Penulis: Panji Romadhon

  • Wakapolda Bantu dan Tinjau Penyintas Banjir

    Wakapolda Bantu dan Tinjau Penyintas Banjir

    PANDEGLANG, BANPOS – Akibat hujan yang mengguyur wilayah Pandeglang dan sekitarnya, menyebabkan beberapa Desa di Kabupaten Pandeglang terendam banjir.

    Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari dengan didampingi oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, dan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, melakukan peninjauan wilayah yang terdamapak banjir di desa Perdana Kec. Panimbang Kab. Pandeglang, Rabu (9/12).

    “Hari ini, saya didampingi pak Karo Ops dan pak Kapolres Pandeglang mendatangi lokasi banjir di desa Perdana Kec. Panimbang untuk melihat secara langsung kondisi banjir dan penyintas terdampak banjir,” kata Ery.

    Selain itu, Ery juga tampak membagikan bantuan sembako untuk para penyintas terdampak banjir. “Tadi juga kami memberikan bantuan sembako untuk para penyintas terdampak banjir. Ya mudah-mudahan sedikit meringankan beban mereka,” ucapnya.

    Usai melakukan peninjauan lokasi banjir, Wakapolda Banten dan rombongan melakukan pengecekan ke Polres Pandeglang. “Kedatangan kami ke Polres Pandeglang, melaksanakan rapat dengan Pamatwil dan PJU Polres Pandeglang, dan juga ingin memastikan kesiapan Polres Pandeglang menghadapi Pilkada serentak 2020,” terang Ery.

    Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat ataupun panitia yang melaksanakan Pilkada, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Mari kita ciptakan Pilkada yang aman. damai, kondusif dan bebas Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan yang ada,” tandas Edy Sumardi.(CR-02/PBN)

  • ORATOR Santuni 100 Anak Yatim

    ORATOR Santuni 100 Anak Yatim

    LEBAK, BANPOS – Organisasi Rakyat Anti Korupsi (ORATOR) menggelar santunan kepada 100 anak yatim dan pihatu. Momentum berbagi tersebut adalah rangkaian dari kegiatan refleksi memperingati Hari Anti Korupsi.

    Ketua Umum ORATOR, Agus Tian mengatakan, berbagi dengan anak-anak yatim dan pihatu ini sudah berjalan lama.

    “Sudah berlangsung lama ya kira-kira berjalan 8 tahun kesini. Karena masa pandemi, untuk yang hadir kita batasi juga menerapkan protokol kesehatan,” kata Agus Tian kepada BANPOS, Rabu (9/12).

    “Selain itu juga kita lakukan doa bersama dengan para anak yatim agar negara kita diselamatkan dari segala macam penyakit diantaranya adalah penyakit korupsi dan juga wabah Covid 19 ini,” imbuhnya.

    Disisi lain Agus menyinggung soal bantuan sosial (Bansos). Menurut dia, hasil kajian dan analisa Orator dengan ditangkapnya pejabat setingkat menteri oleh KPK, dugaan tersebut terjadi tidak hanya dikalangan atas tetapi kemungkinan sampai ketingkat bawah.

    Namun demikian, Agus mengatakan, di saat berbagi dengan anak-anak yatim tak elok rasanya berbicara soal korupsi. Tetapi ia mengaku, bahwa lembaganya akan tetap konsisten melakukan perlawanan terhadap korupsi.

    “Kita akan konsisten melawan korupsi. Karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa,” tandasnya (CR-01-PBN)

  • Thoni dan Irna Saling Klaim Kemenangan

    Thoni dan Irna Saling Klaim Kemenangan

    PANDEGLANG, BANPOS – Berdasarkan hasil penghitungan Quick Count dari persi Irna Center pasangan nomor urut 1, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna-Tanto sementara unggul 70 persen dari Paslon Thoni-Imat.

    “Dari data by sistem penghitungan Quick Count yang masuk, paslon Irna-Tanto memperoleh suara sementara 70 persen, dan ini akan terus berjalan penghitungannya di Irna Center,” ungkap Iing kepada media saat lakukan konferensi pers di Hotel S’rizki, Rabu (9/12).

