Penulis: Gina Maslahat

  • Honda Banten Gelar Workshop Bedah Teknologi Motor

    Honda Banten Gelar Workshop Bedah Teknologi Motor

    SERANG, BANPOS – PT. Mitra Sendang Kemakmuran (MSK) selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda Wilayah Banten, menggelar workshop bedah teknologi yang diadakan di Main Dealer Training Center Honda Banten, Sumurpecung, Kota Serang.

    Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai teknologi motor Honda dan memperkuat hubungan dengan media partner Honda Banten pada Senin (31/7).

    Dalam workshop tersebut, terdapat dua teknologi unggulan yang dibahas secara mendalam. Pertama yaitu pemahaman tentang Honda Smart Key System, yang disampaikan oleh technical instruktur Honda, Sularno.

    Dalam penyampaiannya, Sularno menjelaskan bahwa sepeda motor Honda kini telah beralih menggunakan fitur Honda Smart Key System yang memungkinkan pengoperasian sepeda motor tanpa menggunakan anak kunci atau keyless.

    Smart Key System membantu konsumen untuk dengan mudah mengoperasikan sepeda motor dengan fitur-fitur canggih, termasuk answer back system dan anti thief alarm.

    “(Ada) Fitur answer back system memungkinkan pengguna untuk menemukan posisi sepeda motor dan memberitahu apakah sistem Honda Smart Key telah diaktifkan,” ujarnya.

    Sementara, kata Sularno, ada juga fitur anti thief alarm berfungsi untuk mengurangi risiko pencurian dengan memberikan peringatan saat ada getaran atau gerakan mencurigakan pada sepeda motor.

    “Sistem Honda Smart Key ini akan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna sepeda motor. Namun, pengendara juga perlu memahami cara penggunaan dan melakukan perawatan yang tepat agar fitur ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemahaman mengenai Fitur Combi Brake System (CBS) juga disampaikan dalam workshop tersebut oleh Opan Sopandi. Menurutnya, CBS adalah sistem pengereman yang menggabungkan rem depan dan belakang. Dengan hanya menekan tuas rem tangan sebelah kiri atau tuas rem belakang, maka rem depan dan rem belakang akan berfungsi secara bersamaan.

    “Teknologi CBS memungkinkan porsi kebutuhan pengereman antara rem depan dan belakang untuk disesuaikan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini menghasilkan pengereman yang lebih optimal dan tepat,” ujarnya.

    Lebih jauh, Opan Sopandi menyampaikan cara kerja CBS yaitu ketika tuas rem kiri ditarik, equalizer akan mendistribusikan tenaga tekanan menjadi dua bagian, satu menuju rem roda belakang dan satunya lagi menuju tuas ungkit. Hal ini akan menekan knocker yang kemudian mengaktifkan rem cakram depan. Dengan proses ini, kekuatan pengereman akan terbagi otomatis pada roda depan dan belakang.

    “Dengan teknologi CBS, kinerja pengereman sepeda motor menjadi lebih baik dan jarak berhenti semakin pendek karena tekanan rem didistribusikan secara tepat pada rem depan dan belakang,” terangnya.

    Para peserta workshop diingatkan oleh Opan Sopandi untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan secara rutin di bengkel AHASS terdekat. Hal itu dilakukan guna menjaga agar rem dan seluruh komponen sepeda motor tetap berfungsi optimal.

    Workshop bedah teknologi Honda di Main Dealer Honda Banten ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai fitur-fitur canggih pada sepeda motor Honda kepada pengguna, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi para pecinta sepeda motor di wilayah Banten. (MUF/AZM)

  • Pemerintah Antisipasi Efek El nino

    Pemerintah Antisipasi Efek El nino

    SERANG, BANPOS – Terjadinya pemanasan suhu atau el nino, rentan menjadi pemicu kekeringan di berbagai daerah. Jika kekeringan terjadi, bisa mengakibatkan semakin besarnya potensi gagal panen untuk para petani.

    Tak hanya itu, akibat dari gagalnya panen juga dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan makanan dan bisa berdampak meningkatnya inflasi.

    Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Suwaib Amiruddin mengatakan, terkait isu El Nino merupakan isu yang sudah sedari lama menjadi sebuah perbincangan masyarakat, terutama karena efek dari pada El Nino yang bisa membuat kesediaan pangan bisa terpengaruh.

    “El Nino ini kan sebenarnya sudah lama diisukan, pemerintah harus sudah punya target untuk menghadapi situasi tersebut. Pemerintah sudah harus memikirkan apa kendala yang akan dihadapi masyarakat, seperti kesediaan pangan,” katanya, Senin (31/7).

    Suwaib menyampaikan, dalam menghadapi kondisi tersebut pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipasi guna mengendalikan dan memastikan ketersedian pangan.

    “Menghadapi situasi seperti ini kita harus menggerakkan kantong-kantong sumber pangan, misal di Bulog. Pemerintah harus menggerakkan gudang-gudang, kalau memang kejadian tersebut benar terjadi,” ujarnya.

    Dirinya mengungkapkan, ancaman dari El Nino yang saat ini ramai diperbincangkan sudah diprediksi oleh pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah seharusnya sudah memiliki rencana yang matang dalam menghadapi hal tersebut.

    Selain itu, menurutnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi hal tersebut juga menjadi tolak ukur kinerjanya. Dimana, masyarakat akan menilai kinerja pemerintah dalam menghadapai peristiwa El Nino tersebut.

