Penulis: Gina Maslahat

  • Penyelenggara Pemilu Jangan Abai Keterwakilan Perempuan

    Penyelenggara Pemilu Jangan Abai Keterwakilan Perempuan

    SERANG, BANPOS – Pegiat Pusat Studi dan Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten Martina Nursaprudianti, menyayangkan tidak adanya keterlibatan perempuan dalam struktur keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Banten dan berharap hal yang sama tidak akan terjadi di KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan seleksi.
    Martina melihat, hasil pengumuman komisioner KPU Banten yang tidak ada satupun perempuan yang terpilih mencerminkan bahwa proses seleksi tidak memberikan kesempatan kepada perempuan.
    Menurutnya negara telah memberikan ruang kesempatan kepada kelompok perempuan untuk bisa turut terlibat aktif di seluruh lini kehidupan, hanya saja hal itu tidak diindahkan dalam seleksi KPU Banten.
    Padahal, menurut Martina, perihal keterlibatan perempuan dalam KPU telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum, dan juga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
    ”Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat negara telah memberikan ruang akan partisipasi perempuan melalui affirmative action. Terwujudnya prinsip kesetaraan politik (political equality) dan keadilan social (social justice) mencerminkan keseimbangan perwakilan untuk menjamin suatu peraturan disusun dan diimplementasikan bukan semata untuk kebutuhan kaum perempuan saja,” terang Martina dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.
    Bagi Martina keterlibatan perempuan di dalam tubuh KPU Banten tentu sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengambilan keputusan.
    ”Pelibatan laki-laki dan perempuan sangat diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, politik, maupun penyelenggaraan pemilu dalam sebuah negara demokrasi,” katanya.
    Minimnya keterwakilan perempuan dalam tubuh KPUD Banten, menurut pegiat PATTIRO Banten itu terjadi lantaran, aturan yang mengatur perihal keanggotaan KPU untuk perempuan tidak tegas.
    Ia menyoroti perihal frasa ’memperhatikan’ dalam Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu  yang dianggapnya memiliki kesan tidak mutlak bagi perempuan untuk terlibat di dalam keanggotaan KPU, meski di dalam aturan itu juga turut disebutkan minimal keterlibatan perempuan sebesar 30 persen.
    ”Penggunaan kata ’memperhatikan’ mengesankan bahwa syarat tersebut tidak mutlak harus dipenuhi. Tidak tegasnya pengaturan mengenai keterwakilan perempuan sebagai syarat dalam hal ini juga dikarenakan tidak ada norma pendukung yang bersifat ’memaksa’ untuk terpenuhinya 30 persen kuota perempuan,” jelasnya.
    Keadaan itu semakin diperparah dengan kesadaran masyarakat terhadap kesetaraan gender yang masih minim, serta masih melekatnya kultur patriarki yang menganggap remeh persoalan bias gender.
    Oleh karenanya ia menyarankan kepada semua pihak untuk bisa terlibat aktif melakukan penyadaran bahwa perempuan juga bisa turut dilibatkan  dalam pengambilan keputusan di semua bidang, tidak terkecuali dalam urusan politik dan kepemiluan.
    ”Maka dari itu salah satu upaya yang dilakukan, dengan melakukan keterlibatan banyak pihak sangat diperlukan. Termasuk diantaranya partai politik, organisasi kemasyarakatan, bahkan pemerintah guna mendukung penguatan kapasitas perempuan, fasilitasi atas pendidikan politik, pengetahuan kepemiluan, dan wawasan mengenai sistem pemerintahan serta ketatanegaraan menjadi hal yang penting bersaing secara positif dengan laki-laki dalam pengisian keanggotaan KPU, maka dari itu Keterwakilan perempuan menjadi isu strategis yang harus terus untuk diangkat. Bahwa demokrasi tanpa adanya keterwakilan perempuan bukanlah demokrasi,” tandasnya.
    Diketahui saat ini tim seleksi calon anggota KPU Kota Cilegon periode 2023-2028 sudah memasuki 10 besar. Dari 10 besar hanya ada 1 keterwakilan perempuan yang masuk. Dari 10 besar itu saat ini sudah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten. Setelah itu, tinggal menunggu penetapan 5 orang anggota atau komisioner KPU Kota Cilegon.
    Sedangkan untuk Bawaslu sudah memasuki penerimaan pendaftaran anggota atau komisioner Bawaslu. Waktu penerimaan pendaftaran mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023.
    Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun merasa prihatin dengan minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu di Kota Baja.
    “Merasa prihatin, perlu adanya dorongan dan dukungan yang lebih masif lagi kepada para perempuan agar secara aktif menjadi bagian yang ikut berpartisipasi di bidang politik dalam seleksi pemilihan anggota KPU dan Bawaslu,” kata Uyun kepada BANPOS.
    Uyun juga mendorong kepada kaum perempuan agar aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
    “Iya, supaya keterwakilan perempuan bisa terpenuhi,” ujarnya.
    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat selama ini seleksi anggota KPU maupun Bawaslu sudah transparan.
    “Sudah terbuka, yang perlu dioptimalkan mendorong para perempuan untuk terlibat secara aktif,” tuturnya.
    Uyun mendorong agar makin banyak lagi perempuan yang mendaftarkan diri menjadi calon komisioner KPU-Bawaslu. Menurutnya, tak sedikit akademisi dan aktivis perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk memimpin KPU dan Bawaslu.
    Diketahui sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan maupun akademisi di Kota Cilegon menyoroti seleksi komisioner anggota KPU maupun Bawaslu Kota Cilegon lantaran masih dianggap diskriminatif bagi kaum perempuan. Karena masih minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.(LUK)

