Penulis: Magang BANPOS

  • Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

    Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan hasil putusan sengketa aset berupa Situ Kayu Antap dengan pihak PT Hana Kreasi Persada (HKP).

    Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Pemprov Banten disebut kalah dalam gugatan dengan PT HKP terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap seluas 12.650 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Tidak hanya kalah dalam gugatan, upaya banding Pemprov Banten kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten pun juga menuai hasil yang sama.

    Alhasil berdasarkan hasil putusan PN Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan putusan PT Banten nomor 13/PDT/2012/PT. BTN, Pemprov Banten diperintahkan untuk menghapus pencantuman lokasi tanah Situ Kayu Antap dari daftar inventaris Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dwiyanti mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    “Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” tegasnya.

    Rina menegaskan bahwa dirinya tidak akan bergerak sendiri, BPKAD akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta Biro Hukum untuk bersama-sama melakukan upaya PK ke MA.

    “Ini kita melakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” ujarnya.

    Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejati Nomor 032/3288- BPKAD/2022 Pemprov Banten melalui BPKAD Provinsi Banten mengajukan permohonan PK terhadap kedua putusan tersebut.

    Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna menerangkan, upaya PK yang diajukan oleh Pemprov Banten terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap saat ini belum bisa dilakukan.

    Sebab menurut penjelasannya, ada beberapa persyaratan bukti yang hingga kini belum juga dipenuhi. Sehingga atas hal itulah kemudian pengajuan PK menjadi sedikit terhambat.

    “Ada warkah di tahun 1974 yang belum dipenuhi untuk kita jadikan novum. Makanya kita belum bisa ajukan PK,” terangnya kepada BANPOS pada Senin (2/10).

    Adanya warkah dalam proses penanganan kasus itu menjadi penting, sebab menurut Rangga, bukti tersebut nantinya bisa menjelaskan asal muasal kepemilikan aset lahan Situ Kayu Antap oleh pihak swasta.

    Karena sebelumnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Jawa Barat yang kemudian dilimpahkan kepada Pemprov Banten sebagai aset daerah.

    “Menurut kami sih harus ada novum itu ya di warkah biar ada urutan kronologis bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa,” terangnya.

    Terkait dengan proses penanganan, Rangga menjelaskan untuk sementara ini kasus Situ Kayu Antap tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

    “Untuk Situ Kayu Antap saat ini ditangani di bidang Pidsus,” ucapnya.

    Di samping itu Rangga juga menjelaskan, ada tiga situ lainnya yang juga dianggap bermasalah. Ketiga situ tersebut di antaranya Situ Kelapa Dua, Situ Gede, dan Situ Ranca Gede.

    “Di sini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan hukum non-litigasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Itu ada Situ Kelapa Dua, Situ Gede, Situ Ranca Gede itu dalam proses negosiasi,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • PKS Nilai PSI Pas Dipimpin Kaesang

    PKS Nilai PSI Pas Dipimpin Kaesang

    SERANG, BANPOS – Pasca-diumumkannya putra Presiden Joko Widodo (jokowi), Kaesang Pangarep menjadi ketua umum (ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menuai berbagai tanggapan dari anggota partai politik lain.

    Salah satunya dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengatakan PSI sebagai partai yang diisi banyak kalangan muda merupakan partai yang cocok untuk Kaesang.

    Ketua DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri mengatakan bahwa masuknya Kaesang Pangarep sebagai ketua umum PSI merupakan suatu hal yang baik.

    “Bagus-bagus aja, karena berpolitik itu termasuk bergabung dengan partai politik, itu hak semua orang. Kemudian, masing-masing parpol punya aturan dan kebijakannya sendiri,” katanya, Senin (2/10).

    Hasan mengungkapkan, PSI mungkin merupakan partai yang cocok dipimpin oleh Kaesang. Menurutnya, PSI merupakan partai anak-anak muda.

    “Mas Kaesang jadi ketum PSI mungkin itu merupakan partai yang pas untuk beliau. Insyaallah, PSI partai anak-anak muda,” katanya.

