Penulis: Magang BANPOS

  • Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara

    Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara

    BLITAR, BANPOS – Untuk mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan
    dan dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara sebesar Rp38 miliar, Kamis (3/7)
    Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan
    Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar
    dalam Kawasan Hutan Negara.

    Kajari Blitar Agus Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya bersama Perum Perhutani KPH
    Blitar melakukan sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha
    Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No
    mor 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023.

    “Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi
    bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam
    LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta
    masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4
    titik, yaitu di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Ds,
    Kecamatan Kesamben Ds, Kecamatan Bakung Ds,” ujar Kajari Blitar.

    Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut, Kamis 3 Agustus
    2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada
    Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman
    Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    “Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani
    kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah
    untuk perkebunan tebu seluas kurang lebih 10 ribu hektare,” imbuh Agus.

    Sedangkan Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta
    komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Antara lain UU 41

    tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18
    Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain
    pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan, tentang Pengenaan Pendapatan Negara
    Bukan Pajak (PNBP).

    “Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi
    akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam
    lainnya. Potensi yang ada menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp38 miliar,
    karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” bebernya.

    Selanjutnya, ia tegaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut
    tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka
    Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang
    berlaku.

    “Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara
    ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi
    dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum
    Perhutani,” pungkas Agus Kurniawan dalam rilis tertulisnya. (AZM)

  • Pendapatan PBB-P2 Kota Tangerang Tembus Rp4 Miliar

    Pendapatan PBB-P2 Kota Tangerang Tembus Rp4 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Diskon Spesial Kemerdekaan dari
    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program ini terus
    diburu warga Kota Tangerang diseluruh wilayah, baik secara offline maupun online. Tercatat,
    pemasukan dari pembayaran PBB-P2 saja pada Selasa (1/8) sebesar Rp2 miliar dan dihari kedua Rabu
    (2/8) mencapai Rp2,1 miliar.

    Diketahui, diskon yang diberikan yaitu terhutang pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan
    Perkotaan (PBB-P2) tahun 1994-2014 sebesar 50 persen dan pembebasan denda atau sanksi PBB-P2
    sejak tahun 1994-2022. Serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk
    program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
    (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.

    Terpantau gerai offline PBB, di Kelurahan Tanah Tinggi sejak pagi pukul 08.00 WIB telah ramai dipenuhi
    warga. Salah seorang warga, Hamid Galuh, mengungkapkan pada momen ini, Ia memanfaatkan program
    diskon untuk terhutang empat tahun lama, yaitu 1994, 1997, 1998 dan 1999. Di mana seharunya
    memiliki tunggakkan pokok dan denda sebesar Rp112 ribu hanya perlu membayar Rp38 ribu saja.

    Sangat terbantu, karena selain diskon 50 persen pada beban pokok, seluruh dendanya pun dihapuskan,
    jadi ya terima kasih sekali. Akhirnya, tadi saya jadi sambil bayar yang 2023 biar sekalian selesai, tinggal
    nunggu 2024 saja. Ya semoga, pajak yang dibayarkan bisa digunakan untuk kemajuan Indonesia
    khususnya Kota Tangerang, ungkap Hamid.

    Hal senda juga diungkapkan, Ari yang memanfaatkan terhutang lima tahun lama di 2009-2013. "Tadi
    saya juga membayarkan yang 2023, secara total harusnya Rp550 lebih jadi hanya Rp320 saja. Sangat
    terbantu sekali, semoga perhatian pemerintah seperti ini terus diadakan, harapnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menyatakan bahwa Diskon Spesial
    Kemerdekaan masih akan berlangsung hingg 31 Agustus mendatang. Ia pun mengimbau seluruh wajib
    pajak untuk segera memanfaatkan program ini. Baik melalui pembayaran offline di seluruh kelurahan
    terjadwal, maupun secara online.

    Pembayaran online dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO,
    Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB,
    Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret, jelas Kiki.

    Kata Kiki, di bulan pertama triwulan III yakni Juli, realisasi pendapatan daerah yang diraih pada PBB-P2
    sudah mencapai Rp353 miliar. Sedangkan BPHTB pada angka Rp272 miliar. Sedangkan di Diskon Spesial
    Kemerdekaan, dua hari berlangsung realisasi PPB-P2 yang masuk mencapai Rp4,2 miliar.

    Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak,
    atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan
    keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas,” ucapnya. (DZH)

  • ASN Kota Serang Harus Netral

    ASN Kota Serang Harus Netral

    SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Serang diiimbau untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak pilihannya kepada satu calon atau partai,” katanya, Selasa (1/8).

    Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan.
    “Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.

    Dirinya menuturkan, pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penggalangan sosialisasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan pemahaman kepada para ASN Kota Serang. Agar menjaga netralitasnya sebagai ASN di tahun politik pada 2023-2024, bisa terjaga dan tidak ikut terlibat.

    “Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.

    Menurut Karsono, sekalipun ASN tidak menggunakan pakaian dinas, atau hanya berpakaian biasa, namun mereka ikut terlibat mendukung calon atau partai, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi.

    “Itu juga sama tidak boleh juga, meski mereka menggunakan pakaian biasa juga tidak boleh,” ucapnya.
    Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

    “Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.
    “Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.

    Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    “Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Festival Budaya Tanara Bangkitkan Wisata Religi

    Festival Budaya Tanara Bangkitkan Wisata Religi

    TANARA, BANPOS – Pemkab Serang terus berkolaborasi dengan Universitas Gajah Mada (UGM)
    untuk membangkitkan wisata religi di tanah kelahiran ulama besar Syeikh Nawawi Albantani,
    Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Salah satunya, untuk kedua kali menggelar Festival Budaya
    Tanara yang menampilkan berbagai atraksi kebudayaan khas Kabupaten Serang.