  • Polres Lebak Dituntut Selesaikan Kasus Pembunuhan

    Polres Lebak Dituntut Selesaikan Kasus Pembunuhan

    LEBAK, BANPOS – Terkait Kasus dugaan pembunuhan yang dialami oleh Mahasiswa Akademi Kebidanan Universitas Latansa Mashiro, Ayu Oktaviani yang sudah terjadi kurang lebih enam tahun yang lalu masih juga belum terungkap, membuat keluarga korban menuntut kejelasan terhadap Polres Lebak.
    Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (Kominfo HMI MPO) Cabang Lebak, Tubagus Tri Aprilyandi meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum  (APH) tidak melalaikan kasus yang masih belum bisa terungkap.
    “Tentu kami mendorong pihak polres agar segera menyelidiki kembali perkara yang belum selesai, apalagi pihak keluarga korban masih menanyakan kelanjutan dari perkara tersebut,” ujar Tubagus, saat ditemui BANPOS di Sekretariat HMI-MPO Cabang Lebak, Selasa (6/6).
    Tubagus mengatakan, dengan adanya keluhan tersebut dapat menimbulkan asumsi dari masyarakat yang bisa menilai bahwa Polres Lebak abai dalam penanganan kasus pembunuhan.
    Mengingat, lanjutnya, kasus pembunuhan terhadap sepasang suami-istri yang terjadi di Cipanas satu tahun lalu pun hingga kini masih belum ada kejelasan.
    “Jika bukan para penyidik atau jajaran Polres Lebak yang bisa dipercaya, masyarakat mau mengadu kemana nanti. Tentu profesionalitas dan integritas dari petugas dipertanyakan,” jelas Tubagus.
    Ia menegaskan, pihak kepolisian harus segera memberikan keterangan kepada masyarakat terkait hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan tersebut. Mengingat, citra Polisi yang semakin menurun di tengah masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan peningkatan kinerja agar kepercayaan masyarakat bisa kembali utuh.
    “Kami berharap polres bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Lebak, khawatirnya jika kasus ini tidak ada kejelasan siapa pelakunya, tentu akan menimbulkan rasa keberanian seseorang untuk membunuh sesama akibat tidak terungkapnya kasus-kasus sebelumnya perihal pembunuhan ini,” tandasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Dugaan Pembunuhan terhadap salah satu Mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) di Universitas Latansa Mashiro, Ayu Octavia pada tahun 2017 silam sampai saat ini masih belum ada kejelasan yang diterima oleh orang tua korban.
    Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban, Amas, yang didampingi oleh kuasa hukumnya di hadapan wartawan pada Konferensi Pers di Rangkasbitung, Senin (5/6).
    Ayu Octavia salah satu mahasiswa dari Akademi Kebidanan (Akbid) La Tansa Mashiro diduga menjadi korban pembunuhan pada tahun 2017. Hingga kini, kasus tersebut tak ada kejelasan sehingga menyebabkan kedua orang tuanya mengalami kesedihan selama 6 tahun.
    Amas melalui Kuasa Hukumnya, Yayan Sumaryono mengatakan, sejak enam tahun silam tidak kejelasan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap putri Amas yakni Ayu Octavia.
    Terakhir informasi yang didapat keluarga ialah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban menyatakan terdapat bekas luka di leher dan kepala bagian belakang.
    Dengan tidak adanya kejelasan tersebut, keluarga korban mengalami tekanan psikologis hingga kondisi kesehatan menurun.
    “Untuk itu, karena tak ada kejelasan sama sekali terkait kasusnya, maka saya mendampingi keluarga korban untuk menuntut keadilan,” kata Yayan kepada Wartawan, Senin (5/6).(MYU/DZH/PBN)

