Penulis: Magang BANPOS

  • Benyamin Paparkan Inovasi PPID Tangsel di Hadapan KI Banten

    Benyamin Paparkan Inovasi PPID Tangsel di Hadapan KI Banten

    CIPUTAT, BANPOS – Sebagai wujud pengimplementasian UU Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi mengenai pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

    Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, saat memaparkan
    komitmen hingga inovasi, di hadapan Komisi Informasi (KI) Banten dalam penilaian Monitoring dan
    Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Selasa (26/9).

    "Pertama soal komitmen kami, dari sisi anggaran ada peningkatan dibanding tahun 2022. Lalu, kami
    membuat buku panduan dan formulir permohonan informasi dengan huruf braille untuk mengakomodir
    teman-teman tunanetra," jelasnya.

    Bahkan kata Benyamin, koordinasi dan kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik menjadi
    perhatian khusus. Itu dibuktikan dengan berbagai kegiatan, seperti halnya Wasdal (Pengawasan dan
    Pengendalian).

    "Kita juga menunjuk satu orang setiap OPD sebagai penanggung jawab informasi, untuk mendata,
    mengumpulkan dan membagikan informasi tersebut," ujarnya.

    Tak berhenti di situ, di setiap rapat pimpinan maupun kegiatan lainnya, Pemkot Tangsel selalu terbuka
    dengan awak media. Hal ini mengindikasikan bahwa komitmen keterbukaan informasi dijalankan oleh
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

    "Saya tidak batasi teman-teman media, bahkan nomor WhatsApp saya itu bisa diakses oleh awak media, masyarakat, itu terbuka 24 jam," katanya.

    Hal senada disampaikan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, terutama soal inovasi. Ia
    menuturkan, pada website milik Pemkot Tangsel, terdapat inovasi dengan menambahkan fasilitas suara
    sehingga mengakomodir masyarakat yang buta huruf.

    "Nah itu kita lengkapi dengan sound, untuk menjelaskan informasi publik. Jadi tidak hanya dibaca saja, tetapi mereka juga bisa mendengar," ujarnya.

    Dan yang paling penting juga kata Pilar, setiap Minggu selalu ada rapat mengenai pengawasan dan
    pengendalian.

    "Sehingga kita bahas pengaduan publik, tindak lanjutnya. Jadi misalkan yang Minggu kemarin sudah
    ditindaklanjuti atau belum, kita bahas di rapat Wasdal itu. Dan akun Instagram di Tangselsiaga, kita
    bahas khusus hingga sampai kelurahan. Jadi real time, setiap ada laporan di grup itu kita tindaklanjuti," tandasnya.

    Sementara itu pujian datang dari Komisioner KI Banten, Nana Subana. Menurutnya, Tangsel selalu
    informatif dan juga penuh inovasi terutama komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.

    "Tangsel sudah biasa informatif, inovasinya jalan terus dan kami pernah mengumpulkan PPID se-Banten difasilitasi oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie," pujinya. (DZH)

  • Hibah Harus Sesuai Proposal

    Hibah Harus Sesuai Proposal

    SERANG, BANPOS – WAKIL Walikota Tangerang, Sachrudin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023, yang diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah.

    Sachrudin menyebut, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para
    penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban, atas penggunaan dana hibah secara
    aktual dan faktual.

    "Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah," terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9).

    Sachrudin menambahkan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada
    proposal, yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

    "Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga
    sesuai," pesannya.

    Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah
    keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga
    pendidikan keagamaan dengan total dana Rp9.254.900.000. 

    "Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024, lebih cepat lebih baik,"tandas Sachrudin. (DZH)

  • Penyelundupan Obat Tradisional ke Dubai Digagalkan BC Soetta

    Penyelundupan Obat Tradisional ke Dubai Digagalkan BC Soetta

    TANGERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor obat
    tradisional jenis gingseng kianpi senilai Rp872 juta, dengan tujuan negara Dubai.

    "Obat-obatan yang diberitahukan sebagai Ginseng Silver of Indonesia Ginseng Blue Origin of Indonesia pada dokumen kepabeanannya. Rencananya akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur
    ekspor umum," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky
    Firmansyah di Tangerang, Selasa (26/9).