    “Program kerjasama Pemda Serang dengan UGM ini berjalan tahun kedua. Kami bersama
    menyiapkan dan membangkitkan wisata religi. Diperlukan keterlibatan masyarakat, maka digelar
    kegiatan festival,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (3/8).

    Berbagai lomba dan atraksi digelar dalam kegiatan ini. Antara lain lomba jurus Silat Kaserangan dan
    Tari Ringkang Jawari, yang menjadi khas Kabupaten Serang. Jurus Silat Kaserangan diciptakan 13
    sesepuh pendekar dari 12 aliran silat yang ada di Kabupaten Serang. Sementara Tari Ringkang Jawari
    merupakan simbolisasi perjuangan jawara Banten dari kalangan perempuan atau Jawari. Keduanya
    digagas langsung Ratu Tatu selaku Bupati Serang.

    Kemudian ada juga lomba kaligrafi dan videografi budaya Islam. “Dalam menyiapkan kawasan wisata
    religi, butuh keterlibatan masyarakat. Sebab untuk membangun fisik itu mudah, ada anggaran.
    Namun untuk kesadaran masyarakat, terutama menciptakan sapta pesona daerah wisata, kawasan
    yang bersih, ini butuh terus diperkuat bersama,” ujarnya.

    Menurut Tatu, Pemkab Serang bersama UGM telah membuat grand design Wisata Religi Tanara,
    termasuk menyusun target-target yang harus dicapai. Dalam hal ini, UGM melibatkan mahasiswa
    yang tengah melakukan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Banyak hal yang harus dipersiapkan. Misalnya tentang kebersihan, kuliner, dan semua ada proses
    pembinaan yang sudah dilakukan teman-teman mahasiswa UGM,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, Kecamatan Tanara merupakan daerah kelahiran Syeikh Nawawi Albantani (Lahir
    sekitar tahun 1230 H/1813 M dan wafat di Mekkah sekitar tahun 1314 H/1897 M). Syeikh Nawawi
    merupakan ulama bertaraf internasional dan pernah menjadi imam Masjidil Haram. Ia adalah
    seorang ulama dan intelektual yang sangat produktif menulis kitab, jumlah karyanya tidak kurang
    dari 115 kitab yang meliputi bidang ilmu fiqih, tauhid, tasawuf, tafsir, dan hadist.

    Pemkab Serang berencana membangun Pusat Kajian Kitab Kuning, yang fokus pada karya intelektual
    Syeikh Nawawi Albantani. “Kita ingin, jika bicara kitab kuning, di mana pun rujukannya ke Kabupaten
    Serang. Namun rencana kami harus diperkuat oleh semangat masyarakat juga,” ujarnya.

    Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan, Profesor Wening Udasmoro mengatakan, pihaknya siap
    mengaplikasikan berbagai keilmuan dan teknologi tepat guna yang dimiliki civitas akademika UGM
    untuk masyarakat. “Semua bergerak bersama. Setiap masyarakat berbeda persoalannya berbeda
    pandangannya, jadi mahasiswa KKN turun ke setiap daerah termasuk Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Ia mengapresiasi seni budaya Kabupaten Serang terutama Silat Kaserangan. “Pencak silat, debus dan
    sebagainya, itu memang sudah selayaknya untuk diangkat tidak hanya di tingkat lokal dan nasional
    tetap juga internasional. Itu akan mendukung ke depannya wisata religi yang sedang di gagas oleh
    Bupati Serang dan jajaran,” ujar pengurus IPSI bidang kelembagaan ini.

    Wiyonarko, Ketua Tim Kerja Wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat Kementerian Pariwisata
    dan Ekonomi Kreatif mengatakan, dalam mengembangkan wisata religi, masyarakatnya harus
    bangkit dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) bergerak.

    “Apalagi setiap tahun ada haul Syeikh Nawawi Al-Bantani, itu sangat bagus untuk pengembangan
    wisata religi di Tanara. Semua harus saling mendukung, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
    (AZM)

  • Mafindo Ingatkan Warga Hindari Radikalisasi di Medsos

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo)
    Septiaji Eko Nugroho mengingatkan warga untuk menghindari radikalisasi di media sosial
    dengan menerapkan metode berpikir kritis.

    Septiaji, seturut keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis menyebut kemampuan berpikir
    kiritis dan logis menjadi mutlak dalam mencerna dan menyimpulkan konten yang tersebar
    luas di tengah derasnya arus informasi dalam peradaban modern.

    “Logikanya, seharusnya kalau orang mengakses media sosial, akses informasi menjadi tidak
    terbatas, dan pada akhirnya bisa memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat dari
    berbagai perspektif, tetapi faktanya tidak demikian, justru yang terjadi malah sebaliknya,”
    kata dia.

    Alumnus Technische Universitaet Muenchen itu mengatakan ketika seseorang telah merasa
    sesuatu hal benar tanpa mencari tahu betul latar belakang informasi tersebut, maka ia
    cenderung menutup diri dari informasi lain di luar yang dia anggap benar itu.

    Menurut dia, pada kondisi itulah radikalisasi terjadi. Seseorang yang telah fanatik terhadap
    suatu informasi, kemungkinan besar akan percaya dengan apapun yang disajikan oleh
    pemasok informasi itu.