    “Cuma El Nino ini memang sudah diprediksi oleh pemerintah, artinya sudah didesain perencanaannya. Kalau misalkan pemerintah tidak merencanakan situasi yang akan kita hadapi, saya kira pemerintah akan dianggap gagal. Dalam hal ini, pemerintah perlu didorong dengan sumber-sumber yang bisa mengatasi bencana tersebut,” ungkapnya.

    Terpisah, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar memastikan, stok kebutuhan pangan di Provinsi Banten terjamin. Namun, kendati demikian, Al Muktabar mengimbau kepada masyarakat Provinsi Banten untuk bijak dalam mengelola keuangannya, khususnya untuk pengeluaran belanja kebutuhan sehari-hari.

    ”Kebutuhan pangan itu cukup, maka kita berharap agar masyarakat arif dalam berbelanja. Tidak perlu menyetok terlalu banyak, sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saja,” kata Al Muktabar saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten.

    Tidak hanya bijak, Al juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat berlaku hemat. Sebab menurutnya, El Nino merupakan fenomena yang dikhawatirkan dapat berdampak pada krisis pangan, sehingga dapat berdampak pula pada bencana kelaparan.

    “Kita juga perlu berhemat, dalam situasi ini kita harus belajar menggunakan apapun sesuai kebutuhan saja, ” katanya.

    Dalam upaya menanggulangi dampak yang berkepanjangan dari fenomena tersebut, Al Muktabar mengatakan bahwa Pemprov Banten telah melakukan berbagai macam upaya, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengendalian inflasi.

    Pj Gubernur Banten itu pun menjelaskan, inflasi di Provinsi Banten statusnya cenderung aman. Tidak terjadi lonjakan harga pada komoditas tertentu.

    “Upaya kita mengendalikan inflasi yang biasanya ekstrem ini menjadi cukup terkendali, kita bersama Pemda di Banten terus melakukan kolaborasi untuk mengendalikan inflasi salah satunya dengan operasi pasar, ” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten Agus Tauchid mengatakan bahwa dalam upaya membantu ketahanan pangan nasional, terutama dalam rangka menghadapi fenomena El Nino, Provinsi Banten saat ini tengah menyiapkan lahan pertanian seluas hampir 10.000 hektar.

    Nantinya lahan tersebut diharapkan mampu turut berkontribusi terhadap ketahanan pangan lokal dan nasional, dalam rangka menanggulangi dampak dari terjadinya fenomena El Nino yang diperkirakan akan terjadi pada Agustus sampai September tahun ini.

    “Saya katakan di sini pada bulan Juli sekarang sudah memasuki masa panen ketiga, sudah bisa menyentuh pada angka 50.000 hektar dan bahkan nanti kami perkirakan ketika total di bulan Juli sampai dengan Desember kami pastikan luas panen Banten bisa mencapai 430.000 hektar,” tandasnya.

    Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bulan Juli hingga Agustus akan terjadi perubahan iklim yang akan menimbulkan fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan berkepanjangan disemua daerah.

    Menghadapi hal tersebut, Syafrudin mengaku akan melakukan kegiatan yang akan digalakangalakan pihaknya guna mengatasi bencana El Nino tersebut.

    “Kami akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya pengendalian inflasi di Kota Serang seperti operasi pasar, monitoring dan pengawasan harga dan ketersediaan barang kebutuhan serta penanaman pohon cepat tumbuh, seperti cabai, bawang,” tandasnya. (MG-02). (MG-01/MG-02/AZM)

  • Suherman Minta Walikota Tambah Anggaran

    Suherman Minta Walikota Tambah Anggaran

    SERANG, BANPOS – Sarana pendidikan menjadi salah satu hal yang diperlukan dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Akan tetapi hingga saat ini masih saja ditemukan sekolah-sekolah yang memiliki sarana pendidikan yang terbilang kurang layak.

    Dalam upaya menciptakan kondisi belajar mengajar yang nyaman dan ditunjang dengan sarana yang memadai, perlu tentunya anggaran yang tidak sedikit.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dindikbud) Kota Serang, Tb.Suherman menyampaikan bahwasanya dalam memenuhi keluhan masyarakat dan juga peserta didik yang mengeluhkan sarana pendidikan. Pihaknya hingga saat ini mengaku masih terkendala dengan anggaran yang dinggap belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

    “Banyak sekolah yang mengeluhkan kurangnya ruang kelas dan sekolahnya rusak, tentu ini karena salah satunya, anggaran kita yang belum sesuai harapan,” ujarnya, Rabu (26/7).

    Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan baik pada Walikota Serang maupun DPRD Kota Serang agar anggaran untuk pendidikan di Kota Serang bisa ditambah.
    “Tentu kita berjuang kepada pimpinan, baik walikota maupun DPRD supaya anggaran pendidikan terutama fisik agar bisa ditambah dari tahun sebelumnya supaya beberapa sekolah yang megalami kerusakan bisa ditangani dengan baik,” katanya.

    Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut pihaknya lakukan agar sekolah-sekolah yang saat ini mengalami keruskan bisa secepatnya diperbaiki. Aga prosses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik.

