Penulis: Panji Romadhon

  • Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

    Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022.

    WTP yang diraih Pemkot Cilegon bukan kali pertama, namun dibawah kepemimpinan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta saat ini, tercatat Pemkot Cilegon sudah sabet predikat sepuluh kali berturut – turut.

    Predikat yang kesepuluh ini, langsung di terima oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (31/5/2023).

    Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan jika raihan opini WTP tersebut bukan berarti tanpa masalah. Oleh karenanya, dalam pemberian opini tersebut, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

    “Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun Hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy saat diwawancarai.

    Emmy menambahkan, bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu terkait Aset Tetap Peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai.

    “Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas. Kemudian juga ada pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah yang belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi, seharusnya harus ditutup. Hal ini guna menghindari penyalagunaan rekening tersebut,” tambah Emmy.

    Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.

    Sementara itu Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas raihan opini WTP ke-10 kalinya. Meski ada catatan persoalan dari BPK, dirinya sangat berkomitmen dan selalu memberikan sajian laporan keuangan secara transparansi dan akuntabel, sesuai standar akuntansi Pemerintah.

    “Alhamdulillah, LHP BPK RI tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat tahun 2022 ini yang kesepuluh kalinya. Ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon, dan saya ucapkan terima kasih,” Kata Helldy.

    Helldy pun menjelaskan, permasalah Aset yang menjadi catatan BPK, dirinya akan segera memperbaiki dan akan kembali melaporkan ke BPK di 60 hari kedepan.

    “Bagi kami, permasalahan yang menjadi catatan-catatan BPK, tentu kami terima sebagai masukan-masukan yang akan kami segera perbaiki dan kami ingin aset ini sebetulnya sudah ada aturan dan ketentuannya, terutama aset bergerak. Tetapi, seperti yang dikatakan oleh Ibu Emmy, bisa saja berdasarkan pendataannya (kendaraan dinas) itu, bekas pejabat yang lama main bawa aja. Padahal hal penting bahwa aturan dan ketentuan itu harus dilaksanakan. Ini menjadi masukan bagi kami, karena waktunya (rekomendasi tindak lanjut) cuma 60 hari kan. Kita coba setelah ini kami rapatkan.” Pungkasnya.

    Adapun Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, menyambut baik hasil WTP yang diterima Pemkot Cilegon kesepuluh kali dari BPK Banten.

    “Saya mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Pemerintah Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Pak Helldy, kembali menerima WTP kesepuluh kali dari BPK,” ujarnya.

    Hasbi mengatakan, raihan ini menandakan bahwa, pencatatan keuangan daerah sudah sesuai standar yang diharapkan BPK. Meski ada catatan, menurutnya secara umum masih dalam lingkup yang baik.

    “Untuk itu, saya mewakili DPRD Kota Cilegon mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah melakukan audit secara profesional dan juga kepada pak Helldy beserta para jajarannya yang telah bersinergi dalam rangka memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK,” tandasnya. (LUK/MUF)

  • Gelar Zakat Goes to Campus, FOZ Sampaikan Peran dan Partisipasi Mahasiswa dalam Gerakan Zakat di Banten

    Gelar Zakat Goes to Campus, FOZ Sampaikan Peran dan Partisipasi Mahasiswa dalam Gerakan Zakat di Banten

    SERANG, BANPOS – Forum Zakat (FOZ) menyampaikan peran mahasiswa pada isu-isu zakat nasional. Hal ini disampaikan melalui kegiatan Zakat Goes to Campus (ZGTC) yang dilaksanakan bersama BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Rabu (31/5) di Auditorium Gedung B Untirta.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Pengurus FOZ Nasional, Pengurus FOZ Wilayah Banten, Kemenag Provinsi Banten, Baznas Banten, Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) FEB Untirta dan praktisi media yaitu Pemimpin Redaksi koran harian Banten Pos.

    Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan penyampaian oleh keynote speaker antara lain mewakili parlemen pada DPRD Provinsi Banten dan pemerintah Provinsi Banten.

    Kegiatan dilanjutkan dengan talk show dengan tema ‘Peran mahasiswa dalam membangun masyarakat melalui gerakan zakat’ yang dimoderatori oleh Ketua BEM FEB Untirta.

