Penulis: Gina Maslahat

  • Ganjar-AHY Disebut Cuma Gimik

    Ganjar-AHY Disebut Cuma Gimik

    JAKARTA, BANPOS – Pernyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, bahwa Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, masuk kandidat cawapres pendamping Ganjar Pranowo dianggap sebatas gimik. Banyak yang yakin, Puan gak serius dengan pernyataannya itu.

    Omongan Puan di hari pertama Rakernas III PDIP, Selasa kemarin, mengejutkan banyak pihak. Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu membocorkan 10 nama yang masuk dalam daftar bursa cawapres pendamping Ganjar. Salah satunya AHY. 

    AHY menanggapi pernyataan Puan ini. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyampaikan apresiasi atas pernyataan Puan tersebut. Kata dia, omongan Puan ini menandakan politik di Indonesia memang cair. Politik di Indonesia tidak mengenal pembelahan sebagaimana di Amerika Serikat yang hanya ada dua partai utama.

    Hanya saja, kata AHY, partainya tetap menjunjung tinggi etika, nilai dan juga prinsip-prinsip dalam berkomunikasi politik. AHY memastikan dirinya tetap memilih membangun koalisi perubahan bersama PKS dan NasDem yang sudah mencapreskan Anies. “Kami juga terus memantapkan rancang bangun dari Koalisi Perubahan ini,” kata AHY, di Markas Demokrat, Jakarta Pusat, kemarin.

    Berbeda dengan AHY, Jubir PKS, M Iqbal, menilai pernyataan Puan sebagai bentuk kepura-puraan alias gimik belaka. Iqbal menilai, ada maksud lain dari omongan Puan tersebut. “Saya menilai ini sebagai drama untuk memecah konsentrasi,” kata Iqbal, kepada wartawan, kemarin.

    Menurut Iqbal, meski Puan menyebut AHY sebagai sosok potensial dan berkualitas, ia ragu duet Ganjar-AHY akan terwujud. Pasalnya, PDIP dan Demokrat punya jarak psikologis terkait dengan persoalan masa lalu kedua pemimpin partai tersebut.

    Hal senada disampaikan Ketua DPP NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi. Kata dia, omongan Puan ini bisa memunculkan tafsir yang beragam. Namun, apa pun motifnya, Gus Choi bersyukur dengan pernyataan Puan tersebut. Menurut dia, partai politik seharusnya bekerja dalam inklusivitas dan persahabatan.

    “Kita semua Pancasilais, nasionalis. Hanya corak, warna, karakter, dan ciri yang berbeda,” ucap mantan politikus PKB ini.

    Terkait tafsir lain yaitu ingin mengganggu konsentrasi koalisi NasDem, Gus Choi tak mau berkomentar panjang. “Biarkan saja,” ujarnya.

    Sementara itu, Partai Hanura yang sudah resmi mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar sebagai capres, menilai omongan Puan ini hanya iseng. “Saya yakin Mbak Puan iseng lah. Nggak mungkin lah AHY dipasangkan dengan Pak Ganjar. Iseng guyon lah. Nggak mungkin,” kata Waketum Hanura Benny Rhamdani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

    Benny mengatakan, cawapres Ganjar tidak mungkin ditentukan PDIP sendirian. Pasti akan ada dialog dengan parpol lain. Untuk Hanura, kemungkinan akan menyarankan cawapres Erick Thohir dan Mahfud MD. “Saya yakin, posisi untuk cawapres itu akan ditentukan menjadi keputusan bersama partai koalisi,” ungkapnya.

    Mendengar kecurigaan ini, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, angkat bicara. Dia menegaskan, penyebutan nama AHY sebagai hal serius. Tidak dimaksudkan untuk merusak koalisi partai lain. Apalagi untuk meremehkan AHY.

    “Jangan kemudian diasosiasikan penyebutan AHY hanya akan merusak partai lain, koalisinya. Atau dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati, ketika menyebut AHY seakan-akan kemudian akan meremehkan AHY,” kata Said, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, kemarin.

    Said mengatakan, penyebutan nama AHY tak berhubungan dengan menarik Partai Demokrat dari pencapresan Anies Baswedan. Menurutnya, semua partai berhak mencari cawapres.

    “Nggak ada urusan. Kan setiap partai politik berhak mencari cawapres dan tidak ada larangan. Monggo Pak Anies mau cari siapa, kami tidak akan menghalang-halangi. Bahkan Mas Anies mau nyebut Mbak Puan pun, boleh,” tandasnya. (DZH/RMID)

  • Berkaca dari Ketapang

    Berkaca dari Ketapang

    IZIN garap yang digadang-gadang dimiliki oleh Mahyaya sebagai landasan dirinya melakukan aktivitas di pesisir Desa Pedaleman, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, izin garap atau hak pengelolaan bukan menjadi kewenangan dari Pemerintah Desa, kecuali merupakan tanah ulayat atau masyarakat hukum adat. Selain itu, hak pengelolaan pun biasanya diberikan hanya untuk tanah yang berstatus terlantar, atau tanah timbul yang dikuasai oleh negara.

