Penulis: Panji Romadhon

  • Terpilih Aklamasi, Ananda Pimpin Judo Banten

    Terpilih Aklamasi, Ananda Pimpin Judo Banten

    SERANG, BANPOS – Ananda Trianh Salichan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Banten periode 2023-2028, menggantikan Ratu Tatu Chasanah. Ananda terpilih melalui Musyawarah PJSI Banten yang digelar di ruang pertemuan Pendopo Bupati Serang, Rabu (12/7)

    “Terima kasih atas kepercayaan teman-tamen PJSI kabupaten/kota, dan ini amanah yang harus saya jalankan dengan penuh kebersamaan. Untuk meningkatkan prestasi Judo di Provinsi Banten,” ujar Ananda kepada wartawan.

    Pasca terpilih, Ananda mengaku akan segera Menyusun kepengurusan sepekan ke depan.

    “Tentu saya harus melibatkan pengurus lama, kita butuh sinergi. Saya juga baru, perlu banyak inside dari para senior,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Banten ini.

    Target terdekat, menurutnya, kepengurusan PJSI Banten harus mempersiapkan para atlet untuk menghadapi PON XXI di Sumatera Utara-Aceh.

    “Kita punya harapan, dari cabang olahraga Judo ini, Provinsi Banten bisa kembali meraih emas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PJSI Banten demosioner, Ratu Tatu Chasanah mengaku optimistis atlet judo Banten ke depan bisa meningkatkan prestasi. Apalagi Judo Banten dipimpin oleh ketua dari kalangan anak muda.

    “Banten punya potensi, regenerasi atlet sudah berjalan dan bisa terjadi peningkatan prestasi,” ujar Tatu.

    Tatu juga yakin, regenerasi bisa dilakukan dengan melakukan pengembangan dan pembinaan atlet dari mulai tingkat sekolah.

    “Dari sekolah dimulai dari kegiatan ekstrakulikuler, dan PSJI bisa langsung masuk. Sebab pada dasarnya semua bela diri baik bagi anak, selain olahraga, juga pembentukan karakter,” ujarnya.

    Menurut Tatu, tantangan ke depan adalah menambah sarana prasarana untuk para atlet.

    “Kami tidak bisa berdiri sendiri, salah satunya tentu juga butuh anggaran. Butuh dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar pembinaan bisa dilakukan hingga ke bawah,” ujar Bupati Serang ini.

    Wakil Ketua 1 KONI Banten, Roni Alfanto mengatakan, Judo adalah salah satu cabang olahraga yang bisa mendulang emas untuk Banten.

    “Salah satu andalan Banten adalah bela diri, termasuk judo. Dengan musyawarah dan tertib organisasi ini, bisa menghasilkan prestasi yang lebih,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, prestasi judo pada PON sebelumnya yakni 1 perak dan 2 perunggu.

    “Awalnya emas, kemudian perunggu. Terakhir perak dan perunggu. Saya yakin, di bawah kepemimpinan yang baru, judo bisa meraih emas di PON Sumut nanti,” ujarnya. (AZM)

  • Pemain Asing Trial di Perserang

    Pemain Asing Trial di Perserang

    SERANG, BANPOS – Menyusul hasil uji coba klub Liga 2 Perserang vs tim Pra PON Banten yang digalar Senin (10/7) lalu, Perserang mulai mencoret sejumlah pemain. Sementara seorang pemain asing menjalani trial bersama skuad Laskar Singandaru.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, latihan yang digelar di Stadion Heroik Kopassus, kota Serang, kemarin diikuti oleh 23 orang pemain. Jumlah itu lebih sedikit dari pemain yang diturunkan saat uji coba melawan tim Pra PON Banten.

    Yang menarik, dari seluruh pemain yang berlatih, terdapat seorang pemain asing yang berposisi sebagai striker. Pemain asing itu bernama Yoran Streefkerk, berusia 19 tahun dan berasal dari Belanda.

    Manajer Perserang, Babay Karnawi menyatakan bahwa Yoran merupakan pemain yang sedang menjalani trial bersama Perserang. Dengan dibukanya kuota pemain asing, Perserang memang akan menggunakan kuota itu demi menjaga persaingan dengan tim lain.

    “Tetapi Yoran ini masih kita seleksi, masih trial lah. Kita akan lihat dulu bagaimana kemampuannya,” kata Babay.

    Manajer yang kerap disapa Jibay itu melanjutkan, untuk pemain asing Perserang akan melakukan seleksi ketat. Karena, pemain asing yang dikontrak nantinya tentu harus bisa mengangkat performa Perserang di kompetisi.

    “Kita mau pemain asing yang benar-benar bisa membantu tim, bukan malah menjadi beban bagi tim maupun manajemen Perserang,” kata Jibay.

    Soal pengurangan pemain, Jibay mengaku sudah mencoret sejumlah pemain yang dianggap tidak memenuhi keinginan pelatih. Namun, pemain yang ada saat ini pun masih memiliki peluang untuk dicoret dari tim.

