, ada di Bapenda yaitu pendapatan dari sektor pajak, sedangkan untuk pendapatan paling rendah ada pada Dinas Pendidikan dari sektor retribusi.

    “Sudah pasti sektor pajak ada di kita, Rp 84 miliar targetnya untuk sekarang. Kalau yang terendah itu paling retribusi di Dinas Pendidikan, kalau tidak salah Rp 50 juta atau Rp 60 juta. Untuk datanya besok saja di kantor,” ungkapnya.(dhe)

    Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan bahwa untuk Kabupaten Lebak sendiri hingga per 22 Juni 2023, Realisasi anggaran Belanja telah mencapai angka 32,21 persen, sedangkan pendapatan baik PAD maupun DTU berada di angka 38,54 persen.

    Ia menjelaskan, Secara umum tidak ada kendala dalam penyerapan anggaran di Lebak.
    Namun, lanjutnya, secara khusus terbitnya PMK 212 yang merubah komposisi DAU secara langsung mengakibatkan penyerapan anggaran di kuartal I mengalami keterlambatan.

    “Ya karena kami harus melakukan penyesuaian,” singkatnya.
    Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, untuk tahun 2023 pendapatan pada Pajak mencapai 38,68 persen, dan untuk retribusi mencapai 30,63 persen.

    Ia menerangkan, Pendapatan pajak tertinggi hingga 22 Juni berada di Mineral Bukan Logam dengan persentase sebanyak 43 persen atau sekitar 20 miliar. Selain itu, pada Pajak BPHTB pula terbilang cukup tinggi dengan persentase 35 persen atau 19,69 miliar.

    “Rata-rata kita (pajak) sudah berada diatas 30 persen,” kata Doddy kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ia menerangkan, Kendala paling terlihat yakni sumber daya manusia SDM yang untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi yang masih terbatas. Sehingga, dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah Pihaknya butuh usaha yang sangat tinggi untuk membagi sebagian tugasnya sehingga optimalisasi dapat terpenuhi.

    “Buah dari PMK 212, rasionalisasi anggaran atas Pemkab Lebak dalam konteks keseimbangan meningkatkan target 25 miliar dari pajak,” terangnya.

    Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa menjelaskan untuk realisasi khusus pajak daerah di Kabupaten Serang, sampai dengan saat ini sudah di 38,66 persen yang terealisasi.

    “Kalau untuk pendapatan daerah itu lebih umum catatannya ada di BPKAD, jadi bapenda hanya mengelola pajak daerah saja. Pajak daerah sendiri, sampai dengan saat ini terealisasi sudah di 38,66 persen, atau Rp210 miliar dari target Rp544,8 miliar untuk pajak daerah,” jelasnya.

    Dirinya menyampaikan dalam realisasi pajak daerah untuk semester pertama ini realisasinya paling rendah capaiannya yaitu pada Pajak Bumi Bangunan (PBB).
    “Kalau untuk saat ini realisasi yang paling rendah capaiannya itu ada di PBB realiasinya baru mencapai 25,9 persen,” ucapnya

    Ia menerangkan kecilnya persentase pendapatan pada PBB tersebut karena masyarakat masih adanya kecenderungan untuk membayar pada saat sudah mendekati jatuh tempo.

    Selain itu, Ikhwan juga menyampaikan untuk realisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Serang paling tinggi persentasenya yaitu pada pajak air bawah tanah.

    “Sampai dengan saat ini realisasi nya sudah 55,12 persen, berdasarkan persentase realisasi, itu yang paling tinggi,” ujarnya.

    Menurutnya, tingginya pendapatan pada pajak daerah untuk pajak air bawah tanah tersebut, karena memang tingkat kepatuhannya tinggi, kemudian juga mengikuti dengan tingkat konsumsi air bawah tanah yang dimanfaatkan.

    “Air bawah tanah ini diperoleh dari kegiatan usaha, baik dari usaha pribadi maupun industri,” paparnya.

    Dirinya mengaku, kendala yang dihadapi dalam realisasi pendapatan pajak daerah memiliki karakteristik yang berbeda pada masing masing pajak.

    “Tapi memang kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan, oleh karenanya kegiatan untuk jemput bola baik itu penagihan maupun pelayanan masih dilakukan,” ujarnya

    Dirinya berharap, dari Bapenda Kabupaten Serang bisa melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dengan mengikuti proses penerimaan sesuai dengan karakter pajaknya. Akan tetapi dengan tujuan akhirnya yaitu bisa tercapai lebih dari 100 persen.

    “Harapannya nanti kita upayakan sampai dengan akhir tahun itu target yg sudah ditetapkan bisa tercapai,” harapnya.

