Penulis: Panji Romadhon

  • Carut Marut PPDB Disorot Anggota DPR

    Carut Marut PPDB Disorot Anggota DPR

    JAKARTA, BANPOS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi di berbagai daerah carut marut. Berbagai masalah mencuat selama proses PPDB dilakukan. Mendengar kisruh ini, wakil rakyat di Senayan langsung mencolek Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

    Sejak diterapkan tahun 2017, sistem PPDB ini kerap bermasalah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat, ada 4 persoalan yang kerap terjadi di lapangan. Pertama, migrasi atau perubahan Kartu Keluarga (KK) calon siswa agar bisa masuk sekolah yang dituju. Kedua, daya tampung sekolah yang tak sebanding dengan jumlah pendaftar.

    Ketiga, ada banyak sekolah yang malah kekurangan siswa. Terakhir, jual beli kursi. Baik melalui pungli maupun titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah setempat.

    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Nadiem untuk memberikan penjelasan terkait domisili dalam sistem zonasi PPDB. Menurutnya, pendiri GoJek itu juga harus mengoordinasikan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja Satgas PPDB.

    Sebab, kata Huda, penipuan PPDB dengan berbagai modus akan terus terulang setiap akan memasuki tahun ajaran baru. Tidak meratanya kualitas layanan pendidikan dan pembatasan kuota peserta didik baru menjadi biang kerok terjadinya modus tersebut.

    “Banyak juga wali murid yang ingin mendapatkan slot untuk dapat belajar di sekolah negeri karena ada pembatasan biaya,” ungkap Huda di Jalarta, kemarin.

    Kondisi tersebut seharusnya menjadi teguran bagi Nadiem untuk mengaktifkan Satgas PPDB di level daerah. Caranya, dengan meminta kepala daerah untuk memimpin langsung Satgas PPDB.

    Menurut Huda, saat Mendikbud dijabat Muhadjir Effendy bersama Kemendagri menginisiasi pembentukan Satgas PPDB. “Harusnya Satgas PPDB inilah yang harus dimintakan secara dini mengantisipasi berbagai modus kecurangan dalam PPDB, karena hampir bisa dipastikan akan selalu terjadi,” ujarnya.

    Huda menilai, sistem zonasi pada dasarnya digunakan sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi peserta didik. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan kondisi daerah. Ia pun usul ada revisi sistem PPDB ini agar disesuaikan dengan kondisi daerah.

    “Misalnya di Jakarta, tidak mengendap sistem zonasi karena membludaknya pendaftar di sekolah negeri. Akhirnya dikedepankan seleksi dengan menunda pekerjaan. Untuk yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemprov DKI Jakarta menggandeng sekolah swasta untuk menggelar PPDB bersama,” tutur Huda.

    Ketua DPP PSI, Furqan AMC juga meminta sistem zonasi PPDB dievaluasi total karena dianggap rawan pemalsuan dokumen. Carut marutnya sistem zonasi justru mendiskriminasikan calon siswa yang seharusnya dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi.

    Furqan menduga, sistem PPDB akan menyulitkan anak-anak desa atau pinggiran kota mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu di tengah kota. Selain itu, sistem PPDB ini membuat praktik pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan semakin marak.

    Ia mencontohkan temuan kasus 31 KK palsu calon siswa baru di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu. “Itu hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktik pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” tuding Furqan.

    Apa tanggapan Kemendikbudristek? Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Iwan Syahril mengatakan, pihaknya telah melibatkan inspektorat di daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK.

    Kata dia, dalam menetapkan zonasi, Pemerintah Daerah memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung yang tersedia. Iwan mencontohkan penerapan yang baik di Kabupaten Donggala, Pasuruan, Provinsi Riau, hingga Tangerang.

    “Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Misalnya di Bekasi ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu ya, karena dia mengaku tidak mampu,” ungkap Iwan.