    Dalam kesempatannya, Pengurus FOZ Nasional, Barman Wahidatan, menegaskan peran mahasiswa pada isu-isu zakat nasional.

    “Ada banyak catatan pada perbaikan tata kelola zakat, dan sangat membutuhkan partisipasi akademisi dan mahasiswa sebagai subyek yang memperbaiki tata kelola tersebut,” tegasnya.

    Menurutnya, saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di gerakan zakat dalam hal literasi. Ia menyebut bahwa zakat memiliki dampak konkret dalam pembangunan nasional.

    “Mahasiswa bisa mengambil peran dalam penguatan literasi di masyarakat, bahwa zakat itu memiliki dampak yang konkrit dalam pembangunan nasional melalui berbagai program,” tandasnya.

    Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Banten, Masyudi mengungkapkan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis mengingat rendahnya tingkat literasi zakat di Banten.

    “Mahasiswa dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap zakat dengan bersama-sama. Melalui forum ini menjadi pejuang dan pelopor,” katanya.

    Wakil Ketua 1 BAZNAS Provinsi Banten, KH. Zaenal Abidin Sujai, menyampaikan mahasiswa adalah kaum intelektual yang dapat mengkaji persoalan-persoalan.

    “Sehingga memberikan manfaat dan memberikan pengaruh kepada masyarakat luas,” ucapnya.

    Dalam penyampaian keynote speaker mewakili Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra, berharap kesadaran akan berzakat akan sejalan dengan dampak zakat terhadap Pendidikan anak-anak di Banten.

    “Literasi zakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kita semua untuk menunaikan zakat sebagai ibadah, investasi di dunia, dan penolong kita di hari akhir nanti,” terangnya.

    Sedangkan, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Moch Trenggono, menjelaskan potensi perolehan zakat yang sangat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan di Banten.

    “PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja tidak cukup, zakat menjadi potensi besar dalam mewujudkan Banten yang sehat, adil dan sejahtera,” katanya.

    Pengurus Forum Zakat Wilayah Banten, Dewi Nurmaliza, memaparkan besarnya potensi dan pengaruh dalam sejarah Indonesia.

    “Maka, besar juga harapan gerakan zakat agar mahasiswa dan lembaga zakat bergerak bersama,” jelasnya.

    Ia menegaskan kepada mahasiswa sebagai agen perubahan untuk menjadi agen gerakan zakat dan kontrol sosial, mahasiswa harus melakukan kontrol terhadap zakat dengan mengetahui kemana saja dana zakat dialokasikan.

    Sebab, Dewi memandang dengan segala potensi dan pengaruhnya, amil Zakat dapat menjadi salah satu pilihan pekerjaan di masa mendatang.

    “Kedepan, mahasiswa menjadi generasi penerus penggerak zakat. Maka, sebagai penerus tentu harus mengupgrade diri dan menguatkan kompetensi terkait gerakan zakat,” tandasnya.

    Ketua Program Studi Ekbang FEB Untirta, Hady Sutjipto, turut menyampaikan keuntungan bekerja di lembaga filantropi.

    “Di samping ibadah, saat ini (lembaga filantropi) sudah sangat menjanjikan sebagai tempat tujuan mahasiswa setelah keluar dari kampus,” ucapnya.

    Pemimpin Redaksi Banten Pos, Chandra Magga, mengungkapkan pihaknya siap berkolaborasi dengan gerakan zakat untuk menyiarkan zakat lebih luas.

    “Media sebagai penyebar informasi dan control sosial, juga berperan untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat,” ungkapnya.

    Ia juga menyebut lembaga yang mengelola zakat secara profesional, akan menyerap tenaga kerja dan berpotensi sebagai profesi menjanjikan bagi mahasiswa.

    Agenda ini dihadiri oleh 250 mahasiswa dan mahasiswi kampus Universitas Tirtayasa, serta diramaikan dengan berbagai lomba yaitu Lomba Video Pendek dan Penulisan Opini. (MUF)

  • Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    SERANG, BANPOS – Polres Serang pada Selasa 30 Mei 2023, merilis puluhan motor hasil curian yang berhasil diamankan dengan meringkus 6 pelaku pencurian motor (curanmor).

