Penulis: Magang BANPOS

  • Siswa SMPN 1 Karangtanjung Diberikan Penyuluhan Hukum

    Siswa SMPN 1 Karangtanjung Diberikan Penyuluhan Hukum

    PANDEGLANG, BANPOS – Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang diruang rapat SMPN 1 Karangtanjung, Senin (2/10).

    Kepala Kejari Pandeglang, Damha melalui Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari kenakalan remaja yang masih duduk di bangku sekolah pertama serta menghindari aksi bully kepada teman sekolahnya.

    “Melalui program JMS ini, kita hadir ke SMPN 1 Karangtanjung untuk memberikan himbauan dan penyuluhan hukum kepada siswa maupun siswi disekolah. Dan kita berharap, tidak ada kekerasan serta aksi bully atau perundungan di sekolah dan juga bagaimana cara menghindari hal tersebut,” kata Wildan kepada wartawan.

    Menurutnya, dengan adanya program JMS dari Kejari Pandeglang, ia berharap dapat menjadi sarana ilmu pengetahuan hukum untuk siswa dan siswi terkait berbahayanya kenakalan remaja.

    “Sejak dini kita harus kenalkan ilmu hukum bagi mereka, agar kelak bisa menjadi pelajaran yang berguna untuk masa depan,” terangnya.

    “Harapan kami kedepan itu bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk bagaimana memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh pelajar di Pandeglang,” sambungnya.

    Di tempat yang sama, Kepala SMPN 1 Karang Tanjung, Ma’mun mengatakan, pihaknya mengapresiasi program JMS yang diadakan oleh Kejari Pandeglang.

    “Jaksa Masuk Sekolah ini sangat penting bagi kami terutama bagi seluruh siswa, karena perlu adanya pembinaan kepada siswa siswi terkait hukum. Hal ini nanti kami harapkan, menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya program JMS tersebut akan mampu membimbing anak didiknya untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum seperti berkelahi, Bullying, kebut-kebutan di jalan, dan perbuatan lainnya.

    “Saya berharap, jangan sampai terjadi adanya siswa di SMPN 1 Karang Tanjung ini yang melakukan bully kepada temannya, melakukan tawuran, memakai narkoba, maupun melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum lainnya,” ungkapnya. (dhe/pbn)

  • Potensi Pariwisata Pandeglang Terus Dipromosikan

    Potensi Pariwisata Pandeglang Terus Dipromosikan

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam upaya untuk meningkatkan pemasukan ke kas daerah serta meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus melakukan upaya mempromosikan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan potensi pariwisata yang ada di Pandeglang kepada pemerintah pusat.

    Tujuannya, sebagai upaya untuk mengundang investor pariwisata agar bisa bekerja sama dengan Pemkab Pandeglang dalam mengelola destinasi wisata yang ada yang ada di Pandeglang diantaranya Cisolong, Cikoromoy, sepanjang pantai Carita sampai kawasan Tanjung Lesung, serta potensi wisata alam di wilayah Kecamatan Mandalawangi, Pulosari, Sumur, dan beberapa kecamatan lain yang ada di Pandeglang.

    Tempat wisata tersebut, ada yang dikelola langsung oleh Pemkab Pandeglang dan ada juga yang milik pribadi atau swasta. Semua potensi yang ada itu bisa menjadi salah satu upaya peningkatan perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisata.

    “Kita banyak tempat wisata yang bisa dikelola dan dioptimalkan, baik itu milik Pemda, perorangan, maupun swasta. Tempat wisata itu, bisa menjadi magnet atau daya tarik wisatawan. Dengan begitu, pusat perekonomian baru akan tumbuh dan masyarakat bisa merasakan langsung dampaknya,” kata Tanto kepada wartawan, Senin (2/10).

    Menurutnya, sektor pariwisata juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, sektor tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat di Pandeglang.

    “Setiap tahun kita selalu mendapatkan suntikan dana dari sektor pariwisata, dan akan terus kita genjot,” katanya.

    Dijelaskannya, selama dua tahun terakhir yakni sejak 2020 sampai 2022 sektor pariwisata di Pandeglang sempat mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.

    “Namun sekarang kondisinya sudah mulai berangsur pulih dan kita optimis tahun ini sektor pariwisata di Pandeglang bisa kembali menjadi primadona,” terangnya.