    Ia menyarankan adanya validasi dan verifikasi dokumen yang melibatkan Dinas Sosial. Pihaknya ingin adanya sosialisasi kepada orang tua, panitia PPDB, dan masyarakat atas sanksi hukum yang bisa didapat lantaran pemalsuan.

    Iwan juga menyampaikan permasalahan PPDB di jalur prestasi. Menurutnya, ada peserta didik yang tak lolos padahal sudah mengharumkan nama kotanya. Misalnya Kota Tangerang, ada atlet karate dapat juara dua, tapi tidak lolos jalur prestasi di Banten.

    “Solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah Pemda dapat memberikan indikator dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai rapor, termasuk akademik dan non-akademik. Panitia PPDB dapat menggunakan sistem informasi manajemen talenta dari Kemendikbud Ristek,” usulnya. (ENK/RMID)

  • Sinergi Organsiasi Sipil, Bupati Apresiasi Konsep Pemberdayaan di Padarincang

    Sinergi Organsiasi Sipil, Bupati Apresiasi Konsep Pemberdayaan di Padarincang

    SERANG, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepada organisasi sipil maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk turut serta melakukan pemberdayaan masyarakat.

    Hal itu disampaikan Tatu saat menghadiri Festival Inovasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang diselenggarakan gabungan organisasi dalam forum Simpul Madani Serang (SMS) di Kecamatan Padarincang.

    Dalam kegiatan tersebut, Tatu mengapresiasi kegiatan ormas yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat. Terlebih lagi, program-programnya didukung oleh United States Agency For International Development (USAID).

    “Banyak program yang telah dilaksanakan oleh USAID, itu masuk ke kesehatan, masuk ke pendidikan luar biasa sekarang menggandeng organisasi masyarakat masuk untuk melakukan pemberdayaan masyarakat,” katanya, Kamis (13/7).

    Tatu meminta agar kegiatan OMS bukan hanya dilakukan di Kecamatan Padarincang. Akan tetapi, juga di kecamatan lainnya di Kabupaten Serang.

    “Saya meminta kegiatan ini bukan hanya dilakukan di satu kecamatan saya, minimal zonasi agar lebih mudah baik dari segi pemberdayaan dan pembelajarannya,” jelasnya.

    Tatu juga menyampaikan, kegiatan positif di Ormas, bisa disinergikan dengan program yang ada di OPD Pemkab Serang.

    “Karena kan ada kegiatan OPD yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

    Menurutnya, pemberdayaan merupakan agenda pembangunan pemerintah daerah. Dalam hal ini, dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak.

    Ketua Koordinator Madani Provinsi Banten, Muslih Amin mengatakan, ada sebanyak 25 Ormas yang ikut berpartisipasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan masyarakat.

    “Kami fokus ke isu-isu strategis, misalnya pendidikan, kesehatan, lingkungan termasuk tata kelola desa,” katanya.

    Ia menerangkan, ada banyak program yang dimunculkan oleh OMS yang kaitannya untuk pengembangan masyarakat. Salah satunya mendorong lahirnya desa ramah perempuan dan anak.

    “Ini manfaatnya banyak untuk kesehatan, pendidikan dan untuk pengembangan ekonomi lokal itu kita dorong,” terangnya.

    Selain itu, dirinya menyampaikan, pihaknya juga mendorong soal isu lingkungan guna dapat mengendalikan sampah di tingkat paling kecil yaitu desa.

    “Kita upayakan pengembangan bank sampah digital desa itu bisa di replikasi dan dipraktekan, mudah, murah tetapi sangat bermanfaat mendorong pencapaian visi misi Bupati Serang,” tandasnya. (MG-02/AZM)

  • Cikerai dan Tamansari Kota Cilegon Rawan Narkoba

    Cikerai dan Tamansari Kota Cilegon Rawan Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mengklaim dua Kelurahan di Kota Cilegon yang terdiri dari Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak berstatus waspada dengan rawan narkotika.

