Penulis: Panji Romadhon

  • Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    TAK hanya Panitia Pemungitan Suara (PPS), perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak pun terbukti bermasalah. Lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang rangkap jabatan dan tidak dibenarkan oleh aturan.

    Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (25/01).

    Anggota DKPP RI, J Kristiadi mengatakan, Bawaslu Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti dan surat pengunduran diri anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan ganda.

    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” ungkap J Kristiadi.

    J Kristiadi menyebut, jika Bawaslu Lebak terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D, Pasal 6 ayat (3) huruf F dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Dalam hasil sidang ini, Ketua DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Lebak sebagai pihak Teradu I dan enam orang anggotanya,” ujarnya.

    Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dikonfirmasi BANPOS menjelaskan, jika dirinya merasa banyak kejanggalan terkait surat pernyataan pengunduran diri dan surat izin cuti dari atasan seperti P3K, guru honorer, dan TPP yang diduga penuh dengan rekayasa.

    “Ini semua terungkap dari beberapa data diantaranya, SK TPP Nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemendes yang didalamnya SK tersebut masih tercatat beberapa nama anggota Panwascam yang masih menerima gaji seperti biasanya, begitupula dengan guru honorer dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan juga P3K,” ungkap Musa, Kamis (26/01).

    Dalam hal ini, Musa mengaku akan melaporkannya persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya dugaan unsur pidana. Jika mereka (anggota Panwascam rangkap jabatan-red) mengundurkan diri atau cuti, berarti sudah tidak menerima gaji dari tempat kerjanya.

    “Faktanya Panwascam yang diduga double job tersebut pada bulan November, Desember 2022 dan Januari 2023 kemarin masih menerima gaji atau honor dari instansi tempat mereka bekerja. Itu jelas hanya akal-akalan mereka,” katanya.

    Politisi PPP Lebak ini menambahkan, seharusnya setelah adanya putusan dari DKPP RI, Bawaslu Lebak jangan main-main, harus tegas dengan memberhentikan Panwascam yang double job, kecuali panwascam tersebut telah mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya dan bisa dibuktikan secara objektif.

    “Harusnya Bawaslu Lebak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang, harus secara jelas menerima surat pengunduran diri atau mengeluarkan izin cuti. Dan itu harus dipastikan mereka sudah tidak menerima gajih atau honor,” tandas Musa.

    Oleh karena itu, kata Musa, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke BPK RI perwakilan provinsi Banten agar BPK melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para Panwascam yang rangkap jabatan.

    “Sampai saat ini masih ada 9 orang Panwascam yang rangkap jabatan dan namanya belum masuk dalam laporan DKPP RI, mereka diantaranya pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Lebak seperti guru honor SD, SMP, BPBD dan lain-lain,” tegasnya.

    Sementara, Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BANPOS menyebut, jika pihaknya siap menerima segala putusan dari sidang DKPP RI tersebut

    “Iya kita sudah tau keputusan itu, sidang putusannya kemarin kan,” ujar Odong.

    Hanya saja, Terang Ketua Bawaslu Lebak ini, bahwa terkait awal mereka para pendaftar Panwascam yang rangkap jabatan itu, saat mendaftar sudah melampirkan bukti pengunduran diri dan ijin dari instansi mereka bekerja.

    “Kita tahunya mereka saat daftar sudah mendapat ijin dan juga ada yang mengundurkan diri. Namun pada kenyataan mereka masih tetap bekerja seperti yang dilaporkan pengadu, itu sebenarnya itu bukan urusan kami. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan verifikasi atau penelusuran data mereka ke instansinya,” jelas Odong.

    Pada bagian lain Odong menjelaskan, soal sanksi peringatan itu pihaknya akan menindaklanjuti dan mempersiapkan apa yang harus dilakukan.

    “Kita akan tindak lanjut soal putusan ini dalam waktu tujuh hari ini ke depan. Hanya saja kita hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DKPP tentang apa yang harus dilakukan Bawaslu Lebak. Jadi intinya, Bawalu Lebak tidak akan mangkir dari putusan DKPP hanya kami belum mendapat petunjuk berikutnya,” papar Ketua Bawaslu Lebak.

    Terpisah, kuasa hukum pengadu, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan bahwa sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akhirnya dikabulkan. Ia menyebut, sanksi peringatan dari DKPP terhadap Bawaslu Lebak itu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Lebak.

    “Dalam hal ini putusan sudah jatuh, yaitu peringatan. Sanksi peringatan ini bisa bersifat ringan atau keras terkait pelanggaran kode etik. Bawaslu Lebak harus melakukan sesuai perintah putusan tersebut, jika tidak mereka akan kena sanksi yang lebih berat,” kata Elang.

    Menurut Elang, sebagai penyelenggara Pemilu itu harus memiliki Intergritas dan adil dalam melakukan kinerja. Karena, jika tidak dilaksanakan dengan sebenarnya hasilnya akan berdampak ke ranah yang lain.

    “Jika sejak awal penyelenggara pemilu tidak adil maka jangan harap ke depan akan menghasilkan pemimpin yang baik. Kami berharap Pemilu 2024 ini bersih dari praktek kolusi dan nepotisme jujur bersih adil,” terang Elang.

    Adapun soal pihak Bawaslu Lebak belum menerima surat resmi dari DKPP, terang Elang, itu harusnya pihak teradu yakni Bawaslu Lebak bisa membaca yang dimaksud.