    Ia menuturkan, dalam pencegahan penyelundupan obat tradisional tanpa izin edar ini, dilakukan oleh
    tim pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta), yang memperoleh informasi adanya pengiriman
    barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar pada tanggal 12
    September 2023.

    Selanjutnya, pihaknya melakukan penulusuran di lapangan dengan mendapati adanya pengajuan
    pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir, dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru
    pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui BC Soetta.

    Saat pemeriksaan fisik barang, kata dia, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS,
    area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

    "Petugas mendapati barang sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol obat.
    Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram," jelasnya.

    Dalam pemeriksaan fisik tersebut, juga turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan
    perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.

    Dari pemeriksaan bersama tersebut, indikasi bahwa barang ekspor berupa pil gingseng kinanpi yang
    diklaim pada kemasan dapat meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak,
    dan energi tersebut terkonfirmasi mengandung BKO.

    Dari barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dibatalkan eksportasinya sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dengan diserahterimakan kepada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
    (DZH/ANT)

  • Tujuh Preman Penyerang Pasar Kutabumi Diamankan

    Tujuh Preman Penyerang Pasar Kutabumi Diamankan

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah
    mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan,
    pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang
    mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

    "Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (26/9).

    Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka
    atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk
    ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

    "Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.

    Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim
    penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
    "Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.

    Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan
    Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga
    berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan
    ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan
    motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

    "Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata dia.

    Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman
    terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli
    Pasar Rakyat.

    Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi
    tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar
    Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur
    dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

    Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR)
    Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala
    Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada
    Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum
    pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta
    kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar
    Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara.
    (DZH/ANT)

  • DP2KBP3A Berikan Advokasi dan Konseling pada Remaja Korban Kekerasan

    DP2KBP3A Berikan Advokasi dan Konseling pada Remaja Korban Kekerasan

    LEBAK, BANPOS – Korban dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang gadis 18 tahun warga Kecamatan Wanasalam beberapa waktu lalu, kini telah mendapat advokasi UPTD PPA Dinas P2KBP3A
    Kabupaten Lebak. Sementara pelaku saat ini sudah menyerahkan diri dan sedang dalam proses
    pemeriksaan polisi.

    Diketahui, sebelumnya korban diduga dianiaya seorang pria beristri warga Kecamatan Wanasalam.
    Pelaku diduga melakukan tindakan terhadap korban itu di sebuah rumah kontrakan di Malingping, pada
    Senin (18/09) pekan lalu.

    Kepala UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti, saat menjenguk korban mengemukakan
    bahwa tim konseling dan relawan telah menjemput korban untuk penanganan lebih lanjut.

    “Kemarin tim telah berkunjung ke rumah korban dan melakukan assessment sebagai tahapan awal
    untuk penanganan lebih lanjut. Setelah itu kami akan lakukan konseling, dan untuk sementara waktu
    korban akan kami bawa ke rumah singgah,” ujarnya, kemarin.

    Dijelaskan Puji, selain menyiapkan tenaga ahli di bidang psikologi, pihaknya juga telah menyiapkan
    penasehat hukum atau pengacara, jika nantinya proses itu berlanjut di aparat penegak hukum (APH)
    hingga pengadilan.

    Sementara, informasi dari FH, keluarga korban, bahwa kondisi korban saat ini masih mengalami trauma
    berat dan perlu mendapatkan pendampingan konseling. “Masih sering teriak histeris, bahkan semalam
    pun harus dilarikan ke Puskesmas karena kondisinya drop,” ungkap FH.

    Saat ini, akibat penganiayaan tersebut, gadis yang sengaja tak disebut namanya ini masih mengalami
    sejumlah luka, diantaranya lebam di wajah, pelipis mata, memar merah di bagian telinga dan leher.

    “Selain mendapat pukulan, korban kepada kita mengaku juga dicekik oleh pelaku secara sadis,” jelas FH.

    Saat ini, pelaku berinisial RI yang tak lain masih kerabat korban, telah menyerahkan diri ke Mapolsek
    Malingping. Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, menyebut bahwa proses hukum terhadap
    kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim.