    Tanto mengaku, pihaknya terus mensosialisasikan semua potensi pariwisata di Pandeglang kepada masyarakat luar. Hal itu sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

    “Promosi pariwisata sudah pasti terus kita lakukan setiap tahunnya. Bahkan, pada saat selesai pandemi Covid-19, kita segera lakukan promosi wisata agar bisa kembali pulih, sehingga perekonomian masyarakat bisa berangsur pulih. Hal itu pasti akan terus kita lakukan,” ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Endang Sumantri mengatakan, di Kabupaten Pandeglang banyak lokasi wisata, baik yang dikelola Pemkab, perorangan, maupun swasta. Semua lokasi itu, bisa menjadi aset penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat.

    “Saya kira kalau kita jeli, banyak potensi pariwisata yang bisa memberikan pemasukan ke kas daerah. Tinggal, bagaimana Pemkab melakukan pengelolaan dan koordinasi dengan semua pihak terkait. Karena jangan sampai ada wisata yang dikelola swasta di Pandeglang, tetapi tidak menyumbang terhadap PAD,” katanya.

    Endang menyarankan, Pemkab harus segera bergerak dan membuat kebijakan agar semua potensi pariwisata yang ada bisa berdampak positif terhadap keuangan daerah dan perekonomian masyarakat.

    “Saya kira, Pemkab bisa hadir di semua lokasi wisata. Jangan sampai mereka tidak bekerja sama, karena harus ada kewajiban yang mereka keluarkan untuk daerah,” ungkapnya. (dhe)

  • Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK

    Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinilai aktivitas penangkapan ikan bisa merusak biota laut, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melarang semua nelayan menangkap ikan di wilayah perairan yang masuk dalam kawasan konservasi.

    Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, secara keseluruhan wilayah konservasi TNUK seluas 44.337 hektare termasuk kawasan laut. Selain wilayah daratan, aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan juga tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu dan merusak ekosistem laut.

    “Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon bukan hanya ada di daratan saja, diperairan laut pun ada kawasan yang masuk kawasan TNUK. Untuk perairan seluas 44.337 hektare menjadi kawasan yang perlu dijaga oleh TNUK,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (2/10).

    Dijelaskannya, larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi bukan tanpa sebab, karena beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan karena mengambil biota laut di kawasan konservasi. Selain itu, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.

    “Pelanggaran pun kerap terjadi di kawasan perairan TNUK, salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh nelayan didalam kawasan konservasi TNUK, sehingga memang dilarang menurut Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah perairan dan darat di kawasan konservasi tersebut guna menjaga ekosistem agar tetap stabil.

    “Kita selalu melakukan patroli guna mencegah adanya nelayan yang mengambil biota laut di kawasan konservasi TNUK,” ujarnya.

    Dalam melakukan penindakan, lanjut Ardi, pihaknya akan langsung mendekati perahu nelayan yang ada di kawasan konservasi TNUK untuk memastikan tidak merusak biota laut. Setelah itu, pihaknya segera menyampaikan agar tidak kembali mencari ikan di kawasan tersebut.

    “Tim langsung bergerak dekati kapal nelayan tersebut, hal yang pertama dilakukan adalah pemeriksaan terhadap awak kapal berikut isi kapalnya, selanjutnya mendata para nelayan mulai dari kapten kapal dan ABK hingga dokumen kapal,” terangnya.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, jika diperlukan petugas akan menyita barang-barang yang dianggap berbahaya dan jika tingkat pelanggarannya tinggi maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya,” sambungnya.

    Wakil Ketua Nelayan Kursin Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larangan tersebut kepada semua anggotanya. Dengan begitu, para nelayan tidak akan menangkap ikan di wilayah konservasi lagi.

    “Segera kita sampaikan kepada nelayan, agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” katanya. (dhe/pbn)

  • Perwal Persampahan Kota Cilegon Disusun

    Perwal Persampahan Kota Cilegon Disusun

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah membentuk Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) untuk mengelola sampah bahan bakar jumput padat (BBJP) yang di Tempat Pembuangan Sampah (TPSA) Bagendung. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun sejumlah Peraturan Walikota guna mendukung pengoperasian BLUD.