    “Saya inginnya sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat seperti sindangraksa dan tanjung ilir dapat secepatnya bisa diperbaiki. Karena seperti di Sindangraksa sendiri, tiga kelas yang rusak itu memang sangat dibutuhkan oleh para siswa. Terutama plafonnya juga khawatir jatuh dan bisa mengganggu proses KBM,” jelasnya.

    Senada dengan itu, Sekdis Dindikbud Kota Serang Tb. Agus Suryadin mengatakan kalau instansinya melakukan pendataan dan juga mengklasifikasikan sekolah mana yang dianggap rusak berat agar bisa didahulukan pembangunan. Pasalnya, anggaran yang pihaknya terima dari Pemerintah Kota Serang terbatas.

    “Sekolah yang rusak tetap kita lakukan pendataan, karena walau bagaimanapun kita harus bantu. Karena anggaran di Kota Serang ini agak terbatas, jadi hanya beberapa sekolah-sekolah yang rusak berat yang kita antisipasi, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya sekolah yang rusak tersebut, otomatis dapat mempengaruhi proses pembelajaran. Pasalnya, saat melakukan kegiatan pembelajaran di bangunan sekolah yang rusak akan menimbulkan kekhawatiran seperti sekolahnya ambruk.

    Ia juga mengimbau kepada para kepala sekolah yang ada di Kota Serang untuk bisa bersinergi dan bekerjasama untuk membantu memperbaiki jika ada kerusakan-kerusakan ringan di sekolahnya.

    “Karena untuk kerusakan ringan ini ada kewenangan dari kepala sekolah dari anggaran bos,” tandasnya. (MG-02/AZM)

  • Sejuta Nakes Belum Cukup

    Sejuta Nakes Belum Cukup

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan menilai, sampai saat ini akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Indonesia masih belum merata. Jumlah tenaga kesehatan di kisaran 1,5 juta orang dirasa masih kurang, untuk memenuhi layanan optimal dan merata.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik ke seluruh Indonesia. Salah satu caranya dengan mendorong peran dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). KTKI sangat dibutuhkan dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    “Peranan tenaga kesehatan khususnya dengan adanya Undang-Undang Kesehatan baru menjadi amat penting untuk bisa memastikan tujuan Pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, kemarin.

    Ia menegaskan kualitas layanan kesehatan di Indonesia masih sangat perlu untuk ditingkatkan. Kondisi yang belum merata mendesak untuk diperbaiki.

    “Mayoritas masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara di kota-kota kecil hingga Daerah Terpencil Pedalaman dan Kepulauan (DTPK) banyak akses pelayanan kesehatan yang masih minim,” katanya.

    Ketidakmerataan ini, salah satunya dipengaruhi oleh jumlah dan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masih kurang. Berdasarkan data Kemenkes, saat ini terdapat 1,5 juta tenaga kesehatan dan 150 ribu tenaga medis. Meski begitu, jumlah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan yang baik kepada masyarakat luas.

    “Di Puskesmas misalnya, ada Puskesmas yang tidak ada dokter gigi, adanya cuma asistennya saja. Kemudian, Puskesmas di daerah seperti Nias dan pulau Kalimantan itu baru 50 persen yang punya dokter gigi, dokternya juga kurang,” katanya.

    Kondisi ini dinilai memprihatinkan. Tak jarang, penduduk setempat terpaksa mengakses layanan kesehatan di luar daerah yang jaraknya sangat jauh. Upaya yang bisa dilakukan oleh KTKI untuk membantu Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut. Di antaranya dengan merapikan data tenaga kesehatan dan menyediakan platform registrasi yang lengkap dan mudah.

    Menkes juga menginginkan agar platform tersebut dibuat semudah mungkin, tanpa biaya serta secara kolektif memenuhi kebutuhan data tenaga kesehatan.

    Menkes secara khusus meminta agar platform tersebut mencantumkan nomor rekening tenaga kesehatan. Belajar dari Covid-19, saat itu insentif bisa dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan tanpa terhambat birokrasi.

    “Progres pencatatannya sudah berjalan baik, data basenya juga sudah lebih baik. Sekarang disiapkan platformnya, supaya datanya terstruktur,” katanya.

    Selain itu, pendaftarannya juga gratis. Jangan ada pungutan biaya-biaya. Sehingga tenaga kesehatan tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Budi juga meminta peran KTKI untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dengan lebih sistematis, terstruktur dan rutin.

    Budi mengatakan, tenaga kesehatan yang ada saat ini memiliki pengalaman dan standar kompetensi yang berbeda-beda. Sebab itu, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan yang sifatnya rutin dari KTKI agar kualitas nakes meningkat.

    “Sekarang Pemerintah sedang menyiapkan caranya supaya bisa terus menerus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya, karena mereka garda terdepan pelayanan kesehatan,” katanya.

    Budi mengatakan, ada kecenderungan tenaga kesehatan masih enggan membagikan ilmunya kepada rekan sejawat. Akibatnya, kualitas dan mutu tenaga kesehatan antar daerah belum merata. Salah satunya terkait dengan kompetensi dokter spesialis obgyn yang masih jarang berpraktik di Puskesmas.

    “Masalah-masalah itu mungkin tidak dialami di kota besar, tetapi di kota-kota pinggiran kan jauh, harusnya sikap yang baik dari KTKI adalah diajarkan,” katanya. (AZM/RMID)

  • Handphone IMEI Ilegal Akan Diberangus

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Perindustrian akan melakukan cek manual terhadap nomor-nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melihat ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.