    “Kalau alasan belum menerima surat resmi dan perintah yang harus dilakukan, itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa yang diminta dari hasil sidang DKPP. Jaman sekarang kita bisa download apa saja perintah putusan itu. Diantaranya pelanggaran kode etik mereka karena telah mengangkat komisioner Panwascam yang dobel job, dan mereka hingga saat ini belum mundur dan masih bekerja di tempat asal, itu saja tingga di PAW. Dan untuk verifikasi komisioner yang lain yang masih dobel job, agar Pekerjaan Pemilu tidak terganggu oleh job yang lain. Karena penyelenggara Pemilu itu harus bekerja penuh waktu,” terangnya menandaskan.(WDO/ENK)

  • Aroma Nepotisme Pesta Demokrasi

    Aroma Nepotisme Pesta Demokrasi

    TAHAPAN pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Lebak bukan sekedar pesta demokrasi biasa. Diduga, pesta demokrasi lima tahunan itu menjadi pesta kolusi dan nepotisme yang mengancam kemurnian suara rakyat. Penyelenggara dan Pengawas dalam pemilu disorot karena serampangan merekrut personel.

    Desas-desus adanya titip-menitip hingga double job tentang pembentukan Badan Ad Hoc di Kabupaten Lebak telah meluas hingga ke masyarakat. Perekrutan Panitia Pemungutan Suaara hingga Pengawas pemilu diduga jadi ajang nepotisme.

    Hal tersebut dilandasi oleh banyaknya elemen masyarakat yang menyoroti tentang keganjilan saat proses rekrutmen baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.

    Pelantikan PPS se-Indonesia dilaksanakan serentak pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Di Kabupaten Lebak, Pelantikan dilaksanakan di Hall Latansa Mashiro, Rangkasbitung.

    Berdasarkan informasi, sebanyak 1.035 anggota PPS yang lolos seleksi dari 340 Desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten Lebak dilantik secara langsung oleh KPU Lebak.

    Ketua KPU Lebak, Nikmatullah mengatakan, pelantikan ini dilakukan setelah terpilihnya anggota yang lolos seleksi berdasarkan mekanisme perekrutan di masing-masing wilayah. Perekrutan tersebut dilaksanakan oleh PPK sebagai bagian dari badan Ad Hock juga.

    “Iya alhamdulilah kita dapat melaksanakan Pelantikan anggota PPS dengan lancar. Semoga kedepannya persiapan pemilu 2024 akan berjalan baik tanpa hambatan,” kata Nikmatullah kepada BANPOS.

    Nikmatullah menjelaskan, pasca pelantikan tersebut, Anggota PPS akan segera melakukan beberapa pekerjaan untuk mempersiapkan pagelaran pemilu 2024, salah satunya melakukan verifikasi data pemilih di masing-masing daerahnya.

    “Kita harus berkomitmen dan bergerak cepat untuk mempersiapkan pemilu. namun, jangan lupakan integritas juga,” jelasnya.

    Ia menerangkan, baik KPU, PPK, PPS dan pihak-pihak terkait lainnya harus bisa satu komando dalam menjalankan tugas guna mewujudkan Pemilu yang jujur , bersih serta demokratis.

    “Kita harus tetap kompak dalam satu jalur, hadapi dan selesaikan masalah yang ada dengan penuh rasa tanggung jawab,” tandasnya.

    Salah seorang anggota PPS terlantik, Imam Ubaidillah mengatakan, dirinya merasa bangga telah menerima tanggung jawab besar sebagai bagian yang ikut serta mempersiapkan pemilu. Menurutnya, ini merupakan langkah awal seluruh anggota untuk mewujudkan negara demokratis yang sesungguhnya.

    “Untuk mensukseskan pemilu tentunya merupakan kewajiban seluruh warga negara. Namun, saya bangga bisa berkontribusi lebih untuk pagelaran pemilu tersebut,” kata Imam.

    Sebelum pelantikan digelar, desas-desus soal maraknya orang-orang yang dititipkan untuk menjadi PPS sudah santer terdengar di wilayah Lebak.

    Salah seorang peserta PPS , Kecamatan Cibadak, Adit mengatakan, pengumuman hasil test wawancara tidak transparan. Ia menduga adanya setingan dalam penerimaan PPS di wilayahnya.

    “Hasil penilaian wawancara pun saya tidak tau, berbeda saat tes CAT peserta tahu nilainya berapa sedangkan diwawancara penilainya tidak diumumkan,” kata Adit.

    Adit yang merupakan aktivis HMI MPO Lebak menganggap penilaian wawancara terlalu subjektif, karena saat proses wawancara itu semua peserta masuk, dan jawaban yang dikeluarkan oleh para peserta sangat normatif.

    “Saat wawancara itu bareng, nah hampir sama semua jawaban yang dikeluarkan oleh para peserta itu sama. Saya jadi bingung bagaimana mereka menilai kalau seperti itu, sedangkan tadi saya saja ga tau nilainya berapa,” ujar Adit.

    Menurutnya, Ketua KPU Lebak harus punya peran andil yang besar dalam perhelatan dan perekrutan Kepanitiaan Badan Ad Hoc yang nantinya secara jangka waktu yang panjang membantu persoalan pemilu ini.

    “Karena KPU Lebak memiliki garis intruksi yang tajam ke bawah tentu dengan dibantu hasil musyawarah anggotanya,” tandasnya.

    Peserta PPS Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung , Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi Mengatakan, dalam proses perekrutan yang ia alami diduga adanya rekayasa dalam penerimaan PPS di wilayahnya.

    “Saya menduga penerimaan PPS ini sudah diatur. Proses penilaian wawancara pun kita tidak tahu, berbeda saat melakukan tes CAT kita tau nilainya berapa sedangkan diwawancara penilainya terlalu subjektif tidak objektif,” kata Tubagus kepada BANPOS, Senin (23/1).

    Tubagus menjelaskan, setelah melihat hasil pengumuman seleksi, hanya orang-orang yang memiliki rekomendasi saja yang bisa lolos menjadi PPS. ia pun sangat menyayangkan keputusan PPK ataupun KPU Lebak tanpa mempertimbangkan skor yang diperoleh saat tes CAT.

    “Memiliki skor yang tinggi saat CAT sangat tidak berpengaruh ketika sudah masuk kedalam tahapan wawancara. Hanya orang-orang yang dekat dengan PPK seperti terjamin lolos,” jelas Tubagus.