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya, untuk bisa langsung datang ke Polres Serang dengan membawa identitas kepemilikan kendaraan.

    “Kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, roda dua bisa datang ke Polres serang dengan membawa surat-suratnya (identitas, red),” ujarnya.

    Identitas kepemilikan kendaraan yang dimaksud seperti STNK atau BPKB. Karena kata Yudha, dari beberapa kendaraan ini juga ada yang sudah tidak bisa diidentifikasi.

    “Karena nomor rangka dan nomor mesinnya sudah hilang, kita butuh keterangan dari para korban yang untuk mencocokkan dengan ciri-ciri yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat. (MG-02)

  • Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    SERANG, BANPOS – Tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat.

    Bahkan, diketahui ada residivis juga dan terkena kasus yang sama dan sudah pernah divonis baik tersangka maupun penadah.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ada residivis juga dan terkena kasus,” ujarnya, selasa (30/5).

    Diketahui, dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka.

    “Jadi modusnya, mereka melihat kendaraan yang terlihat tidak ada orangnya, jadi tersangka rusak dengan menggunakan kunci T, motor langsung dibawa kabur. Sasarannya dimana saja yang jelas dengan kondisi yang memungkinkan,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Yudha mengatakan tersangka MG dan US ditangkap pada tanggal 17 mei 2023.

    “Jadi dua orang ini ditangkap dengan inisial MG dan US pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, kemudian tersangka memang benar merupakan pelaku dari LP yang ada di cikesal. Yaitu curanmor jenis Honda Beat dengan nopol A 2605. Dari sini, kemudian berhasil diungkap bahwa di Rumah Tersangka ditemukan kurang lebih 8 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya,” jelasnya.

    Saat itu, Yudha juga menyampaikan bahwa dari keterangan yang didapat dari tersangka. Motor tersebut dijual ke penadah ER dan dijual kembali ke MU.

    “Kemudian, dari 2 tersangka ini ternyata mereka juga mengakui bahwa mereka menjual motor-motor ini ke seorang penadah, penadah dengan inisial ER di daerah Kampung cibuah, Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak. Dari ER ternyata dilempar lagi dijual MU, ini juga berhasil kita tangkap di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Diperoleh juga sejumlah kendaraan, 9 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” tuturnya.

    Selanjutnya, usai dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditangkaplah 2 orang tersangka lagi yaitu tersangka ZA dan NA. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, mengakui ada kurang lebih 12 kendaraan yang mereka ambil.

    Dari kasus tersebut, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

    Berdasarkan keterangan, seorang pelaku yang juga merupakan Residivis, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.

    “Sudah sebanyak delapan kali melakukan. Rata-rata kendaraan dijual Rp3 juta. Paling murah Rp1,8 juta paling mahal Rp3 juta. Tergantung merek jenis dan tahun. Sudah pernah ditangkap dikasus yang sama dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan ditangkap di pandeglang,” ungkapnya.

    Penadah ER yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama juga menerangkan dalam menerima barang curian tersebut, yang kemudian dijual kembali, dirinya rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

    “Sudah delapan motor yang ditampupung dan dijual kembali. Keuntungannya rata-rata penjualan Rp400 ribu.Pekerjaan sebagai buruh tani dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahum 2020 di pandeglang dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan,” terangnya. (MG-02)

  • 84 Sekolah Penggerak Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

    84 Sekolah Penggerak Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 84 sekolah penggerak yang ada di Kabupaten Pandeglang saat ini sudah mengimplementasikan atau menerapkan kurikulum merdeka belajar. Hal tersebut terungkap saat Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang berkunjung ke Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5).

    “Sekolah penggerak ini sudah lebih dulu mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar. Jadi dulu namanya kurikulum prototipe, tapi sekarang namanya kurikulum merdeka belajar,” kata Afrizal kepada wartawan.

    Menurutnya, sebelum kurikulum merdeka belajar diimplementasikan di semua sekolah, Kemendikbudristek RI terlebih dahulu menerapkan kurikulum merdeka belajar di sejumlah sekolah penggerak di seluruh Indonesia.