    “Untuk Surat Keputusan BLUD, sudah ada. Kami di LH pada perubahan anggaran ini sedang mengajukan pembuatan perwal-perwal pendukung dari operasional BLUD,” katanya, Senin (2/10).

    Kemudian, Sabri mengungkapkan, ada beberapa Perwal yang akan diajukan ke Walikota untuk mendukung pengoperasian BLUD.

    Pihaknya menerangkan, jika Perwal telah ditandatangani maka BLUD ditargetkan dapat dioperasikan pada Januari 2024. “Insya Allah, kalau tidak ada halangan, Januari itu, kita bisa mandiri melaksanakan BLUD secara penuh,” tuturnya.

    Dikatakan Sabri, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan pengelolaan sampah BBJP dengan pengoperasian BLUD. Meski memang beberapa waktu lalu saat Stranas PK berkunjung ke Cilegon menyarankan dan memberikan masukan agar sampah BBJP dapat dikelola dengan BUMD.

    “Kita baru ke tahap BLUD, belajar dari kota lain, dan juga keinginan dari Stranas PK sampai BUMD, namun nanti kalau sudah ada dan menjanjikan, baru kita melangkah kesana,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Cilegon, Muhriji menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa Perwal yang menjadi payung hukum pengoperasian BLUD. Namun sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, ada beberapa Perwal yang perlu dilengkapi.

    Saat ini, pihaknya tengah menyusun 3 sampai 4 Perwal agar BLUD dapat dioperasikan. Diantaranya, draft Perwal terkait penyusunan penetapan perubahan RBA, penatausahaan dan akuntansi. “Untuk akhir tahun ini kita mengejar 3 sampai 4 Perwal, sehingga BLUD bisa running,” terangnya.

    Disamping Perwal terkait pengoperasian BLUD, kata Muhriji, pihaknya juga akan mengusulkan kepada kepala daerah terkait draft Perwal struktur kepengurusan BLUD. Dengan begitu BLUD dapat dioperasikan awal 2024.

    “Akhir ini kita akan mengusulkan ke Pak Walikota untuk SDM-nya. Jadi nanti kita akan usulkan dan memberi masukan, perwalnya kan sudah ada, tinggal SDM-nya yang belum. Sehingga (awal) 2024, sudah BLUD,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Pemkot Cilegon menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Power membangun pabrik BBJP. Pabrik yang dibangun untuk memenuhi kapasitas BBJP 2.000 ton perhari yang dibutuhkan Indonesia Power ini diperkirakan akan menghasilkan 30 ton per hari. Selain itu saat ini Pemkot tengah mendapat bantuan dari Bank Dunia untuk membangun pabrik lanjutan BBJP. Proyek yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR itu akan menghasilkan kapasitas BBJP 200 ton per hari.(LUK/PBN)

  • Napi Diharap Kenang Jasa Para Pahlawan

    Napi Diharap Kenang Jasa Para Pahlawan

    CILEGON, BANPOS – Hari Kesaktian Pancasila, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Oktober, adalah momen penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai jasa para pahlawan revolusi yang berjuang keras demi meraih kemerdekaan dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa mereka adalah upacara peringatan yang diadakan di berbagai tempat di seluruh Indonesia.

    Di Lapas Cilegon, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momen yang sangat berarti. Para petugas dan warga binaan berkumpul bersama untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi dan memperkuat komitmen terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Upacara ini diadakan dengan khidmat dan penuh semangat patriotisme digelar di Lapangan lapas, Senin (2/10).

    Bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengingatkan kembali tentang pentingnya ideologi Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sesuai tema hari Kesaktian Pancasila tahun ini, Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju.

    “Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya seremonial formal, tetapi juga kesempatan untuk merenungkan dan mengambil inspirasi dari semangat perjuangan para pahlawan,” tegasnya.

    Ia menyatakan, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapas Cilegon bukan hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga momentum penting dalam memupuk semangat persatuan, kebangsaan, dan cinta kepada negara. Lanjutnya, ini adalah bukti bahwa nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan memiliki tempat yang kuat dalam hati dan pikiran setiap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas.