    Orang yang terpapar akan cenderung menolak berita dari kelompok lain. Itulah yang disebut
    dengan echo chamber effect,” kata dia.

    Sebagai solusinya, Septiaji mendorong tiga hal. Pertama adalah berperilaku pintar dalam
    menelaah informasi, yakni selalu seleksi informasi yang diterima: fakta atau fiktif, serius atau
    tidak, serta bersumber otoritatif dan kredibel atau justru sumbernya tidak jelas.

    “Kedua adalah guyub. Kalau dia sebagai masyarakat bisa guyub dengan orang lain, maka dia
    akan sering berinteraksi dengan berbagai kalangan. Meskipun dia punya keyakinan yang
    sangat kuat, dia juga terlatih untuk menghargai perbedaan terhadap orang lain,” tambahnya.

    Sementara itu, solusi ketiga menurut Septiaji adalah guyon. Menurutnya, seseorang yang
    senang berkelakar cenderung memiliki imunitas yang kuat dan kebal dari upaya radikalisasi.

    Kalau misalnya dia terbiasa dengan srawung atau berkumpul dengan orang lain dan juga
    bercanda, maka upaya radikalisasi itu akan sering bertemu dengan jalan buntu, ujarnya.

    Kepada kaum muda, Septiaji berharap agar mereka bisa bersikap rasional dalam menanggapi
    sebuah informasi. Rasionalitas, ucapnya, ditandai dengan bagaimana seseorang sadar diri
    untuk melakukan pengecekan pada sumber informasi pembanding.

    Selain itu, ia juga mendorong generasi muda Indonesia untuk memperbanyak produksi
    konten media sosial yang moderat. Hal itu bertujuan menekan masifnya konten radikal di
    internet.

    “Jadi, harus ditenggelamkan pandangan-pandangan radikal itu dengan cara memperbanyak,
    memperbaiki, dan membuat konten-konten yang mengajak masyarakat menjadi lebih
    moderat,” ujarnya.

    Dia menambahkan kemampuan berlogika dan berpikir kritis kaum muda Indonesia perlu
    ditingkatkan agar tidak terjebak dalam ruang gema (echo chamber) media sosial yang
    membahayakan.

    “Saya rasa kemampuan berlogika dan berpikir kritis masih sangat kurang di generasi muda
    kita. Perlu rasanya kita bisa memahami kesalahan-kesalahan dalam berlogika, sehingga dapat
    meningkatkan kemampuan untuk berpikir kritis,” imbuhnya. (ANT/AZM)

  • LBH Pijar dan AGRA Banten Kecam Polda Banten

    LBH Pijar dan AGRA Banten Kecam Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH Pijar)
    dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, mengecam Polda Banten
    atas tindakan penangkapan terhadap tiga orang petani asal Desa Rancapinang,
    Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atas dugaan perburuan hewan
    dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.
    Tiga orang petani itu di antaranya adalah Jali, Holil, dan Dayat. Ketiganya ditangkap
    secara terpisah oleh Polda Banten. Jali ditangkap pada tanggal 25 Juli 2023,
    sementara Holil dan Dayat ditangkap sehari setelahnya yakni pada tanggal 26 Juli
    2023.

    Ketiga petani tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perburuan terhadap
    badak yang merupakan hewan paling dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon
    (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

    Di samping karena diduga melakukan perburuan terhadap hewan dilindungi, Jali,
    Dayat, dan Holil pun ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tradisional
    ‘Bedil Locok’. Atas kepemilikan tersebut, ketiganya diancam dijerat dengan Undang-
    Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana mati, penjara
    seumur hidup dan/atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Atas peristiwa tersebut, Direktur LBH Pijar Rizal Hakiki menilai, ada sejumlah
    kejanggalan dalam proses penangkapan ketiga warga Cimanggu itu.

    Dalam prosesnya, penangkapan terhadap ketiga petani itu tidak sesuai dengan
    prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya.

    Pasalnya menurut Rizal, Polda Banten dalam melakukan penangkapan tanpa
    disertai dengan surat perintah penangkapan. Selain itu, penahanan ketiganya pun
    juga dirasa janggal.

    Ketiga warga tersebut ditahan di Tahanan Polda Banten dengan sebelumnya tanpa
    ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu atas sangkaan yang dialamatkan
    kepada mereka.

    “Setelah dilakukan penangkapan, Holil, Jaji dan Dayat ditahan sejak 26 Juli 2023 di
    Tahanan Polda Banten. Penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten kepada Holil,
    Jaji dan Dayat dilakukan tanpa surat perintah penahanan,”
    “Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten kepada Holil, Jaji dan
    Dayat tanpa terlebih dahulu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan
    surat perintah dimulainya penyidikan,” menurut keterangan Rizal.

    Tidak hanya itu saja, ia juga turut menyayangkan penahanan ketiganya karena
    disebabkan oleh kepemilikan senjata api ‘Bedil Locok’. Padahal senjata itu sudah
    lama digunakan oleh masyarakat setempat, sebagai senjata berburu babi hutan
    yang sudah jelas-jelas merupakan hama perkebunan warga selama ini.

    Melihat semua kenyataan tersebut, Rizal menilai bahwa penangkapan yang
    dilakukan oleh Polda Banten terhadap ketiga warga Cimanggu dinilai telah
    melanggar Hak Asasi Manusia.

    “Selain alasan penangkapan yang seperti dipaksakan “Kriminalisasi”, prosedur
    penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten tidak berdasarkan
    ketentuan dalam KUHAP dan melanggar Hak Asasi Manusia,” katanya.

