SERANG, BANPOS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, saat ini mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Asalkan tanpa adanya atribut kampanye yang ditampilkan. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Serang, Hasan Basri mengaku putusan yang MK putuskan merupakan salah satu hal yang baik untuk menumbuhkan jiwa demokrasi para siswa dan mahasiswa. Karena sebuah kampanye di sekolah juga menjadi salah satu ajang yang bagus untuk mendiskusikan gagasan yang inovatif dan inspiratif.
“Responnya bagus ya. Misalnya anak-anak di sekolah dan di kampus sudah mulai belajar berdemokrasi. Jadi anak-anak sudah belajar berdemokrasi,” ujarnya, Kamis, (24/8)
Hasan menjelaskan, bahwa para siswa dan mahasiswa ini merupakan stok pemimpin masa depan. Jadi memang sejak dini perlu untuk dikenalkan tentang demokrasi yang baik.
“Kalau steril, kan kapan mereka akan belajar. Apalagi sekarang pendidikan demokrasi juga sudah masuk di sekolah-sekolah. Jadi misalnya mereka ada kunjungan ke kantor pemerintahan ke DPRD-nya,” jelasnya.
“Pemilihan ketua OSIS yang ada di sekolah pun sudah mirip-mirip pemilihan umum. Artinya memang sudah mulai dikenalkan. Tentu lebih jauh dari itu, bagus juga kalau putusan MK membolehkan kampanye di lingkungan sekolah dan kampus terutama karena itu merupakan proses pembelajaran bagi mereka,” tambahnya.
Hasan mengungkapkan, mungkin dalam pelaksanaannya saja yang perlu untuk lebih di tata lebih kepada pemahaman dan memberikan wawasan terkait gagasan-gagasan yang saat ini menjadi hal-hal yang dikampanyekan oleh para calon legislatif maupun calon kepala daerah.
“Hanya mungkin pada metodologinya saja atau caranya yang harus di tata biar berbeda caranya. Kalau di sekolah atau di kampus itu lebih elegan. Mungkin kampanye di sekolah dan di kampus itu lebih kepada kampanye-kampanye gagasan. Misalnya bisa dikemas tentang bagaimana kita mendiskusikan gagasan-gagasan pembangunan untuk daerah dan sebagainya,” ungkapnya.
“Dan bebas disitu, mau calon kepala daerah, calon anggota dewan. Diundang di kampus, diskusi, berdebat tentang gagasan bagaimana memajukan daerah,” tambahnya.
Menurut Hasan, MK mengeluarkan putusan itu tentu berdasarkan dengan kajian-kajian yang matang. Dan memang, hal tersebut bisa berdampak baik bagi perkembangan demokrasi yang ada di daerah maupun negeri ini.
“Insyaallah secara demokrasi kita semakin dewasa. Karena di sekolah atau kampus, siswa bisa diajak diskusi tentang gagasan, mau dibawa kemana negeri ini, daerah ini, nanti akan ada pengayaan dari teman-teman di sekolah atau di kampus itu,” ucapnya.
Hasan juga mengaku bahwa hal tersebut juga menjadikan sebuah kampanye menjadi lebih hidup. Karena kampanye tidak hanya dengan tema-tema kampanye yang cuma begitu-begitu saja. Seperti amanah dan membela rakyat. Tetapi seperti apa konsep dan implementasinya saat mendapat jabatan bisa lebih jelas.
“Kalau ditanya, misalnya caleg buat baliho ada tag line seperti jujur dan amanah, itu seperti apa implementasinya. Misalnya dia mendapatkan jabatan sebagai kepala daerah atau anggota dewan. Kan itu susah, tidak terukur. Tetapi kalau kita punya gagasan untuk membangun daerah dikampanyekan di sekolah, di kampus, wah itu mantap. Karena nantinya, gagasan itulah yang menjadi tema-tema perjuangannya ketika terpilih,” tandasnya.(CR-01)