    “Semoga semangat peringatan ini terus menerangi jalan bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, dimana nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman utama dalam membangun keadilan, persatuan, dan kemakmuran bersama,” harapnya.(LUK/PBN)

  • Sertifikat BMD Akan Jadi Elektronik

    Sertifikat BMD Akan Jadi Elektronik

    CILEGON, BANPOS – Terkait adanya penerapan penerbitan sertifikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD) yang diprogramkan Pemerintah Pusat, Pemkot Cilegon menyambut baik. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, bulan lalu.

    Kepala BPKPAD Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik merupakan program Kementerian ATR/BPN. Dimana sertifikat konvensional dialih mediakan menjadi sertifikat berbasis elektronik.

    Dana mengungkapkan, pihaknya merespon positif program tersebut karena program tersebut bertujuan baik menyangkut pengamanan aset. “Sekitar Agustus, kita sudah koordinasi (dengan BPN Cilegon) kaitan dengan alih media sertifikasi dari yang fisik ke digital. Memang ini untuk mengurangi penyimpanan arsip-arsip di BPN-nya atau di Kantor Pertanahan. Kita sangat menyambut baik itu,” ujarnya, Senin (2/10).

    “Kami sangat merespon, karena menyangkut pengamanan aset,” tambahnya.

    Kemudian dikatakan Dana, saat ini pihaknya untuk menerapkan penerbitan sertifikat elektronik BMD tengah melengkapi seluruh persyaratannya. Nanti jika seluruh persyaratan lengkap baru kemudian diserahkan ke BPN Cilegon.

    “Secara teknis kita melengkapi persyaratannya, untuk teknis digitalisasinya ada di BPN. Kita kaitannya dengan aset kita, memberikan dokumen yang lengkap, ini tanah kita, ini aset kita. Kalau sudah lengkap kita sampaikan ke BPN untuk sertifikat dengan digitalisasi,” tuturnya.

    Dana mengungkapkan, upaya untuk mensertifikatkan BMD menjadi sertifikat elektronik tengah dilakukan secara simultan.

    Karena seiring itu saat ini ada sekitar 30 persen BMD yang masih belum bersertifikat. Pihaknya akan melakukan sertifikat pada BMD yang belum bersertifikat. Barulah kemudian seluruh BMD disertifikatkan secara digital.

    “Masih ada sekitar 30 persen yang belum bersertifikat. Angkanya saya lupa. Hanya prinsipnya begini, ini kan simultan, masih ada yang aset-aset kita temukan (belum bersertifikat). Contoh di Kedaleman, ada 4 bidang yang sebelumnya tidak terdata di kita, ternyata itu aset kita, langsung kita sertifikat 4 bidang. Jadi tetap kita mencari aset kita yang ada di kecamatan, disamping kita sertifikatkan aset yang ada di kita,” paparnya.

    Dana berharap, seluruh BMD di Cilegon dapat disertifikatkan. Dengan begitu, sertifikat digital dapat diterapkan. “Kita simultan mengejar itu karena ini (manajemen aset) pun menjadi atensi KPK. Mudah-mudahan 2024 bisa selesai semua,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Ratusan Kebakaran Terjadi di Kota Baja Cilegon

    Ratusan Kebakaran Terjadi di Kota Baja Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Cilegon sepanjang Januari hingga September 2023 menangani sedikitnya 120 peristiwa kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut.

    Kasi Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon Suroso di Cilegon, mengatakan, peristiwa kebakaran yang ditangani didominasi kebakaran lahan dan perbukitan.

    Suroto menjelaskan banyaknya kebakaran lahan dan perbukitan di Kota Cilegon umumnya terjadi akibat kelalaian masyarakat diantaranya akibat pembakaran sampah liar, puntung rokok hingga pembakaran untuk membuka lahan.

    “Iya sepanjang Januari hingga September ini sudah ada 120 kejadian kebakaran yang kita tangani. Padahal biasanya setiap tahun itu paling banyak 100 kejadian. Dan lebih dari 90 persennya itu didominasi kebakaran lahan dan perbukitan.

    Kondisi ini turut dipengaruhi faktor kemarau dampak El Nino. Jadi lahan-lahan menjadi cepat kering sehingga mudah terbakar,” kata Suroto, Senin (2/10).

    Dikatakan Suroto, selain menyiagakan tiga unit mobil pemadam, untuk mempermudah dan mempercepat penanganan pihaknya membentuk tiga Pos Damkar dengan masing-masing satu unit mobil pemadam yang disiagakan yakni di Kecamatan Pulomerak, Purwakarta dan Kecamatan Citangkil.

