Penulis: Gina Maslahat

  • Dana Insentif Prades Diduga Disunat

    Dana Insentif Prades Diduga Disunat

    PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Rabu (7/6).
    Dalam aksinya tersebut, Mahasiswa menuding adanya pemotongan dana insentif Perangkat Desa (Prades) untuk organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sebesar Rp 10 ribu setiap Prades.

    Koordinator aksi, Ilham mengatakan, pemotongan insentif atau gaji Prades untuk iuran PPDI itu tidak jelas alokasinya. Ia menilai bahwa pemotongan tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya kelompok oknum tertentu.

    “Kami menghimpun keluhan-keluhan para Prades yang diduga dipotong penghasilan tetapnya secara otomatis. Dalih pemotongan itu untuk iuran PPDI, tapi itu bukan iuran tapi bentuknya pemotongan,” kata Ilham.

    Bahkan, lanjut Ilham, penghasilan tetap (Siltap) prades tersebut dipotong secara otomatis oleh pihak bank penyalur yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

    ” BPR juga mengaku sudah ada kuasa dari PPDI, tapi kuasa itu bukan langsung per individu Prades itu sendiri,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang dihimpunnya bahwa nilai pemotongan dana Siltap prades itu sebesar Rp 10 ribu per orang dalam setiap bulannya.

    “Maka ketika kita kalikan dengan semua Prades se-Kabupaten Pandeglang, nilainya cukup fantastis dan itu peruntukannya tidak jelas,” jelasnya.

    Ia menambahkan, selain potongan dana insentif prades, pihaknya mengkritisi soal adanya pajak Dana Desa (DD) yang dipotong secara langsung oleh pihak Bank sebelum kegiatan di desa dilakukan oleh pemerintah desa.

    “Untuk pajak DD itu dipotong langsung oleh bank sebelum kegiatan dilakukan, nilai pajaknya itu dari DD sebesar 11,5 persen,” terangnya.

    Seharusnya, kata Ilham lagi bahwa pajak tersebut muncul ketika kegiatan sudah dilakukan oleh pihak desa. Karena kalau dipotong langsung secara gelondongan, dari mana hitungan kalkulasi pajaknya.

    “Pajak itu dikenakan ketika dana desa sudah dialokasikan oleh pengguna anggaran. Tapi yang terjadi di Pandeglang, pajak DD itu langsung dipotong sebelum kegiatan dilaksanakan oleh Pemdes,” ungkapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua PPDI Pandeglang, Agus Muhamad Toha membantah jika ada pemotongan Siltap Prades untuk PPDI. Akan tetapi hal itu adalah sifatnya iuran wajib bagi prades yang tergabung dalam PPDI. Tapi jika Prades yang tidak masuk PPDI tidak diwajibkan iuran.

    “Betul nilainya sebesar Rp 10 ribu per orang. Itupun peruntukannya sudah jelas, yaitu untuk kegiatan-kegiatan organisasi PPDI,” katanya.

    Dijelaskannya, iuran wajib bagi Prades yang tergabung dalam PPDI juga tertuang dalam AD/ART PPDI. Dari besaran nilai iuran Rp 10 ribu itu diantaranya Rp 5 ribu untuk PPDI tingkat kecamatan, Rp 1000 rupiah untuk PPDI Banten dan Rp 1000 rupiah untuk PPDI pusat, dan sisanya Rp 3000 rupiah untuk PPDI Kabupaten Pandeglang.

    “Iuran itu langsung diambil dari Siltap Prades melalui BPR, dan BPR yang mengirimkannya langsung ke PPDI baik tingkat kecamatan maupun PPDI kabupaten,” terangnya.

    Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh PPDI tersebut seperti kegiatan pembinaan untuk para anggota PPDI serta kegiatan lainnya yang tentunya membutuhkan anggaran.

    “Jadi intinya itu bukan potongan, tapi sifatnya iuran wajib anggota PPDI. Kalau Prades yang tidak masuk keanggotaan tidak diminta iuran,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

    Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani bersama tersangka Riko Ariska dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (7/6).

    “Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa, untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan dimulai pada hari ini,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne kepada awak media.

    Berkas perkara ini, lanjut Helena, nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya.

    “Dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum, Mario Nicolas S.H, dan Kasi Datun, Rijal Jamaludin, S.H,” terangnya.

    “Jika berkas ini sudah P21, maka akan segera kami limpahkan ke persidangan, supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,” sambungnya.

    Dijelaskannya, selain menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pihaknya juga telah menerima seluruh barang bukti.