    “Ia sudah menyerahkan diri dan kini sudah diamankan. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan pihak
    Reskrim,” ujar Sugiar. (WDO/DZH)

  • Tahun Ini Banyak Kebakaran di Kabupaten Lebak

    Tahun Ini Banyak Kebakaran di Kabupaten Lebak

    LEBAK, BANPOS – MARAKNYA kebakaran dalam beberapa hari terakhir membuat Pemerintah Kabupaten Lebak melalui bidang Pemadam Kebakaran (Damkar Lebak), memperketat penjagaan lingkungan dari bahaya kebakaran di tengah puncak musim kemarau, atau saat ini lebih sering disebut puncak El Nino.

    Kabid Damkar Lebak, Iwan Darmawan, mengatakan bahwa sejak 1 Januari hingga 25 September 2023,
    telah terjadi kebakaran sebanyak 90 kejadian. Dari keseluruhan, yang paling banyak terjadi adalah
    kebakaran lahan kosong sebanyak 36 kejadian, dan disusul oleh kebakaran rumah sebanyak 32 kejadian.

    “Selain itu juga banyak terjadi kebakaran di ruko/gedung/gudang, pabrik, pesantren, kendaraan, kebun hingga tiang listrik,” kata Iwan kepada BANPOS, kemarin.

    Iwan menjelaskan, penyebab terjadinya kebakaran tersebut bervariasi, mulai dari konsleting listrik,
    ledakan tabung gas, tungku masak, pembakaran sampah atau limbah hingga puntung rokok.

    “Puntung rokok (menyebabkan) cukup banyak kebakaran, sebanyak 6 kejadian. Pembakaran sampah
    sebanyak 37 kejadian dan tertinggi konsleting listrik sebanyak 45 kejadian,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dari puluhan kebakaran tersebut, sebanyak 19 kejadian tidak tertanggulangi oleh
    pihaknya. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor, mulai dari tidak adanya laporan, jarak tempuh
    hingga akses jalan yang sulit.

    Ia berpesan kepada masyarakat, untuk tetap menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan kebakaran
    lain yang membahayakan individu dan masyarakat sekitar.

    “Jangan membakar sampah, membuang roko sembarangan, jaga lingkungan sekitar dari bahaya
    kebakaran,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • TMMD Lebak Bangun Gorong-gorong Jalan Cileles-Cirinten

    TMMD Lebak Bangun Gorong-gorong Jalan Cileles-Cirinten

    LEBAK, BANPOS – SATUAN Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-118 Kodim 0603 Lebak melakukan pembuatan gorong-gorong di sepanjang jalan yang menghubungkan Kecamatan Cileles menuju
    Kecamatan Cirinten di Kabupaten Lebak.

    Komandan SSK TMMD, Kapten Inf Bayu Danuharto, mengatakan bahwa pembuatan gorong-gorong
    tersebut terletak di Kampung Dukuh dan Kampung Ciharasas, Desa Parungkujang, Kecamatan Cileles
    menuju Desa Badur Kecamatan Cirinten.

    “Kami membangun gorong-gorong sepanjang jalan Kecamatan Cileles menuju Kecamatan Cirinten,”
    katanya.

    Bayu menjelaskan, pembuatan gorong-gorong ini dilakukan sebanyak tujuh titik disepanjang jalur
    tersebut.

    “Dari tujuh titik yang direncanakan, saat ini sudah terpasang sebanyak empat titik. Sisanya sedang dalam percepatan penyelesaian,” ujar Bayu.

    Sementara itu, Kepala Desa Parungkujang, Heri Naufalie sangat mengapresiasi dengan adanya TMMD
    yang Ke-118. Menurutnya, masyarakat sekitar dapat dangat terbantu dalam setiap rangkaian kegiatan
    yang dilakukan di TMMD.

    “Kami sangat berterimakasih atas hadirnya TNI khususnya dari Kodim 0603/Lebak karena bisa ikut
    perduli dan membangun desa kami,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

    Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

    LEBAK, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten besama USAID Erat menggelar pelatihan pengelolaan informasi bagi PPID Puskesmas se-Kabupaten Lebak di aula Dinkes Lebak, Selasa (26/9). Hal itu agar Puskesmas se-Kabupaten Lebak, benar-benar menerapkan keterbukaan informasi publik.

    Sekretaris Dinkes Lebak, Nurul Hakim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai peningkatan
    kapasitas bagi pejabat PID di setiap Puskesmas di Lebak.

    “Supaya mereka lebih tau dan paham bagaimana cara mengelola permintaan informasi maupun yang
    mereka terima,” kata Nurul kepada BANPOS.