    “Satu tim mobil pemadam itu berjumlah 6 orang, dan tiap mobil yang Khusus untuk pengangkutan air itu tiga orang. Untuk memudahkan dan percepatan menjangkau lokasi kami juga siagakan tiga pos di tiga wilayah. Jadi sewaktu-waktu terjadi peristiwa kebakaran, walaupun dari tim kantor kami kerahkan, petugas dari tiga wilayah yang lebih dekat ini yang akan lebih dulu menjangkau,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa langsung begitu saja dituruti.

    “Tidak serta merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut.

    Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya.

    Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

    Menurut dia, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

    MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

    Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

    “Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

    Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

    “Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

    Untuk diketahui, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

    Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(CR-02/PBN/ANT)

  • Bela Indah Kiat, DLH Banten Tuding Warga Lakukan Pencemaran

    Bela Indah Kiat, DLH Banten Tuding Warga Lakukan Pencemaran

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menuding limbah domestik atau rumah tangga lebih banyak melakukan pencemaran ke Sungai Ciujung. Hal ini sekaligus membantah tudingan bahwa aktivitas industri PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) telah mencemari sungai tersebut. Sementara itu, Perusahaan berat diminta untuk menekan tingkat polusi atau pencemaran, dengan menerapkan pola industri hijau yang ramah lingkungan.

    Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, pencemaran yang terjadi bukan serta merta berasal dari IKPP. Ia menuding, tidak sedikit dari limbah domestik yang dihasilkan dari pemukiman warga setempat dibuang ke bantaran Sungai Ciujung. Alhasil, pencemaran terhadap sungai tersebut tidak terelakkan. Terlebih lagi menurutnya di musim El Nino seperti saat ini, semakin memperparah pencemaran terhadap sungai tersebut.

    “Sekarang di musim El Nino begini kan yang namanya limbah domestik banyak semua ke sungai. Bisa aja kan dengan terik yang panas ini bisa menimbulkan sungai itu menjadi hitam,” katanya pada Jumat (29/9).

    Tudingan itu bukan tanpa alasan, Wawan menjelaskan berdasarkan hasil uji lab, limbah yang dihasilkan oleh IKPP masih berada di bawah baku mutu. Selain itu berdasarkan hasil uji lab pun juga didapat hasil bahwa limbah IKPP tidak mengandung unsur COD dan BOD.

    “Hasil dari lab itu kan mengandung COD dan BOD. COD dan BOD nya kan bisa saja hasil dari domestik atau masyarakat, kalau dari perusahaannya sih nggak ada,” terangnya.

    Tidak hanya itu saja, terkait pencemaran udara, ia juga menjelaskan IKPP telah dilengkapi dengan alat Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS. CEMS merupakan alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memonitoring kualitas udara yang dihasilkan oleh industri pengguna batu bara. Jika memang terbukti telah melakukan pencemaran udara, Wawan menegaskan, tentu IKPP mendapat peringatan dari KLHK. Namun sejauh ini Wawan mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kabar, jika IKPP mendapat peringatan dari KLHK terkait hal itu.

    “Kalau misalnya sudah di atas baku mutu, Kementerian LHK dan Gakkum (Penegakan Hukum) juga pasti turun, seperti yang sudah-sudah,” terangnya.

    Perihal pencemaran, Wawan menegaskan, masyarakat tidak bisa begitu saja menuding Indah Kiat sebagai pelaku utamanya. Karena menurutnya, ada banyak perusahaan di wilayah sekitar yang juga turut andil terhadap permasalahan tersebut.

    “Kan tidak hanya perusahaan Indah Kiat saja di situ. Kan kalau orang menyudutkan, ‘wah ini dari Indah Kiat,’ padahal beberapa perusahaan di situ banyak,” tandasnya.

    Sementara itu, secara terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar perusahaan berat menekan tingkat polusi atau pencemaran dengan menerapkan pola industri hijau yang ramah lingkungan.

    Demikian diungkapkan Al Muktabar saat mendampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat meresmikan pabrik baja PT. Lautan Baja Indonesia (LBI). Pabrik baja ini merupakan ekspansi dari PT. Lautan Steel Indonesia di Telagasari pekan lalu.