    Ikhwan mengaku kalau semester saat ini targetnya belum melampaui target yang ditetapkan. Akan tetapi, dalam pencapaian dimasing-masing jenis pajaknya bervariasi, ada yang sudah lebih dari 50 persen dari targetnya dan ada pula yang masih dibawah 50 persen dari target.

    “Secara total untuk pajak daerah baru 38,6 persen, tapi kalau per jenis pajaknya, ini variatif. Ada yang sudah melebihi 50 persen namun, masih ada yang dibawah 50 persen yaitu PBB sebesar 25,9 persen paling tinggi dan pajak air bawah tanah sebesar 55,12 persen,” tandasnya.

    Pemkot Tangsel mencatat realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru 35 persen. Untuk itu Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta jajarannya untuk agar dapat mempercepat penyerapan anggaran.

    “Realisasi anggaran kita baru mencapai 35 persen,paling tinggi serapan ada di Dinas Pendidikan dan Setda, yang rendah di dinas teknis, karena masih berjalan, dan akan terlihat di bulan Agustus,September peningkatan realisasinya.”ungkapnya.

    Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti dalam penyerapan anggaran. Namun untuk Dinas teknis masih dalam proses lelang dan pekerjaan,sehingga penyerapannya masih rendah namun nanti di triwulan ke empat angkanya akan signifikan naik.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya, menjelaskan, posisi kas daerah saat ini dalam keadaan memadai, diharapkan semua OPD segera merealisasikan kegiatannya sesuai dengan time table dan menyampaikan SPP SPM kepada BKAD.

    “Insyaallah bagi yang syaratnya lengkap dalam 2 atau maksimal 3 hari dapat kami cairkan,”jelasnya.

    Sementara itu, menyikapi minimnya penyerapan anggaran, Anggota Komisi 1 DPRD Tangsel, Rizky Jonis mengungkapkan jika penyerapan baru mencapai 35 persen, ini artinya pengguna anggaran terlambat menjalankan perencanaan yang seharusnya dari bulan Februari sudah dijalankan.

    “Keterlambatan menjalankan rencana berakibat pekerjaan mundur dan anggaran yang seharusnya sudah digunakan untuk pembayaran belum dibayarkan.Seharusnya masalah seperti ini tidak terjadi kalau pengguna anggaran konsisten menjalankan perencanaan sesuai time schedule,”tegasnya.

    Apalagi kemarin ada mutasi pejabat jangan sampai pejabat baru yang menempati posisi baru jangan ada kata menyesuaikan dulu, mereka harus tancap gas untuk mengejar ketinggalan.

    “Harus cepat bekerja memanfaatkan waktu mengejar prestasi agar rencana berjalan tepat waktu,” singkatnya.

    Terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangerang mempercepat penyerapan anggaran. Demikian halnya, agar seluruh tender proyek maupun melalui penunjukan langsung (PL) supaya disegerakan.

    Instruksi itu disampaikan Herman menyikapi masih rendahnya serapan meski sudah akan memasuki awal semester kedua tahun anggaran. Secara spesifik, instruksi itu ditujukan kepada OPD yang berkaitan langsung konstruksi atau berkaitan infrastruktur fisik. “Penyerapan kita masih sekitaran 40 persenan, masih rendah itu,”kata Herman ditemui usai apel pagi, Senin (19/06/2023) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

    Herman menambahkan, pada medio tahun anggaran berjalan, serapan anggaran anggaran idealnya minimal 50 persen. “Kalau penyebabnya antara lain proses pengadaan belum selesai khususnya, gagal lelang , masih berproses jadi belum selesai,” ucapnya.

    Disinggung soal adanya imbauan penggunaan e-katalog agar mempercepat proses pengadaan beberapa waktu lalu, Herman mengatakan, melalui LKPP hal itu sudah didorong.

    “Sudah diarahkan melalui LKPP supaya memang pelaksanaannya melalui e-katalog agar cepat dan prosesnya tidak ada kekhawatiran (dari segi hukum-red), makanya sekarang SKPD sudah mulai mengambil langkah-langkah untuk persiapan melalui e katalog,” terangnya.

    Dia mengatakan, dibanding tahun lalu kondisinya juga hampir serupa. “Tapi memang biasanya di posisi jelang akhir itu mulai dikebut capaiannya,”katanya.

