Penulis: Panji Romadhon

  • 13 KKB Dikuatkan, Guna Meningkatkan Kualitas SDM

    13 KKB Dikuatkan, Guna Meningkatkan Kualitas SDM

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka penguatan Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) di Kota Cilegon dalam mengintegrasikan dan melakukan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon menggelar kegiatan Penguatan KKB tingkat Kota Cilegon tahun 2023 di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Kamis (15/6).

    Kapala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB pada DP3AP2KB Kota Cilegon Wawan Ihwani mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), keluarga dan masyarakat dengan KKB di Kota Cilegon.

    Diketahui di Kota Cilegon sekarang sudah ada 13 KKB yang dibentuk dan sekarang dilakukan penguatan, sehingga tugas dan fungsinya bisa berjalan maksimal.

    “KKB menjadi konsep percepatan pembangunan keluarga yang terintegrasi dan komprehensif dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

    “Sehingga di harapkan dapat menghasilkan keluarga berkualitas dengan karakteristik keluarga yang tentram, mandiri dan bahagia yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan Kota Cilegon secara luas,” tambahnya.

    Disisi lain, papar Wawan, KKB merupakan inovasi strategis dalam mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program kependudukan dan keluarga bangga kencana. Kata Wawan ini harus dilakukan secara utuh di lini lapangan yang bersinergi dengan berbagai instansi atau OPD terkait.

    “Paling penting dari itu semua adalah adanya komitmen dari para kepala opd dan instansi terkait untuk menjalankan semua program pembangunan yang ada di KKB,” jelasnya.

    Lebih lanjut Wawan menegaskan, para KKB tersebut juga diharapkan memiliki data-data potensi kampung atau lingkungan harus ada terekspos dengan jelas dan nyata.

    “Baik menyangkut data kependudukan, potensi keluarga kurang mampu, data balita, data anak usia sekolah, data usia remaja, data umkm unggulan,” terangnya.

    Dikatakan Wawan seperti data stunting, data terpadu kesejahteraan sosial, data keluarga yang tidak berpenghasilan tetap dan data-data lain yang mencerminkan kondisi lingkungan tersebut.

    Kemudian Wawan menyatakan, pihaknya juga meminta tidak hanya pemerintah. Namun, pemangku kepentingan lainnya seperti pengusaha, industri dan swasta juga bisa terlibat.

    “Kami harap bisa terlibat dalam memperkuat keberadaan KKB di kelurahan,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Fungsional Ahli Madya pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten, Ubang Sobari, mengapresiasi upaya Pemkot Cilegon dalam membangun KKB.

    Terbukti, dari keterlibatan semua pihak baik instansi Pemkot Cilegon maupun lintas sektoral yang ada di Cilegon.

    “Sehingga, mampu secara bahu membahu menyejahterakan masyarakat, merubah mental, sikap dan perubahan perilaku dari tidak mau menjadi mau dan dari tidak tahu menjadi tahu,” ungkapnya.

    Sementara, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan pada BAZNAS Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko mengaku untuk mendukung program KKB itu dalam setahun pihaknya menggelontorkan anggaran senilai Rp83 juta.

    Anggaran yang telah digelontorkan itu lanjut Bambang digunakan untuk membeli kebutuhan makanan untuk anak stunting di enam kelurahan di Kota Cilegon.

    Bambang berharap, melalui bantuan anggaran itu mampu membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam menurunkan angka stunting di Kota Cilegon.

    Seperti Diketahui, 13 KKB yang ada di Kota Cilegon yaitu KKB Teratai, Kelurahan Karang Asem, KKB Kosambi, Kelurahan Panggung Rawi, KKB Melati, Kelurahan Rawa Arum, KKB Wijaya Kusuma, Kelurahan Taman Sari, KKB Asafa, Kelurahan Tegal Bunder, KKB Raudhatunnisa, Kelurahan Bagendung.

    Selanjutnya ada KKB Tulip, Kelurahan Cikerai, KKB Rampai, Kelurahan Deringo, KKB Lumba-Lumba, Kelurahan Kepuh, KKB Sakura, Kelurahan Gerem, KKB Kemangi, Kelurahan Kota Bumi, KKB Kelurahan Banjar Negara dan KKB Kelurahan Sukmajaya. (LUK)

  • Serang Jaya Agendakan Turnamen Antar Kelurahan

    Serang Jaya Agendakan Turnamen Antar Kelurahan

    SERANG, BANPOS – Jelang kompetisi Liga 3 Indonesia Zona Banten tahun 2023 ini, Serang Jaya serius ingin memakai pemain lokal. Itu dibuktikan dengan diagendakannya turnamen sepakbola antar kelurahan bertajuk ‘Serang Jaya Cup I’, dalam waktu dekat.

    Ketua Umum Serang Jaya, Subadri Ushuludin mengatakan, Laskar Surosowan (julukan Serang Jaya) adalah klub kebanggaan masyarakat Kota Serang. Jadi, ingin yang membela dan memakai seragam Laskar Benteng Tirtayasa (julukan lain Serang Jaya) di kompetisi resmi nanti putra daerah.

    “Ngapain kita pakai pemain luar, bila kualitas pesepakbola Kota Serang menjanjikan. Makanya, saya coba gelar kompetisi antar kelurahan. Dari sini kami akan melihat potensi yang ada,” papar Subadri kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

    Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Serang tersebut menyampaikan, pihaknya sudah membentuk kepanitian dan sedang bergerak untuk mempersiapkan segalanya termasuk mengurus perizinan ke pihak kepolisian.

    “Format Serang Jaya Cup I sendiri, diputar antar kelurahan dulu di masing-masing kecamatan. Setelahnya, mewakili kecamatan untuk melaju ke babak grand final. Selama tingkat kelurahan, kami sudah siapkan tim pemantau guna melihat kualitas pemain yang ada,” ucapnya.

    Oleh karenanya, Subadri meminta untuk seluruh kelurahan yang ada di Kota Serang segera menyiapkan skuadnya, karena turnamen tidak lama lagi diselenggarakan. “Panitia pun menyiapkan hadiah yang tak kalah menarik baik trofi maupun uang pembinaan,” ujarnya.

    Sementara Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Serang Jaya Cup I, Yoyo Wicahyono menerangkan, di ajang nanti tetap mengacu pada peraturan Liga 3. Seperti di mana usia pemain dibatasi.

    “Tahun kelahiran 2001 sampai 2004. Berikutnya, setiap tim yang tampil hanya boleh mendaftarkan tujuh penggawa senior. Aturannya sama persis dengan Liga 3, karena muaranya kan untuk skuad Serang Jaya di kompetisi musim 2023,” tuturnya.

    Nanti, lanjut Yoyo, panitia Serang Jaya Cup I akan segera melaksanakan sosialisasi ke kecamatan supaya pihak kelurahan memahami aturan turnamen nanti.

    “Tapi kami masih menunggu kepastian tanggal terlebih dahulu dari pihak kepolisian karena perizinan sedang diurus. Begitupun surat rekomendasi dari Walikota Serang,” jabarnya.

    Dirinya menambahkan, Serang Jaya Cup I sendiri dipastikan banyak manfaatnya. “Selain bisa memantau kualitas pesepakbola lokal Kota Serang, untuk mengisi kekosongan kompetisi yang sudah terlalu lama vakum. Ayo kita gairahkan lagi sepakbola lewat Serang Jaya Cup I,” pungkasnya. (CMB/ENK/BNN)

  • Liga 1 Menuju Terbaik se-Asia Tenggara

    Liga 1 Menuju Terbaik se-Asia Tenggara

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyatakan kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 akan memiliki banyak terobosan yang bertujuan menjadikan liga kasta tertinggi nasional ini menjadi nomor satu di Asia Tenggara.