    Sementara untuk bisa mengelola pesisir, masyarakat atau badan hukum tetap harus mengajukan perizinan ke instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan ataupun ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), sesuai dengan kewenangannya. Apabila pengelolaan masuk ke dalam kewenangan provinsi yakni dalam lingkup 0-12 mil dari pantai, maka perizinan dapat dilakukan ke provinsi.

    Akan tetapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengaku tidak mendapatkan permohonan izin pengelolaan ruang laut, dari Mahyaya. Bahkan, mereka sama sekali tidak tahu, apa yang tengah dilakukan oleh Mahyaya di pesisir Desa Pedaleman itu.

    Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Provinsi Banten, Bey Adam Hasyim, mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin dari pihak yang melakukan aktivitas di pesisir Desa Pedaleman. Dari sejumlah bukti yang diberikan BANPOS, ia mengaku masih belum mengetahui, apa gerangan yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya. Apakah itu reklamasi, atau tengah membangun tambak sebagaimana yang diklaim oleh Lurah Yaya.

    “Belum ada, belum. Baik orang, badan usaha, itu harus melakukan perizinan dulu begitu. Pemanfaatan ruang lautnya untuk apa? Kesesuaian ruang lautnya untuk apa? Baru untuk izin reklamasinya kalau memang reklamasi, ke kementerian. Izinnya ke kita dulu, nanti kita lihat, oh ini bisa, kalau bisa baru ditempuh. Kalau nggak bisa ya nggak boleh,” ujar Bey Adam Hasyim saat ditemui di ruangannya pada Senin (5/6).

    Saat dijelaskan bahwa pelaksana aktivitas itu mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat, untuk melakukan penggarapan lahan di pesisir laut tersebut untuk dijadikan tambak ikan dan udang, DKP Provinsi Banten menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

    Sebab menurutnya, kewenangan untuk mengeluarkan izin itu bukan ranahnya pemerintah desa. Karena berdasarkan aturan, jarak 0-12 mil berada di bawah kewenangan provinsi, maka seharusnya pihak yang mengeluarkan perizinan terkait dengan hal itu adalah Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.

    “Nggak ada, nggak boleh. Karena laut itu kewenangan provinsi dari nol sampai 12 mil. Jadi kalau dia mau memulai reklamasi atau mau membuat tambak, dia harus izin ke kita dulu,” jelasnya.

    Jika memang aktivitas yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya adalah reklamasi, Adam menjelaskan bahwa sebelum dilakukan reklamasi, yang bersangkutan harus mengetahui terlebih dahulu zona mana saja yang dibolehkan untuk dilakukan reklamasi. Selain itu, pihak terkait juga harus mengetahui tujuan dari reklamasi itu peruntukannya untuk apa. Sebab, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan hal itu.

    “Pertama dia harus mendapatkan informasi dari kita perihal kesesuaian zonasinya. Jadi, zonasi di situ untuk apa? Misalkan dia mereklamasi, ok, reklamasi nya untuk apa? Tapi kalau misalkan itu zonasinya zonasi konservasi, bukan peruntukan untuk pelabuhan itu nggak bisa. Tempuh dulu kesesuaian ruang lautnya, peruntukannya untuk apa, sesuai, izin ke kementerian, bayar PNBP-nya. Dia harus membuat kajian juga. Biasanya reklamasi itu untuk pelabuhan. nggak jauh pelabuhan, wisata bahari, pariwisata. Udah itu aja dua,” imbuhnya.

    Selain itu, Adam juga menyangsikan jika lahan reklamasi itu nantinya akan dijadikan sebagai lahan tambak ikan dan udang. Sebab menurut pemahamannya, pembuatan tambak ikan itu bukan dilakukan dengan cara reklamasi atau penimbunan lahan, melainkan dengan cara pengerukan lahan.

    “Nggak mungkin tambak itu reklamasi. Tambak itu bukan reklamasi, ngeruk. Iya, kan bikin cekungan, bikin kolam. Kalau reklamasi nggak mungkin. Bohong dia berarti,” tegasnya.

    Oleh karenanya, mendapati kabar adanya aktivitas reklamasi yang diduga tidak memiliki izin, Adam mengatakan timnya akan melakukan pemeriksaan di lapangan, guna memeriksa apakah lahan tersebut telah memenuhi syarat dan perizinan. “Nanti petugas kita, pengawasan turun, kan kita mah yang penting ada informasi yang masuk dari masyarakat, kita langsung tindak lanjuti,” katanya.

    Jika nanti lahan tersebut ternyata terbukti tidak memiliki izin, maka Adam menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan atas lahan tersebut.

    “Kita paling melaporkan aja, tindaknya kalau administratif  berarti dicabut izinnya kalau dia sudah berizin. Kalau dia tidak berizin berartikan masuknya pidana. Ya kan berarti penyerobotan lahan, lahannya lahan laut,” tuturnya.

    Adam pun juga mengatakan bahwa bukan tidak mungkin, pelaku nantinya akan terjerat dengan kasus pidana atas tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik negara secara sepihak. Karena menurut penjelasannya, lahan reklamasi itu akan menjadi milik negara, dan pihak yang melakukan aktivitas tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengelolanya.

