Penulis: Magang BANPOS

  • Lebak Patungan Seribu Buat Lawan Stunting

    Lebak Patungan Seribu Buat Lawan Stunting

    LEBAK, BANPOS – Berbagai upaya terus dilakukan untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting
    di Kabupaten Lebak. Salah satunya dengan program patungan yang diberi nama Jumat Seribu Untuk
    Stunting (Serius).

    Jumat Serius sendiri merupakan suatu program terobosan, untuk mengoptimalkan pada gerakan
    Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) di Kabupaten Lebak.

    Kabid Dalduk-KB DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa dalam praktiknya,
    Jumat Serius ini melakukan penggalangan dana dengan minimal seribu rupiah oleh relawan kolektor
    institusi, untuk dikelola sebagaimana pengelolaan dana gerakan BAAS sesuai dengan pedoman.

    "Penanganan stunting harus dilakukan oleh semua sektor masyarakat atau gotong royong. Maka dari
    itu, program Jumat Serius ini diharapkan bisa membuka jalan bagi seluruh masyarakat, agar dapat
    berperan dalam pengentasan stunting di Lebak," kata Tuti kepada BANPOS, Minggu (1/10).

    Tuti menjelaskan, tujuan dari program tersebut ialah selain untuk membantu terselenggaranya gerakan
    BAAS di Lebak, tentu juga untuk keseimbangan pemenuhan gizi bagi sasaran penerima. Adapun sasaran
    penerima secara umumnya yakni Calon Pengantin (Catin), Ibu Hamil (Bumil), anak bawah dua tahun
    (Baduta) dan anak bawah lima tahun (Balita).

    "Jadi setiap dana yang terkumpul pada Jumat serius, ketika sudah mencukupi untuk satu anak yakni
    sebesar Rp2,7 juta, akan langsung disalurkan," jelasnya.

    Ia menerangkan, program tersebut bekerjasama dengan lintas OPD dan mitra pengentasan stunting lain
    seperti DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, DPMD, Baznas Lebak, Kampung KB, tim Dahsat dan Relawan
    Kolektor Jumaat.

    "Kami harap banyak pihak bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk melakukan pengentasan stunting
    bersama menuju Indonesia emas mendatang, khususnya untuk generasi penerus Kabupaten Lebak,"
    tandasnya. (MYU/DZH)

    Foto : Kabid Dalduk-KB DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah

  • Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Lapor ke Polda Banten

    Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Lapor ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda melaporkan beberapa oknum aksi pendemo di halaman perusahaan tersebut.
    Kejadian kekerasan yang menimpa Henny bermula adanya aksi unjuk rasa dari puluhan mantan karyawan di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 22 September 2023.
    “Hari itu juga, (Jumat, 22/9), saya langsung visum dan melaporkan ke Polda Banten,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis (28/9).
    Henny menuturkan, saat kejadian demonstrasi dirinya akan keluar dari lingkungan perusahaan dengan menggunakan mobil. Namun dirinya tidak bisa keluar dari lingkungan perusahaan karena dihalang- halangi orang-orang yang melakukan demo.
    Dengan adanya hal tersebut, Henny keluar dari mobil untuk menegur beberapa pendemo yang menghalanginya. Namun pelaku demonstrasi tersebut melakukan kekerasan kepadanya.
    “Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ungkap Henny.
    Kejadian yang sama juga menimpa pada Henny untuk kali kedua pada Selasa (26/9). “Untuk yang ini, saya melaporkan 35 orang ke Polres Serang, karena ada ancaman kekerasan ke saya,” kata Henny.
    Ia memaparkan, kronologi kejadian ini adalah, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.
    Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.
    Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.
    Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilakan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.
    Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.
    “Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.
    Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.

    “Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

    “Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak PT, karyawan, dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang, disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta,” sambungnya.

    Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar Rp1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten yang mendatangi ke perusahaan, namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan klarifikasi.
    Dari Pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif, melainkan perselisihan hak, sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

    “Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.

    “Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta uang pisah, itu juga bayar kita-kita itu dicicil,” lanjut Henny.
    Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.
    “Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan, mereka sudah di PHK, dan kita ajak bekerja kembali, tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Praktisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners, Ferry Renaldy, menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa

    “Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

    Jika melanggar, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

    “Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian, pertama Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya, selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tandasnya.

    Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.

    “Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.
    Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warga negara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

    Dalam tatanan UU penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.

    Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
    Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

    “Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya.(PBN)

  • Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    JAKARTA, BANPOS – Hasil perkembangan investigasi yang dilakukan oleh AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.

    Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

    “Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino di Jakarta, Kamis.

    Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.

    Bernardino menjelaskan, hingga hari ini, perkembangan investigasi AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

    Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.

    Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

    Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

    Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

    “Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino.

    Namun, terkait berita viral nasabah AdaKami yang mengakhiri hidupnya hingga saat ini AdaKami masih belum memperoleh identitas lengkap korban. Dalam penanganan dugaan tersebut, AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

    “Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Bernardino.
    AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.

    AFPI pun turut menginvestigasi kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

    “Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain,” kata Sunu.

    AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.

    “AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi,” tandasnya.(PBN/RMID)

  • Durian Tingkatkan Kesejahteraan Warga Baduy

    Durian Tingkatkan Kesejahteraan Warga Baduy

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah pemanggul durian itu menempuh perjalanan sejauh 7 kilometer di kawasan perkampungan tanah hak ulayat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

    Di kawasan hak tanah ulayat Baduy itu memang tidak ada kendaraan maupun jalan aspal sehingga untuk mengangkut panen durian, petani menggunakan jasa buruh panggul. Puluhan pemanggul buah berduri itu merupakan warga Baduy. Pekerjaan itu membutuhkan fisik kuat karena mereka harus menembus belantara dengan kondisi jalan setapak dan topografi perbukitan, pegunungan, serta tebing curam di samping kiri kanan.

    Risiko kecelakaan kerja pemanggul durian itu cukup besar sehingga mereka harus hati-hati, termasuk harus cakap menghindari gigitan ular hingga mengelola tubuh agar tak terpeleset ke tebing curam.

    Para pemanggul durian itu pantang kenal lelah. Mereka berjuang demi kesejahteraan keluarga.

    Musim panen durian merupakan kesempatan menambah penghasilan bagi keluarga Baduy. Buah durian milik petani Baduy itu ditampung pengepul yang ada di Terminal Ciboleger, pintu pertama masuk ke kawasan Baduy.

    Pengepul membeli durian dengan sistem borongan di atas pohon yang harganya tergantung banyaknya buah di pohon.

    Ketika produksi durian mencapai 1.000 buah, misalnya, bisa dibeli Rp8 juta/pohon dan bila di bawah 600 buah sekitar Rp5 juta/pohon. Namun, dalam pembelian sistem borongan, biaya petik buah dan pemanggul ditanggung oleh pengepul.

    “Kami memanggul durian dengan upah Rp4.000/buah, jika mengangkut 20 buah, satu kali perjalanan menerima upah Rp80 ribu,” kata Sarman (40), warga Baduy saat ditemui di Kadu Ketug perkampungan Baduy.

    Begitu juga warga Baduy lainya Yasmin (35). Ia mengatakan ekonomi keluarga terbantu dari upah memanggul durian itu sehingga bisa membeli beras dan lauk pauk.

    Meski warga Baduy memiliki cadangan pangan yang ada di leuit atau lumbung, mereka masih tetap membeli beras.

    Sebagai pemanggul durian, ia sudah biasa berjalan kaki menempuh perjalanan 7–10 kilometer setiap hari.

    Selama ini, perjalanan lancar karena tidak ada curah hujan sehingga kondisi marga tidak begitu mengkhawatirkan ketika pemanggul menembus hutan dan tebing curam itu.
    Warga Baduy sudah panen durian dalam 3 pekan terakhir ini dan diperkirakan akan berlangsung sampai Desember mendatang.

    Pendapatan sebagai pemanggul durian setiap hari cukup banyak. Dalam empat kali perjalanan, pemanggul bisa membawa upah Rp320 ribu/hari. Jumlah upah yang sepadan dengan risiko selama perjalanan.

    Tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan hingga saat ini panen durian menjadi andalan ekonomi masyarakat Baduy, mulai dari petani, pemetik buah, hingga buruh panggul.

    Perkebunan durian di kawasan tanah hak ulayat Baduy seluas 5.000 hektare, terdiri atas 3.000 hektare hutan lindung dan 2.000 hektare pertanian dan permukiman.

    Selama ini, perkebunan durian di kawasan Baduy tumbuh dan berkembang baik karena ada larangan penebangan pohon. Oleh karena itu, produksi durian pada musim panen selama setahun, bisa menggulirkan uang miliaran rupiah.

    Pohon durian di kawasan tanah hak ulayat Baduy sekitar 8.000 pohon, dengan penduduk 4.000 keluarga. Saija menghitung dari 8.000 pohon itu, jika panen rata-rata Rp4 juta/pohon maka total nilai produksinya Rp32 miliar.

    Kubil (45), petani Baduy, mengaku panen durian awal September 2023 itu cukup baik karena produksinya bisa mencapai 500 buah/pohon dibandingkan 2 tahun lalu, yang sangat kecil.

    Saat musim kemarau ini, petani diuntungkan karena produksi durian cukup berlimpah karena buah berduri itu tidak berjatuhan ketika masih menjadi kembang.
    Pada tahun lalu panen durian relatif kecil karena saat masih menjadi kembang, banyak yang berjatuhan akibat diguyur hujan.

    Panen durian pada September 2023, kata Kubil, ditampung oleh pengepul dengan harga Rp50 juta dari 10 pohon itu.

    Yasin (60), pengepul di Terminal Ciboleger, mengaku sudah puluhan tahun sebagai penampung buah durian warga Baduy dan bisa menyerap tenaga kerja hingga puluhan orang.

    Buah durian hasil panen masyarakat Baduy itu pada musim panen dikirim ke pedagang di Pasar Rangkasbitung, Pandeglang, Bogor, Jakarta, Tangerang, hingga Indramayu.
    Para pedagang itu sudah menjadi langganan tetap setiap musim panen dan mereka membeli secara kontan.

    Pada musim panen durian di Baduy, itu bisa menampung sekitar 7.000 sampai 10.000 buah/hari dengan nilai perguliran uang mencapai puluhan juta rupiah per hari. Petani biasanya memetik durian hingga selama 4 bulan per tahun.

    Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar menyatakan musim panen durian itu setiap tahun terjadi pada bulan September sampai Desember dengan produksi mencapai ribuan buah per hari.

    Besarnya produksi buah durian itu mampu mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja hingga ratusan orang. Saat ini, sentra durian di daerah ini terbesar di kawasan Baduy karena mereka melarang penebangan pohon durian.

    Populasi pohon durian di kawasan Baduy bisa terjaga karena ada larangan keras menebang pohon termasuk pohon durian. Terpeliharanya ekosistem tersebut menjadikan produksi durian setiap tahun bisa relatif stabil.

    Padahal, di luar kawasan Baduy, banyak pohon yang ditebang untuk material bangunan rumah maupun palet atau peti kemas.

    Penghasil utama durian Kabupaten Lebak di Kecamatan Leuwidamar, juga di Kecamatan Bojongmanik, Cigemblong, Sobang, Muncang, Cirinten, dan Gunungkencana.

    Populasi pohon durian yang terjaga di Baduy selama ini bukan saja memberi kontribusi besar dalam merawat ekosistem hutan dan kawasan, namun lebih dari itu mampu menambah penghasilan warga.

    Berkah pohon durian itu bukan saja bagi pemilik dan perawat pohon, melainkan juga para buruh panggul yang bisa menangguk upah hingga ratusan ribu rupiah per hari.(PBN/RMID)

  • Garuda Kandas

    Garuda Kandas

    SERANG, BANPOS – Impian timnas U-24 Indonesia mencetak sejarah di Asian Games kandas. Menghadapi Uzbekistan, Muhammad Ramadhan Sananta Cs takluk dengan skor 2-0.

    Duel timnas vs Uzbekistan digelar di Stadion Shangcheng Sports Centre, Hangzhou, China, Kamis (28/9/2023) sore WIB. Ramadhan Sananta yang turun sebagai starter jadi andalan di lini depan bersama Egy Maulana Vikri. Duel berlangsung sengit. Skor kaca mata 0-0 hingga waktu normal.