    Ditanya bahwa lambannya penyerapan anggaran bukanlah kali pertama, Herman tak menampiknya. Namun demikian, mantan Kadis Perindag ini mengaku sudah mengambil beberapa kebijakan. “Kita juga mengambil langkah-langkah, makanya kemarin Pak Wali coba langsung mengundang Kepala LKPP supaya SKPD yakin bahwa hal ini tidak menjadi masalah,” tandasnya.(MG-01/MG-02/DHE/MYU/LUK/PBN/BNN)

  • Pembangunan Jalan Serang-Cikande-Rangkasbitung Dinilai Penuh Kejanggalan

    Pembangunan Jalan Serang-Cikande-Rangkasbitung Dinilai Penuh Kejanggalan

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan pembangunan Jalan Nasional yang menghubungkan antara Serang, Cikande, dan Rangkasbitung dinilai oleh Koalisi Masyarakat Madani untuk Banten Bersih tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang dan transparan.

    Sebagai buktinya, berdasarkan hasil pantauan di lapangan oleh Koordinator Koalisi Masyarakat Madani untuk Banten Bersih Samsul mengungkapkan, ada beberapa temuan yang berhasil diperolehnya terhadap pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.

    Seperti misal, ada sejumlah drainase jalan yang dibangun di ruas jalan tersebut, namun tidak saling terhubung. Bahkan tidak sedikit pula kini kondisinya telah tertimbun oleh tumpukan tanah. Akibatnya saluran drainase di ruas Jalan Nasional itu, tidak dapat berfungsi dengan baik.

    ”Kronologisnya itu jalan yang di Cikande Asem yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) itu, terutama unit-unit saluran itu sudah banyak tertimbun tanah, jadi sudah banyak yang rusak. Kedua, ada sistem pas depan sekolahan SD 1 Cikande itu terputus. Jadi tidak akan berfungsi, jadi sistemnya tidak ada gunanya,” terangnya kepada BANPOS pada Kamis (22/6).

    Tidak hanya itu saja, temuan lain yang berhasil didapat ada pada pelaksanaan pembangunan kontruksi jalan rabat beton yang dinilainya penuh dengan kejanggalan.

    Seperti misal dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, menurut pengamatannya, jalan berkontruksi beton itu tidak dilengkapi dengan pemasangan besi dalam kerangka kontruksinya.

    ”Terus ada beberapa segmen, terutama jalur ruas Cikande Asem sampai ke Rangkas juga sama ada pengerjaan juga. Beton itu pembesian tiber nya itu biasanya sambungannya keluar, itu ada yang tidak dipasang besi, seperti itu,” terangnya.

    Samsul menyayangkan pelaksanaan pembangunan jalan itu terkesan tidak dilaksanakan dengan baik, bahkan terkesan penuh dengan kecurangan.

    Padahal dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, anggaran yang dikeluarkan tidaklah sedikit, yakni berkisar di angka Rp200 miliar.

    Di samping dilaksanakan dengan tidak terencana dengan baik, Samsul pun juga menyayangkan pelaksanaan proyek tersebut juga terkesan tidak transparan.

    Hal itu bisa dibuktikan dengan tidak adanya papan informasi menerangkan pelaksanaan proyek jalan tersebut.

    ”Ini karena kontraknya multi years, kalau total keseluruhannya itu kan Rp200 miliar sekian sampai pengerjaannya dimulai dari tahun 2022 sampai 2024. Nah kita per tahunnya itu tidak tahu berapa yang keserap anggaran yang dipakai itu, berapa miliar? Itu tidak ada papan informasinya,” katanya.

     

    Bahkan selain dianggap tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang baik dan juga transparan, bukti lain bahwa proyek jalan itu dilaksanakan dengan tidak serius adalah tidak adanya tim pengawas yang memantau pelaksanaan proyek jalan penghubung Serang-Cikande-Rangkasbitung itu.

    Padahal, menurut Samsul, masalah manajemen konstruksi sudah diatur di dalam kontrak pelaksanaan proyek.

    ”Nah seharusnya jelas, tertuang di dalam kontrak itu ada manajemen konstruksi, konsultan pengawasan pun seharusnya ada stand by setiap hari. Tapi kita beberapa kali ke lapangan, kita tidak menemukan yang namanya pengawas,” katanya.

    ”Pelaksana pun kita nggak tahu, basecamp mereka juga ditanyakan di mana tempatnya nggak tahu, gudang mereka nggak tahu. Papan nama informasi pengerjaannya, batas-batasnya itu di mana tidak ada kejelasan,” tuturnya.

    Mengenai adanya temuan tersebut, Samsul menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan audiensi dengan pihak BPJN Banten. Hanya saja hingga saat ini, permohonan audiensi yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Madani untuk Banten bersih tak kunjung ditanggapi oleh pihak terkait.

    Sementara itu di sisi lain, BANPOS telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten terkait masalah tersebut.