    “Dia nambah tanah, nah tanahnya itu nanti statusnya bukan punya dia, tetap punya negara. Bahkan sudah jadi reklamasi pun punya Negara, bukan punya dia. Dia cuma hak pengelola lahan,” tuturnya.

    Pihak DKP Provinsi Banten menjelaskan bahwa kejadian itu bukan lah kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah pernah ada kejadian serupa yang terjadi di perairan laut Ketapang, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.

    Modusnya sama, lahan pantai itu diklaim milik pribadi yang sudah memiliki izin. Hanya saja untuk kasus di Ketapang, pihak DKP Provinsi Banten akhirnya berhasil membuktikan bahwa lahan tersebut tidak berizin. Tidak cukup berhenti di situ, setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, rupanya pelaku tidak bergerak sendiri. Ada pihak perusahaan yang bermain di belakangnya.

    Adam meyakini, hal serupa juga turut terjadi di Kecamatan Tanara, pelaku pasti tidak bergerak sendiri ada pihak lain yang bergerak di belakangnya yang mendukung aktivitas tersebut dapat terjadi.

    “Saya yakin dia melakukan reklamasi itu tidak sendiri, pasti ada pihak perusahaan yang menyuruhnya di belakang. Seperti yang di Ketapang, setelah akhirnya kita selidiki, ternyata ada pihak yang menyuruh yakni salah satu perusahaan properti besar,” tandasnya.

    Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Gembong R. Sumedi, mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Lurah Yaya berpotensi ilegal. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Banten untuk melakukan penindakan tegas apabila memang pekerjaan tersebut terbukti ilegal.

    “Kalau menurut saya itu ilegal, dan pemerintah harus bertindak tegas karena dengan adanya reklamasi ilegal seperti itukan akan mengganggu aktivitas nelayan. Karena dia ngasih patok-patok bambu segala macam. Masa laut dipatok-patok,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Pemprov Banten melalui DKPP, harus berani mengusut tuntas praktik tersebut. Terlebih, besar kemungkinan ada pihak-pihak lain yang berada di belakang Mahyaya. “Jangan kesannya pemerintah membiarkan, gitukan,” tuturnya.

    Menurut Gembong, praktik yang dilakukan oleh Mahyaya sangat mirip dengan yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah. Apabila dibiarkan, maka praktik seperti itu dapat meluas, dan merusak kondisi perairan di Provinsi Banten.

    “Jadi saya pikir ya pemerintah harus tegas jika ada hal-hal yang seperti itu. Segera dilakukan penindakan, supaya tidak merembet gitu tuh. Nantikan kalau ada satu pihak dibiarkan, pasti yang lain juga akan ikut,” ungkapnya.

    Gembong pun mendesak kepada Pemprov Banten, untuk segera melarang kegiatan yang dilakukan oleh Mahyaya, apalagi jika terbukti ilegal. Sebab, kegiatan tersebut telah mengganggu aktivitas dari para nelayan.

    “Nah itu sejak dini harus ditegaskan oleh pemerintah daerah, dan orang-orangnya harus ditindak. Pengawasan harus diperketat, karena itu bisa menjadi konflik di tengah masyarakat kalau tidak ditangani segera,” katanya.

    Di sisi lain, Gembong pun merasa aneh dengan landasan yang digunakan oleh Mahyaya, untuk melakukan pekerjaan yang diduga reklamasi itu. Sebab, landasan yang digunakan adalah izin garap, padahal yang digarap merupakan pesisir laut yang secara aturan dikuasai oleh negara.

    “Apalagi pantainya, pantai terbuka ya. Itu siapa yang memberikan izin garap, aneh juga. Karena itu kan kawasan terbuka, yang mengklaim untuk memberikan izin garap siapa? Apa pemerintah? Kalau pemerintah, itu harus dipertanyakan karena itu kan daerah terbuka. Siapapun bisa lewat situ,” tegasnya.

    Sementara itu, aktivis Untirta, Muhamad Taufik Ramdan, mengatakan bahwa pekerjaan yang diklaim sebagai pembuatan tambak oleh Lurah Yaya di pesisir laut Desa Pedaleman, dipastikan dapat mengurangi luas perairan yang tersedia bagi para nelayan, untuk melakukan penangkapan ikan.

    “Ketika tambak dibangun, sebagian wilayah perairan akan dialihfungsikan menjadi area tambak, mengurangi ruang gerak dan akses nelayan untuk mencari ikan. Sehingga, akan terjadi pencemaran air dan dapat mengganggu ekosistem laut, termasuk habitat ikan dan populasi plankton yang menjadi sumber pakan bagi ikan,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa pembangunan tambak dapat mengubah struktur dan komposisi ekosistem di pesisir. Hal itu akan berdampak pada perubahan aliran air, hancurnya hutan bakau dan gangguan terhadap sumber daya alam seperti rumput laut, yang penting bagi keberlanjutan lingkungan pesisir.

    “Perubahan ini dapat mengurangi ketersediaan makanan dan tempat berlindung bagi ikan, sehingga mengganggu populasi ikan di daerah tersebut,” terangnya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa konstruksi tambak seperti jaringan saluran air dan tanggul dapat, membatasi akses kapal nelayan ke perairan yang biasa mereka kunjungi, apalagi jika luasnya mencapai sekitar 50 hektar. Hal ini dapat mengganggu kegiatan penangkapan ikan dan distribusi hasil tangkapan.