    Uzbekistan unggul babak pertama perpanjangan waktu atau pada menit ke-92 berkat gol yang dicetak Sherzod Esanov. Meneruskan umpan tendangan penjuru Jarusbek Jaloliddinov, Sherzod Esanov membuat Uzbekistan unggul 1-0. Timnas Indonesia U-24 berhasil cetak gol lewat sundurlan Ramadhan Sananta yang memanfaatkan umpan tendangan bebas Rizky Ridho. Namun, gol tersebut dianulir karena Sananta dianggap offside.

    Para pemain Indonesia sempat melayangkan protes namun wasit tengah bersikukuh mengikuti keputusan hakim garis.

    Perjuangan Timnas Indonesia U-24 untuk mengejar ketinggalan makin berat setelah Hugo Samir diganjar kartu merah. Dalam tayangan ulang Samir dengan jelas melakukan sikutan ke kepala pemain lawan. Sebuah aksi tak terpuji yang sangat disayangkan!

    Uzbekistan akhirnya menggandakan keunggulan menjadi 2-0 pada menit ke-120 berkat sontekan Sherzod Esanov yang dengan leluasan meneruskan umpan tarik Yuldhoshev Ibrokhimkhalil. Hasil ini memupus impian timnas Indonesia untuk kali pertama menjejakkan kakinya ke perempat final atau 8 besar di ajang Asian Games 2022.

    Sayangnya, pada babak perpanjangan waktu itu gawang kiper Timnas Indonesia U-24, Ernando Ari dijebol dua kali. Pelakunya adalah pemain yang sama, Sherzod Esanov.

    Pelatih Timnas Indonesia U-24, Indra Sjafri menyebut permainan tim asuhannya sudah bagus, terutama pada dua kali 45 menit.

    “Secara head to head 45 menit mereka sulit bongkar compact defend kami,” ujar Indra Sjafri dalam konferensi pers selepas pertandingan.

    Namun, Indra Sjafri menyesalkan bagaimana cara gawang Ernando Ari dibobol pada pertandingan ini. Gol itu hadir dari situasi set piece. Gol dari situasi serupa juga bersarang dengan cara yang sama ke gawang Timnas Indonesia U-24. Itu terjadi saat Garuda Muda menghadapi Chinese Taipei dan Korea Utara di babak grup.

    “Tapi lagi-lagi kami kebobolan dari set piece, sama seperti ketika melawan Chinese Taipei dan Korea Utara,” ujarnya.

    Masalah koordinasi di lini belakang ketika menghadapi situasi bola mati menurut Indra Sjafri menjadi pekerjaan rumah tak hanya bagi Timnas Indonesia U-24, tetapi juga untuk Timnas kelompok umur yang lain.

    “Ini jadi PR bagi kami tidak hanya di Asian Games 2022, tapi yang lain juga diperhatikan,” tegas Indra Sjafri.

    Secara statistic, permainan skuad Garuda sebenarnya mampu mengimbangi penguasaan bola tim lawan. Dalam laga ini, Rizki Ridho cs menguasai 44 persen penguasaan bola berbanding 56 persen milik lawan.

    Namun, Indonesia jauh tertinggal dalam aspek penyerangan. Ramadan Sananta cs hanya mampu melepas dua shoot ke arah gawang dari total 7 tendangan yang dilepaskan sepanjang pertandingan.

    Sementara Uzbekistan melepas 28 shoot dengan 12 diantaranya mengarah ke gawang Ernando Ari. Akurasi umpan anak asuh Indra Sjafrie juga tercatat lebih rendah. Dari 416 umpan dilepaskan, hanya 306 persen alias 73 persen yang menemui sasaran. Sementara di sisi Uzbekistan mampu mencatat akurasi umpan hingga 81 persen. Dari 484 umpan dilepaskan, 396 menemui sasarannya.