    Namun setelah dilakukan berbagai macam upaya, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon berulang kali yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan tidak juga menanggapi usaha tersebut. (MG-01/AZM)

  • Proyek Jalan Di Cilegon Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

    Proyek Jalan Di Cilegon Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Jumlah kerugian negara akibat sejumlah proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon yang dikerjakan di tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar.
    Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten ada 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon menjadi temuan.

    Temuan BPK tersebut, berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp 1,2 miliar.

    “Temuannya ada yang kelebihan bayar ada juga yang terkait spesifikasi kurang,” kata Mahmudin saat ditemui di kantornya, Kamis (22/6).

    Dikatakan Mahmudin, walau secara nilai keseluruhan terkesan besar, temuan di Dinas PUPR tersebut masih bersifat wajar. Dikarenakan nilai temuan untuk setiap proyeknya terbilang cukup kecil.

    “Misalnya, temuan di proyek Jalan Ahmad Dahlan dari nilai proyek sekira Rp11 miliar, nilai temuan berkisar hanya di Rp100 juta. Kemudian, proyek Jalan Asnawi temuan berkisar Rp64 juta,” tuturnya.

    Kemudian, proyek Jalan Akses Panggung Rawi temuan berkisar Rp41 juta. Proyek Jalan Lembang Raya temuan sebesar Rp46 juta. “Yang paling besar paket pekerjaan di Kelapa Tujuh sebesar Rp200 jutaan,” ujarnya.

    Dikatakan Mahmudin, temuan itu masih bersifat wajar, karena nilainya tidak terlalu signifikan kemudian terjadi pengurangan karena pemeriksaan BPK dilakukan setelah jalan tersebut dipakai oleh masyarakat.

    “Ada yang kelebihan bayar, ada terkait dengan spek, bisa saja spek itu berkurang karena deviasi, itu wajar, bangun jalan, sebelum diperiksa BPK sudah dipakai, karena dipakai mungkin ada yang turun atau gimana,” paparnya.

    Disisi lain, kata Mahmudin dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya, temuan tahun ini pun jauh lebih kecil. Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya untuk dua proyek jalan temuan BPK mencapai Rp 1,7 miliar.

    “Inspektorat Kota Cilegon sudah melakukan teguran ke Dinas PUPR Kota Cilegon. Saat ini, sedang proses pengembalian oleh pihak ketiga atau pemenang tender proyek tersebut,” ujarnya.

    “Progresnya sejauh mana, yang infrastruktur PU belum menyampaikan laporan, tapi sekarang sedang proses penyelesaian,” tandasnya.

    Diketahui ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria. Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis.(LUK/PBN)

  • Iti Orasi Ilmiah di La Tahzan, Santri Harus Jadi Cerminan Agama Islam

    Iti Orasi Ilmiah di La Tahzan, Santri Harus Jadi Cerminan Agama Islam

    LEBAK, BANPOS – Santri harus menjadi cerminan dan wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin, dengan memancarkan keteduhan, kasih sayang dan kedamaian untuk membawa persatuan di tengah keberagaman masyarakat. 

    Hal itulah yang diungkapkan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat memberikan orasi ilmiah dalam rangka milad ke-9 dan wisuda ke-4 Pondok Pesantren (Ponpes) La Tahzan, Rabu (21/6) malam waktu setempat.

    Iti memaparkan bahwa para santri dan para kiyai merupakan garda terdepan dalam menebar kebaikan bagi masyarakat, dengan berpedoman pada Alquran dan hadits.

    “Ke depan haruslah mampu menjadi living role membangun peradaban khususnya di Kabupaten Lebak, karena membangun peradaban yang berkemajuan itu dibangun dengan pendidikan karakter akhlakul karimah, yang tertanam dalam pendidikan pondok pesantren,” ujarnya.

    Menurutnya, pondok pesantren menjadi tempat pendidikan komperhensif yang tidak saja mengajarkan pendidikan umum, tapi juga agama. Sehingga para santri siap berperan dalam membangun peradaban yang modern, inklusif, dan berkemajuan sebagai arsitek peradaban, pelaku peradaban, serta metronom peradaban.

    “Kita dapat membayangkan rupa Lebak ke depan yang diwarnai para santri yang bekiprah sebagai arsitek peradaban, dimana para santri turut merancang dan membangun peradaban, juga sebagai pelaku yang aktif dalam proses pembangunan sosial dan intelektual masyarakat, serta metronom yang menjadi penentu irama juga ritme perubahan masyarakat,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara Karena Asusila

    Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara Karena Asusila

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinyatakan bersalah dalam kasus asusila, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto divonis hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam sidang putusan atas kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang digelar secara daring di ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Rabu (21/6).