    Aktivis HMI-MPO Lebak ini pun mengaku dirinya mendapatkan pengakuan dari salah satu anggota PPK bahwa hasil pleno tersebut merupakan orang-orang titipan dari KPU.

    “Salah satu anggota PPK menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk ke dalam PPS merupakan titipan dari KPU Lebak. Tentu kalau memang itu benar adanya secara tidak langsung Tim KPU Lebak telah melakukan tindakan nepotisme,” ujarnya.

    Tubagus menerangkan, ia sangat menyayangkan orang yang lolos di wilayahnya bukanlah asli daerah tersebut melainkan orang-orang yang berdomisili. Padahal, dalam penilaiannya ada tanggapan masyarakat yang masuk kedalam kategori penilaian wawancara.

    Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, banyak masyarakat yang tidak mengenal orang-orang yang hanya berdomisili apalagi baru setahun dua tahun tetapi mereka bisa lolos menjadi PPS.

    “Dalam penilaian wawancara ada tanggapan masyarakat yang bisa menjadi nilai tambah untuk lolos menjadi anggota PPS, logikanya ketika orang-orang yang hanya berdomisili itu lolos sedangkan putra asli daerahnya tidak lolos tentu ini sangat mengganjilkan. Bagaimana masyarakat bisa memberikan tanggapan yang positif sedangkan mereka baru berdomisili di wilayah tersebut,” tandasnya.

    Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Weliansyah menuding bahwa ada permainan atau sistem yang diatur oleh penyelenggara Pemilu lainnya.

    “Nilai tes CAT tidak digubris, yang mereka sukai itulah yang mereka loloskan dalam tes wawancara. Tentu ini menimbulkan dugaan permainan didalamnya,” kata Musa.

    Musa menjelaskan, dirinya akan membuat laporan terkait dengan ratusan anggota PPS yang double job. Laporan itu merupakan laporan ke tiga yang dirinya lontarkan setelah laporan anggota PPK dan Panwaslu double job.

    “Akan kami laporkan, tentunya ini untuk menjaga dan membersihkan pagelaran demokrasi,” tandasnya.
    BANPOS kemudian mendapatkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sebagai salah satu peserta rekrutmen badan AdHock di Lebak, mulai dari PPK hingga PPS.

    Ia mengatakan, saat dirinya mengikuti rekrutmen PPK, awalnya dia tidak mempercayai terhadap titipan ataupun kedekatan yang dimiliki oleh peserta dengan pihak-pihak penyelenggara dapat meloloskan diri dalam tahapan seleksi. Namun, ketika pengumuman dikeluarkan dirinya mengaku kecewa dan mulai mencurigai adanya kecurangan pada proses seleksi.

    Ia kemudian mendaftarkan diri menjadi peserta PPS saat rekrutmen dibuka. Ia mengaku mulai mendapatkan arahan untuk mendekati beberapa anggota PPK terpilih di daerahnya untuk mendapatkan rekomendasi agar dirinya lolos.

    “Ketika saya lolos CAT dengan nilai yang terbilang tinggi, saya mendapat saran dari beberapa kenalan saya agar meminta rekomendasi ke panitia,” katanya.

    Dia menjelaskan, saat berkomunikasi dengan beberapa anggota PPK, dirinya mendapatkan jawaban bahwa diwilayahnya merupakan wilayah yang berat karena merupakan daerah vital. Menurutnya, beberapa orang yang ia kenal juga mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari salah satu orang yang dirasa memiliki jabatan tinggi.

    “Saya nggak begitu mengerti sih dengan penilaiannya, cuma ya mengecewakan aja rasanya kalau memang benar yang lolos itu titipan, sia-sia kami yang benar-benar ingin ikut,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya bahkan mendengar kabar bahwa disalah satu wilayah, sebelum test wawancara dimulai PPK telah mem-plot nama-nama yang akan diloloskan menjadi anggota PPS.

    “Ini kan nggak adil, kalo sebelumnya sudah dipetakan seperti itu namanya bukan pemilu yang bersih dong,” terangnya.

    “Saya hanya tidak ingin orang yang masuk di panitia persiapan pemilu itu orang yang tidak jujur, karena akan berdampak pada kontestasi politik yang tak adil nantinya,” tandasnya.

    Sebelumnya, tokoh pemuda Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Azis Hakim juga mengendus ada praktik kotor dalam pelaksanaan rekrutmen PPS di wilayahnya. Aziz menduga ada oknum anggota PPK di Kabupaten Lebak, yang berbuat tak selayaknya berkaitan dengan lolosnya sejumlah anggota PPS.

    “Kami sangat menyayangkan, adanya dugaan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa sudah menyetorkan sejumlah uang pada oknum anggota PPK untuk bisa diloloskan menjadi PPS di desa yang ditentukan,” ungkap Azis, Jumat (20/1) lalu.

    Lanjut Azis, adanya praktek transaksional yang dugaan dilakukan oleh oknum PPK, cukup memprihatinkan. Menurutnya, semestinya panitia penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Kabupaten Lebak bersikap netral dan independen.

    “Sekarang telah rusak tercemar nama baiknya oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” ujarnya.
    Disampaikan Azis, sebagai masyarakat dirinya menyesalkan adanya persoalan dugaan praktek kotor tersebut.

    “Bagaimana penyelenggara Pemilu mau bersikap netral, sedangkan dalam proses awalnya pun sudah berbau transaksional,” tandasnya.

    Azis meminta, KPU Kabupaten segera menyikapi, informasi dugaan praktek yang tak patut dilakukan tersebut. Dia khawatir, proses perekrutan yang transaksional akan memicu proses transaksional saat pelaksanaan pemilu. Azis juga meminta untuk KPU Kabupaten Lebak, segera mengevaluasi kembali, atau menjadwalkan ulang rekruitmen PPS

    “Sekaligus usut tuntas persoalan dugaan transaksional yang ramai menjadi perbincangan masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara itu, Relawan Kampung Demokrasi, Ratu Nisya mengatakan, dirinya menemukan terdapat Kepala Desa yang ikut intervensi dalam hal titip-menitip, sehingga banyak peserta yang lolos ini adalah dorongan dari desa itu sendiri.

