TANGERANG, BANPOS — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi menandatangani berita acara penyaluran dana hibah partai politik (Parpol). Dalam berita acara itu, Pemkot Tangerang mengguyur parpol sebesar Rp3,5 miliar tahun ini.
Penandatanganan tersebut dihadiri secara langsung oleh Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, dan seluruh pimpinan partai politik se-Kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin, (29/5).
Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, menuturkan bahwa penandatanganan penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Banten Tahun 2021.
Dana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, dan PSI.
“Dana bantuan partai politik yang disalurkan ini sebesar R3 miliar 549 juta 952 ribu rupiah. Nantinya, akan disalurkan kepada partai-partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Tangerang dengan angka detil, sesuai peraturan, yakni Rp4 ribu per suara yang diperoleh di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, Senin (29/5).
Ia melanjutkan, dana bantuan partai politik ini ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan operasional partai politik, dalam memberikan peran aktifnya di iklim demokrasi di Kota Tangerang.
Menurutnya, pencairan dana bantuan partai politik ini akan segera dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan terkait penggunaan bantuan di tahun sebelumnya, yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan amanat konstitusi yang harus dialokasikan. Secara teknis, nanti realisasinya akan dilakukan ketika setiap partai politik telah memberikan laporan pertanggung jawaban di tahun sebelumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, yang saat ini sudah mendapatkan hasil sangat baik, yakni tidak ditemukan ketidaklengkapan administrasi sama sekali,” katanya.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan bahwa dana bantuan partai politik ini diharapkan mampu digunakan dengan optimal, efektif, dan efesien dalam menyemarakkan proses demokrasi di Kota Tangerang.
Harapannya, melalui dana bantuan yang disalurkan, partai politik dapat berperan baik dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi, menjaga harmonisasi di tengah masyarakat yang heterogen, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal pembangunan di Kota Tangerang.
“Jadi ini, mudah-mudahan dengan dana bantuan ini, partai-partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tangerang, dan tentunya dapat menjaga kondusifitas, harmonisasi, kerukunan, kebersamaan, serta saling menguatkan persatuan di Kota Tangerang,” tandasnya. (DZH/BNN)