    Menurutnya, berbagai dukungan pemerintah, PSSI, sponsor, dan pihak broadcast harus benar-benar dimanfaatkan seluruh klub peserta liga dan pemain sehingga kualitas sepakbola Indonesia terus meningkat.

    “Terobosan paling utama menyangkut komersialisasi dengan kehadiran sponsor, broadcast, dan sebagainya. Namun jangan dinilai PSSI hanya memikirkan bisnis. Usaha komersialisasi didasari atas keinginan PSSI meningkatkan kualitas program, terutama program kompetisi liga,” beber Erick saat peluncuran Liga 1 musim 2023/2024 di Jakarta, Kamis (15/6).

    “Jika dari aspek komersialisasi, liga punya pendanaan yang kuat, pasti kualitasnya naik dan itu akan berpengaruh pada klub dan akhirnya timnas,” imbuh pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

    Erick menambahkan terobosan yang dilakukan di musim kompetisi Liga 1 ini dilakukan setelah PSSI melakukan studi banding dengan Jepang dan Jerman yang memperlihatkan kualitas sepakbola di suatu negara akan maju jika aspek komersialisasi tinggi. Untuk musim kompetisi Liga 1 2023/2024, PSSI melalui PT Liga Indonesia Baru bekerja sama dengan grup Elang Mahkota Teknologi/Emtek sebagai host broadcasting.

    “Lihat Jepang yang organisasi sepakbolanya punya pendapatan US$200 juta dan punya fasilitas bagus, program bagus, serta timnas yang langganan ikut Piala Dunia. Lalu Jerman dengan pendapatan liga mencapai lebih dari US$4,2 miliar, terbesar kedua setelah Inggris. Artinya jika organisasi punya pendanaan yang kuat, maka kualitas liga akan naik. Itu fakta,” tambahnya.

    Oleh karena itu, demi mendukung aspek bisnis di liga musim mendatang, Erick menerapkan beberapa terobosan. Mulai dari setiap stadion dan klub memiliki LED demi menaikkan rating dan visual di lapangan sehingga lebih bagus, menggelar pelatihan bagi wasit agar integritas wasit Indonesia membaik dan pertandingan berjalan bersih, penerapan VAR, dan perbaikan stadion-stadion demi mendukung pertandingan, siaran televisi, kenyamanan, dan keamanan bagi penonton.

    Pemerintah, sesuai arahan Presiden Jokowi juga sudah berkomitmen mengeluarkan Rp1,9 triliun untuk merenovasi 22 stadion, sesuai blueprint PSSI yang sudah disampaikan ke FIFA. Ini bukti keseriusan pemerintah, PSSI, broadcast, dan sponsor yang bersatu untuk mengembangkan sepakbola nasional agar Liga 1 menjadi nomor satu di Asia Tenggara dengan rating TV naik dan kualitas permainan juga meningkat. (ENK)

  • Indonesia Open 2023, Dua Ganda Campuran Tersingkir

    Indonesia Open 2023, Dua Ganda Campuran Tersingkir

    SERANG, BANPOS – Dua ganda campuran Indonesia, Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati dan Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti terhenti di babak 16 besar turnamen bulutangkis Group Indonesia Open 2023.

    Berlaga di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6), Rehan/Lisa menyerah dari wakil Denmark, Mathias Thyrri/Amalie Magelund dengan skor 14-21, 16-21.

    Pada pertandingan ini, peraih medali emas SEA Games 2023 itu mengaku sulit membendung serangan Mathias/Amalie. Ganda campuran rangking 27 dunia milik Denmark itu tampil apik saat menyerang sehingga membuat pertahanan Rehan/Lisa mudah ditembus.

    Tidak heran Rehan/Lisa harus mengakui keunggulan Mathias/Amalie dua gim dalam tempo 39 menit.

    “Kami tertekan lawan, saat mereka asyik menyerang kami sulit untuk keluar dari tekanan mereka. Saya di sini sudah berusaha melambatkan tempo saya, sementara mereka sudah menemukan bentuk permainan terbaiknya,” ungkap Rehan.

    Kekalahan di laga 16 besar membuat pasangan rangking 12 dunia itu merasa kecewa mengingat turnamen Kapala Api Group Indonesia Open 2023 punya level BWF Super 1000 tersebut.

    Maklum sebelum tampil di Istora Senayan, Rehan/Lisa mengaku sudah melakukan persiapan terbaik untuk meraih hasil maksimal di hadapan publik sendiri.

    “Kami kurang percaya diri pada laga ini. Sebisa mungkin kami melakukan perlawanan kepada lawan. Memang hari ini pasangan putrinya bermain sangat luar biasa,” tambah Lisa.

    Dengan hasil ini Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawti tertahan langkahnya di babak 16 besar. Kekalahan ini membuat keduanya bertekad bangkit mengingat persaingan menuju perhitungan poin Olimpiade Paris 2024 tengah dilakukan.

    “Menuju perhitungan poin Olimpiade Paris 2024, kami sudah mempersiapkan semuanya. Sekarang kami tinggal fokus untuk menjaga pikiran,” pungkas Rehan.

    Kekalahan Rehan/Lisa juga diikuti oleh ganda campuran Indonesia, Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti. Mereka menyerah dari wakil Hong Kong, Tang Chun Man/Tse Ying Tsuet dua gim langsung 17-21, 14-21.

    Runner up Hylo Open 2021 menyebut di laga ini tidak keluar permainan terbaiknya. Tidak heran pasangan rangking 28 dunia itu tidak mampu menghentikan laju Tang/Tse yang menang dalam dua gim langsung.

    “Permainan pasangan Hong Kong sedang dalam permainan terbaik. Kualitas mereka saat ini sedang baik juga,” ungkap Praveen.

    “Kami sudah mencoba beberapa pola permainan dan sayang juga banyak melakukan kesalahan sendiri,” timpal Melati.

    Dengan hasil ini Praveen/Melati gagal melakukan revans melawan Tang/Tse. Tercatat pada pertemuan terakhir di BWF World Tour Finals 2021, Praveen/Melati menyerah dua gim langsung dengan skor 11-21, 15-21 dari Tang/Tse.

    Praktis tersingkirnya Rehan/Lisa, dan Praveen/Melati sektor ganda campuran Indonesia tersisa Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari. Peraih medali perunggu SEA Games 2021 itu rencananya akan berhadapan melawan pasangan Malaysia, Tan Kiang Meng/Lai Pei Jing di babak 16 besar. (ENK)

  • Kai Havertz, Harga Kemahalan

    Kai Havertz, Harga Kemahalan

    Chelsea sebetulnya cukup beruntung dalam upayanya menjual Kai Havertz. Sudah ada dua peminat yang menginginkan sang pemain, yaitu Real Madrid dan Arsenal.

    The Blues hanya perlu lunak dalam negosiasi supaya proses penjualan lancar. Namun yang terjadi tidak demikian. Chelsea buru-buru menetapkan harga Havertz di angka 75 juta Poundsterling.

    Madrid yang kaya raya itu hanya bisa mengernyitkan dahi mendengar harga sang pemain. Apalagi dengan Arsenal yang dananya terbatas.

    Karena harga Havertz ini kemahalan, proses penjualan Havertz pun mulai menemui masalah. Jika tidak segera melunak, Chelsea bisa gagal menjual salah satu sumber dana segar mereka.

