Penulis: Gina Maslahat

  • PPK Gandeng UPT Disdukcapil Rekam KTP-el

    PPK Gandeng UPT Disdukcapil Rekam KTP-el

    CIRUAS, BANPOS – Dalam rangka memudahkan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciruas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat melakukan perekaman KTP-el serentak pada Selasa, 13 Juni 2023.

    Kegiatan ini dilakukan usai penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir. Berdasarkan data tersebut, pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan jumlahnya disebut cukup signifikan.

    “Dari 61.664 pemilih  yang belum melakukan rekam KTP-el, masih bersisa pemilih yang belum lakukan rekam KTP-el di Kecamatan Ciruas sebanyak 1.560 pemilih,” ujar Anggota PPK Ciruas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairul Anwar.

    Tingginya angka pemilih yang belum melakukan rekam data, kata Khairul, akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya. 

    “Secara de facto, mereka sudah berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, secara de jure mereka tidak bisa menyalurkan haknya karena belum punya KTP-el, sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kecamatan Ciruas,” tandasnya.

    Ketua PPK Ciruas, Mahromi Saputra menyampaikan, hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh PPK Ciruas bersama Pemerintah Kecamatan Ciruas untuk menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024.

    Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan peran Anggota Badan Adhoc baik di tingkat PPK hingga ke tingkat PPS, dalam memastikan partisipasi pemilih utamanya di Kecamatan Ciruas.

    “Kami berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak kehilangan haknya karena belum melakukan perekaman KTP-e,” ucapnya.

    Ia berharap, melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh penyelenggara ini, masyarakat Kecamatan Ciruas yang telah masuk kategori pemilih, bisa tercover dan masuk dalam data pemilih tetap.

    Sementara itu, Disdukcapil Kecamatan Ciruas berkomitmen untuk membantu melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan perekaman data bagi pemilih pemula dari kalangan pelajar ataupun yang belum memiliki KTP Eletronik.

    Diketahui, jadwal pelaksanaan perekaman KTP-e sudah berlangsung sejak Senin,12 Juni 2023 hingga tanggal 4 Juli dengan jadwal yang sudah ditentukan. (MUF/AZM) 

  • Syafrudin Harap Forum Anak Jadi Pelopor dan Pelapor

    Syafrudin Harap Forum Anak Jadi Pelopor dan Pelapor

    SERANG, BANPOS – Berangkat dari jumlah kekerasan anak di Kota Serang yang kembali marak beredar, sehingga hal tersebut perlu adanya tindakan khusus terhadap kekerasan anak. Walikota Serang, Syafrudin berharap pengurus forum anak bisa sebagai pelopor dan pelapor yang menampung segala aspirasi anak Kota Serang,

    Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan pasca-pergantian kepengurusan Forum Anak Kota Serang, harapannya pengurus Forum Anak Kota Serang bisa menjadi seorang pelopor sekaligus pelapor. Forum Anak harus siap bekerja menampung aspirasi anak-anak Kota Serang seperti kekerasan anak, dan kekerasan seksual.

    “Jadi, setelah pergantian pengurus Forum Anak. Dengan kepengurusan baru masa jabatan 2023-2025, selama 2 tahun, dengan harapan seperti yang tadi disampaikan baik oleh dinas DP3AKB maupun oleh kami, pengurus forum anak ini menjadi pelopor dan pelapornya,” ungkapnya, selasa (13/6).

    Syafrudin juga menginstruksikan DP3AKB Kota Serang untuk menyediakan pos pengaduan di setiap kelurahan dan kecamatan. Pos pengaduan ini untuk menampung aspirasi anak-anak Kota Serang, sehingga anak-anak yang ingin melaporkan tidak kesulitan.