    Nurul menjelaskan, Puskesmas di Lebak sudah sering menerima permohonan informasi dari banyak
    pihak. Namun, masih terdapat beberapa Puskesmas yang belum tau cara untuk menerima permohonan
    informasi tersebut.

    “Acara inilah kita siapkan untuk itu, agar mereka bisa merespon permintaan informasi itu dari
    siapapun,” jelasnya.

    Ia menerangkan, setiap Puskesmas harus bisa mempersiapkan informasi yang bisa diberikan dan juga
    yang bersifat rahasia. Atau, mereka bisa mempersiapkan informasi yang bisa disampaikan sewaktu-
    waktu secara rutin.

    Menurutnya, masing-masing Puskesmas harus paham dengan dokumen-dokumen yang mereka buat,
    agar bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut.

    “Kami harap mereka (Puskesmas) bisa lebih tau hak dan kewajiban sebagai PPID Puskesmas dan
    senantiasa berkoordinasi dengan Dinkes atau diskominfo agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan
    informasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Manager Riset Pattiro Banten, Angga Andrias mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan
    agar masing-masing Puskesmas se Kabupaten Lebak mampu mendokumentasikan dan melayani
    masyarakat terkait informasi-informasi yang dibutuhkan.

    “Sebagai mana Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang nomor 14 tahun 2008,” kata Angga.

    Angga menjelaskan, kendala PPID Puskesmas yakni masih kurangnya pemahaman dalam melayani
    masyarakat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    “Masih banyak oknum yang memanfaatkan informasi tersebut, dengan ketidakpahaman ini dari
    Puskesmas. Inilah yang sering dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi melalui informasi
    tersebut,” jelasnya.

    Ia berharap, setelah adanya kegiatan tersebut, setiap Puskesmas dapat memahami keterbukaan
    informasi tersebut agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Jadi nantinya diharapkan mereka bisa memahami apa yang harus disampaikan langsung ke masyarakat,
    mana yang harus diarsipkan dan lain sebagainya sesuai dengan tahapan-tahapan dalam permohonan
    informasi publik,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Rangkasbitung, Yangyang Citra Gumelar, mengatakan bahwa
    kegiatan tersebut merupakan pembelajaran yang positif agar masing-masing Puskesmas bisa siap dalam
    menanggapi permohonan informasi dari pihak luar, salah satunya pemerhati.

    “Dengan adanya pertemuan ini kita bisa tau bahwa informasi mana saja yang bisa kita berikan dan
    informasi mana saja yang bisa kita tahan,” kata Yangyang.

    Ia menjelaskan, hal tersebut juga menjadikan pemahaman bagi para pemerhati bahwa terdapat
    informasi yang harus dirahasiakan karena sudah terikat dalam aturan. Menurutnya, ke depannya
    seluruh Puskesmas di Lebak dapat memiliki rambu-rambu dalam pemberian informasi.

    “Kami di Puskesmas Rangkasbitung selalu memberikan data atau informasi selama informasi itu relevan, baik kepada pemerhati atau bahkan KI (Komisi Informasi),” jelasnya.

    Ia berharap, seluruh Puskesmas dapat semakin memahami tentang pengelolaan informasi baik yang
    bersifat urgent maupun yang harus disimpan secara rahasia.

    “Tentunya ini sebagai pemahaman dan pembekalan yang luar biasa untuk kami,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

    Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengklaim telah mengawal kasus Pegawai Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Maja. Bahkan, Disnaker Lebak mengaku sudah mengawal kasus
    tersebut, sebelum Kawan PMI Kabupaten Lebak mengawal keluarga hingga ke Kementerian Luar Neger
    (Kemenlu).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada
    Disnaker Lebak, Deni Triasih, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (26/9). Deni menjelaskan,
    pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan anggota Kawan PMI Lebak yang pertama kali melaporkan
    kasus tersebut kepada pihaknya sejak tanggal pertengahan September lalu.

    “Kita sudah berkoordinasi, kita terima laporan. Bahkan kita mengundang anggota Kawan PMI ke kantor untuk menjelaskan kronologi berikut dengan data pendukung agar bisa kita proses,” kata Deni.

