Penulis: Panji Romadhon

  • Mario Teguh Diduga Gelapkan Duit Rp5 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Mario Teguh Diduga Gelapkan Duit Rp5 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA, BANPOS – Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan duit sebesar Rp5 miliar. Duit itu berkaitan dengan kontrak promosi produk skincare.

    Pria dengan nama asli Maryono Teguh itu dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno, dengan nomor register laporan polisi LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

    “Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada awak media.

    “Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” lanjutnya.

    Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

    “Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

    Disebutkan bahwa Mario Teguh telah dikontrak menjadi BA pada produk skincare itu. Selain Mario, istrinya pun juga menjadi BA produk yang sama.

    Dikontraknya Mario dengan istri menjadi BA produk skincare itu menurut Djamaluddin, setelah Mario mengiming-imingi engagement yang tinggi, apabila produk itu di-endorse oleh dirinya.

    “Klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” paparnya.

    Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

    “Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo. (DZH)

  • Helldy Agustian Komitmen Pasarkan Produk UMKM Cilegon

    Helldy Agustian Komitmen Pasarkan Produk UMKM Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) melalui Indonesia City Expo (ICE) di Kota Makassar dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk mempromosikan budaya dan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ICE merupakan kegiatan pameran dan bazar pada event tersebut.

    Untuk produk UMKM yang dipamerkan merupakan binaan Dinas Perdagangan (Disperdindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM pada Pemkot Cilegon. Event ICE ini diselenggarakan selama dua hari mulai dari Rabu hingga Sabtu, 12- Juli. Pada stand pameran ICE itu dipajang berbagai produk makanan dan non makanan karya UMKM Cilegon.

    “Stand pameran Pemkot Cilegon di ICE Rakernas Apeksi ini akan efektif di buka hingga Sabtu (15/7). Ini merupakan bagian dari upaya promosi terhadap hasil karya UMKM Kota Cilegon, baik berupa produk makanan maupun non makanan seperti batik, golok, cangkul dan lain-lain,” ujar Walikota Cilegon Helldy Agustian didampingi Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin, Rabu 12 Juli 2023 lalu.

    Helldy Agustian yang juga politisi Partai Gerindar Cilegon mengatakan, sejak dibukanya stand pameran pada ICE Rakernas Apeksi, banyak pengunjung yang datang cukup ramai.

    “Alhamdulillah sejak dibuka pagi tadi pengunjungnya cukup ramai. Kami berharap, melalui pameran ini masyarakat luas tidak hanya mengenal Kota Cilegon sebagai kota industri, tapi juga sebagai kota yang memiliki nilai budaya dan produk UMKM yang sangat kompetitif,” ungkap Helldy.

    Suami dari Hany Seviatry ini menyatakan komitmennya untuk terus berupaya untuk membawa UMKM maju dan berkembang melalui berbagai program yang sudah dilaksanakan Pemkot Cilegon. Sejumlah program tersebut di antaranya, pinjaman tanpa bunga hingga program pemasaran di berbagai event Nasional dan Internasional.

    “Kita berharap UMKM terus bangkit dan berkembang. Kami akan terus berupaya membawa dan memasarkan produk UMKM diberbagai kegiatan seperti ke Paris, PRJ (Pekan Raya Jakarta) dan hari ini (Event ICE Rakernas Apeksi -red) di Makassar,” ucap Helldy.

    Ia mengungkapkan, dalam waktu Pemkot Cilegon dekat juga akan ada kerjasama dengan CCM (Cilegon Central Mall) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Produk UMKM akan terus dipromosikan di pasar-pasar terbuka.

    “Komitmen kami adalah membawa dan membesarkan UMKM. Ayo kita sama-sama besarkan UMKM Kota Cilegon melalui berbagai event, baik itu event kelas nasional dan inrternasional,” tandas Helldy.

    Sementara Kepala Dinas Disperindag Syafrudin menjelaskan bahwa, kondisi UMKM di Kota Cilegon tumbuh dan berkembang sangat baik. Hal itu terjadi karena dukungan dan upaya maksimal dari Walikota Cilegon Helldy Agustian.