    “Ya saya makin bisa melihat progressnya dari latihan yang sudah ada dan pemain yang tersisa. Walalupun belum tentu pemain yang sampai saat ini masih bertahan akan kami rekrut untuk mengarungi Liga 2 musim ini,” kata Babay.

    Sementara, Pelatih Perserang, Lukas Tumbuan mengaku masih membutuhkan sejumlah pemain untuk menambal kekurangan tim yang ada saat ini. Menurutnya, yang paling dicari adalah pemain dengan poisisi nomor sembilan, aliar penyerang tengah.

    “Kita butuh striker yang punya naluri membunuh di kotak penalti. Tetapi pada posisi lain juga saya butuh tambahan pemain,” kata dia.

    Menurut Lukas, dalam beberapa hari kedepan dia akan mendatangkan sejumlah pemain untuk diseleksi. Harapannya, dalam waktu dua pekan kedepan tim sudah benar-benar terbentuk sehingga tim siap mengarungi turnamen pramusim yang rencananya akan digelar akhir Juli ini.

    “Soal pemain kita tinggal mencari tambahan, mudah-mudahan pemain yang datang untuk seleksi nantinya benar-benar sesuai kebutuhan tim agar kekutan Perserang makin diperhitungkan di Liga 2 musim ini,” pungkas Lukas. (ENK)

  • Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

    Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait skandal umbi porang BUMD Pandeglang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku kerjasama yang dilakukan dengan PD PBM adalah terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

    “Perlu digarisbawahi, kerjasama dengan PD PBM itu terkait bidang perdata dan TUN. Jadi MoU dengan PBM ini terkait dengan permasalahan hukum dan TUN, hanya sebatas itu,” kata Helena kepada BANPOS, Rabu (12/7).

    Terkait dengan porang, lanjut Helena, pihaknya tidak melakukan pendampingan apapun. Khusus dalam bidang perdata, kejaksaan tidak memberikan bantuan hukum dan tidak memberikan jasa hukum dan jasa pengacara lainnya.

    “Jadi biar terpisah, seakan-akan dengan adanya MoU ini tidak, karena di satu sisi juga sedang dilakukan penyelidikan. Makanya perdata tidak masuk disitu,” jelasnya.

    Sedangkan terkait dengan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), kata Helena lagi, adalah terkait dengan modal kerja yang terdahulu pada tahun 2017. Saat itu modal kerja yang diberikan oleh PD PBM kepada mitra kerjanya.

    “Kemudian dalam kepengurusan yang baru ini, dilakukanlah audit keuangan oleh KAP. Maka munculah angka Rp2,6 miliar, kemudian PBM ketika mengetahui ada uang diluar Rp2,6 miliar tersebut akhirnya bermohon kepada kejaksaan untuk dilakukan upaya bantuan hukum nonlitigasi agar uang tersebut bisa Kembali lagi ke PBM,” ucapnya.

    “Jadi ada perjanjian kepada mitra-mitra kerjanya itu, kalau misalnya gagal atau segala macam, maka modal kerja itu harus dikembalikan. Itu ada kewajiban, jadi itu yang sedang diupayakan,” sambungnya.

    Hal yang harus diluruskan, kata Helena, selama ini seakan-akan ada beberapa yang menyangka bahwa pihak kejaksaan yang melakukan audit. Padahal dalam hal ini adalah hasil audit yang sudah ada.

    “Kita tidak mengaudit, itu hasil audit yang sudah ada. Ada yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu waktu kepengurusan lama, ada beberapa nominal yang harus dipertanggungjawabkan dan kita sekalian mengundang untuk bantuan hukum nonlitigasi salah satunya adalah melakukan negosiasi kepada yang punya kewajiban itu,” terangnya.

    Helena menambahkan, setelah dilakukan upaya persuasif tersebut. Untuk langkah selanjutnya, Langkah melakukan gugatan bisa dilakukan sepanjang ada permohonan dari pihak PBM.

    “Nanti langkah kedepannya, kalau misalnya dari pihak PBM sudah mengkuasakan kepada kejaksaan untuk melakukan gugatan ke pengadilan itu bisa, sepanjang ada permohonan. Tergantung permohonan, nanti SKK nya seperti apa, apakah seperti non ligitasi diluar pengadilan ini,” katanya.

    Helena menegaskan, jika nanti kedepan ada tindak pidana lainnya, hal tersebut bukan lagi urusan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Akan tetapi jika ada indikasi pidana khusus, akan ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus).

    “Kita ini mewakili dalam hal perdata TUN, kalau nanti kedepannya ada tindak pidana lainnya itu bukan urusan JPN. Makanya MoU nonlitigasi tadi tidak terganggu gugat dengan tindak pidana lainnya, ini hanya khusus untuk perdata TUN. Kalau nanti ada tindak pidana khusus, nanti akan ditangani oleh Pidsus. Kalau ada tindak pidana umum, laporkan kepada polisi baru kita yang menindak lanjuti,” ungkapnya.