  • PP Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut Dituding Bisa Rusak Ekosistem

    PP Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut Dituding Bisa Rusak Ekosistem

     

    LEBAK, BANPOS – Aktivis Mahasiswa Untirta, Muhamad Taufik Ramdan, mengecam pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pasalnya, hal ini bisa memicu kerusakan ekosistem laut dan juga terjadinya celah adanya perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam membuat perizinan.

    Mahasiswa Jurusan Peternakan ini kepada BANPOS menjelaskan, pada peraturan terbaru tersebut, pada Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Hal inilah yang membuat pihaknya kecewa dengan pemerintah.

    “Setelah 20 tahun ekspor pasir laut tidak lagi diizinkan dengan segala pertimbangan yang akan merusak ekosistem pantai dan laut, namun sekarang kebijakan tersebut kembali diberlakukan. Tentu rakyat bertanya-tanya ada kepentingan apa gerangan sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan ekspor pasir laut. Tidak adakah ekspor yang bisa dilakukan pemerintah tanpa berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya, Selasa (6/6).

    Dikatakan Taufik, ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor tersebut dinilai dapat mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

    “Selain itu, PP itu juga berpotensi terjadinya suap. Sebab untuk pelaku usaha, harus mendapat izin dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau dari gubernur. Tentu ini akan menjadi celah terjadinya transaksi ilegal untuk menerbitkan perizinan ekspor pasir laut,” ungkap Taufik.

    Mahasiswa asal Lebak ini menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Presiden harus berpikir ulang, karena konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi. Di Kabupaten Lebak menurutnya, juga terjadi beberapa kasus dengan maraknya tambang pasir laut ilegal yang mengakibatkan konflik antara pengusaha dan masyarakat lokal.

    “Jika sekarang diperkuat melalui PP, potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil,” tuturnya.

    Pada bagian lain, Taufik menjelaskan terkait kebijakan ekspor pasir laut yang sudah pernah dilakukan pada masa Orde Baru. Hal itu menurutnya membuat pulau-pulau kecil terancam lenyap akibat adanya abrasi.

    “Contoh pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Nipah di Batam yang terancam lenyap karena abrasi. Sebab, pasir diekspor untuk mereklamasi Singapura. Tentu dampak kerusakan bukan hanya pada pantainya melainkan ekosistem biodata laut di sekitarnya juga kena imbas,” tegasnya.

    Oleh karenanya, Pemerintah Pusat harus meninjau ulang PP tersebut. Karena, tidak ada urgensi yang mendesak terkait dengan kebijakan ini. “Justru kebijakan ini akan merusak ekosistem laut dalam jangka yang lama. Habitat ikan terancam rusak dan mengakibatkan nelayan kehilangan sumber mata pencaharian. Itulah yang kita khawatirkan,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • WBP Ikut Paket Pendidikan

    WBP Ikut Paket Pendidikan

    WARGA Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung diberikan Pendidikan Paket A, B dan C guna memenuhi hak wajib belajar 12 tahun. Pemberian hak pendidikan tersebut digelar pada kegiatan Pembelajaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Lapaskas Center tahun ajaran 2023/2024.

    Diketahui, kegiatan Paket A, B dan C di Lapas akan dilaksanakan setiap hari sesuai dengan kalender pendidikan, dan memenuhi jumlah jam serta syarat kelulusan setiap paketnya.

    Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, mengatakan bahwa program tersebut merupakan upaya memperluas pelayanan terhadap Warga Binaan yang putus sekolah, di Lapas kelas III Rangkasbitung.

    Ia menjelaskan, keberadaan PKBM Bina Lapaskas Center memang bertujuan untuk mengakomodir WBP putus sekolah, yang memiliki keterbatasan untuk melanjutkan pendidikan. Sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang tak memiliki ijazah setingkat SD, SMP dan SMA.

    “Dengan adanya PKBM ini warga binaan kita dapat melanjutkan pendidikannya dan pihak kita juga siap mendukung membantu terselenggaranya proses belajar mengajar Paket A, B dan C di Lapas Rangkasbitung,” ujar Suriyanta.

    Ditempat yang sama, Kepala Sekolah PKBM Lapas, Eka Yogaswara, memaparkan bahwa bagi WBP yang mengikuti PKBM akan diajar langsung oleh tenaga tutor yang berasal dari pegawai Lapas Rangkasbitung dan bantuan guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, yang memiliki kompetensi dan latar belakang di bidang pendidikan.

    “Alhamdulillah atas semua dukungan hari ini sudah kita mulai kegiatan pembelajaran Paket A, B dan C ini. Kami ingin ke depan WBP yang sempat putus sekolah memperoleh pendidikan dan memiliki ijazah yang dapat digunakan nantinya, sehingga bisa lebih baik lagi dalam kehidupan dan penghidupannya,” tandas Yoga yang juga Kasubsi Pembinaan. (MYU/DZH)

  • Dinkes Pandeglang Diminta Hati-hati dengan Tudingan Mahasiswa

    Dinkes Pandeglang Diminta Hati-hati dengan Tudingan Mahasiswa

    PANDEGLANG, BANPOS – Menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang yang menuding Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang melakukan dugaan korupsi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapat tanggapan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang.
    Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M Habibi Arafat mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa tidak menjadi persoalan. Akan tetapi terkait dengan adanya dugaan korupsi itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganannya.
    “Kita mengedepankan praduga tak bersalah, itu tidak menjadi masalah. Ini juga merupakan teguran agar lebih hati-hati kedepan. Adapun kaitan dugaan adanya korupsi, ada penyelewengan itukan ranah hukum,” kata Habibi kepada BANPOS melalui selulernya, Selasa (6/6).
    Oleh karena itu, dalam setiap kunjungan Komisi IV ke wilayah kecamatan maupun desa selalu menekankan jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
    “Kalau saya dari Komisi IV, setiap kunjungan ataupun pertemuan selalu menekankan jangan sampai ada pungutan ataupun hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Itu yang selalu saya bilang pada setiap kunjungan ke Puskesmas ataupun dengan Dinkes itu yang selalu saya tekankan,” terangnya.
    Menurutnya, kalau hal itu memang ada di dalamnya tinggal menyerahkan ke APH untuk melakukan penelaahan dan kalaupun tudingan tersebut benar pihaknya mendukung untuk proses perbaikan.
    “Kalau memang ada di dalamnya, ya kita serahkan ke APH untuk melakukan penelaahan. Kalau benar ya kita mendukung langkah-langkah untuk perbaikan apakah dengan proses hukum atau dengan apapun,” ungkapnya.
    “Saya kira sekarang harus mulai dikikis kantong-kantong yang menimbulkan penyelewengan, korupsi dan sebagainya. Semua kan harus berkontribusi untuk memikirkan itu,” sambungnya.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik lokasi diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Senin (5/6).
    Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa menilai adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak Dinkes Pandeglang pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  Honorarium PNS dan Non PNS serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada seluruh UPT Puskesmas.
    Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang salah satunya pada sektor Kesehatan yang diduga adanya komersialisasi yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Pandeglang sebagai Instansi penanggung jawab dalam menaungi 36 UPT Puskesmas se-Kabupaten.
    “Hasil dari investigasi yang kemudian dijadikan sebagai dasar kajian bahwa pada setiap UPT Puskesmas di Kabupaten Pandeglang ditemukan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) serta dugaan Korupsi pada Program tersebut serta dugaan adanya Pengadaan Fiktif yang disinyalir terstruktur sistematis dan masif,” kata Entis kepada wartawan.(dhe/pbn)