    Dikatakan Al Muktabar, para pelaku usaha industri harus bisa menekan emisi hingga tingkat zero dengan terus menggiatkan teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan alam yang baik melalui penghijauan.
    “Baja adalah satu hal penting dalam menggiatkan infrastruktur baik di daerah maupun secara nasional,” kata Al Muktabar.

    Oleh karenanya, produk industri baja di Provinsi Banten harus bisa bersaing dengan yang lainnya. Apalagi, kebutuhan baja baik nasional maupun global diperkirakan akan terus meningkat.

    “Yang tak kalah penting, produk baja yang dihasilkan harus mengandung produk bahan dalam negeri dan mempunyai SNI,” ucapnya.

    Sementara itu, Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, industri baja berperan vital dalam pertumbuhan suatu negara. Ia juga dianggap sangat esensial bagi pengembangan sektor industri lainnya seperti industri energi, konstruksi, otomotif dan transportasi serta infrastruktur.

    Di Indonesia industri baja mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah berkembang, seperti pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, jalur rel kereta api, pembangkit listrik, kilang minyak, dan pembangunan IKN.

    “Untuk memenuhi itu, kita harus bisa memproduksi sendiri, jangan sampai impor,” katanya.

    Ma’ruf Amin juga menekankan beberapa hal dalam rangka peningkatan kemandirian industri baja nasional. pertama penerapan secara tegas dan konsisten tingkat kandungan produk dalam negeri dan wajib SNI.

    “Hal itu dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kemandirian dalam negeri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sangat intensif mengakselerasi berbagai proyek infrastruktur seperti IKN dan program kendaraan listrik,” jelasnya.

    Ia juga mendorong industri baja nasional menjadi bagian integral dari pertumbuhan ekonomi dengan konsep industri hijau, dimana produksinya mengedepankan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berkelanjutan. “Seraya memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif,” ungkapnya.(CR-02/RUS/PBN)

  • Usaha Sapu Lidi Mengurangi Kemiskinan Ekstrem

    Usaha Sapu Lidi Mengurangi Kemiskinan Ekstrem

    LEBAK, BANPOS – Sore menjelang Maghrib, suasana Kampung Cihiyang, Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, sibuk di depan rumah warga setempat memproduksi sapu lidi.

    Mereka adalah warga yang tidak kenal lelah berjuang, awalnya untuk terbebas dari lilitan kemiskinan ekstrem kemudian meningkatkan pendapatan keluarga.

    Warga di kampung-kampung sekitar perkebunan peninggalan eks Kolonial Belanda kebanyakan bekerja sebagai buruh perkebunan.

    Perkebunan eks Belanda itu awalnya perkebunan karet, namun sekitar tahun 1980-an dijadikan kelapa sawit, hingga sekarang.

    Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lebak, kini banyak dimiliki BUMN, yakni Perkebunan Cisalak Baru PTPN III Jawa Barat-Banten, sebagian milik perusahaan swasta, dan masyarakat.

    Perjuangan lepas dari kemiskinan itu kini berbuah manis, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat setempat, dengan usaha memproduksi kerajinan sapu lidi.

    Perajin sapu lidi itu tumbuh dan berkembang di sekitar kampung-kampung perkebunan, setelah adanya pengepul besar untuk dipasok ke luar daerah.

    Bahkan, setiap pekan banyak angkutan truk diesel dan pikap membawa puluhan ribu ikat sapu lidi ke luar daerah, dengan perputaran uang diperkirakan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

    Produksi sapu lidi itu dipasok ke sejumlah daerah di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Produksi sapu lidi itu memanfaatkan limbah pelepah pohon kelapa sawit.

    Limbah pohon pelepah sawit itu dibuang oleh petugas perkebunan dengan fungsi untuk kesuburan tanaman dan peningkatan produktivitas buah. Oleh warga, lidi-lidi yang awalnya hanya membusuk di tanah itu dimanfaatkan menjadi kerajinan sapu.

    Para perajin sapu di sekitar kampung perkebunan itu tersebar di Rangkasbitung, Cimarga, Cileles, Leuwidamar, Banjarsari, dan Cijaku. Mereka sudah menekuni kerajinan itu antara 10 sampai 13 tahun.