    “Jadi Jaksa Agung telah memerintahkan kita, dalam mengatasi suatu perkara tidak boleh ada conflict of interest. Makanya berdiri masing-masing, untuk JPN tetap berada di perdata TUN. Kalau nanti ada indikasinya korupsi, pasti Pidsus akan turun. Kalau tindak pidana umum lainnya ada PPNS ataupun penyidik kepolisian,” tegasnya. (DHE/ENK)

  • Kemendikbudristek Rekomendasikan Solusi PPDB Zonasi

    Kemendikbudristek Rekomendasikan Solusi PPDB Zonasi

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk mengatasi beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril menyatakan rekomendasi dan solusi ini sudah diterapkan oleh beberapa daerah dan berhasil untuk mengatasi permasalahan yang ada.

    “Kita melihat pada beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai daerah lainnya. Ini ada beberapa rekomendasi solusi yang bisa kita lakukan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.

    Guna mengatasi masalah itu pemerintah daerah (pemda) dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah untuk menganalisis calon peserta didik baru yang akan lulus baik dari sisi domisili dan ketersediaan daya tampung serta verifikasi dan validasi keabsahan KK.

    “Pemda juga bisa melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK,” ujar Iwan.

    Selain itu, pemda dapat membuat komitmen dengan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB dapat dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari KKN maupun pungli melalui penandatanganan pakta integritas bersama.

    Iwan melanjutkan, dalam menetapkan zonasi pun pemda harus memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik termasuk mengenai daya tampung yang tersedia.

    Pemda juga bisa memberikan bantuan seperti pembiayaan masuk sekolah swasta kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga mereka tetap memiliki kesempatan bersekolah.

    Iwan menuturkan beragam rekomendasi tersebut sudah dilakukan oleh berbagai pemda seperti Kabupaten Donggala yakni sekolah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

    Kabupaten Pasuruan juga menetapkan zonasi yang dibuat secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penerapan zonasi serta Provinsi Riau dan Kota Bogor yang membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah data tampung sekolah. (ENK/ANT)

  • Harga Daging Ayam Tak Kunjung Turun

    Harga Daging Ayam Tak Kunjung Turun

    SERANG, BANPOS – Kenaikan harga daging ayam belakangan ini dikeluhkan masyarakat. Tidak hanya pembeli, keluhan juga datang dari para penjual. Sebab, akibat dari naiknya harga daging ayam membuat jumlah pembeli pun berkurang dan mengakibatkan penghasilan para pedagang berkurang.

    Salah seorang penjual daging ayam di Pasar Rau, Kota Serang, Ujang Saepudin (32) mengatakan harga daging ayam mengalami kenaikan harga sejak tiga bulan lalu. Biasanya harga daging ayam berkisar antara Rp32 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram. Selama tiga bulan terakhir ini naik mulai dari harga Rp38 ribu hingga Rp40 ribu.

    Ujang menyampaikan, kenaikan harga yang terjadi selama tiga bulan terakhir ini membuat pembeli tidak seramai biasanya dan membuat penghasilan para pedagang menurun.

    “Untuk pembeli sepi, saat ini paling-paling dari langganan yang biasa untuk dijual kembali. Kalau tidak dipaksakan selalu jualan saya khawatir malah pelanggan pada lari. Jadi mau mahal atau murah ya sudah sediain saja,” ucapnya.

    Ujang mengaku pendapatan berjualan ayam tidak banyak, lantaran harga yang dia dapat dari peternak sudah terbilang tinggi. Jika dirinya menjual kembali dengan harga lebih tinggi, dirinya khawatir dagangannya pun semakin sepi. Bahkan ia mengungkapkan, akibat dari naiknya harga tersebut banyak penjual yang hanya menjual sedikit daging ayam, bahkan ada pula yang tidak berjualan.

    “Keuntungan tipis ya, kalau kita jual mahal tahu sendiri pelanggan pasti enggan. Paling hanya sebatas tanya-tanya saja. Kalau harga lagi normal lapak-lapak yang ada di sisi saya pasti pada buka, kalau ini kan banyak yang tutup. Karena banyak yang tidak kuat modalnya sedangkan keuntungan tipis,” ungkapnya.

    Dirinya mengatakan, menurut informasi yang ia dapatkan dari peternakan langganannya, kenaikan harga tersebut merupakan imbas dari pakan ternak yang alami kenaikan serta anakan ayam yang juga mengalami kenaikan. “Naiknya itu dari pakan, dari pitiknya (anak ayam, red) itu sih katanya mah,” katanya.

    Dirinya berharap agar harga daging ayam kembali normal, supaya para pembeli pun kembali ramai karena terjangkaunya harga.

    “Harapannya harga kembali normal lagi, kalau harga daging ayam murah kan, pembeli juga bisa ramai lagi,” ujarnya.

    Masyarakat Kota Serang yang tengah membeli daging ayam untuk kebutuhan jualanya, Rijal (25) mengaku, akibat dari naiknya harga tersebut berimbas berkurangnya penghasilan yang didapatnya.
    “Adanya kenaikan harga ini, imbasnya ke penghasil. Jadi penghasilan yang didapat berkurang untuk nambahin uang belanja,” ujarnya.

    Pembeli lainnya, Patmawati (47) mengungkapkan dirinya merasa keberatan dengan naiknya harga daging tersebut. Ia berharap, agar harga dapat stabil kembali harga tersebut agar bisa lebih terjangkau.