    “Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum didalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa ? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya, kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif ditemui seusai rilis IKI Juli 2023 di Jakarta, Senin.

    Meski akan cukup berat, pengecekan satu per satu menjadi jalan yang harus ditempuh untuk bisa mengidentifikasi pendaftaran ilegal IMEI.

    Febri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli ponsel di tempat resmi dan menghindari membeli ponsel di pasar gelap (black market) meski harganya jauh lebih murah.

    Ia juga meminta masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur ponsel tertentu di bawah harga pasaran.

    “Maka harus hati-hati beli produk manufaktur. Manufaktur kan ada standar dan ada harga. Untuk masyarakat, hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya. Dan kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau misalnya ada handphone yang harganya murah banget gitu, untuk sekelas misalnya handphone tertentu, ya aneh saja kan,” katanya.

    Pendaftaran IMEI ke sistem pengelolaan Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

    Adapun registrasi IMEI bisa dilakukan lewat empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.

    Kemudian, melalui Kominfo, di mana cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan.

    Selanjutnya, melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.

    Dan, terakhir melalui Kemenperin, khusus bagi para pengusaha yang memproduksi ponsel ataupun melakukan importasi ponsel.

    “Jadi, sepertinya ada yang mengakses akun kami. Kami kan punya akun untuk mengusulkan nomor IMEI itu. Ya, diduga lah dia (oknum) memasukkan nomor-nomor IMEI ilegal itu. Nah, itu caranya. Jadi, makanya namanya itu perbuatannya itu, mengakses akses IMEI secara ilegal. Makanya yang dipakai undang-undang ITE, bukan undang-undang tindak pidana korupsi,” ungkap Febri.

    Lebih lanjut, Febri pun menyambut rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menonaktifkan atau shutdown ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kemenperin. Namun, ia mengaku belum berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian.

    Ia juga menyebut sejatinya Kemenperin pernah melayangkan surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal.

    “Kami sudah pernah mengirim surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal itu. Kalau Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas menekan tombol on-off di IMEI itu? Nah, itu ada di pengelola CEIR sama operator seluler,” kata Febri. (ANT/AZM)

  • Alasan Diskresi, Al Batasi Tugas Virgojanti

    Alasan Diskresi, Al Batasi Tugas Virgojanti

    SERANG, BANPOS – Kewenangan Pj Sekda Banten, Virgojanti selama menjabat tidak sepenuhnya menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai seorang Badan Penilaian jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

    Informasi dihimpun BANPOS, Senin (31/7) Virgojanti yang dilantik sebagai Pj Sekda Banten pada tanggal 27 bulan April lalu oleh Pj Gubernur Banten AL Muktabar, kewenangannya tidak utuh, seperti jabatan seorang Sekda.

    “Semua kewenangan seorang Sekda boleh dilakukan oleh Virgojanti, kecuali urusan kepegawain,” kata salah seorang sumber di KP3B, Curug Kota Serang yang namanya enggan disebutkan.

    Ia menjelaskan, padahal sesuai dengan Perpres 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota sudah jelas bahwa jabatan seorang Sekda, menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk soal kepegawaian.

    “Selain menjabat sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran pemerintah Daerah), seorang sekda baik di provinsi atau di kabupaten/kota juga sebagai Ketua Baperjakat,”ujarnya.

    Penugasan Baperjakat tersebut katanya, adalah mengenai penempatan personel pegawai dalam suatu jabatan. Jadi sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (Kinerja ASN), itu Sekda kalau ada hal urusan kepegawaian lainnya, seperti pegawai yang diberikan sanksi atau penghargaan harus melibatkan seorang Sekda juga. Tapi kenapa untuk Pj Sekda Banten tidak boleh masuk ke ranah itu (kepegawaian, red),” ungkapnya.

    Pembatasan kewenangan jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti tersebut lanjut sumber di KP3B, secara tegas dan gamblang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Pj Sekda Banten.

    \”Saya menduga kalau terkait kewenangan (Virgojanti dilarang urusi soal kepegawaian) itu tidak dalam pembahasan atau dibahas di Kemendagri,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten Masa Bakti 2023-2028 di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang mengaku akan melihat substansi dari kewenangan kepegawaian untuk Virgojanti.

    “Bisa saja, substansi itu yah, nanti kita lihat pada bidang apa saja yang disebut kepegawaian. Tidak masalah kan, jadi ketentuan peraturan perundangan untuk bisa kita pedomani dalam rangka kita menjalankan tugas pokok dan fungsi itu,” kata Al Muktabar saat ditanya mengenai kewenangan Virgojanti yang tidak boleh mengurusi kepegawaian.

    Namun demikian Al Muktabar yang sudah hampir 15 bulan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten mengklaim bahwa kewenangan Pj Sekda telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Permendagri Nomor 4 tahun 2023, dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri.

    “Kewenangan Pj Sekda (Virgojanti), normatif seperti biasa mengikuti kewenangan Penjabat Gubernur dan beberapa diantara secara teknis, itu bentuknya berkonsultasi, jadi kita mendiskusikan apa-apa yang pada dasarnya kewenangan seperti yang diatur didalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Ketika ditanya mengenai alasan membuat kebijakan untuk Pj Sekda Banten, Al Muktabar mengaku bahwa langkah tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

    “Itu kan substansi yang disesuaikan dengan keadaan saja sih. bukan berdasarkan dasar hukum, dasar hukum kan dibentuk berdasarkan peraturan perundangan,” ujar Al Muktabar saat ditanya mengenai dasar hukum kebijakannya yang telah diambilnya.