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizky Nata Kusumah yang didampingi Tb.Asep Rafiudin Arip, dan Iing Supriadi, pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Irna-Tanto dan semua pendukung, terutama pihak penyelenggara Pilkada dan TNI/Polri dalam mengamankan jalannya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pandeglang 9 Desember 2020 yang telah berlangsung dengan aman dan kondusif.

    “Hari ini tidak ada nol 1 atau nol 2 kemenangan Irna-Tanto adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Mari kita bersama-sama membangun untuk Kabupaten Pandeglang lebih baik lagi dan berkembang,” ungkap Rizki.

    Dikatakannya, dari hasil penghitungan sementara ini berdasarkan sebaran disemua Kecamatan yang ada dari Form C1 dan marzin erornya kisaran 1 persen.

    “Hanya tinggal nunggu sisa suara masuk, by sistem sekitar 30 persen,” katanya.

    Sementara itu, Calon Bupati nomor urut 02, Thoni Fatoni Mukson mengatakan, bahwa dirinya yakin memenangkan Pilkada Pandeglang diatas 50 persen.

    “Saya yakin bahwa pasangan Thoni-Imat menang dalam Pilkada ini, perkiraan saya 50 persen lebih. Tapi kami juga masih menunggu hasil penghitungan sementara, yang jelas kami optimistis menangkan Pilkada,” ungkapnya saat dihubungi melalui seluler.(CR-02/PBN)

  • Ati Keok di TPS Sendiri

    Ati Keok di TPS Sendiri

    CILEGON, BANPOS – Ratu Ati Marliati yang mencoblos di TPS 19, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang harus menelan pil pahit pasalnya raihan suara dirinya dipecundangi pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    Diketahui sang petahana memberikan hak suaranya untuk Pilkada kali ini ditemani sang suami tercinta.

    Diketahui perhitungan mulai dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 15.30 WIB dengan jumlah DPT yang ada di TPS tersebut berjumlah 355 orang dan yang hadir mencapai 255 pemilih.

    Hasilnya, nomor urut empat berkuasa dikandang sang petahana dengan perolehan 107 suara.

    Sedangkan untuk Petahana sendiri hanya memperoleh 90 suara sementara calon nomor urut satu mendapatkan 40 suara dan terakhir adalah pasangan nomor urut tiga dengan perolehan sebanyak 14 suara.

    Surat suara yang tidak sah sebanyak 4 suara.(LUK/PBN)

  • Helldy Sanuji Deklarasi Kemenangan Pilkada Cilegon

    Helldy Sanuji Deklarasi Kemenangan Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pasangan Helldy Sanuji mendeklarasikan kemenangannya di Pilkada Cilegon, Rabu (9/12).

    Deklarasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat hasil quick qount internal dimana pasangan yang diusung PKS dan Berkarya ini unggul di atas lawan-lawannya.

    Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh tim bahwa pasangan HelldySanuji mendapatkan perolehan 34, 04 persen, sedangkan calon incumbent Ati Marliati – Sokhidin mendapatkan 30,02 persen, disusul Ali Mujahidin-Firman Mutakin dan Iye-Awab masing – masing memperoleh 21,03 persen dan 14,01 persen.

    Menurut tim pihaknya memastikan kemenangan karena suara yang masuk sudah 100 persen. Sementara itu, Helldy Agustian mengatakan bahwa amanah yang akan diterima merupakan amanah besar.

    “Kami memohon doa untuk bisa menunaikan amanah besar ini dan agenda pertama ini adalah Kota Cilegon tetap bersatu. Helldy Sanuji bukan mengabdi kepada pemilihnya tetapi mengabdi kepada masyarakat Kota Cilegon,” kata Helldy.

    Dalam kesempatan itu, Helldy juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan lain. “Mereka adalah putera – putera terbaik yang dimiliki Kota Cilegon,” kata Helldy. 

    Sementara itu, ditempat yang sama Sanuji Pentamarta meminta semua komponen masyarakat Kota Cilegon bersama – sama mengawal proses pilkada dengan jujur dan adil.

    Deklarasi kemenangan sendiri dilakukan di Media Centre HelldySanuji dan dihadiri sejumlah tim, termasuk Helldy dan Sanuji serta para relawan. 