    Hakim Ketua, Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Indira saat membacakan putusan.

    Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

    “Namun apabila harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

    Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terhadap terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan pikir-pikir kembali.

    “Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” terangnya.

    Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban. Lalu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.

    “Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” katanya.

    Sementara hal-hal yang meringankan, kata Indira lagi adalah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara. Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri.

    “Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pertimbangan atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

    “Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
    Menurutnya, langkah melakukan pertimbangan atau pikir-pikir yang akan dilakukannya tersebut karena pihaknya menilai bahwa putusan tersebut tidak adil bagi kliennya.

    “Kami menilai putusan tersebut merupakan putusan yang kurang adil, karena Jaksa menuntut 5 bulan, tetapi Majelis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari Kejaksaan,” terangnya.

    Satria menegaskan, Majelis Hakim tidak mampu membuktikan adanya dugaan tindakan kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh kliennya terhadap korban.

    “Ternyata dari pembacaan putusan tersebut, Majlis tidak mampu membuktikan, karena hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Namun kami tetap menghormati,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Cuan Klub Liga 1 Naik Signifikan, Zainudin Amali jadi Komisaris Utama PT LIB

    Cuan Klub Liga 1 Naik Signifikan, Zainudin Amali jadi Komisaris Utama PT LIB

     

    JAKARTA, BANPOS – PT Liga Indonesia Baru (LIB) baru saja selesai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2023 di Hotel Mulia Senayan, Selasa (20/6) lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pemegang saham. Mereka adalah perwakilan dari 18 klub Liga 1 dan PSSI.

     

    Terdapat beberapa pembahasan pada rapat yang dilaksanakan selama empat jam tersebut, seperti laporan keuangan, perubahan anggaran dasar perseroan, perubahan susunan pengurus perseroan, laporan Kompetisi 2022/2023, hingga proyeksi Kompetisi 2023/24.

     

    Seperti yang diinformasikan di atas, terdapat perubahan susunan pengurus perseroan. Pada posisi Komisaris Utama diisi oleh Zainudin Amali. Sedangkan Sadikin Aksa dan Muhammad Lutfi mengisi posisi komisaris.

     

    Pada jajaran direksi juga ada perubahan. Posisi Direktur Utama masih dijabat oleh Ferry Paulus, Direktur diisi oleh Munafri Arifuddin, dan Direktur Operasional diisi oleh Asep Saputra.

     

    Komisaris Utama LIB, Zainudin Amali memberikan apresiasi dengan apa yang telah dibahas pada RUPS Tahunan 2023 ini. Termasuk dengan perubahan yang terjadi pada susunan perseroan. 

     

    “Seperti yang diketahui, pada hari ini terjadi pergantian dalam kepengurusan. Saya di jajaran komisaris mewakili PSSI, kemudian ada Pak Sadikin (Aksa) menjadi wakil dari klub, dan komisaris independen diisi oleh Pak Muhammad Lutfi. Lalu pada jajaran direksi, Direktur Utama tetap dijabat Pak Ferry Paulus. Kami dari PSSI mengapresiasi kepada jajaran komisaris dan direksi karena apa yang telah dilakukan dan akan kita perbuat sejalan dengan transformasi sepak bola nasional,” kata Komisaris Utama LIB, Zainudin Amali.

     

    Pria yang pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga ini menambahkan, ia dan jajarannya cukup serius dengan pengelolaan sepak bola di Tanah Air, membenahi tata kelola sepak bola seperti road map yang sudah dipresentasikan oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir di hadapan Presiden FIFA beberapa waktu lalu.

     

    “Harapan kita, sepak bola Indonesia bisa semakin baik. Karena kompetisi yang baik, kompetisi yang benar akan membentuk tim nasional yang baik pula. Saya sebagai Waketum PSSI ikut bersama-sama dalam proses ini, karena kita harapkan apa yang dikerjakan oleh LIB sesuai road map PSSI,” imbuh Amali.

     

    Sementara itu, Ferry Paulus menerima dan siap meneruskan jabatan ini dengan program-program yang telah dicanangkan, salah satunya perubahan format kompetisi untuk lebih meningkatkan aspek kompetitif.

     

    “Memang tujuan utamanya adalah menjadikan liga ini menjadi lebih baik menuju transformasi sepak bola Indonesia sesuai yang kita cita-citakan semua. Sesuai road map PSSI dan FIFA. Yang jauh lebih penting adalah kalau hanya perubahan direksi dan komisaris adalah hal biasa dalam korporasi. Tetapi yang terpenting adalah kompetisi disusun dengan rapi, ada kepastian jadwal, sehingga sepak bola Indonesia memiliki masa depan untuk terus berkembang, bertumbuh dan Timnas Indonesia pasti akan berprestasi,” tutur Ferry Paulus.