    Laporan jurnalis Fabrizio Romano memastikan bahwa Madrid tidak lagi berkenan untuk melanjutkan perburuan Havertz.
    Chelsea dinilai terlalu mengada-ada menetapkan harga awal untuk bernegosiasi. Padahal harga pasaran Havertz saat ini di angka 51 juta Poundsterling.

    Madrid sendiri tidak akan ambil pusing dengan harga yang kemahalan itu. Mereka memilih mundur dan mengalihkan target ke pemain lain.

    Sementara Arsenal diketahui belum menyetop perburuan Havertz. Masih dalam laporan yang sama, Arsenal diketahui hanya enggan membayar semahal itu ke Chelsea.

    Sebab saat ini, Arsenal masih harus menuntaskan transfer Declan Rice dari West Ham. Harga gelandang ini saja bisa mencapai 100 juta Poundsterling.

    Harga mahal Havertz membuat Arsenal belum mau melanjutkan negosiasi karena ada prioritas lain yang lebih penting.
    Satu hal yang jadi keunggulan Havertz hingga diminati Madrid dan Arsenal adalah posisinya yang fleksibel di lapangan. Ia bisa diandalkan di banyak posisi.

    Madrid dan Arsenal memang perlu sosok pemain seperti itu di musim depan. Hanya saja, kini mereka harus pikir-pikir lagi untuk mengejar Havertz yang mahal itu. (ENK/BOL/NET)

  • MPR Sebut Perlu Gerak Bersama Berantas TPPO

    MPR Sebut Perlu Gerak Bersama Berantas TPPO

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan, perlu gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dihadapi para pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Sindikat TPPO yang dibekingi oknum aparat keamanan ini merupakan kondisi yang tidak main-main. Perlu sebuah gerakan dan kepedulian semua pihak untuk mengatasinya. Bersyukur saat ini ada Satgas TPPO, peran semua pihak sangat diharapkan,” kata Lestari dalam diskusi daring bertema Perlindungan TKI Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/6).

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Benny Rhamdani (Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), Brigjen. Pol. Drs. R. P. Mulya (Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI), dan Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora (Direktur Reserse Kriminal Umum/Dirreskrimum Polda Jawa Tengah) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah/ Koordinator Koalisi Sipil Untuk RUU PPRT) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, TPPO bukan kriminalitas biasa lebih dari itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Apalagi, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, konstitusi kita mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PMI yang bekerja di sejumlah negara.

    Namun, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, hingga saat ini masalah PMI terkait TPPO masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia, jumlah PMI korban TPPO terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat ragam peristiwa terkait kemanusiaan itu semestinya mendorong pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan untuk mengedepankan aspek perlindungan bagi setiap anak bangsa di mana pun berada.

    Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berpendapat kasus-kasus TPPO tidak hanya menimpa para pekerja Indonesia di luar negeri, tetapi juga para pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri.

    Nasib para PRT di dalam negeri, ujar Eva, masih ‘dipasung’ oleh DPR karena RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak kunjung disahkan menjadi UU.

    Sementara di luar negeri para PMI terancam kasus-kasus TPPO. Meski perangkat dan data sudah lengkap untuk mengatasi kasus TPPO, menurut Eva, sangat dibutuhkan upaya ekstra untuk melindungi TKI baik yang bekerja di dalam dan luar negeri, bukan sekadar upaya parsial dari kementerian dan lembaga terkait.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan bahwa TPPO merupakan kasus yang sangat kompleks karena banyak melibatkan sejumlah pihak.

    Sehingga, ujar Tobas sapaan akrab Taufik Basari, kasus TPPO harus diatasi secara komprehensif agar bisa dituntaskan hingga akar masalahnya.

    Tobas menyambut baik tekad pemerintah dalam penindakan dan penanganan kasus-kasus TPPO di tanah air. Data yang dimiliki, ujar Tobas, harus segera dimanfaatkan sebagai dasar membuat peta permasalahan untuk mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi.

    Sejumlah pekerjaan rumah dalam penuntasan kasus TPPO harus segera dituntaskan dalam bentuk kerja bersama pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI hingga imigrasi. (PBN/RMID)

  • Cara Kebut Berpotensi Fraud

    Cara Kebut Berpotensi Fraud

    METODE pengadaan e-purchasing menggunakan portal e-katalog diakui menjadi salah satu metode pengadaan yang tercepat sehingga pengadaan bisa dikebut. Selain sudah menggunakan sistem, transaksi pengadaan melalui e-katalog juga dapat dilakukan tanpa perlu bertatap muka.

    Kendati demikian, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog memiliki sejumlah celah yang dapat menjadi fraud atau kecurangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah celah fraud tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
    Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul ‘Pemetaan Potensi Kecurangan dalam Metode E-Purchasing pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia’, setidaknya terdapat sebanyak 8 potensi fraud yang muncul dalam pelaksanaan e-purchasing.

    Pertama, adanya persekongkolan antara penyedia di e-katalog dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Persekongkolan atau kongkalingkong tersebut terjadi karena adanya komunikasi antara pihak PP/PPK selaku pembuat paket pekerjaan, dengan pihak penyedia. Komunikasi tersebut untuk melakukan pengaturan harga, dengan maksud untuk memperkaya diri atau pihak penyedia.

    Kedua, PP/PPK tidak menggunakan fitur negosiasi harga yang ditawarkan e-katalog. Hal ini akan meningkatkan anggaran belanja, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan terhadap keuangan negara.

    Ketiga, adanya potensi kongkalingkong yang dilakukan oleh PP/PPK kepada pihak penyedia saat proses transaksi, dengan modus ‘biaya klik’ yang merupakan suap kepada PP/PPK. Modus tersebut juga sempat terjadi di Provinsi Banten, dalam kasus pengadaan komputer UNBK tahun 2018 pada Dindikbud Provinsi Banten.

    Sedangkan potensi fraud lainnya yakni tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh penyedia, yang mengakibatkan barang yang diterima dari pengadaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

    Selanjutnya yakni dilakukannya penambahan ongkos kirim fiktif untuk dijadikan sebagai keuntungan pihak PP/PPK. Ongkos kirim fiktif tersebut seperti halnya biaya klik, dapat dikategorikan sebagai suap untuk PP/PPK.
    Cara lainnya yakni pengaturan ongkos kirim yang juga menjadi potensi kecurangan guna menguntungkan pihak PP/PPK, hingga pada pemilihan harga barang atau jasa yang termahal padahal terdapat harga yang lebih murah dengan spesifikasi yang diinginkan.

    Berdasarkan perbandingan yang dilakukan BANPOS pada dua mekanisme pengadaan barang dan jasa yakni SPSE dan e-katalog, setidaknya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok. Pertama, terkait dengan keterbukaan pagu anggaran paket yang dibuat oleh pemerintah. Pada SPSE, pagu anggaran paket kegiatan dapat terlihat, sementara pada e-katalog tidak ditemukan laman yang memperlihatkan pagu anggaran paket kegiatan.

    Kedua, pihak penyedia yang mengerjakan paket kegiatan melalui e-katalog, tidak dapat terlihat oleh publik. Hal ini berbeda dengan SPSE yang memperlihatkan siapa penyedia yang mengerjakan paket kegiatan. Ketiga, alur pengadaan melalui SPSE dilakukan melalui mekanisme Pokja sehingga proses reviu, evaluasi hingga pemilihan penyedia cukup panjang. Sementara untuk e-katalog, PP/PPK memiliki kewenangan penuh untuk memilih penyedia.

    Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Soerjo Soebiandono, mengatakan bahwa penggunaan e-katalog justru untuk menghindari potensi-potensi kecurangan. Sebab sistem tersebut berlangsung transparan, setiap transaksi pun tercatat. “Itu juga kan mempermudah proses, sebenarnya seperti itu,” ujarnya.

