Penulis: Gina Maslahat

  • Kemendes PDTT Matangkan Konsep Transmigrasi Transpolitan

    Kemendes PDTT Matangkan Konsep Transmigrasi Transpolitan

    JAKARTA, BANPOS – Upaya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengembangkan konsep transmigrasi modern transpolitan mendapatkan apresiasi Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin).

    Kemendes PDTT pun diminta menggaet banyak investasi untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan para transmigran.

    “Hari ini tadi kita menyaksikan penandatanganan pihak swasta dengan pemerintah untuk terlibat. Kedepan Pemerintah tidak mungkin sendiri hanya mengandalkan APBN. Tentu kita harus inovatif dan kreatif,” ujar pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini, saat menjadi keynote speech dalam Pembukaan Rakornas Transmigrasi 2023 yang digelar di Grha Sabha Pramana UGM, D.I. Yogyakarta, Selasa (16/5).

    Menurut Gus Muhaimin, salah satu faktor keberhasilan transmigrasi adalah keterlibatan dunia bisnis dan swasta. Pengembangan kawasan transmigrasi selama ini telah banyak membuka peluang bagi dunia bisnis untuk berinvestasi di wilayah-wilayah tersebut.

    “Saya menyaksikan berbagai kemajuan transmigrasi salah satunya adalah keterlibatan dunia bisnis dan usaha,” tambahnya.

    Di akhir paparannya Wakil Ketua DPR RI ini meminta dengan adanya transmigrasi modern dapat menyongsong pembangunan transmigrasi lebih cepat dengan merancang dan merumuskan model transpolitan yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.

    Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, pelaksanaan Rakornas sangat penting untuk menghasilkan output dan rekomendasi untuk pengembangan program transmigrasi dalam 5 tahun hingga 20 tahun mendatang.

    “Rakornas ini amat sangat penting karena bersentuhan langsung dengan penyusunan RPJMN dan RPJP. Dan ini akan sangat memberi warna bagi program transmigrasi di lima tahun sampai 20 tahun yang akan datang,” tegas Gus Halim panggilan akrabnya.

    “Itulah mengapa saya berharap para peserta rakornas untuk betul-betul serius dalam merumuskan kebijakan supaya masa depan transmigrasi semakin cerah,” imbuhnya.

    Senada dengan Gus Halim, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Danton Ginting Munthe menyampaikan Rakornas Transmigrasi fokus menghasilkan output berupa ringkasan kebijakan (policy brief) yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah periode mendatang terhadap program transmigrasi.

    Ringkasan kebijakan yang dihasilkan merupakan buah pikir dari berbagai pihak, antara lain pemerintah lintas sektor dan akademisi dari UGM.

    Sebagai informasi, transpolitan adalah sebuah konsep transmigrasi modern yang dikembangkan oleh Kemendes PDTT bersama Pakar Akademisi UGM dengan basis kolaborasi pentahelix profesional dan penerapan teknologi.

    Dalam Transpolitan model transmigrasi akan berbasis ekonomi digital dan bertumpu pada peningkatan SDM. Warga transmigran nantinya akan dibekali dengan berbagai teknologi terkini agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

    Dalam Pembukaan Rakornas tersebut digelar penandatangan MoU dengan Kementerian ATR/BPN terkait percepatan pelaksanaan reforma agraria serta penandatanganan MoU dengan PT Great Giant Food (GGF) tentang dukungan investasi melalui Program Creating Share Values (CSV) di Kawasan Transmigrasi.dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

    Adapun PKB akan dilakukan dengan STPN Yogyakarta untuk percepatan penyelesaian masalah HPL, dengan PT Sreeya Sewu Indonesia untuk pengembangan komoditas jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Juga, dengan PT Umas Jaya Agrotama (UJA) untuk pengembangan komoditas singkong di Kawasan Transmigrasi Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

    PT UJA sendiri berencana investasi dengan perkiraan total investasi 183M untuk pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka di Kawasan Transmigrasi Mesuji. Luasan lahan yang direncanakan nantinya seluas 4.800 ha dengan total produksi 120 ribu ton. (AZM/RMID) 

  • PPP Lebak Targetkan 8 Kursi Legislatif

    PPP Lebak Targetkan 8 Kursi Legislatif

    LEBAK, BANPOS – Pada Pemilu 2024 nanti, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lebak tengah mengincar sebanyak delapan kursi legislatif di DPRD Kabupaten Lebak pada Pileg 2024 nanti. Untuk upaya ini PPP telah mempersiapkan strategi dan mengusung bakal calon legislatif (Bacaleg) potensial dan diklaim akan menang dalam perhelatan Pileg nanti.