    Al juga menjelaskan bahwa kewenangan dirinya sebagai Kepala Daerah di Pemprov Banten saat ini dapat mengambil langkah berupa diskresi (sekalipun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau terjadi kekosongan hukum, kepala daerah diberikan keluasan untuk mengambil suatu kebijakan dengan cepat dan tepat atas inisiatif diri sendiri, red).

    “Bisa saja, dalam terminologi bahwa berdasarkan hal hal tertentu yang spesifik menurut yang berbasis diskresi, hal-hal seperti itu,” jelasnya.

    Dan mengenai masa jabatan Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten Al Muktabar mengaku secara berkelanjutan akan melakukan evaluasi, dan mengikuti Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Nanti kita evaluasi sesuai dengan perkembangannya, pada Permendagri 4, mengatur tentang bahwa apabila Sekda berhalangan tetap, seperti saya ditunjuk sebagai Gubernur, maka Gubernur menunjuk sekda penjabat (Sekda) setelah mendapat persetujuan Mendagri,” jelas Al.

    Dikutip dari situs Setkab, Perpres 3 tahun 2018 ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

    Menurut Perpres ini, Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

    Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.(RUS/PBN)

  • Pembangunan Banten Tersendat, Kendala E-Katalog dan SE Refocusing

    SERANG, BANPOS – Program pembangunan di Provinsi Banten berjalan lambat. Hal ini terlihat dari rendahnya serapan anggaran di OPD-OPD yang ada. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, rendahnya serapan anggaran tersebut dikarenakan adanya beberapa mekanisme dan kebijakan yang baru dan dianggap belum jelas praktiknya, seperti e-katalog dan SE Refocusing yang sempat menuai polemik.

    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, mengungkapkan bahwa perubahan mekanisme menjadi sistem e-Katalog membuat terhambatnya program pelaksanaan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tahun ini.

    Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan adanya penyesuaian terhadap pemberlakuan mekanisme baru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Atas hal itulah kemudian pelaksanaan program peningkatan PSU yang seharusnya dapat dilaksanakan di tahun ini oleh DPRKP, akhirnya terhambat.

    Akibat keterlambatan itu juga kemudian berdampak pada rendahnya serapan anggaran DPRKP yang kini baru mencapai 14 persen, dan hal itu juga menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Banten.

    “PSU masih dalam proses kita kan menggunakan e-Katalog, sehingga ada perubahan dari mekanisme pelelangan biasa menjadi e-Katalog, itu saja,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, Rachmat Rogianto saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (31/7).

    Meski dalam prosesnya, pelaksanaan program peningkatan PSU itu menghadapi kendala dalam penyesuaian dengan penerapan mekanisme baru tersebut, namun bagi Rachmat hal itu bukanlah kendala yang berarti.

    “Sebenarnya gak ada, gak ada hambatan sih. Hanya mekanismenya aja nanti kita rubah dari mekanisme yang biasa kita lakukan ke e-Katalog,”

    “Ya beberapa harus disesuaikan, memang. Yang biasanya kita langsung, inikan dengan e-katalog perlu penyesuaian dulu dari penyedianya juga, dan dari kitanya juga,” ujarnya.

    Setelah berhasil melakukan penyesuaian, Kepala DPRKP itu pun merasa optimis jika di bulan Agustus tahun ini, semua ketertinggalan itu dapat diselesaikannya.

    Namun jika nanti pelaksanaan program tersebut tidak bisa diselesaikan di tahun ini, maka pihaknya akan melimpahkannya di tahun berikutnya.

    “Kalau melihat waktu mungkin masih memungkinkan, kalau di Agustus bisa selesai. Tapi kalau misalkan sampai ke perubahan nanti kita lihat, karena ada juga beberapa lokasi yang memang tidak bisa kita laksanakan dikarenakan ada kendala di lapangan,” katanya.

    Sementara itu, menanggapi soal diterapkannya e-Katalog sebagai mekanisme baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa hal itu bukanlah atas kewenangan kebijakannya, melainkan atas mandat kebijakan pemerintah pusat.

    “Jadi semua dilakukan langkah-langkah itu bukan saja kebijakan individu, tapi itu kebijakan daerah, dan menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Dan e-Katalog adalah kebijakan nasional, peraturan perundangan mengarahkan seperti itu,” terangnya.

    Di samping itu juga Al merasa keberatan, atas penilaian Komisi IV DPRD Banten yang mengatakan bahwa pelaksanaan program peningkatan PSU di tahun ini tidak ada yang terealisasi satu pun.

    Menurutnya, PSU jangan hanya dipahami dengan arti sempit. Selama ini, Pemprov Banten sudah melakukan beberapa program yang berkaitan dengan program pembangunan PSU.

    “PSU itu kan ada beberapa kelompok ada yang jalan lingkungan, ada yang kemudian sarana prasarana pendukung kawasan kumuh, dan itu berjalan yang itu,” tegasnya.

    Namun saat disinggung soal serapan anggaran DPRKP yang masih tergolong rendah di tahun ini, baru mencapai 14 persen, Al Muktabar berkilah bahwa capaian tersebut dapat ditangani di sisa waktu yang ada dengan dilakukannya berbagai macam upaya.

