Penulis: Panji Romadhon

  • Terjatuh dan Tergencet Kapal,  Calon Penumpang Tewas

    Terjatuh dan Tergencet Kapal, Calon Penumpang Tewas

    CILEGON, BANPOS – Nahas bagi Tariyah (75) seorang janda tua berusia 75 tahun meninggal dunia terjatuh kemudian tergencet sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) Raja Rakata saat kapal tengah sandar di Dermaga III, Pelabuhan Merak, Jumat (16/10/2020).

    Diketahui, korban merupakan seorang petani asal kampung Sobang, Kelurahan Sobang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    “Menurut keterangan para saksi, awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.17 WIB, di Dermaga III kapal Raja Rakata sedang melakukan sandar untuk proses bongkar dan muat orang atau barang. Nah, pada saat muat penumpang jalan kaki di jalur Gangway korban mau naik ke kapal namun terjatuh,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

    Kemudian kata Sigit, dari keterangan saksi Rampdoor (Pintu kapal) khusus pejalan kaki tidak menempel ke Raling kapal. Sehingga, kata Sigit, ada rongga antara Rampdoor dan kapal.

    “Nah, dengan adanya rongga tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka,” terangnya.

    Saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon, kata Sigit korban sudah meninggal dunia.

    “Saat ini jenazah korban masih di RSKM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(LUK)

  • Polres Pandeglang Didemo Puluhan Wartawan

    Polres Pandeglang Didemo Puluhan Wartawan

    PANDEGLANG, BANPOS – Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pandeglang, mulai dari media cetak, elektronik dan media online, melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Polres Pandeglang, Jumat (16/10).

    Aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut, adalah dampak dari adanya ulah oknum anggota Polres Pandeglang, yang diduga menghalangi seorang jurnalis saat melakukan peliputan aski unjukrasa Mahasiswa yang menolak Undang-undang Omnibus Law di Gedung DPRD Pandeglang, kemarin.

    Menurut informasi yang dihimpun Banten Pos, salah seorang wartawan dari media cetak Satelit News, yakni Nipal Sutiana, mendapatkan penghadangan dari salah seorang oknum Polisi saat melakukan peliputan aksi demo mahasiswa kemarin.

    Aksi penghadangan oleh oknum anggota kepolisian itu terhadap seorang jurnalis Satelit News, pada saat wartawan tersebut hendak mengambil gambar terkait adanya pelajar yang diamankan pihak Kepolisian dalam aksi demo Mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law, Kamis (14/10).

    Salah seorang wartawan Satelit News, Nipal Sutiana atau yang akrab disapa Openg mengatakan, sikap oknum aparat Polres Pandeglang itu jelas tidak dibenarkan. Karena sudah menghalangi tugas jurnalistik.

    “Kami pertegas, tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu, kata Openg dalam orasinya.

    Menurutnya, dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    “Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang, Iman Faturohman sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia berharap, kejadian serupa agar tidak terulang lagi.

    “Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang-halangi tugas wartawan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengaku, akan bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh wartawan di Kabupaten Pandeglang.

    “Oknum itu anggota saya, ketika anggota saya membuat kesalahan itu juga kesalahan saya. Atas nama pribadi, lembaga dan oknum anggota tadi, saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya,” tutup Kapolres Pandeglang. (CR-02/PBN)

  • KPU Persiapkan Pemeriksaan Covid-19 untuk KPPS dalam Pilkada Serentak

    KPU Persiapkan Pemeriksaan Covid-19 untuk KPPS dalam Pilkada Serentak

    SERANG, BANPOS – KPU empat kabupaten/ kota melakukan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan Covid-19 bagi KPPS dan Petugas Pengamanan TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

    Berdasarkan data, diketahui jumlah total TPS pada empat KPU kabupaten/kota dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mencapai 9.055 TPS, sehingga total petugas KPPS berjumlah 63.385 petugas, dan petugas pengamanan TPS berjumlah 18.110 petugas.