    Pendapatan ekonomi mereka relatif baik jika rata-rata Rp80 ribu per hari, dengan produksi 20 sapu per hari, sehingga setiap bulan mendapatkan penghasilan Rp2,4 juta.

    Mendapatkan penghasilan di atas Rp2 juta per bulan bagi masyarakat di sekitar perkebunan itu tentu sangat besar. APalagi untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari mereka memanfaatkan hasil panen padi sawah dan palawija.

    Berkat usaha kerajinan sapu lidi, status miskin sudah lepas dari masyarakat. Di kampung-kampung sekitar perkebunan tidak ditemukan lagi rumah panggung, dengan bilik bambu dan atap rumbia.

    Saat ini, kampung mereka sudah dihiasi dengan rumah permanen dan semi permanen, juga anak-anak bisa mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi.

    “Kami hidup bersama keluarga dengan lebih sejahtera, setelah menggeluti usaha sapu lidi, dari sebelumnya menjadi buruh perkebunan maupun buruh tani,” kata Ma Iyoh (65), salah seorang perajin, dilansir dari ANTARA.

    Selama ini, produksi sapu lidi di Banten paling besar di Kabupaten Lebak, karena bahan baku melimpah dari pelepah perkebunan kelapa sawit.

    Untuk menghasilkan uang, para perajin cukup mengerjakan kerajinan di teras rumah.

    Pekerjaan itu dilakukan, kebanyakan kaum hawa, mulai pagi, siang, sore hari hingga menjelang Maghrib. Dengan kerajinan itu, kaum ibu bekerja dibantu anak dan menantunya. Produksi sapu lidi dipasok ke sejumlah pasar di DKI Jakarta, antara 5.000 sampai 6.000 ikat per pekan.

    Para pembeli itu merupakan langganan tetap di kios-kios eceran dan selama lebih dari 10 tahun telah menerima produksi sapu lidi dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat daerah itu mempercepat penuntasan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen tahun 2024, sesuai harapan Presiden Joko Widodo.

    Kebijakan pemerintah daerah untuk membebaskan kemiskinan ekstrem dengan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Saat ini, pelaku UMKM di daerah itu tumbuh dan berkembang dengan berbagai produksi, diantaranya kerajinan sapu lidi, kerai, gula aren, tempe, tahu, aneka makanan tradisional, minuman kopi, dan jahe merah.

    Data UMKM 2022 di Lebak tercatat 160 ribu unit usaha, dengan menyerap tenaga kerja hingga ratusan ribu pekerja lokal.
    Selama ini, perguliran usaha masyarakat cukup baik dan mampu mengatasi kemiskinan ekstrem.

    Usaha kerajinan rakyat itu melengkapi langkah pemerintah daerah berupa proyek padat karya dan membangun industri-industri yang menyarankan kepada investor agar menyerap pekerja lokal.

    Pemerintah daerah juga mempercepat mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan berbagai kebijakan strategis, diantaranya mengumpulkan pendataan sesuai nama dan alamat.

    Pendataan itu dilaksanakan di kantong -kantong kemiskinan ekstrem untuk memastikan keakuratan serta kevalidan dari mana saja keluarga miskin itu.

    Setelah diketahui pendataan itu, kemudian diketahui apa saja yang menjadi penyebab kemiskinan tersebut dengan banyak variabelnya, di antaranya daya beli, kondisi rumah tidak memiliki lantai juga tidak memiliki sarana air bersih, hingga minimnya pendapatan ekonomi.

    Mereka warga yang masuk kategori miskin dengan mendapatkan penyaluran bantuan keluarga penerima manfaat (KPM), seperti PKH, BLT, BPJS PBI, dan Kartu Indonesia Pintar.

    Program pengentasan kemiskinan itu, secara umum disampaikan ke pemerintah pusat untuk menghapus kemiskinan ekstrem nol persen 2024.

    Pemerintah daerah juga hadir untuk memajukan usaha kecil menengah lewat pembinaan dan pelatihan terhadap pelaku UMKM, juga mempercepat proses pengeluaran perizinan, membantu pengurusan sertifikasi halal, ekosistem digital, juga kerja sama dengan usaha besar, seperti mini market dan katering.

    Khusus untuk perajin sapu lidi, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, baik produksi maupun bidang pemasaran, termasuk pengelolaan keuangan.(PBN/ANT)