    Ia menerangkan, pihaknya telah berulang kali mengundang Kawan PMI Lebak agar bisa datang ke kantor
    untuk menyerahkan data PMI tersebut. Namun, hingga beberapa kali undangan dan komunikasi,
    pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi dari Kawan PMI Lebak.

    Ia mengaku tidak mengetahui keberangkatan keluarga PMI bersama anggota Kawan PMI Lebak menuju
    Kemlu dan BP2MI.

    “Ini bukan pertama kalinya kami menangani kasus seperti ini. Kami kan perlu mengidentifikasi terlebih dahulu kondisi PMI ini seperti apa, kasusnya sudah sejauh mana dan lain sebagainya. Karena
    miskomunikasi inilah, kami menunggu berkas dari Kawan PMI ternyata mereka sudah ke Jakarta,”
    terangnya.

    Deni memaparkan, pihaknya baru mengetahui keluarga PMI melakukan pelaporan ke Jakarta sehari
    setelah pelaporan tersebut. Menurutnya, seharusnya pelaporan tersebut ditempuh secara prosedural
    sesuai tahapannya karena pasti yang mendampingi dan mengurus kasus tersebut adalah Disnaker.

    “Padahal kita sudah menunggu sejak awal loh, tapi tidak ada balasan. Tau-tau sudah ke Jakarta. Kalau saja ada datang kemari, membawa berkas, kami akan siapkan surat atau bahkan kami fasilitasi jika
    memang sangat ingin melaporkan ke Kemlu,” paparnya.

    Ia menegaskan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus
    yang menimpa PMI asal Maja tersebut.

    “Tentu kita lanjutkan, sebelumnya sudah kami dampingikan. Kami hanya meminta agar seluruh pihak
    terkait bisa memperbaiki komunikasi saja agar kita bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan demi
    kebaikan masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman, mengatakan kasus PMI hampir setiap tahun
    muncul di Kabupaten Lebak, terutama mereka yang berangkat tanpa prosedural atau lebih dikenal
    sebagai Ilegal.”Ini kalau tidak salah kasus yang ke lima kali selama 2023,” kata Maman.

    Maman menjelaskan, dirinya melayani masyarakat khususnya PMI asal Lebak selama 24 jam. Namun,
    terkait kasus kemarin, menurutnya hal tersebut hanya karena adanya miskomunikasi saja.

    “Tapi saya juga memberikan apresiasi dengan adanya pendampingan dari Kawan PMI Lebak seperti bu
    Nining, Bu Suriah dan lainnya. Saya bersyukur ada mereka,” jelasnya.

    Ia menerangkan, saat ini pihaknya akan terus membangun komunikasi agar bisa menyelesaikan setiap
    permasalahan tanpa adanya kekeliruan informasi. “Sebab kita harus menggunakan fakta dan data yang
    jelas. Tidak bisa sembarangan,” terangnya.

    Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji
    besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi,
    masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang
    memastikan,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Stadion Badak Pandeglang Diguyur Rp2,3 Miliar

    Stadion Badak Pandeglang Diguyur Rp2,3 Miliar

    PANDEGLANG, BANTEN – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang alokasikan anggaran untuk rehabilitas Stadion Badak Pandeglang sebesar Rp2,3 miliar.

    Kepala Disdikpora Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan, untuk merehabilitasi Stadion Badak Pandeglang, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar.

    “Untuk rehabilitasi Stadion Badak Pandeglang tendernya sudah selesai, nilai kontraknya Rp2.415.000.000,00,” kata Hasan Bisri kepada wartawan, Selasa (26/9).

    Dijelaskannya, proyek rehabilitasi Stadion Badak Pandeglang ini dikerjakan oleh CV.

    Sejahtera Bersama mulai dari tanggal 18 September sampai dengan 16 Desember 2023 mendatang.

    “Sekarang lagi tahap pembangunan, targetnya pada 16 Desember 2023, semua pekerjaan sudah selesai,” terangnya.

    Hasan menambahkan, rehabilitasi Stadion Badak Pandeglang ini meliputi rehabilitasi dinding bangunan Stadion Badak Pandeglang dan keramik tribun penonton hingga sarana prasarana umum lainnya.

    “Kalau sudah selesai, kita akan membuka kerjasama dengan para pihak yang bersedia kerjasama terkait pengelolaan Stadion Badak. Karena stadion ini sudah dinilai oleh KPKNL,” ungkapnya.(dhe/pbn)