    Di Pemilihan Legislatif 2019, PPP Lebak hanya meraih 4 Kursi legislatif atau hanya merai 8 Persen suara. Dan untuk di pemilu 2024 nanti PPP berharap nambah 100 Persen dari suara sebelumnya, yaitu 8 kursi.

    “Tentu kami ini menarget gerbong besar, dan kami bidik 8 kursi untuk DPRD Kabupaten Lebak. Kami juga menargetkan provinsi tetap terisi dan optimis, termasuk kursi DPR RI pun harus juga masuk,” ujar Ketua DPC PPP Lebak, Neng Siti Julaeha, Selasa (16/05).

    Dalam hal ini pihaknya minta dukungan dari semua pihak dan pers agar bisa meraih sukses.

    “Kami mohon doanya termasuk dari rekan-rekan pers agar jalan kami menjadi mudah, sehingga apa yang kami cita-citakan bisa sukses,” harap Neng.

    Bacaleg PPP untuk DPR RI Dapil Banten 1 ini mengaku sempat kesulitan pada rekrutmen Bacaleg perempuan untuk kuota 30 Persen di Lebak, namun akhirnya bisa tercapai juga.

    “Rekrutmen caleg jadi PR kita bersama, terutama keterwakilan 30 Persen perempuan. Tapi ini tentu bukan hanya masalah yang dihadapi PPP saja, tapi juga dihadapi oleh parpol lain juga. Memang ini jadi sedikit kendala bagi kami. Tapi Alhamdulillah, semua kuota sudah aman,” ujar Neng.

    Diketahui, DPC PPP Lebak telah mendaftarkan seluruh Bacaleg dari enam Dapil di Lebak pada hari Minggu (14/5) lalu dan pendaftarannya itu dikawal seluruh kader dan Bacaleg PPP Lebak.(WDO/PBN)

  • 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan 

    25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan 

    JAKARTA, BANPOS – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bakal dipulangkan dari Bangkok, Thailand, ke Indonesia pekan depan.

    “Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa tanggal 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Tanah Air,” kata Djuhadhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

    Djuhandhani menyebut, jumlah WNI yang menjadi korban TPPO ke Myanmar bukan 20 orang tetapi ada 25 orang. Lima orang lainnya berhasil kabur dari Myanmar dan sempat ditampung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.

    “Kami sampaikan dari 20 WNI sebelumnya, sudah ada lima yang kabur dari Myanmar, jadi ada 25 orang,” ucapnya.

    Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku yang memberangkatkan 25 WNI yang disekap di Myanmar. Kedua tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

    Dari 25 orang korban TPPO itu, 16 orang direkrut oleh tersangka Andri dan Anita. Sedangkan sembilan korban lainnya direkrut oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran atas nama inisial ER.

    “Dari 25 yang kami nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita, kemudian yang sembilan sudah kami data atas nama (pelaku) ER,” tutur Djuhandhani.

    Sementara itu, dalam konferensi pers itu juga hadir Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok Dewi Lestari secara zoom dari Bangkok, Thailand.

    Dewi menyampaikan perkembangan terkini penanganan 25 WNI korban TPPO di Myanmar yang saat ini masih berada di Thailand.

    Ia mengatakan pihaknya saat ini mendampingi proses screning yang dilakukan oleh Pemerintah Thailand kepada 25 WNI tersebut.

    “Proses screning ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Thailand untuk mengidentifikasi korban TPPO,” ujar Dewi.

    Dewi juga menegaskan, Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan komitmen dari Pemerintah Thailand untuk mempercepat proses identifikasi 25 WNI tersebut.