    Selain itu, menurut Hasan, bergabungnya Kaesang di PSI bukanlah suatu masalah. Ia menuturkan, dalam berpolitik semua bisa terjadi. Bahkan dalam pilpres pun dirinya tidak mempermasalahkan adanya putra Jokowi yang menjadi ketum partai dan bergabung pada koalisi capres lain, karena dalam kontestasi politik menang kalah merupakan suatu hal yang wajar.

    “Itu kan biasa, di dalam demokrasi kita berkompetisi secara sehat, secara fair, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada masalah. Kalau misalnya terpilih dan tidak terpilih, itu tidak masalah itu hal biasa,” tuturnya.

    “Ini kan negara demokrasi dan punya hak yang sama untuk menentukan pilihan, menentukan tujuan dan masing-masing partai punya kebijakan serta aturannya sendiri,” sambungnya.

    Dirinya juga mengatakan, terkait mundurnya Partai Demokrat sebagai bagian dari koalisi yang mendukung Anies dalam Pilpres 2024 mendatang merupakan haknya. Dan pihaknya dalam hal ini senantiasa siap berkompetisi dan berkolaborasi dengan pihak manapun.

    “Untuk PKS kita ketika berijtihad ketika mendeklarasikan partai, memang kan semua sudah berhitung. Bahwa kita siap berkompetisi dengan siapapun dan dengan komponen manapun. Secara fair dan jujur. Kalah menang tetap dalam rangka mengabdi pada bangsa dan negara ini,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

    Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menghadapi tantangan Pemilu 2024, kolaborasi dari KPU Banten, Bawaslu Banten, Polda Banten dan PWNU Banten menggelar Sosialisasi dan Edukasi bagi pemilih pemula untuk menjaga Indonesia dari politik identitas serta meningkatkan partisipasi pada pemilu serentak 2024 di SMAN 2 Kota Serang, beberapa waktu yang lalu.

    Narasumber PWNU Banten, Nandang Kosim, memaparkan, Pemilih Pemula harus mewaspadai politik identitas menjelang pemilu 2024. Ia mengajak kaum muda untuk mencegah dan mengantisipasi politik identitas, etnis ras, suku, hingga agama.

    Nandang menjelaskan, identitas politik berbeda dengan politik identitas. Dimana, identitas politik melekat pada diri seseorang sedangkan politik identitas untuk mendiskriminasikan orang lain. Menurutnya, Betapa bahayanya politik identitas yang dapat memecah belah bangsa, kemunculan dimulai dari Pemilihan Gubernur DKI 2017 dan Pemilu 2019.

    “Melalui sejarah pemilu dan dinamika yang berlangsung, kaum muda sebagai pemilih pemula harus mampu menjaga dari politik identitas dan meningkatkan partisipasi pemilu serentak 2024. Mengantisipasi ketimpangan sosial, literasi politik dan digitalisasi teknologi serta penggunaan media massa sebagai akibat atau penyebab politik identitas,” katanya.

    Sementara itu, Perwakilan Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, menerangkan bahwa bahayanya politik identitas perlu diantisipasi dan diedukasikan terutama bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, apalagi sebagai pemilih pemula.

    Menurutnya, pemilih pemula mampu di jadikan model berkualitas dan pelaksanaan pemilu serta awasi dan laporkan ke Bawaslu. “Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dalam konteks politik identitas, polarisasi politik dan issue SARA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Zaenal.

    Ia menjelaskan, sebagai negara demokrasi, penyelenggaraan pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, menjaga pemilu yang damai dan bermartabat. Dalam rangka pengawasannya, Bawaslu mengajak Setop SARA, suku, agama, ras dan budaya. Hal ini diakibatkan oleh ketimpangan sosial, intoleransi, hasut-menghasut dan penggunaan media massa yang menggiring opini ujaran kebencian, menyebarkan hoax atau berita bohong.

    Pemilih Pemula harus cerdas dalam memilih dan mengetahui informasi detail mengenai calon-calon pemimpin, serta melek digitalisasi dan literasi.