    “Barang buktinya sudah ada semua. Ada Handphone milik dari tersangka dan almarhum, tas dengan laptop, ada juga klosetnya dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami sangkakan, dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3,” jelasnya.(dhe/pbn)

  • Kondisi Pendidikan Banten Dinilai Krisis

    SERANG, BANPOS – Kondisi pendidikan di Banten dinilai masih tertinggal dan memble, walaupun secara anggaran terus mengalami peningkatan, namun ternyata permasalahan pendidikan terutama di infrastruktur dan tenaga pendidik masih banyak.
    Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang melakukan aksi dan meminta agar Pj Gubernur dapat lebih fokus untuk mengurangi permasalahan tersebut, baik dalam infrastruktur pendidikan maupun kesejahteraan para pendidik.
    Dalam aksinya, para mahasiswa tersebut menyoroti terkait Banten yang dianggap berada diambang krisis pendidikan. Sistem pendidikan di Banten pun dianggap mengalami masalah yang cukup serius atau adanya ketidakseimbangan yang berdampak negatif pada kualitas dan aksesibilitas pendidikan.
    Salah satu peserta mahasiswa UPI, Umam ishartanto mengatakan bahwa aksi yang gelar tersebut merupakan suatu aksi simbolik yang membahas terkait ketidakmerataan pendidikan yang ada di provinsi banten.
    “Sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Banten masih banyak yang infrastrukturnya bisa dikatakan tidak cukup layak untuk digunakan, dari segi fasilitas pun kurang layak,” katanya, rabu (7/6).
    Berdasarkan data yang didapatkan BANPOS dari Neraca Daerah Pendidikan, kondisi ruang kelas rusak di Banten memang mengalami kenaikan pada periode 2019-2020, dimana ruang kelas rusak pada tahun 2019 untuk SMA adalah sebanyak 468 dan SMK sebanyak 461. Sedangkan pada tahun 2020, ruang kelas rusak bertambah, untuk SMA menjadi 543 dan SMK menjadi 647.
    Umam menyampaikan, tuntutan pada aksi tersebut yang mendesak Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk segera membenahi infrastruktur yang ada di Provinsi Banten.
    “Untuk tuntutannya, kita mendesak kepada Pemprov Banten agar infrastruktur pendidikan untuk segera dibenahi,” ucapnya.
    Ia juga mengungkapkan, dalam pembangunan infrastruktur sekolah perlu adanya suatu pemerataan. Pasalnya, sekolah yang ada di pelosok daerah banten masih kurang diperhatikan.
    “Kita juga mendesak agar adanya pemerataan pembangunan infrastruktur sekolah, agar tidak hanya sekolah-sekolah yang berada di kota-kota besar saja yang memiliki infrastruktur yang baik. Akan tetapi di pelosok-pelosok daerah pun perlu diperhatikan,” ungkapnya
    Selain infrastruktur, Umam juga menyampaikan agar para Honorer yang ada di Provinsi Banten bisa segera diangkat menjadi ASN. Pasalnya menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur,  Al Muktabar tidak juga mengusulkan kuota ASN atau PPPK.
    “Kemudian selain itu kita juga menuntut agar para honorer yang ada di provinsi banten bisa diangkat menjadi ASN. Pasalnya Pj Gubernur Banten tidak memasukan tenaga honorer 2023, Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Banten serta menuntut pemegang kebijakan selanjutnya untuk mengusulkan kuota ASN atau PPPK di Provinsi Banten,” terangnya
    Kemudian, Mahasiswa UPI lainnya, Puja Fitria menambahkan bahwasanya jika aksi yang digelar tersebut tuntutan yang disampaikan tidak juga dipenuhi maka akan melakukan aksi serupa dan akan mengajak kampus lain untuk ikut andil.
    “Terkait aksi yang kita gelar ini apabila tidak terpenuhi juga, maka kita akan melakukan audiensi ulang terkait ini dan apabila hal tersebut juga dirasa kurang maka kita juga akan melakukan aksi serupa. Bahkan, mungkin kita juga akan mengajak beberapa kampus lain untuk ikut serta dalam aksi serupa,” tandasnya
    Dalam kegiatan aksi tersebut para mahasiswa UPI menampilkan sebuah teater yang menceritakan tentang pemerintahan yang buta kepada para tenaga pendidik yang memiliki upah yang bisa dikatakan kurang layak.(MG-02/AZM)

  • Situ Cihuni Jadi Aset Negara, MA Keluarkan Putusan

    Situ Cihuni Jadi Aset Negara, MA Keluarkan Putusan

    SERANG, BANPOS- Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang yang sejak tahun 2010 lalu bersengketa antara pengembang akhirnya kini telah tuntas. Pemprov Banten terus optimalkan pemulihan aset negara, dan saat ini Situ tersebut telah tercatat pada neraca aset negara.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 majelis hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Dirjen SDA Kementerian PUPR.