    “Mudah-mudahan segera diselesaikan prosesnya, untuk 25 WNI yang sudah kami identifikasi. Kita sampaikan apresiasi juga kepada Pemerintah Thailand dalam penanganan kasus 25 WNI dan bisa direpatriasi ke Indonesia,” kata Dewi. (ANT/AZM)

  • Proses Investigasi Maladministrasi Akan Panjang

    SERANG, BANPOS –  Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terus berproses melakukan pemeriksaan pejabat di BKD dalam rangka investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat di pemprov.

    Informasi dihimpun,  pejabat BKD yang datang  adalah, Kepala BKD Banten,Nana Supiana dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD, Aan Fauzan Rahman.

    Keduanya datang ke BKD sekitar pukul 08.15 WIB, dan selesai  diinterogasi atau diselidiki oleh tim investigasi pukul 14.00 WIB. Keduanya, dalam proses tersebut diminta penjelasan mengenai aturan  tentang pelantikan pegawai di lingkungan pemerintahan.

    “Informasi yang saya terima, kalau dua orang pejabat yang disidik dalam investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat pada tanggal 2 Mei lalu itu terkesan tidak serius,” kata sumber di KP3B yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS.

    Kesan yang ditimbulkan oleh pihak BKD karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen penting apa-apa saja yang dibutuhkan ketika ada suatu lembaga melakukan investigasi.

    “Yang dibawa hanya daftar nama pejabat yang dilantik. Kalau itu sih saya rasa orang sudah banyak yang pegang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak Ombudsman akan mendatangi BKD guna mempercepat proses investigasi dugaan maladministrasi. “Sistem pemerintahan itu kan sudah diatur sangat jelas. Ketika ada pergantian pejabat, Ombudsman ingin melihat surat menyurat atau notulensi nya itu jelas. Ada bukti fisiknya. Makanya tadi ada kabar kalau Ombudsman mau ke BKD. Mungkin pekan ini atau pekan depan. Belum jelas,” ujarnya.

    Sementara itu, usai dihujam berbagai macam pertanyaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana tetap bersikukuh bahwa Pemprov Banten menampik adanya tudingan yang mengarah kepadanya terkait pengangkatan sejumlah pejabat yang maladministratif.

    Karena baginya Pemprov Banten telah berupaya taat terhadap peraturan yang berlaku terkait pengangkatan pejabat eselon III dan IV tersebut.

    ”Jadi kita memberikan klarifikasi, keterangan, dokumen masih dalam proses dan insyaallah Pemprov Banten oleh BKD taat asas, taat aturan, dan kooperatif lah,” terangnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten.

    Selain taat terhadap aturan yang berlaku, Nana juga menjelaskan, jika pemerintah telah berupaya untuk hati-hati untuk menetapkan kenaikan jabatan sejumlah pegawai di lingkungan pemerintahannya.

    Karena menurutnya, Pemprov Banten tidak ingin membuat siapapun merasa dirugikan dan berimbas terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat.

    ”Jangan sampai ada pelanggaran, ada yang dirugikan. Terutama nanti dampaknya terhadap pelayanan publik. Kita jaga betul itu,” imbuhnya.

    Menyinggung soal pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang tidak memperhatikan kesesuaian latar belakang dan kompetensi, Kepala BKD Provinsi Banten itu menjelaskan bahwa faktor penentu penempatan jabatan itu tidak hanya melihat dari sisi latar belakang pendidikan dan kompetensinya, melainkan ada banyak faktor lain yang bisa menjadi pertimbangannya.

    Dan terkait hal itu, Nana mengaku bahwa pihak Ombudsman menyepakati pandangannya itu.

    ”Nah itu sudah kita jelaskan bahwa variabel linier itu ternyata memang ada di dalamnya tidak hanya berfokus pada latar belakang pendidikan, dan sepakat Ombudsman juga sama. Di situ ada truth of duty, riwayat jabatan, ada kemudian pengalaman yang bersangkutan, itu bagian yang dipertimbangkan,” jelasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail, terkait apa saja yang ditanyakan kepada pihak BKD Provinsi Banten.