  • Kasus Dugaan Korupsi Kades Pagelaran Digarap Kejari

    Kasus Dugaan Korupsi Kades Pagelaran Digarap Kejari

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak saat ini tengah menggarap dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, dalam pembebasan lahan tambak udang. Di sisi lain, salah satu pengelola tambak udang pun mengaku ditekan oleh Kades Pagelaran, untuk memberikan success fee dalam pembebasan lahan.
    Kasi Intelijen pada Kejari Lebak, Andi Muhammad Indra, saat diwawancara oleh BANPOS di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam, terkait dengan kasus tersebut.
    “Memang khusus kasus di Pagelaran sedang ditangani oleh bagian Pidsus Kejari Lebak,” katanya kepada BANPOS, Selasa (6/6). Dari pengakuannya pun, penyelidikan terkait dengan pungli Kades Pagelaran merupakan penyelidikan inisiasi sendiri dari Kejari, setelah mendengar adanya isu tersebut.
    Andi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak dalam hal penanganan kasus tersebut. Pasalnya selain Kejari, Polres Lebak pun sempat menggarap dugaan pungli oknum kades itu.
    “Kemarin memang sempat ada kabar dua APH yang menangani, tapi kita sudah koordinasi, khusus untuk kasus ini ada di Kejari,” jelasnya.
    Ia menerangkan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh untuk kasus tersebut, lantaran masih dalam tahap proses pendalaman. “Adapun informasi lebih jelasnya nanti kita berkabar lagi,” tandasnya.
    Sementara itu, salah seorang pengelola tambak udang PT Royal Gihon Samudera (RGS) yang mengaku ditunjuk oleh perusahaan sebagai tim pembebasan lahan untuk tambak, HF, mengatakan jika pihaknya merasa ditekan untuk memberikan success fee.
    Selain itu, ia menuturkan bahwa kehadiran Kades Pagelaran yang disebut merupakan bagian dari tim pembebasan lahan, muncul setelah pembebasan selesai dan perusahaan sedang melaksanakan pembangunan.
    Kepada wartawan, HF mengatakan bahwa keberadaan Kades itu hanya sebagai pemerintah desa saja, tidak termasuk pada tim pembebasan lahan tersebut. Namun justru saat memasuki tahap pembangunan, mulai ada tekanan dari oknum Kades dan suaminya.
    “Kan sudah siap mau di garap dari pihak pembangunannya, dan menang sudah beres dan klir dari pembebasannya. Sudah berjalan, nah mulailah disitu ada kendala-kendalanya ada yang ngotot dari Kepala Desanya termasuk suaminya, padahal kan suaminya tidak berperan atau ikut tim pembebasan tapi suaminya selalu terdepan,” ujar HF.
    Sementara saat disinggung terkait Kades dan suaminya yang mengaku bagian dari tim pembebasan lahan itu, HF mengaku heran karena justru mereka hanya mengaku-ngaku saja saat soal ini mulai ramai.
    “Nah, justru saya juga heran, setelah kejadian ini kok mengaku masuk tim, sedangkan kalau memang mereka mau masuk tim, kenapa tidak dari dulu saja dari awal. Semenjak pembebasan kurang lebih satu tahunan lah ya, ya kenapa gak dari dulu, malah pas kejadian ini mereka baru ngomong jadi tim,” tuturnya.
    Dikatakannya, kaitan dengan success fee, pihaknya mengaku bahwa oknum kades itu sebelumnya meminta jatah sebesar Rp5 ribu per meter dengan nego yang cukup alot. Akhirnya terjadilah kesepakatan Rp1.500 per meter.
    “Cuman kan mereka sebetulnya bukan tim pembebasan, atas dasarnya dari pihak desa saja bukan tim. Gak ada tim kecuali saya dengan pak Iwan. Akhirnya deal tuh Rp1.500, itu pun karena mereka maksa,” ungkap HF.
    Selain itu, HF juga merasa terganggu dengan perlakuan tidak etis dari oknum Kades saat mendatangi rumahnya dengan maksud menagih sisa jatah pembebasan lahan tersebut.
    “Ya sempat ke rumah saya dua kali, pertama siang hari, kedua kalinya pas magrib sambil marah-marah agak sedikit membentak juga sampai melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas. Bahkan warga yang mau berjamaah salat maghrib pun sempat keluar melihat karena suara berisik,” jelas HF. (WDO/MYU/DZH)

