Penulis: Gina Maslahat

  • Paulo Dybala, Teka-teki Masa Depan

    Paulo Dybala, Teka-teki Masa Depan

    _CORNER_

    PAULO Dybala seharusnya masih punya kontrak di AS Roma hingga 2025. Namun, masa depannya kini di dipenuhi tanda tanya. Laporan dari Calciomercato meyakini bahwa Dybala mendapat dua tawaran. Dua-duanya berasal dari Liga Inggris.

    Belum ada jawaban memang dari Dybala. Karena sebelumnya sempat dilaporkan, sang pemain bahagia membela Giallorossi. Dalam hitungan hari, bukan tidak mungkin keputusan Dybala berubah. Apalagi jika ada tawaran yang lebih menarik. Tidak disebutkan tim mana yang melayangkan tawaran untuk Dybala. Ada kemungkinan Chelsea dan Manchester United.

    Di awal bulan Mei 2023, agen Dybala sempat menghubungi dua klub tersebut. Keduanya ditawarkan untuk mendapat servis sang pemain. Chelsea dan Man United belum menjawab iya. Sebab, mereka punya prioritas transfer yang lain.

    Baru-baru ini, Jorge Antun, selaku agennya Dybala buka suara menanggapi isu kliennya yang akan hengkang dari Stadio Olimpico. “Saya yang bertugas untuk mendengarkan tawaran dari klub-klub yang tertarik dengannya,” akunya.

    “Dybala tidak berbicara dengan siapapun. Saya juga tidak menerima panggilan dari manapun, termasuk dari Arab Saudi,” ucap dia.

    Entah benar atau tidak rumor tersebut, Roma diketahui sedang mengupayakan kontrak baru untuk Dybala. Roma berencana menaikkan nilai gaji Dybala sebagai pujian atas performanya sepanjang musim 2022/2023.(ENK/BOL/NET)

  • Proses Transmisi Energi Membutuhkan RUU EBT

    Proses Transmisi Energi Membutuhkan RUU EBT

    JAKARTA, BANPOS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai penting dalam merealisasikan proses transmisi energi di Tanah Air. RUU ini diyakini menjadi kontrol atas penggunaan energi fosil seperti batubara.
    “Untuk Indonesia, proses transisi energi menjadi penting. Undang-Undang Energi Baru Terbarukan ini menjadi sebuah payung hukum bagi kalau kita mau melakukan proses transisi,” kata peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk “RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
    Dia optimistis, RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan Presiden Jokowi. Karena itu, dia menyesalkan lamanya pengesahan RUU EBT, yang membuat ketidakpastian hukum pada sektor energi.
    Ferdy heran, pembahasan RUU EBT tak kunjung menemukan titik terang. Padahal, sektor energi Indonesia bakal mengalami krisis besar untuk 10-12 tahun ke depan selama masih bertahan menggunakan energi fosil. “Kalau kita masih tetap bertumpu pada energi fosil yang saat ini menjadi dominan utama, yang jelas kita 10-12 tahun lagi akan mengalami krisis besar, krisis di sektor energi,” kata dia.
    Dia lalu menyampaikan kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT. Pertama, produksi minyak nasional Tanah Air semakin menurun. Ferdy mencatat, pada 2002 produksi minyak Indonesia masih di atas 1 juta barel per hari. Saat ini, produksi minyak tinggal 700 ribu barel per hari.
    “Kita ini membutuhkan BBM setiap hari itu di angka 1,4 juta barel, dan itu yang membuat kita impor. Akibatnya, tarik impor ini hampir 50 persen dari luar,” ucapnya.
    Dia mewanti-wanti anggota Komisi VII DPR untuk tidak ragu mendorong proses transisi energi. Khususnya, menggolkan RUU EBT tersebut.
    Ferdy lalu mewanti-wanti DPR agar jangan sampai ada aturan power wheeling alias penggunaan bersama jaringan transmisi, dalam RUU EBT. Sebab, aturan ini bisa mengganggu PLN dalam menjadi pasokan listrik ke masyarakat.
    Dalam power wheeling, perusahaan swasta bisa menjual langsung listrik ke masyarakat. PLN hanya bertugas sebagai penyedia jaringan. Menurut Ferdy, ini sangat berbahaya untuk sektor kelistrikan.
    “Selama ini PLN itu ditugaskan konstitusi untuk mengamankan kelistrikan nasional. Kita tidak perlu risau kemampuan PLN untuk mendorong energi baru terbarukan. Bahkan sekarang PLN sudah menggunakan sekitar 12-15 Gigawatt untuk energi bersih energi baru terbarukan,” ucapnya.
    Jika aturan power wheeling ini masuk RUU EBT, dia khawatir mengarahkan ke liberalisasi sektor kelistrikan dan itu akan melanggar Undang-Undang Nomor 30 tentang Kelistrikan Nasional. “Karena itu, sebagai masukan saja, saya titipkan supaya jika ada wacana power wheeling di Komisi VII itu, harus dipastikan ditolak karena itu akan melanggar Undang-Undang PLN,” tegasnya.(PBN/RMID)