    Dalam perekrutan KPPPS, PPS akan merekrut Calon KPPS yang mampu mengoperasikan smart phone, guna menunjang penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sesuai Surat Edaran no 901 tanggal 15 Oktober 2020.

    “Adapun pemeriksaan rapid test dijadwalkan pada 24 November sampai dengan 2 Desember 2020”, terang Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Rohimah, Jumat (16/10) di aula KPU Provinsi Banten.

    Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan, berdasarkan kondisi wilayah yang terkena Covid19, Zona Merah Covid ada di Banten paling diwaspadai wilayah Tangerang Raya, khususnya Tangerang Selatan, sementara Cilegon sudah menurun.

    Selain itu, disebutkan juga bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengadakan Swab yang berbayar dan gratis yang dapat dimanfaatkan juga oleh KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020.

    Mengenai pelaksanaan rapid test, Dinkes Provinsi Banten berharap dilaksanakan secara serentak agar Dinas Kesehatan Provinsi Banten dapat mendorong dinkes Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan laporan dari empat KPU kabupaten/kota diketahui untuk KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan MoU dengan Dinas Kesehatan pada hari Rabu tanggal 2 Bulan September 2020, untuk KPU Kota Tangerang Selatan pada tanggal 30 September 2020 telah melakukan rapat koordinasi dengan 14 Rumah Sakit yang dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan Kota, dan Rumah sakit bersedia membuat posko sampai dengan tingkat kelurahan. Kota Tangerang Selatan pada prinsipnya menunggu penetapan tanggal waktu pelaksanaan rapid test.

    KPU Kota Cilegon melaporkan, sampai dengan hari ini masih melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, konsepnya pelaksanaan rapid test dilaksanakan sampai dengan tingkat kelurahan sebanyak 43 kelurahan. Kaitan fasilitas kesehatan masih menunggu rekomendasi Dinkes.

    KPU Kabupaten Serang menyampaikan kendala pada masyarakat dan geografis wilayah. Pelayanan rapid test di Kab. Serang 100 orang/hari sementara kebutuhan 27 ribu. KPU Kabupaten Serang berharap Dinkes Provinsi banten dapat mendorong agar pelaksanana rapid test bisa dilaksanakan sampai dengan tingkat desa.(RLS)

  • Capai Ribuan Pendaftar, Kuliah Umum Imadiklus Indonesia Akan Dibuka Staf Mendikbud

    Capai Ribuan Pendaftar, Kuliah Umum Imadiklus Indonesia Akan Dibuka Staf Mendikbud

    JAKARTA, BANPOS – Kuliah umum yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se Indonesia pada sabtu 17 Oktober 2020 akan diikuti oleh ribuan peserta. Pasalnya pendaftaran yang baru dibuka dua hari tersebut sudah mencapai lebih seribu pendaftar.

    Kegiatan kuliah umum secara virtual tersebut akan dihadiri oleh mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Nonformal yang tersebar di seluruh tanah air. Selain itu, kegiatan tersebut juga akan dibuka langsung oleh Hamid Muhammad selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang pembelajaran.

    Tema dalam kegiatan tersebut yakni Tranformasi Pendidikan Nonformal/Pendidikan Masyarakat dalam menghadapi era revolusi industri menghadirkan Prof. Yoyon Suryono yang merupakan guru besar pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta dan Dr. Samto selaku Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbud RI sebagai narasumber.

    Ismail Mahmud selaku ketua Imadiklus Indonesia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan welcoming untuk mahasiswa baru jurusan Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Nonformal/Pendidikan Masyarakat yang tersebar di seluruh tanah air agar bisa mengenal lebih jauh tentang Pendidikan Nonformal/Pendidikan Masyarakat

    ” Kegiatan kuliah umum ini merupakan welcoming mahasiswa baru, tujuan kami menghadirkan mahasiswa baru yang tersebar di seluruh Indonesia agar mereka bisa termotivasi setelah ikut kegiatan ini untuk terus belajar dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan kedepan, Alhamdulillah respon yang positif dari seluruh peserta melalui bantuan ketua jurusan dan ketua HIMA/HMJ dan BPH Universitas sehingga banyak yang ingin berpartisipasi”, jelasnya.