    “Ada dua kelurahan di Cilegon yang tingkat kerawanannya tinggi, baik pengguna maupun pengedar. Untuk itu, dari dua kelurahan tersebut, Kita akan melakukan intervensi di dua kelurahan tersebut karena merupakan zona rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon,” kata Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Program Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Cilegon Bersih Narkoba yang berlangsung di Kantor BNN Kota Cilegon, Kamis (13/7).

    Fadjar mengatakan, kedua wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah, lantaran terdapat indikator tindak pidana narkotika. Sehingga diperlukannya kerja sama dari berbagai stakeholder agar dapat terciptanya Kota Cilegon bebas dari narkoba.

    “Pada kegiatan hari ini juga kita hadirkan dua kelurahan tersebut untuk membahas terkait dengan pelatihan parenting dan pemberdayaan kepada warga yang melibatkan remaja, terutama di sekolah-sekolah karena rentan dengan penggunaan narkoba,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang turut hadir dalam Rakor tersebut berharap, agar BNN Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon bisa bersinergi untuk mengentaskan peredaran narkotika di Cilegon. Terlebih saat ini Kota Cilegon memiliki program unggulan yakni kampung bersinar atau bersih narkoba.

    “Semoga upaya ini dapat menghindarkan masyarakat dari beragam tindak pidana yang disebabkan oleh narkoba. Sehingga Kota Cilegon benar-benar bebas dari narkoba karena itu musuh kita bersama,” ujarnya.

    Diketahui, pada tahun 2022 di Kota Cilegon terdapat sekitar 40 kasus pengguna narkoba yang didominasi oleh usia remaja. (LUK/PBN)

  • Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

    Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

    PANDEGLANG, BANPOS – Terdakwa kasus penyebaran video porno atau revenge porn Alwi Husein Maolana dinyatakan bersalah dan diberi vonis maksimal. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Alwi juga divonis larangan mengakses internet selama delapan tahun.

    Dalam kasus tersebut, terdakwa Alwi Husein Maolana terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa dan dibuka secara umum.

    “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis.

    Menanggapi hal tersebut, Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, ia merasa sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta larangan menggunakan akses internet.

    “Vonis 6 tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama delapan tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” kata Imam kepada wartawan, usai sidang.

    Meskipun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

    “Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” terangnya.

    “Kalau puas dalam koridor UU ITE itu sudah maksimal, tapi kalau untuk menyesuaikan rasa keadilan keluarga tentu saja kami ingin lebih dari ini, karena disebutkan juga oleh Hakim bahwa melihat apa yang terjadi pelaku ini sudah menghancurkan kehidupan korban atau adik kami. Keluarga juga kena dampaknya maka dari itu enam tahun itu tidak sebanding, maka dari itu kami akan melaporkan kembali pelaku dengan bukti yang sudah kami kumpulkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pasca sidang putusan kasus revenge porn tersebut, ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas di depan Gedung PN Pandeglang.

    Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas tersebut terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya Lingkar Studi Feminis, EK-LMND Pandeglang, BEM FH Untirta, BEM KBM Untirta, LBH Rakyat Banten, Kumandang Banten, Forum BEM se-Pandeglang, Dema UIN SMH, BEM Jentera, dan Aliansi Perempuan Banten.

    Aksi solidaritas yang diwarnai teatrikal tersebut berjalan cukup kondusif, para massa aksi saling bergantian menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka terhadap PN Pandeglang lewat orasi-orasinya.

    Salah satu massa aksi, Muhamad Abdulah mengatakan, bahwa aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi hukum di Pandeglang, dan kepedulian atas apa yang diterima oleh korban kasus revenge porn.

    “Aksi solidaritas yang kita lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan hukum di Pandeglang, dan juga bentuk kepedulian kita terhadap korban kasus revenge porn yang tidak mendapatkan keadilan,” kata Muhamad Abdulah.