  • Bejat, Siswi PKL Alami Pelecehan dari Oknum ASN Kecamatan di Kabupaten Serang

    Bejat, Siswi PKL Alami Pelecehan dari Oknum ASN Kecamatan di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Serang. Seorang siswi berinisial FT (17) yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diduga menjadi korban pencabulan saat tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.

    Menurut pengakuan korban, FT mengatakan kejadian ini berawal ketika ia sedang membersihkan ruang kantor kecamatan. Tanpa diduga, seorang pria yang bekerja di kantor tersebut, mendekati FT yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba memeluk, mencium, dan meremas payudara FT.

    “Dia (Sekmat) langsung memeluk dan mencium, sama meremas payudara saya’,” ungkapnya, senin (12/6)

    FT menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada (14/3) dan sejak saat itu, FT juga mengaku telah menceritakan kejadian itu kepada staf yang ada di Kantor Kecamatan tersebut serta kepada guru di Sekolahnya.

    Akan tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini kasus tersebut belum ada respon atau tindakan yang diambil sebagai tanggapan terhadap laporan korban tersebut.

    “Saya sudah melaporkan pada pak Muhtadi sama pak Judi (Staf kecamatan), mereka bilang hendak melaporkan hal tersebut. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjutnya dan saya juga menceritakan peristiwa itu ke sekolah, pak Ubed sama kakang H. Gulam. Tapi, responya hanya mengatakan tenang dan sabar dan hanya itu saja yang dikatannya. Saya juga mengajukan untuk pindah tempat PKL. Namun, disuruh untuk tetap di Kecamatan itu saja,” jelasnya.

    Peristiwa ini sangat mengguncang FT dan keluarganya. Sebagai seorang siswi yang sedang menjalankan PKL, FT seharusnya mendapatkan pengalaman berharga dan pembelajaran yang positif di Lingkungan Kerja. Akan tetapi, tindakan pencabulan yang dia alami telah mengubah pengalaman tersebut menjadi sebuah trauma yang sangat buruk.

    Tindakan pencabulan adalah sebuah tindakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas. Sangat penting bagi pihak berwenang dan lembaga terkait untuk memberikan respons yang serius terhadap laporan korban dan menyelidiki kasus ini dengan seksama.

    Selain itu, pendampingan psikologis dan dukungan emosional pun harus diberikan kepada FT untuk membantu memulihkan diri dari dampak psikologis yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.

    Sementara itu, sampai berita ini ditulis. Pihak Kecamatan Carenang belum bisa dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi yang sedang melakukan PKL Di Kantor tersebut. (MG-02)

  • Kadin Minta Pasal Tembakau Dihapus

    Kadin Minta Pasal Tembakau Dihapus

    JAKARTA, BANPOS – Permohonan penghapusan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan terus berjalan. Terbaru, Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mewakili para pelaku industri tembakau menyampaikan aspirasi kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, yang saat ini tengah membahas aturan yang akan bersifat Omnibus Law tersebut.
    Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto menyampaikan kekhawatirannya karena pasal-pasal dimaksud akan mempengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Adik mengatakan, seluruh pasal dimaksud berpotensi mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).
    “Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” kata Adik Dwi Purwanto, usai audiensi dengan Komisi IX DPR, seperti keterangannya yang diterima redaksi, Senin (12/6).
    Dia menjelaskan, turunan industri rokok itu banyak. Mulai dari pedagang asongan sampai petani. “Ini yang harus dipikirkan teman-teman Dewan,” lanjut Adik.
    Adik menjelaskan, dari sisi kesehatan, dia meminta Pemerintah menetapkan regulasi agar para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar. Harus dilakukan pencegahan. Seperti, di kawasan perkantoran, harus ada smoking area. Tidak boleh merokok di sembarang tempat.
    “Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok,” papar Adik.
    Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyatakan keberatan apabila Pasal 154 dan 155 yang mengatur masalah tembakau masih ada RUU Kesehatan disahkan. ”Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika. Ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal,” tegas Mudi.
    Mudi khawatir, apabila pasal tersebut tetap masuk RUU Kesehatan dan disahkan, petani tembakau bisa dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta Pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
    ”Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT. Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutur Mudi.(PBN/RMID)