    Sekedar diketahui dalam kegiatan tersebut dimoderatori oleh Kidung Paramadita yang merupakan Putri Indonesia 2018 dan akan ada stand comedy dari Yoga Tri Waluyo.(rls)

  • Pemilih Laki- laki Dominasi Suara Pilkada Cilegon

    Pemilih Laki- laki Dominasi Suara Pilkada Cilegon

    CILEGON BANPOS,- Jumlah pemilih laki- laki pada gelaran Pikada tahun 2020 Kota Cilegon, yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih mendominasi dengan mencapai 149.610 orang. Sementara jumlah pemillih perempuan sebanyak 147.885 orang.

    Sehingga jika diakumulasikan maka jumlah keseluruhan warga Cilegon yang memiliki hak pilih sebanyak 297. 045 orang.

    Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, penetapan jumlah DPT setelah melalui uji publik selama beberapa hari.

    “Akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak Kota Cilegon kita tetapkan sebanyak 297.045 orang,” tandas Irfan dalam rapat Pleno terbuka disalah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat 16 Oktober 2020.

    Irfan menjelaskan, penetapan DPT ini berdasarkan hasil kesepakatan dari uji publik dan telah disetujui oleh perwakilan semua pasangan calon.

    “Setelah perwakilan Paslon dan sebelumnya kita lakukan uji publik maka DPT kit la sahkan sebagai acuan pemungutan suara 9 Desember mendatang,” terang Irfan.

    Menurutnya, jumlah tersebut sudah mencakup pemilih disabilitas, yang ada di lapas, dan pemilih yang menggunakan surat keterangan.

    Dirinya berharap, pasca penetapan DPT Pilkada Cilegon ini seluruh warga Cilegon untuk berpartisipasi aktif turut mensukseskan pilkada yang aman dan damai.

    Ia juga berharap warga Cilegon untuk memberikan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

    Dihubungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Ati- Sokhidin, Isro’ Mi’raj mengungkapkan apresiasi dan kerja kera komisioner KPU Cilegon dalam menetapkan DPT secara terencana dan transparan.

    “Patut kita apresiasi kerja KPU Cilegon yang sudah semaksimal mungkin, mendata, menghitung dan menetapkan jumlah DPT. Kami berharap semua tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar.

    Disisi lain ia mengaku optimistis pasangan Ati- Sokhidin akan meraih kemenangan pada Pilkada 2020 ini.

    “Aura kemenangan sudah semakin nyata dengan banyaknya dukungan masyarakat kepada pasangan Ati- Sokhidin. Kita optimis menjadi pemenang,” papar Isro yang juga politisi Partai Golkar.

    Hadir pada penetapan Sementara itu, pada kegiatan penetapan DPT Pilkada Cilegon, turut hadir, Kepala Badan Kesbangpol Andi Affandi,Kepala DKCS Hayati Nufus, Perwakilan KPU Provinsi Banten, petugas PPK, PPS, dan perwakilan empat Paslon.(BAR)

  • Ali Mujahidin Gandeng Warga Rantau

    Ali Mujahidin Gandeng Warga Rantau

    CILEGON, BANPOS,- Cilegon kaya dengan potensi kedaerahan, ternyata komunitas warga luar daerah yang telah lama menjadi penduduk Kota Cilegon cukup banyak. Inilah yang menjadikan Cilegon kaya dengan kultur kedaerahan dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang harmonis, rukun dan saling menghormati antar daerah.

    Setelah ratusan warga Palembang di Cilegon menyatakan sikap dukungan kepada Paslon Nomor Satu, Ali Mujahidin-Firman Mutakin beberapa waktu lalu, kini warga rantau asal Jawa di Cilegon pun turut menyuarakan harapan perubahan di Pilkada tahun 2020 ini dengan menyatakan sikap dan dukungannya kepada pasangan Mumu-Lian atau sering disebut pasangan Mulia (Mumu-Lian-red).