    Dijelaskannya, bahwa dalam proses penegakan hukum kasus revenge porn di PN Pandeglang banyak sekali kejanggalan yang dirasa sangat merugikan pihak korban.

    “Banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus revenge porn yang dialami oleh salah satu mahasiswi asal Pandeglang, yang tentunya sangat merugikan pihak korban,” terangnya.

    Ia menegaskan, pada hari Selasa (10/7) lalu merupakan agenda sidang pembacaan putusan kasus revenge porn di PN Pandeglang, namun malah berubah menjadi agenda pledoi.

    “Hari itu seharusnya agenda sidang putusan, namun hakim malah memberikan waktu lagi bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi, padahal hak pledoi terdakwa sudah diberikan pada saat sidang tuntutan kemarin,” ungkapnya.

    Selain kecewa terhadap kinerja hakim PN Pandeglang, Abdul mengatakan bahwa para massa aksi juga kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak aktif dalam membela korban, dan malah cenderung mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa.

    “JPU yang seharusnya aktif menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan korban, dan paling lantang menolak pledoi, ini malah mengikuti kemauan kuasa hukum dari terdakwa,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut Abdul, ia berharap agar hakim PN Pandeglang bisa menjaga independensinya agar setiap keputusan hukum yang diambil dapat mencerminkan keadilan, bukan cenderung memihak ke satu sisi.

    “Kami berharap hakim harus putus secara maksimal, dan menjaga independensi agar hukum berjalan dengan adil,” ungkapnya. (DHE/ENK)

  • DPUPR Kota Cilegon Harus Blacklist Kontraktor Nakal

    DPUPR Kota Cilegon Harus Blacklist Kontraktor Nakal

    CILEGON, BANPOS – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan pembangunan jalan di Kota Cilegon yang mencapai Rp1,2 miliar mendapat sorotan wakil rakyat.

    BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan seperti spek berkurang karena deviasi dan kelebihan pembayaran. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp1,2 miliar.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al Ghazali mendesak dinas terkait agar segera menyelesaikan temuan BPK tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena menyangkut uang rakyat.

    “Saran saya karena itu menyangkut uang negara atau uang APBD yang secara aturan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, ya harus dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Erik kepada BANPOS, Kamis (13/7).

    Oleh karena itu, kata Erik dinas terkait dan pihak ketiga harus bertanggung jawab agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Kepada dinasnya harus berkoordinasi dengan pihak ketiga (kontraktor-red) untuk menyelesaikan temuan (BPK) itu. Supaya tidak menjadi preseden buruk. Saya kira harus patuh dengan hukum,” tuturnya.

    Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bilamana kontraktor tidak bisa diajak komunikasi oleh dinas terkait, ia mendesak agar perusahaan tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam, bila perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

    “Tidak sekedar blacklist, karena itu juga menyangkut tugas kalau tidak dikembalikan persoalannya kan kepada pemerintah kita juga. Kalau membandel laporkan saja. Kan harus dipertanggung jawabkan. Jangan kan itu (temuan BPK) orang hutang aja harus mengembalikan kepada ahli waris apalagi yang menyangkut ini,” tegasnya.

    Erik juga meminta ketegasan dinas terkait untuk mendesak pihak ketiga agar bertanggung jawab dan segera menyelesaikan temuan BPK tersebut.

    “Harus tegas lah, kan dulu ada perjanjian di kontraknya, saya kira apabila ada seperti ini harus bertanggung jawab. Kontraktornya disurati, bila perlu dilaporkan agar segera mengembalikan. Walaupun temuannya cuman satu persen dari kontrak miliaran. Tapi ketaatan dalam prosedur harus diselesaikan karena kaitannya dengan uang negara kan,” tuturnya.

    Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten ada 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon menjadi temuan. Temuan BPK tersebut, berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp1,2 miliar.

    Adapun ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria.

    Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis. (LUK/PBN)

  • Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum terus berkoordinasi tanpa menunggu tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

    “Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi di Makassar, Kamis (13/6).