    “Artinya bisa menampung segala aspirasi anak-anak yang ada di kota Serang kaitannya dengan kekerasan seksual dan lain sebagainya. Bila perlu di kelurahan kecamatan disiapkan untuk tempat pengaduan, jadi tidak ada kesulitan kalau ada anak-anak yang mengadu soal kekerasan maupun hal hal yang lain merugikan terhadap anak. Terutama, sekarang marak pelecehan seksual terhadap anak anak,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, setelah aspirasi dari masyarakat ditampung.  Kemudian untuk segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun kedinasan.
    “Kemudian dari DP3AKB harus ditindaklanjuti secara hukum, supaya jera pelakunya. Supaya ada efek jera dari para pelaku. Jangan sungkan-sungkan melapor kepada yang berwajib. Karena itu segera melapor dan segera ditangani secara hukum dan tidak ada toleransi lagi untuk hal-hal yang seperti itu, harus diproses,” tandasnya

    Hal senada juga diungkapkan Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan yang mengatakan bahwasannya jumlah kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Kota Serang kembali marak beredar. Dari hal tersebut kemudian perlu adanya tindakan khusus terhadap kekerasan anak.

    “Saat ini sudah cukup banyak sekali, cenderung dari januari sampai bulan mei ini kita ada 30an kasus, artinya sudah cukup banyak,” ungkapnya.

    Hal tersebut didasari dengan sosialisasi Pemerintah Kota Serang yang sudah masuk ke Masyarakat agar jangan takut dan ragu jika terdapat kasus kekerasan anak.

    “Semua laporan sudah di proses hukum, jadi mudah-mudahan kedepan bisa kian menurun,” tandasnya. (MG-02/AZM)

     