  • MRT Tembus ke Tangerang

    MRT Tembus ke Tangerang

    SERANG, BANPOS – Pembangunan Moda Transportasi Publik Mass Rapid Transit (MRT) Fase III rencananya akan dikembangkan dari Cikarang, Bekasi sampai Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Demikian terungkap saat Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/9).

    Dijelaskan Al Muktabar dalam siaran persnya, pengembangan moda transportasi publik itu sangat penting sekali, terutama di daerah-daerah perkotaan dimana perkembangan kendaraan pribadi sudah tinggi sekali.

    “Makanya Presiden Jokowi melakukan langkah cepat untuk mengatasi kepadatan itu, salah satunya dengan menggiatkan moda transportasi publik,” kata Al Muktabar.

    Selain itu, dengan menggiatkan penggunaan moda transportasi publik, dapat mengurangi tingkat polusi udara yang dalam kurun beberapa bulan terakhir kondisinya sudah mulai memburuk, terutama di daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek.

    “Salah satu penyumbang polusi udara itu dari sektor transportasi. Makanya jika ini kita kembangkan otomatis akan dapat mengurangi tingkat polusi udara,” ujarnya.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo menambahkan, pengembangan Moda Transportasi Publik MRT itu saat ini masih dalam pembahasan. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan rapat tindak lanjut bersama Ditjen Perkeretaapian untuk hal teknisnya.

    “Belum sampai teknis, kita masih dalam pembahasan persiapan dan perencanaan, serta organisasi pengelolaannya,” katanya.

    Berdasarkan site plan yang direncanakan, lanjut Tri, secara umum proyek MRT fase III ini terbagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama sepanjang 33,76 km dari Kembangan hingga Ujung Menteng.

    “Kemudian tahap dua sepanjang 50,3 km yang terdiri dari Lintas Barat (Banten) sepanjang 29,9 km yang menghubungkan dari Balaraja sampai Karang Tengah. Sedangkan untuk lintas timur (Bekasi) sepanjang 20,43 km yang menghubungkan Medan Satria sampai Cikarang,” jelasnya.

    Ada 14 stasiun pemberhentian yang rencananya akan dilewati, pertama di Balaraja pada km 0+000, kemudian Cibadak pada km 2+020 sepanjang 2,020 m, Pasir Gadung pada km 4+200 sepanjang 2,180 m, Otonom pada km 6+100 sepanjang 1,900 m, Bunder pada km 8+600 sepanjang 2,500 m.

    Kemudian Stasiun Kadu pada km 11+300 sepanjang 2,700 m, Perumnas pada km 13+700 sepanjang 2,400 m, Danau Ranau pada km 15+600 sepanjang 1,900 m, Cikokol pada km 17+040 sepanjang 1,440 m, Kebon Nanas pada km 19+260 sepanjang 2,220 m.

    Stasiun Panunggangan pada km 21+740 sepanjang 2,480 m, Kunciran pada km 24+100 sepanjang 2,360 m, Hasyim Asyari pada km 25+800 sepanjang 1,700 m dan Karang Tengah pada km 28+360 sepanjang 2,560 m. (RUS/PBN)

  • Pj Gubernur Banten Akui Masih Punya Banyak PR Pembangunan

    Pj Gubernur Banten Akui Masih Punya Banyak PR Pembangunan

    SERANG, BANPOS – Jelang memperingati hari jadi Provinsi Banten yang ke 23 tahun Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyadari, selama kepemimpinan nya masih ada sejumlah permasalahan yang hingga kini masih menjadi sorotan.

    Misalnya seperti permasalahan kemiskinan, pengangguran, dan stunting menjadi persoalan penting yang harus segera ditangani.

    “Bahwa ada kurangnya, iya. Nah itu yang harus kita giatkan terus seperti pengangguran, kemiskinan, stunting,” ucapnya.

    Soal kemiskinan dan pengangguran, Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mengatasi masalah tersebut.

    Caranya adalah dengan berusaha untuk sebisa mungkin menarik minat para investor untuk tertarik berinvestasi di Provinsi Banten, terutama investasi padat karya.

    Harapannya dengan banyak pihak yang berinvestasi di Banten, maka peluang terbukanya lapangan pekerjaan semakin besar.