    “Dalam situasi di mana pembuatan tambak di pesisir mengganggu aktivitas nelayan, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan tersebut. Selain itu, diperlukan upaya untuk mencari solusi yang berkelanjutan guna mengurangi konflik dan merawat keberlanjutan ekosistem pesisir,” tuturnya.

    Apalagi jika dalam pembuatan tambak di pesisir itu tidak dilengkapi oleh perizinan yang sah dari pemerintah yang berwenang. Hal itu berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, bahkan bisa mengarah kepada sanksi pidana karena penggunaan ruang laut yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

    “Ini tidak boleh dilakukan. Perizinan tetap harus ditempuh ke Dinas Kelautan dan Perikanan juga pemerintah daerah. Termasuk perizinan lingkungan,” tandasnya. (MG-01/MUF/DZH)

    Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang saat hendak dikonfirmasi, tidak dapat ditemui. Sementara BPN Provinsi Banten tidak dapat memberikan tanggapan, lantaran persoalan izin garap pesisir bukan merupakan kewenangan mereka.

  • meriah, Kecamatan Kasemen raih Juara Umum dalam MTQ tahun ini.

    meriah, Kecamatan Kasemen raih Juara Umum dalam MTQ tahun ini.

    Kegiatan tersebut ditutup secara langsung oleh Walikota Serang Syafrudin yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Forkopimda Kota Serang, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Serang, serta lembaga kemasyarakatan dan keagamaan Kota Serang.

    Dalam sambutannya, Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan, kegiatan MTQ selain ajang membentuk generasi Qur’ani juga sebagai bentuk mengembangkan potensi dan prestasi dalam bidang Tilawah Qur’an, Hifdzul Qur’an serta Ilmu Qur’an lainnya,

    “MTQ itu merupakan ajang yang bergengsi, Momen yang diadakan oleh Pemerintah Kota Serang selain untuk membentuk generasi qurani juga sebagai bentuk pengembangan potensi ilmu Qur’an,” ungkap Syafrudin.

    “Jadi memang semestinya kecamataan atau masing-masing Kecamatan mempersiapkan diri dari hari ini untuk menghadapi MTQ tingkat selanjutnya,” sambungnya.

    Adapun perolehan peringkat dalam kegiatan MTQ XI Tahun 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan dewan hakim MTQ XI Tahun 2023 tingkat Kota Serang Nomor 08/DH-MTQ-XI/VI/2023.

    Peringkat pertama diraih oleh Kecamatan Kasemen dengan perolehan nilai 137, Peringkat Kedua Kecamatan Taktakan dengan perolehan nilai 103, Peringkat ketiga Kecamatan Cipocok Jaya dengan nilai 76, Peringkat keempat Kecamatan Serang dengan nilai 73, Peringkat Kelima Kecamatan Walantaka dengan nilai 44, Peringkat Keenam Kecamatan Curug dengan nilai 37.

    “Saya ucapkan selamat kepada juara umum yaitu Kecamatan Kasemen, dengan harapan bisa mewakili Kota Serang di tingkat Provinsi, dari Kecamatan Kasemen ini juara satunya akan mewakili di tingkat Provinsi, harapannya Kota Serang bisa menjadi juara umum,” Ungkap Syafrudin.

    Selain itu Syafrudin menjelaskan, persiapan menghadapi MTQ tingkat Provinsi sudah dipersiapkan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan MTQ ditingkat Kecamatan,

    “Jadi biasanya tidak ada MTQ ditingkat Kecamatan, namun tahun ini diadakan ditingkat Kecamatan, sehingga dimatangkan ditingkat Kecamatan,” Jelas Syafrudin. (AZM)

  • PPG Prajab Untirta Pamerkan Hasil Proyek Kepemimpinan

    PROGRAM  Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra-jabatan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan Pameran Karya Hasil Proyek Kepemimpinan yang merupakan suatu bentuk hasil kegiatan pengabdian.

    Dalam pameran tersebut PPG Prajaban Untirta Gelombang satu tersebut memamerkan berbagai macam hasil kepemimpinannya. Hasil yang dipamerkan pun beragam, serta tidak sebatas pada media pembelajaran yang digunakan dalam mendidik. Akan tetapi, juga menghadirkan siswa berprestasi hasil didikannya. Salah satu diantaranya yaitu siswa yang mendapatkan Prestasi dibidang Pencak Silat yang juga merupakan salah satu tujuan dari kurikulum saat ini yang menitik beratkan pada pengembangan minat bakat siswa.

    Ketua pelaksana Pameran Karya Hasil Proyek Kepemimpinan, Nursalim menjelaskan bahwasannya kegiatan tersebut adalah kegiatan untuk menampilkan proyek hasil pengabdian mahasiswa PPG Prajabatan.

    “Jadi kegiatan proyek kepemimpinan ini merupakan suatu bentuk aplikasi dari program pengabdian yang telah terlaksana,” jelasnya, rabu (7/6).

    Kemudian, dirinya juga menerangkan tujuan dari adanya program proyek kepemimpinan tersebut yang tidak hanya terbatas pada mebentuk jiwa kepemimpinan seorang pendidik.