  • Irna Sebut Muslimat NU Banyak Berikan Kontribusi

    Irna Sebut Muslimat NU Banyak Berikan Kontribusi

    PANDEGLANG, BANPOS – Dengan banyaknya rangkaian kegiatan yang dilaksanakan khususnya pengembangan Pendidikan agama, saat memperingati Hari Lahir (Harlah) muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-77. Bupati Pandeglang, Irna Narulita menilai bahwa muslimat NU banyak memberikan kontribusi bagi daerah dibidang Pendidikan dan dakwah.
    “Pergerakannya banyak dirasakan dalam dunia Pendidikan agama Islam, kami yakin muslimat NU terus bersinergi dengan pemerintah daerah,” kata Irna saat menghadiri Harlah Muslimat NU ke 77, yang dipusatkan di Ponpes Nawakartika Parigi, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Senin (12/6).
    Menurutnya, muslimat NU punya tujuan yang bagus dalam pengembangan sumberdaya manusia. Kegiatan ini, sangatlah positif dan bisa dikolaborasikan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    “Kegiatannya luar biasa kontribusi besar, pergerakan muslimat NU bisa dirasakan masyarakat baik dunia pendidikan, dakwah, maupun Kesehatan,” ungkapnya.
    Sementara itu, Ketua PC Muslimat NU, Nurdinah mengatakan, banyak kegiatan dalam memperingati harlah dikolaborasikan dengan beberapa OPD Kabupaten Pandeglang.
    “Alhamdulillah ada dari Dinas KB melakukan pengecekan kesehatan ibu hamil, dan berapa OPD terkait lainnya,” katanya.
    Nurdinah menyampaikan, bahwa peran dari Muslimat NU itu sendiri dalam rangka penguatan peran dalam membangun peradaban.
    “Kami hadir ingin terus berkontribusi bersama pemerintah daerah, terima kasih atas dukungan dari ibu Bupati Pandeglang,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Hak ABK Dipastikan Terpenuhi

    Hak ABK Dipastikan Terpenuhi

     

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah kritik yang menyasar pemerintah kabupaten (Pemkab) yang dituding mendiskriminasi anak berkebutuhan khusus (ABK), dibantah oleh Pemkab. Melalui DP3AP2KB, Pemkab Lebak menegaskan bahwa ABK dan anak pada umumnya, mendapatkan pemenuhan hak yang sama.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PA DP3AP2KB, Lela Nurlela Hasani saat diwawancarai BANPOS di ruang kerjanya pada Senin (12/6). Menurut dia, bahkan ABK mendapatkan hak lebih spesial yang disesuaikan dengan kondisi sang anak.

    “Hal inikan sudah tertuang dalam Perpres nomor 78 tahun 2021 yang salah satunya menekankan bahwa ABK harus diperlakukan seperti masyarakat pada umumnya. Jadi, jelas kami tidak membedakan,” ujar Lela.

    Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa memberikan pemenuhan hak terhadap anak-anak di Kabupaten Lebak, sembari terus menggencarkan sosialisasi pemahaman terhadap orang tua dan masyarakat agar terus mengutamakan kepentingan anak.

    “Meskipun mungkin masih belum maksimal upaya kami, karena penuh dengan keterbatasan anggaran juga tentunya, namun kami selalu berikhtiar yang terbaik bagi anak. Yang jelas nanti kami akan berikan upaya lebih, khususnya lokasi-lokasi mana yang memang merasa belum diperhatikan,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, JFT PA pada DP3AP2KB, Nina Septiana, mengatakan bahwa bidang PA selalu melibatkan ABK dalam setiap kegiatan, baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya. Ia menerangkan, hal tersebut semata-mata sebagai wujud kesetaraan dalam pemenuhan hak terhadap anak.