  • Kemiskinan Membelenggu, TPPO Terus Mewabah

    Kemiskinan Membelenggu, TPPO Terus Mewabah

    SERANG, BANPOS – Tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Banten yang berhasil diungkap oleh kepolisian membuat pemerintah kembali mengingatkan tentang pentingnya partisipasi multi pihak.
    Sementara pemerintah juga diminta untuk menyelesaikan akar permasalahan dari ‘wabah’ TPPO ini, yaitu tingginya angka kemiskinan dan sedikitnya lapangan kerja bagi masyarakat Banten.
    Terkait hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten mengaku telah membentuk Gugus Tugas pencegahan agar kasus TPPO tidak terjadi.
    Kepala DP3AKKB Banten Sitti Maani Nina mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO dengan melibatkan semua pihak dari berbagai unsur, mulai dari aparat hukum hingga masyarakat sipil.
    ”Kalau di pencegahan kami memang sudah ada gugus tugas TPPO yang sudah dibentuk berdasarkan SK Gub di dalamnya, juga memang berbagai lintas sektor yang masuk. Sehingga peran dari APH (aparat penegak hukum), peran dari kami sesuai dengan porsinya masing-masing otomatis berjalan ya,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp pada Selasa (13/6).
    Nina menjelaskan, selain dibentuk Gugus Tugas di level masyarakat perlu juga dibentuk komunitas berbasis masyarakat. Tujuannya adalah, agar sistem pencegahan dan pendampingan terhadap korban TPPO dapat jauh lebih efektif.
    ”Terkait dengan pencegahannya kembali diperlukan pembentukan komunitas TPPO berbasis masyarakat, memang. Ini akan lebih efektif lagi, karena komunitas TPPO berbasis masyarakat itu mereka sendiri yang proteknya, mereka yang  mempersiapkannya, mereka yang betul-betul gerak cepat bersama-sama dengan kami, pemerintah,” tuturnya.
    Tidak hanya itu, Nina juga mengatakan, pihaknya telah memberikan dukungan anggaran terhadap Gugus Tugas tersebut agar upaya pendampingan dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan baik.
    ”Dukungan pendanaan juga melalui APBD untuk pencegahan dan penanganan TPPO melalui Satgas TPPO juga kami masukan ke dalam program kegiatan,” jelasnya.
    Selain itu, tidak hanya membentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Nina juga menjelaskan bahwa DP3AKKB telah berupaya melakukan koordinasi kepada semua pihak agar dapat membentuk fasilitas pelayanan pendampingan yang terpadu, agar kebutuhan korban TPPO terkait dengan pemulihan kesehatan dan sosial dapat segera terpenuhi.
    ”Termasuk juga koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi korban dalam mengakses layanan rehabilitasi kesehatan, sosial maupun TKI, ini juga pusat layanan terpadu dan terintegrasi secara tuntas itu dilakukan langsung oleh UPTD PPA DP3AKKB Provinsi Banten,” tuturnya.
    Sementara itu pegiat PATTIRO Banten Martina Nursaprudianti mengatakan, selain memberikan perlindungan dan pendampingan, pemerintah juga perlu untuk memastikan bahwa korban TPPO tidak kembali terjerat ke dalam kasus yang serupa.
    Perlu adanya upaya pemulihan terhadap korban dengan cara memberikan pelatihan yang dapat memulihkan keadaan ekonomi para korban. Karena menurut Martina, akar dari terus terjadinya ‘wabah’ perdagangan orang ini tetap adalah kemiskinan.
    Tingginya tingkat kemiskinan, serta rendahnya lapangan kerja menyebabkan masyarakat tidak memiliki pilihan dan mudah tertipu dengan janji-janji manis dari oknum-oknum pelaku TPPO tersebut.
    ”Selain membentuk satgas, pemerintah harus memastikan korban TPPO ini tidak kembali lagi ke pekerja sebagai WNA dengan memberikan pelatihan yang bisa mencukupi ekonomi mereka,” ucapnya.
    Menurut Martina, memberikan pelatihan kepada korban TPPO dapat menjadi langkah preventif pemerintah agar korban tidak kembali terjerat.
    ”Pemberian pelatihan itu salah satu cara preventif pemerintah,” imbuhnya.
    Selain itu, Martina juga menekankan selain memberikan perhatian pencegahan di level pendampingan masyarakat, pemerintah juga perlu memperkuat dari sisi hukum agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku TPPO.
    ”Kalau non preventif itu salah satunya melakukan penekanan hukum pidana dengan menjerat si pelakunya Kalau Banten belum ada perda, perlu mengeluarkan perda terkait  pencegahan TPPO itu,” tegasnya.
    Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Perlu adanya pemahaman semua pihak, agar kejadian TPPO di Provinsi Banten tidak kembali terjadi.
    ”Dan juga dalam rangka itu perlu, pemahaman perhatian kita bersama segenap masyarakat. Komunikasi juga sangat menentukan agar didalami betul dipahami betul sesuatu yang akan kita jadikan keputusan hidup kita  agar berangkat ke luar negeri,” terangnya.
    Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO), kedua orang pelaku tersebut adalah US (25) dan OS (34).
    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, setelah mendapatkan informasi, kedua orang pelaku tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Cikeusik sekitar pukul 05.00 WIB.
    “Kami baru saja mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ada di wilayah Pandeglang,” kata Shilton.
    Dijelaskan Shilton, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku akan mengirimkan tenaga kerja ke negara Malaysia secara ilegal melalui salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja bodong atau tidak terdaftar.
    Selama kurun waktu hampir enam bulan beroperasi, kata Shilton lagi, kedua pelaku sudah sekitar 18 orang warga Pandeglang sudah diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal bekerja di perkebunan sawit. Setelah bekerja, para korban tidak mendapatkan upah yang layak, bahkan tidak ada kepastian kontrak kerja.
    “Dari hasil keterangan sementara, pelaku ini sudah enam kali melakukan pengantaran calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan total sebanyak 18 orang dalam kurun waktu selama enam bulan,” terangnya.
    Shilton menambahkan, para korban yang diberangkatkan ke Malaysia tersebut tidak dibekali keahlian dalam bekerja oleh pelaku. Agar bisa mengirim korban ke luar negeri, pelaku membuatkan paspor pelancong untuk para korban dan satu orang pekerja dipungut biaya sebesar Rp7 juta.
    “Teknisnya mereka ini dipungut biaya sebesar Rp7 juta per orang saat akan diberangkatkan,” ujarnya.
    Dengan diamankannya dua orang pelaku tersebut, lanjut Shilton, pihaknya berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat oleh para pelaku.
    “Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, Alhamdulillah kita menggagalkan pemberangkatan sebanyak lima orang calon PMI yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi, dimana dalam waktu dekat orang-orang ini akan diberangkatkan,” ungkapnya.(MG-01/dhe/pbn)