    Namun yang pasti, Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan penggalian informasi dan pengumpulan bukti terhadap BKD Provinsi Banten terkait adanya laporan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

    Fadli mengaku pihaknya masih butuh banyak waktu untuk melakukan penarikan kesimpulan terhadap investigasi mereka terkait dugaan maladministrasi pengangkatan jabatan itu, lantaran bukti yang ada masih dirasa kurang.

    ”Kita masih melakukan analisa, data juga masih belum ini ya. Prosesnya masih panjang. Jadi ya, kita butuh waktu untuk menyampaikan, mengambil kesimpulan atas ini semua,” kata Fadli.

    Untuk sementara ini Ombudsman RI Perwakilan Banten baru melakukan pemanggilan terhadap BKD Provinsi Banten. Fadli mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

    ”Semua pihak terkait dengan (kasus) ini tentu akan kita ini (panggil), ya. Tapikan ini yang pertama dari BKD hasilnya kita akan coba dalami dulu, analisa dulu. Apakah perlu ada lanjutan atau tidak, atau ada pihak lain yang kita panggil lagi. Tentu berdasarkan apa yang kita dapat hari ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.(MG-01/RUS/PBN)

  • Ratusan Warga Kedaleman Terima Bantuan Cadangan Beras

    Ratusan Warga Kedaleman Terima Bantuan Cadangan Beras

    CILEGON, BANPOS – Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menyalurkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada 404 warga. Masing-masing warga mendapatkan 10 kilogram beras yang merupakan program dari Badan Pangan Nasional Pemerintah Pusat.

    Lurah Kedaleman, Ashru Robi Khan mengatakan, bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Kelurahan Kedaleman ini merupakan tahap dua, dengan total beras 40.400 kilogram untuk 404 warga.

    “Jadi masing-masing mendapat beras 10 kilogram. Ini program sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Ashru Robi, Selasa (16/5).

    Ashru Robi menuturkan sebelum pengambilan bantuan, warga terlebih diberi surat undangan atau pemberitahuan bagi penerima manfaat bantuan CBP.

    “Data penerima langsung dari pusat. Adapun penerima cukup membawa KTP dan KK asli  di kelurahan, namun jika belum sempat mengambil bantuan warga diarahkan ke Kantor Pos setempat,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Ashru berpesan bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan ini agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

    “Kami juga meminta kepada pihak RT RW agar selalu mengontrol warganya, sehingga nanti jika ada bantuan yang turun dari pemerintah pusat, provinsi sampai ke tingkat kota tepat sasarannya. Jangan sampai yang didistribusikan ini tidak tepat sasaran karena RT RW yang mengetahui warganya,” tutupnya.

    Salah seorang penerima bantuan warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman  Miroziah (26) mengaku senang mendapatkan bantuan CBP dari pemerintah.

    “Bantuan ini sudah yang kedua, sebelumnya bantuan beras pertama pada bulan Ramadan kemarin, Alhamdulillah ini bisa menambah untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saya,” katanya.(LUK/PBN)

  • Hadir MUSRA Nasional Relawan Jokowi , Al Dibela, Pj Gubernur Dilaporkan

    Hadir MUSRA Nasional Relawan Jokowi , Al Dibela, Pj Gubernur Dilaporkan

    SERANG, BANPOS –  Kehadiran Pj Gubernur Banten dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh pendukung Jokowi menimbulkan polemik terutama terkait statusnya yang bukan politikus melainkan ASN yang memiliki beberapa aturan. Namun disisi lain, tindakan Al juga mendapatkan dukungan dan dianggap tidak melanggar hukum.

    Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten menyikapi kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dengan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Banten lantaran dinilai tidak bersikap netral sebagai ASN.

    Menurut Koordinator JANUR Banten Ade Yunus menilai, kehadiran Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh pendukung Jokowi telah merusak nilai-nilai netralitas ASN.

    Sebab dalam acara tersebut, kental akan syarat pembahasan capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

    “Asas netralitas yang dimaksud itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk menghadiri kegiatan  yang mengarah pada keberpihakan,” terangnya.