    “Ini mah naiknya kebanyakan. Kalau bisa mah cepat turun, cepat stabil lagi harganya,” tandasnya.

    Bukan hanya di Kota Serang, tingginya harga ayam juga terjadi di Kota Tangerang. Sejumlah pedagang di Pasar Anyar, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan/ Kota Tangerang pun resah. Pasalnya dengan tingginya harga daging ayam dan telur membuat dagangan sepi pembeli.

    Diketahui, harga ayam dan telur merangkak naik pasca Lebaran Iduladha. Hal tersebut tentu membuat pedagang cemas lantaran omzetnya kini menurun yang disebabkan kurangnya minat masyarakat membeli ayam dan telur.

    Salah seorang pedagang ayam boiler, Marianti, mengaku saat ini harga ayam yang dijualnya mengalami kenaikan pasca Lebaran Iduladha dan hingga sampai saat ini harga ayam tersebut masih relatif tinggi. Harga ayam yang dijualnya saat ini berkisar Rp 43 ribu/Kg atau 1 ekor ayam boiler.

    “Sebelum Lebaran Idul Adha itu paling harganya enggak sampai Rp 40 ribu/Kg, tapi sekarang di atas Rp 40 ribu/Kg. Meskipun kadang turun tapi turunnya itu cuma sedikit, kadang turun seribu (1.000) kadang seribu lima ratus (1.500),”ungkapnya, Rabu (12/07).

    Ia menyebut dampak dari kenaikan tersebut membuat omzet penjualanya menurun. Pasalnya tingginya harga ayam membuat para pembeli enggan membeli ayam dan lebih memilih pangan lain untuk disantap sehari-hari.

    “Kalau dulu sih omzetnya ya bukan keuntungannya, itu bisa mencapai Rp 5 juta sehari, tapi kalau sekarang paling cuma Rp 2 jutaan. Tapi meskipun menurun saya tetap bersyukur karena masih cukup untuk makan sehari-hari,”ujarnya. (MG-02/mg05/made/BNN)

  • Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah lajutan tingkat atas (SLTA). Ombudsman juga menerima puluhan aduan mengenai indikasi kecurangan, termasuk jual beli ‘kursi’ seklah. Tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengklaim PPDB berjalan lancar.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kota Serang dalam rangka pemantauan secara langsung pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Bahkan tidak hanya mengunjungi sekolah saja, Al Muktabar pun juga turut melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lokasi terdekat rumah calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi.

    Dari hasil kunjungannya ke Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Al Muktabar menemukan setidaknya dari tiga calon peserta didik yang dicurigai, dua di antaranya diduga telah melakukan manipulasi data Kartu Keluarga (KK).

    Hal itu bisa diketahui, lantaran pada saat dikonfirmasi oleh Al Muktabar, Ketua RT setempat mengaku tidak ada nama calon peserta didik yang dimaksud di lingkungannya. Selain itu juga, Al Muktabar menemukan adanya anak berstatus piatu dari keluarga tidak mampu, namun tidak diterima melalui jalur afirmasi.

    “Lalu kita juga tadi menemukan ada yang sebenarnya bisa dia lewat afirmasi, karena orang tuanya tidak mampu dan Ibunya sudah meninggal, Bapaknya tidak ada, dia tinggal sama tantenya. Nah itu kemungkinan nanti kita cek lagi kebenarannya. Karena kalau dia lewat afirmasi mungkin bisa dapat dukungan pembiayaan dan seterusnya,” kata Al Muktabar.

    Di samping itu, saat disinggung soal adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB, Al Muktabar meminta agar pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kabar tersebut melapor padanya. Harapannya setelah diketahui pelakunya dapat segera diproses untuk ditindak, agar praktik semacam itu tidak kembali terjadi.

    “Ya, makanya kita ingin buktikan itu di mana, siapa, gitu ya. Sehingga nanti semua kalau hukumkan pembuktian, jadi nanti kita cek. Saya juga seperti ini kan mau cek tentang berbagai hal yang menjadi sudut pandang publik, Kita akan mengupayakan itu untuk kita selesaikan kalau memang ada masalah gitu,” tandasnya.

    Indikasi KK bermasalah dalam proses PPDB juga ditemukan di Kabupaten Lebak. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua asal Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang namanya enggan disebutkan. Dia mengatakan, tak sedikit kerabatnya yang melakukan ‘Numpang KK’ guna memperbesar kemungkinan agar sang anak lolos dalam sistem zonasi.

    “Iya saya menyesal kenapa nggak dari awal saya juga ikutan, entah ini curang atau apa ya. Yang jelas saya sih ga merasa fair,” ujarnya, Rabu (12/7).

    Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, mobilisasi perpindahan KK sering terjadi saat jelang PPDB. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena hal tersebut tidak bisa dilarang selagi pihak keluarga yang mau ‘ditumpangkan’ tersebut menerima.

