SERANG, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, terkait dengan ditolaknya permohonan informasi publik yang diajukan oleh kliennya bernama Hendra Gosana kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada Kamis (8/6).
Rizal Hakiki selaku anggota LBH Pijar menjelaskan kronologi awal mula permohonan itu diajukan, berawal dari kliennya mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPUPR Provinsi Banten terkait dengan 12 dokumen tentang RTRW wilayah Provinsi Banten pada 19 Maret 2023 lalu.
Selang hampir dua minggu lamanya, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, Hendra akhirnya mendapatkan tanggapan atas permohonan informasi yang ia ajukan melalui surat dengan nomor 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi.
Namun sayang, alih-alih mendapatkan hasil yang sesuai harapan, PPID DPUPR justru menanggapinya dengan penolakan pemberian informasi yang dimaksud dengan alasan informasi yang dimohonkan merupakan data pribadi.
“Klien Kami bernama Hendra Gosana mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat tertanggal 19 Maret 2023 kepada PPID DPUPR Provinsi Banten. Dan mendapatkan jawaban pada tanggal 30 Maret 2023, melalui surat PPID DPUPR Provinsi Banten dengan No. 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi. Dalam surat tersebut pada pokoknya PPID DPUPR Provinsi Banten menanggapi Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dipenuhi oleh karena menyangkut data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 point c,” tutur Rizal.
Atas hal itu, Rizal menyayangkan sikap tersebut dan ia menilai kalau PPID DPUPR Provinsi Banten telah melakukan pelanggaran hukum.
“Alasan penolakan informasi publik tersebut merupakan alasan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa tidak ada alasan bagi PPID DPUPR Provinsi Banten untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh kliennya.
Sebab menurutnya informasi yang dimohonkan tersebut, bukanlah informasi yang dikecualikan. Sehingga baginya, siapapun berhak untuk mendapatkan data informasi itu.
“Oleh karena 12 dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala karena berkaitan dengan Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PerKI 1/2023 huruf f dan Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Rizal berharap dengan ditempuhnya permohonan sengketa informasi kepada KI Banten, DPUPR Provinsi Banten dapat mengabulkan informasi yang dimohonkan oleh kliennya itu.
“Lembaga Bantuan Hukum Pijar berharap DPUPR Provinsi Banten dapat memberikan dokumen informasi publik yang dimohonkan,”
“Oleh karena informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya.
Adapun 12 dokumen yang dimohonkan itu di antaranya adalah sebagai berikut:
1). Salinan Naskah Akademik Peraturan Daerah (“Perda”) Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
2). Salinan Inventarisasi hasil penelitian/kajian hukum dan penelitian lainnya dalam Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
3). Salinan Daftar Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
4). Salinan Surat Kesediaan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
5). Salinan Surat Keputusan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;
6). Salinan berita acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;
7). Daftar hadir Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;
8). Salinan berita acara Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;
9). Salinan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;
10). Salinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;
11). Salinan Peta Dasar (berdasarkan Peta Garis Pantai Terbaru) di BIG;
12). Salinan Berita Acara pembahasan substansi Ranperda versi Integrasi RTRW-RZWP3K di DPRD Provinsi Banten. (MG-01/AZM)