SERANG, BANPOS – Terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Kecamatan (Sekmat) kepada anak SMK yang sedang melakukan PKL membuat banyak pihak merasa gusar.
Selain perilaku amoral yang diduga dilakukan oleh Sekmat tersebut, kasus yang sudah terjadi kira-kira empat bulan yang lalu juga dituding terkesan ditutup-tutupi dan diabaikan, sehingga korban memilih untuk mempublikasikannya secara terbuka.
Pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten Martina Nursaprudianti mengaku merasa geram, ketika mendapati kabar tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekmat terhadap siswi SMK di Kecamatan Carenang yang terjadi pada Selasa (14/3) lalu.
Menurutnya sebagai pelayan publik, tidak sepatutnya oknum pegawai kecamatan itu melakukan tindakan tercela semacam itu. Seharusnya, dirinya harus mempu memberikan pelayanan yang terbaik serta teladan bagi masyarakat, terutama anak-anak.
”Tentunya mendapati kabar tersebut, saya sebagai perempuan merasa geram. Pegawai pemerintahan yang alih-alih dapat menjadi contoh serta teladan, justru malah berlaku tercela,” katanya pada Rabu (14/6)
Tidak hanya geram terhadap oknum Sekmat, Martina juga turut menyayangkan sikap sekolah yang terkesan abai terhadap kasus yang menimpa anak didiknya.
Bagaimana tidak? Martina menambahkan, kasus yang terjadi kurang lebih empat bulan lalu, justru malah baru terungkap ke hadapan publik baru-baru ini.
Ditambah lagi, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari beberapa pemberitaan yang beredar, laporan korban terhadap pihak sekolah justru malah terkesan dikesampingkan.
Padahal di posisi seperti itu, korban tentunya membutuhkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah, yang diharapkan mampu menjadi ruang aman baginya.
”Sangat disayangkan pihak sekolah terkesan mengabaikan aduan korban atas tindak pelecehan itu. Padahal sekolah diharapkan mampu menjadi pendamping dan ruang aman bagi korban. Namun sayangnya, hal itu tidak didapatkan oleh korban,”
”Padahal Kementerian Pendidikan sudah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, seharusnya peraturan ini menjadi landasan bagi si guru juga untuk menangani kasus ini,” terangnya.
Oleh karenanya, Martina mengatakan, pihak yang seharusnya menuai sorotan tidak hanya oknum Sekmat dan pegawai Kecamatan lainnya, melainkan juga pihak-pihak lain yang mengabaikan penderitaan korban atas perlakuan yang diterimanya itu.
”Saya melihat, selain terduga pelaku, seharusnya pihak-pihak lain yang terkesan mengabaikan aduan si korban juga harus menuai sorotan dan sanksi. Sebab bagaimanapun, korban perlu mendapatkan keberpihakan. Karena sekali lagi, dalam kondisi seperti itu, korban perlu untuk diperhatikan,” tegasnya.
Ia mendesak agar pihak sekolah juga melakukan pendampingan proses ini, dan berharap para guru tidak akan abai dan cuek dengan dugaan-dugaan kekerasan seksual yang mengancam anak muridnya. Walaupun kejadian tersebut di luar sekolah, namun ini merupakan program yang dilaksanakan pihak sekolah, dan tidak boleh lepas tangan.
“Sekolah itu seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Bukan malah menjadi lingkungan yang abai bahkan membahayakan. Saya harap kita semua dan khususnya guru dapat memperhatikan dengan baik hal ini,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar, terduga pelaku segera diproses secara hukum. Dan nanti jika memang benar-benar bersalah, pelaku dicopot dari jabatannya dan ditimpali dengan hukuman yang berat.
”Saya berharap pelaku diberikan hukuman yang berat atas perbuatannya itu, dan dicopot dari jabatan yang saat ini diembannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap terus mengawal kasus tersebut.
”Posisinya kan sudah dilaporkan ke polresta yang dari sisi kami Komnas Perlindungan Anak, termasuk juga dari Komnas Anak Kabupaten Serang nanti kita tentu akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini,” ucapnya pada Rabu (14/6).
Hendry menjelaskan dalam proses pengawalan kasus pelecehan seksual itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, guna memantau serta memastikan kasus tersebut diproses dengan baik.
”Jadi nanti langkah lebih lanjut tentu yang akan kami pastikan lebih dulu, memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan. Kalau kemudian nanti sudah ada perkembangan sudah sejauh mana proses pendampingannya termasuk sudah sejauh mana prosesnya, itu nanti akan kami dorong lebih lanjut,” katanya.
Terhadap kasus itu, Hendry menjelaskan, perlu adanya perhatian yang serius sebab kejadian tersebut sudah berlangsung lebih dari empat bulan lamanya.