     

    Untuk diketahui,  pada tahun 2010 lalu, telah terjadi sengketa pengelolaan Situ Cihuni antara pengembang Paramount dan CV Harapan Dalud Jaya sebagai pihak yang mengklaim memiliki izin pengelolaan Situ seluas 32 hektar itu.

     

    Sengketa berawal dari pembangunan disekitar situ yang dilakukan oleh CV Harapan Dalud Jaya. Mereka mengeruk area situ dan membuat bangunan terapung diatas danau dan akan menjadikan area itu sebagai kawasan wisata dan pemancingan. Sementara pengembang Paramount dan Summarecon membangun turab dipinggir situ.

     

    “Dimana dalam putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten Rina Dewiyanti dalam siaran persnya, kemarin.

     

    Ia menjelaskan, sengketa tanah Situ Cihuni yang beralamat di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok Kabupaten Tangerang, bergulir sejak tahun 2015 yang diawali dengan adanya gugatan dari  PT. Cihuni Mas melalui  Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

     

    “Nah hal tersebut kita gunakan untuk memproses dan menerbitkan surat permohonan penggugat untuk dapat dilakukan peningkatan hak,” jelasnya.

     

    Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Banten didampingi DATUN Kejati Banten telah melakukan beberapa upaya yang menghasilkan keputusan secara tegas bahwa Situ Cihuni sebagai aset Pemprov Banten yang didukung oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .

     

    “Sikap tegas dalam mempertahankan aset negara ini didukung penuh oleh Tim Korsupgah KPK, Kejati Banten, bersama Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kementerian PUPR, yang merekomendasikan terbentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Situ di Provinsi Banten berupa Keputusan Gubernur,” ungkapnya.

     

    Rina mengatakan, penyelamatan aset negara ini juga didukung oleh pembentukan tim dalam rangka mengatasi permasalahan okupasi atau penguasaan lahan Situ oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, baik dalam bentuk penguasaan fisik maupun pemanfaatan tanpa ijin. 

     

    “Pelaksanaan kegiatan dalam tim  ini untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan negara dan mempertahankan fungsi situ sebagai reservoir air,” jelasnya.

     

    “Selain itu, Tim Pemprov Banten juga mendapatkan dukungan penuh terkait pertimbangan hukum dalam mempertahankan aset ini dari Tim DATUN Kejati Banten dalam membangun harmonisasi dengan pihak Desa Cihuni,” lanjutnya. 

     

    Diungkapkan, dengan telah keluarnya putusan PK maka Pemprov Banten segera melakukan pemulihan aset dengan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

     

    “Maka dari itu kita terus bersama-sama merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan situ, menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan,” pungkasnya. (AZM/RUS)