     

    Pada kesempatan itu Ferry Paulus juga menjanjikan klub-klub Liga 1 2023/2024 akan mendapatkan pemasukan jauh lebih besar dibanding musim kompetisi sebelumnya. Ferry mengatakan setiap klub akan mendapatkan pemasukan lebih banyak dari kontribusi tetap dan kontribusi variabel.

     

    “Kalau reguler series rasanya sangat bombastis. Kita buat tier berbeda. Ada fix kontribusi besar dari yang lalu. Ada variable kontribusi. Itu memuat aspek-aspek kompetitif dalam berikan hadiah bagi klub,” kata Ferry Paulus.

     

    Kontribusi variabel itu terdiri dari sporting merit atau pemasukan berdasarkan peringkat klasemen akhir kompetisi reguler series dan TV rating and sharing.

     

    “Nomor satu dari ranking terbaik akan dapat nilai lebih besar sampai peringkat paling bawah. Sehingga pundi-pundi finansial benar-benar bisa dibilang tiga kali dari fix kontribusi (subsisi per bulan) yang didapat. Sehingga musim depan, klub-klub akan dapat manfaat luar biasa,” ucap Ferry.

     

    “Ada juga dari rating TV. Ini kita berikan apresiasi ke klub hadiah tadi. Nilainya sangat fantastis. Yang sudah kita planning-kan revenue dikembalikan ke klub semua,” imbuhnya.

     

    “Dari aspek komersialisasi yang namanya rating dan share, itu dari ranking pertama sampai ranking 18 dapat, sehingga kalau klub yang degradasi, mungkin katakanlah mereka dapat fixed kontribusi yang sama dengan klub lain, ditambah dengan rating atau share,” lanjutnya.

     

    Dengan kontribusi variabel ini, Ferry mengatakan setiap klub akan berpeluang mendapatkan kenaikan pemasukan yang signifikan.

     

    “Artinya posisi income klub meningkat (2023/2024). Meningkatkan tidak sedikit, tapi cukup signifikan,” ujar pria kelahiran 22 Mei 1964 tersebut.

     

    Terkait adanya pemasukan lebih besar untuk setiap klub Liga 1 musim depan itu, Ferry mengaku senang dengan adanya kebijakan anyar tersebut karena menurutnya ini pertama dalam sejarah liga Indonesia.

     

    “Memang mungkin baru kali ini dalam sejarah liga, baru kali ini era ini kita punya keuntungan. Dengan rambu-rambu yang betul, sistem, tingkatkan aset-aset kita yang ada, kita petakan semua, sehingga dapat pundi-pundi uang yang baik,” ucap Ferry.

     

    Dalam kesempatan yang sama, mantan bos Persija Jakarta itu juga membocorkan salah satu besaran hadiah kompetisi musim depan yaitu sebesar Rp5 miliar. Jumlah ini diperuntukkan untuk tim pemenang babak championship series.

     

    “Hadiah championship Rp5 miliar,” ungkap Ferry.

     

    Format championship series menjadi format lanjutan Liga 1 musim depan setelah 18 klub usai berkompetisi penuh pada babak reguler series.

     

    Champions series berisikan empat klub teratas dari babak reguler series dan empat klub tersebut bakal diadu dengan sistem knock-out kandang dan tandang untuk memperebutkan sang juara.

     

    Lebih lanjut, pria 59 tahun itu juga memaparkan pembaruan baru untuk Liga 1 2023/2024 selain adanya pemasukan yang lebih banyak untuk setiap yaitu salah satunya adalah rencana penerapan Video Assistant Referee  (VAR) yang akan diterapkan pada Februari 2024. (ENK/NET)