  • Bersilaturahmi Hingga Tiga Jam, ATN dan Airin Bicara Pengembangan Wisata Religi

    Bersilaturahmi Hingga Tiga Jam, ATN dan Airin Bicara Pengembangan Wisata Religi

    SERANG, BANPOS – Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany berkesempatan  bersilaturahmi dengan mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN), Senin (12/6/2023) malam. Pertemuan berlangsung di kediaman ATN, penuh hangat dengan berbagai gagasan pembangunan dan cerita keluarga. 

     

    Salah satu gagasan yang disampaikan ATN kepada Airin adalah pengembangan wisata religi melalui pembangunan Masjid Terapung Banten (MTB). ATN saat ini dipercaya sebagai ketua pembangunan masjid yang akan dibangun di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut. 

     

    “Saya ingin menggagas penyerahan aset MTB ini kepada Pemerintah Provinsi Banten. Konsep ini berkelanjutan, dan kalau ini terwujud bisa menciptakan wisata religi. Kami terus berupaya mewujudkan pembangunan masjid terapung ini,” kata ATN. 

     

    Menurut ATN, jika ada kemauan, MTB akan bisa dibangun, seperti halnya Masjid Al Jabar di Provinsi Jawa Barat. “Banten ini terkenal dengan agamanya, keislamannya. Jadi jika Ibu Airin menjadi gubernur, saya ingin menyerahkan aset MTB ini. Saya berdoa semoga menjadi Gubernur Banten 2024,” ujarnya. 

     

    Gagasan tersebut langsung disambut baik Airin. Apalagi menurutnya, lokasi MTB berada di jalur wisata pantai, Anyer-Cinangka-Carita. “Masih banyak potensi yang bisa dikembangkan. Potensinya bisa dikembangkan seperti Bali, selain pantai, ada tujuan wisata yang lain. Kita bisa kembangkan Tahura, dan dikembangkan ada wisata religi,” ujar Airin. 

     

    Airin sependapat dengan kebersamaan, pembangunan masjid terapung bisa diwujudkan. Dimulai dengan masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). “Kita bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, pengusaha, partisipasi masyarakat, dan CSR sehingga ada kolaborasi. Jadi rencana Pak Taufik ini sangat membantu,” ujarnya. 

     

    Perbincangan penuh ceria, berlangsung sejak sekira pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Banyak bertukar cerita hingga mengundang tawa bersama. ATN mengaku saat ini masih sibuk di berbagai organisasi, mulai dari PII, MUI, Kahmi, dewan dakwah, dan kegiatan sosial. 

     

    Saat menjadi Bupati Serang, ia mengaku saling berebut juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Banten bersama Airin yang saat itu menjadi Walikota Tangsel. Jurus ATN untuk mendapatkan juara umum, ditiru oleh Airin. Salah satunya berkeliling melihat langsung para kafilah yang sedang berlomba.

     

    Melihat Airin memakai kemeja Putih, ATN mengaku memakai warna tersebut setiap hari Jumat. Hingga ada temannya yang selalu bertemu di hari Jumat, menganggap ATN hanya punya kemeja koko warna putih, dan tidak berganti-ganti pakaian. 

     

    ATN selalu terlihat rapih memakai pakaian, ternyata ia punya tips. Meski sudah disediakan yang bersih dan rapih, ia selalu menyetrika kembali pakaian yang akan dipakainya. Dan itu selalu dilakukannya sendiri. Bahkan jika akan menginap ke luar kota, ATN selalu membawa setrika. Dan kebiasaan ini ternyata diikuti oleh putranya, Eki Baihaki, yang kini menjadi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang. (AZM)

  • Rakor Perdana, UPZ Diharap Optimalkan Pengumpulan Zakat

    Rakor Perdana, UPZ Diharap Optimalkan Pengumpulan Zakat

    LEBAK, BANPOS – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan, bertempat di Aula Kecamatan Warunggunung, Selasa (13/6).