  • Helldy Ingin Cilegon Tuai Prestasi

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXII, di halaman Masjid Raudhatul Mukminin Taman Cilegon Indah, Kecamatan Jombang, Senin (5/6) malam.
    Hadir dalam kesempatan itu unsur Forkopimda, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten Prof Soleh Hidayat, para kepala OPD, camat, lurah, serta kafilah dari delapan kecamatan.
    Dalam sambutannya, Helldy ingin kafilah Cilegon berbicara banyak di ajang MTQ ke-XX Provinsi Banten pada 25-27 Juli 2023 mendatang di Kabupaten Tangerang.
    Selama ini, keputusan Cilegon yang hanya mengandalkan putra-putri daerah sebagai peserta MTQ memang sudah tepat. Tetapi ia tidak mau prestasi MTQ Kota Cilegon di tingkat Provinsi Banten menjadi yang terakhir.
    “Ini tahun ketiga saya membuka MTQ tingkat Kota Cilegon. Ada PR (Pekerjaan Rumah) yang berat yang harus segera dievaluasi. Kami memang sudah putuskan untuk tidak boleh ada peserta MTQ dari luar Cilegon. Tapi masa iya kita peringkat kedelapan terus di Banten,” kata Helldy.
    Saat ini, kata Helldy, Kota Cilegon menjadi rujukan dari daerah lain karena dianggap sudah banyak menuai prestasi. Mulai dari pengelolaan sampah menjadi bahan bakar pendamping batu bara yang sudah dikunjungi dan pelajari 57 daerah, termasuk DKI Jakarta.
    Selain itu, kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) Kota Cilegon juga menjadi percontohan karena baru pertama kali di Indonesia. Helldy berharap, Cilegon berhasil menjadi juara lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Unggulan tingkat nasional.
    “Jadi bagi saya tidak ada yang tidak mungkin bila dilakukan dengan sungguh-sungguh. Saya minta Ketua LPTQ, untuk menyeleksi secara mendalam, kebutuhannya apa, tidak usah melakukan sesuatu yang curang, saya yakin kebaikan akan membawa hasil yang jauh lebih baik,” katanya.
    Menurut Helldy, selama ini Cilegon selain dikenal sebagai kota industri, juga kota santri. Puluhan dewan hakim yang dilantik juga dinilai mempunyai pengalaman dan kapasitas mumpuni.
    “Saya mengajak, mari kita sampingkan ego-ego kita. Kita satukan kegiatan ini menjadi kegiatan super tim. Kita evaluasi bareng-bareng, bagaimana kita berikan yang terbaik kepada Cilegon yang kita cintai,” katanya.
    Sementara itu, Ketua LPTQ Provinsi Banten Prof. Soleh Hidayat mengapresiasi penyelenggaraan MTQ ke-XXII Kota Cilegon. Ia juga mengapresiasi Kota Cilegon yang sudah beberapa tahun terakhir berkomitmen memajukan peserta MTQ dari putra putri daerah.
    “Menggali potensi warga lokal inilah cara yang diharapkan LPTQ Banten. Kadang kita terjebak dengan gelar juara, padahal yang juara bukan warga setempat. Dengan cara seperti inilah sebenarnya kita gagal melakukan pembinaan,” kata mantan Rektor Untirta itu.
    Untuk pembinaan yang baik, Prof Soleh menyarankan agar penyelenggaraan MTQ dilakukan secara berjenjang dari desa/kelurahan, lalu kecamatan, serta kabupaten/kota.
    Ditempat yang sama, Ketua LPTQ Kota Cilegon Maman Mauludin dalam laporannya menyampaikan, terdapat 10 cabang dan 28 golongan yang diperlombakan pada MTQ ke-XXII di Kecamatan Jombang ini.
    “Total ada 382 peserta dari delapan kafilah yang terdiri dari kafilah Kecamatan Purwakarta 58 peserta, Jombang 55 peserta, Grogol 51 peserta, Ciwandan 50 peserta, Pulomerak 48 peserta, Cibeber 47 peserta, Citangkil 40 peserta dan Kecamatan Cilegon 33 peserta,” jelas Maman.
    Selain peserta dari delapan kecamatan, kata Maman, pihaknya juga menugaskan dewan hakim sebanyak 95 orang. Terdiri dari 79 orang hakim, 13 pengawas, serta tiga orang koordinator dewan hakim.
    “Kami berharap masing-masing kafilah bisa memaksimalkan peserta di ajang MTQ tahun depan,” harap Sekda Kota Cilegon itu.
    Diketahui, MTQ ke-XXII Kota Cilegon digelar selama empat hari mulai 5-8 Juni 2023. Terdapat 10 lokasi yang dijadikan pusat perlombaan yang tersebar di Kecamatan Jombang.(LUK/PBN)

