SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten mulai akan melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tahun ini. Tujuan dari pemantauan itu, agar praktik kecurangan selama proses penerimaan peserta didik dapat diminimalisir.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengaku jika pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna mendapatkan informasi seputar rencana pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten.
”Kita baru mulai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana perencanaan pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Tapi pasti Ombudsman akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten, karena ini program nasional,” katanya.
Kendati masalah kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik sudah menjadi rahasia umum yang diketahui oleh masyarakat, namun Fadli berharap di tahun ini hal itu tidak kembali terjadi.
Sebab menurutnya selain dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, kecurangan yang terjadi juga dapat membebani pihak penyelenggara.
”Kita berharap tidak ada. Kita berharap tidak ada lagi temuan-temuan yang melanggar, yang kita sebut maladministrasi, apakah pungli, titip menitip segala macam. Karena itu hanya akan menimbulkan, di samping kerugian bagi masyarakat itu juga akan menimbulkan beban bagi penyelenggara kedepannya. Akan repot sendiri,” ujarnya.
Kemudian Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk dapat proaktif ikut berpartisipasi dalam pemantauan PPDB tahun ini. Karena menurutnya selain Ombudsman, pihak lain yang harus turut memantau jalannya proses tersebut adalah masyarakat.
Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan setiap kejanggalan dalam proses PPDB nantinya. Fadli juga menjamin, masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran kemudian melaporkan maka pihak Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor demi keselamatan.
”Kita juga mendorong terkait PPDB nanti masyarakat dapat berpartisipasi, kalau mendapatkan informasi, apalagi informasi yang lebih awal silahkan sampaikan. Dan sebagaimana disampaikan di Ombudsman, identitas itu bisa kita rahasiakan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengaku jika pihaknya melakukan pembahasan terkait pemantauan PPDB di Provinsi Banten yang akan dilaksanakan tahun ini.
Kendati begitu, ia menjelaskan jika Komisi V DPRD Provinsi Banten sudah mendapatkan bocoran mengenai permasalahan sepanjang proses penerimaan berlangsung yang berkaca pada kejadian tahun lalu.
”Kita belum rapat terkait PPDB, tapi kita sudah ada kisi-kisi evakuasi kemarin semrawutnya, titik masalahnya di mana-mana, udah mulai kita petakan,” ujarnya pada Rabu (17/5).
Namun Dede mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai masalah itu dalam waktu dekat ini.
Nantinya dalam pembahasan itu, Komisi V DPRD Provinsi Banten akan turut memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk terlibat dalam pembahasan pemantauan proses PPDB tahun ini.
”Mudah-mudahan nanti rapat minggu depan bulan ini lah ya, akan kita ambil keputusan mengevaluasi titik-titik rawan tahun lalu. Bulan Mei ini kita panggil Dindik nya. Sebenarnya evaluasi sudah dari hasil PPDB yang lalu, tinggal bagaimana kita menindaklanjuti PPDB tahun ini,” tandasnya.
Terpisah, Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menekan kepada sekolah untuk tidak melakukan improvisasi terkait pungutan uang liar (Pungli) pada pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten.
Diketahui, hal tersebut berkaca pada kekacauan PPDB tahun ajaran 2022 yang dimana marak terjadi praktek pungli dan kasus titipan menitip peserta didik.
”Jangan pakai dalih kegiatan PPDB ini dimanfaatkan untuk beli ini itu, saling menitipkan siswa untuk masuk ke sekolah tertentu. Kalau ada, itu berimplikasi pungli yang mengarah ke korupsi, Bisa juga suap,” ujar Ketua PII Banten Ihsanudin saat ditemu BANPOS di Rangkasbitung, Kamis (18/5).
Ihsan mengatakan, ada banyak modus pungutan liar alias pungli dalam PPDB. Misalnya, uang pembangunan sekolah hingga pembelian seragam.
Menurutnya, ketika pungutan dari orang tua calon siswa tidak didasari aturan, hal tersebut masuk kategori pungli.
”Sekolah jangan tambah-tambah kebijakan sendiri. Tidak usah bereksperimen, improvisasi soal penarikan uang,” kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan, pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) selaku penyelenggara, harus juga memastikan sekolah-sekolah yang di bawah tanggung jawabnya, harus melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis.
Saat ditanyakan terkait adanya potensi calon siswa yang masuk karena titipan pejabat, Ihsan mengaku sejauh ini belum menerima laporan tersebut.
”Tapi ini tetap masuk dalam atensi kami,” jelasnya.
Lanjutnya, salah satu yang wajib dibenahi terkait adanya modus pindah Kartu Keluarga (KK) agar bisa masuk zona sekolah favorit.
”Ini sudah ada barikadenya, supaya tidak bisa nitip harus enam bulan minimal pindah. Jadi semakin kecil peluangnya,” tandasnya.
Permasalahan lain dalam PPDB yang bisa dilaporkan, terkait pungli untuk seragam maupun iuran di luar ketentuan,lambatnya proses verifikasi,adanya penambahan rombongan belajar, hingga sarana dan prasarana tidak memadai.
Ia berharap, pelaksanaan PPDB akan semakin baik. Diharapkan, masih kata Ihsan, Pemprov melalui Dikbud telah melakukan evaluasi secara terus menerus dalam kegiatan PPDB, melakukan pembenahan atas kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
”Masalah-masalah ini jangan sampai terjadi lagi. Selama mengikuti juknis, saya kira itu bisa dicegah,” tandasnya.(MG-01/MYU/PBN)