    “Perpindahan masyarakat ini tidak bisa kita tolak, karena memang sejatinya kami hanya melayani masyarakat bukan karena PPDB saja,” kata Ahmad kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ahmad menjelaskan, Perpindahan KK atau ‘Numpang KK’ bukan merupakan pelanggaran selama sesuai dengan prosedur. Lanjutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua usia mulai dari nol tahun hingga orang dewasa.

    “Tupoksi kami kan menerbitkan KK, KTP atau identitas lainnya. Tentu tidak bjsa kami tolak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya juga merupakan salah satu orang tua yang anaknya sempat gagal dalam sistem zonasi pada PPDB. Ia berpesan, kepada masyarakat kedepannya agar jangan memaksakan perpindahan anaknya demi meloloskan anaknya.

    “Meskipun memang kita bisa saja karena selama tidak melanggar Perpres dan Permendagri yang kita jadikan acuan,” tandasnya.

    Pada bagian lain, Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadil dalam siaran persnya kemarin mengungkapkan bahwa lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan sebanyak 36 laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

    “Ada sekitar 36 per hari ini, mungkin jumlahnya sudah bertambah. Karena tadi ada beberapa laporan yang masih terus bergerak masuk,” kata Fadli Afriadi saat dihubungi via telepon pada Rabu (12/7).

    Ada banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman, seperti misalnya terkait dengan manipulasi data diri, hingga adanya praktik pungli. Untuk kasus pungli, Fadli menjelaskan praktik itu tidak hanya terjadi di tingkatan SMA saja melainkan juga di tingkatan SMP.

    Namun meski pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik pungli di sejumlah sekolah, Fadli mengaku pihaknya masih perlu memastikan terkait kebenaran kasus itu.

    “Cuma karena proses ini masih bergerak, kita masih memastikan juga dulu nih, apakah orang yang meminta itu memang memiliki kuasa untuk melakukan itu. Karena kan mereka mengaku dari orang dalam,” tuturnya.

    Dalam praktik tersebut nominal yang diminta cukup beragam, namun secara rata-rata berkisar di angka Rp8 juta.

    “Ada yang sudah ngasih DP Rp2 juta, kisarannya itu mereka meminta Rp8 juta gitu ya. Cuma kita kesulitan untuk memverifikasi orang yang meminta ini, apakah mereka itu pihak yang berwenang gitu ya,” ungkap Fadli.

    Perihal adanya dugaan pungli, Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

    Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

    “Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

    Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. “Koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali,” imbuhnya.

    Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat Asli tapi Palsu (Aspal). “Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya,” terang Fadli.

    Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

    “Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya,” katanya.

    Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

    “Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan PPDB di Banten cenderung berjalan kondusif. Sebab, menurut pengakuannya, hingga saat ini Dindikbud Banten belum menerima maupun menemui kendala dalam sistem aplikasi yang disediakan.

    “Sampai hari ini semua berjalan lancar, tidak ada kendala terkait dengan sistem,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Kota Serang dalam salah satu acara yang digelar pada Rabu (12/7).

    Namun sebenarnya yang menjadi soal bukanlah itu, melainkan, adanya laporan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam upaya memuluskan niatan nya itu. Kecurangan yang dimaksud seperti adanya upaya manipulasi KK, hingga dugaan adanya Pungli di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dindikbud Banten itu pun kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan semacam itu. Jika pun benar, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk mengatasi. Sebab menurutnya, sejauh permasalahan itu tidak dilaporkan kepada Dindikbud, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya.

    “Sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan ya, kalau dari PPDB yang dilakukan oleh sekolah. Tapi kalau lantas di luar berkembang itu kan bukan menjadi wewenang saya,” katanya

    Namun berbeda halnya jika permasalahan itu ternyata disampaikan kepada Dindikbud, maka Tabrani akan melakukan penuntasan terhadap permasalahan itu. “Sepanjang memang itu ada laporan ke kami, kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait dengan pungli, Tabrani menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPDB maka sebaiknya disebutkan sekolah mana saja yang melakukan praktik kecurangan itu.

    Dengan adanya laporan semacam itu, maka harapannya dapat dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang telah bermain curang.

    “Saya kan kepala dinas, kalau memang di situ didapati ada pungli tunjukan kepada saya sekolah mana yang mungut. Tunjukan kepada saya jangan menduga-duga. Nah kalau di luaran ada begitu-gitu kan bukan menjadi wewenang saya kalau itu mah kan. Tapi kalau sekolah terang-terangan mungut duit, pungli, tunjukan sekolah mana, gitu,”

    “Tunjukan ke saya kalau memang sekolah itu terang-terangan pungli, mungut duit atas PPDB, tunjukan gitu. Soal nanti hal lainnya kan jadi soal nanti kami sampaikan,” ujarnya. (MG-01/MYU/RUS/ENK)

  • Kejari Lebak Dituding KKN

    Kejari Lebak Dituding KKN

    LEBAK, BANPOS – Belum genap satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali didatangi puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejari Lebak pada Rabu (12/7).

    Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak tersebut melakukan aksi demonstrasi dengan membawa berbagai isu yakni, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Desa Pagelaran, tingginya kasus kekerasan seksual di Lebak, serta Korupsi dana Beasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Lebak.