    “Dalam rangka menyasar kaum muda, sebagai generasi muda yang harus mendapat pemahaman yang baik mengenai Pemilu, pemilih pemula sebagai salah satu cluster dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dan memahami politik identitas,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Perwakilan dari KPU Banten, Aas Satibi memaparkan identifikasi politik identitas secara sederhana berkaitan dengan latar belakang seseorang, baik agama, budaya, suku, dan bahasa.

    Dalam paparannya tersebut ia menjelaskan, dampak yang timbul dari politik identitas, salah satunya yang mecolok adalah melahirkan polarisasi masyarakat atau masyarakat terpecah belah dan berkubu kubu, diskriminasi dan ketidakadilan, mengabaikan isu-isu esensial dan ketidakstabilan sosial dan politik.

    Ia menjelaskan, sebagai generasi muda, harus mengantisipasi dan memahami politik identitas, karena begitu bahayanya dampak yang timbul akibat kondisi sosial masyarakat yang kurang sehat dan objektif, apalagi memilih pemimpin selanjutnya.

    “Dan juga mengajak menjadi pemilih milenial dan pemilih generasi Z, untuk menjadi pemilih cerdas. Menggunakan hak pilih dengan baik, dan memilih pemimpin yang diharapkan masyarakat,” kata Aas.

    Aas menerangkan, berdasarkan data statistik bahwa jumlah pemilih sebanyak 8.842.646 juta pemilih di Provinsi Banten adalah pemilih kaum muda berjumlah 40%. Diantaranya pemilih milenial dan pemilih generasi Z mendominasi dalam data pemilih, bahkan ada yang belum memilih.

    “Maka sosialisasi dan edukasi ini penting dalam rangka mencerdaskan kaum muda dalam menghadapi tantangan pemilu 2024 terutama menghindari dan mengantisipasi politik identitas, agar menjadi pemilih yang cerdas dan partisipasi kaum muda yang aktif tanpa golput di pemilu 2024,” tandasnya.(MYU/PBN)

  • Ganjar Dituding Tidak Paham UU Disabilitas

    Ganjar Dituding Tidak Paham UU Disabilitas

    JAKARTA, BANPOS – Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo menyatakan akan membuka peluang kerja lebih besar kepada kelompok disabilitas jika terpilih menjadi presiden.

    Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut, tanpa ditegaskan Ganjar, undang-undang sudah mewajibkan pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

    Menurut Teddy, wacana Ganjar itu memperlihatkan, ketika menjadi gubernur, Ganjar sama sekali tidak memperhatikan para penyandang disabilitas.

    “Kenapa? Karena beliau sama sekali tidak mengetahui bahwa ada UU tentang penyandang disabilitas yang mengatur kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” tuturnya, Senin (2/10).

    Menurut Teddy, Ganjar terkesan tidak mengetahui aturan soal kewajiban pemerintah mempekerjakan penyandang disabilitas.
    Teddy menyebut, UU juga mengatur kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

    “Jadi seharusnya beliau menjalankan perintah UU itu saat menjadi gubernur,” bebernya.

    Teddy kemudian berbicara tentang sikap Prabowo Subianto, bakal capres yang didukung partainya.

    Menurut dia, Prabowo bersikap apa adanya dan mau bertanya kepada ahli yang lebih paham tentang masalah yang dihadapi.

    “Prabowo adalah orang yang apa adanya, ketika tidak tahu dia katakan tidak tahu dan akan bertanya pada ahlinya, walaupun ditertawakan. Karena Prabowo tidak malu untuk terlihat tidak tahu. Beliau harus benar-benar mengerti agar ketika mengambil sebuah keputusan, itu tidak asal-asalan, karena bisa merugikan dan menyesatkan banyak orang,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam temu kangen dengan disabilitas di Badan Unit Usaha Mandiri, Posko Perjuangan Rakyat (Bumi Pospera) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Ganjar memaparkan gagasan pentingnya memberikan kuota khusus dalam pemerintahan dan perusahaan.

