SERANG, BANPOS – Kehadiran Pj Gubernur Banten dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh pendukung Jokowi menimbulkan polemik terutama terkait statusnya yang bukan politikus melainkan ASN yang memiliki beberapa aturan. Namun disisi lain, tindakan Al juga mendapatkan dukungan dan dianggap tidak melanggar hukum.
Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten menyikapi kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dengan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Banten lantaran dinilai tidak bersikap netral sebagai ASN.
Menurut Koordinator JANUR Banten Ade Yunus menilai, kehadiran Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh pendukung Jokowi telah merusak nilai-nilai netralitas ASN.
Sebab dalam acara tersebut, kental akan syarat pembahasan capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
“Asas netralitas yang dimaksud itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk menghadiri kegiatan yang mengarah pada keberpihakan,” terangnya.
Oleh karenanya, Al Muktabar sebaiknya menghindari pertemuan semacam itu guna menjaga kestabilan konstelasi politik di daerah.
”Kegiatan tersebut merupakan penetapan rekomendasi Capres dan Cawapres yang mengarah pada politik praktis kontestasi Pilpres, baiknya Pak Pj. Gubernur kan menghindari sekecil apapun potensi kehadiran yang mengarah pada konstelasi politik,” jelasnya.
Ade khawatir jika Pj Gubernur Banten tidak mampu bersikap netral, maka kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu.
Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada Al Muktabar untuk dapat bijak dalam bersikap dan bertindak. Jangan sampai, tindakan yang diambil justru menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat.
”Poinnya jangan sampai menjadi preseden buruk ke depan, nanti banyak ASN kumpul sama para relawan politik dianggap biasa, sebagai Pembina ASN kan mestinya jadi teladan yang baik yang mengedepankan Asas Netralitas ASN,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Kamaludin. Ia menyayangkan Pj Gubernur Banten masuk dalam pusaran politik.
”Sangat disayangkan kehadiran Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada agenda tanggal 14 Mei di Istora Senayan Jakarta ini dinilai masuk pada suasana dan pusaran politik,” kata Kamal.
Menurut Kamaludin, pasca masa jabatannya diperpanjang, Al Muktabar seharusnya fokus pada tugas-tugas kerja yang belum dituntaskan selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
Berbeda halnya dengan Ojat Sudrajat, mantan Juru Bicara Pj Gubernur Banten itu justru membela Al Muktabar kendati dinilai telah bermain politik praktis.
Ia menilai jika Al Muktabar hadir di acara itu menunjukan sikap profesionalitasnya sebagai pejabat yang diundang dalam sebuah acara.
”Kehadiran Pj. Gubernur Banten pada acara MUSRA NASIONAL yang merupakan acara puncak MUSRA ( musyawarah rakyat) dari sejumlah organisasi relawan Joko Widodo adalah dalam bentuk memenuhi undangan,” kata Ojat Sudrajat dari sumber yang beredar di grup wartawan Provinsi Banten pada Senin (15/5).
Ojat juga menjelaskan, jika kehadiran Al di pertemuan itu tidak bisa disebut sebagai sebuah tindakan politik praktis.
Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ini, tafsir politik praktis itu baru bisa terjadi jika sudah ada penetapan terhadap calon yang diusung.
”Berpolitik praktis adalah sikap berpihak dan menguntungkan salah satu pihak, sikap dukung mendukung, sikap mengusung. Itu dihitung pada saat telah ada Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Pileg dan Penetapan Capres & Cawapres sekitar awal November 2023,” terangnya.
Ia juga menambahkan sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar penting untuk hadir dalam acara pertemuan semacam itu. Sebab dengan begitu, dirinya akan tahu konstelasi politik nasional dan daerah seperti apa.
”PJ Gubernur Banten adalah ASN yg juga “Gubernur” pembina politik yang harus tahu kondisi perpolitikan daerah dan nasional,” imbuhnya.
Pandangan serupa juga turut disampaikan oleh Ahli Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi.
Menurutnya, kehadiran Pj Gubernur Banten di acara Musra itu boleh-boleh saja, sejauh dirinya tidak membawa motif apapun.
”Kalau hanya hadir tanpa ada motivasi apapun, tidak memberikan pernyataan dukungan secara lisan atau tertulis dan tidak menggunakan atau membawa atribut sebagai PJ Gubernur menurut Saya ga jadi masalah walaupun ASN,” ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima BANPOS.