    Oleh karenanya, Al Muktabar sebaiknya menghindari pertemuan semacam itu guna menjaga kestabilan konstelasi politik di daerah.

    ”Kegiatan tersebut merupakan penetapan rekomendasi Capres dan Cawapres yang mengarah pada politik praktis kontestasi Pilpres, baiknya Pak Pj. Gubernur kan menghindari sekecil apapun potensi kehadiran yang mengarah pada konstelasi politik,” jelasnya.

    Ade khawatir jika Pj Gubernur Banten tidak mampu bersikap netral, maka kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu.

    Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada Al Muktabar untuk dapat bijak dalam bersikap dan bertindak. Jangan sampai, tindakan yang diambil justru menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat.

    ”Poinnya jangan sampai menjadi preseden buruk ke depan, nanti banyak ASN kumpul sama para relawan politik dianggap biasa, sebagai Pembina ASN kan mestinya jadi teladan yang baik yang mengedepankan Asas Netralitas ASN,” sambungnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Kamaludin. Ia menyayangkan Pj Gubernur Banten masuk dalam pusaran politik.

    ”Sangat disayangkan kehadiran Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada agenda tanggal 14 Mei di Istora Senayan Jakarta ini dinilai masuk pada suasana dan pusaran politik,” kata Kamal.

    Menurut Kamaludin, pasca masa jabatannya diperpanjang, Al Muktabar seharusnya fokus pada tugas-tugas kerja yang belum dituntaskan selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

    Berbeda halnya dengan Ojat Sudrajat, mantan Juru Bicara Pj Gubernur Banten itu justru membela Al Muktabar kendati dinilai telah bermain politik praktis.

    Ia menilai jika Al Muktabar hadir di acara itu menunjukan sikap profesionalitasnya sebagai pejabat yang diundang dalam sebuah acara.

    ”Kehadiran Pj. Gubernur Banten pada acara MUSRA NASIONAL yang merupakan acara puncak MUSRA ( musyawarah rakyat) dari sejumlah organisasi relawan Joko Widodo adalah dalam bentuk memenuhi undangan,” kata Ojat Sudrajat dari sumber yang beredar di grup wartawan Provinsi Banten pada Senin (15/5).

    Ojat juga menjelaskan, jika kehadiran Al di pertemuan itu tidak bisa disebut sebagai sebuah tindakan politik praktis.

    Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ini, tafsir politik praktis itu baru bisa terjadi jika sudah ada penetapan terhadap calon yang diusung.

    ”Berpolitik praktis adalah sikap berpihak dan menguntungkan salah satu pihak, sikap dukung mendukung, sikap mengusung. Itu dihitung pada saat telah ada Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Pileg dan Penetapan Capres & Cawapres sekitar awal November 2023,” terangnya.

    Ia juga menambahkan sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar penting untuk hadir dalam acara pertemuan semacam itu. Sebab dengan begitu, dirinya akan tahu konstelasi politik nasional dan daerah seperti apa.

    ”PJ Gubernur Banten adalah ASN yg juga “Gubernur” pembina politik yang harus tahu kondisi perpolitikan daerah dan nasional,” imbuhnya.

    Pandangan serupa juga turut disampaikan oleh Ahli Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi.

    Menurutnya, kehadiran Pj Gubernur Banten di acara Musra itu boleh-boleh saja, sejauh dirinya tidak membawa motif apapun.

    ”Kalau hanya hadir tanpa ada motivasi apapun, tidak memberikan pernyataan dukungan secara lisan atau tertulis dan tidak menggunakan atau membawa atribut sebagai PJ Gubernur menurut Saya ga jadi masalah walaupun ASN,” ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima BANPOS.

    Lia juga bahkan mengatakan, hadirnya Al Muktabar itu bukan di hari kerja. Oleh karenanya ia boleh saja hadir dalam acara itu.

    ”Nah itu kuncinya hari libur, Pj Gubernur jg manusia biasa yg punya hari libur, sama saja seperti Pasha Ungu boleh konser menyanyi jika hari libur,” terangnya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di acara Musra, Al Muktabar menerangkan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan yang disampaikan kepada dirinya dari pihak penyelenggara acara.