    Atas hal itulah kemudian, LBH Pijar dan AGRA Banten menuntut sejumlah tuntutan
    terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik
    Indonesia, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) serta Polda Banten salah
    satunya adalah penghentian proses hukum dan membebaskan tiga warga
    Cimanggu yang dituding berburu hewan dilindungi.

    Tuntutan-tuntutan tersebut di antaranya:
    1. Hentikan proses hukum dan bebaskan 3 petani dan masyarakat yang ditahan
    dengan tuduhan tidak mendasar dan mengada-ngada, bila memang kepemilikan
    senjata api "bedil locok" adalah kejahatan maka seluruh masyarakatlah yang
    harusnya ditangkap dan ditahan. 
    2. Polda Banten segera hentikan membuat ketakutan di masyarakat dan hentikan
    melakukan razia bedil Locok masyarakat yang digunakan untuk berburu hama. Jika
    memang bedil locok diambil. Maka, Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung
    Kulon dan juga KLHK harus bertanggung jawab mengurus hama yang mengganggu
    tanaman masyarakat dengan menjaga tanaman masyarakat dari serangan hama. 
    3. Tarik mundur pasukan Polisi di kampung-kampung desa yang hanya membuat
    resah dan membuat ketakutan masyarakat. Serta hentikan tindakan upaya
    kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, pemburu hama. 
    4. Pecat seluruh pejabat POLDA Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan
    jajarannya yang melakukan operasi penangkapan terhadap masyarakat yang tidak
    bersalah. 
    5. Berikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di kawasan Taman
    Nasional Ujung Kulon
    6. Hentikan operasi jahat Taman Nasional Ujung Kulon- TNUK dengan berbagai
    cara curangnya untuk mengusir masyarakat dari lahan pertanian dan perkebunan
    masyarakat dan hentikan menggunakan aparat negara untuk menakuti-takuti
    masyarakat
    7. Wujudkan Reforma Agraria sejati dengan mendistribusikan tanah kepada
    masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tanpa syarat. (MG-01/AZM)

  • Salah e-Katalog

    Salah e-Katalog

    BANTEN, BANPOS – PELAKSANAAN pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui e-Katalog yang disebut menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran Pemprov Banten, dinilai juga dapat mengarah pada persoalan maladministrasi hingga pidana murni. Sebab, selain kurang terbuka, juga belum ada ketentuan yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya. Dalam rilis yang diterima BANPOS, dirinya menyampaikan bahwa terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten, terkhusus Penjabat Gubernur Banten.

    “Jangan sampai implementasi belanja pengadaan barang/jasa e-katalog hanya memperhatikan hasrat dan hajat kepentingan pribadi atau kelompok, dalam melegitimasi pemilihan calon penyedia berdasarkan like or dislike,” ujarnya.

    Ia mengatakan, intervensi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang nantinya dilaksanakan melalui e-katalog, akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan, bukan semata-mata pada keinginan.

    “Intervensi dan identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar pencapaian kegiatan pembangunan menjadi terabaikan. Dalam soal e-purchasing e-katalog kontruksi, kelemahan sistem ini tidak memiliki ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi penyedia,” katanya.

    Menurutnya, sistem ini mengurangi unsur kompetisi, karena perusahaan yang belum terdaftar di e-Katalog tidak diperbolehkan untuk dipilih menjadi penyedia. Padahal menurutnya, jika merujuk pada persaingan usaha sehat, perusahaan manapun yang ingin berpartisipasi tidak boleh dirintangi.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya, penerapan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog harus benar-benar dipelototi oleh lembaga audit pemerintah negara, karena dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi.

    “Implementasi e-purchasing saat ini harus diperketat aturannya tanpa mengabaikan etika ketentuan pengadaan sesuai Perpres 12/21. Peran APIP sepatutnya lebih kritis dalam menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan sistem e-purchasing,” tuturnya.

    Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog. Pertama, apakah sudah ada standarisasi sehingga masuk pada pemahaman kesatuan bangunan? Kedua, apakah sudah dilakukan konsolidasi oleh biro dan dinas teknis menyangkut persyaratan teknis dan harga? Ketiga, apakah sistem yang ada sudah mewakil tahapan evaluasi yang diamanatkan peraturan perundangan?

    “Keempat, bagaimana spesifikasi item pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan? Kelima, bagaimana harga pada item pekerjaan kosntruksi, melebihi atau dibawah harga HPS? Keenam, mengapa memilih penyedia tersebut? Ketujuh, bagaimana menghitung biaya pelaksanaan SMK3 pada pekerjaan konstruksi? Kedelapan, apakah dalam metode e-purchasing dilakukan mini kompetisi atau hanya negosiasi? Terakhir, bagaimana mekanisme dalam melakukan negosiasi?” tandasnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog, tidak akan mematikan para pengusaha kecil, khususnya pengusaha lokal di Provinsi Banten.

