SERANG, BANPOS – Ratusan triliun kerugian keuangan negara, berhasil diselamakan oleh Kejaksaan selama tahun 2022. Sehingga pada tahun 2023 ini, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, akan lebih dioptimalkan.
Hal itu terungkap dalam kegiatan seminar nasional yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.
Acara seminar yang juga sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63 ini digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.
“Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.
Didik menambahkan, dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.
“Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” tambahnya.
Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia, mengatakan Kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.
Rena menambahkan, jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.
“Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (DZH)