    Diketahui, Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Lebak, KH. Didin Abdulatif; Tokoh Masyarakat Kecamatan Warunggunung dan Ketua UPZ kecamatan Warunggunung.

    Didin Abdulatif menerangkan bahwa dalam rangka membangkitkan semangat gerakan zakat di tingkat UPZ, maka perlu diadakan Rakor tersebut. Menurutnya, untuk mengoptimalkan pengumpulan yang ada di Baznas Kabupaten Lebak, maka perlu penguatan dari bawah melalui Unit Pengumpul Zakat. 

    Ia menjelaskan, Pelaksanaan Rakor ini adalah perdana yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Lebak dan Kecamatan Warunggunung, sebagai tuan rumah pelaksanaannya disebut sebagai Zona I. Untuk kepesertaan terdiri dari UPZ Warunggunung, UPZ Kecamatan Rangkasbitung UPZ Kecamatan Kalanganyar UPZ Cikulur dan UPZ Kecamatan Cibadak. 

    “Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah untuk menguatkan kinerja UPZ terutama di bidang pengumpulan. Dan harapannya agar UPZ khususnya ditingkat kecamatan lebih maksimal lagi dalam hal pengumpulan dana-dana zakat para Muzaki, yang ada di lingkungan kecamatan,” tandasnya. 

    Hal senada disampaikan oleh Camat Warunggunung, Apip Saepudin, sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakor tersebut.

    Ia memaparkan, pihaknya sangat bangga ditunjuk menjadi tuan rumah pelaksana, karena Baznas ini adalah salah satu lembaga pemerintah non struktural yang banyak membuat kebaikan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak.

    “Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Semoga kegiatan rakor ini dapat menghasilkan trobosan baru untuk Baznas Lebak dan para UPZ dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan,” papar Apip. (MYU/DZH)

  • 30 Keluarga Selamat dari Perceraian

    30 Keluarga Selamat dari Perceraian

    PENGADILAN Agama (PA) Rangkasbitung mencatatkan 64 persen keberhasilan dalam proses mediasi dari 47 perkara perceraian. Sedangkan, 11 persen perkara masih dalam proses mediasi dan 21 persen mediasi dinyatakan tidak berhasil.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim PA, Gushairi seusai melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung, Selasa (13/6).

    Diketahui selama 2023, Gushairi mencatatkan 100 persen keberhasilan dalam proses mediasi dari enam perkara yang ia tangani. Gushairi mengatakan, selama proses mediasi, PA Rangkasbitung senantiasa melakukan pertimbangan dan menempatkan strategi terbaik guna menemukan kebaikan untuk kedua belah pihak.

    “Ya biasanya kita mulai dengan menggali permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga mereka, kemudian diberi pendekatan keislaman terkait tanggung jawab masing-masing baik sebagai suami, istri, maupun sebagai orang tua, seperti hal ini adalah ujian yang harus dijalani dengan sebaik mungkin,” katanya kepada BANPOS.

    Ia menjelaskan, terdapat kendala yang sering ditemui selama proses mediasi. Salah satunya yakni masing-masing pihak sudah kekeh dengan keinginan masing-masing untuk bercerai.

    “Seperti pengajuan cerai oleh istri, si istri sudah tidak mau lagi untuk bersama lagi karena sudah beberapa kali memberi kesempatan kepada suami,” jelasnya.

    Ia berpesan kepada masyarakat, apabila akan mengambil langkah cerai, hendaknya permasalahan yang timbul dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Karena, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, dan juga dalam memutuskan sesuatu mesti dipikirkan sebaik mungkin.