  • Bisnis Kepelabuhanan Berjalan Kondusif dan Aman

    Bisnis Kepelabuhanan Berjalan Kondusif dan Aman

    CILEGON, BANPOS – Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA Banten Periode 2023-2027 resmi dilantik oleh Direktur Eksekutif DPP INSA, Estu Prabowo di Kota Cilegon, Selasa (6/6). Pelantikan asosiasi yang menaungi perusahaan pelayaran di Banten yang diketuai oleh Tusabih ini dilaksanakan sekaligus Penandatangan MoU antara DPC INSA Banten dengan Law Firm MHB dan Partner.
    Direktur Eksekutif DPP INSA, Estu Prabowo menyampaikan perlunya INSA Banten melakukan komunikasi, koordinasi dan sinergitas antara stakeholder yang ada di Banten.
    Estu menerangkan saat ini, stakeholder yang berkecimpung dalam usaha kepelabuhanan sangat tinggi dan masing-masing mempunyai kepentingan. Ia mengungkapkan, dengan perbedaan itu perlu adanya sinergi antar stakeholder.
    Kemudian Estu mengungkapkan, perlunya sinergitas itu turut berkaitan dengan kewenangan INSA dalam menentukan tarif kepelabuhanan. Ia menerangkan, mengapa penetapan tarif sangat penting karena dampaknya pada biaya logistik nasional. Bilamana tarif yang ditetapkan tinggi, maka yang akan disorot adalah INSA. Oleh karenanya sebelum menetapkannya harus bersinergi dengan stakeholder lainnya.
    “Dari DPP itu kenapa mengenai tarif itu agak rigit, karena apa yang ditetapkan DPP melalui DPC, itu akan berdampak pada biaya logistik nasional. Begitu biaya logistik nasional tinggi, pasti yang dilihat, di tengok itu INSA. Padahal banyak sekali stakeholder yang terkait. Jadi tidak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu, komunikasi, koordinasi, sinergi itu penting jangan hanya sebatas kata-kata,” kata Estu kepada awak media usai pelantikan, Selasa (6/6).
    Terlebih, Estu juga menyampaikan, agar DPC INSA Banten dapat menjadi ujung tombak DPP di wilayah Banten dengan berperan bersama-sama memajukan ekonomi secara nasional. Seluruh pengurus INSA Banten yang baru dilantik atau yang ada di daerah lain diharapkan dapat melaksanakan tugas fungsinya sebaik-baiknya dan menjalankan visi dan misi INSA.
    “INSA memang peran penting dalam ekonomi nasional, kita harapkan DPC menjadi ujung tombak dan kepanjangan tangan. Perkembangan ekonomi suatu wilayah, ada kontribusi dari DPC. Oleh karena itu DPC di Banten dan wilayah lain betul-betul menjalankan fungsi, visi dan misinya DPP INSA,” tuturnya.
    Di tempat yang sama, Ketua DPC INSA Banten, Tusabih mengaku akan menjalankan arahan yang disampaikan DPP. Sebagai ketua, ia bersama para pengurus akan menjalankan program yang telah direncanakan untuk 4 tahun kedepan.
    Tusabih menyampaikan, dia selama memimpin INSA Banten akan menjaga keberlangsungan usaha para anggota. Dalam menjaga itu, INSA Banten akan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder di Banten agar bisnis kepelabuhan berjalan kondusif dan aman.
    “Pertama jelas ketenangan dalam berusaha di Banten untuk anggota INSA. Kita ciptakan usaha di Banten kondusif tentunya semua lini baik itu birokrasi dan asosiasi lain, kita ciptakan usaha di Banten kondusif. Dimana bila kondusif, berusaha pun tenang,” tuturnya.
    Kemudian sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota menjalankan usaha agar kondusif, INSA Banten juga melakukan penandatanganan firma hukum. Penandatangan itu untuk menjamin anggota dalam berusaha jika ada permasalahan di kemudian hari.
    “Kedua bentuk kepedulian INSA dengan MoU lawfirm itu bentuk supporting, bahwa INSA serius, untuk keanggotaan INSA di support dalam berusaha. Tidak melakukan hal negatif dan bila ada masalah kita sudah ada bantuan, untuk jika ada permasalahan,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Sejak Masa Gus Dur, Prabowo Mesra Ke NU