    “Ya salah satunya seperti dalam Forum Anak Lebak (FORAL). Di sana ada juga anak dengan kebutuhan khusus ikut menjadi anggota dan ikut memperjuangkan serta mensosialisasikan hak-hak bagi anak di Kabupaten Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Kajati Banten Launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

    Kajati Banten Launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan, launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (12/6).
    Dikatakan Didik, sebelumnya Kejati Banten menerima informasi dari Kejari Pandeglang terkait rencana peresmian Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak.
    “Mendengar informasi itu, kami sangat mendukung dan mensupport rencana tersebut. Kami senang di telpon ibu Kajari Pandeglang, terkait pendirian Posko Pengaduan ini. Karena selama ini sulitnya masyarakat untuk mencari tempat pengaduan,” kata Didik.
    Menurutnya, selain memberikan pelayanan secara tatap muka, Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang juga harus hadir melalui layanan digital, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.
    “Sekarang jaman digital, bisa mempermudah orang membuat sebuah laporan, bangun tidur pun bisa membuat laporan pengaduan beda dengan jaman konvensional,” terangnya.
    Selain itu, Didik juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejari Pandeglang, yang telah menghadirkan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
    “Saya berterima kasih luar biasa atas berdirinya Posko akses pengaduan ini, yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih banyak kepada ibu Kajari, ibu Helena,” ujarnya.
    “Saya mengajak dan menggugah, mari hidupkan Posko ini kita pergunakan dengan baik sebagai wadah pengaduan masyarakat dalam bidang kejahatan apapun,” sambungnya.
    Sementara itu, Bupati Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bahwa dengan terbentuknya Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini tentunya akan mempererat sinergitas dalam penanganan perkara TPPA di Kabupaten Pandeglang.
    “Hari ini merupakan launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, dan ini bisa terbentuk dengan sinergitas yang terjalin antar instansi di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
    Menurutnya, posko ini merupakan tempat pengaduan dan keluh kesah dan tempat meminta perlindungan bagi siapa saja masyarakat Pandeglang khususnya perempuan dan anak yang mengalami tindak kejahatan.
    “Ada 46 tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Pandeglang diantaranya 11 tindak kekerasan rumah tangga, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) 1 dan sisanya tindak kejahatan seksual dan tindak pidana umum lainnya,” terangnya.
    Dengan terbentuknya posko tersebut, lanjut Irna, pihaknya mengapresiasi Kejari Pandeglang yang menginisiasi terbentuknya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, ini merupakan satu-satunya di wilayah Indonesia.
    “Apabila para korban butuh sesuatu, kami akan terus mengawal dan melindungi dari ancaman-ancaman yang akan terjadi. Melindungi dan silahkan membuat laporan dimulai dari jenjang Kecamatan, dan kami juga sudah membuat beberapa Perda, yakni Perda Perlindungan anak dan Perempuan. Kami sangat terbantu dengan adanya Posko akses keadilan perempuan dan anak, sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan  atau mengadukan tindak kejahatan yang dialami,” ungkapnya.
    Di tempat yang sama, Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa keberadaan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini untuk memberi ruang kenyamanan kepada para korban untuk konsultasi terkait penanganan kasus tersebut.
    “Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalo untuk laporan tetap ke Polisi, karena kami bukan penyidik tindak pidana umum. Tapi Posko perempuan dan anak ini untuk memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi konseling, sehingga kedepannya korban ini tidak takut untuk melaporkan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Anak Tiri Jadi Korban Ayah Bejat

    Anak Tiri Jadi Korban Ayah Bejat

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang Pria berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang dengan persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Mirisnya, korban tersebut merupakan anak tiri tersangka berinisial RSL (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ditangkapnya tersangka atas dasar laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.
    “Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan,” kata Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (12/6).
    Dijelaskannya, kronologis kejadian terakhir kali sekitar bulan Februari 2023 pukul 03.30 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
    “Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang,” terangnya.
    Shilton menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
    “Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia khilaf,” ujarnya.
    Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, lanjut Shilton, tersangka bisa dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
    “Sebagaimana dimaksud Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/PN)