    “Program proyek kepemimpinan ini tujuannya bukan hanya menjadikan kita sebagai seorang pemimpin, tapi juga tentang bagaimana kita dapat berkomunikasi dengan masyarakat.  Baik itu masyarakat di lingkungan sekolah maupun masyarakat di lingkungan Rumah. Kita juga sebagai guru yang nantinya akan terjun langsung ke sekolah, bukan hanya sebagai contoh kebaikan tetapi menjadi praktisi kebaikan dari kegiatan-kegiatan proyek yang telah dilakukan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Nursalim juga mengatakan salah satu proyek yang dilakukan ialah proyek Literasi. Proyek tersebut tujuanya agar dapat menanamkan minat ber-literasi kepada para peserta didik.

    “Proyek yang telah kita lakukan ini adalah program literasi yang dimana mudah-mudahan kedepannya kita bisa menanamkan literasi kepada anak-anak  SD, sesuai dengan kebutuhan mereka dan juga sesuai dengan yang mereka inginkan atau sesuai dengan minat mereka,” katanya.

    Kemudian, Kepala Prodi PPG Untirta, Ujang Jamaludin mengatakan proyek kepemimpinan tersebut adalah bentuk pendidikan kepada para calon guru agar saat menjadi guru yang sebenarnya dapat memecahkan suatu masalah serta upaya keberlanjutannya.

    “Adanya kegiatan ini salah satunya untuk membuat para calon guru mampu untuk memecahkan masalah, bukan hanya di Sekolah saja, akan tetapi juga dalam masyarakat. Karena seorang pemimpin bukan hanya sekedar dia bisa menyeselaikan suatu masalah, tapi juga keberlanjutannya seperti apa. Jadi kedepannya diharapkan saat di sekolah pun bisa menyelesaikan masalah dan memproyeksikan langkah setelahnya,” katanya.

    Ujang juga menuturkan dalam proyek kepemimpinan tersebut harapannya mereka bisa menjadi pelaku dan pada saat mereka jadi seorang guru yang sebenarnya bisa jadi pelaku sekaligus pecontoh.

    “Saat mereka jadi seorang guru yang sebenarnya bisa jadi pelaku sekaligus pecontoh,” tuturnya

    Ujang juga mengatakan bahwa kedepannya kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus dikembangkan serta akan dibuat lebih besar lagi.

    “Ini nanti kita evaluasi, karena ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dan ini kita sambil mengkonsepkan bentuknya. Jadi, kita harapkan nanti setelah admin dan lainya sudah berpengalaman, diharapkan kedepanya bisa gelar lebih besar lagi mungkin nanti bisa kita gelar di Pemda,” tandasnya. (MG-02/AZM) 

  • DPK Gandeng Duta Baca Indonesia

    DPK Gandeng Duta Baca Indonesia

    Guna meningkatkan minat baca terhadap seluruh kalangan masyarakat yang ada di Kota Cilegon. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon kembali menggelar Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi yang berlangsung Aula Kecamatan Purwakarta, Rabu (7/6).
    Pada sosialisasi kali ini, DPK Cilegon menggandeng Duta Baca Indonesia serta menghadirkan narasumber Gol A Gong, dan Anggota DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.
    Acara yang dilaksanakan di dua kecamatan tersebut yakni Purwakarta dan Jombang dihadiri oleh camat masing-masing kecamatan dan Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah yang juga membuka acara secara simbolis.
    “Saya senang sekali karena ajakan kami disambut baik oleh Duta Baca Indonesia. Alasan saya kenapa mengadakan acara diadakan di sini karena menurut riset, Indeks pendidikan tertinggi Kota Cilegon ada di Purwakarta,” tutur Ismatullah.
    Kemudian dikatakan Ismatullah bahwa perpustakaan Kota Cilegon kini mempunyai tiga mobil perpustakaan keliling atau pusling untuk masyarakat, madrasah/pesantren, dan sekolah.
    “Lembaga tinggal mengajukan surat saja jika ingin dikunjungi pusling. Ada juga Dongkel atau dongeng keliling untuk anak-anak,” ujarnya.
    Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta setuju bahwa jauh sebelumnya Islam sudah mengajarkan untuk baca.
    “Jadi ayo rajin membaca. Jangan bacain status WA orang saja seharian,” candanya yang disambut gelak tawa peserta yang didominasi dari ibu-ibu dan bapak-bapak guru serta mahasiswa dan komunitas literasi.
    Di tempat yang sama, Gol A Gong juga menjelaskan bahwa siapa pun bisa menulis buku asalkan ada kemauan.
    “Menurut data dari Perpusnas, kita kekurangan penulis. Satu buku di aplikasi Ipusnas ditunggu oleh rata-rata 90 pembaca. Ini juga menunjukkan Indeks minat baca Indonesia sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kita jangan pakai lagi data UNESCO bahwa Indonesia di peringkat 60, karena itu akan membuat kita sebagai masyarakat Indonesia minder,” terangnya.
    Pada kesempatan tersebut, para peserta menyambut antusias dari dua pemateri dan mereka berebut bertanya. Gol A Gong membagikan banyak hadiah buku dan mug dari Perpustakaan Nasional.(LUK/PBN)