    Tujuannya untuk mendukung inklusi sosial dan ekonomi bagi kaum disabilitas. Menurutnya pemerintah perlu mengambil tindakan afirmatif dengan memberikan kuota pekerjaan khusus bagi disabilitas.

    “Ya harus ada afirmasi. Maka umpama dalam ketenagakerjaan, mesti ada kewajiban perusahaan, pemerintah, kalau perlu dikasih kuota. Inilah tindakan afirmasi agar mereka (disabilitas) bisa bekerja,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).(PBN/RMID)

  • Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

    Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

    SERANG, BANPOS – Menjelang ditutupnya pencermatan rancangan DCT yang akan berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru menerima dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg dari dua partai politik (Parpol).

    Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, sejak DCT dibuka pada 24 September 2023, hingga saat ini baru ada dua Parpol yang menyerahkan dokumen. Dua Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

    “Baru dua parpol yang sudah menyerahkan dokumen daftar calon perubahan. PKN dan Perindo. Penyerahan dokumennya itu terakhir tanggal 3 Oktober, maksimal dari 18 partai itu harus menyerahkan dokumen Formulir B,” ujarnya, Senin, (2/10).

    Dirinya menjelaskan bahwa parpol yang sudah menyerahkan dokumen tersebut ada yang melakukan perubahan. PKN melakukan pergantian Bacaleg, sementara Perindo masih sesuai dengan format Daftar Calon Sementara (DCS).

    “Kalau pergantian itu baru ada di PKN. kalau Partai Perindo masih belum ada perubahan, masih tetap dengan format DCS, kemudian diajukan kembali. Artinya dari DCS itu kemudian diajukan tanpa ada perubahan,” katanya.

    Ia mengatakan, bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk segera menyerahkan dokumen tersebut.

    “Tetap mereka harus menyerahkan dokumen juga, baik persetujuan DPP dan partai politik masing-masing,” katanya.

    “Sementara untuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yaitu, nama gelar, kemudian gelar keagamaan seperti haji, perpindahan dan pergantian juga itu diperbolehkan,” tambahnya.

    Pihaknya juga meminta agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat segera menyerahkan pencermatan rancangan DCT ke KPU. Pasalnya, besok (hari ini, red) terakhir.

    “Karena setelah tanggal 3 Oktober itu, kita akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi, itu dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa juga mengatakan bahwa semenjak tanggal 24 September 2024 sampai perhari ini (Senin, 2/10, red) baru dua partai yang menyerahkan dokumennya.

    “Saat ini baru 2 partai politik yang mengajukan perubahan, dari partai Perindo dan partai PKN. Semua partai harus segera menyerahkan. Karena baru ada dua partai,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Seekor Hiu Paus Ditemukan Mati Terdampar di Bagedur

    Seekor Hiu Paus Ditemukan Mati Terdampar di Bagedur

    MALINGPING, BANPOS – Seekor ikan Hiu jenis Paus sepanjang sekitar lima meter, ditemukan mati terdampar pada Minggu (1/10) di pesisir Pantai Bagedur, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan informasi dari warga sekitar dan pegiat wisata yang melaporkan, ikan besar jenis Hiu Paus yang sudah mati terdampar itu ditemukan oleh pencari kijing.

    “Itu pertama kali ditemukan oleh pencari kijing. Ia melihat ikan raksasa besar tergeletak dan sudah mati, seperti ikan jenis paus,” ungkap Asep Sujana, pegiat wisata pantai Bagedur, Senin (02/10).

    Senada, warga yang rutin memancing ikan di Bagedur, Soleman, kepada BANPOS mengungkapkan jika ikan besar suka ditemukan terdampar jika kemarau.

    “Itu mungkin jenis ikan paus, panjangnya sekitar 5 meteran lebih. Biasanya kalau musim kemarau suka ada yang terdampar,” terangnya.

    Sementara, penjaga pantai setempat, Ijal, saat dihubungi mengaku sudah menghubungi tim konservasi lingkungan.

