LEBAK, BANPOS – Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kesepuhan diresmikan di lima desa adat di Kabupaten Lebak. Peresmian posko keadilan itu juga berbarengan dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, mengatakan bahwa peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait Restorative Justice pada Kejaksaan, yang perlu diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Rumah Restorative Justice.
Hal itu menurutnya, agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.
Selain itu, sebagaimana arahan JAM Pidum bahwa Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, jaksa harus proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesaian melalui kearifan lokal, serta mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Latar belakang peresmian ini selain karena perintah Bapak Jaksa Agung dan Bapak JAM Pidum, juga karena melihat kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak yang di beberapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsisten, sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya,” ujar Mayasari kepada BANPOS, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, Hukum Adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis sehingga harus terus dijaga kelestariannya. Namun dari hasil kunjungan pihaknya ke desa adat dan kesepuhan, dari informasi yang diterima serta dari beberapa literasi, Kejari menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum mereka, yang mulai tergerus baik karena kemajuan pembangunan serta derasnya kemajuan dan perkembangan masyarakat serta teknologi, yang juga berdampak kepada masyarakat adat dan kasepuhan itu sendiri.
“Berangkat dari permasalahan tersebut Kejaksaan Negeri Lebak merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, terutama dalam bingkai Rumah Restorative Justice sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak, agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Mayasari berharap, Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara maksimal dan optimal, bukan hanya bagi masyarakat hukum adat, tetapi dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah yang dihadapi.
“Tentunya ini sebagai upaya memberikan akses keadilan serta kemanfaatan kepada masyarakat dan tidak menutup kemungkinan sekiranya menghasilkan terobosan-terobosan hukum, yang kelak dapat dipergunakan dalam menyelesaikan persoalan yang ada di masa yang akan datang,” tandasnya.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengapresiasi jajaran Kejari Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak. Hal tersebut menurutnya menjadi satu-satunya di Indonesia dan menjadikan Lebak sebagai percontohan bagi daerah lain, sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, hal ini juga supaya dapat dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sekaligus mendorong Pembangunan Desa secara maksimal, dengan fungsi koordinasi penyuluhan penegakan hukum.
“Khusunya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa agar penggunaannya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa,” ujar Iti.
Berdasarkan informasi, dalam acara tersebut Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penandatanganan MoU antara bidang perdata dengan 18 Desa, sekaligus pembukaan Posko Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di 30 Desa, untuk bersinergi bersama dengan pemerintah desa dan organisasi desa serta dinas instansi terkait.
Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa, sekaligus mendorong pembangunan di desa secara maksimal dengan fungsi koordinasi, penyuluhan dan penerangan hukum khususnya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa, agar penggunaanya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (MYU/DZH)