    Namun, Soerjo mengakui jika potensi kongkalingkong antara PP/PPK dengan pihak penyedia sebetulnya kembali kepada niat dari masing-masing pihak. Pihaknya tidak bisa mengatur sampai ke ranah tersebut, karena pihaknya hanya mempersiapkan wadahnya saja dalam bentuk etalase maupun pendampingan.

    “Itu sudah menjadi urusannya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi kan dengan e-katalog ini, dibuat transparan. Kalaupun mau seperti itu, nanti akan ketahuan. Awas saja itu. Semua kembali kepada niatnya. E-katalog itu kan tidak bisa disembunyikan, semua terekam dengan jelas,” jelasnya.

    Ia pun mengakui bahwa untuk pengadaan melalui e-katalog, masyarakat tidak dapat memantau prosesnya. Akan tetapi, proses dari pelaksanaan pengadaannya cepat, hal itulah yang menjadi kelebihan dari pengadaan melalui e-katalog.
    Plt Inspektur Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa meskipun PP/PPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan pemilihan pihak penyedia, namun tetap ada aturan yang harus diikuti dalam penentuannya tersebut.

    “Itu semua kan ada prosedurnya. Jadi tidak serta merta bisa memilih A atau B. Nah tapi untuk mengantisipasi tadi, kami sudah meminta kepada mereka untuk melakukan identifikasi resiko. Salah satunya itu fraud,” ujarnya.

    Dari identifikasi tersebut, pihak OPD dapat melakukan antisipasi untuk menghindari terjadinya fraud. Sementara pihaknya, akan melakukan bimbingan kepada OPD untuk memastikan pengendalian pelaksanaan pengadaannya.

    “Meskipun memang untuk kepatuhannya itu kembali lagi kepada Kepala OPD. Nanti kita lihat, kita identifikasi. Ini kan masih dalam proses, cuma sedikit-sedikit sudah kami kerjakan,” ungkapnya.

    Untuk memastikan pelaksanaan penggunaan e-katalog berjalan sesuai dengan ketentuan, pihaknya pun akan menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, agar para PP/PPK tidak terjebak dalam celah fraud yang berpotensi hukum.

    “Nanti ada penyuluhan, dan memang sebagian sudah kami lakukan penyuluhan dan sosialisasi yang dihadiri oleh pak Gubernur. Nanti akan kami kawal terus lah, supaya aman. Karena susah loh ini mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandasnya.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan tender, metode e-purchasing lebih baik dari sisi efisiensi. Sehingga, penggunaan metode e-purchasing bisa dikatakan tepat.

    “Dari sisi efisiensi, metode e-purchasing lebih tepat. PP/PPK punya tanggung jawab besar. Tapi awas, dia harus mampu membuat hitungan yang terukur,” ujar Uday kepada BANPOS.

    Menurutnya, e-purchasing memberikan peluang bagi pengusaha lokal, untuk dapat berkembang dan meningkatkan taraf usahanya ke tingkatan yang lebih tinggi.

    “Metode e-purchasing akan memenuhi percepatan pengadaan barang dan jasa. Serta meningkatkan potensi-potensi pengusaha lokal,” tuturnya.

    Jika dibandingkan dengan metode tender, Uday menegaskan bahwa e-purchasing lebih baik. Pasalnya, tidak sedikit publik mendengar kekisruhan akibat adanya perebutan proyek kegiatan, di antara Pokja ULP.

    “Pola lama yang melalui tender, salah satu kuncinya ada di Pokja ULP. Kerap kita saksikan keramaian dalam memperebutkan proyek-proyek yang ada. Kalau soal potensi adanya intervensi dari tangan-tangan lain, di metode manapun tetap saja ada,” terangnya.

    Meski Uday lebih mendukung penggunaan e-purchasing, ia mengaku bahwa terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut yakni pada pekerjaan tertentu seperti pondasi jembatan, tidak dapat menggunakan metode e-purchasing. Sebab, perlu ada perhitungan yang terukur dalam pengadaannya.

    “Tapi awas, e-katalog lokal itu harus siap-siap menghadapi pemeriksaaan BPK, yang bakal lebih ketat,” tegasnya. (DZH/ENK)

  • Napas Lega Sistem Terbuka

    Napas Lega Sistem Terbuka

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

    Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

    “Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

    “Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

    Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

    Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

    “Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

    Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

    Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

    “Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

    Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

    “Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

    Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion).

    Menanggapi hal tersebut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengaku bisa bernafas lega. Alasannya, putusan ini akan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pendatang baru maupun petahana.

    Sekretaris DPD Gerindra Banten yang juga Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik penolakan gugatan menerapkan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup. Maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan keputusan ini, partai maupun caleg bisa berkonsentrasi penuh memenangkan pemilu.

    “Kami (Gerindra) sejak awal susah sangat jelas, bahwa sikap kita adalah dengan sistem proporsional terbuka. Ini memberikan kesempatan yang sama kepada caleg. Baik Petanaha atau yang baru menjadi Caleg,” katanya.

    Andra yang sudah dua periode menjadi legislatif di Provinsi Banten ini menilai bahwa dengan sistem proporsional terbuka menjadi tantangan bagi semua Caleg.

    “Saya melihatnya ini tantangan. Karena selain akan memilih partai, atau Caleg pilihanya. ini tantangan yang harus kita lakukan bersama-sama,” ungkapnya.

    Dan yang terpenting lagi, dengan putusan MK tersebut sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar hingga pemilu dilaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.

    “Kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik,” ujarnya.

    Disinggung mengenai strategi menjadi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, Andra mengaku selama ini terus melakukan komunikasi dengan masyarakat.

    “Kalau saya sudah membangun komunikasi ini sejak tahun 2013 lalu. Setiap saat, pertemuan-pertemuan dengan warga, konsisten terus dilakukan. Yah Insyaallah dengan silaturahmi ini untuk di Dapil saya mendapatkan 1 sampai 2 kursi. Semoga ini dapat terwujud,” kata Andra.

    Sementara itu, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan partainya siap dengan apa yang ditetapkan oleh MK.

    “Saya pernah bilang, PKS secara kesiapan sebagai partai politik, mau tertutup maupun terbuka siap. Karena, pertama PKS partai kader yang mungkin dengan target-target perolehan kursi di Pemilu itu sangat bisa tercapai kalaupun tertutup,” ujarnya.

    Hasan juga mengungkapkan bahwa PKS menjadi bagian dari delapan fraksi di DPR RI yang menuntut sistem pemilu terbuka.

    “Kita sangat bersyukur berarti MK konsisten dengan konstitusi dengan konstitusi kita,” ungkapnya.

    Dalam hal strategi untuk menghadapi pemilu dengan sistem politik yang telah ditetapkan MK yaitu dengan sistem pemilu terbuka. Dirinya mengaku tidak ada strategi yang khusus untuk disiapkan.

    “Saya kira kalau seorang petahana itu konsisten dengan kewajibannya, sering turun di Dapilnya, sering membantu masyarakat, itu Insya Allah merupakan modal utama. Jadi, bukan lagi bicara janji, tapi dia sudah membuktikan kalau dia adalah wakil dari masyarakat yang memang memperjuangkan hak-hak masyarakat,” paparnya.

    Sementara, salah satu pendatang baru dalam dunia politik, Risaldy Amry mengaku Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka sesuai dengan proses yang sudah dilalui oleh para bacaleg selama ini. Dirinya mengatakan, dalam pemilu seorang caleg perlu adanya pendekatannya dengan masyarakat agar bisa menarik hati masyarakat untuk bisa dipilih oleh masyarakat.