    Dalam aksi tersebut, kontak fisik antara pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan BANPOS, beberapa kali massa aksi mencoba memaksa masuk dengan mendorong gerbang serta petugas pengamanan dikarenakan tidak mendapatkan respon dari pihak Kejaksaan.

    “Nggak ada yang berani keluar karena sudah jadi KKN, Kejari Korupsi Nepotisme,” ujar salah satu orator.

    Karena kesal tidak menerima respon apapun, massa aksi kemudian membakar ban serta spanduk yang telah disiapkan pendemo untuk meluapkan kekecewaannya. Salah seorang massa sempat hendak mendorong ban tersebut ke gerbang Kejari, namun dihalau oleh petugas kepolisiaan sehingga mengakibatkan perdebatan dan aksi saling dorong kembali yang hampir menimbulkan perkelahian.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi demonstrasi semata-mata karena merasa kecewa lantaran lemahnya penegakan hukum di Lebak khususnya di Kejaksaan Negeri Lebak.

    “Perbuatan melanggar hukum seperti pungli, kekerasan seksual dan korupsi ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,” kata Ratu kepada BANPOS di lokasi aksi tersebut.

    Ratu menjelaskan, pihaknya meminta agar Kejaksaan Lebak dapat serius dalam upaya pemberantasan kasus-kasus tersebut. Ia menerangkan, salah satu yang disayangkan adalah kasus korupsi dana beasiswa yang telah terjadi sejak 2019.

    Lanjutnya, pada 2020 kasus tersebut sudah mencapai tahap pemanggilan saksi. Namun, hingga saat ini kepastian penyelesaian kasus tersebut belum diketahui.

    “Kami minta Kejari dapat mengusut tuntas permasalahan korupsi di Lebak serta memapankan peranannya dalam menegakan hukum,” jelasnya.

    Setelah dua jam lamanya aksi berlangsung, pihak Kejari Lebak kemudian mempersilahkan perwakilan dari Massa aksi untuk masuk kedalam melakukan mediasi.

    Ketua Umum HMI didampingi tiga pengurus lainnya pun menerima undangan tersebut.

    Dalam mediasi sempat terjadi saling adu argumen yang dilayangkan dari kedua belah pihak. Alhasil, Kejaksaan Negeri Lebak menyepakati Pakta Integritas yang diajukan oleh HMI Lebak dalam upaya pemberantasan Korupsi di Lebak.

    “Alhamdulillah ya bu Kajari mau menekan Pakta integritasnya, jika kedepannya ada pelanggaran dalam perjanjian ini, kami akan menindaklanjuti bahkan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar,” tandas Ratu.

    Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada massa aksi yang telah peduli dengan kondisi di Kabupaten Lebak. Ia mengatakan, pihaknya senantiasa memprioritaskan segala kasus tanpa membedakan besar kecil perkaranya.

    “Terima kasih telah mengawal kondisi di Lebak, kedepannya kita bisa sama-sama bersinergi untuk Masyarakat Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Antisipasi Antraks, Distribusi Hewan Ternak di Banten Semakin Ketat

    Antisipasi Antraks, Distribusi Hewan Ternak di Banten Semakin Ketat

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten berupaya melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan dari terjadinya penyakit antraks.

    Upaya pencegahan itu menjadi penting untuk dilakukan. Sebab, penyakit hewan tersebut dapat menyebabkan kematian bagi manusia, jika daging hewan ternak yang terpapar seperti sapi dan kambing dikonsumsi.

    Oleh karenanya, supaya penyakit itu tidak menyebar dan terjadi di Provinsi Banten, Distanak mengambil langkah-langkah antisipasi dengan cara melakukan pengetatan jalur distribusi hewan ternak, khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Banten seperti Kota Tangerang dan juga Kabupaten Lebak.

    “Banten akan kami perketat baik di zona masuknya Cilegon, zona masuknya Lebak yang langsung berbatasan juga dengan Provinsi, juga dengan Tangsel dan Kota Tangerang,” kata Kepala Distanak Provinsi Banten, Agus Tauchid pada beberapa waktu lalu.

    Tidak hanya melakukan pengamanan di jalur distribusinya, Agus juga menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen kesehatan hewan yang dikirim ke Provinsi Banten.

    Rencananya, demi menjamin kualitas hewan ternak, Distanak mulai akan memberlakukan penerapan kelengkapan dokumen kesehatan hewan ternak yang dikirim ke Provinsi Banten.

    Nantinya, dokumen kesehatan hewan ternak itu akan menjadi prasyarat yang harus dipenuhi jika ingin masuk ke Provinsi Banten.

    “Pertama, pastikan bukan dari daerah yang rawan antraks. Kedua, kepastian SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan, penj) juga menjadi sebuah prasyarat, ya,” katanya.

    Terkait dengan penyakit hewan ternak, Agus menjelaskan dalam sejarahnya, belum pernah sekalipun terjadi penyakit antraks di Provinsi Banten, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa akibat penyakit tersebut.

    “Dan Banten dalam sejarahnya untuk antraks, mohon maaf, kita belum ada sejarahnya Banten terpapar sampai kita ada yang meninggal dunia,” terangnya.