    “Oh ya kita kan berkalkulasi dengan sistem kerjakan masih lima bulan, pengerjaan itu mungkin di sekitar tiga bulanan, masih punya waktu untuk itu. Dan yang lain-lain semua bergerak, gitu,” tandasnya.

    Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten membantah adanya larangan secara lisan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proyek yang sebelumnya masuk dalam refocusing atau optimalisasi anggaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj Sekda yang dikeluarkan pada Februari lalu.

    Sementara itu, sejumlah OPD yang sebelumnya dilarang oleh BPKAD agar tidak menggunakan uang yang telah masuk dalam list optimalisasi anggaran atau refocusing sampai saat ini masih belum berani melaksanakan kegiatan yang dimaksud, dengan alasan khawatir akan dipersalahkan.

    Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten Masa Bakti 2023-2028 di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang, Senin (31/7) membantah adanya pernyataan larangan dinas dipimpinnya kepada OPD-OPD.

    “Nggak, tidak ada sama sekali. Tidak ada (lisan larangan dari BPKAD, red),” kata Rina meyakinkan.

    Ia menjelaskan, OPD di Pemprov Banten agar tetap menjalankan program kegiatan atau proyek yang telah dirancang sebelumnya di APBD 2023. Apalagi kegiatan tersebut sangat diperlukan.

    “Selama memang itu ada di APBD, dan dasarnya ada, sifatnya mendesak, kemampuan keuangan daerah mampu, silahkan saja dilakukan,” ujarnya saat ditanya bahwa larangan secara lisan dari BPKAD telah dilakukan konsultasi ke Irjen Kemendagri.

    Bahkan Rina juga meyakinkan kepada OPD agar tetap fokus pada setiap program 2023 yang telah dirancang dan dibahas di tahun 2022 lalu.

    “Sebetulnya gini ya, kita akan melakukan perubahan. SE itu tidak menjadi dasar kita untuk melakukan penundaan belanja. Penundaan belanja akan kita evaluasi di Perubahan APBD. Perubahan APBD ini melihat dari asumsi hasil evaluasi semester pertama, setelah evaluasi semester pertama, kita juga melakukan evaluasi terhadap Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) di 2022 kemarin.

    Rina juga mengungkapkan, bahwa SE Pj Sekda Banten pada bulan Februari bukan untuk menahan proyek-proyek atau kegiatan yang telah dibahas bersama antara DPRD, Pemprov dan evaluasi dari Kemendagri.

    “Namun SE ini menjadi pertimbangan saja, jangan sampai tujuan utama kita jangan meninggalkan lagi kewajiban penyelesaian kegiatan 2023 tidak akan terselesaikan.

    Itu kita hindari, sudah tidak ada lagi kita merancang sebuah kewajiban. Jadi harus betul-betul belanja yang kita setting ini akan terbiayai pada tahun anggaran itu (2023),” pungkasnya.

    Sementara itu, salah seorang pejabat dilingkungan Pemprov Banten, mengaku kecewa dengan perubahan kebijakan yang dibuat. Bahkan saat ini sejumlah OPD diakuinya, tetap tidak berani melaksanakan kegiatan optimalisasi anggaran atau refocusing.

    “Jujur saja, semua OPD yang masuk refocusing (optimalisasi anggaran) sesuai dengan SE Pj Sekda Banten pada bulan Februari, tetap tidak berani menggunakan anggaran dimaksud,” katanya.

    Jika memang BPKAD mempersilakan OPD agar tetap menyerap anggaran tersebut lanjut dia, maka hasilnya tidak akan maksimal.

    “ini jelas tidak fair (Adil), sebelumnya kita dilarang, dan sekarang diperbolehkan menggunakan anggaran proyek itu (refocusing). Ini sudah mau memasuki bulan Agustus. Saya yakin, ini semua OPD akan menunda itu proyek,” katanya.

    Ditambah sampai saat ini, OPD-OPD di pemprov belum mendapatkan pembatalan SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Al Muktabar dan disampaikan ke pimpinan DPRD Banten.

    “Kita ini kan lembaga pemerintahan, semua program dan pelaksanaanya harus mengikuti aturan. surat pembatalan SE Pj Sekda Banten saja kita belum mendapatkan, sehingga semua OPD jadi gamang (ragu),” ungkapnya.(MG-01/RUS/PBN)

  • Orang Miskin Disebut Tidak Bisa Masuk Sekolah

    Orang Miskin Disebut Tidak Bisa Masuk Sekolah

    SERANG, BANPOS – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Provinsi Banten masih terus bermunculan. Dugaan demi dugaan pun bermunculan terkait berbagai pihak yang ikut andil dalam praktik ilegal PPDB, mulai dari pihak internal sekolah hingga pejabat publik yang memanfaatkan posisi dan kekuasaannya.

    Akibat hal tersebut, sejumlah warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dindikbud Provinsi Banten, Senin (31/7).

    Mereka memprotes terkait dugaan kecurangan, yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMK di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Dalam aksinya, para warga membawa mobil komando dan membentangkan sejumlah banner dan karton tuntutan, terkait dengan pelaksanaan PPDB.

    Salah satu tuntutan yang dibawa yakni memeriksa Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang dituding telah meloloskan peserta PPDB hasil titipan dan pungutan liar (pungli).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengatakan bahwa kondisi pendidikan yang seperti ini, sangat menyedihkan.