    “Yang jelas sebagai caleg harus bisa mengambil hati masyarakat dan apabila sampai terpilih jangan sampai mencederai hati masyarakat dengan cara bertanggung jawab sesuai jabatan yg diduduki,” katanya.

    Bacaleg PAN ini menjelaskan, apabila pemilihan terbuka, caleg yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat dan apabila pemilihan tertutup, caleg tetap memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat, hanya karena pemilihan dilakukan oleh partai maka caleg juga punya tanggung jawab besar kepada partai nya.

    “Langkah khususnya setiap caleg harus punya jiwa besar untuk memperbesar suara partai dan menunjukan citra positif partai kepada masyarakat agar ikut terus berpartisipasi,” jelasnya.

    Risaldy juga mengaku, karena dalam keputusan MK terkait sistem pemilu yaitu ditetapkan pemilu terbuka. Dirinya menyiapkan pendekatan secara langsung dengan masyarakat.

    “Saya rasa kita harus terus menjalin silaturahmi dengan siapapun, sekalipun terkait pandangan politik. Justru dengan bersilaturahmi dan berkolaborasi membuat kita semakin dewasa dalam berpolitik, karena memiliki kepentingan yang sama yaitu menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Caleg Dapil 3 Lebak Partai PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

    “Saya meyakini bahwa putusan MK sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek sehingga tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Tika saat diwawancarai BANPOS.

    Lanjutnya, hal ini dapat membuat ruang kontestasi untuk menunjukkan kemampuan atau kapasitas diri bagi calon legislatif sangat sempit karena sangat dipengaruhi oleh penentuan nomor urut.

    “Maka dari itu, sistem Pemilu proporsional terbuka lebih demokratis daripada tertutup. Semua calon legislatif membawa program dan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menilai sendiri terhadap semua calon yang akan dipilih,” katanya.

    Ia menjelaskan, dengan hasil keputusan Pemilu terbuka tersebut Partisipasi dari pemilih pada Pemilu 2024 akan dipastikan meningkat dikarenakan masing-masing Caleg akan terjun langsung kepada masyarakat.
    Sebagai Caleg Perempuan, dirinya mengaku akan melakukan pembenahan dan fokus terhadap masyarakat di Dapilnya terlebih dahulu.

    “Persaingan pasti ada dalam Pemilu, namun semoga semuanya bersaing secara sehat. Terlepas, untuk saat ini bersinergi dengan caleg provinsi ataupun RI masih belum ada gambaran kesana,” terangnya.

    Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri Sajim, mengatakan bahwa sejak awal secara pribadi pihaknya yakin MK akan profesional dan kredibel dalam memutuskan permasalahan tersebut, serta akan sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

    “Saya yakin putusan MK bukan berdasarkan tekanan dan pesanan dari pihak manapun, kami percaya keputusan ini berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang,” kata Ucuy.

    Ucuy menjelaskan, terkait penetapan MK tersebut, sedikit-banyaknya akan sangat mempengaruhi akuntabilitas dan partisipasi dalam politik. Karena keputusan tersebut akan berakibat masifnya sosialisasi para pelaku politik, baik secara kelembagaan partai, dan individu para bakal caleg, serta unsur-unsur lain.

    “Dengan demikian, masyarakat semakin banyak menerima info tentang perkembangan Pemilu dan Politik,” jelasnya.
    “Bagian lainnya dikembalikan kepada para pemangku kepentingan, apakah putusan ini akuntabel dan mampu mempengaruhi partisipasi politik masyarakat,” terangnya.

    Saat ditanyakan terkait rencana menghadapi Pemilu Terbuka mendatang, ia mengaku akan menghadapi sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.

    “Tidak ada strategi khusus, semua berjalan apa adanya sesuai kemampuan saat ini,” tandasnya.

    Bacaleg DPRD Pandeglang Dapil II dari Parpol Golkar Pandeglang, Nipal Sutiana mengatakan, masyarakat dapat menentukan secara langsung siapa wakil rakyatnya dibandingkan dengan sistem tertutup yang tidak diketahui siapa yang bakal mewakilinya di Parlemen.

    Dengan adanya keputusan Pemilu terbuka, lanjut Nipal, ia bisa terjun ke lapangan dan langsung bersentuhan atau berhadapan dengan masyarakat dibanding Pemilu tertutup sangat tidak mungkin bisa dilaksanakan karena terhalang nomor urut.

    Dalam sistem Pemilu terbuka, kata mantan Jurnalis lokal di Pandeglang ini, faktor dikenal dan dekat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, dengan begitu langkah yang tepat untuk memastikannya dengan cara terjun langsung atau door to door berhadapan dengan masyarakat.

    Jika sistemnya tertutup, butuh kerja keras dan ekstra agar masyarakat merasa terwakili dan dapat memilih Partai karena masyarakat beranggapan seperti membeli kucing dalam karung.

    “Sistem Pemilu terbuka sangat memudahkan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, karena memang kita pun sebagai Caleg bisa terjun langsung. Kan modal utama dalam pemilu itu dikenal dan dekat secara langsung dengan masyarakatnya,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah percaya sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas, Nipal Mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban semua Caleg menjaga integritas dalam berkampanye. Karena suasana pertarungan cenderung panas, sehingga menimbulkan gesekan dan polarisasi sengit di masyarakat. Maka dari itulah, ia bakal mengedepankan prinsip moral dan etika dalam berkampanye yang berintegritas.

    “Semua Caleg termasuk saya pasti ingin menang dalam bertarung, namun harus ada kedewasaan politik demi menjaga kualitas prosesnya. Ada beberapa hal yang akan saya lakukan dalam berkampanye, berintegritas yakni tidak merusak keutuhan dan persatuan seperti menghindari kampanye hitam, menghindari politik pragmatis atau vote buying,“ jelasnya.

    Terpisah, Bacaleg DPRD Pandeglang, Dapil VI dari Parpol Gerindra, Erin Fabiana mengatakan bahwa sebagai Caleg petahana keputusan MK tentang sistem Pemilu terbuka tersebut cukup adil.

    “Saya rasa keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka cukup adil, pastinya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa menjadi wakil rakyat,” kata Erin.

    Untuk memanfaatkan keuntungan sebagai petahana dalam sistem Pemilu terbuka, Erin mengatakan bahwa kesempatan untuk menjadi pemenang semuanya sama.

    “Dalam mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen tentunya ada strategi yang diterapkan, tapi itu tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

    Untuk memastikan pencapaian dan kinerja sebagai Caleg petahana dikenal oleh pemilih di wilayah Dapil VI, Erin mengaku bahwa ia selalu melakukan evaluasi dari perolehan suara sebelumnya.

    Untuk rencana menghadapi persaingan politik yang lebih ketat dalam sistem pemilu terbuka, Erin mengaku akan mengikuti instruksi yang telah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Bergerak sesuai instruksi Ketua Umum Gerindra, kita rebut hati masyarakat. Gerindra ada ditengah-tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” katanya.

    Bacaleg Partai Gerindra untuk Provinsi Banten dari Dapil Lebak, Ade Hidayat kepada BANPOS mengatakan pemilu dengan sistem terbuka lebih demokratis dan transparan.

    “Jadi dengan sistem terbuka itu banyak keuntungan bagi semua. Dan masyarakat bisa memilih sesuai pilihannya,” ungkap Ade.