    “Ini kan jadinya tafsir liar, bolanya bisa terlempar kemana-mana kalau tidak segera disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dalam hal ini yang mempunyai wewenang penuh dalam perekrutan PPS ataupun PPK itu sendiri. Karena terlihat jelas yang punya kedekatan dengan PPK saja yang bisa lolos dalam hal ini,” kata Ratu saat ditemui BANPOS.

    Ratu menjelaskan, Ini adalah waktunya masyarakat yang harus peka akan ketimpangan dan kebenaran untuk bagaimana bisa memberikan pandangan terkait keputusan yang memang menurutnya masih perlu diperbaiki.

    “Kalau PPS dalam hal ini banyak yang merangkap, banyak indikasi yang akan terjadi kedepan entah ketidakmaksimalan kinerja atau bisa jadi yang lebih mengerikan keberpihakan terhadap suatu unsur atau golongan,” tandasnya.

    Senada dengan Tubagus, Seorang Relawan Demokrasi di kampung demokrasi Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, pembentukan Badan Ad Hock Kabupaten Lebak diduga terdapat indikasi ketimpangan pemilihan yang dalam hal ini bersifat subjektif.

    “Sebelumnya ada pemilihan PPK, sekarang PPS yang dimana dalam peroses pemilihannya dilaksanakan oleh PPK yang kemarin,” kata Ratu kepada BANPOS.

    Ratu menjelaskan, dari pengumuman kelolosan PPS, dirinya menduga hasil tersebut telah diakomodir sebelumnya. Menurutnya, hanya orang-orang yang memiliki rekomendasi saja yang bisa lolos menjadi PPS. Bahkan, dilansir dari hasil pengumuman test banyak nama yang memang merangkap sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), Perangkat Desa bahkan digembosnya banyak Kepala Desa yang ikut intervensi dalam hal ini sehingga banyak peserta yang lolos ini adalah dorongan dari Desa itu sendiri.

    “Proses penilaian wawancara pun kita tidak tau yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK, kalau saat melakukan tes CAT kita jelas tau nilainya sedangkan diwawancara penilainya terlalu subjektif tidak objektif,” jelas Ratu.

    Ia menerangkan, hasil pengumuman kelolosan wawancara pun terlihat senyap tidak disebar di beberapa platform resmi baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri maupun PPK yang dalam hal ini ikut serta sebagai penyeleksi dari PPS.

    “Ketua KPU Lebak harus punya peran andil yang besar dalam perhelatan dan perekrutan Kepanitiaan Badan Ad Hoc yang nantinya secara jangka waktu yang panjang membantu persoalan pemilu ini, karena KPU Lebak memiliki garis intruksi yang tajam ke bawah tentu dengan dibantu hasil musyawarah anggotanya,” tandasnya yang juga mantan Ketum Kohati STKIP Setia Budhi.

    Salah seorang warga Lebak, Ari mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) haruslah dilakukan dengan jujur dan adil, baik ketika penyelenggaraan pencoblosan maupun pada saat tahapan-tahapan persiapan. Menurutnya, jika hal itu memang terbukti benar adanya kecurangan, maka KPU Lebak telah dengan sengaja menciderai bentuk Demokrasi.

    “Saya tau persolan ini dari membaca beberapa berita dan juga berdiskusi dengan aktivis. Saya tidak mau menuduh, tapi kalau memang benar kenyataannya seperti itu ini adalah sesuatu hal yang sangat fatal,” kata Ari kepada BANPOS, Kamis (26/1).

    Ari menjelaskan, Demokrasi harus tetap diutamakan dalam hal ini menyamaratakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Apalagi dalam proses rekrutmen Badan AdHock yang dimanan nantinya ini akan mencerminkan wujud identitas negara demokrasi khususnya di Kabupaten Lebak.

    “Ini sempat menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. KPU harus bertanggungjawab untuk meyakinkan masyarakat terhadap integritasnya,” tandasnya.

    BANPOS kemudian mencoba menemui Ketua KPU Lebak, Nikmatullah, untuk mengkonfirmasi kabar yang beredar di lingkungan masyarakat terkait hal diatas. Di ruang kerjanya, Nikmatullah enggan berkomentar banyak terkait isu tersebut. Menurutnya pihaknya tidak ingin mengambil pusing kabar yang beredar.

    Nikmatullah mengatakan, ia beserta jajarannya sedang fokus menyelesaikan persiapan tahapan demi tahapan untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

    “Setelah ini masih banyak tahapan yang kami proses dan harus di selesaikan secara teliti. Terkait isu yang beredar, kami menyatakan bahwa kami telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (CR-01/PBN)

  • Hore! OKP Pandeglang Punya Gedung

    Hore! OKP Pandeglang Punya Gedung

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita meresmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Kabupaten Pandeglang, dijalan Perkantoran Cikupa Pandeglang, Rabu (25/1).

    “Dengan diresmikannya Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) menandakan bahwa pemerintah hadir untuk mencetak calon para pemimpin masa depan,“ kata Irna.

    Menurutnya, dibangunnya Gedung OKP tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada OKP yang selama ini memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

    “Dibangunnya gedung OKP ini merupakan bentuk apresiasi kepada organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang selama ini terus memberikan inspirasi, gagasan serta kritikan yang membangun kepada pemerintah daerah,“ ucapnya.

    Gedung OKP ini, lanjut Irna, merupakan milik bersama untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin dan tujuannya untuk kepentingan dan kemajuan pemuda.

    “Gedung OKP ini milik Bersama, bukan hanya milik satu organisasi saja. Oleh sebab itu, silahkan manfaatkan gedung ini dengan baik semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pemuda dan organisasi kemasyarakatan,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, gedung OKP ini dibangun diatas lahan seluas 520 meter persegi dan dibangun dua lantai.