    Menurutnya, pendidikan yang sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, justru malah dinodai oleh praktik-praktik buruk.

    “Pendidikan yang seharusnya mencerdaskan, malah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan melakukan praktik titip menitip dan pungli,” tegasnya.

    Bahkan menurutnya, apabila Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan di Indonesia, masih hidup dan mengetahui kelakuan para oknum itu, maka akan sangat marah.

    “Jika Ki Hajar Dewantara masih hidup dan melihat kelakuan mereka (oknum) dan kondisi dunia pendidikan seperti saat ini, pasti akan marah,” tuturnya lagi.

    Sementara itu aktivis senior, Muhammad Jembar yang juga hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan, dugaan pungli yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, mencapai angka Rp8 juta.

    Nominal tersebut diduga untuk mengamankan satu kursi di SMK Negeri yang menjadi incaran 7 kecamatan itu.

    Akibatnya, banyak calon peserta didik yang kurang mampu, terpaksa tak bisa masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang karena tidak bisa menyiapkan ‘mahar’.

    “Yang miskin, yang yatim tidak bisa masuk. Tapi tetangganya bisa, karena titipan, pakai orang dalam, bayar duit. Ada yang Rp4 juta, ada yang Rp8 juta, luar biasa ini. Banyak sekali itu. Dan kami sudah sampling, bawaan-bawaan siapa saja itu mereka,” ungkapnya.

    Dia menegaskan bahwa apa yang dirinya sampaikan, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia berani mengadu data apabila memang diperlukan.

    “Kami siap bawa data. Kami juga siap kalau memang harus uji forensik data, karena data ini kami real dapati. Kalau mau dengan keterbukaan informasi, silakan dibuka data sekolahnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa persoalan itu dapat dibawa ke ranah pidana, apabila tidak ada tindakan tegas dari Dindikbud Provinsi Banten sebagai atasan para Kepala Sekolah.

    Pihaknya bahkan telah menyiapkan sebanyak 7 pengacara, yang siap membela para orang tua siswa yang merasa dizolimi oleh sistem pungli dan titip menitip itu.

    “Ada potensi ke arah pidana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, padahal ada pengakuan dari Plt Kepsek, ini bisa kami bawa ke sana. Kami juga sudah ada 7 pengacara yang siap mendampingi warga yang terzalimi,”

    Tidak hanya pungli, Jembar juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti kecurangan lain yang terjadi selama pelaksanaan PPDB berlangsung.

    Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan sejumlah data dan pengakuan dari Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang mengakui bahwa PPDB di tempatnya penuh dengan titipan.

    “Begitu banyak titipan dari oknum wakil rakyat, pejabat-pejabat. Kita itu mau ada kejelasan, ini maksudnya titipan apa? Lalu kalau tes, itu seperti apa penilaiannya? Karena Plt Kepala Sekolah mengakui itu kemarin di berita (ada titipan),” ujarnya usai audiensi dengan Dindikbud Provinsi Banten, Senin (31/7).

    Ia mengatakan, sejumlah titipan itu berasal dari kalangan berada, mulai dari anak TNI, anak anggota Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara yang ditendang justru anak-anak dari kalangan kurang mampu.

    “Jangan sampai yang dikorbankan ini anak-anak miskin, anak-anak yatim. Ini anak-anak tentara, anak-anak polisi, anak-anak PNS diprioritaskan. Harusnya skala prioritas, bagaimana caranya mereka (anak miskin dan yatim) itu bisa bersekolah,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh pihaknya, semata-mata untuk memperjuangkan hak anak-anak kurang mampu yang tidak dapat sekolah, akibat proses penerimaan yang dituding telah direkayasa.

    “Kami menuntut supaya mereka anak-anak yatim, anak-anak miskin, yang memang tidak punya kemampuan keuangan namun berprestasi, nilai-nilainya bagus, supaya bisa mengenyam sekolah. Jangan sampai anak yatim, anak miskin, buat masuk ke sekolah negeri itu susah karena adanya proses-proses yang direkayasa,” tegasnya.

    Berdasarkan data yang pihaknya miliki, bahkan anak-anak titipan itu mencapai ratusan orang. Maka dari itu, pihaknya mengancam apabila Dindikbud tidak segera mengambil tindakan, akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

    “Apabila tidak ada keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maka kami akan bawa permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan, dengan massa yang lebih besar serta data-data yang telah kami kumpulkan,” tandasnya.

    Sementara, Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten pun menyoroti hak tersebut. Melalui Ketua Umumnya, Ihsanudin mengaku miris melihat proses PPDB yang hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

    “Tentu sangat miris melihat kondisi pendidikan di Provinsi Banten, apalagi ini dimulai dari proses PPDB yang mana ialah tahap penyeleksian generasi bangsa,” ujar Ihsan.

    Ihsan mengatakan, di salah satu daerah yang ada di Banten terdapat oknum dari pihak sekolah dan pemangku kebijakan yang ‘bermain’ pada PPDB ini. Namun sayangnya, pemerintah tidak serius dalam menanggapi kasus tersebut.

    “Bahkan dari awal-awal saja berbagai pihak bahkan orang tua sudah mengadukan kepada inspektorat, tapi sampai saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan,” kata Ihsan.

    Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dibuat kebingungan harus mengadu kepada siapa yang bahkan wakilnya (DPRD) pun ikut andil dalam kecurangan tersebut.

    Bahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun tidak tanggap dengan cepat dalam setiap pengaduan pada kasus ini. Hal ini yang membuat kemajuan SDM Banten tidak meningkat karena sektor pendidikan masih tidak terbenahi.

    Ia memaparkan, seharusnya pihak-pihak terkait merespon dengan cepat dan melakukan langkah konkret untuk menciptakan ketenangan bagi masyarakat.

    Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta terhadap masa depan anak bangsa yang menjadi korban dalam praktik kotor di PPDB.

    “Kami akan terus mengawal permasalahan ini, segera akan kami layangkan surat,” tandasnya.(MG-01/MYU/DZH)

  • STKIP dan STAI Syekh Manshur Gelar KKN

    STKIP dan STAI Syekh Manshur Gelar KKN

    Sebanyak 225 mahasiswa dari STKIP dan STAI Syekh Manshur akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2023 di tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang selama 40 hari.

    Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) sekaligus Ketua Pelaksana Pelepasan KKN Mahasiswa, Minhatul Ma’arif mengatakan, ratusan mahasiswa yang akan mengikuti KKN tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga golongan.

    “Kegiatan hari ini yaitu kegiatan pelepasan mahasiswa STKIP Syekh Mansyur dan STAI Syekh Mansyur berjumlah 225 orang. Dari STKIP Syekh Mansyur ada 165 orang yang terbagi ke 3 jenis KKN,” kata Minhatul Ma’arif kepada wartawan, Senin (31/7).

    “KKN pertama perguruan tinggi ada 154 orang, 10 orang kita berangkat untuk mengikuti KKN kolaborasi nasional dan 4 orangnya ikut dalam KKN mengajar.

    Sementara untuk STAI Syekh Mansyur ada 60 orang,” sambungnya.

    Dijelaskannya, untuk KKN perguruan tinggi akan dibagi ke tiga wilayah di Kabupaten Pandeglang diantaranya Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Panimbang, dan Kecamatan Sobang.

    “Untuk KKN di perguruan tinggi sendiri dibagi ke tiga daerah, yakni Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang,” terangnya.

    Ia menambahkan, mahasiswa yang akan mengikuti KKN tahun 2023 ini nantinya akan difokuskan untuk memecahkan suatu masalah yang ada di lapangan.

    “KKN sendiri difokuskan ke permasalahan di lapangan, sehingga satu orang mahasiswa harus menyelesaikan satu masalah yang ada di lapangan. Sehingga kami berharap 165 Mahasiswa mampu menyelesaikan 165 permasalahan yang ada di lapangan,” jelasnya.

    Selain itu, untuk menunjang kesehatan dan keselamatan para mahasiswa saat melakukan KKN di daerah, pihak kampus juga memberikan asuransi kepada para mahasiswa.

    “Karena mahasiswa kami mobilitasnya kebanyakan di lapangan, maka kami antisipasi dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan untuk para mahasiswa. Sehingga kami tidak ingin memberatkan orang tua jika terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” tuturnya.

    Selain memberikan asuransi, pihak kampus juga memberikan pembinaan terlebih dahulu kepada para mahasiswa sehari sebelum keberangkatan ke lokasi KKN.

    “Dan kedua untuk mengantisipasi banyaknya isu mahasiswa KKN diusir oleh warga kita sudah melakukan program dan pelatihan selama satu hari full sebelum para mahasiswa melakukan KKN. Jadi para mahasiswa dibina dulu oleh perguruan tinggi, dengan cara bagaimana bertemu dengan warga,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kejari dan Porwan Sosialisasi Pemahaman Informasi dan Digitalisasi

    Kejari dan Porwan Sosialisasi Pemahaman Informasi dan Digitalisasi

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang bekerjasama dengan Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang menggelar sosialisasi tentang pemahaman informasi dan digitalisasi kepada mahasiswa dan pelajar dengan tema mengangkat tema “Jarimu menentukan masa depanmu” di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya, Senin (31/7).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Mario Nicholas mengatakan, kegiatan tersebut terkait dengan kebijakan dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), selain itu dengan informasi yang cepat bisa diuji kebenarannya.

    “Para pelajar ataupun mahasiswa bisa lebih bijak, segala sesuatu informasi yang kuat di medsos bisa diuji kebenarannya, harus yang jelas sumbernya jangan sembarangan,” kata Mario usai kegiatan sosialisasi.

    Dijelaskannya, pada era digitalisasi saat ini, masyarakat harus bisa memanfaatkan dengan cara yang tepat dan benar, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    “Jangan sampai gara-gara jempol kita terjerat pidana, jadi kita harus berhati-hati lah dalam bermedia sosial. Media sosial itu jadi tempat ilmu pengetahuan, jangan hanya sekedar penyebaran hoax dan segala macam,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Porwan Pandeglang, Agus Jamaludin mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi undang-undang ITE ini digagas oleh Pokja Wartawan Pandeglang bekerjasama dengan Kejari Pandeglang.

    “Tentunya ini salah satu upaya kita semua agar masyarakat, pelajar maupun mahasiswa paham dalam bermedia sosial sekaligus menyampaikan pesan moral. Sesuai dengan tema sosialisasi ini mengangkat tema jarimu menentukan masa depanmu,” katanya.(dhe/pbn)