    Sehingga dengan begitu, lambat laun permasalahan kemiskinan dan pengangguran bisa dapat teratasi.

    “Kita sedang mendorong bagaimana vokasi yang sesuai, relevan dengan perkembangan sistem investasi kita yang berpotensi penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi sorotan selama ini adalah soal adanya ketimpangan pembangunan di wilayah Selatan dengan Utara.

    Wilayah Selatan yang direpresentasikan oleh Kabupaten Lebak dan Pandeglang, selama ini pembangunannya selalu dinilai kalah jauh bersaing dengan wilayah lainnya di Utara, semisal Tangerang Raya, Kota Cilegon, dan sekitarnya.

    Menanggapi hal tersebut Al justru malah menampik, jika telah terjadi ketimpangan pembangunan antara wilayah Selatan dengan Utara di Provinsi Banten.

    Menurutnya saat ini di Provinsi Banten, justru tengah terjadi upaya pemerataan pembangunan. Hal itu dibuktikan dengan masuknya proyek jalan tol Serang-Panimbang.

    Dengan adanya proyek jalan tol tersebut diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Selatan.Sehingga nantinya, tidak ada lagi ketimpangan di antara kedua wilayah tersebut.

    “Kawasan Selatan kita juga sebagian sebenarnya kalau nanti kita sudah tersupport oleh terbukanya akses tol Serang-Panimbang memungkinkan itu terbuka dengan berbagai aktivitas,” jelasnya.

    Di samping itu ia juga mengatakan, Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan dua daerah yang sama potensialnya seperti daerah-daerah lain di Provinsi Banten. Lantaran kedua wilayah tersebut merupakan kawasan agraris yang berkontribusi besar terhadap pasokan pangan di Banten.

    Melihat potensi tersebut, maka yang seharusnya dikembangkan di wilayah Selatan adalah potensi agrarisnya.

    “Bahkan Banten berkontribusi 8 besar di Indonesia dalam rangka penyumbang pangan. Itukan sumbernya dari kawasan Selatan. Jadi kawasan Selatan juga potensinya luar biasa gitu loh,” tandasnya. (CR-02/PBN)

  • Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan. DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DPRD menganggap dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut dipicu oleh keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah pencemaran air di Sungai Ciujung. Pasalnya, sungai tersebut digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di Serang Utara, Kabupaten Serang.

    Selain itu, juga ada keluhan tentang pencemaran udara yang tidak sedap yang dialami oleh warga Kampung Cisereh, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

    “PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melakukan pengolahan limbah air. Namun, limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, terdapat juga masalah terkait pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat yang belum dilaksanakan selama bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (27/9).

    Ahmadi yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang ini mengatakan, dalam pengawasan ini, terungkap bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper memiliki tiga mesin water treatment. Dan limbah yang dihasilkan sebanyak 52 ribu meter kubik meter per hari.

    “Dari ketiga mesin tersebut, sekitar 48 ribu meter kubik limbah dibuang setelah melalui proses pengolahan, dengan sisanya berasal dari mesin pertama sebanyak 4 ribu meter kubik yang kita permasalahkan. Masalah yang muncul adalah air hasil pengolahan masih berwarna coklat karena terdapat zat kayu dalam limbah tersebut,” katanya.

    Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ada juga permasalahan lain yakni terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait air limbah sebanyak 4 ribu meter kubik yang berasal dari mesin water treatment pertama. Ia menegaskan bahwa limbah tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dibuang.

    “Kita meminta agar dilakukan tes secara terus-menerus untuk memastikan kualitas limbah yang dihasilkan. Apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan atau tidak. Dan untuk pihak DLH juga jangan hanya sekedar menerima laporan dari pihak perusahaan. Terutama terkait limbah yang dibuang dari water treatment pertama ataupun ketiga,” tegasnya.

    “Tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta jika PT Indah Kiat Pulp and Paper tidak mematuhi peraturan terkait pencemaran lingkungan. Karena ini juga mengandung unsur pidana. Sebelum nantinya dilakukan penutupan,” sambungnya.

    Selain itu, masalah terkait lahan yang belum dibeli oleh PT Indah Kiat juga menjadi fokus pengawasan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang pada saat melakukan pengawasan langsung di area perusahaan tersebut.