  • 8 Tahun Merugi, Bank Banten Diminta Bubar

    8 Tahun Merugi, Bank Banten Diminta Bubar

    TANGERANG, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur ) Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Banten (Bank Banten)  Cabang Tangerang, Modernland Kota Tangerang, Rabu (7/6).
    Sejumlah Alat Peraga Aksi dibentangkan menuntut Bank Banten Dibubarkan akibat dari akumulasi kerugian selama delapan tahun berturut-turut yang mencapai Rp.2,89 triliun, sejak  2014 hingga akhir tahun 2022.
    “Kondisi Bank Banten sudah sangat memprihatinkan, kami minta OJK melakukan pengawasan khusus (Special Surveillance), bahkan bila sangat sulit menjadi Bank ‘Sehat’ dan tidak memberikan kontribusi, Hanya Satu kata ‘Bubarkan’ Bank Banten, Hanya Satu Kalimat “Selamatkan Uang Rakyat,” ungkap Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, dalam siaran persnya.
    Ia menjelaskan, kerugian Bank Banten tersebut salah satunya adalah akibat beban operasional yang terus membengkak hingga 41 Persen.
    “Pada kuartal IV/2022 Bank Banten rugi bersih sebesar Rp239,28 miliar. Kerugian tersebut salah satunya disebabkan oleh beban operasional perseroan yang masih terus membengkak 41 persen menjadi Rp538,46 miliar sepanjang 2022,” ungkapnya.
    Ade memaparkan pembengkakan beban operasional tersebut terdiri dari, Beban Umum dan administrasi yang naik 59 persen menjadi Rp398,96 miliar dari posisi sebelumnya Rp250,64 dan Beban tenaga kerja dan tunjangan yang naik tipis menjadi Rp139,70 miliar dari Rp132,48 miliar.
    “Pada kuartal I/2023, rugi bersih lagi sebesar Rp28,65 miliar, dan kerugian ini membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan. Hingga akhir Maret 2023 total ekuitas Bank Banten tercatat Rp1,61 triliun,” terangnya.
    Selain persoalan kerugian berturut-turut Ade juga menyayangkan Pemprov Banten yang tidak belajar atas lemahnya sistem pengawasan perbankan di Bank Banten.
    Terbukti dengan ‘dirampoknya’ Kas Bank Banten oleh mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis (DWS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten sejak Selasa (14/4), dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang atas dugaan Korupsi Kredit Fiktif/Macet PT. HNM senilai Rp61, 688 lebih.
    “Sudah rugi berturut-turut dirampok pula, ibarat penyakit, Bank ini sudah Akut, dan sulit diselamatkan,” tegasnya.
    Terkait dengan rencana Kelompok Usaha Bank (KUB), bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Umum bahwa Bank milik Pemerintah Daerah Wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp3 triliun  paling lambat 31 Desember 2024.
    “Bila melihat kondisi kerugian Bank Banten membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan berdampak pada lemahnya kepercayaan kepada Bank Banten. Ditambah kondisi ekonomi global yang belum kondusif, seperti Sejumlah bank besar mengalami kesulitan likuiditas, bahkan akhirnya bangkrut. Diantaranya seperti ditutupnya Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika dan akuisisi Credit Suisse oleh UBS Bank di Swiss, baru-baru ini, sulit rasanya memberikan kepercayaan kepada Bank yang sudah sakit akut,” ungkapnya.
    Menurut Ade peralihan tahun 2023 menuju tahun 2024 merupakan tahun politik transisi kepemimpinan nasional, sehingga seluruh Bank besar akan fokus pada kebutuhan bisnis internal masing-masing, sehingga tidak mau berspekulasi.
    “Melihat kondisi ekonomi global dan tahun transisi kepemimpinan nasional, KUB Bank Banten akan sangat sulit terwujud karena Bank-Bank besar akan fokus pada bisnis Internalnya masing-masing tidak akan mengambil resiko dengan berspekulasi,” katanya.
    Ade mengingatkan bahwa pada pertengahan 2020 lalu lantaran tengah mengalami krisis likuiditas, OJK memasukkan Bank Banten dalam Pengawasan Khusus lalu pada tanggal 06 Mei 2021, OJK secara resmi mencabut Status Pengawasan Khusus kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan resmi dinyatakan sebagai bank dengan peringkat komposit tiga, yang siap melakukan pengembangan bisnis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    “Status Bank Sehat tersebut disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, dan penggantian jajaran manajemen,” lanjutnya.
    Lalu pada awal tahun 2021, Bank Banten berhasil memperoleh pendanaan sebesar Rp 1,871 triliun dari Penawaran Umum Terbatas VI yang dilaksanakan pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021.
    “Dengan terlaksananya aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham
    Pemprov Banten di Bank Banten melalui PT Banten Global Development (BGD)
    meningkat menjadi 78,21 persen. Sedangkan 21,79 persen lainnya dimiliki oleh public,” terangnya.
    Tahun 2022 Bank Banten kembali dalam pengawasan normal, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR-60/PB.31/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa Bank Banten dalam Pengawasan Normal;
    Terkait Rencana pengalihan saham PT BGD di Bank Banten telah tercantum dalam action plan penyehatan Bank Banten berupa pengalihan status kepemilikan saham di Bank Banten
    dari PT BGD ke Pemprov Banten.
    Awal Desember 2022, DPRD Banten telah membentuk Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda, namun hingga saat ini Raperda masih dalam proses pembahasan di Pansus DPRD Banten.
    “Raperdanya hingga saat ini masih menggantung, dan kami mewajari bila DPRD Banten dalam membahas Raperda menggunakan prinsip kehati-hatian,” katanya.
    Direktur Bank Banten, M Busthami hingga berita ini diturunkan belum juga membalas pesan tertulis yang BANPOS kirim.(RUS/PBN)