    “Tidak akan itu mematikan pengusaha lokal, tidak akan. Malah lebih fair. Kan SIRUP-nya bisa dikontrol, pekerjaan yang tayang juga bisa dilihat,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog sudah ada ketentuan dan aturannya. Salah satu tujuannya yakni reformasi birokrasi, dimana pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

    “Kan kalau melalui tender, itu bisa 45 hari. Kalau e-Katalog, begitu tayang lalu ada pelamar, nanti diranking dan ada yang cocok, itu langsung. Ini juga dalam rangka saling menjaga kan, mengurangi tatap muka. Jadi kita saling menjaga saja. Meskipun juga memang ada individu yang memiliki niatan menyimpang, bisa saja terjadi. Tapi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, percepatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Al: Ini Bentuk Kehati-hatian

    Al: Ini Bentuk Kehati-hatian

    BANTEN, BANPOS – RENDAHNYA serapan anggaran hingga tengah tahun 2023 ini, disebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Pemprov Banten, guna mencegah terjadinya tindakan yang keluar dari koridor hukum dan kehabisan anggaran. Di sisi lain, masih rendahnya serapan anggaran juga lantaran beberapa kegiatan merupakan kegiatan pembangunan fisik, yang dapat terserap apabila sudah selesai kegiatannya.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, saat diwawancara BANPOS. Al menepis isu bahwa mandeknya beberapa kegiatan pembangunan di Provinsi Banten, merupakan ulah dari dirinya. Bahkan, Al menegaskan bahwa tahun 2023 ini merupakan tahun yang murni menjadi tanggungjawabnya.

    Pria yang merupakan Sekda definitif Provinsi Banten ini mengatakan, sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Banten di awal tahun 2023, agak terlambat lantaran menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Banten. Sebab, beberapa kegiatan di awal tahun itu akan menggunakan anggaran SiLPA tahun 2022.

    “Karena kan SiLPA itu merupakan fresh money ready kita kan. Karena semua anggaran kita itu kan sebenarnya perencanaan, harus sembari kami mencari gitu. Jadi agar tidak tekor kas daerah, kami mengatur ritme pembiayaan,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu lah yang pada akhirnya membuat Pemprov Banten melalui Pj Sekda pada saat itu, Moch Tranggono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang pada intinya menahan sejumlah pembiayaan kegiatan. Namun, Al menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapuskan secara mutlak kegiatan-kegiatan tersebut.

    “Jadi bukan meng-cut secara an sich sebuah program berjalan atau tidak berjalan. Tapi dalam rangka menyeimbangkan cash flow pendapatan dan pembiayaan. Lalu dalam perkembangannya kan nggak ada yang kita cut programnya,” ungkap dia.

    Terkait dengan SE yang dikeluarkan oleh Pj Sekda pada saat itu, Al menuturkan bahwa tanpa dilakukan pembatalan, dengan sendirinya akan batal. Sebab, tidak ada yang melaksanakan SE tersebut, sehingga bisa dikatakan tidak ada.

    “Kan tidak dioperasionalkan. Prinsipnya bahwa agenda itu yang penting tidak menghambat pembangunan, dan peruntukkan yang disusun dulu untuk mengantisipasi cash flow. Karena pendapatan belum progresif, jadi hanya ada SiLPA. Jadi pembatalannya bukan soal lisan atau tidak, karena tidak dilaksanakan maka dengan sendirinya tidak ada,” tegasnya.

    Ia menuturkan, saat ini sejumlah program berjalan sebagai biasa. Hanya saja memang, ada sejumlah reviu yang tengah dilakukan terhadap sejumlah program yang akan dilaksanakan, dan mungkin akan dilaksanakan pergeseran dan masuk pada anggaran perubahan.

    “Jadi enggak ada itu yang cut, konsolidasi yang mengatakan ini tidak boleh itu tidak boleh. Jadi dia lebih kepada pengaturan cash flow pendapatan dan pembiayaan,” terangnya.

    Menurutnya, hal tersebut wajar terjadi, lantaran tahun lalu Indonesia, khususnya Banten, masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, terdapat kekhawatiran anjloknya pendapatan daerah karena masih lemahnya kondisi ekonomi.

    “Sehingga kita mengantisipasi dalam rangka keberhati-hatian kita. Karena kalau gagal bayar, itu bisa bahaya. Bisa dituntut kita, karena sudah proses kontrak dan segala macam. Kalau mereka menggugat wanprestasi, kan repot. Jadi itu lebih pada langkah kehati-hatian,” katanya.

    Di sisi lain, Al Muktabar juga mengaku jika dirinya kerap melakukan komunikasi non-formal dengan para anggota DPRD Provinsi Banten, terkait dengan kondisi pembangunan. Menurutnya, dia berhasil melakukan komunikasi yang baik mengenai hal tersebut dengan para anggota DPRD.

    Al Muktabar mengatakan, secara teori, idealnya terdapat rentang jarak antara pembiayaan dan pendapatan sebesar lima hingga delapan persen dalam pengelolaan kas daerah. Hal tersebut agar terdapat dana cadangan apabila terjadi hal-hal di luar perencanaan.

    “Kita kan tidak tahu apabila tiba-tiba ada kecelakaan, bencana, masa kita harus mengutang. Jadi saya jaga betul kas itu. Kalau saya sih merasa itu sudah sangat tipis antara lima sampai delapan persen. Biasanya kan di atas 10 persen. Tapi tidak apa-apa lah, untuk menjaga penyelenggaraan pemerintah daerah. Tidak ada maksud apa-apa,” tuturnya.

    Mengenai rendahnya serapan anggaran pada sejumlah OPD, termasuk PUPR, lantaran fokus kegiatannya adalah pembangunan fisik. Sehingga, serapan akan terjadi apabila proyek pembangunannya sudah selesai dilakukan oleh kontraktor.

    Sementara terkait dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Al mengaku bahwa terdapat beberapa hal administratif yang harus diperbaiki, sehingga kegiatan masih belum dapat dieksekusi. Hal tersebut agar tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, dalam melaksanakan kegiatan.