    Ahmadi, mengatakan bahwa pernah ada penawaran dari pemilik tanah, akan tetapi PT Indah Kiat menganggap harga yang ditawarkan tidak wajar.

    “Kita menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu sudah menyangkut tanah yang saat ini belum dibeli oleh PT Indah Kiat dan itu wajib untuk dibeli,” ujarnya.

    Pihaknya akan mengkaji hal ini di bagian hukum. Apakah perizinan yang ada sah atau tidak. Karena secara hukum, perizinan keluar sesuai dengan aturan. Karena dalam gambar plot tanah tersebut, semua harus dikuasai oleh perusahaan.

    “Kalau memang sesuai undang-undang harus dikuasai, maka izin yang ada dianggap tidak sah. Karena masih ada tanah yang belum dibebaskan,” tegasnya.

    Ia menyampaikan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama yang saat ini masih menempati rumah yang berada di dalam perusahaan tersebut.

    “Kita juga kasihan kepada masyarakat yang menempati lahan di dalam PT Indah Kiat ini, artinya wajib direlokasi karena ini menyangkut kesehatan masyarakat juga,” ucapnya.

    Ahmadi berharap, agar semua permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kualitas lingkungan, baik terkait limbah air, pencemaran udara, maupun pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat Pulp and Paper.

    Selain itu, ia mengatakan, bahwa tanah yang belum dibebaskan itu kurang lebih 4 sampai 5 hektar yang berlokasi di samping perkantoran gedung putih PT Indah Kiat. (CR-01/PBN)

  • Bincang Budaya Kampung Kalipasir, Kenalkan Kembali Sejarah dan Budaya di Kota Tangerang

    Bincang Budaya Kampung Kalipasir, Kenalkan Kembali Sejarah dan Budaya di Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Guna memperkenalkan kembali sejarah kebudayaan di Kampung Kalipasir, DKM Masjid Jami Kalipasir menggelar seminar bincang budaya Kalipasir Tempo Doeloe, di Masjid Jami Kalipasir, Rabu (27/9).

    Kegiatan yang juga difasilitasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII Banten dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ini juga menghadirkan pameran foto-foto arsip Kampung Kalipasir dan Tangerang sejak jaman VOC.

    “Kami ingin menggairahkan kembali semangat remaja atau generasi saat ini untuk mengenal sejarah dan kebudayaan yang terjadi di Kalipasir Tangerang. Tentunya tidak hanya lewat bercerita saja, namun juga dengan menghadirkan narasumber dari berbagai ahli, serta pameran foto yang menjadi bukti sejarah Kampung Kalipasir yang menjadikan situs bersejarah Tangerang,” ujar Raufi Syarofi, Ketua Panitia Pelaksana.

    Ia juga mengungkapkan foto-foto pada pameran kali ini selain dari arsip Kota Tangerang, namun juga merupakan milik warga asli Kampung Kalipasir yang masih disimpan. Ia mengatakan, kegiatan bertajuk Festival Sejarah Budaya Kampung Kalipasir ini juga diisi dengan arakan perahu.

    “Arakan perahu ini merupakan kegiatan yang sudah lama dilakukan, menurut dokumentasi yang didapat ini sudah dilakukan sejak tahun 1930. Tentunya dilakukan pada saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa Kesultanan Banten, yang dilakukan di Kalipasir ini,” ungkapnya.

    Diketahui, narasumber yang dihadirkan ialah Andhi Seto Prasetyo yang merupakan Akademisi Universitas Mercu Buana, Feby Hendola Kaluara yang merupakan Akademisi Universitas Pembangunan Jaya.

    Lalu ada Ahli Cagar Budaya, Mushab Abdu Asy Syahid. Ia menuturkan, para narasumber itu telah melakukan penelitian terkait Kampung Kalipasir. Bincang Budaya ini juga dihadiri berbagai lapisan masyarakat, dari remaja, hingga kesepuhan balai adat dari Kota Tangerang juga turut hadir dalam kegiatan ini.