    “Tidak hanya untuk kedua pasangan, akan tetapi untuk masa depan anak-anak mereka, karena yang akan menjadi korban dalam proses perceraian adalah anak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

    Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

    CILEGON, BANPOS – Dinilai dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya di jalan raya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya seperti di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon. Namun demikian, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda listrik di jalan raya Satlantas Polres Cilegon hanya melakukan peneguran bukan penilangan terhadap pengendara sepeda listrik tersebut.
    Kasatlantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kemudian dijelaskan Riska juga bahwa kecepatan maksimum sepeda listrik hanya 25 km/jam sehingga akan membuatnya berbahaya jika melintasi jalan raya.
    “Karena sesuai dengan Permenhub juga sudah dijelaskan di pasalnya kalau sepeda listrik kemudian skuter itu hanya boleh dipergunakan di jalur khusus,” kata AKP Riska saat ditemui di Polres Cilegon, Selasa (13/6).
    Meski demikian, lanjut AKP Riska, ada pengecualian terhadap kendaraan sepeda listrik. Apabila di jalan raya itu terdapat jalur khusus untuk sepeda listrik. Maka pihaknya membolehkan sepeda listrik digunakan di jalan raya.
    Kemudian dikatakan AKP Riska, sepeda listrik dan sejenisnya boleh digunakan di komplek atau perumahan, taman bermain dan lokasi car free day apabila belum disediakan jalan khusus untuk sepeda listrik tersebut.
    “(Sepeda listrik) Digunakan dijalan khusus dalam artian seperti taman bermain seperti yang sudah disediakan, terus kemudian car free day, di komplek, terus di jalan raya pun itu harus mempergunakan jalan khusus. Ketika di jalan raya itu tidak ada jalan khususnya, tidak bisa dipergunakan,” tutur AKP Riska yang pernah bertugas sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang.
    Saat ini AKP Riska mengaku, terus melakukan imbauan dan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti memasang stiker atau spanduk larangan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
    “Kepada masyarakat untuk tidak mempergunakan sepeda listrik di jalan raya sampai ada jalur khusus yang memang boleh dipergunakan oleh sepeda listrik,” ujarnya.
    “Jadi nanti kedepannya kita akan berikan edukasi kepada penjual-penjual sepeda listrik bahwa harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang akan membeli sepeda listrik itu, bahwa sepeda listrik itu tidak bisa dipergunakan di jalan raya yang tidak ada jalur khususnya dan tidak boleh dipergunakan oleh anak-anak yang dibawah usia 12 tahun,” tambahnya.
    Mantan Kasatlantas Polres Pandeglang ini pun belum bisa memberikan sanksi tilang kepada yang melanggar penggunaan sepeda listrik yang melintasi jalan raya. “Kita berikan teguran,” ujarnya.
    Selain itu, AKP Riska juga mengaku sampai saat ini pihaknya bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan kajian terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Oleh karena itu, AKP Riska mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik sebelum disediakannya jalur khusus untuk sepeda listrik tersebut.
    “Sampai saat ini kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu nanti akan dikaji dengan pihak-pihak tertentu seperti dishub kemudian yang memang mengeluarkan regulasi,” ujarnya.
    “(Karena) Potensi kecelakaan justru lebih tinggi. Karena nggak ada bunyinya. Karena penerangan tidak memadai kemudian dari segi sein (lampu sein) kanan kiri juga, sama kemudian dari safety nya. Karena masyarakat tidak menggunakan helm. Dengan mereka terjun ke jalan raya saja mereka belum ada jalur khusus tidak boleh tambah lagi dengan mereka tidak menggunakan helm dan rata-rata kebanyakan yang bawa itu anak-anak sekolah jadi kami dalam tahap memberikan sosialisasi dan teguran,” tandas Polwan berparas cantik ini.(LUK/PBN)