    Menurut anggota DPRD Banten ini, jika sistem tertutup yang disahkan oleh MK maka hal itu demokrasinya kurang transparan. “Kalau tertutup justru transparannya kurang, masyarakat seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

    Bacaleg lainnya, Yakni Usep Setiana dari Partai Nasdem Zona V untuk DPRD Lebak yang menyebut sistem terbuka lebih memiliki keterbukaan politik yang mendidik, karena masyarakat bisa terbangun animo dukungan politiknya secara langsung pada individu politisi.

    “Artinya sistem terbuka ini jelas punya banyak kelebihan dalam membangun pendidikan demokrasi. Rakyat bisa memilih langsung calon pilihannya sesuai nurani mereka,” terang Usep.

    Bacaleg Partai Gerindra Cilegon Dapil I Jombang-Purwakarta Ratu Illus Susilaningrum menyambut baik hasil putusan MK yang menetapkan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka Pemilu lebih demokratis.

    “Setuju karena dengan Pemilu proporsional terbuka proses pemilu menjadi lebih demokratis. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya,” kata Ratu kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Dengan sudah adanya kejelasan sistem Pemilu, Ia akan lebih gencar turun kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi apa yang diinginkan masyarakat Kota Cilegon khususnya Jombang-Purwakarta.

    “Sebagai Caleg saya akan berusaha dan berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat seperti apa, dan melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan program yang akan saya lakukan terhadap masyarakat bila saya terpilih,” tuturnya.

    Dengan adanya sistem Pemilu terbuka, kata Ratu otomatis terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat. Sehingga masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani.

    Kemudian, Ia akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengecek dan memastikan daftar pemilih sudah terdata apa belum untuk dapat mengikuti proses pemilu. “Percaya dengan sistem terbuka pastinya, masyarakat mengetahui siapa orang atau caleg yang akan dia pilih dan bukan terserah dari pilihan partai,” ujarnya.

    Disisi lain ia juga siap bersinergi dengan para caleg lainnya untuk memenangkan partai walaupun harus bersaing merebut hati rakyat dengan para caleg lainnya.

    “Tentunya saya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan caleg lainnya untuk mendukung dan membantu kemenangan partai dalam Pemilu,” tandasnya.

    Antusias juga diungkapkan oleh Bacaleg pendatang baru dari Dapil II Cilegon-Cibeber Iip Ibrohim. Menurutnya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh caleg.

    “Jadi ini kabar yang luar biasa karena semua mempunyai peluang terpilih melalui proporsional terbuka ini,” tambahnya.

    Dengan sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka maka ia akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Dapil II Cilegon-Cibeber. “Karena sistemnya sudah terbuka kita akan gas lagi,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Bacaleg Petahana dari Partai Golkar Dapil II Cilegon-Cibeber, Subhi. Ia sebagai masyarakat dan Bacaleg menyambut baik putusan tersebut.

    “Nah tentunya saya baik sebagai masyarakat ataupun sebagai bakal calon di salah satu partai politik, Partai Golkar tentunya menyambut baik. Mudahan-mudahan itu adalah jawaban yang tentu menjadi salah satu kepuasan untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka ini, petahana maupun bacaleg baru mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di parlemen.

    Dengan sistem proporsional terbuka ini, Subhi meyakini partisipasi pemilih akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya.
    Kemudian ia percaya bahwa sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi politik. “Kalau saya secara pribadi dengan harapan mereka memilih saya tentunya sebagai bakal calon selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya,” ujarnya.

    Terkait dengan persaingan politik yang lebih ketat antar caleg dalam sistem pemilu terbuka, ia menanggapinya dengan santai. “Saya kira saya prinsipnya air mengalir saja kuncinya adalah bagaimana pembinaan itu dilakukan oleh seorang caleg, oleh seorang incumbent atau petahana atau yang lain tentu dengan harapan supaya karier politik juga berkesinambungan dengan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” tutup Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon ini.

    Bacaleg PAN dari Dapil II Cilegon-Cibeber Anugrah Chaerullah menyambut baik dengan sistem proporsional terbuka karena masyarakat bisa memilih langsung pilihannya. Dengan sistem Pemilu terbuka ini, sebagai petahana, ia akan mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen melalui program-program yang telah direalisasikan kepada masyarakat.

    “Ya kalau petahana kan kita ada program-program kemasyarakatan yang harus kita selesaikan di berikutnya. Salah satunya itu dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita lakukan upaya dengan program itu, kita bisa lakukan mengaplikasikan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

    Menurutnya kondisi politik saat ini dengan 2019 lalu sama karena menggunakan sistem yang sama. “Saya kira sama saja 2019 pun kita terbuka yah dan saat ini juga pemilu terbuka saya kira tinggal melakukan pendekatan persuasif lagi kepada masyarakat dan mengajak, menghimbau masyarakat untuk ke TPS karena ini memang pemilu yang terbuka,” tandasnya.

    Bacaleg Petahana dari Dapil II Cilegon-Cibeber Erik Airlangga mengatakan dengan diputuskan oleh MK sistem proporsional terbuka, pihaknya akan terus mendorong partisipasi pemilih pentingnya memilih calon legislatif. Meskipun calon petahana diuntungkan akan tetapi harus tetap menyerap aspirasi masyarakat.

    “Tapi memang berbicara terbuka mungkin ada kepuasan atau yang tidak puas dengan kinerja kita DPRD otomatis kita lebih ekstra lagi kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi kepada masyarakat. Apalagi incumbent di 2014 dan 2019 50 persen terpilih kembali sedangkan waktu itu belum ada pokir (pokok pikiran) tapi begitu saat ini ada pokir jadi usulan kita terealisasi untuk memudahkan kita mendorong kepentingan masyarakat dalam hal pembangunan. Yang terpenting kepentingan masyarakat bisa terealisasi dalam hal ini pembangunan,” tanda Politisi Golkar ini.

    Bacaleg Kota Serang Dapil Cipocok Jaya dari PDI Perjuangan, Fauzan Dardiri, menyatakan, sebagai anggota partai dirinya tentu mengikuti instruksi partainya, PDIP yang cenderung menghendaki untuk ditetapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu nanti. Hanya saja, menurutnya, sebagai peserta pemilu pihaknya tidak bisa menolak putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

    Oleh karenanya Fauzan menambahkan, PDIP menghargai putusan MK yang menetapkan sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka.

    ”Tentu saya sebagai Caleg, ya menghargai keputusan MK sebagaimana DPP PDIP juga sama kan menghargai putusan MK,” ucapnya.

    Kini karena sistem yang ditetapkan adalah sistem proporsional terbuka, Fauzan mengatakan dirinya akan memaksimalkan kesempatan itu untuk bisa menggaet simpatisan dan konstituen sebanyak-banyak, agar mau memilih dirinya dan juga PDIP pada pemilu 2024 nanti.

    Sebagai langkah upaya untuk bisa meyakinkan para konstituen, mantan jurnalis itu pun menjelaskan akan melakukan penguatan basis massa di tingkat akar rumput, caranya pendekatan emosional secara intens, door to door.
    Sebab dirinya merasa yakin dengan bekal modal sosial yang dimilikinya, mampu meyakinkan konstituen dan pemilih di wilayahnya untuk mau memilihnya sebagai anggota legislatif di Pemilu nanti.

    “Mulai dari pemilih muda, pemilih tua, kemudian pemilih rasional, pemilih tradisional. Karena memang telah terbiasa saya berkomunikasi dengan siapapun. Jadi ya, harus ketemu dan tatap muka,” terangnya.

    Sementara itu, Dede Rohana Putra yang tak lain merupakan patahan di kursi DPRD Provinsi Banten mengungkapkan, dirinya merasa senang dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan MK yang memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti bak angin segar bagi para Bacaleg.