    “Saya tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang bagaimana Kampung Kalipasir ini menjadi salah satu sejarah di Kota Tangerang. Apalagi setelah melihat foto-foto arsip yang ada, serta diskusi dengan narasumber tadi semakin menggugah saya untuk lebih belajar mengenal tentang sejarah Kampung Kalipasir ini,” tutur Reni Kusumawati, Mahasiswi Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, yang hadir pada bincang budaya tersebut. (DZH)

  • Gusur, Geser, Giring, Geboy

    Gusur, Geser, Giring, Geboy

    PENGGUSURAN sejak dulu menjadi momok tersendiri bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Ada pembangunan jalan, gusur. Ada pengembangan fasilitas pemerintah, gusur. Ada investor mau bangun gedung, gusur. Biasanya pula, kawasan-kawasan kumuh yang dihuni oleh MBR alias masyarakat berpenghasilan rendah lah yang dijadikan sasaran, mungkin karena ‘kontribusi’ terhadap bangsa dan negara ‘kurang’.

    Yang masih hot topic sampai saat ini adalah persoalan Pulau Rempang. Pembangunan Rempang Eco City dan pabrik kaca terbesar se-dunia (katanya) itu mengharuskan adanya penggusuran pemukiman masyarakat melayu Rempang. Masyarakat pun menolak penggusuran tersebut, bahkan hingga terjadi bentrokan beberapa waktu yang lalu.

    Sebenarnya, penggusuran menjadi momok bukan hanya karena kekhawatiran kehilangan tempat tinggal dan nilai ganti rugi yang tidak sesuai saja, namun juga ada rangkaian kenangan yang tidak bisa digantikan dengan mudah, dan dinominalkan dengan uang.

    Nah untuk meminimalisir dampak dari momok yang turun menurun itu, baru-baru ini untuk perkara Rempang, pemerintah mengganti kata gusur dengan geser. Strategi itu sebenarnya juga sudah dilakukan sejak lama, biar lebih manusiawi katanya.

    Namun, pergantian istilah untuk kegiatan ‘menghancurkan dan merelokasi pemukiman warga’ itu ternyata tetap saja ditolak oleh warga Rempang. Seperti dalam video yang saat ini tengah ramai usai dibagikan oleh LBH Jakarta di media sosial. Dalam video itu, perwakilan warga Rempang secara tegas menyampaikan menolak penggusuran dan seluruh sinonim kata dari kegiatannya.

    Gusur dan geser sudah ramai oleh Rempang, kini Tangerang ikut menyumbangkan kata yang mungkin akan menjadi momok selanjutnya. Adalah Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), menyumbangkan kata ‘giring’ yang menimbulkan korban, baik harta maupun luka.

    Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar Kutabumi, pihak pengelola Pasar Kutabumi meminta bantuan kepada sebuah kumpulan ormas, untuk melakukan pengamanan aset mereka, dan ‘menggiring’ para pedagang di Pasar Kutabumi menuju tempat penampungan sementara pasar.

    Dalam KBBI online, giring berarti: 1. menghalau binatang ke suatu tempat: ia ~ lembu ke kandang; 2. mengantarkan (membawa) penjahat dan sebagainya ke suatu tempat: polisi itu ~ para penjahat ke rumah tahanan; 3. cak membawa lari bola dengan kaki: ia mendapat bola dan terus ~ nya ke mulut gawang lawan.

    Sekumpulan ormas tersebut yakni Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten, yang terdiri atas sejumlah ormas di Kecamatan Kutabumi, setelah mendapatkan ‘order’ akhirnya melakukan ‘pengamanan’ aset dan ‘penggiringan’ pedagang, dengan menyerang Pasar Kutabumi sehingga menimbulkan sejumlah korban luka di pihak pedagang, dan penjarahan sejumlah toko.

    Baik gusur dan geser di Rempang maupun giring di Kutabumi, sudah menimbulkan cukup banyak korban. Demi tawaran keuntungan yang diklaim akan memajukan bangsa dan negara ini, masyarakat diminta untuk berkorban. Maka yang jadi pertanyaan adalah, dari gusur, geser dan giring tersebut, siapa yang benar-benar akan geboy atas keuntungan yang nantinya didapat? (*)