    “Di Perkim itu ada agenda yang kita melakukan pendampingan dengan kejaksaan, sehingga ada beberapa yang harus diperbaiki struktur administrasinya. Jadi nanti akan masuk ke skema perubahan. Tidak masalah, nanti kan masih ada waktu untuk pelaksanaannya,” terang Al.

    Ia pun membantah isu bahwa dirinya memberikan perintah untuk tidak melaksanakan pembangunan, meskipun OPD sudah siap untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Sebab, apabila secara administrasi pelaksanaan kegiatan itu sudah tertib, maka pembangunan dapat segera dilaksanakan.

    “Kan yang dilalui tadi masih ada skema yang tidak bisa diupayakan administrasinya, kalau belum dilakukan perubahan. Jadi bukan soal setop atau lanjut. Misalkan di Perkim ada kegiatan dengan nilai X. Nah di dalam nilai itu kan ada komponen-komponen yang harus diperbaiki secara administratif. Yang sudah sesuai mah jalan, tidak ada masalah,” ujarnya.

    Al mengaku, hal tersebut dia ketahui lantaran dirinya selalu melakukan reviu terhadap dokumen pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD. Dia melakukan satu per satu, agar tidak ada kesalahan fatal yang dapat berakibat hukum.

    “Program itu mulai dari perencanaan, proses pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya nanti itu harus benar-benar inheren. Kalau ada yang memungkinkan ada kemungkinan mens rea di awal, itu yang harus diperbaiki. Kalau ternyata proses perbaikannya itu tidak bisa dilakukan karena ada di batang tubuh anggaran, maka bisa dilakukan perencanaan ulang melalui mekanisme APBD perubahan. Saya reviu satu-satu. Kita harus berhati-hati, harus berikhtiar agar pemerintahan ini bersih,” jelasnya.

    Hal tersebut dilakukan menurut Al, lantaran pelaksanaan pembangunan tahun 2023 ini, murni merupakan tanggung jawab dirinya. Sebab, dari proses perencanaan pada tahun 2022 hingga pelaksanaan pada tahun 2023, merupakan hasil pekerjaannya.

    “Pada tahun 2022 kan 2021 penganggarannya, saya lagi diberhentikan. Maka saya bertanggung jawab penuh pada tahun ini,” tegasnya.

    Mengenai tudingan dari DPRD Provinsi Banten bahwa dirinya tidak disiplin anggaran, menurutnya hal tersebut sah-sah saja disampaikan oleh pihak DPRD. Pasalnya, DPRD memang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan. Termasuk ancaman bahwa DPRD akan melakukan tindakan tegas kepadanya, atas sejumlah permasalahan itu.

    “Jadi apa yang disampaikan beliau kepada saya, itu memang koridornya. Kan kita diskusi, dialog, biasa itu. Dan saya tidak anti kritik, kalau ada salah ya saya siap perbaiki. Apalagi Pemerintahan Daerah itu kan DPRD dan Pemprov Banten. Jadi kita saling koreksi tidak apa-apa, akan saya perbaiki dan konsultasi. Saya tidak pernah membela diri, karena saya bisa menjelaskan,” katanya. (DZH/ENK)

  • Rencana Demonstrasi Terganjal Intimidasi

    Rencana Demonstrasi Terganjal Intimidasi

    SERANG, BANPOS – Rencana Aksi Demonstrasi yang akan dilakukan para pegawai Non ASN yang akan
    digelar pada 7 Agustus 2023 mendatang mendapatkan apreasiasi dari Kementerian Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Meskipun demikian, para pegawai Non
    ASN tersebut diduga mendapatkan intimidasi dari Sekda Provinsi  Banten.

    Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi mengapresiasi
    Kemenpan-RB yang mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non ASN.
    "Hari ini kita ketahui bersama bahwa kemenangan kecil sudah diraih. Pemerintah melalui Menteri
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor
    B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal
    25 Juli 2023," Ungkap Herwandi yang juga tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Serang, Kamis
    (3/8).

    Dalam Surat Dinas tersebut pada prinsipnya, pertama, mengharapkan kepada seluruh Pejabat
    Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap
    mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar.
    Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak
    mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

    Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan atau Non-PPPK untuk
    mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.

    Selain itu, MENPANRB juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 571 Tahun 2023 tentang
    Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah
    Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 2 Agustus
    2023.

    Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa optimalisasi pengisian jabatan fungsional teknis pada
    pengadaan tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan terpenuhi kebutuhannya, dioptimalkan
    pengisiannya dari peserta eks (Tenaga Honorer Kategori) THK-2 atau Peserta Non ASN yang
    memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
    "Dari dua kemenangan kecil ini dapat diambil kesimpulan bahwa perjuangan yang kita lakukan
    sejatinya tidak ada yang sia-sia. Rencana aksi massa yang akan kita lakukan pada tanggal 7 Agustus
    2023 mendatang memiliki harapan besar untuk dikabulkan dalam menuntut tiga tuntutan besar
    yang kita inginkan, ujarnya.

    Diketahui tiga tuntutan tersebut yaitu, pertama segera sahkan RUU Perubahan tentang ASN, kedua
    Revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketiga mendesak pemerintah mengeluarkan
    Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN.
    Herwandi juga berharap para peserta aksi agar terus konsisten terhadap perjuangan yang sedang
    berlangsung. Karena dalam memperjuangkan hal tersebut perlu kekompakan dari para pegawai Non
    ASN.