    Namun menurutnya, kendati banyak dihadiri oleh para relawan Jokowi, agenda pertemuan itu bukanlah agenda politik. Sehingga bagi Al, sah saja dirinya hadir dalam acara tersebut.

    ”Itukan saya diundang, diundang lalu menghadiri undangan. Seperti biasa dengan ormas, atau lembaga lainnya yang mengundang hadir di sana. Dan itu bukan partai politik kan?,” terang Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.

    Al Muktabar juga kembali menegaskan, jika pertemuan yang ia hadiri itu tidak mengandung muatan politik praktis.

    Sehingga ia enggan disebut jika kehadirannya mengandung muatan tendensi terhadap salah satu kelompok politik tertentu

    ”Jadi itu adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan, kita diundang lalu juga beberapa yang lainnya juga diundang ya. Jadi tidak ada hal yang terkait dengan politik-politik praktis di situ,” tegasnya.

    ”Ya enggak lah, itukan, kita kita kan ya namanya diundang kan kita kan hadir,” imbuhnya.

    Namun saat disinggung terkait kehadirannya di acara tersebut kapasitasnya sebagai apa? Pj Gubernur Banten itu pun justru berkilah dengan mengatakan, kehadirannya terjadi bukan di hari kerja.

    ”Kan itu hari Minggu ya. Hari Minggu libur, jadi kita diundang, lalu hadir kita. Gitu aja. Saling menghormati dalam sebuah undangan. Seperti biasa lembaga-lembaga lain,” jelas Al.

    Menanggapi ramainya pemberitaan soal kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar di agenda pertemuan relawan Jokowi, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengaku jika pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.

    Badrul mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah data yang dimiliki, sembari mencari informasi tambahan guna melengkapi bukti yang ada.

    ”Dalam konteks ini, kami memang semalam mendapatkan informasi kegiatan itu juga dapat beberapa gambar-gambar yang berkaitan hal tersebut, yang pasti kami langsung melakukan penelusuran. Walaupun memang belum dapat informasi yang lebih lengkap, tapi setidaknya kami mengidentifikasi Pj ini kan merupakan ASN,” terang Badrul Munir.

    Kemudian Badrul juga menjelaskan dengan bukti yang ada, Bawaslu Provinsi Banten tengah melakukan pendalaman terkait acara tersebut, apakah masuk dalam kategori pertemuan politik atau justru agenda yang kaitannya dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

    ”Kami juga berusaha mengkaji apakah kegiatan tersebut, ini dalam konteks hukum, apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan politik atau kegiatan yang terkait dengan kontestasi, Pemilu yang terutama,” katanya.

    Dalam aturan Pemilu telah jelas diterangkan adanya aturan yang mengatur perihal netralitas ASN, dan kini Badrul mengaku bahwa pihaknya tengah mendalami itu.

    ”Karena tentang Pemilu, ada aturan-aturan terkait netralitas ASN. Netralitas ASN dalam pemilu itu terbagi ke dalam dua kluster. Netralitas secara umum, yang kedua netralitas pada masa kampanye atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tapi kalau masa kampanyekan, inikan belum masa kampanye. Nah kami coba menelusuri itu,” jelasnya.

    Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran kehadiran Al Muktabar terbukti mengandung tendensi politik terhadap salah satu kelompok politik tertentu, maka bukan tidak mungkin Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dimaksud.

    ”Kami dalam proses penelusuran ini sangat dimungkinkan akan memanggil pihak-pihak yang menurut kami dapat memberikan informasi terkait peristiwa itu. Dalam konteks dalam hal ini, kami mencoba melihat peristiwa tersebut dari sisi apakah ASN, apakah Pj sebagai pejabat negara atau sebagai pejabat struktural, apakah masuk dalam klasifikasi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Itu norma yang kami coba lihat dalam peristiwa tersebut,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Lima Polisi Gadungan Dibekuk

    Lima Polisi Gadungan Dibekuk

    Satreskrim Polres Pandeglang membekuk 5 orang polisi gadungan yang telah menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli sepeda motor.