  • ASN Ramai-ramai Pinjam Duit

    ASN Ramai-ramai Pinjam Duit

    Jelang tahun ajaran baru sekolah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer berbondong-bondong mengajukan pinjaman kepada Koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS) yang merupakan koperasi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Diketahui peningkatan pinjaman terjadi guna memenuhi kebutuhan pendaftaran anaknya sekolah hingga membeli seragam sekolah.
    Ketua Koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS) Didin S Maulana mengatakan jelang tahun ajaran baru pengajuan pinjaman ke koperasi KPS meningkat tajam.
    “Menghadapi tahun ajaran baru ini pengajuan pinjaman untuk dana pendidikan alhamdulillah meningkat dan koperasi siap melayani anggota untuk memenuhi kebutuhannya termasuk untuk kebutuhan seragam sekolah, terus untuk misalkan masuk ke sekolah SMA swasta termasuk ke perguruan tinggi,” kata Didin kepada BANPOS, Selasa (13/6).
    Dikatakan Didin, untuk memenuhi kebutuhan pinjaman para anggotanya, Koperasi KPS telah menyiapkan anggaran senilai Rp4 miliar. Selain itu, lanjut Didin, pihaknya juga akan memberlakukan pola syariah yang bersifat sistem bagi hasil. Serta memberikan kebutuhan peminjaman barang berupa handphone, televisi dan lain sebagainya.
    “Untuk bulan Juni Juli ini kita sudah siapkan Rp4 miliar, lumayan juga kebutuhannya banyak untuk menghadapi tahun ajaran baru. Dan Insya Allah dananya sudah siap,” ungkap Didin.
    Lebih lanjut, Didin menyampaikan, rata-rata anggota mengajukan pinjaman ke KPS Cilegon Rp20 hingga Rp30 juta rupiah. Lantaran gaji Ke-13 yang diterima para pegawai Pemkot Cilegon yang tergabung dalam KPS tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di tahun ajaran baru ini.
    “Mengajukannya itu rata-rata sekitar Rp20 sampai Rp30 jutaan lah satu orang, karena memang seperti mereka sudah ada dana tapi kekurangannya. Karena ada yang punya anak 2, 3, sebetulnya mereka (anggota koperasi) sudah siapkan anggarannya tapi ada yang kurang, baru kita support kekurangan itu,” tuturnya.
    Terkait hal itu, saat ini dalam seminggu yang mengajukan pinjaman bisa mencapai 20 hingga 30 orang. Selain itu, apabila syarat pengajuan pinjaman lengkap dalam 2 sampai 3 hari pengajuan pinjaman sudah bisa dicairkan.
    “Sudah banyak hampir tiap minggu itu 20 sampai 30 orang yang ngajuin pinjaman dan kita juga pelayanan itu kita upayakan maksimal kalau syarat lengkap 2 hari sudah cair. Jadi tidak berlama-lama lagi sebagai bentuk pelayanan ke anggota yah,” terangnya.
    Didin menambahkan, selain melayani Pegawai Negeri Sipil (PNS) pihaknya juga melayani pinjaman terhadap non PNS. Hal itu dilakukan Koperasi KPS Kota Cilegon dalam rangka upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggotanya.
    “Ya PNS dan non PNS kita layani untuk kebutuhannya. Sekarang kurang lebih ada 3.600 anggota,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Disparpora Targetkan Rp385 juta Dari Retribusi

    Disparpora Targetkan Rp385 juta Dari Retribusi


    SERANG, BANPOS – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menargetkan pendapatan retribusi yang berasal dari sarana olahraga yang ada di Kota Serang, tahun 2023 ini mencapai Rp385 juta.

    Target retribusi sarana olahraga tahun 2023 tersebut, naik sebesar Rp25 juta, dari tahun sebelumnya yakni tahun 2022 sebesar Rp360 juta per tahun.

    Kepala Dinas Disparpora Kota Serang, Sarnata menyampaikan bahwasanya target pendapatan dari retribusi sarana olahraga tahun 2023 ini akan naik sebesar Rp385 juta per tahun.

    “Kita ditargetkan tahun ini Rp385 juta pertahun. Target itu naik, dari sebelumnya Rp360 juta kalau tidak salah. Ada kenaikan sekitar Rp25 jutaan, kurang lebih,” ujarnya, senin (12/6)

    Sarnata menerangkan, target retribusi tersebut ditargetkan dari sarana-sarana olahraga yang ada di Kota Serang. Diantaranya, didapat dari Gedung Gelanggang Remaja (GGR), Stadion Maulana Yusuf, Arena Stadion, Lapangan Futsal, dan GOR Badminton.

    “Pokoknya semua sarana olahraga milik Pemkot Serang itu ditarget retribusi,” terangnya.