    Untuk diketahui bahwa Pilkada Cilegon 2020 ada 297.045 jiwa. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 784 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kecamatan dan 43 kelurahan. Berdasarkan rincian itu, untuk pemilih laki-laki sebanyak 149.160 dan pemilih perempuan sebanyak 147.885 jiwa.

    Sementara untuk data 8 kecamatan di Kota Cilegon, meliputi, Kecamatan Cibeber sebanyak 38.867, Kecamatan Cilegon 33.858, Kecamatan Citangkil sebanyak 53.737, Kecamatan Ciwandan sebanyak 34.160, Kecamatan Grogol sebanyak 28.682, Kecamatan Pulomerak sebanyak 32.053, Kecamatan Jombang sebanyak 47.321 dan Kecamatan Purwakarta sebanyak 28.367.(LUK/PBN)

  • Dugaan Money Politics Pilkada Kabupaten Serang Tertangkap Kamera

    Dugaan Money Politics Pilkada Kabupaten Serang Tertangkap Kamera

    KIBIN, BANPOS – Diduga terjadi money politik pada pelaksanaan Pilkada serentak Kabupaten Serang, Rabu (9/12). Money politik ini diduga terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Hal itu bermula dari sebuah video yang tersebar di media sosial, yang memperlihatkan seseorang secara terang-terangan membagikan lembaran uang kertas ke beberapa pemilih, tepat di depan TPS.

    PTPS 01 Kampung Dadap, Rt 001/001 Desa Ciagel, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Rajab membenarkan adanya peristiwa pembagian uang tunai tersebut. Menurutnya, terkait video yang beredar itu, adalah keterlibatan antara hak pemilih bersama dengan tim sukses salah satu paslon.

    “Sudah saya tindak,” ujar Rajab, Rabu (9/12).

    Saat ditanyai lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat itu ia segera mencari informasi dan kemudian melapor ke PPK. Sebab, saat kejadian berlangsung, ia mengaku sedang fokus di dalam ruangan pemungutan suara, sehingga tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.

    “Alhamdulilah sudah (dilaporkan). Kronologinya kurang tahu, karena saya di dalam lagi ngontrol pencoblosan, sedangkan kejadian bagi-bagi uang itu di luar,” jelasnya.

    Ia mengaku hingga saat itu belum mengetahui alur ceritanya secara lengkap. Namun begitu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang, jelas money politic yaitu bagi-bagi uang disekitaran TPS.

    “Yang membagikan uang kurang tahu (siapa), saya ngga tau menahu kejadian itu. Kalau laporan masyarakat mungkin ada, tindak lanjut kedepanya, nanti kita serahkan ke Panwascam,” tandasnya.(MUF/AZM)

  • Diduga Hendak Money Politics, Tiga Orang Kena OTT Bawaslu Cilegon

    Diduga Hendak Money Politics, Tiga Orang Kena OTT Bawaslu Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Tiga orang diduga melakukan money politics berupa bagi-bagi sembako berhasil diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Citangkil, Selasa (8/12).

    Informasi yang berhasil dihimpun, tempat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berada di Lingkungan Cimerak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Diketahui barang bukti yang hendak dibagikan kepada warga pemilih ini berupa sembako berisi 25 bungkus beras dan 20 bungkus ikan bandeng.

    Komisioner Bawaslu Cilegon Dedi Mutakin membenarkan kejadian tersebut. Dedi mengatakan, dari hasil temuan Panwascam Citangkil ada tiga warga yang diamankan. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya unsur money politik dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) atau tim sukses mana yang membagikan.

    “Ada tiga orang, masih pendalaman dibagikan kepada siapa dan paslon (pasangan calon) mana,” kata Dedi saat ditemui di kantor Bawaslu Cilegon, Selasa (8/12).

    Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku money politik masih diperiksa di kantor Bawaslu Kota Cilegon beserta barang bukti turut diamankan.(LUK/PBN)

  • Semangat Pilkada Tanpa Money Politics & Black Campaign

    Semangat Pilkada Tanpa Money Politics & Black Campaign

    TAHUN 2020 merupakan tahun yang sangat bersejarah bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dimana pada tahun ini sejumlah daerah di tanah air akan menyelenggarakan Pilkada serentak ditengah pandemi covid-19. Sebelumnya, tahapan Pilkada serentak 2020 ini sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19. Namun, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020, memaksakan pilkada serentak 2020 tetap dilakukan dan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

    Pelaksanaan Pilkada tahun ini merupakan pelaksanaan Pilkada serentak gelombang keempat setelah dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2017 lalu.