    Namun meski begitu, bukan berarti masalah penyakit hewan tersebut bisa disepelekan begitu saja oleh masyarakat dan pemerintah. Oleh karenanya, kewaspadaan tetap harus dilakukan agar penyakit hewan itu benar-benar tidak terjadi di Provinsi Banten.

    “Karena ini menyangkut tidak semata-mata Keswan (Kesehatan Hewan, red) nya, tetapi di sini ada ancaman terhadap nyawa manusia. Banten akan kami perketat baik di zona masuknya Cilegon, zona masuknya Lebak yang langsung berbatasan juga dengan Provinsi, juga dengan Tangsel dan Kota Tangerang,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distan Provinsi Banten, drh. Ari Mardiana menjelaskan, penyakit antraks terjadi bukan disebabkan oleh virus melainkan bakteri.

    “Antraks itu penyebabnya bukan virus ya, tidak seperti PMK. Kalau PMK kan virus, jadi emang tidak ada obatnya, obatnya adalah imunitas tubuh. Kalau antraks mah, karena memang penyebabnya adalah bakteri, sebenarnya kalau penanganannya cepat bisa dilakukan dengan antibiotik gitu pengobatannya,” terangnya.

    Ciri-ciri hewan ternak terinfeksi antraks adalah salah satunya keluar darah dari lubang tubuh, seperti hidung dan juga telinga.

    “Kalau ciri-ciri antraks itu yang paling mencolok adalah ambruk dan keluar darah dari lubang kumlah. Lubang kumlah itu seperti hidung, mulut, dubur, terus telinga, itu yang paling mencirikan. Kalau misalnya sudah dibelek (dipotong) ini yang terkena limpanya,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Pemkot Serang Desak Pemkab Serahkan Aset PDAM Tirta Albantani

    Pemkot Serang Desak Pemkab Serahkan Aset PDAM Tirta Albantani

    SERANG, BANPOS – Beberapa hari lalu, sempat ada keluhan dari masyarakat Kota Serang yang berada di Kampung Karangjaya, Kecamatan Kasemen, yang mengalami krisis air bersih selama kurun waktu satu bulan yang lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Pemkot Serang akan mendesak Pemkab Serang untuk menyerahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani.

    Asda II Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan bahwa permasalahan air bersih yang ada di Kampung Karangjaya, hal itu karena saluran air yang digunakan masih menggunakan saluran air milik PDAM Tirta Albantani.

    “Pengelolaan air bersih di kita itu masih ada yang dikelola air bersih Kabupaten Serang. Termasuk masyarakat yang dikeluhkan itu saluran air yang dari Kabupaten Serang,” katanya, Rabu (12/7)

    Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendorong kepada DPRD maupun Pemkab Serang agar dapat menyerahkan aset PDAM Tirta Albantani kepada Pemkot Serang. Pasalnya, PDAM Tirta Albantani saat ini pun masih mengelola pelanggan yang berada di Kota Serang.

    “Mangkannya kita mendorong kepada Dewan kepada Pemkab Serang aset-aset PDAM Kabupaten yang ada di Kota. Seyogyanya karena pelanggan lokasinya ada di Kota Serang diserahkan kalau ada keluhan dari masyarakat terkait air bersih yang dikelola Kabupaten Serang bisa kita tangani,” jelasnya.

    Yudi menuturkan, sekali pun nanti aset tersebut telah diserahkan kepada Pemkot Serang, aset tersebut tidak akan diterima begitu saja. Akan tetapi, Pemkot Serang akan menilai kelayakan aset tersebut.

    “Kalau asetnya diserahkan, tidak langsung kita terima, nanti kita nilai, itu layak tidak. Jangan sampai diserahkan ke kita ternyata pipanya pada bocor,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Ia menyampaikan kalau saat ini Perumdam Tirta Madani milik Pemkot Serang tengah membuat sebuah bussines plan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Serta mengusulkan jaringan distribusi utama (JDU) untuk bisa masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Sekarang alhamdulillah dari usulan Pemkot Serang, JDU sudah masuk DAK. Dengan adanya JDU itu nanti Pemkot direncanakan membantu lewat penyertaan modal untuk sambungan rumahnya,” ujarnya.

    Yudi berharap, Perumdam Tirta Madani kedepan dapat memberikan profit untuk pembangunan ke depan. Serta dapat melayani masyarakat untuk penyaluran dan penyediaan air bersih.

    “Yang jelas ke depan Perumdam, pertama banyak melayani masyarakat dan kedua tadi tuntutan dari Dewan bagaimana supaya ada profit keuntungan untuk membangun juga, ada deviden juga. Walaupun secara riil belum secara penyertaan modal, tapi sudah memberikan deviden kepada Pemerintah Kota, terhadap aset-aset Pemerintah Kota oleh Perumdam,” tandasnya.

    Kemudian, Direktur Perumdam Tirta Madani, Arif Setiawan mengatakan, krisis air bersih di Kampung Jaya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut akibat pengelolaan air saat ini masih dilakukan oleh PDAM Tirta Albantani milik Pemkab Serang. Dirinya mengaku dalam hal ini, pihaknya sudah menyurati PDAM Tirta Albantani untuk pengalihan aset PDAM Tirta Albantani dari Pemkab Serang ke Kota Serang.