Khawatirnya jika tidak mendapatkan perhatian yang lebih, terduga pelaku akan menghilangkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan selama proses penyelidikan kasus tersebut.
”Karena kalau informasi nya ini sudah lebih dari 4 bulan yang kita khawatirkan memang si pelaku akan menghilangkan barang bukti, alat bukti dan tentu saja ada hal-hal yang mungkin nanti kita khawatirkan akan berdampak pada proses hukumnya,” terangnya.
Hendry berharap, jika memang oknum Sekmat itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pelecehan terhadap siswi SMK tersebut, terduga pelaku diberikan hukuman yang berat.
Namun selain itu, ia juga berharap agar terduga pelaku selain mendapatkan sanksi pidana juga mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat dari lembaga yang menaunginya.
”Kami akan dorong agar ada sanksi baik itu etik maupun sanksi yang memang lebih tegas dari lembaganya. Sampai kemudian kalau ini kita khawatirkan berulang kami harap ada sanksi tegas, mungkin sampai pemecatan terkait dengan fungsi posisinya kan Sekmat ini sebagai pengayom masyarakat salah satunya, tetapi kemudian ternyata dia melakukan kejahatan seksual dan yang dilakukan terhadap anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengaku, pihaknya telah bergerak membentuk Tim Pemeriksa terkait kasus itu.
Surtaman menjelaskan Tim Pemeriksa yang dibentuknya terdiri dari atasan kepegawaian, inspektorat, serta BKPSDM itu sendiri.
”Hari ini dari mulai kemarin malam sudah ramai ada berita-beritu kaya gitu, maka kita tindak lanjutnya satu bentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa itu terdiri dari atasan langsung, terus inspektorat, dan BKPSDM,” katanya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Terkait upaya pemeriksaan terhadap kasus tersebut, Surtaman mengatakan, dirinya berharap minggu depan tim sudah mulai bisa bergerak melakukan pemeriksaan kasus.
”Mudah-mudahan minggu depan sudah mulai pemeriksaan. Dipanggil saksi-saksi segala macam, sampai terakhir panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi pembuktian, apakah benar atau tidak terjadinya kasus pelecehan itu,” terangnya.
Nantinya, bila berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal terduga pelaku terbukti bersalah, Kepala BKPSDM itu mengatakan, terduga pelaku akan diganjar dengan sanksi disiplin berat.
”Apabila terbukti maka ancamannya karena ini pelecehan anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya disiplin berat. Karena pelecehan seksual itu merusak nama baik pemerintah dan negara,” tuturnya.
Terkait dengan hukuman disiplin berat yang dimaksud, Surtaman menjelaskan, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil salah satu ancamannya adalah pemecatan pegawai.
”Hukuman disiplin berat itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ada beberapa hukuman disiplin berat ya, dari mulai turun jabatan, di-nonjob kan, misalkan turun jabatan itu dari Sekmat itu menjadi Kasi, kalau nonjob dari Sekmat jadi pelaksana, gitu. Sampai pemberhentian dengan hormat itu hukuman disiplin beratnya,” jelasnya.
Namun terkait dengan penanganan kasus, Kepala BKPSDM itu mengatakan jika kasus itu sudah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), maka pihaknya menunggu hasil pemeriksaan APH.
Karena menurut penjelasannya, terkait dengan pemberian saksi atau hukuman, tidak bisa pelaku diberikan dua hukuman sanksi.
”Kita akan menunggu penanganan dari APH, kalau diambil oleh APH ya. Kecuali itu tidak diproses oleh APH. Artinya gini, pak, kalau ditangani oleh APH kan nanti menunggu putusan pengadilan yang inkrah berapa hukuman disiplinnya kan. Kalau misalkan BKPSDM terlanjur proses terus menjatuhkan hukuman disiplin, terus di APH juga sedang proses takutnya terjadi dua hukuman disiplin kan gak boleh. Satu kesalahan dua kali hukuman disiplin,” tuturnya.
Namun ia juga menjelaskan, jika memang hal itu terlanjur terjadi, maka pihaknya akan mengambil hukuman terberat yang dijatuhkan kepada terduga pelaku.
”Kita akan ambil yang terberat kalau hukuman misalkan APH lebih berat, kan misalkan dipidana atau apa, maka kita ambil hukumannya nunggu vonis pidananya,” imbuhnya.
Kemudian ia juga menegaskan, nantinya jika terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari status jabatanya saat ini.
”Kalau itu dibawa ke ranah hukum ditetapkan tersangka, kita akan berhentikan sementara ya dari Pegawai Negeri Sipil nya,” tandasnya.
Saat disinggung perihal upaya pencegahan agar kasus semacam itu tidak terulang kembali, Surtaman menerangkan bahwa pihaknya kerap melakukan pembinaan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Serang.(MG-01/PBN)