    Di provinsi Banten sendiri Pilkada serentak akan diselenggarakan di dua Daerah Kabupaten, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang serta dua Daerah Kota, yakni Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

    Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap kali menghadapi pelaksanaan Pilkada seringkali muncul fenomena dalam masyarakat yakni politik uang (money politic) dan kampanye hitam (black campaign). Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H Pilkada atau Pemilu.

    Praktik politik uang ini dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan pemberian uang atau pemberian sembako seperti beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon tertentu.

    Dari segi hukum Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada karena di dalam Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara tegas dinyatakan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Selain itu, di era industri 4.0 yang serba digital sekarang ini yang sering terjadi baik saat menjelang maupun pada saat berlangsungnya pilkada ialah munculnya kampanye hitam. Kampanye hitam atau black campaign umumnya diartikan sebagai kampanye dengan menjelekkan-jelekan lawan politik. Namun, sebenarnya dapat juga diartikan sebagai kampanye yang buruk. Kampanye hitam juga sering diartikan dengan kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar.

    Manifestasi dari kampanye hitam ini juga bermacam bentuk dan cara seperti dengan mengisukan paslon punya istri tidak sah atau banyak, padahal kenyataannya tidak demikian. Kampanye hitam juga muncul berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

    Tujuan kampanye hitam ini tak lain adalah adalah untuk mencegah atau menghilangkan dukungan masyarakat terhadap paslon tertentu sehingga kelak mereka tidak menjadi pemenang dalam Pilkada dan mengharapkan paslon yang didukunglah yang akan menjadi pemenang. Dan Kebanyakan kampanye hitam ini sering tidak nampak di permukaan dalam bentuk ucapa-capan juru kampanye di mimbar melainkan melalui media sosial, atau penyebaran desas-desus dari mulut ke mulut. Oleh sebab itu beritanya sangat cepat menyebar di kalangan calon pemilih dan mungkin tanpa diketahui oleh Paslon tersebut ataupun oleh para simpatisan.

    Kampanye hitam juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang dapat dipidana penjara dan/atau denda. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 ditegaskan di dalam Pasal 69, bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana atau denda sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 187 ayat (2) yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).”

    Baik kampanye hitam maupun poltik uang harus secara tegas ditindak dan sejauh mungkin dihindari karena kedua bentuk pelanggaran hukum pilkada tersebut akan merusak tatanan demokrasi kita dan akan menyebabkan tidak terwujudnya tujuan pelaksanaan pilkada serentak tersebut.

    Politik Uang juga sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih. Dimana Politik uang ini akan merendahkan martabat rakyat karena suara rakyat hanya akan dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sangat tidak sebanding dengan apa yang didapat oleh seorang calon kepala daerah setelah menduduki jabatannya kelak. Politik uang juga merupakan pembodohan rakyat karena mereka telah dikelabui dengan bahan makanan dan sejumlah uang untuk memperoleh suaranya yang sebenarnya demikian berharga. Ditinjau dari demokrasi, politik uang dapat mengakibatkan cita-cita demokrasi untuk memperoleh dukungan rakyat terhadap pemimpin yang berkualitas dan mempunyai popularitas yang baik di tengah masyarakat akan sirna dan diganti dengan sekedar mencapai kemenangan. Akhirnya orang yang akan menjadi pemimpin adalah orang yang mampu membeli suara rakyat, tidak penting apakah ia patut dan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Seorang yang ahli dalam pemerintahan yang terpelajar dan memiliki segudang ilmu dan pengalaman jika tidak memiliki uang jangan harap akan dipilih. Sebaliknya meskipun seseorang yang sekedar memiliki ijazah SMA saja, namun memiliki modal untuk membeli suara rakyat bisa menjadi pemimpin di negara ini. Pada akhirnya politik uang akan mengakibatkan kemunduran bagi bangsa karena tidak dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kemampuan yang memadai.