  • Lapangan Kerja Minim, TPPO Merajalela

    Lapangan Kerja Minim, TPPO Merajalela

    SERANG, BANPOS – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengapresiasi kinerja Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri yang saat ini tengah mengusut kasus perdagangan orang. Ia menyatakan bahwa maraknya permasalahan ini dikarenakan masih minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.
    Menurutnya, penanganan kasus TPPO yang dilakukan pihak kepolisian, salah satunya yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Pandeglang merupakan keseriusan dari Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri dalam menangani kasus tersebut.
    Dengan keseriusan penanganan kasus TPPO tersebut, dan berhasil mengamankan 457 yang diduga menjadi pelaku perdagangan orang dan kejahatan perlindungan pekerja migran di seluruh Indonesia.
    “Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yakni Satgas TPPO yang telah berhasil menyelamatkan 1.476 orang dan menetapkan 457 pelaku tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan perlindungan pekerja migran di Indonesia,” kata Rizki kepada wartawan, pada Rabu (19/6).
    Rizki menilai, kasus TPPO yang saat ini marak terjadi dikarenakan ada beberapa faktor salah satunya adalah tersedianya lapangan pekerjaan di dalam negeri yang sangat minim, sehingga membuat masyarakat mudah dirayu oleh para pelaku atau penyalur Migran ilegal yang mengiming-iming pekerjaan dengan gaji besar  di luar negeri.
    “Tentunya ada beberapa hal terkait maraknya kasus TPPO, salah satunya adalah ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri, sehingga memudahkan para pelaku atau calo migran ilegal untuk merayu masyarakat yang ingin bekerja diluar Negeri dengan iming-iming gaji besar,” terangnya.
    Rizki juga meminta kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  untuk memperketat pengawasan terhadap perusahan-perusahan penyalur tenaga  kerja Indonesia agar pejuang devisa mendapatkan haknya yang layak dan mendapatkan perlindungan saat bekerja di luar negeri.
    “Kami meminta Kemenaker atau BP2MI untuk mengetatkan perusahaan penyalur supaya tenaga kerja yang disalurkan dari Indonesia atau para pejuang devisa negara ini mendapatkan hak yang layak dan terlindungi saat bekerja,” jelasnya.
    Rizki juga menghimbau, kepada masyarakat jangan tergiur dengan rayuan para calo imigran ilegal yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan hendaknya memilih perusahaan atau penyalur tenaga kerja  indonesia yang legal dan bisa menghubungi Dinas Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing.
    “Kalau ilegal itu sulit di advokasi jika terjadi persoalan hak-hak ketenagakerjaan. Mengingat di Dapil saya cukup berpotensi untuk menjadi TKI sehingga suka kelolosan sama yang penyalur ilegal ini,” ungkapnya.
    Sementara itu, Polda Banten kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Tangerang dan Kota Cilegon.
    Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa dalam kasus ini, setidaknya menyerat empat orang pelaku.
    Para pelaku di antaranya berinisial  SL, MN, KH, dan RI. Sedangkan korban yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus itu berjumlah tiga orang di antaranya KT, ST, dan NS.
    Didik Hariyanto menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku masih sama dengan kasus sebelumnya, yakni mengiming-imingi para korban sebuah pekerjaan dengan gaji yang besar di luar negeri.
    “Modus operandi seperti yang sebelumnya yaitu memberikan atau menjanjikan atau iming-iming dengan gaji besar ternyata dalam pelaksanaannya ini justru sebaliknya. Bahkan dijanjikan pada saat korban mau pulang atau kembali ke tanah air, pihak dari yang memberangkatkan terkait dengan pekerja migran Indonesia ini tidak memberikan bantuan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto pada Rabu (21/6).
    Selain itu Didik juga mengungkapkan dalam kasus itu, rupanya salah satu agen memiliki legalitas dalam penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
    Hanya saja dalam praktiknya, Didik mengungkapkan, agen penyalur tersebut dinilai tidak transparan dalam memberikan keterangan mengenai tugas dan upah pekerjaan di sana.
    “Yang di Polresta Tangerang, mereka secara legalitas izinnya ada, tapi perlakuan atau yang dilakukan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Jadi perizinannya ada, tapi kalau yang di Cilegon tadi, perizinannya tidak ada,” imbuhnya.
    Meski memiliki izin yang legal, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief menambahkan, namun jika pada praktiknya ternyata ilegal maka hal itu bisa masuk dalam kategori eksploitasi.
    “Baik walaupun legal, tapi pada pelaksanaannya ilegal itu termasuk kepada eksploitasi,” terangnya.
    “Karena memberikan informasi yang tidak sempurna, baik penempatan, baik gaji, baik jam kerja, itu semua dilindungi oleh Undang-Undang,” tambahnya.
    Umumnya pada korban Pekerja Migran Ilegal (PMI) disalurkan oleh agen-agen penyalur tersebut ke kawasan Timur Tengah seperi Qatar, Dubai, dan juga Arab Saudi.
    Kemudian dijelaskan juga, setiap satu orang korban yang berhasil diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI), pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp22 juta.
    “Terkait keuntungan dari pemeriksaan awal untuk di Polresta Tangerang bisa sampai Rp22 juta, sementara yang di Cilegon Rp6-Rp15 juta keuntungan dari pemberangkatan per satu orang,” terangnya.
    Sementara itu berdasarkan pengakuan dari salah seorang korban TPPO berinisial NS (25) mengaku, selama lima bulan ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Timur Tengah, dirinya tidak menerima upah yang dijanjikan oleh agen yang memberangkatkannya.
    “Saya dijanjikan uang sebelumnya untuk berangkat itu Rp10 juta, nah saya cuman menerima Rp4 juta. Setelah itu selama lima bulan saya bekerja di sana tidak mendapatkan gaji sama sekali,” ujarnya.
    “Gaji yang dijanjikan itu 2.500 real sebesar Rp7,5 juta pada akhirnya saya bekerja di sana selama lima bulan saya bekerja di sana, tidak mendapatkan sepeser pun gaji sama sekali,” tandasnya.
    Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 886 huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal tiga tahun hingga 15 tahun penjara.(MG-01/DHE/PBN)