    Seperti yang diungkapkan Kardi seorang musisi Campur Sari, warga Jawa (Wong Jowo -red) yang tergabung dalam Komunitas ‘Wong Jowo Nderek Mulia’, saat ini ingin turut menyukseskan Pilkada Cilegon dan berharap penuh kepada Mumu untuk perubahan Kota Cilegon menjadi lebih baik dan berkualitas.

    “Saya dan ‘konco-konco’ wong Jowo tanpa pamrih mendukung pak Haji Mumu. Karena saya yakin beliau mampu melakukan perobahan untuk Cilegon adil dan makmur,” ujar Kardi beberapa waktu lalu.

    Kardi menyebut
    banyak orang Jawa yang sudah lama menetap dan menjadi warga Cilegon.
    “Mereka penggemar Campur Sari, wayang golek, sering ngundang saya,” terang Kardi.

    Kardi menjelaskan bahwa harapan mereka ternyata sudah tertuang dan terakomodir dalam Visi Misi dan Program Paslon Nomor Urut Satu ini.

    “Program yang kami harapkan terjawab dalam Visi Misi beliau yang terurai jelas, memberikan solusi bagi kami,” ucap pegiat seni Jawa ini.

    Seperti tertuang dalam Visi Misi Mulia dan Program Rolas Karse (dua belas program cita-cita dan harapan-red), salah satunya adalah Mewujudkan BUMD lintas wilayah, kesempatan usaha bagi pengusaha daerah, perlindungan pengusaha lokal, tenaga kerja, petani dan nelayan.

    Untuk diketahui, program ini menjadi perhatian bagi Paslon Nomor Urut Satu dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatnya ekonomi masyarakat Cilegon. Maka dengan program tersebut akan melahirkan para pengusaha daerah yang kompetitif dan harmonis serta merasa terlindungi. (BAR)

  • Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) menyambangi kembali Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Tatu-Pandji, Yandri Susanto.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh anggota DPR RI Yandri Susanto.

    Ferry menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan video yang memperlihatkan Yandri sedang melakukan reses DPR di Tirtayasa. Dalam reses tersebut, justru ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua tim Pemenangan Tatu-Pandji.

    “Kami menemukan di medsos video acara reses yang dia (Yandri Susanto) lakukan di Lontar, Kecamatan Tirtayada dimana dia mengenalkan dirinya sebagai tim pemenangan Tatu-Pandji,” katanya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yandri patut diduga melanggar aturan. Sebab, kahadiran Yandri dalam kegiatan reses itu sebagai anggota DPR RI dan kegiatannya dibiayai oleh negara.

    “Itu kan acara reses, anggaran negara. Dia juga seorang pejabat. Seharusnya yang dibicarakan itu adalah dari sisi dia anggota dewan. Jangan lah berbicara dia sebagai ketua tim pemenangan Tatu-Pandji,” jelasnya.

    Selain melaporkan kepada Bawaslu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga mengirim surat kepada mahkamah kehormatan DPR RI. “Kami juga kirim surat ke Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI,” ucapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.(DZH)

  • Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Serang kembali menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut berasal dari tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran yakni yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    “Kami sampaikan kepada Bawaslu informasi awal dugaan pelanggaran. Informasi pemberitahuan pertama yakni terkait dengan rektor Untirta. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media terkait Untirta Award yang diberikan kepada Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (15/10).

    Berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan media tersebut, Ferry mengatakan bahwa Tatu mendapatkan penghargaan atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang, khususnya pada bidang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Selama masa menjadi Bupati Serang, bu Tatu memiliki program beasiswa yang diberikan kepada siswa PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi. Program yang diangkat berfokus pada peningkatan IPM,” tuturnya.

    Hal tersebut menurutnya telah melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam kampanye. Selain itu, saat ini Tatu sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati karena mencalonkan diri dan digantikan oleh Pjs Bupati.