    Para tersangka yang merupakan warga Bogor tersebut ternyata sudah empat kali menipu warga dengan modus yang sama. Untuk meyakinkan para korbannya dalam menawarkan jual beli sepeda motor, para tersangka menyaru sebagai polisi.

    “Berdasarkan informasi dari warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku dengan modus menawarkan sepeda motor di Media Sosial (Medsos) dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (15/5).

    Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil memancing dan menangkap para pelaku.

    “Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” terangnya.

    Untuk saat ini, lanjut Shilton, pihaknya telah mengamankan para tersangka di Maplres Pandeglang, sedangkan dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.

    “Untuk saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” jelasnya.

    Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan yang dilakukan para pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.

    “Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 unit motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko dan juga satu unit mobil Avanza,” ucapnya.

    Shilton menambahkan, dalam kejadian tersebut para korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Dengan perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

    “Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena disini ada empat kali jadi ada yang 12 juta ada 30 juta dan juga ada yang 40 juta. Dan itu ada di wilayah Kadubanen, Pandeglang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • 1 Partai dari 18 partai Gagal Calonkan Calegnya

    1 Partai dari 18 partai Gagal Calonkan Calegnya

    SERANG, BANPOS – KPU telah selesai merampungkan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif pada hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Di Kota Serang tercatat ada 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg, dengan total sebanyak 650 bacaleg, terdiri dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan. Satu parpol yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Garuda.

    Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.

    Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri menjelaskan bahwasanya ada satu partai yang tidak jadi mencalonkan bacalegnya yaitu Partai Garuda. Menurutnya, KPU Kota Serang sudah memberikan fasilitas yang sama dengan partai lainnya. Akan tetapi disilonnya masih belum rampung juga 100 persen.

    “Kita sudah memfasilitasi semuanya sama seperti partai lainnya. Mereka datang harus membawa tiga dokumen dan silonnya selesai, kita terima. Berarti kan mereka tidak hadir dan tidak menyelesaikan silonnya. Kalau untuk yang didaftarkan itu ada, tapi kan harus rampung 100 persen. Yang disebut rampung 100 persen itu, seluruh dokumen bacaleg itu harus semuanya di upload ke silon dan itu semua calonnya sesuai dengan bacalon yang didaftarkan.Dan sampai malam itu belum selesai. Kalau di silon sudah ada nama yang dicalonkan. Jadi di silonnya belum terdaftar 100 persen,”  jelasnya. Senin (15/5)

    Dirinya juga menyampaikan bahwasannya pihaknya juga sudah memfasilitasi dengan pengajuan secara manual sesuai dengan PKPU No 467 tanggal 13 mei 2023.

    “Kita juga berikan kesempatan di malam terakhir sesuai peraturan PKPU no 467 tanggal 13 mei 2023, itu kan diberikan kesempatan untuk partai yang belum selesai silon untuk melakukan pengajuan secara manual. Jadi ada tiga partai yang kita koordinasikan untuk bisa dipersilahkan untuk pengajuan secara manual bahkan dari partai garuda ada dua orang yang hadir. Jadi kesempatan untuk pengajuan manual juga sudah kita berikan,” ujarnya.

    Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.

    Senin 15 Mei 2023, KPU Kota Serang menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg ada tiga isu krusial yang dibahas dalam pertemuannya dengan bawaslu Kota Serang.

    “Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” katanya.

    Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.

    “Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Nantinya hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” jelasnya.

    Selanjutnya, soal kegandaan, Fierly menyampaikan, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg. Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. Dan kedua parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.

    Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan mengenai verifikasi administrasi pihaknya mempersilahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat.

    “Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” katanya.

    Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.

    “Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” ujarnya. (MG-02/pbn)

  • Suami di Kibin Rogol Pembantu

    Suami di Kibin Rogol Pembantu

     

    SERANG, BANPOS – Ungkapan rumput tetangga lebih hijau sepertinya berlaku pada NK (27) warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Mengapa tidak, pria yang bekerja pada perusahaan swasta ini kesengsem pada Wati (22) nama samaran, asisten rumah tangganya (ART) yang baru bekerja 5 hari di rumahnya. 