  • Dugaan Pemotongan Bantuan PKH Disebut Tindakan Mafia

    Dugaan Pemotongan Bantuan PKH Disebut Tindakan Mafia

    PANDEGLANG, BANPOS –  Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Namun ternyata, bantuan untuk orang miskin tersebut harus dipotong oleh oknum pendamping PKH.
    Menyikapi dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Komisi IV DPRD Pandeglang, memanggil pendamping PKH dan jajaran PT Pos untuk mengklarifikasi kasus dugaan pemotongan bantuan PKH di wilayah Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
    Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan kaitan dengan persoalan tersebut.
    Namun kata dia, karena dalam hearing ini banyak pihak terkait yang tidak hadir, maka pihaknya akan menjadwalkan ulang lagi dan akan mengundang kembali pihak-pihak terkait.
    “Dari Dinsos tidak hadir, dari Pos Pandeglang juga tidak ada, hanya dari pihak Rayon PT Pos Serang. Makanya akan dijadwalkan ulang lagi,” katanya.
    Dengan adanya persoalan tersebut, Habibi murka karena dengan adanya dugaan manipulasi barcode dan tindakan lain dalam modus pemotongan uang PKH tersebut, ia menilai pelakunya itu sudah masuk kategori mafia.
    “Ini keterlaluan, nanti berhadapan dengan saya. Jangan kalian jadi maling, haram hukumnya mengambil hak rakyat. Masyarakat mengharapkan bantuan pemerintah untuk kebutuhan hidup, kebutuhan pendidikan anaknya dan lain sebagainya,” tegasnya.
    Dalam kesempatan hearing di ruang Komisi IV DPRD Pandeglang, oknum pendamping PKH Kecamatan Mandalawangi yang bernama Adit tersebut mengaku sudah mengembalikan uang dari hasil pemotongan sebesar Rp60 juta kepada pihak PT Pos cabang Pandeglang.
    “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dari pribadi saya untuk beritikad baik dan sebagai tanggung jawab saya sudah mengembalikan uang itu kepada yang memberikannya oknum PT Pos sebesar Rp60 juta,” katanya, Rabu (21/6).
    Ia menyebut bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp60 juta tersebut berasal dari oknum juru bayar PT Pos Cabang Pandeglang. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah KPM yang telah dipotong.
    “Kalau untuk berapa jumlah KPM yang dipotong, saya tidak mengetahui. Karena BNBA dan proses administrasi yang lainnya tidak tahu, dan hanya pegawai pos atau Pak Dasan itu yang mengetahuinya,” terangnya.
    Di tempat yang sama, Eksekutif General Manager KCU Serang, Isnian Adi Wijaya membenarkan perihal adanya oknum juru bayar PT Pos Cabang Pandeglang yang telah memotong bantuan sosial dari Kemensos kepada masyarakat.
    “Dugaan memang mengarah kesana, namun secara management kami memiliki aturan juga. Kami akan tindak tegas terkait dengan hal itu, akan tetapi itu ada pada tahapan selanjutnya,” jelasnya.
    “Kami fokus terhadap dampak-dampak yang merugikan masyarakat, dan ini yang akan kami laksanakan terlebih dahulu, baru akan kami tindak tegas jika memang ada oknum yang terlibat dengan permasalahan ini,” sambungnya.
    Ia menegaskan, jika pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum juru bayar PT Pos Cabang Pandeglang dan akan memproses secara hukum bila dugaan tersebut benar-benar terjadi.
    “Kami secepatnya akan memanggil oknum pegawai kami untuk dimintai keterangan, dan mengumpulkan data sebanyak mungkin. Sehingga putusan-putusan kami tepat dalam mengambil langkah. Dan jika ini menciptakan nilai-nilai hukum, tentu kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
    Dengan adanya kasus tersebut, pihak PT Pos berjanji akan mengembalikan uang masyarakat yang telah dipotong oleh oknum juru bayar.
    “Sepanjang itu menjadi tanggung jawab kami, maka kami akan mengembalikan uang masyarakat secepatnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)