    Dirinya juga mengaku, bahwa pihaknya sedang mencoba memperbaiki pengelolaan sarana olahraga di Kota Serang. Pengelolaan sarana olahraga tersebut dilakukan agar sarana yang ada bisa tertata rapi, sehingga mendatangkan banyak retribusi.

    “Jadi gini, saya sedang mencoba dalam hal pengelolaan. Jadi manusianya juga harus kita kelola dulu, yang jelas  kalau tidak dikelola secara benar pengelolaannya, sekalipun itu banyak retribusi belum tentu masuk ke kami, oleh karena itu kami sedang menata pengelolaan itu dari seluruh sarana olahraga yang ada,” ujarnya.

    Kemudian, Sarnata juga mengatakan, pendapatan retribusi yang didapatkan oleh instansinya, saat ini masih terbatas hanya dari fasilitas olahraga.

    ” Retribusi baru dikenakan kepada fasilitas olahraganya saja. Untuk lahan parkir kendaraan dan warung di area sarana olahraga belum kita (disparpora-red) kenakan retribusi. Kalau warung-warung terus terang kita tidak ambil retribusi, warung yang sekarang berjalan itu di luar kita,” katanya.

    Dirinya juga menjelaskan, saat ini instansinya hanya memberikan izin kepada para pedagang yang berjualan pada saat ada event atau di hari sabtu dan minggu.

    “Ketika ada event siapa saja yang memohon kepada kami itu yang di ijinkan. Untuk pedagang diantara Sabtu dan Minggu. Diluar itu, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tidak mengizinkan dan tidak menerima PAD dari pihak tertentu. Diluar itu siapapun tidak pernah memerintahkan untuk memungut kepada para pedagang,” jelasnya. (MG-02/AZM)

  • SEJULING Prioritaskan Pendataan Disabilitas dan Lansia

    SEJULING Prioritaskan Pendataan Disabilitas dan Lansia

    LEBAK, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak memiliki pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang tidak bisa datang langsung ke kantor Dukcapil Lebak, untuk melakukan pendataan dan perekaman kependudukan.

    Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Lebak, Irawati, mengatakan bahwa pelayanan tersebut ada pada Program SEJULING (Senin Jum’at Keliling), dimana petugas Disdukcapil datang langsung ke daerah-daerah yang diketahui telah mengajukan permohonan pendataan tersebut.

    “Ya ini merupakan inovasi dari kami, melakukan metode jemput bola dalam melakukan pendataan kependudukan khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia, yang memang tidak bisa di antarkan ke kantor (Disdukcapil),” ujarnya saat diwawancara BANPOS di ruang kerjanya, Senin (13/6).

    Ia mengatakan, pelayanan tersebut dapat berjalan ketika sudah ada permohonan yang dilayangkan baik oleh pihak keluarga, desa hingga kecamatan. 

    Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran masih dibutuhkannya informasi kepada Disdukcapil terkait para penyandang disabilitas serta lansia di masing-masing wilayah.

    “Tentunya kan kita gatau ya kalau bukan keluarga yang menyampaikan. Jadi nanti keluarga atau pihak terdekat cukup mengajukan, nanti kita berikan pelayanan sampai selesai di rumahnya itu,” kata Irawati.

    Selain SEJULING, lanjutnya, pihaknya juga melakukan pendataan ke Sekolah Khusus (SKh) yang ada di Lebak. Pendataan dan perekaman tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk kewajiban dari pemerintah dalam mendata masyarakat.

    Hal yang sama juga dilakukan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia berharap, pihak keluarga dan kerabat dekat dapat senantiasa menginformasikan hal-hal tersebut baik kepada masyarakat lain maupun kepada Disdukcapil Lebak.

    Ia memaparkan, disabilitas serta lansia membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluannya pribadi, salah satunya di bidang kesehatan.

    “Saya harap masyarakat nantinya tidak menyembunyikan anggota keluarga yang memang memiliki kebutuhan khusus atau lansia. Kami akan datang dan melakukan pendataan guna kebaikan bersama dan kemudahan masyarakat tersebut,” tandasnya. (MYU/DZH)