Lia juga bahkan mengatakan, hadirnya Al Muktabar itu bukan di hari kerja. Oleh karenanya ia boleh saja hadir dalam acara itu.
”Nah itu kuncinya hari libur, Pj Gubernur jg manusia biasa yg punya hari libur, sama saja seperti Pasha Ungu boleh konser menyanyi jika hari libur,” terangnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di acara Musra, Al Muktabar menerangkan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan yang disampaikan kepada dirinya dari pihak penyelenggara acara.
Namun menurutnya, kendati banyak dihadiri oleh para relawan Jokowi, agenda pertemuan itu bukanlah agenda politik. Sehingga bagi Al, sah saja dirinya hadir dalam acara tersebut.
”Itukan saya diundang, diundang lalu menghadiri undangan. Seperti biasa dengan ormas, atau lembaga lainnya yang mengundang hadir di sana. Dan itu bukan partai politik kan?,” terang Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.
Al Muktabar juga kembali menegaskan, jika pertemuan yang ia hadiri itu tidak mengandung muatan politik praktis.
Sehingga ia enggan disebut jika kehadirannya mengandung muatan tendensi terhadap salah satu kelompok politik tertentu
”Jadi itu adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan, kita diundang lalu juga beberapa yang lainnya juga diundang ya. Jadi tidak ada hal yang terkait dengan politik-politik praktis di situ,” tegasnya.
”Ya enggak lah, itukan, kita kita kan ya namanya diundang kan kita kan hadir,” imbuhnya.
Namun saat disinggung terkait kehadirannya di acara tersebut kapasitasnya sebagai apa? Pj Gubernur Banten itu pun justru berkilah dengan mengatakan, kehadirannya terjadi bukan di hari kerja.
”Kan itu hari Minggu ya. Hari Minggu libur, jadi kita diundang, lalu hadir kita. Gitu aja. Saling menghormati dalam sebuah undangan. Seperti biasa lembaga-lembaga lain,” jelas Al.
Menanggapi ramainya pemberitaan soal kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar di agenda pertemuan relawan Jokowi, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengaku jika pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.
Badrul mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah data yang dimiliki, sembari mencari informasi tambahan guna melengkapi bukti yang ada.
”Dalam konteks ini, kami memang semalam mendapatkan informasi kegiatan itu juga dapat beberapa gambar-gambar yang berkaitan hal tersebut, yang pasti kami langsung melakukan penelusuran. Walaupun memang belum dapat informasi yang lebih lengkap, tapi setidaknya kami mengidentifikasi Pj ini kan merupakan ASN,” terang Badrul Munir.
Kemudian Badrul juga menjelaskan dengan bukti yang ada, Bawaslu Provinsi Banten tengah melakukan pendalaman terkait acara tersebut, apakah masuk dalam kategori pertemuan politik atau justru agenda yang kaitannya dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).
”Kami juga berusaha mengkaji apakah kegiatan tersebut, ini dalam konteks hukum, apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan politik atau kegiatan yang terkait dengan kontestasi, Pemilu yang terutama,” katanya.
Dalam aturan Pemilu telah jelas diterangkan adanya aturan yang mengatur perihal netralitas ASN, dan kini Badrul mengaku bahwa pihaknya tengah mendalami itu.
”Karena tentang Pemilu, ada aturan-aturan terkait netralitas ASN. Netralitas ASN dalam pemilu itu terbagi ke dalam dua kluster. Netralitas secara umum, yang kedua netralitas pada masa kampanye atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tapi kalau masa kampanyekan, inikan belum masa kampanye. Nah kami coba menelusuri itu,” jelasnya.
Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran kehadiran Al Muktabar terbukti mengandung tendensi politik terhadap salah satu kelompok politik tertentu, maka bukan tidak mungkin Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dimaksud.
”Kami dalam proses penelusuran ini sangat dimungkinkan akan memanggil pihak-pihak yang menurut kami dapat memberikan informasi terkait peristiwa itu. Dalam konteks dalam hal ini, kami mencoba melihat peristiwa tersebut dari sisi apakah ASN, apakah Pj sebagai pejabat negara atau sebagai pejabat struktural, apakah masuk dalam klasifikasi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Itu norma yang kami coba lihat dalam peristiwa tersebut,” tandasnya.(MG-01/PBN)