    “Untuk lamanya waktu pelaksanaan pembangunan gedung OKP ini kurang lebih selama 120 hari kalender atau selama tiga bulan, dengan menelan anggaran sebesar Rp2,473.430,000,“ katanya.

    Menurutnya, Gedung OKP ini dibangun untuk kepentingan OKP sendiri, sedangkan untuk pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora).

    “Gedung OKP ini diperuntukan untuk kepentingan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, Adapun untuk pengelolaanya kita sudah melakukan serah terima dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk pengelolaannya,“ ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar

    Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar

    JAKARTA,BANPOS – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji diduga membeli ratusan bidang tanah menggunakan duit hasil korupsi. Transaksinya mencapai Rp 51 miliar.
    Sebanyak 103 bidang tanah itu tersebar di berbagai daerah. Dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga DI Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaku¬kan Angin.
    “Seluruh transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas tanah,bangunan dan kendaraan di atas, tidak pernah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” Jaksa KPK membacakan dak-waan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
    Untuk pembelian tanah itu, Angin menggunakan iden¬titas kenalannya bernama H Fatoni dankeluarganya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar hinggaponakannya. Yakni Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
    Angin juga disebut jaksa menggunakan nama kenalan lain¬nya, bernama Ragil Jumedi danadik tirinya bernama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah.
    Jaksa mendakwa pembelian menggunakan identitas orang lain itu bertujuan menyembu¬nyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
    Sebab, menurut jaksa, Angin menyadari bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pi¬dana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang di¬periksanya.
    “Sehingga untuk menyembu¬nyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditrans¬ferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau diba¬yarkan atas nama pihak-pihak lain,” kata jaksa.
    Jaksa merinci, Angin mem¬beli 3 bidang tanah di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga Rp 1.656.000.000 menggunakan nama Fatoni.
    Kemudian, pada tahun 2016 Angin kembali menggunakan nama Fatoni untuk membeli 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung se¬harga Rp4.050.000.000.
    Angin juga membeli 4 bi¬dang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Totalnya Rp 7.350.000.000.
    Pada 2019 sampai 2021, Angin juga membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Total uang yang digunakan sebesar Rp 6.884.460.000.
    Aset itu kemudian disamar¬kan Angin menggunakan nama Fatoni dan keluarnya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar dan keponakannya untuk membuat akta jual beli tanah tersebut.
    Selanjutnya, Angin membeli 2 bidang tanah di Desa Babakan dan Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 2.620.000.000. Aset ini dibeli Angin menggunakan nama Fatoni.
    Selain itu Angin juga membeli 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta menggunakan nama Fatoni. Nilainya mencapai Rp 5,7 miliar.
    Angin kemudian membeli 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menggunakan nama Ragil Jumedi. Nilainya men¬capai Rp 8.426.600.000.
    Lewat Ragil, Angin juga membeli 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Nilainya Rp 3.465.200.000.
    Selain itu, Angin juga meng¬gunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli 8 bidang tanah di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 445.390.000.
    Kemudian di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Angin membeli 4 bidang tanah. Total uang uang dipakai untuk membelinya se¬jumlah Rp7.350.000.000.
    Angin juga menggunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman seharga Rp3 miliar.
    Tidak hanya tanah, Angin juga membeli Apartemen Taman Melati Jatinangor, Kabupaten Sumedang seharga Rp 298.332.100. Perikatan perjanjian jual belinya, dilaku¬kan Fatoni.
    Serta membeli mobil Volkswagen Polo 1.2 warna hitam mela¬lui Fatoni seharga Rp 237.500.000. Sehingga total aset yang dibeli Angin menggunakan uang hasil suap dan gratifikasinya mencapai Rp 51.483.483.100.
    Jaksa mengatakan, uang terse¬but berasal dari suap dan grati¬fikasi yang diterima Angin mulai tahun 2014 sampai 2019. Uang diterima Angin bersama anak buahnya.
    Yaitu Dadan selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
    Angin disebut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100. Rinciannya, uang gratifikasi berasal dari wa¬jib pajak PT Rigunas Agri Utama (PTRAU). Dari perusahaan itu, Angin dkk mendapat Rp 1,5 miliar. Khusus untuk Angin, dia mengantongi Rp 337,5 juta.
    Kemudian dari CV Perjuangan Steel (CV PS) Angin dkk menda¬pat Rp5 miliar. Jatah untuk Angin adalah Rp 1,25 miliar. Lalu dari PT Indolampung Perkasa, Angin dkk mendapat uang Rp 3,6 miliar. Sementara jatah Angin kebagian Rp 400 juta.
    Dari PT Esta Indonesia Rp 4 miliar, Angin mendapat jatah Rp 900 juta. Dari wajib pajak Ridwan Pribadi Rp 1,5 miliar. Angin kecipratan Rp 375 juta.
    Serta dari PT Walet Kembar Lestari Rp 1,2 miliar. Angin kebagian Rp 300 juta. Terakhir, dari PT Link Net Rp 700 juta. Angin mendapat jatah Rp 175 juta.
    Total dari tujuh wajib pajak di atas, Angin mengantongi uang haram Rp 3.737.500.000. Selain itu, Jaksa menyebut bahwa Angin juga menerima pemberianuang lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100.
    Uang itu di antaranya berasal dari PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000. Sehingga total uang yang diterima angin Rp 29.505.167.100. (RMID)

  • Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    JAKARTA , BANPOS – Senayan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, saat ini pekerja rumah tangga belum mempunyai perlindungan hukum.
    Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengaku telah menginstruksikan anggotanya di Komisi IX untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hu¬kum di sektor pekerja rumah tangga.
    “Aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan pro¬teksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga,” ujarnya.
    Muzani menuturkan, pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun, pada faktanya belum ada proteksi hu¬kum perundang-undangan yang memberikan perlindungan ke¬pada para pekerja rumah tangga itu sendiri.
    “Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetap¬kan sebagai undang-undang,” ujarnya.
    Muzani bilang, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya dia¬tur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Se¬hingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
    “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra ini.
    Itu sebabnya, pengesahan RUU ini sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
    RUU PPRT ini juga dimak¬sudkan untuk membangun eko¬sistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
    RUU ini diharapkan mengatur standardisasi profesi PRT me¬lalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
    Dengan begitu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik.
    “Karena ada kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” katanya.
    Selain itu, keberadaan RUU ini juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).
    Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih mengakui dan meng-hargai.
    “Ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri, karena negara-negara tujuan mereka bekerja menganggap tidak ada pengakuan dan perlindungan dari negara asal,” ucapnya.
    Muzani mengatakan, RUU ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia ber¬beda dengan negara-negara lain
    “Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan da¬rah,” ungkapnya.
    Saran dia, RUU ini tidak bo¬leh memisahkan faktor-faktor tersebut. “Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” tandasnya.
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin agar perlindungan betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik.
    “Dengan adanya Undang-Undang PPRT ini, persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan me¬miliki dasar hukum yang sangat jelas,” ujarnya.
    Menurut Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terha¬dap pembantu rumah tangga ha¬rus dimulai dari hulu. Sehingga, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi Undang-Undang.
    “Kalau kita bisa menyele¬saikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” kata dia.
    Seperti diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah mene¬tapkan RUU PPRT masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, ber¬sama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerin-tah pada 2023. (RMID)

  • Bamsoet Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

    Bamsoet Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

    JAKARTA, BANPOS – Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR pertama yang diangkat sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, diangkat dalam upacara penghargaan dengan rangkaian simulasi perang, di Pulau Damar, Kepulauan Seribu, yang merupakan daerah latihan TNI Angkatan Laut, Selasa (24/1). Upacara dipimpin Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Inspektur Upacara dan Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto sebagai Komandan Upacara.
    Dalam upacara itu, Bamsoet juga menerima Brevet Kehormatan Anti Teror Aspek Laut dan Intai Para Amphibi Korps Marinir. Bamsoet menjadi Warga Kehormatan Marinir ke-41. Selain Bamsoet, sejumlah tokoh juga turut menerima penghargaan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir. Antara lain, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
    “Sebuah kebanggaan sekaligus kehormatan mendapatkan penghargaan ini, yang bukanlah semata pengakuan atas integritas dan dedikasi dalam mejalankan tugas-tugas kenegaraan. Lebih dari itu, pengukuhan sebagai warga kehormatan ini juga menyiratkan amanah dan tanggungjawab, untuk mengimplementasikan jiwa korsa dan meneladani semangat pengabdian prajurit Korps Marinir, yang selalu siap berkorban jiwa dan raga, demi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bamsoet.
    Prosesi upacara diawali perjalanan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Parang 647 dari Markas Komando Lintas Laut Militer di kawasan Tanjung Priok Jakarta menuju KRI Banda Aceh 593 yang berada di tengah laut. Kemudian beralih menggunakan tank LVT 7, dari tengah laut menuju Pulau Damar, dengan melakukan simulasi perang Serbu Amphibi dan pertempuran jarak dekat di dalam hutan untuk mengambil alih Pulau Damar yang dikuasi musuh dengan dukungan simulasi operasi serangan udara langsung (SUL).
    Setelah mendapat briefing dari Komandan Detasemen Jalamengkara (Denjaka) Kolonel Mar Samson Sitohang, Bamsoet bersama pasukan Marinir masuk ke dalam kawasan hutan Pulau Damar. Bamsoet ikut menembakan peluru tajam dan simulasi peledakan detonator bom.
    Ketua DPR ke-20 ini turut bangga, dari sisi kekuatan armada laut, World Directory of Modern Military Warships menempatkan TNI Angkatan Laut di peringkat keempat dalam daftar kekuatan armada laut dunia. Posisi tersebut masih harus ditingkatkan, mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis. Misalnya, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau, dan memiliki garis pantai 99.083 km, atau terpanjang ke-2 di dunia setelah Kanada. Indonesia juga memiliki luas laut terbesar ke-6 di dunia, setelah Perancis, Amerika Serikat, Australia, Rusia, Inggris.
    “Kondisi tersebut meniscayakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan armada laut yang kuat. Terdiri dari sumberdaya manusia yang profesional, kompeten, dan militan, serta dukungan Alutsista yang tidak hanya memadai secara kuantitas, namun juga siap dioperasionalkan, serta tidak melupakan aspek modernisasi agar dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi,” jelas Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengapresiasi kontribusi Korps Marini yang tidak hanya diwujudkan sebagai Komando Utama Operasi TNI yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan wilayah teritorial strategis. Melainkan juga sebagai Komando Utama Pembinaan TNI Angkatan Laut yang bertugas membina kekuatan dan potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan keamanan matra laut yang disegani.
    Sejarah mencatat, peran penting Korps Marinir yang selalu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial. Misalnya dalam penanggulangan dampak bencana alam melalui berbagai aksi sosial kemanusiaan, serta membantu operasi pencarian dan penyelamatan (search and rescue) pada berbagai insiden kecelakaan.
    “Di kancah internasional, Korps Marinir juga membawa nama harum dan menjaga kewibawaan negara, dalam partisipasinya sebagai pasukan perdamaian dunia, untuk melaksanakan salah satu amanat Konstitusi, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” pungkas Bamsoet.
    Selain penghargaan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir, Bamsoet juga sudah terlebih dahulu mendapatkan penghargaan serupa dari TNI dan Polri. Antara lain, Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 dari TNI-Angkatan Udara (2021), Warga Kehormatan Satuan Kapal Selam dari TNI-Angkatan Laut (2020), Warga Kehormatan Korps Brimob (2020), dan Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN) (2020).(RMID)