    “Jadi lahirnya kurikulum merdeka belajar ini, diujikan dulu ke sekolah penggerak dan ternyata berhasil. Baru nanti akan dilaunching ke sekolah-sekolah lain,” terangnya.

    Afrizal menambahkan, saat ini di Kabupaten Pandeglang sedikitnya sudah ada 84 sekolah penggerak yang mengimplementasikan atau menerapkan kurikulum merdeka belajar. 84 sekolah tersebut terdiri dari jenjang TK, SD hingga SMP.

    “Untuk di Kabupaten Pandeglang, secara menyeluruh untuk jenjang TK, SD, SMP itu ada 84 sekolah penggerak. Jadi semuanya sudah menerapkannya,” ujarnya.

    Dijelaskannya, sekolah penggerak merupakan binaan Kemendikbudristek RI, dimana sekolah-sekolah penggerak ini secara langsung mendapatkan bantuan dana BOS kinerja hingga kegiatan-kegiatan dari Kemendikbudristek RI.

    “Jadi sekolah penggerak ini merupakan binaan Kemendikbudristek RI, yang mana di sekolah-sekolah penggerak ini akan hadir kegiatan-kegiatan kementerian pendidikan secara langsung. Selain itu, di sekolah-sekolah penggerak ini juga menerima bantuan khusus yang bernama BOS kinerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita memberikan apresiasi kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) khususnya sekolah penggerak. Sebab karena peran Kepsek dan guru dapat terbentuk generasi yang cerdas berkualitas.

    “Saya apresiasi Kepsek atas kinerjanya, memang kepala sekolah wajib tahu karakter peserta didik, sehingga bisa mengangkat potensi yang ada dan tidak semua Kepsek memiliki itu,” katanya.

    Agar tidak terjadi lost generation, sebagai Kepsek harus mampu mengangkat potensinya. Sesuai dengan harapan pemerintah pusat yakni Kemendikbudristek agar seluruh sekolah bisa menjadi sekolah penggerak.

    “Pemimpin yang sukses harus belajar di lapangan. Sebagai kepala sekolah, kita harus mampu mengangkat potensi agar tidak terjadi lost generation,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Tak Jauh Dari Pusat Pemerintahan, Warga Hidup di RTLH

    Tak Jauh Dari Pusat Pemerintahan, Warga Hidup di RTLH

    PANDEGLANG, BANPOS – Sungguh miris, meskipun dekat dengan pusat pemerintahan. Yana Mulyana (45) Warga Kampung Ciwasiat, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) selama bertahun-tahun.

    Pantauan wartawan di lokasi, Yana tinggal di rumah yang hanya berukuran lebar 4 meter dan panjang 3 meter itu hanya memiliki satu kamar tidur, dengan dapur dan kamar mandi terpisah.

    “Sudah 7 tahun saya tempati, ya dari dulu seperti ini karena tidak ada biaya,” kata Yana kepada wartawan, Senin (29/5) lalu.

    Yana yang tinggal hanya sebatang kara di rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan dan saat hujan disertai angin kencang bocor dan rentan roboh. Dengan kondisinya tersebut, Yana hanya bisa pasrah dengan keadaannya.

    “Saya punya 5 saudara, ada yang masih di Pandeglang dan Cilegon. Tapi keadaan ekonomi saudara saya juga tidak jauh seperti saya. Kalau hujan atau angin kencang takut juga, karena seperti mau roboh gitu,” terangnya.

    Sebelumnya, ia bekerja sebagai sales sebuah produk di Kalimantan. Namun karena memiliki penyakit ginjal, ia pun terpaksa berhenti bekerja dan saat ini hanya bisa bekerja serabutan sebagai penjaga keamanan warga setempat.

    “Dulu saya kerja sebagai sales, sering bawa barang yang berat pas saya kena gagal ginjal saya berhenti, karena tidak bisa bekerja bawa yang berat-berat dan itu sekitar 10 tahun yang lalu,” ujarnya.

    “Kalau sekarang kerja serabutan, ya paling jagain pos ronda seminggu 3 kali. Itu dikasih insentif dari warga Rp200 ribu per bulannya buat kebutuhan saya,” sambungnya.