    Pemkot Cilegon, kata Syafrudin terus memfasilitasi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan bahan baku dan pasar bagi tumbuh kembangnya UMKM.

    “Produk yang berkembang cukup baik juga, ada di logam dan batik serta makanan olahan atau cemilan asli Kota Cilegon,” papar Syafrudin. (ADV)

  • Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

    “Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

    Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

    “Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

    Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
    Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

    “Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

    “Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

    Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

    “Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • TNI-Polisi di Lebak Bebersih Terminal

    TNI-Polisi di Lebak Bebersih Terminal

    SEJUMLAH personel Polres Lebak bersama Kodim 0603 Lebak melaksanakan kerja bakti membersihkan sampah di areal Terminal Sunan Kalijaga, pada Kamis (13/7).

    Kasat Samapta Polres Lebak, AKP Dedi, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut berbarengan dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, ini merupakan wujud cinta dan kepedulian lingkungan yang bersih,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Menurut Dedi, kegiatan tersebut juga merupakan wujud sinergitas TNI-Polri di wilayah Kabupaten Lebak yang selalu solid.

    “Terakhir, mari bersama kita jaga kebersihan lingkungan, tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, karena dengan lingkungan yang bersih, badan dan jiwa kita akan sehat,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • BPP Cijaku Beri Penyuluhan Petani Cabe dan Pembuatan Pupuk Organik

    BPP Cijaku Beri Penyuluhan Petani Cabe dan Pembuatan Pupuk Organik

    LEBAK, BANPOS – Tim Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cijaku memberikan edukasi pembuatan pupuk organik kepada para petani cabai. Hal itu guna meningkatkan pengetahuan para petani dalam budidaya tanaman, terkait tingkat keasaman dan kebasahan tanah untuk pertanian.

    Para PPL dari BPP Kecamatan Cijaku itu juga turun melakukan pengecekan potensial Hydrogen (pH) tanah pada Budidaya Cabai kelompok Tani di Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku, Kamis (13/7).

    Saat kunjungan pemantauan lapangan uji cobanya, Korwil BPP Kecamatan Cijaku, Yogi Maulansyah, menyebut jika petani cabai di kelompok tani Cijaku Desa Sukasenang memantau tanaman tumbuh dengan baik.

    “Namun ada beberapa tanaman kerdil dan daun menguning, hal itu disebabkan budidaya cabai merah mempunyai toleransi yang sedang terhadap kemasaman tanah, dan dapat tumbuh baik pada kisaran pH tanah antara 5,5-6,8. Pada pH lebih 7,0. Tanaman cabai merah seringkali menunjukan gejala klorosis, yakni tanaman kerdil dan daun menguning karena kekurangan hara besi,” ujarnya.

    “Juga pada pH < 5,5 tanaman cabai merah juga akan tumbuh kerdil karena kekurangan Calsium, Magnesium dan Pospor atau keracunan Al dan Mn (Knott 1962)," lanjut Yogi. Menurut Yogi pula, dalam usaha budidaya tanaman, tanah berfungsi sebagai media tanam dan sebagai sumber unsur hara, dimana akar tanaman memperoleh nutrisi atau makanan. "Syarat utama media tanam yang baik adalah mengandung unsur hara yang cukup yang dibutuhkan oleh tanaman, sehingga tanaman mampu tumbuh dengan baik dan berproduksi secara maksimal. Faktor penting lainnya yang juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan usaha budidaya tanaman adalah kadar keasaman pH tanah itu," jelasnya. Dalam pemantauan lapangan tersebut, juga didampingi tim BPP lain diantaranya, Devi Ida Rahayu, Sahroni, Hadimi dan Tisna. Ikut hadir juga mantri tani Desa Cihujan, Ciapus, Mekarjaya dan pengurus kelompok Tani Cijaku. Mereka pun memandu para petani membuat pupuk bokashi dengan bahan sekam, larutan dekomposer (EM4), serbuk gergaji/dedak, kotoran ternak yang telah kering dan gula pasir atau gula merah. Sementara, salah seorang petani cabai yang dikunjungi, Kandi, kepada BANPOS mengaku bersyukur lahannya telah dikunjungi. "Alhamdulilah pihak dari BPP mau berkunjung ke kebun saya, jadi bisa langsung mendengarkan keluhan kami kaum tani. Sehingga atas arahan mereka sangat bermanfaat bagi saya dalam menambah wawasan, apalagi untuk pembuatan pupuk itu bermanfaat karena pupuk sekarang mahal," tuturnya. (WDO/DZH)