  • Bahlil Happy, Realisasi Investasi 2022 Lampaui Target Presiden Jokowi

    Bahlil Happy, Realisasi Investasi 2022 Lampaui Target Presiden Jokowi

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi mencapai Rp 1.207,2 triliun sepanjang 2022, melebihi target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 1.200 triliun.
    Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan realisasi investasi selama periode Januari hingga Desember 2022 naik 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
    “Ini salah satu pertumbuhan investasi yang terbesar dan untuk Indonesia sepanjang sejarah republik ada ini paling besar 34 persen,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (24/1).
    Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi investasi sepanjang periode Oktober–Desember (triwulan IV) Tahun 2022 yang mencapai Rp 314,8 triliun atau meningkat sebesar 2,3 persen dibanding dengan periode sebelumnya. Dan berhasil menyerap 339.879 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
    Secara kumulatif data realisasi investasi sepanjang periode Januari–Desember Tahun 2022 tercatat sebesar Rp 1.207,2 triliun atau melampaui 100,6 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 1.200 triliun.
    Lebih lanjut, Bahlil juga menjelaskan besarnya kontribusi Penanaman Modal Asing (PMA) pada triwulan IV 2022 yaitu sebesar Rp 175,2 triliun atau 55,6 persen yang melebihi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yaitu Rp 139,6 triliun atau 44,4 persen dari total capaian realisasi investasi.
    Menurut Bahlil, data ini membuktikan pulihnya tingkat kepercayaan dunia usaha global kepada pemerintah Indonesia dengan terus meningkatnya iklim investasi di Indonesia pasca pandemi Covid-19 ini.
    “Kita harus bersyukur bahwa di tengah kegelapan ekonomi global, FDI (Foreign Direct Investment) yang masuk ke Indonesia masih tetap tumbuh sebesar 44,2 persen. Inilah sebuah kepercayaan yang harus diakui baik kepada yang suka maupun yang tidak suka terhadap pemerintahan ini. Bahwa realisasi investasi tumbuh. Itu adalah dampak dari apa yang menjadi kebijakan pemerintah di bawah pemerintahan pak Jokowi dan sekaligus melahirkan trust bagi para investor yang masuk ke Indonesia,” ujar Bahlil.(RMID)

  • Buntut Kasus Pembakaran Al Quran, Basarah Minta Kemlu Panggil Dubes Swedia

    Buntut Kasus Pembakaran Al Quran, Basarah Minta Kemlu Panggil Dubes Swedia

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera memanggil Dubes Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN Marina Berg terkait kasus pembakaran Al-Qur’an di negaranya.
    Basarah menegaskan, pembakaran Al-Quran tidak hanya menimbulkan ketersinggungan umat Islam di Swedia. Tetapi juga umat beragama di Indonesia.
    “Kemenlu harus mengingatkan Dubes Swedia di Indonesia, agar pemerintah Swedia tegas kepada politisinya, yang gemar memprovokasi emosi keagamaan. Sentimen primordialisme agama bisa menimbulkan domino effect ke seluruh dunia. Bukan hanya di Swedia atau Turki,” kata Basarah di Jakarta, Selasa (24/1).
    “Swedia harus belajar toleransi beragama yang diajarkan Pancasila di Indonesia,” imbuhnya.
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan, pembakaran kitab-kitab suci apa pun kitab suci itu bisa membakar sentimen keagamaan umat beragama sedunia.
    Karena itu, dia khawatir, pembakaran Al-Qur’an dengan sengaja oleh politisi Swedia, menyulut kemarahan dan ketersinggungan masyarakat Indonesia. Baik muslim maupun non-muslim yang cinta toleransi beragama dan kedamaian, termasuk keluarga besar PDI Perjuangan.
    ‘’Islam bukan hanya milik rakyat Turki atau Kerajaan Arab Saudi. Sebagaimana Kristen bukan hanya milik Vatikan atau Swedia, dan negara-negara Barat lainnya. Jangan mempermainkan isu agama,” tegas Basarah.
    “Jika Swedia mengalami ketegangan dengan Turki, seharusnya semua pihak tidak membawa-bawa atribut keagamaan dalam persengketaan. Salah besar, jika untuk menyerang Turki, politisi Swedia membakar Al-Qur’an,’’ imbuhnya.
    Media memberitakan, aksi pembakaran salinan Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan di Swedia terjadi, saat demonstrasi anti-Turki merebak di Stockholm akibat Swedia mengalami kendala untuk bergabung dengan NATO.
    Kepada polisi, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras itu menyatakan, demonstrasinya dilakukan sebagai protes terhadap upaya Presiden Turki Tayyip Erdogan mempengaruhi kebebasan berekspresi di Swedia.
    Ahmad Basarah mengusulkan, dalam pertemuan dengan Dubes Swedia untuk Indonesia itu, Kemenlu perlu menyampaikan budaya toleransi umat beragama berdasarkan ideologi Pancasila yang dikembangkan di Indonesia.
    “Semua sila yang tertera dalam Pancasila, memagari setiap warga Indonesia untuk tidak bersikap agresif terhadap keimanan dan kepercayaan saudara-saudaranya sebangsa dan se-Tanah Air,” paparnya.
    Basarah yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Malang (Unisma) ini meminta semua umat beragama di Indonesia, terutama umat Islam, untuk bersikap dewasa melihat kasus pembakaran Al-Quran oleh Paludan.
    Dia mewanti-wanti, kasus ini murni bersifat politik antara Swedia dengan Turki. Bukan kasus kebencian Kristen pada Islam atau sebaliknya.
    “Sosok Paludan tidak bisa digeneralisasi bahwa semua warga Swedia anti-Islam. Dia dari sayap kanan, garis keras. Buktinya, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson yang juga non-Muslim sudah mengecam aksi pembakaran Al-Quran itu. Meski konstitusi Swedia tidak memungkinkan Paludan ditangkap,’’ jelas Basarah.
    Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini meminta masyarakat Indonesia, untuk memberi contoh bahwa ketika emosi Muslim sedunia sengaja disulut oleh kasus pembakaran Al-Quran, bangsa Indonesia justru menyikapinya dengan keteladanan.
    “Jika emosi kita tersulut, kita sama kerdilnya dengan Paludan. Mari tunjukkan bahwa kita masyarakat beradab, masyarakat religius, ideologi kita mengajarkan konsep ketuhanan yang memperhatikan kemanusiaan,’’ tandas Basarah. (RMID)