  •  Turut Andil Dalam Pembangunan Daerah,   Buruh Apresiasi Forkopimda di Banten

     Turut Andil Dalam Pembangunan Daerah,  Buruh Apresiasi Forkopimda di Banten

    RATUSAN Buruh menyambangi Hotel Swis Bellin, Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (31/5) lalu. Kedatangan para buruh bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa kepada pihak hotel, melainkan untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, kemarin.

    Dibawah Komando Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang. Ratusan Buruh tersebut diarahkan untuk memasuki tempat kegiatan untuk mendengarkan beberapa pesan yang akan disampaikan.

    Dengan mengusung tema “Membangun Sinegritas Buruh, Pengusaha, Dan Pemerintah Dalam Mewujudkan Perlindungan Pekerja agar Tercipta Kondusifitas Dan Produktivitas Kerja”, Ketua FSMI Kab. Serang, Soni Andika menyapa para seluruh anggota beserta Stakeholder yang menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

    Dirinya juga mengatakan jika Kegiatan Memperingati May Day baru dapat diselenggarakan pada hari ini dikarenakan terbentur dengan cuti Hari Raya Idul Fitri. Sebagai masyarakat yang memiliki andil dalam perkembangan ekonomi di daerah, para buruh juga berupaya menjalin sinergitas dengan Forkopimda.

    “Sebelumnya kami ucapkan terimakasih telah menyempatkan hadir di kegiatan ini. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati Hari Buruh Internasional yang seharusnya kita semua laksanakan di tanggal 1 Mei 2023 akan tetapi pada saat tanggal tersebut kita semua masih menjalankan cuti lebaran sehingga kita semua bersepakat untuk melaksanakannya di tanggal 31 Mei 2023 ini,” Kata Ketua FSMI Kab. Serang, Soni Andika saat ditemui di lokasi kegiatan.

    Buruh merupakan bagian dari komponen masyarakat yang ada dan tidak lepas dari pembangunan yang terjadi di pemerintahan. dan hari ini kita bukti bahwa buruh bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat Kepolisian maupun TNI.

    Koordinator ASPSB Asep Saefulloh juga mengucapkan hal yang senada. Selain memberi Apresiasi kepada Forkopimda  yang hadir dirinya berharap agar acara May day ini akan menjadi wadah untuk terus menjalin komunikasi dengan baik sehingga kita semua dapat terus menjaga silaturahmi dan selalu kompak untuk kedepannya.

    “Tentunya dari tema yang kita lihat pada acara May day tahun ini bagaimana kita semua membangun identitas bukan hanya untuk kaum buruh, pengusaha dan unsur Pemerintahan terkait maupun para Aparat yang selama ini sudah ikut membantu dan mengamankan setiap kegiatan buruh,” jelas Asep.

    Peringatan Hari Buruh kali ini, para buruh yang hadir kembali diingatkan terkait pentingnya komitmen untuk membangun kembali hubungan dunia ketenagakerjaan yang harmonis antara pekerja, pengusaha serta pemerintah.

    ” Terciptanya kondisi hubungan industrial dinamis, kondusif dan harmonis, diyakini akan berdampak positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan terhadap iklim Investasi di Indonesia. Kemudian May Day menjadi momentum kebersamaan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog dan mencari jalan terbaik menuju hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh,” tambahnya. (ZIK/AZM)