  • Bupati Lebak Iti Jayabaya Ngarep PAD Meningkat

    Bupati Lebak Iti Jayabaya Ngarep PAD Meningkat

    LEBAK, BANPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi diharap bisa menjadi tumpuan dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, dan jawaban Bupati Lebak atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (13/7).

    Setelah kedelapan fraksi menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Bupati atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya Bupati menyampikan jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

    “Kami harap, masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung PBB-P2 dengan kemudahan layanan yang disediakan pemerintah melalui pemanfaatan layanan elektronik,” ujar Iti.

    Iti menjelaskan, dalam pengelolaan pajak daerah saat ini, Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi E-BPHTB, CEPLO, dan SIMPAL.

    Menurutnya, melalui berbagai layanan yang ditawarkan dapat semakin mempermudah pengelolaan pajak. Iti menerangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berikhtiar memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    Ia pun menyampaikan, dalam Raperda tersebut pemerintah daerah mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dengan mengatur insentif fiskal pajak dan retribusi serta pengenaan wajib pajak.

    “Hasil Rapat Paripurna ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut agar segera menghasilkan peraturan daerah yang sah,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Polres Pandeglang Gelar Operasi Secara Preemtif dan Preventif

    Polres Pandeglang Gelar Operasi Secara Preemtif dan Preventif

    PANDEGLANG, BANPOS – Hari ke-4 kegiatan Operasi Patuh Maung 2023, Satlantas Polres Pandeglang menggelar Operasi Patuh Maung tahun 2023 secara Preemtif dan Preventif berupa sosialisasi keselamatan berlalu lintas, pembagian helm, pembagian brosur dan stiker, serta pembagian coklat kepada para pengendara.

    Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, bahwa kegiatan operasi patuh maung 2023 ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar patuh dalam berlalu lintas.

    “Hari ke empat Operasi Patuh Maung 2023 ini, kami dari Satlantas Polres Pandeglang memberikan sosialisasi kepada para pengguna Jalan raya. Operasi Patuh Maung 2023 Satlantas Polres Pandeglang berlangsung selama 14 hari, yang dimulai pada tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023,” kata Robby kepada wartawan, Kamis (13/7).

    Dijelaskannya, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan sosialisasi dan pembagian brosur serta penempelan stiker, tujuannya agar Masyarakat memahami resiko jika melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    “Selain membagikan brosur dan yang lainnya, kami dari Satlantas Polres Pandeglang juga membagikan helm dan coklat kepada para pengendara yang melintas. Dan untuk Operasi Patuh Maung 2023 ini, kami tegaskan tidak ada penindakan penilangan, hanya sosialisasi saja,” terangnya.

    “Kegiatan operasi ini diharapkan, dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan fatalitas korban kecelakaan dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.

    Menurutnya, tujuan dan target dalam operasi patuh maung 2023 ini adalah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

    “Kita mengimbau kepada para pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, serta dapat meningkatkan ketertiban, kepatuhan, dan juga kedisiplinan dalam berkendara,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam tindak pidana, ada potensi besar yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian perekonomian negara.

    Hal itu bisa dibuktikan dari data yang yang ada, berdasarkan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama tahun 2022, kerugian perekonomian negara tercatat bisa mencapai ratusan triliun.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” katanya saat hadir dalam acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Melihat adanya potensi tersebut, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.

    Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan sejumlah langkah-langkah penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian.

    Seperti misalnya penyusunan pedoman negara, serta petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Tidak Penuhi Kuorum

    Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Tidak Penuhi Kuorum

    PANDEGLANG, BANPOS – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang digelar hari Kamis (13/7) membahas terkait persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 terpaksa ditunda karena jumlah anggota tidak memenuhi kuorum atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD Pandeglang yang hadir.