    Yana juga mengaku belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah setempat, dan ia berharap agar pemerintah bisa membantu keadaannya.

    “Bantuan apapun belum pernah, pemerintah setempat pun belum pernah ada kesini. Lokasi rumah juga ratusan meter dari pusat Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, ya saya harap pemerintah bisa membantu keadaan saya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasi Kesos Kelurahan Pandeglang, Yani Mulyani mengatakan bahwa pihak kelurahan baru mengetahui ada warganya yang tinggal di RTLH.

    “Saya baru tahu ada warga yang rumahnya seperti ini, tidak adanya laporan baik dari RT maupun RW setempat,” kata Yani kepada wartawan.

    Setelah mengetahui informasi tersebut, ia mengaku sudah mendatangi kediaman Yana, dan sudah melakukan pendataan untuk ditindaklanjuti agar mendapat bantuan.

    “Tadi sudah ke rumah pak Yana, nanti kita bantu administrasinya, dan nanti kita usulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, agar mendapatkan bantuan,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • KORMI Gelar Senam Massal

    KORMI Gelar Senam Massal

    SEBANYAK 2.000 warga Kabupaten Pandeglang mengikuti senam massal dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pandeglang yang ke 149, yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pandeglang, di Alun-alun Pandeglang, Selasa (30/5).

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya secara penuh mensupport senam massal yang diselenggarakan oleh KORMI Kabupaten Pandeglang untuk mencetak masyarakat yang sehat, bugar serta bergembira.

    “Alhamdulillah pagi ini Ibu dapat mendukung penuh kegiatan senam massal yang diselenggarakan oleh KORMI Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini bagus untuk mencetak masyarakat yang sehat, bugar serta bergembira,” katanya.

    Menurutnya, Pemkab Pandeglang selalu hadir ditengah kegiatan KORMI dengan memberikan stimulan demi tercapainya masyarakat yang sehat dan tetap melestarikan olahraga rekreasi dan olahraga tradisional seperti halnya Egrang, Ketapel dan olahraga tradisional lainnya.

    “Tentunya kami selalu mendukung supaya olahraga rekreasi dan olahraga tradisional ini tetap lestari di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

    Sementara itu, Plt Ketua KORMI Pandeglang Abu Rizal Syifa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Pandeglang, yang telah mensupport kegiatan Kormi.

    “KORMI Pandeglang akan berkomitmen dan konsisten dalam mengembangkan dan memajukan olahraga rekreasi masyarakat dalam rangka mewujudkan olahraga yang berbasis pariwisata dan semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.

    Menurutnya, untuk optimalisasi pemassalan dan pembudayaan olahraga, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2005, tentang sistem Keolahragaan Nasional sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

    “Perlu kiranya dilaksanakan gerakan olahraga secara masif dan meluas di semua lapisan masyarakat. Sehingga olahraga dijadikan sebagai kebutuhan hidup dan gaya hidup,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    PANDEGLANG, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FM (20) dan MS (20) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    Kanit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    “Betul, kita telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI. Keduanya berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (30/5).

    Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI diwilayah hukum Polsek Labuan Polres Pandeglang.

    “Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah kita interogasi, MS mengaku menjalankan aksinya dengan FM. Berbekal keterangan itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM,” terangnya.

    Menurutnya, dari tangan kedua pemuda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.

    “Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS. Setelah melakukan pengembangan, kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pemuda tersebut, MS dan FM dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Eks Dirreskrimsus Polda Banten Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

    Eks Dirreskrimsus Polda Banten Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Banten dan Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

    “Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

    Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing. Untuk sekedar diketahui, Wahyu Widada merupakan Dirreskrimsus Polda Banten periode Oktober 2011 hingga Mei 2013.

    Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

    “Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan,” tambah Ramadhan.

    Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.

    “Dan yang terakhir pembacaan putusan,” ujar Ramadhan.

    Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

    Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (ANT/AZM)

  • Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mempekerjakan 6 warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

    Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers pada Selasa (30/5).

    Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

    Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

    Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.

    Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.

    “Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Yudha.

    Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri.

    “Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya menjelaskan.

    Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.

    Dalam melakukan aksinya, ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

    Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri.

    “Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.

    Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.

    “Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Yudha. (MUF/ANT)