    Tiga tuntutan itu tidak mustahil akan dikabulkan jika tenaga Non ASN bersatu padu
    memperjuangkan nasibnya secara bersama-sama. Harus diingat bahwasanya kuantitas menentukan
    kualitas, semakin banyak yang terlibat dalam menuntut maka kualitasnya akan semakin kuat, niscaya
    tuntutannya dapat terkabul, ucapnya.

    Namun demikian, Herwandi menyayangkan upaya intimidasi dari Sekda Provinsi Banten yang
    mengeluarkan surat pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 karena berencana
    aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.

    Sangat mengecewakan, bukannya membantu kami, malah mengintimidasi," Ungkap Herwandi yang
    kesal rekan-rekan honorernya yang bekerja di lingkuang Pemerintah Provinsi Banten diintimidasi.
    Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berjalan. Meskipun yang
    terlibat dari berbagai elemen honorer di Banten. Herwandi mengimbau bahwa dalam aksi nanti,
    tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas keamanan.

    Pada tanggal 7 Agustus 2023 kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten yang
    merupakan gabungan dari Forum Honorer Provinsi Banten, Forum Honorer Kota Serang, Forum
    Honorer Kota Tangerang Selatan, Forum Honorer Kota Cilegon, Forum Honorer Kabupaten Lebak,
    Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Forum Honorer Kabupaten Serang, dan Forum Honorer
    Kabupaten Tangerang menyerukan kepada seluruh tenaga Non ASN yang ada di wilayah Provinsi
    Banten untuk terlibat aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023,” paparnya.

    “Serta mengimbau bagi yang akan mengikuti aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak
    melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang
    berlaku dalam mengeluarkan pendapat, lanjutnya.

    Selian itu, dalam aksi yang akan digelar para pegawai Non ASN pada 7 agustus mendatang, Herwandi
    juga merasa terharu, karena banyak juga dukungan solidaritas dari Provinsi lain.
    "Aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023 ini juga akan diikuti oleh kawan-kawan dari tenaga Non
    ASN dari Jawa Tengah. tandasnya (CR-01/AZM)

  • Serapan Minim Kinerja Rendah

    Serapan Minim Kinerja Rendah

    BANTEN, BANPOS – MEMASUKI Juli 2023, realisasi program pembangunan di Provinsi Banten dituding masih rendah. Realisasi belanja publik yang bersentuhan dengan masyarakat justru minim. Berbagai kendala membuat selama tujuh bulan terakhir anggaran yang dikeluarkan Pemprov Banten hanya sebatas membiayai operasional pemerintahan saja.

    Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar membenarkan masih rendahnya belanja publik yang digelontorkan Pemprov Banten hingga memasuki triwulan ketiga 2023. Dari hasil evaluasi yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD), diketahui secara keseluruhan penyerapan anggaran baru berkisar di angka 40 persen.

    Berdasarkan penuturannya, sebelum dilaksanakan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), sejumlah komisi di DPRD Banten menggelar rapat bersama OPD yang menjadi mitra kerjanya. Dari hasi evaluasi tersebut didapati kenyataan bahwa serapan anggaran OPD selama ini, sebagian besar hanya dihabiskan untuk belanja operasional seperti belanja pegawai dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.

    ”Yang didapat di dalam laporan teman-teman seluruh Komisi itu karena ternyata serapan anggaran ini rendah. Kalau pun angkanya mencapai 40 persen-45 persen itu lebih banyak kepada serapan belanja pegawai,” terang Nizar kepada BANPOS pada Kamis (3/8).

    Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, penyebab dari banyaknya program pembangunan di Provinsi Banten mandeg adalah karena adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

    ”Karena diatur ini boleh jalan, ini nggak boleh jalan. Seharusnya kan ini nggak boleh gitu. Ketika sudah menjadi Perda APBD, kan semua OPD kan punya time schedule-nya target serapan anggaran kan ada setiap OPD itu,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, agar masalah ini tidak terulang kembali, maka DPRD menginginkan agar dalam penyusunan dokumen KUA PPAS ini mereka dapat dilibatkan sejak awal perencanaan. Tujuannya supaya dapat sama-sama mengawasi dalam pelaksanaannya, dan tidak hanya dianggap sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.

    ”Inikan mencerminkan eksekutif ternyata hanya butuh stampel aja, dan teman-teman ya nggak mau lah kalau stempel doang. Ngapain kita sahkan KUA PPAS kalau ternyata nanti berubah lagi,” tegasnya.

    Menurut Nizar, pihak eksekutif di Pemporov Banten selama ini kerap mengabaikan keterlibatan dewan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan program pembangunan di Provinsi Banten. Dia mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut bahkan sejak dalam proses perencanaan. Akibatnya, saat ini dalam proses pembahasan penetapan dokumen KUA dan PPAS bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), pertemuan pembahasan dokumen perencanaan itu berjalan buntu.

    ”Apa yang dilakukan ini kan seolah-olah tidak menganggap DPRD itu bagian dari penyelenggara pemerintah. Padahal undang-undang menyampaikan bahwa pemerintah daerah adalah Gubernur dan DPRD, begitu kira-kira,” kata Muhammad Nizar.

    Selain tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perencanaan program dan anggaran, muncul sebuah kesan di lingkungan anggota dewan bahwa, DPRD hanya sebatas sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.