    Karena tidak sedikit menurut penuturannya, para Bacaleg yang merasa gelisah menanti putusan tersebut.
    Kemudian ia juga menambahkan dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka, dirinya merasa yakin jika proses pemilu akan jauh lebih akuntabel dan transparan. Sebab didalamnya ada peran serta masyarakat di berbagai lini sektor dalam pengawasannya.

    ”Kalau dari sisi transparansinya tentu lebih transparan. Karena masyarakat akan memonitor semua dengan semua calon bergerak, semua masyarakat memonitor, semua masyarakat mengawasi, ingin mengawal calonnya masing-masing, seperti itu,” katanya.

    Namun bukan berarti sistem tersebut tidak memiliki kekurangan dibaliknya, Dede menjelaskan kekurangan sistem proporsional terbuka adalah penyelenggaraan pemilu yang terlalu mahal. Sebab para peserta kontestasi pasti akan mengeluarkan banyak uang dalam prosesnya. Meski begitu, ia merasa yakin dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan di dalamnya, hal itu bisa teratasi.

    Sebagai petahana di Pemilu 2024 nanti, Dede Rohana mengatakan bahwa dirinya akan memaksimalkan kesempatan sistem proporsional terbuka itu dengan sebaik mungkin. Bahkan dirinya mengaku akan lebih intens lagi melakukan pendekatan terhadap masyarakat, agar para konstituen merasa yakin untuk memilih dirinya yang kedua kalinya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WDO/MYU/RUS/PBN)

  • Gondok Karena E-Katalog

    Gondok Karena E-Katalog

    PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk meninggalkan metode pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender menggunakan portal LPSE, dan mulai beralih ke metode e-purchasing melalui portal e-katalog. Transformasi metode pengadaan barang dan jasa tersebut, bahkan sampai pada pengadaan jasa konstruksi, yang pagu anggarannya mayoritas mencapai miliaran rupiah.

    Transformasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mempercepat proses pemilihan penyedia, yang apabila menggunakan mekanisme tender membutuhkan minimal satu bulan lamanya, hingga penandatanganan kontrak kerja. Apabila menggunakan mekanisme e-purchasing, proses pemilihan penyedia dapat lebih sat set, karena proses yang ditempuh tidak sepanjang tender.

    Akan tetapi, transformasi yang hendak dilakukan oleh Pemprov Banten, bikin gondok pengusaha lokal. Mereka menolak kebijakan itu. Seperti yang disampaikan oleh Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya. Ia mengatakan bahwa pihaknya menentang kebijakan peralihan pengadaan jasa konstruksi, yang sebelumnya menggunakan mekanisme tender, menjadi mekanisme e-purchasing.

    Menurut Maulana, pihaknya menentang kebijakan tersebut lantaran dilakukan secara mendadak, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha konstruksi lokal, yang tidak terbiasa dengan mekanisme e-purchasing.

    Di sisi lain, pihaknya pun khawatir berubahnya metode pengadaan jasa konstruksi dari yang sebelumnya tender menjadi e-purchasing, dapat mengarah pada monopoli usaha jasa konstruksi, karena lebih mudah dikondisikan demi kepentingan pengusaha besar dan pemangku kebijakan.

    “Menurut kami, di daerah lain saja dan di portal Kementerian PUPR sendiri masih tidak harus dilakukan e-katalog di bidang jasa konstruksi, kenapa pemerintah Provinsi Banten seolah terkesan memaksakan mau melakukan sistem metode pemilihan yang belum dipersiapkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.

    Ia mengatakan, hal itu diperparah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 027/1181-BPBJ/2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi melalui E-purchasing di Lingkungan Pemprov Banten, yang ditandatangani oleh Plh Sekda Provinsi Banten, Virgojanti.

    Maulana mengatakan, surat edaran itu disalahtafsirkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa pekerjaan konstruksi tidak akan mulai pemilihan penyedia, selain menggunakan e-katalog. Hal itu dapat dilihat dari minimnya pengadaan konstruksi pada portal LPSE.

    “Hal itu dikarenakan pelaku pengadaan barang jasa, baik pejabat pengadaan dan para pelaku usaha di lingkungan Provinsi Banten, masih kurang sosialisasi dan pemahaman untuk kesiapan dalam metode pemilihan e-katalog konstruksi,” ucapnya.

    Hal itu menurutnya, menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah maupun pengusaha jasa konstruksi. Bahkan ia menuding kebingungan dunia usaha konstruksi di Provinsi Banten, terjadi akibat bablasnya Plh Sekda dalam memaknai kewenangan dirinya selaku Pelaksana Harian Sekda.

    “Ini bertentangan dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Di mana pada poin 3 sub poin (b) dijelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek penyelenggaraan negara,” ungkapnya.

    Kekacauan tersebut selain mengganggu arus kas para pengusaha, juga berdampak pada serapan anggaran yang rendah pada Pemprov Banten. Sebab, banyak proyek pembangunan fisik yang terhambat dan belum dilaksanakan, padahal sudah memasuki pertengahan tahun anggaran.

    Ia pun menegaskan bahwa apabila Pemprov Banten benar-benar ingin bertransformasi dari metode pengadaan tender menjadi e-purchasing, khususnya di bidang jasa konstruksi, seharusnya dilakukan secara perlahan sembari para pelaku usaha menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan, merupakan arahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui sejumlah peraturan. Tujuannya agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggunaan e-katalog sebagai metode pengadaan barang dan jasa.
    “Ini dalam rangka kami membangun transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Kan tuntutan global, tuntutan nasional kuncinya itu,” ujarnya,

    Al Muktabar pun membantah bahwa penggunaan e-katalog untuk pengadaan jasa konstruksi, dapat mematikan para pengusaha lokal. Sebab, pelaksanaan e-katalog sendiri merupakan upaya untuk mengangkat derajat para pengusaha lokal.

    “Ada yang berpendapat dapat merugikan pihak tertentu. Ya tidak, orang judulnya aja katalog lokal kok. Harusnya kan kita yang meningkatkan kompetensi kita agar bisa masuk ke dalam etalase tersebut,” ungkap Al.
    Sementara itu, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono, mengatakan bahwa transformasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam hal pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa konstruksi, merupakan langkah untuk mengikuti imbauan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan transformasi digital.

    “Jadi dalam Perka LKPP itu yang diutamakan adalah e-katalog lokal untuk menaikkan pengusaha lokal di sini. Jadi kami sekarang ada peralihan ke e-katalog lokal, dan instruksi pak Gubernur juga secara lisan, beliau menginginkan totally untuk menjadikan semua pembangunan fisik melalui e-katalog lokal. Biro Pengadaan Barang dan Jasa sudah siap untuk melakukan transformasi menggunakan e-katalog lokal,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia mengatakan, dalam penggunaan e-katalog, tidak ada batas syarat pagu anggaran. Menurutnya, semua pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui e-katalog. “Tapi kan yang namanya peralihan itu pasti membutuhkan penyesuaian,” terangnya.

    Meski demikian, Soerjo mengaku jika tidak menutup kemungkinan pengadaan barang dan jasa nantinya tetap menggunakan metode tender melalui LPSE. Sebab, hal tersebut memiliki aturannya pula dalam pelaksanaannya.

    “Tapi kan pak Gubernur inginnya totally 100 persen menggunakan e-katalog. Ya kita menuju ke sana sih (tidak ada yang dilakukan menggunakan tender), tapi kan tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Dan kebijakan pusat kan memang akan mengalihkan semua ke elektronik,” katanya.