    “Kalau penyebab kematiannya kita tidak tau. Tapi ini sudah membusuk bau. Kita belum berani langsung mengubur. Tapi Tim ahli dan petugas konservasi lingkungan telah kami hubungi untuk menangani ini,” ungkapnya.

    Diketahui, dalam Wikipedia menyebut, Hiu jenis Paus ini atau dalam bahasa latinnya rhincodon typus, habitat dan penyebaran berada di perairan tropis hingga subtropis yang hangat, kecuali di Laut Mediterrania.

    Hiu Paus ini dianggap sepenuhnya pelagis (memiliki habitat di perairan terbuka) dan biasa ditemukan di wilayah lepas pantai dan dekat dengan daratan, masuk ke laguna dan atol karang, serta dekat dengan mulut muara untuk mencari makan. Ikan ini termasuk salah satu hewan laut yang dilindungi. (WDO/DZH)

  • Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – SEORANG pria paruh baya berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Diketahui, pelaku berinisial MR (43) tersebut merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengatakan bahwa MR diamankan pada hari Jumat (29/9), sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Rangkasbitung Timur.

    Ia menjelaskan, dari Pelaku MR pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 5.49 gram, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.

    Ia menegaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat–obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak.

    “Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

    Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengimbau warga untuk mengikuti program penyaluran kerja yang legal, baik untuk bekerja secara lokal, antar daerah maupun antar negara. Hal itu agar warga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman SP, mengatakan bahwa program tersebut di antaranya yakni, Angkatan Kerja Lokal (AKL), Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN).

    Terkait program AKAN, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah perusahaan, yang nantinya akan mengirim pekerja ke berbagai negara seperti Taiwan dan Hongkong. ”Nantinya akan dipilah terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan perusahaan tentunya, apalagi perempuan,” kata Maman kepada BANPOS, kemarin.

    Ia menjelaskan, PMI yang resmi atau legal akan terlebih dahulu mendapatkan pendidikan bahasa dan cara kerja dari perusahaan penyedia. Ketika telah dirasa cukup memadai setelah pendidikan tersebut, mereka akan langsung melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Biasanya, kontrak PMI tersebut berdurasi atau selama tiga tahun dengan gaji perbulan Rp17 juta hingga Rp20 juta.

    ”Alhamdulillah kalau yang legal itu tidak ada uang di depan, biaya pendidikan bisa dibayar dengan dicicil selama 6 bulan awal. Kan masih ada sisa bersih dua tahun enam bulan untuk mereka (pekerja),” jelasnya.

    Ia menerangkan, dalam program AKAN tidak ada penargetan keberangkatan pada program tersebut. Selain itu, terdapat pula program AKAD yang mana masyarakat dapat bekerja ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.

    Menurut Maman, daerah yang paling dominan menerima pekerja ialah wilayah Kalimantan baik Barat, Tengah, Selatan hingga Utara. Selain itu, daerah Sulawesi yang dominan perkebunan sawit tersebut meminta tenaga kerja ke Kabupaten Lebak dengan menjamin BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, rumah type 36 dan bahan pokok makanan hingga biaya ongkos keberangkatan menuju titik lokasi pekerjaan.

    ”Tentu ini juga salah satu cara kita memfasilitasi mereka yang tidak memiliki skill dan pendidikan khusus, namun tenaganya sangat dibutuhkan karena usia maksimal dari program AKAD ini ialah 48 tahun," paparnya.

    Sedangkan untuk AKL sendiri, masyarakat akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak. Salah satunya pada pabrik sepatu yang berada di Citeras, sudah menerima lebih dari 200 orang Lebak sebagai pekerjanya.

    Maman menegaskan, masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai praktik TPPO.