    Sejak Masa Gus Dur, Prabowo Mesra Ke NU

    JAKARTA, BANPOS – Elektabilitas bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto tertinggi di kalangan pemilih warga Nahdlatul Ulama (NU) dibanding capres lain. Ini tak lepas dari kedekatan Ketua Partai Gerindra itu dengan warga nahdliyin sejak era almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
    Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas teranyar 29 April hingga 10 Mei lalu, elektabilitas Prabowo di kalangan Nahdliyin mencapai 25,8 persen. Sedangkan Ganjar di posisi kedua, dengan elektabilitas 24,9 persen.
    Mendengar hasil survei terse­but, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman ber­syukur. Capaian ini akan men­jadi penyemangat para kader untuk mengantarkan Prabowo menjadi presiden di 2024.
    “Alhamdulillah ini jadi suntikan semangat para kader agar bekerja lebih maksimal memenangkan Pak Prabowo sebagai presiden,” kata Habiburokhman, kemarin.
    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini meyakini, sejumlah faktor penyebab tingginya elektabilitas Prabowo di pemilih Nahdliyin. Tak lain, karena Prabowo sudah dekat dengan tokoh dan warga NU sejak zaman KH. Abdurrahman Wahid.
    Anggota Komisi III DPR ini mengutip pernyataan Presiden Gus Dur yang pernah menyebut Prabowo sosok pemimpin yang paling ikhlas. Maka tak heran Prabowo selalu disambut hangat Nahdliyin saat bersafari ke kiai dan ke pesantren.
    “Bahkan sudah melekat bahwa Pak Prabowo sosok yang ikhlas dan besar hatinya sehingga di­percaya bisa menyatukan bangsa ini,” klaim Habiburokhman.
    Kebesaran hati Prabowo ber­gabung dengan pemerintahan Jokowi, lanjut Habiburokhman, telah menyelamatkan bangsa ini dari keterbelahan usai Pemilu yang amat keras pada 2014 dan 2019.
    “Bayangkan jika Prabowo dan gerbong kekuatannya beroposisi tahun 2019. Saat itu bangsa kita dihantam Pandemi Covid-19,” sebutnya.
    Sedangkan, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan pede, hasil survei Litbang Kompas karena efek partainya satu gerbong dengan Gerindra. “Barangkali ini efek nyata menyatunya PKB dengan Gerindra yang sudah dideklarasi­kan sejak awal,” kata Daniel Johan, kemarin.
    Dia memastikan, PKB akan all out untuk memenangkan Prabowo. Apalagi jika Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar yang jadi cawapres Prabowo. “Saya yakin suara Nahdliyin akan lebih maksimal melabuhkan pilihannya ke Pak Prabowo-Gus Muhaimin,” yakinnya.
    Sesuai dengan hasil survei Litbang Kompas Mei 2023, elektabilitas Prabowo di kalangan Nahdliyin mencapai 25,8 persen.(PBN/RMID)

  • Miing Ngader Bacaleg Gelora Se-Indonesia

    JAKARTA, BANPOS – Komedian yang hijrah jadi politisi, Miing Bagito, ditugaskan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia membagi pengalaman terjun ke dunia politik kepada rekan-rekannya yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
    Tugas ini diberikan langsung oleh pimpinan Partai Gelora, Anis Matta untuk berkeliling ke seluruh Indonesia.
    “Selain saya nyaleg dari daerah pemilihan saya dahulu, Jawa Barat VI, Bekasi dan Depok, saya ditugaskan Ketua Umum membantu teman-teman caleg di daerah di seluruh Indonesia,” kata Miing Bagito, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
    Diungkapnya, selama belasan tahun terjun di dunia politik, mantan politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, para bacaleg perlu digembleng dan diarahkan, apa sebenarnya tujuan mereka terjun ke dunia politik.
    Menurut Miing, tujuan utama berpolitik praktis adalah mewujudkan keadilan sosial. Para bacaleg Gelora wajib mengusung agenda ini sebagai gagasan dan narasi utama mereka.
    “Jadi bukan bagi-bagi sembako dan kerudung. Mereka harus punya narasi besar, gagasan perubahan menuju kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Gelora ini.
    Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini mengingatkan para bacaleg Gelora agar tidak melakukan money politics. Sebab, jika praktik ini masih berlangsung, artinya partai gagal sebagai public educator.
    “Kalau kita melakukan hal yang sama, artinya melanggengkan ritual lima tahunan yang buruk. Rakyat hanya dapat kaos, minyak goreng, sembako,” tegas Miing.
    Pria bernama lengkap Tubagus Dedi Suwandi Gumelar ini mengaku, tak lelah memberi kepercayaan diri kepada bacaleg. Sebagai partai baru dan partai kecil, kader Gelora harus tetap optimistis.
    Sebab, lanjutnya, hasil survei menyebut, 65 persen berharap, partai baru melakukan perubahan. Karena partai berkuasa tak melakukan perubahan di bidang ekonomi, hukum, hingga politik dan enggan berbuat, karena berada di zona nyaman.
    Pihaknya pun optimistis bakal lolos Senayan. Ditegaskan, Gelora bukan sempalan PKS. Partai ini merupakan partai terbuka. “Meski banyak eks PKS, tapi market baru kita ciptakan. Termasuk generasi milenial,” tambah Miing.
    Karenanya, bacaleg Gelora dimintanya ahli di bidang komunikasi. Jika ingin terpilih, bacaleg harus mengubah perilaku. Dari sikap sosial seperti rutin menyambangi kegiatan-kegiatan warga, hingga salat berjamaah keliling masjid.
    “Temui seluruh kelompok warga. Tangkap keresahan dan dapatkan hatinya,” sarannya.
    Belum lama ini Miing memberi pembekalan kepada bacaleg Gelora di kantor Sekretariat DPD Partai Gelora Kota Bogor, di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (4/6).(PBN/RMID)