    Sementara itu, kampanye hitam juga sangat berbahaya karena mengandung unsur jahat dan melanggar norma, baik norma sosial maupun norma agama. Kampanye hitam juga memberikan pendidikan politik yang jelek bagi masyarakat. Kampanye hitam dapat mempengaruhi pencitraan terhadap kandidat calon dari partai politik tertentu. Citra yang diperoleh oleh orang tersebut adalah citra buruk sehingga seorang kandidat yang sebenarnya sangat berkualitas dan mampu menjadi pemimpin daerah yang baik, namun karena diisukan buruk oleh orang tertentu, maka sang calon akhirnya tidak terpilih, padahal ia belum tentu seperti apa yang dituduhkan kepadanya. Oleh sebab itu kampanye hitam dilihat dari segi demokrasi akan membuat tujuan demokrasi yakni untuk memperoleh pemimimpin yang baik dengan cara yang jujur tidak tercapai. Kampanye hitam juga dapat membuat perpecahan di tengah-tengah masyarakat, apalagi jika kampanye hitam itu memunculkan isyu SARA. Oleh sebab itu kampanye hitam harus dilarang dan bagi pelakunya harus dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Dalam rangka mencegah dan mengatasi politik uang dan kampanye hitam dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 khususnya Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Serang, semua pihak harus mengambil peran, baik KPU dan Bawaslu kabupaten serang perlu sekiranya agar memasifkan sosialisasi tentang Pilkada sehingga masyarakat menjadi paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama rangkaian pilkada ini berjalan, demikian juga Pemerintah Daerah kabupaten serang melalaui kewenangannya untuk menjaga kondusifitas daerah, perlu melakukan penyuluhan hukum ke tengah-tengah masyarakat, bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan Perguruan Tinggi serta aparat kepolisian untuk melakukan upaya-upaya penyadaran terhadap masyarakat dan juga kepada tokoh-tokoh politik agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan Pilkada tersebut dan mengancam akan menindak tegas para pelakunya bila hal itu terjadi.

    Semoga dengan dilakukannya upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat yang maksimal, sehingga Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung ini dapat berjalan lancar, aman dan damai serta tanpa money politik dan kampanye hitam.

  • Tim Advokasi 02 Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Negeri

    Tim Advokasi 02 Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Negeri

    PANDEGLANG, BANPOS – Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 2,Thoni-Imat, melaporkan gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/12).

    Koordinator Tim Advokasi Thoni-Imat, Satria Pratama mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PN Pandeglang lantaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang diduga telah melakukan diskriminasi hak hukum dan hak konstitusional kepada Paslon nomor urut 02.

    “Kami selaku penggugat, mengajukan dan melaporkan 14 kali atas fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi,” ucap Satria kepada BANPOS, usai melakukan pelaporan.

    Satria juga mengungkapkan, dengan tidak adanya tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkait laporan yang dilakukan, pihaknya merasa dirugikan baik secara material ataupun immaterial.

    “Kami juga sudah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, untuk mengaktifkan websitenya untuk menjadi bahan informasi publik dalam hal penanganan mengenai informasi pelanggaran Pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan, tapi itupun tidak digubris,” terangnya.

    Dirinya menegaskan, tergugat diduga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan berbuat lalai dan sengaja membiarkan dalam netralitas dan serta merta tidak berusaha melindungi kepentingan hukum yang dijamin oleh Konstitusi atas hak-hak hukum para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    “Tergugat melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, mengayomi, dan melayani dengan baik. Serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Satria.

    Padahal, masih kata Satria, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu yang baik.

    “Ini lah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan, yaitu bentuk upaya yang konstitusional. Kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang,” tandasnya.

    Saat dihubungi oleh BANPOS, Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait gugatan tersebut.(CR-02/PBN)

  • Back To Belajar Tatap Muka

    Back To Belajar Tatap Muka

    SETELAH sekian lama siswa dan mahasiswa belajar di rumah melalui daring (dalam jaringan) kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan kembali membuka belajar tatap muka atau luring (luar jaringan).

    Banyak alasan mengapa pemerintah perlu memutuskan belajar tatap muka. Pertama, anak sudah sangat rindu dengan teman-temannya. Rindu akan kebiasaan bermain dan belajar bersama. Kedua, anak juga sudah sangat rindu dengan gurunya. Rindu melihat senyum gurunya, rindu terhadap sapaan gurunya. Ketiga, anak sudah mulai stres dengan metode pembelajaran daring dan keempat pembelajaran tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi harus ditindaklanjuti dengan praktik.