  • Tak Tersalurkan, Pemdes Bojongjuruh Kembalikan Beras Bansos

    Tak Tersalurkan, Pemdes Bojongjuruh Kembalikan Beras Bansos

    BANJARSARI, BANPOS – Pemerintah Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, mengembalikan sebanyak 120 kilogram beras Bantuan Sosial. Hal itu dikarenakan tidak tersalurkannya beras-beras tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    Diketahui, beras 120 kilogram tersebut dikemas dalam 12 karung, setiap karungnya berisikan 10 kilogram yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Bojongjuruh ke Kantor Pos, didampingi Ketua BPD Bojongjuruh, Linmas Desa dan disaksikan oleh Sekretaris kecamatan (Sekmat) Banjarsari Kurniawan, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Banjarsari, Betry Marlyani.
    Kades Bojongjuruh, Sumantri, didampingi Ketua BPD, Encep Hidayat, menjelaskan bahwa pengembalian beras Bantuan Sosial Pangan ini tentunya bukan tanpa alasan. Pasalnya, KPM yang harus menerimanya ini telah meninggal dunia dan KPM yang tidak keberadaannya.
    “Kegiatan pengembalian beras Bansos pangan Ini juga telah tercatat dalam Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani langsung oleh saya selaku Kepala Desa dan diketahui Sekmat Banjarsari beserta TKSK Kecamatan,” terangnya, kemarin.
    Menurutnya, hal itu dilakukan agar manajemen pembagian Bansos Pangan disalurkan secara jelas sesuai dengan data yang ada dan di update setiap waktu oleh petugas.
    “Saya selaku Kepala Desa Bojongjuruh jika menemukan hal serupa terkait penyaluran Bansos apapun itu programnya dari pemerintah, akan selalu tegas bahwa penyaluran Bansos harus sesuai dengan data yang ada, jangan sampai dipindah tangankan. Jika KPM meninggal, atau pindah domisili dan tidak diketahui, segera laporkan untuk segera kita verifikasi serta validasi langsung. Sehingga berapapun sisa yang tidak tersalurkan kita kembalikan kepada pemerintah sesuai aturan yang ada,” ungkap Kades..
    Pada bagian lain, Kades juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan Kepala Keluarga di desanya, agar bersabar apabila belum dianggap layak untuk menerima bansos.
    “Kami juga sebagai Pemerintah Desa terus berupaya agar penyaluran Bansos dapat dilakukan seadil-adilnya. Karena selama ini Data penerima, kami tidak serta merta dapat mengubah begitu saja, mengganti atau menghapus KPM yang tidak layak menjadi penerima lagi bahkan pengajuan KPM baru. Ini disebabkan karena kami melanjutkan program selanjutnya yang datanya turun langsung dari pemerintah,” ujar Kades.
    Pihaknya berharap, pemerintah daerah atau pusat agar bisa membuka peluang bagi keluarga yang layak bantuan bisa segera tercatat.
    “Kami menunggu serta berharap mudah-mudahan pemerintah diatas agar membuka peluang seluas-luasnya agar Keluarga yang layak mendapatkan itu segera terkaper” jelas Sumantri.
    Terpisah, warga setempat, Ajat Sudrajat, mengapresiasi upaya Kades Bojongjuruh yang telah mengembalikan bantuan beras Bansos yang tidak tersalurkan tersebut.
    “Saya sangat mengapresiasi dengan langkah kepala desa yang tidak mau sembarangan memberikan bantuan Bansos tersebut kepada yang bukan hak nya, mudah-mudahan ke depan bantuan dari pemerintah tersebut bisa selalu tepat sasaran,” tuturnya. (WDO)
  • Soal Kasus Tambak Udang, Aktivis Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka 

    Soal Kasus Tambak Udang, Aktivis Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka 

    LEBAK, BANPOS – Aktivis Unma Banten, Hadi Anwar Mutha, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping terkait pembebasan lahan tambak udang.

    Hadi Anwar menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Kepala Desa dan suaminya yang berstatus sebagai ASN itu, sudah ramai menjadi sorotan publik.

    Ketum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) Unma Banten ini pun menuding jika yang dilakukan oknum kades tersebut merupakan perilaku yang menabrak hukum, pasalnya ia telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

    “Berdasarkan kajian kami di divisi Sospolkum Himakom, yang dilakukan Kades Pagelaran Kecamatan Malingping itu merupakan bentuk pelanggaran Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Hadi kepada BANPOS, Senin (12/6).

    Menurutnya, selain pasal yang telah disebutkan, Kades Pagelaran dan suaminya yang berstatus sebagai ASN dipastikan bisa terkena delik Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    “Tindakan Kades dan suaminya sebagai ASN yang memaksa meminta success fee kepada korban, termasuk pada kategori pemerasan demi mendulang keuntungan pribadi. Ini tentu melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 yang berbunyi ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri’,” jelas Hadi.

    Sesuai UU tersebut, terang Hadi, pelakunya harus dikenakan sanksi hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejari Lebak yang tengah menangani kasus itu untuk segera menaikan status yang bersangkutan sebagai tersangka. Hadi mengatakan, jika tidak ada kepastian terus, pihaknya akan melakukan class action ke Kejari dan Kejati.

    “Sebagaimana informasi yang kami ikuti dan kami kaji, maka kami mendesak Kejari Lebak bertindak objektif dan segera menetapkan status tersangka kepada Kades Pagelaran dan suaminya, karena barang bukti yang ada termasuk saksi sudah jelas. Jika tidak segera ada kepastian tak ada jalan lain kita akan menggelar aksi jalanan,” tegasnya. (WDO)