  • Kaesang Mau Juga Jadi Makhluk Politik

    Kaesang Mau Juga Jadi Makhluk Politik

    JAKARTA,BANPOS – Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tertarik juga mengikuti jejak ayahnya dan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, masuk dunia politik. Kaesang sudah mengungkapkan keinginannya itu, ke Jokowi dan Gibran.
    Niat Kaesang masuk politik itu diungkap oleh Gibran, kemarin. Kata Gibran, Kaesang mengungkapkan keinginannya masuk politik saat makan bersama keluarga besar Jokowi, di Solo, Senin (23/1). Menurut Gibran, saat itu, Kaesang tiba-tiba menyatakan tertarik ke dunia politik.
    “Saya ya kaget, dia secara terbuka menyampaikan ke saya bahwa dia ada ketertarikan ke dunia politik,” tutur Gibran, di Balai Kota Solo, kemarin.
    Wali Kota Solo itu belum mengetahui alasan Kaesang tiba-tiba ingin terjun ke dunia politik. Gibran juga belum mengorek lebih jauh soal itu ke Kaesang. Sebab, biasanya, founder Sang Pisang itu, tidak pernah menyinggung soal politik saat bersama keluarga.
    Saat mendengar niat Kaesang ini, Jokowi juga kaget. Namun, Jokowi sepertinya tak mempermasalahkan hal itu. “(Jokowi) Kaget. Setelah kaget, ya lanjut makan lagi,” ungkap Gibran.
    Gibran menduga, adiknya itu baru sebatas penjajakan, masih tanya-tanya. Menurut Gibran, ketertarikan itu mungkin mencuat karena sering diajak atau dilibatkan untuk melihat kondisi perkembangan pembangunan kota dalam berbagai kegiatan, terutama di Kota Solo.
    “Kan kemarin memang kita ajak juga (tinjauan) di Solo Safari, Solo Techno Park, Ngarsopuro. Dan ternyata ya bisa gitu memunculkan keinginan. Pokoke (pokoknya) ada ketertarikan gitu bagi dia untuk ikut membantu membangun,” kata Gibran.
    Gibran mengaku, tak pernah mendorong adiknya untuk terjun ke politik. Sambil bergurau, jika benar Kaesang menjadi politisi, nantinya Gibran yang akan merasa rugi.
    “Aku ora (tidak) komen apa-apa. Aku ya ora ndorong-ndorong. Saya juga tidak mendukung, ndak. (Nanti) malah nambah-nambahi saingan,” seloroh Gibran.
    Namun, ia menilai, Kaesang mampu jika ingin masuk dunia politik. Menurutnya, Kaesang termasuk anak muda yang cepat belajar. Kaesang juga memiliki pemahaman dan kemampuan tentang manajemen dengan baik. Ia mencontohkan hal itu dapat terlihat dari Kaesang yang saat ini memimpin manajemen Persis Solo.
    Keinginan Kaesang ini disambut baik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, politik bukan dunia rimba. Politik adalah sarana untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Politik juga banyak macamnya, tidak sebatas perebutan kekuasaan.
    “Ada politik kebudayaan untuk membangun peradaban Indonesia. Ada politik pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada politik berdikari yang memajukan kesejahteraan umum, dan lainnya,” ujar Hasto, saat dikonfirmasi, tadi malam.
    Di dunia maya, niat Kaesang masuk dunia politik ini langsung menjadi bahan diskusi panjang para warganet. Komentarnya macam-macam. Ada yang mendukung, ada juga yang mengkritik.
    Salah satu yang mendukung adalah akun @iwankecil. Menurutnya, masuk politik adalah hal baik. “Karena cuma lewat politik orang mampu melakukan perubahan secara masif terhadap sekitar,” tulis @iwankecil.
    Akun @AryPrasetyo_85 ikut mendukung. Bahkan dia mendorong Gibran untuk membimbing Kaesang. “Mas Wali @gibran_tweet, kalau adik mau terjun dunia politik, mbok yao didukung biar gak kesasar, jgn malah jadi saingan..,” tulisnya.
    Sedangkan akun @domara_maman membuat analisis, Kaesang masuk politik untuk menggantikan Gibran di Solo. “Analisis saya tentang perpolitikan anak Presiden kalau seandainya Kaesang terjun di politik. Gibran ikut Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah, dan adiknya Kaesang Pilwalkot Solo,” tulisnya.
    Sementara, yang mengkritik salah satunya @Riad_CPN. “Mantaplah. Atas nama demokrasi. Mumpung lagi menjabat. Gas terus,” tulisnya.(RMID)

  • SP PLN Dukung Skema PW Tak Masuk RUU EBET

    SP PLN Dukung Skema PW Tak Masuk RUU EBET

    JAKARTA, BANPOS – Pihak internal PLN menentang keinginan sejumlah pihak yang ingin kembali memasukkan skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 mendatang.
    Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk memasukkan PW dalam DIM RUU EBET, sudah sangat tepat.
    “Keputusan Presiden Joko Widodo menolak power wheeling dalam DIM RUU EBET tersebut sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini,” kata Abrar dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/1).
    “Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” imbuhnya.
    Abrar menyatakan, haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut. Karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari Daftar Inventaris Masalah (DIM).
    “Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya,” jelas dia.
    Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
    Abrar juga meminta kepada seluruh stakeholder PLN untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini dinilai sangat merugikan negara.
    Konsep ini, sambung dia, sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33.
    Kemudian, UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
    Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).(RMID)