  • Bawaslu Harus Tegur KPU

    Bawaslu Harus Tegur KPU

    JAKARTA, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Badan Pen­gawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
    “Bawaslu sebagai lembaga negara yang dimandatkan menjalankan fungsi pengawasan, harus menegur KPU dalam hal penghapusan LPSDK,” kata per­wakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
    Koalisi juga mendesak KPU mencabut keterangan soal alasan LPSDK tidak lagi menjadi kewajiban peserta pemilu. Koalisi menegaskan, LPSDK sudah diwajibkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.
    Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa penghapusan laporan dana kampanye karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
    Masa kampanye pada pemilu kali ini selama 75 hari dan LPSDK tak tercan­tum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    “Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, me­lainkan partai politik,” kata Kurnia.
    Kurnia menegaskan, KPU adalah lembaga independen, sehingga sehar­usnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
    Dalam hal LPSDK, KPU dinilai se­harusnya tidak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat karena hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
    Kata dia, koalisi khawatir tindakan KPU hanya untuk mengakomodir ke­pentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan.
    “Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama, dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu,” kata Kurnia.
    Alasan bahwa LPSDK tidak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu letterlijk (harfiah). UU Pemilu dianggap telah memberikan man­dat untuk hal semacam ini walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.
    Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari ti­ga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu.
    “Pengaturan penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” kata Kurnia.
    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu bekerja lebih ekstra mengawasi aliran dana kam­panye Pemilu 2024, seiring ditiadakannya LPSDK.
    “Bawaslu akhirnya harus menunggu sampai LPPDK diserahkan untuk me­meriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu,” kata Titi.
    Oleh karena itu, kata Titi, harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pe­langgaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel.
    Menurut Titi, masa kampanye yang singkat selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, harus dimanfaatkan betul oleh Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara cermat.
    “Pengawasan secara jeli atas aktivitas kampanye ini harus dilakukan secara kolektif di setiap jenjang. Baik di tingkat pusat maupun daerah, baik kampanye yang dilakukan partai politik maupun kandidat itu sendiri,” ujarnya.
    Titi mengatakan, aktivitas kampanye ini harus dikroscek dengan laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Apakah besaran dana kampanye yang masuk dan keluar selaras dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.
    Titi menambahkan, Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan kemente­rian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu. Terutama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
    “Ini terkait aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan ter­dekatnya,” kata Titi.
    Untuk diketahui, koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggota­kan ICW, Perludem, Netgrit, THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusako FH Universitas Andalas, dan Greenpeace Indonesia.(PBN/RMID)