    Poin keempat ini sangat krusial, karena anak terutama yang masih sekolah di tingkat pendidikan dasar akan mengalami kesulitan dalam belajar, terutama saat belajar praktik.

    Lalu apakah sekolah sudah siap menyambut proses pembelajaran secara tatap muka (luring)? Tentu pihak sekolah harus siap. Perlu dimunculkan budaya baru, cuci tangan pakai sabun. Budaya cuci tangan ini sangat esensial dalam melakukan pencegahan Covid-19.

    Kedua, harus tetap membudayakan menggunakan masker saat belajar, baik guru maupun anak dan utamanya anak yang mengalami gejala klinis atau kurang fit dianjurkan untuk tidak sekolah. Ketiga, dipastikan tetap menjaga jarak.

    Soal yang ketiga ini atau menjaga jarak, boleh jadi akan berbenturan dengan keterbatasan ruangan sekolah. Karena yang semula satu ruangan diisi rata-rata 40 orang, kini bisa dibatasi dengan hanya diisi 20 orang.

    Solusinya adalah sistem belajar secara bergantian atau dalam istilah pekerjaan disebut shift. Ketika belajar secara nnormal selama enam hari seminggu maka dalam kondisi sekarang anak cukup datang ke sekolah tiga hari dalam seminggu atau sehari masuk, sehari libur, seperti puasa Nabi Daud.

    Kondisi belajar secara bergantian lebih memungkinkan ketimbang kondisi sekarang, di mana guru menjelaskan lewat daring, sedangkan praktinya tidak. Melalui luring, guru bisa menjelaskan konsep secara utuh. Siswa juga bisa diberi tugas dan menjelaskan detail tugasnya.

    Soal ketersediaan tempat cuci tangan, apakah setiap sekolah ada tradisi Salat Duha atau Salat Zuhur berjamaah. Bagi sekolah yang sudah membiasakan diri menggelar Salat Duha dan Salat Zuhur secara berjamaah maka harusnya tidak ada masalah. Sekolah tinggal menyediakan sabun untuk mencuci tangan, baik saat akan berwudu atau dalam setiap kesempatan. Saya kira sekolah tidak akan mengalami kesulitan ketika harus menambah fasilitas sabun untuk mencuci tangan atau mungkin menambah kran air.

    Komite sekolah harus menumbuhkan semangat gotong royong untuk menyediakan fasilitas dasar, seperti tempat cuci tangan. Kalau sama sekali belum ada, harus menyediakan sumur. Tidak harus wastafel, tetapi cukup dengan kran plus sabun.

    Disiplin perlu ditegakan dan ditanamkan. Kedisipinan membutuhkan tiga hal, pertama pemahaman urgensi 3 M, apa konsekuensi ketiga 3 M jika dilanggar, bukan reward dan funishment. Kedua kebiasaan dan ketiga keteladanan. Jika ketiganya dilaksanakan, bukan hanya akan menjadi momentum baik untuk membangun kedisiplinan, tetapi lebih jauh ada pesan literasi humaniora.

    Sinergi dengan Dinas Kesehatan juga harus dibangun, terutama dalam hal menjaga imunitas. Saya ingat ketika sekolah pada era Pak Harto. Saat itu, siswa diberikan makanan sehat dan olah raga. Siapa yang menyediakan, bisa dengan kerja sama Posyandu atau Puskesmas. Kalau ada sinergi sekolah dengan Posyandu dan Puskesmas, akan meningkatkan indek pembangunan manusia, bukan hanya pendidikan tetapi juga kesehatan.

    Siswa bisa berolahraga dan juga ada masukan gizi. Secara tidak langsung bisa mengembangkan program pemerintah yaitu mengatasi masalah gizi seperti stunting.

    Kesimpulan saya adalah, luring 2021 karena kebutuhan pendidikan dan psikologi. Anak tidak boleh lama-lama stres, anak harus bahagia.

    Jadi, yang paling penting setelah delapan bulan menjalankan kondisi tidak normal, kita tidak dalam kondisi kepanikan seperti awal awal munculnya covid-19. Kita sekarang ini menghadapi situasi sekarang ini dalam kondisi yang wajar.