    Menko Polhukam mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sejak Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum Pemilu.

    Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.

    Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.

    Terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

    “Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana Pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Menko Polhukam.

    Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu berintegritas. Karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

    “Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Menko Polhukam.

    Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

    Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

    “Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.

    Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang, Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

    “Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” kata Fadil.

    Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso. (ENK/RMID)

  • SDN Nyaris Roboh di Kota Industri Cilegon

    SDN Nyaris Roboh di Kota Industri Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Miris, tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Baru, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon kondisinya memprihatinkan. Selain nyaris roboh, sekolah itu pun kekurangan mebeler dan ruang kelas.

    Kepala Sekolah SDN Bojong Baru, Aca menuturkan, gedung sekolah itu dibangun sejak tahun 1994 dan hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan untuk perbaikan dari Pemerintah Kota Cilegon.

    Aca menyampaikan, bangunan SDN Bojong Baru masih menggunakan bahan bangunan zaman dulu yang tidak menggunakan bahan semen, melainkan bahan tanah kapur.

    “Semuanya tiga kelas, Inpres tahun 1994 belum pernah Rehab sampai sekarang. Makanya itu nggak ada istilahnya pakai Slug Besi gitu kan jadi bata semua ini adukannya juga kapur,” kata Aca saat ditemui di lokasi sekolah yang nyaris roboh, Kamis (12/7).

    Dikatakan Aca, saat ini jumlah siswa SDN Bojong Baru sebanyak 410 siswa yang dibagi menjadi 14 Rombongan Belajar (Rombel). Namun, kapasitas ruang kelasnya hanya mampu menampung untuk 9 Rombel dari 14 Rombel yang ada. Sehingga, kegiatan belajar mengajar siswa SDN Bojong Baru dibagi dua kali, sekolah pagi dan siang.

    “Semuanya 410 ada Rombel seharusnya 14 Rombel. Sekarang ada yang sekolah siang ya, ini kelas dua nya masuk siang ini juga buat kelas dua juga di sini,” tuturnya.

    Adapun terkait bangunannya, Aca mengaku sejak tahun 2019 hingga sekarang dirinya terus mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon agar dilakukan perbaikan. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda sekolah tersebut akan diperbaiki oleh pemerintah.

    “Dari tahun 2019, tiap tahun saya ngasih mengirim proposal ternyata belum ada tanggapan alasannya anggarannya sudah tidak ada tidak ada aja,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta saat meninjau secara langsung kondisi sekolah yang nyaris roboh itu mengaku akan segera mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Perencana, Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) agar segera dilakukan perbaikan.

    Selain bangunan, kondisi mebeler seperti kursi, meja dan beberapa alat pendukung kegiatan belajar mengajar di SDN tersebut juga sudah pada rusak dan harus diganti dengan yang baru.

    “Saya akan dorong terus semua teman-teman di Pemkot agar ini diperhatikan, dengan dinas pendidikan dengan Bappeda dengan teman-teman Pemkot untuk segera dicari solusi cepat ya,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Pemprov Banten Maksimalkan Gerakan Antikorupsi

    Pemprov Banten Maksimalkan Gerakan Antikorupsi

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten memaksimalkan gerakan antikorupsi. Melalui Pemerintahan yang bersih serta pelaku usaha yang bersih, kesejahteraan masyarakat semakin terwujud.

    Demikian disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Pembukaan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dengan tema “Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-nilai Integritas” di Aula Lantai 7 Gedung Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, (13/7).

    “Pagi hari ini kita melanjutkan apa yang KPK RI terkait edukasi antikorupsi yang pesertanya pelaku usaha, kemarin para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten. Seperti disampaikan kemarin bahwa agenda kerja KPK RI ini bagian kebersamaan dengan Pemerintah Provinsi Banten yang juga akan dilaksanakan di Provinsi lain. Tahun 2023 dimulai dari Provinsi Banten,” ungkapnya.