    “Kami sudah menyurati, tapi kan semuanya butuh proses dan ada penilaian appraisal. Apakah bisa di-take off ke kami dengan nilai pergantian sesuai aset tersebut atau dihibahkan, atau mungkin akan dilakukan SPAM (sistem penyediaan air minum, red) regional dengan kerja sama, itu belum ada kesepakatan,” katanya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa saat ini di wilayah Kota Serang masih banyak daerah yang belum terpasang pipa penyaluran air, termasuk di Kecamatan Kasemen.

    “Masih banyak. Makanya jaringan pipanisasi kami itu baru tercapai tiga persen, karena banyak yang belum terbangun. Baru dua Kecamatan yang sudah, yang lainnya belum,” jelasnya. (MG-02/AZM)

  • Menunggu Palang Pintu Kereta Elektrik, Pembukaan Frontage Unyur Resmi Diizinkan

    Menunggu Palang Pintu Kereta Elektrik, Pembukaan Frontage Unyur Resmi Diizinkan

    SERANG, BANPOS – Jalur frontage ruas jalan sebidang di daerah Kelurahan Unyur Kota Serang, tepatnya di jalan terusan Perumahan TMI, TBL dan BIP menuju Kidemang secara resmi mendapatkan surat izin dari Kemenhub dan PT KA.

    Akan tetapi, pembukaan jalur tersebut masih terkendala terkait dengan pemenuhan perambuan yang harus disiapkan dan dilengkapi terlebih dahulu yang membuat proses pembukaan jalur tersebut tersendat.

    Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemenuhan perambuan yang menjadi syarat dibukanya jalur Frontage Unyur.

    “Pekan ini kami sedang penayangan pemenuhan palang pintu kereta. Target saya bulan ini sudah selesai,” katanya, Senin (10/7).

    Dirinya menuturkan, setelah palang pintu kereta terpasang, maka pihaknya akan langsung melakukan survei bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena untuk perambuan lain telah dilengkapi oleh pihaknya.

    “Nanti kami akan rapat ke kementerian untuk meminta pencabutan patok di simpang sebidang. Pos jaga sudah kami bangun, marka juga sudah, termasuk perambuan sudah selesai semua, tinggal palang pintu dan petugas jaga. Karena tidak mudah juga mencari penyedia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang khusus perlintasan kereta api, di Kota Serang ini sulit, malah tidak ada, makanya butuh waktu lama.” tuturnya.

    Ia mengatakan, sebelum diresmikan, Dishub Kota Serang akan berkoordinasi dengan DPUPR Kota Serang untuk menyambungkan jalur Frontage Unyur.

    “Kan ini sudah selesai. Gardu, PJU, tinggal nanti saya minta PU untuk disambungkan jalan simpang sebidangnya,” katanya.

    Ikbal mengungkapkan, bahwasanya Ia sebelumnya menargetkan awal Juli jalur Frontage Unyur sudah bisa dilalui, namun karena kesulitan mencari penyedia lintasan kereta api, sehingga ada sedikit keterlambatan.

    “Target saya Juli awalnya sudah. Tapi karena kesulitan kita mencari penyedia lintasan kereta api itu. Tapi Alhamdulillah sudah dapat, walaupun ada kesulitan tapi dapat ternyata,” ungkapnya.

    Ikbal menerangkan, syarat pembukaan jalur Frontage Unyur tersebut tidaklaj sedikit. Hal tersebut lah yang membuat lamanya jalur tersebut lama untuk dapat dilalui, karena bukan hanya terkait izin akan tetapi juga pemenuhan perambuan.

    “Syaratnya kan banyak. Semua dipenuhi dulu baru izinya keluar dan kementerian meminta palang pintu elektrik untuk pemenuhannya,” terangnya.

    Ikbal mengatakan, bahwa sebelumnya, dirinya menargetkan pemenuhan dan pembulaan jalur tersebut pada bulan Juli. Akan tetapi, terkendala dalam pemenuhan salah satu syarat yakni palang pintu.

    “Memang awalnya kami menargetkan awal Juli sudah selesai, tapi karena terkendala palang pintu itu, jadi tertunda. Mudah-mudahan Agustus sudah bisa terpasang. Sebenarnya kalau udah ketemu nggak lama. Karena itu kan pabrikan. Mudah-mudahan Juli akhir selesai,” katanya.

    Ia mengaku dalam pemenuhan jalur frontage unyur tersebut sebetulnya tidak adanya anggaran yang dianggarkan untuk jalur tersebut. Alhasil dirinya mengalihkan anggaran yang seharusnya untuk perambuan lain.

    “Sebetulnya tidak ada anggaran, tapi kami gunakan anggaran perambuan difokuskan ke pembangunan frontage. Seperti pos atau gardu jaga itu sekitar Rp70 juta, lalu ada Rp150 juta, dan Rp200 juta,” tandasnya. (MG-02/AZM)