    Meskipun sudah melewati batas waktu 2 jam dari jadwal yang sudah ditentukan, namun sebagian kursi anggota dewan masih tampak kosong atau belum juga kuorum.

    “Rapat paripurna ini batal dilaksanakan, karena anggota yang hadir hanya 29 orang, dan itu tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana yang disebut oleh Pasal 134 Huruf B Rapat paripurna bisa dilaksanakan apabila jumlah anggota yang hadir sebanyak 2/3 atau 32 orang dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 47 orang,” kata Ketua DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi kepada wartawan.

    Selain itu, faktor lain yang membuat rapat paripurna minim kehadiran, karena terdapat dua fraksi yang izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Golkar dengan jumlah anggota 13 orang.

    “Alasan tidak hadirnya kedua Fraksi tersebut, karena sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dari masing-masing partainya. Karena jumlah anggota yang hadir sebanyak 29 orang, saya tanyakan apakah paripurna ini kita lanjutkan atau ditunda?,” tanya Udi kepada peserta rapat paripurna yang hadir.

    Mendengar pertanyaan itu, salah satu anggota DPRD yang hadir menjawab agar rapat paripurna tersebut ditunda. Setelah forum menyepakati penundaan rapat paripurna, TB Udi Juhdi akhirnya memutuskan rapat paripurna hari ini ditunda dan dijadwal ulang.

    “Maka rapat paripurna ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, atau menyepakati kembali melalui Rapat Pimpinan (Rapim),” kata Udi, sambil mengetuk palu pimpinan rapat sebanyak satu kali. (DHE/PBN)

  • PN Pandeglang Eksekusi Dua Rumah

    PN Pandeglang Eksekusi Dua Rumah

    PANDEGLANG, BANPOS – Teriakan histeris pemilik rumah mewarnai proses eksekusi dua rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Eksekusi tersebut dilakukan setelah upaya banding keluarga almarhum keluarga Jumari selaku termohon sengketa tanah seluas 16.920 meter persegi kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    Salah satu anak dari keluarga almarhum Jumari sebagai termohon dalam perkara sengketa tanah seluas 16.920 meter persegi yang ada di Kampung Sumur Lebu, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, menangis histeris hingga tidak sadarkan diri saat PN Pandeglang mengeksekusi rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

    Dua bangunan rumah tersebut diketahui milik keluarga almarhum Jumari yang berdiri di atas lahan milik keluarga Yohanes Kamino yang merupakan sebagai penggugat.

    Sengketa lahan ini berawal dari gugatan keluarga Yohanes Kamino pada tahun 2012 lalu ke PN Pandeglang, atas tanah seluas 16,920 meter persegi di Kampung Sumur Lebu, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

    Setelah melalui beberapa proses persidangan, PN Pandeglang mengabulkan permohonan pemohon atas kepemilikan tanah yang sah pada tahun yang sama.

    Namun pihak termohon yaitu keluarga Jumari mengajukan banding hingga ke tingkat PT, upaya tersebut kandas pada tahun 2014, dan pihak pemohon tetap menjadi pemilik tanah yang sah.

    Juru Sita Eksekusi PN Pandeglang, Dudi Dermaji mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai keputusan PN yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

    “PN Pandeglang sudah melakukan upaya mendorong kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah, namun hingga eksekusi berlangsung tidak menemui titik temu,” kata Dudi kepada BANPOS usai melakukan eksekusi, Kamis (13/7).

    Sementara itu kuasa hukum pemohon, Arifin mengatakan, pihaknya merasa puas atas eksekusi yang telah dilakukan oleh PN Pandeglang.

    “Sebelum eksekusi, pihak pemohon telah memberikan kelonggaran kepada pihak pemohon untuk mengosongkan bangunan rumah tersebut. Namun tidak pernah digubris oleh pihak keluarga termohon,” katanya.

    Dalam eksekusi terhadap dua rumah tersebut dilakukan menggunakan satu alat berat. Sementara keluarga termohon secara sukarela mengeluarkan barang-barang yang masih bisa digunakan untuk dipindahkan. (DHE/PBN)