    ”Kemudian teman-teman mengkritisi, refleksi ke 2023. Loh ini apa-apaan? Buat kebijakan umum anggaran ini bagus, tapi kok pada kenyataannya ketika kita refleksi 2023 yang TAPD pemeritah, eksekutif menyusun sendiri kita seolah-olah diminat stampelnya doang selaku DPRD karena undang-undang mengatur begitu, kok bisa seenaknya menjalankan anggaran ini,” imbuhnya.

    Akbiat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaannya, Nizar mengaku selama ini dalam setiap pembahasan penetapan dokumen perencanaan, mereka hanya menerima matanya saja dokumen tersebut.

    Sehingga, menurutnya banyak dari anggota dewan tidak begitu paham mengenai program dan besaran anggaran yang dimuat di dalam dokumen perencanaan itu.

    ”Biasanya kita sudah terima matang, ini Dinas Dinkes sekian triliun, Dindik sekian triliun, programnya apa-apa kan kita nggak paham, mereka menyusun sendiri,” sesalnya.

    Terpisah, anggota dewan dari Fraksi PKS Juhaeni M Rois menilai kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam mengawal pembangunan di Provinsi Banten terkesan buruk. Bahkan menurutnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu kerap kali mengeluarkan kebijakan yang ambigu dan sulit dimengerti oleh pihak lain.

    ”Kebijakan (Al Muktabar) ambigu,” katanya.

    Saat ditanya soal SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran yang diduga menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran di Pemrov Banten, ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Moch Tranggono ( Pj Sekda Banten lama), adalah produk Al Muktabar. Mengingat surat tersebut sebelum dikeluarkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pj Gubernur Banten.

    “SE Pj Sekda Banten yang katanya sudah dibatalkan, itu tidak ada pembatalan karena itu disampaikan secara lisan ke pimpinan. Dan Pj Gubernur selaku penanggung jawab pertama soal anggaran, jadi tidak mungkin Pj Sekda Banten mengeluarkan surat itu tanpa persetujuan Pj Gubernur. Pj Gubernur cuci tangan,” ungkapnya.

    Adapun kebijakan sistem E-katalog secara keseluruhan proyek atau 100 persen yang dilakukan Al Muktabar, lanjut Juhaeni, patut dicurigai. Karena pemerintahan daerah seperti Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Bekasi yang merupakan daerah dengan pengelolaan anggaran terbaik tidak melakukan E-katalog secara 100 persen.

    “E-katalog dipaksakan 100 persen. Kita melakukan juga pengkajian terhadap wilayah- wilayah lain, misalnya paling tinggi Tangsel, juara satu, Bekasi juara 3 nggak ada 100 persen E- katalog, ada OPD tidak siap, tapi beberapa OPD sudah ready, sudah oke,” bebernya.

    “Kita nggak tahu ada apa dibalik semua ini, sehingga tidak bisa dilaksanakan. Dan SE Pj Sekda itu ilegal, APBD sudah diketok, kemudian Kemendagri melakukan evaluasi, tinggal pelaksanaan ada SE. Kalau ada perubahan tinggal dibahas dengan DPRD, jangan seperti uang itu milik nenek moyangnya sendiri,” imbuhnya.

    Dan yang menjadi miris lagi, kata Juheni, akibat kebijakan tersebut, Dinas PUPR banyak proyek yang ditahan atau di-pending. Tidak bisa dilaksanakan di APBD murni tahun 2023 ini.

    “Bahasanya optimalisasi, tapi hold (tahan), PUPR saja Rp126 miliar yang di-hold, banyak pembangunan masyarakat tidak dilaksanakan. Pj Gubernur tidak disiplin anggaran. Kalau tidak ada kebijakan yang signifikan, karena ini desakan masyarakat ke kita, sudah reses dua kali, tapi PJ Gubernur masih begitu lihat saja nanti, DPRD akan melakukan tindakan tegas, mekanismenya kita lihat perkembangan, seluruh fraksi sudah setuju, bahwa APBD harus dilaksanakan,” kata Juhaeni dengan nada ancaman.

    Sementara itu, PATTIRO Banten pun juga turut menyoroti perihal rendahnya kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi Banten di tahun ini. Deputi PATTIRO Banten Amin Rohani menilai, kinerja serapan anggaran yang buruk akan berpengaruh pula pada kualitas pelaksanaan pembangunan.

    Oleh karenanya, ia menekankan kepada Pj Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi kepada pejabat yang dinilainya tidak konsisten dalam pelaksanaan program yang disusunnya itu.

    ”PJ gubernur harus evaluasi pejabat yg tidak konsisten dalam pengawalan belanja modal/ publik di Banten. Resiko belanja publik yang tidak terserap mengakibatkan pembangunan di Banten terhambat dan target rencana yang ditetapkan tidak efektif,” kata Amin.

    Kemudian ia juga menjelaskan bahwa, biasanya jika pelaksanaan penyerapan anggaran program tidak dilaksanakan dengan baik di awal periode, maka dalam pelaksanaan program tersebut akan terkesan ugal-ugalan.

    ”Jika serapan rendah belanja modal di awal, akan mengakibatkan OPD akan mengejar serapan di triwulan selanjutnya dan terjadi penumpukan program ataupun kegiatan pembangunan,” tuturnya.

    Sehingga, akibat hal tersebut, maka nantinya kualitas yang dihasilkan dalam pelaksanaan program itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

    ”Kualitas output akan cenderung diabaikan dan hanya mengejar serapan. Kebiasaan seperti ini selalu terjadi setiap tahun perlu ada gebrakan dari PJ gubernur untuk mengatasi ketidakdisiplinan dari OPD di Banten,” tandasnya.(MG-01/ENK)