  • Satlantas Tindak Puluhan Truk Odol

    Satlantas Tindak Puluhan Truk Odol

    Karena membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas, Satlantas Polres Pandeglang menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load) di ruas jalan Saketi-Labuan.

    Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, Satlantas Polres Pandeglang menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih. Saat melakukan patrol wilayah, petugas menemukan truk Odol dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi.

    “Anggota Satlantas Polres Pandeglang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKP Robby kepada BANPOS, Rabu (7/6).

    Ia menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    “Saat anggota melakukan patroli terdapat puluhan truk bermuatan odol yang terjaring patroli dan kita tindak tegas berupa tilang STNK 5, 3 truk yang diamankan karena tidak memiliki STNK, dan 17 tilang SIM,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Robby, ia mengimbau kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebih, karena selain melanggar undang-undang lalu lintas, tindakan itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya.

    “Saya imbau agar truk-truk yang membawa muatan untuk tidak berlebihan. Semoga dengan dilakukannya tindakan tegas ini dapat dipatuhi oleh pengemudi lainnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • PT KSI Gelar Kegiatan CSR Bersama Masyarakat

    PT KSI Gelar Kegiatan CSR Bersama Masyarakat

    CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) menggelar kegiatan CSR bersama dengan Serikat Karyawan (Sekarya) KSI dan masyarakat di Kantor Kelurahan Kebondalem, Kota Cilegon, Rabu (7/6).
    Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha PT KSI, Direktur Keuangan dan SDM PT KSI, Ketua Sekarya KSI, Kapolsek Purwakarta, Lurah Kelurahan Kebondalem, Ketua PKK Kebondalem, Ketua Karang Taruna Kebondalem dan ketua-ketua RW se Kelurahan Kebondalem.
    Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) KE 41 tahun PT KSI yang dilaksanakan atas  kerjasama antara PT KSI dengan Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna dan pemerintahan Kelurahan Kebondalem.
    “Gotong-royong bersama masyarakat dan penyaluran CSR ini dalam rangka memperingati HUT PT KSI ke 41 Tahun, kami jalin kerjasama dengan Kelurahan Kebondalem, PKK dan Karang Taruna agar terus mengokohkan sinergitas antara industri dengan masyarakat,” ujar Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha PT KSI, Rosaliya Dewi dalam sambutannya.
    Dikatakan Rosaliya Dewi, kegiatan CSR bersama yang dilaksanakan oleh PT KSI diantaranya aksi bersih-bersih lingkungan di kantor kelurahan dan taman anak, serta penyaluran bantuan CSR untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor PKK dan Karang Taruna Kelurahan Kebondalem.
    Bantuan CSR yang disalurkan berupa pengecatan sekretariat PKK dan Karang Taruna, hibah komputer dan printer, penyediaan akses internet, furniture kantor, ATK, toren air dan tanaman obat keluarga (TOGA) dan berbagai fasilitas lainnya yang dapat menunjang aktivitas organisasi PKK dan Karang Taruna di Kelurahan Kebondalem.
    “PKK dan Karang Taruna merupakan organisasi yang peranannya cukup penting di tengah masyarakat, keduanya merupakan gerakan pemberdayaan nasional yang menjadi wadah bagi pemberdayaan perempuan dan pemuda yang juga sejalan dengan visi misi PT KSI dalam hal pemberdayaan masyarakat,” tambah Rosa sapaan akrabnya.
    Di tempat yang sama, Lurah Kelurahan Kebondalem, Deni Sumantri mengucapkan terimakasih atas kegiatan CSR bersama yang dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan PT KSI di lingkungan Kelurahan Kebondalem.
    Ia merasa bahagia PT KSI telah menginisiasi budaya gotong royong di tengah masyarakat dan juga memberikan perhatian berupa bantuan peningkatan sarana dan prasarana untuk organisasi pemberdayaan masyarakat, PKK, dan Karang Taruna di Kelurahan Kebondalem.
    “Kami mewakili masyarakat mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 41 untuk PT KSI, kami merasa bahagia atas kehadiran dan perhatian PT KSI kepada masyarakat Kelurahan Kebondalem, semoga PT KSI ke depannya semakin maju yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih luas lagi untuk masyarakat,” tandas Deni.(LUK/PBN)