    Wati yang memiliki kulit putih bersih ternyata mampu menjatuhkan iman majikannya meski raut wajah tidak secantik isterinya. Selasa (9/5) lalu sekitar pukul 07.00, ketika korban usai menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.

    NK berani melampiaskan nafsu syahwatnya lantaran isterinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu di daerah Kecamatan Kibin. Saat mendekap, NK berbisik minta dilayanani layaknya layanan isterinya.

    Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban berontak melepaskan diri. Namun kekuatan tenaga NK yang sudah kerasukan setan tidak dapat melepaskan dekapannya.

    Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman. Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya.

    Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, NK kembali mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.

    Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga lantaran pulang dalam keadaan menangis. Lantaran terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. 

    Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.

    “Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Yudha saat di konfirmasi awak media, Senin (15/5). (AZM)

  • Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

    Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

    SERANG, BANPOS – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang perpanjang waktu pelunasan pembayaran biaya haji hingga tanggal 19 mei 2023. Karena masih ada sekitar 43 jamaah haji asal Kota Serang yang belum melunasi biaya tersebut.

    Kepala Seksi (Kasi) urusan haji dan umroh Kota Serang, Iwan Kurniawan mengatakan Kementrian Agama (Kemenag) memberikan perpanjangan waktu pelunasan yang sebelumnya tanggal 12 mei 2023 diperpanjang hingga 19 mei 2023. Hal ini dilakukan karena kemenag Kota serang ingin memberikan kesempatan untuk para jemaah haji untuk dapat melunasi biaya tersebut.

    “Awalnya kita pelunasannya itu pada tanggal 5 mei terus diperpanjang ke tanggal 12 mei lalu diperpanjang lagi pada tanggal 19 mei 2023. Nah, perpanjangan itu artinya kita memberikan kesempatan untuk para jemaah haji untuk dapat melunasi,” katanya. Senin (15/5).

    Ia juga menjelaskan kenapa angka pelunasan biaya haji tidak signifikan karena adanya kendala atau gangguan teknis pada bank penerima setoran.

    “Dari sisi lain kenapa memang angka pelunasan ini sedikit kurang signifikan. Karena memang, juga terkendala dari pihak bank penerima setoran karena adanya gangguan teknis, mudah-mudahan pada waktunya nanti ada penambahan yang signifikan,” jelasnya.

    Kemudian, dirinya juga menyampaikan bahwa yang belum melunasi biaya haji masih ada sebanyak 43 jamaah haji. Harapannya sampai tanggal 19 mei 2023 nanti, semua sudah melunasi biaya tersebut.

    “Untuk jumlah yang belum melunasi kurang lebih 43 orang. Untuk kota serang alhamdulilah progresnya cukup bagus. Kita berharap karena kan masih ada kesempatan sampai tanggal 19 mei 2023 untuk mereka bisa melunasi,” ujarnya

    Iwan juga menuturkan bahwa pihaknya sudah komunikasikan kepada para jemaah haji, baik yang tergabung dengan kelompok bimbingan haji maupun yang mandiri terkait perubahan-perubahan dan informasi lainnya yang dipublikasikan oleh kemenag.

    “Kita komunikasikan bagi mereka yang tergabung dengan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah kita sampaikan melalui ketua FK nya. Kemudian untuk yang mandiri kita sampaikan ke kantor urusan agama untuk menyampaikan informasi ini. Terkait publikasinya,” tandasnya.

    Senada dengan itu, Kemenag Kota Serang, Abdul Rojak mengatakan bahwasannya pelunasan biaya haji tersebut diperpanjang sampai tanggal 19 mei 2023, karena adanya kendala pada sistem pada bank penerima setoran.

    “Karena adanya masalah sistem, maka solusinya itu kita perpanjang pelunasan hajinya sampai tanggal 19 mei 2023. Jadi, karena terkendala sistem dari BSI sebagai bank penerima setoran, makanya kementrian agama perpanjang waktu pelunasannya sampai 19 mei 2023,” katanya. (MG-02/AZM)