    "Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi, masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang memastikan," tandasnya. (MYU/DZH)

  • Kali Tak Mengalir, Nyamuk Gentayangan

    Kali Tak Mengalir, Nyamuk Gentayangan

    BAYAH, BANPOS – Aliran kali Ciwaru yang tidak mengalir membuat warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, resah akibat aroma busuk yang menyengat. Selain itu, kali yang tak mengalir itu pun menjadi sarang nyamuk, sehingga berpotensi menimbulkan penyakit.

    Salah seorang warga setempat, Didin, mengeluhkan keadaan air sungai Ciwaru yang tidak mengalir. Hal ini ditambah pula pada bagian hulu, terdapat pabrik tempe yang limbahnya dibuang ke kali Ciwaru.

    “Bau tak sedap itu terisap sepanjang hari dan malam. Dan yang kami paling kami takutkan yaitu banyaknya nyamuk, benih wabah penyakit DBD itu sudah jelas,” tuturnya kepada BANPOS, kemarin.

    Karena kondisi tersebut, ia meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan kegiatan normalisasi di muara sungai Ciwaru. ”Intinya kami minta aliran kali itu supaya normal lagi agar nyamuk tak berkeliaran,” ungkapnya.

    Senada juga di sampaikan JN dan AB, masih warga Ciwaru, yang berharap air kali Ciwaru itu bisa mengalir normal, sehingga bau yang sangat menyengat akibat sumbatan bisa berkurang. Jika kondisinya normal pun menurut mereka, jentik nyamuk akan berkurang.

    ”Jadi kami justru khawatir timbul penyakit DBD mewabah di sini. Apalagi saat ini kemarau, jadi kepada pihak terkait minta segera dibantu menormalisasikan air kali itu,” tuturnya.

    Kepala Desa (Kades) Bayah Barat, Usep Suhendar, membenarkan aliran kali Ciwaru tak mengalir karena tersumbat. ”Iya airnya tidak ngalir, itu tersumbat,” ujarnya.

    Menurut dia, pihaknya mengaku sudah sering memperingatkan pabrik tempe agar membuat penampungan dan tidak membuang limbah ke kali. Selain itu, Usep mengaku pihaknya akan segera minta bantuan alat berat untuk melakukan pengerukan kali.

    ”Insyaallah kita secepatnya akan kirim surat permohonan bantuan alat berat ke pihak terkait untuk ngeruk pasir di muara kali Ciwaru itu agar bisa ngalir lagi,” terang Usep. (WDO/DZH)

  • DLH Kabupaten Pandeglang Lakukan Kajian Lingkungan

    DLH Kabupaten Pandeglang Lakukan Kajian Lingkungan

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Karena dengan adanya KLHS dapat menjadi instrumen dalam pencegahan pencemaran lingkungan, sehingga dalam pelaksanaan program pembangunan, nantinya akan ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat membuka kegiatan Kick Off Meeting KLHS secara virtual di ruang pintar, Senin (2/10).

    Acara kick off meeting tersebut diikuti oleh seluruh kecamatan se-Pandeglang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan beberapa perguruan tinggi. Dengan adanya kajian tersebut, Irna berharap setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu melihat dampak terhadap lingkungan.

    “Program kerja harus sesuai harapan masyarakat, saya tidak mau jika program pembangunan tidak ada outcome-nya untuk lingkungan sehingga anggaran yang digunakan tidak sia-sia,” kata Irna.

    Oleh karena itu, Irna meminta KLHS ini harus disusun secara maksimal, supaya program kegiatan yang dilaksanakan tidak ada keluhan dari masyarakat.

    “Susun perencanaannya dengan baik, harus sesuai substansi KLHS yang kita buat. Jika ada program yang akan dibuat lakukan konsultasi publik yang mengundang semua lapisan,” terangnya.

    Dengan disusunnya KLHS, setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan.

    “Ini akan mencegah kesalahan kegiatan atau aktivitas, karena teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti mengatakan, KLHS memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan pembangunan sebuah daerah. Karena KLHS menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program.

    “Dengan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang direkomendasikan dalam KLHS, diharapkan pengambilan keputusan pembangunan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap kebijakan dan program pembangunan,” ungkapnya. (dhe/pbn)