  • Samad Minta APH Adil

    Samad Minta APH Adil

    SERANG, BANPOS – Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan UPTD SAMSAT Malingping Samad kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (6/6).
    Seperti pada persidangan sebelumnya, Samad kembali tampil seorang diri tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, harus menjalani materi persidangan terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad selaku pemohon.
    Usai dilakukan pertimbangan terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad, JPU menyatakan bahwa pada pokoknya menolak atas berkas yang dimohonkan tersebut.
    Namun dalam proses persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan secara gamblang alasan penolakan memori PK yang diajukan oleh terpidana korupsi itu.
    “Pada pokoknya menolak. Menolak semua permohonan memori Peninjauan Kembali pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” katanya.
    Ditemui seusai menjalani persidangan, Samad mengutarakan bahwa meski permohonan memori PK menuai tanggapan penolakan dari JPU, namun dirinya mengaku tidak merasa kecewa atas hal itu.
    Mantan Kepala UPTD SAMSAT Malingping itu justru mengaku merasa senang, sebab menurut penuturannya, kini ia tinggal menunggu hasil putusan dari Mahkama Agung.
    “Nggak kecewa, jadi saya senang,” ucapnya.
    “Mereka silahkan saja menolak, tapikan yang memutuskan nanti Mahkamah Agung (MA) buka pengadilan. Pengadilan hanya memfasilitasi, menjembatani saja,” imbuhnya.
    Selain itu, Samad juga kembali menyoroti perihal proses hukum yang menjeratnya dinilai syarat akan ketidakadilan. Ia melihat ada beberapa kejanggalan selama proses hukum itu berlangsung.
    “Saya itu dari awal sempat kaget, masa dalam kondisi sakit empat jam divonis dari replik, duplik, pledoi itu empat jam jadi. Yang lain wah itu jadi di situ. Jadi kaya ada semacam permainan lah dalam hukum, maksud saya yang adilah kalau memutuskan perkara itu yang adil,” jelasnya.
    “Ada apa nih dengan APH, yang ini (kasus lain, red) dikesampingkan, tidak diproses. Sementara kerugian negara, hukuman paling tinggi di saya semua,” tambahnya.
    Kemudian ia juga turut mengkritisi sikap keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menurutnya, masih belum mampu berlaku adil. Oleh karenanya, Samad berharap ada perbaikan dalam sistem peradilan.
    “APH itu kalau mau memberantas korupsi yang benarlah, jangan separo-separo lah. Saya setuju dengan korupsi diberantas. Tapi yang gimana dulu,” terangnya.
    Menurut penuturan Samad, ia akan kembali menjalani persidangan di tingkat Mahkamah Agung guna mendengarkan putusan atas permohonan memori PK yang ia ajukan dalam lima bulan mendatang. (MG-01)

  • Jadi Ajang Pembuktian Kualitas, OMS di Lebak Bakal Gelar Festival

    Jadi Ajang Pembuktian Kualitas, OMS di Lebak Bakal Gelar Festival

     

    LEBAK, BANPOS – Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) bersama Simpul Gerakan Madani (SIGMA) akan menggelar Festival Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) se-Kabupaten Lebak. Festival ini sebagai ajang pembuktian bahwa OMS di Lebak berkualitas, dan tidak sebagaimana stigma negatif yang beredar.

    Diketahui, SIGMA yang merupakan Forum Komunikasi berbagai OMS di Lebak ini akan menggaet mitra pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol dan Pemerintah Kabupaten Lebak. Diketahui, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023.

    Ketua Forum SIGMA, Nurul Huda, mengatakan bahwa Festival OMS Lebak ini akan menjadi agenda serius pihaknya bersama PPSW, dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas dari OMS yang ada di Kabupaten Lebak.

    Ia menjelaskan, terdapat berbagai kegiatan yang bisa dirasakan langsung manfaatnya bagi setiap OMS maupun seluruh masyarakat. Seperti pameran OMS, lomba orasi, lomba pidato, senam dan pemeriksaan ibu hamil dan lain sebagainya.

    “Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa melihat bahwa OMS di Lebak sudah berkualitas. Sehingga, stigma masyarakat bisa diubah,” ujar Huda kepada BANPOS, Selasa (6/6).

    Ditempat yang sama, Kooordinator Program PPSW Pasoendan Digdaya, Roni Pranayuda, menerangkan bahwa selama dua tahun ini pihaknya sudah melakukan penguatan terhadap OMS, bersama forum SIGMA.

    Ia berharap, adanya festival tersebut bertujuan ingin meningkatkan kapasitas OMS di Lebak dan mendorong agar ormas bisa berkelanjutan dalam bergerak, dan pembiayaan bisa mandiri tanpa terlibat dari pihak lain. “Tujuan kita sama, terutama untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Lebak,” singkatnya.

    Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Lebak, Tati Suryati, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan yang hendak digelar oleh PPSW serta SIGMA Lebak tersebut. 

    Menurutnya, kegiatan itu bisa sejalan dengan apa yang selama ini diupayakan oleh Kesbangpol Lebak yakni mendorong OMS di Lebak menjadi lebih baik, dan memberikan manfaat secara nyata kepada masyarakat Lebak.

    “Ini sebetulnya menarik, bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas dari ormas di Lebak, yang memang saat ini sesuai dengan tujuan kita di Kesbangpol Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Iti: Jalan Bagus Bangkitkan Ekonomi

    Iti: Jalan Bagus Bangkitkan Ekonomi

    BAKSEL, BANPOS – Pembangunan infrastruktur jalan yang tengah dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi pembangkit laju ekonomi di kawasan yang dibangun. Dengan demikian, pemerataan ekonomi di Kabupaten Lebak dapat semakin terealisasi.

    Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat meninjau langsung proyek perbaikan jalan Cimandiri Laut – Cibarengkok sepanjang 26,43 KM di Kecamatan Panggarangan.

    Menurut Iti, kebangkitan dan pemerataan ekonomi dapat terwujud usai diperbaikinya ruas jalan Cimandiri Laut – Cibarengkok. Pasalnya, sebelum jalan Cimandiri mendapatkan penanganan, warga sekitar kesulitan untuk akses memasarkan hasil bumi ke pasar-pasar tradisional setempat.

    “Dengan diperbaikinya jalan ini, saya berharap dapat terciptanya pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Sebab, bisa dengan mudah melakukan aktivitas perekonomian, karena akses jalan yang bagus dan memadai,” ungkap Iti, saat di lokasi perbaikan jalan tersebut, Selasa (6/6).

    Oleh karenanya, atas dasar itulah pihaknya berserta jajaran melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan jalan tersebut. Dengan harapan, guna memastikan jika progres pekerjaannya berjalan sesuai dengan aturan, dan kualitas pekerjaannya dilakukan dengan baik.

    Bupati Lebak dua periode ini juga berpesan kepada warga, agar setelah pekerjaan jalan itu selesai dapat bersama-sama menjaga ruas jalan tersebut, sehingga pemanfaatannya bisa terus dirasakan secara berkelanjutan.

    “Kami ingin memastikan jika pekerjaan jalan ini dikerjakan dengan baik. Ini komitmen kami kepada masyarakat, yaitu untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Jika sudah selesai dan hasilnya bisa dimanfaatkan oleh warga, jaga dengan baik agar kebermanfaatannya dapat terus dirasakan,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika, membenarkan jika Bupati bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda) dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah telah melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan ruan jalan Cimandiri Laut – Cibarengkok.

    Menurut dia, kunjungan yang dilakukan oleh Bupati itu tentunya untuk memastikan pekerjaan jalan terlaksana dengan baik.

    Pada bagian lain, secara terperinci Irvan menjelaskan, jika pekerjaan ruas jalan Cimandiri itu memiliki panjang penanganan sekitar 26,43 km dengan jenis konstruksi beton sekitar 2,65 km dan kontruksi Cement Treated Base (CTB) dan AC WC atau aspal hotmix sepanjang 23,72 KM.

    Kemudian, masing-masing lebar penanganan CTB dan AC WC sekitar 4,50 lebar dan ketebalan empat sentimeter. Dalam hal ini Kadis PUPR ini mengaku optimistis jika pekerjaan ruas jalan Cimandiri Laut – Cibarengkok tersebut dapat terlaksana dengan baik.

    Menurutnya, hal tersebut lantaran komitmen PUPR sesuai arahan dari Bupati Lebak untuk memberikan pelayanan yang maksimal di bidang pembangunan infrastuktur baik jalan maupun jembatan.

    “Kunjungan ibu bupati tentu menjadi pelecut semangat bagi kami dan pelaksana. Karena dengan begitu, sesuai arahan dari Ibu Bupati, pekerjaan jalan ini harus dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan,” ujar Irvan.

    Diketahui, jalur jalan yang dibangun Pemkab Lebak tersebut sepanjang 26 KM lebih dengan nilai Anggaran APBD Lebak Rp 79,2 Miliar. (WDO/DZH)