    “Kita berharap dengan kehadiran KPK kita diingatkan untuk benar-benar pemerintahan yang bersih, pengusaha yang bersih, sehingga pencapaian kesejahteraan masyarakat semakin baik,” tambah Al Muktabar.

    Dikatakan, Pemprov Banten pada dasarnya telah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk menggerakkan dan mengoptimalkan antikorupsi ini. Sehingga bisa kita lihat dari berbagai pencapaian kinerja pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Provinsi Banten berjalan cukup baik.

    “Tentu kita tidak berpuas diri dengan pencapaian yang sudah ada, kita harus terus meningkatkannya. Di antaranya seperti yang kita lakukan di pagi hari ini,” ungkap Al Muktabar.

    “Pengusaha sebagai penggerak perekonomian pada kehidupan masyarakat. Ada lapangan kerja, penghasilan, yang dalam jumlah tertentu bisa menjadi sumber penghasilan daerah dari sektor pajak, retribusi, dan seterusnya. Tentu dalam rangka menjalankan itu, prinsip-prinsip antikorupsi penting sekali,” tambahya.

    Dikatakan, khusus akses kerja cakupan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemprov Banten membangun tata laksana yang semakin transparan, efektif, akuntabel, dan efisien.

    “Kita mendorong diantara metodologinya dalam pengadaan barang dan jasa dengan e-katalog baik itu lokal, nasional, maupun sektoral,” ungkap Al Muktabar.

    “Pemprov Banten sudah mendekati 80 persen dalam penggunaan e-katalog. Yang kita belum bisa etalase terkait dengan konstruksi jembatan pada pondasi dan komponen kerangka yang perlu diintegrasikan. Jadi kita menunggu dari pola-pola yang disusun dari Kementerian/ Lembaga maupun Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu Kepala Satgas Dunia Usaha dan Keluarga Berkualitas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat David Sepriwasa mengungkapkan, Provinsi Banten sebagai Provinsi pembuka program dunia usaha antikorupsi direktorat pembinaan peran serta masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemprov Banten bersama KPK dalam menciptakan dunia usaha berintegritas,” ungkapnya.

    “Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi. Korupsi merupakan pilihan hidup. Ketika kita punya kewenangan korupsi mengintai kita,” tambah David.

    Dikatakan, KPK berkomitmen mendorong kalangan dunia usaha untuk antikorupsi dengan berbagai program. Juga melalui strategi pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

    “Ketiga strategi itu tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat,” ungkap David..

    Sebagai informasi, Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dengan tema Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-nilai Integritas diikuti oleh 100 perserta. Berasal dari kalangan BUMN, BUMD, Koperasi, UMKM, serta Asosiasi. (ADV)

  • DPK Banten Ajak Masyarakat Pentingkan Menjaga Arsip Pribadi

    DPK Banten Ajak Masyarakat Pentingkan Menjaga Arsip Pribadi

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pemprov Banten mengajak masyarakat, khususnya masyarakat Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, untuk menjaga arsip pribadi mereka.

    Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi gerakan sadar tertib arsip masyarakat, yang dilaksanakan pada Kamis (13/7). Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat, yang juga menjadi narasumber kegiatan.

    Dalam pemaparannya, Ade Hidayat menyampaikan bahwa menjaga arsip pribadi penting untuk dilakukan, sehingga sosialisasi itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen.

    “Bahwa menjaga arsip terutama milik pribadi, diantaranya yaitu ijazah, STNK, Akte Kelahiran atau arsip-arsip dan surat penting lainnya itu sangat penting dan karena selalu dibutuhkan,” ungkapnya.

    Menurutnya, di era digital ini, masyarakat penting untuk diberikan motivasi untuk terbiasa membangun disiplin privasi dan menyimpan dokumen secara digital.

    “Maka dari itu kita dorong masyarakat, agar terbiasa menjaganya dengan cara manual yakni rajin menyimpan ditempat yang aman. Dan di era digital ini, kita dorong juga agar arsip tersebut disalin menjadi softcopy dan disimpan di google drive. Jadi ketika hilang berkasnya, kita masih ada softcopy,” ujar Ade.

    Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DPK Provinsi Banten, Nia Karmina Juliasih, mengatakan bahwa masyarakat diharapkan lebih peduli lagi terhadap arsip yang dimiliki secara pribadi. Ia pun menuturkan bahwa pihaknya memiliki Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska), sebagai program dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

    “Jadi betapa pentingnya menjaga arsip itu, karena arsip dan dokumen pribadi itu sama dengan menjaga marwah pribadi kita. Karena identitas itu adalah bagian dari kehidupan yang harus dijaga, sehingga data kita akan aman hingga anak cucu,” terangnya.

    Sementara, Kades Kadu Agung Tengah, Totok Riyanto, mengapresiasi kegiatan tersebut sehingga masyarakat semakin memiliki pemahaman akan pentingnya menjaga dokumen pribadi.

    “Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada para narasumber dari DPRD Banten Ade Hidayat dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, yang telah menyosialisasikan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat kami dalam momen Gerakan Masyarakat Sadar Tertib Arsip. Dan secara pribadi saya setuju agar semua warga disiplin dalam menjaga arsip pribadi, apapun itu,” ungkapnya. (WDO)

  • Munaslub PKN Akan Pilih Anas Jadi Ketua

    Munaslub PKN Akan Pilih Anas Jadi Ketua

    JAKARTA, BANPOS – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan agenda memilih Ketua Umum Baru PKN untuk masa jabatan 2023-2028. Munaslub siap digelar pada Jumat sampai Minggu 14-16 Juli 2023.

    Sekretaris Jenderal PKN Sri Mulyono menegaskan, seluruh kader partai yang memiliki hak suara secara aklamasi akan memilih Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum terpilih menggantikan Gede Pasek Suardika.

    “Kemudian Gede Pasek Suardika akan menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Agung PKN,” ujar Mulyono dalam keterangan pers pada wartawan di kantor Pimpinan Nasional PKN, Menteng, Kamis (13/7).

    Adapun Munaslub PKN yang akan digelar sebagai penguatan konsolidasi partai yang mana pendiri partai, Gede Pasek Suardika akan mengalihkan jabatannya secara sukarela kepada Anas Urbaningrum yang telah berstatus bebas murni.

    “Upaya itu merupakan langkah panjang perjuangan dua sahabat Gede Pasek Suardika dan Anas Urbaningrum dalam melawan kriminalisasi. Dan upaya mematikan secara politik talenta Anas Urbaningrum selama ini oleh kekuasaan lama saat itu,” katanya.

    Lebih lanjut, aspirasi itu juga menjadi aspirasi kolektif di internal PKN sebagai bagian dari strategi etape ketiga Pemilu 2024 yang dicanangkan PKN sebelumnya.

    Tiga etape perjalanan PKN sejak didirikan terdiri dari etape pertama yaitu lolos mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
    Etape kedua, lolos di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Dan etape ketiga, lolos masuk parlemen nasional dan daerah.

    “Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika nanti akan berbagi peran sebagai dwi tunggal pengelola partai, sekaligus sebagai bentuk politik persahabatan dan kebersamaan yang terkandung dalam slogan Mitreka Satata (Bersatu dalam persahabatan),” jelasnya.

    Dikatakan, Mitreka Satata merupakan konsep perjuangan partai yang berbeda dengan parpol yang ada selama ini.

    “Ini juga untuk mempercepat akselerasi perkembangan partai menuju puncak performa 14 Februari 2024 mendatang,” tambahnya.

    Selain itu, Munaslub PKN juga mengedepankan persahabatan dan persaudaraan, bukan perebutan kekuasaan serta diselenggarakan dengan sederhana namun penuh makna.

    “Munaslub PKN sandarannya adalah gotong royong dan musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas Nusantara,” tandasnya. (PBN/RMID)