  • Helldy Geser 10 Jabatan Kepala Dinas

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian melantik 258 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berlangsung di halaman kantor Walikota Cilegon, Jalan Jenderal Soedirman, Selasa (6/6).
    Ratusan pejabat yang dilantik terdiri atas 10 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
    10 pejabat eselon II yang digeser diantaranya Syafrudin sebagai Asda III yang sebelumnya sebagai Kepala Disperindag, Ahmad Jubaedi sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dari sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
    Ada juga Damanhuri yang dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial dari sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Didin S. Maulana dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dari semula Kepala Dinas Kominfo.
    Sedangkan Agus Ubaidillah yang semula Kepala Dinas Koperasi dan UMK digeser menjadi Staf Ahli Walikota. Agus Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas Kominfo dari semula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
    Sementara itu, Heri Mardiana yang sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilantik sebagai Sekretaris DPRD. Adapun Bambang Hario Bintan yang semula Sekretaris DPRD kini sebagai Staf Ahli Walikota. Sabri Mahyudin yang tadinya Staf Ahli Walikota kini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Joko Purwanto yang semula Staf Ahli Walikota kini sebagai Kepala BKPSDM.
    Selain pejabat setingkat eselon II, ada juga 21 pejabat lainnya yang dilantik adalah sebagai pengawas, 204 jabatan fungsional melalui formasi CPNS, tiga orang jabatan fungsional melalui  P2UPD, lima jabatan fungsional auditor, serta masing-masing satu orang jabatan fungsional penata ruang dan jabatan fungsional penyuluh sosial.
    Seusai pelantikan, Helldy berpesan agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Adapun ada yang suka dan tidak suka dengan posisi yang baru, Helldy minta semua pihak mengevaluasi diri.
    “Yang terpenting saya ingatkan bahwa saya tidak pernah meminta imbalan apa-apa terkait mutasi rotasi dan promosi jabatan ini. Tidak ada jual beli jabatan, bila ada orang yang mengatasnamakan saya meminta sesuatu, itu bohong,” tegas Helldy.
    Terkait masih banyaknya jabatan tinggi pratama atau eselon II yang kosong, Helldy mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan segera melakukan lelang jabatan (open bidding).
    “Kalau jabatan kasi dan lainnya, saya melihat harus ada promosi yang jelas dan berjenjang. Kepentingan saya, bagaimana memberikan contoh naik berdasarkan kategori, bukan asal naik. Kami ingin yang terbaik buat masyarakat,” ujarnya.
    Menurutnya, rotasi mutasi di lingkungan pemerintah itu biasa dilakukan dan memiliki tujuan untuk pengembangan sumber daya aparatur pemerintah terutama di lingkungan Pemkot Cilegon.
    “Sudah biasa dan ini bagian dari pengembangan SDM di lingkungan Pemkot Cilegon,” ucap Helldy.
    Oleh karena itu, Helldy meminta kepada para pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja dan melakukan langkah-langkah sesuai tugas bidangnya masing-masing. Serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal dalam rangka untuk meningkatkan soliditas dan mempermudah tugas.
    “Pejabat yang dilantik mengubah mindset dan pola pikir bekerja ke arah yang positif, serta mencari ide baru yang inovatif,” pintanya.
    Namun demikian, Helldy mengungkapkan, pada saat mengucapkan sumpah janji jabatan, terdapat pejabat yang tidak mengucapkan sumpah janji jabatan tersebut.
    “Saya tak risau dan akan tetap mengajak berpikir positif agar bisa lebih baik lagi. Lantaran saya memiliki Konsep melayani bukan dilayani,” tandasnya.
    Di tempat yang sama, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin juga menilai rotasi mutasi dan promosi jabatan merupakan hal biasa dalam birokrasi. Dia meminta agar para pejabat baru segera menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional.
    “Sekarang waktunya bekerja mengejar target-target dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
    Namun demikian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta tidak hadir dalam pelantikan ratusan pejabat tersebut. Belum diketahui, alasan kenapa Sanuji tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.
    Terpisah, menanggapi rotasi mutasi tersebut, Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi dengan menggelar rapat di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/6) sore.
    Diketahui salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan. Pada rotasi tersebut, Helldy menunjuk Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasca adanya pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
    Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon. “Menindaklanjuti terkait rotasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Cilegon khususnya Pak Sekwan (Sekretaris DPRD Cilegon) Pak Bambang (Bambang Hario Bintan),” kata Uyun kepada awak media saat ditemui di DPRD Cilegon.
    Uyun menjelaskan, dari masing-masing Pimpinan Fraksi di DPRD Cilegon, sepakat bahwa akan mengundang Walikota Cilegon Helldy Agustian. “Keputusannya DPRD akan mengundang Walikota (Walikota Cilegon Helldy Agustian) akan memberikan penjelasan kepada DPRD sehubungan dengan rotasi yang dilakukan kepada Sekretaris DPRD Cilegon,” terangnya.
    Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
    Uyun menerangkan, dasar pemanggilan Walikota Cilegon ke DPRD Cilegon, untuk memberi penjelasan kepada DPRD atas keputusan yang diambil oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang mengabaikan/tidak mengindahkan surat nomor 100.2.2.4/ 676 /DPRD pada 26 April 2023 untuk tidak melakukan rotasi/tidak melakukan pergantian kepada Sekretaris DPRD Cilegon, Bambang Hario Bintan mengingat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terfasilitasi dengan baik. “Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tegasnya.
    “Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” tuturnya.
    Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
    “Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya.
    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Abdul Rojak mengatakan hasil keputusan rapat Ketua Fraksi DPRD Cilegon, meminta agar staf DPRD untuk meminta SK (Surat Keputusan) Pelantikan Sekretaris DPRD atas keputusan pelantikan jabatan Sekwan Kota Cilegon.
    “Nanti SK pelantikan itu akan langsung kami (DPRD Cilegon) pelajari apakah semua itu sudah sesuai dengan mekanisme yang semestinya ditempuh oleh Walikota Cilegon dengan meminta izin Ketua DPRD dan seluruh Ketua Fraksi. Jika semua tidak ditempuh, berarti kan dia (walikota) melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 205,” tegas Rojak.
    Politisi Partai Golkar secara tegas sebagai fungsi kontrol dan budgeting, DPRD wajib melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintahan. “Kami itu lembaga tertinggi. Dan semestinya tidak boleh Pemkot Cilegon semena-mena dengan DPRD,” tegasnya.(LUK/PBN)