  • Tokmas Curiga Ada Kongkalikong

    Tokmas Curiga Ada Kongkalikong

    CILEGON, BANPOS – Polemik rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon khususnya pergeseran sekretaris DPRD Kota Cilegon mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Cilegon Haji Nawawi Sahim.
    Seperti diketahui, usai digesernya Bambang Hario Bintan dari jabatan Sekretaris DPRD (sekwan) Cilegon. Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi, ketujuh fraksi tersebut langsung menggelar rapat di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/6) sore.
    Diketahui sebelumnya pada paginya, Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan mutasi dan rotasi terhadap 258 pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon. Salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan. Pada rotasi tersebut, Helldy menunjuk Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasca adanya pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
    Menurut Haji Nawawi Sahim, mutasi sekwan DPRD sudah sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    “PP 11 Tahun 2017 itu merupakan turunan atau amanat dari UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, begitu juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Haji Nawawi Sahim, Rabu (7/6).
    Dikatakan Haji Nawawi Sahim, dimana dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diatur bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD.
    “Tetapi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS cukup konsultasi dengan Pimpinan DPRD. Harus melihat regulasi secara komprehensif terutama dalam PP Nomor 18 itu adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
    Demikian juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
    “Sekwan dalam hal ini ranah ASN jadi tidak diplesetkan ke hal-hal lain. Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada DPRD. Tetapi secara administrasi bertanggung jawab penuh kepada walikota,” ungkapnya.
    “Karena pengangkatannya dalam administrasi bukan teknis. Maka itu pengangkatan dan pemberhentiannya harus tunduk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Dan Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih dominan unsur ASN nya,” tambahnya.
    Oleh karenanya, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
    “Jadi dia berpatokan sama UU 23 2014 tentang pemerintah daerah sementara selagi dia ASN harus tunduk UU Nomor 5 2014 mutlak bertanggung jawab pada walikota selaku pembina pegawai walaupun secara teknis ke dprd,” tuturnya.
    Adanya penolakan dari sejumlah fraksi tentang pergeseran sekwan, Haji Nawawi Sahim menduga adanya pengkondisian di DPRD.
    “Jadi haknya walikota (rotasi mutasi, red). Yang harus dicermati kenapa sih (anggota DPRD) bisa campur tangan urusan ASN, mau siapapun disitu teknis tetap tidak akan berubah. Berarti kan ada apa ini?, seumur-umur Cilegon ini sudah umur 23 tahun tidak ada persoalan itu, apakah ada kongkalikong, kental unsur politisnya, saya tidak berbicara dia nitip proyek segala macem yah. Saya ini kan tahu permainannya bahwa sebelum mereka kan saya dulu. Apalagi itu sekelas sekwan, apbd saja tidak disahkan tidak konsultasi ke DPRD sah sekarang itu, yang menyangkut khalayak banyak itu. Kelangsungan daerah,” paparnya.
    Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon.
    Dikatakannya, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
    Uyun menerangkan, dasar pemanggilan Walikota Cilegon ke DPRD Cilegon, untuk memberi penjelasan kepada DPRD atas keputusan yang diambil oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang mengabaikan/tidak mengindahkan surat nomor 100.2.2.4/ 676 /DPRD pada 26 April 2023 untuk tidak melakukan rotasi/tidak melakukan pergantian kepada Sekretaris DPRD Cilegon, Bambang Hario Bintan mengigat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungi DPRD terfasilitasi dengan baik. “Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tegasnya.
    “Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” tuturnya.
    Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
    “Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • _APG 2023_  Bisa Juara Lebih Cepat

    _APG 2023_ Bisa Juara Lebih Cepat

    KONTINGEN Indonesia berpeluang menyegel juara umum dalam ajang ASEAN Para Games 2023 di Kamboja pada Rabu, atau dua hari sebelum upacara penutupan, dengan tambahan medali dari sejumlah cabang olahraga.

    Per Selasa (6/6), kontingen Merah Putih sudah mengoleksi 100 medali emas, 80 perak, dan 58 perunggu. Indonesia membutuhkan 21 medali emas untuk merealisasikan target medali yang ditetapkan.

    “Mudah-mudahan hari ini sudah bisa memastikan juara umum. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia Rima Ferdianto.

    Pada penyelenggaraan ASEAN Para Games Kamboja hari kelima, Indonesia berpeluang menambah medali emas dari cabang olahraga atletik, renang, angkat berat, dan catur.

    Sementara untuk cabang olahraga voli duduk, Indonesia sudah memastikan tambahan satu emas usai mengalahkan Kamboja 3-0 pada pertemuan kedua yang di selenggarakan di Elephant Hall Morodok Techo.

    Tim voli Indonesia menyampu bersih seluruh pertandingan dengan kemenangan, yaitu dua kali menang melawan Thailand dan dua kali menang melawan Kamboja. Untuk diketahui, negara yang berpartisipasi pada cabang olahraga voli duduk hanya Indonesia, Kamboja, dan Thailand.

    Sementara untuk peluang emas dari cabang olahraga para-angkat berat, Indonesia memiliki potensi menambah tiga medali emas pada Rabu.

    Medali emas itu diprediksi datang dari Atmaji Priambodo di angkatan terbaik kelas 97 kg, Ni Nengah Widiasih di kelas 86 kg, dan Sriyanti kelas lebih dari 86 kg untuk angkatan terbaik dan total angkatan.(ENK/ANT)