    Dinas PUPR Provinsi Banten menjadi salah satu OPD yang memiliki anggaran besar untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Saat ini, Dinas PUPR tengah menayangkan lima pekerjaan konstruksi pada situs LPSE Provinsi Banten, yang tahapannya masih pada ‘Pengumuman Pascakualifikasi’.

    Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, untuk memaksimalkan penggunaan e-katalog, khususnya e-katalog lokal.

    “Karena itu merupakan kebijakan pusat. Termasuk untuk pekerjaan konstruksi itu masuk ke situ dalam Perpres 2018 disarankan melalui e-purchasing,” ujarnya saat ditemui di gedung Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Menurut Arlan, memang untuk pengoptimalan pengadaan barang dan jasa, Dinas PUPR ke depannya akan menggunakan e-katalog sebagai metode pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa konstruksi. Namun, pihaknya akan mencoba membuat standar-standar untuk bidang konstruksi.

    “Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan LKPP, karena mungkin mereka ada template terkait dengan pekerjaan konstruksi yang bersifat standar. Sekarang kan sudah mulai tuh seperti bangunan sederhana, RiSHA tipe 36 sudah ada, lalu jalan yang sederhana sudah mulai e-katalog. Ke depan selama itu bisa distandarkan, kami upayakan untuk menggunakan e-katalog,” terangnya.

    Arlan menerangkan, dalam transisi menuju penggunaan metode e-purchasing sepenuhnya dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, pasti akan menimbulkan gejolak. Sebab, perlu adanya penyesuaian bagi pihak penyedia maupun pemerintahan, dalam melaksanakannya. Hal itu juga pernah terjadi pada saat transisi lelang manual menjadi lelang sistem.

    “Arahan pak Gubernur juga untuk dilakukan pendampingan dari Kejaksaan, dari Kepolisian. Secepatnya kami akan laksanakan kebijakan ini, kemarin juga kami sudah melakukan sosialisasi dengan LKPP. Kami juga tidak mau lah bikin kebijakan tapi tidak memberikan waktu kepada penyedia untuk menyiapkan diri, nanti tidak fair itu,” ungkapnya.

    Keinginan untuk melakukan transformasi pengadaan barang dan jasa, khususnya di bidang konstruksi, menjadi mekanisme e-purchasing cukup signifikan mengganggu proses pembangunan fisik pada tahun 2023 ini. Beberapa OPD bahkan kesulitan untuk merealisasikan pekerjaan fisik, karena kebijakan tersebut.

    Seperti yang dialami oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten, untuk melakukan pembangunan destinasi wisata. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Al Hamidi, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan realisasi dana hibah untuk pembangunan atau penataan destinasi wisata tahun 2023 karena masih menunggu e-katalog.

    “Realisasinya masih berproses, karena saat ini kita masih menunggu sistem e-katalog,” katanya usai melakukan Media Meeting di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Rabu (14/6).

    Al Hamidi mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini, terdapat sebanyak 58 Destinasi Wisata yang akan mendapatkan hibah pembangunan. Dana hibah tersebut akan disalurkan melalui Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS).

    Menurut Al Hamidi, dana hibah yang akan disalurkan untuk destinasi wisata sebesar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar. “Secara keseluruhan di tahun 2023 ini sekitar Rp10 miliar sampai Rp 12 miliar,” ujarnya.

    Meskipun penyaluran dana hibah dengan nilai miliaran rupiah itu masih menunggu sistem e-katalog, Al Hamidi menuturkan bahwa pihaknya telah menargetkan realisasi pembangunan itu paling lambat dilaksanakan pada 21 Juli 2023 mendatang.

    “Targetnya di bulan Juli, tanggal 21 Juli itu sudah paling telat kita sudah melaksanakan. Kalau yang lelang sudah mulai bergerak sekarang. Di tahun 2023 ini semua kabupaten kota mendapat bantuan, sehingga penyebaran kabupaten/kota itu sekarang merata, ada semua di kabupaten/kota. Titik-titik pembangunan objek wisata, baik wisata religi, wisata alam, wisata buatan dan juga wisata pantai,” ungkapnya. (MG-01/DZH)

  • Nunung Siap Lanjutkan Program KPU

    Nunung Siap Lanjutkan Program KPU

    CILEGON, BANPOS – Hanya ucapan syukur yang bisa diucapkan Nunung Nurjanah sesaat setelah dirinya terpilih menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon periode 2023-2028.

    Nunung sekaligus menjadi satu-satunya perempuan dari lima komisioner KPU Kota Cilegon yang tak lama lagi akan dilantik.

    “Pertama kali saya ucapkan syukur alhamdulillah, terpilih dan dipercaya,” ujar Nunung kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Bagi masyarakat Kota Cilegon, Nunung bukan sosok baru. Ia pernah bekerja pada 2017 sebagai Staf Pelaksana di Kantor Bawaslu Kota Cilegon di bagian divisi Keuangan pada Tahun (2017-2018) membantu membuat SPJ, sebagai Verifikator Laporan dan Pengarsipan Dokumen Laporan.

    Tahun 2018-2020, sebagai Staf Pelaksana di Kantor Bawaslu Kota Cilegon di bagian Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) sebagai tim Gakkumdu, tim klarifikator Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, tim Mediator pada Penyelesaian Sengketa Pemilu, Pengarsipan serta membantu menangani Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Pileg dan Pilpres 2019 dan Pilkada Cilegon Tahun 2020.

    Kemudian tahun 2022 sampai saat ini menjadi Anggota Panwaslu di Kecamatan Cilegon sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada PEMILU Serentak 2024. Sekaligus bekerja sebagai Staf Pelaksana di bagian analis Program Keuangan dan Evaluasi di Kantor Kecamatan Ciwandan yaitu membuat LAKIP, Renstra, Renja, Operator E-SAKIP, LPSE, SIPD, SIMDA-NG dan LPJ.

    Nunung mengatakan, keberhasilan yang diraihnya selama ini tak lepas dari faktor dukungan pihak keluarga yang telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya untuk terjun berkarir dalam lembaga demokrasi di negeri ini.

    “Ini berkat doa dan dukungan semua pihak, khususnya keluarga, teman-teman, penyelenggara, masyarakat Cilegon, semuanya,” kata Nunung.

    Perempuan ini menjadi satu-satunya perwakilan dari Kota Cilegon yang masuk 10 besar sebelum ditentukan 5 besar.

    Diakui Nunung, tugas-tugas yang menanti kedepannya tidaklah mudah. Namun, dengan tim yang solid kerja-kerja kedepannya akan teratasi. “Semoga bisa bekerja dalam tim yang solid,” ujarnya.

    Nunung mengatakan, setelah dilantik nanti, dia akan fokus mempersiapkan jajarannya untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 pada bulan Februari Pileg dan Pilpres kemudian Pilkada pada bulan November 2024 mendatang.

    “Kemudian program-program yang telah dijalankan selama ini juga akan kita lanjutkan,” katanya.

    Perempuan kelahiran Pandeglang, 7 Januari 1993 ini merupakan sarjana Pendidikan Matematika Universitas Mathla’ul Anwar Banten lulus 2015 dan Program Pascasarjana Ilmu Administrasi/Kebijakan Publik di Universitas Muhammadiyah Jakarta lulus 2019. Kemudian saat ini melanjutkan pendidikan S1 Hukum di Universitas Bina Bangsa (UNIBA).

    Diketahui KPU RI pada Rabu (15/6) mengumumkan hasil seleksi dan kelima Komisioner KPU Kota Cilegon terpilih yaitu Agung Kurniansyah, Cecep Purnama Asri, Nunung Nurjanah, Patchurrohman dan Urip Haryantoni. (LUK/PBN)