    “Ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan sekarang ini adanya Pjs, bukan Bupati. Maka dari itu, kami berikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang bahwa patut diduga terjadi pelanggaran oleh rektor Untirta,” ungkapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menerangkan bahwa untuk laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapatkan status. Laporan itu telah dipasang di papan pengumuman agar diketahui publik.

    “Adapun laporan terakhir, karena memang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Serang secara lokus kejadiannya berada di Kota Serang, kami sudah menyampaikan ke Bawaslu provinsi dan diambil alih status penanganannya oleh Bawaslu provinsi,” ujarnya.

    Karena ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu perkembangan penanganannya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan informasi dari pimpinan provinsi.

    “Mungkin nanti hasil perkembangannya kita tunggu dari Bawaslu provinsi hasilnya seperti apa. Sebetulnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Serang bahwa setiap ada hasil pasti akan disampaikan status laporannya,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait dengan pelaporan rektor Untirta ke Bawaslu Kabupaten Serang, humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa konfirmasi tersebut akan disampaikan langsung oleh rektor Untirta. Ia meminta BANPOS untuk hadir pukul 17.00 WIB.

    Namun ternyata, konfirmasi tersebut tidak jadi dilakukan lantaran rektor Untirta, Fatah Sulaiman, tidak jadi hadir untuk memberikan keterangan. Dian mengatakan bahwa hal tersebut lantaran rektor sedang ada banyak kegiatan.

    “LPPM ada kegiatan di Teknik. Lalu ada juga dua kegiatan lainnya. Kebetulan kan fakultas teknik itu ada di Cilegon, dan kebetulan rumah dari pak rektor di Cilegon jadi langsung pulang mungkin. Tanggapan resminya akan menyusul,” ujar Dian melalui sambungan telepon. (MG-01/DZH/AZM)

  • ASN Pandeglang Diduga Lakukan Kampanye Petahana

    ASN Pandeglang Diduga Lakukan Kampanye Petahana

    PANDEGLANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam momen pilkada kembali menyeruak. Hal ini diungkapkan oleh tim advokasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamami.

    Tim tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto W. Arban. Dugaan pelanggaran tersebut berupa penggunaan program yang dibiayai APBD untuk berkampanye, kemudian adanya dugaan kampanye yang dilakukan ASN untuk mendukung paslon petahana ni.

    Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 3 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian pelanggaran.

    “Kita datang membawa 3 laporan dugaan pelanggaran, pertama yang di lakukan oleh ASN (camat kecamatan Cimanggu ) yang pidato di depan para guru dan Ketua PGRI membicarakan anggaran dan program Bupati Irna yg berkesan mengarahkan pada Petahana. Kedua, membawa bukti adanya foto Incomben di pintu masuk stadion dan di lapangan stadion dalam acara turnamen Liga Badak. Dan yang ketiga, adanya WA group Bumdes yg mengarahkan anggota group pada Irna Tanto dengan beberapa pantunnya oleh Kadindik kabupaten pandeglang taufik,” terang Ketua Tim Advokasi, Satria Pratama, Kamis (15/10).

    Pihaknya meminta kepada Paslon dari kubu Petahana, agar bisa berkompetisi dengan jujur dan bersih, dan kepada meminta kepada Bawaslu untuk ditelusuri.

    “Kami menegaskan, agar Petahana menjalankan kontestasi ini dengan fair, tidak curi-curi menggunakan fasilitas dan anggaran APBD/ APBN. Kami juga menghimbau pada Bawaslu, untuk berani dan tegas jika ada pelanggaran terjadi, kemudian menghimabau agar panitia mencopot spanduk tersebut. Bahkan menghentikan pertandingan turnamen bola untuk sementara, karena saya lihat juga mereka tidak memperhatikan protokol Covid-19,” tutup Satria. (CR-02/PBN)

  • Oknum Polres Pandeglang Cegah Jurnalis Ambil Gambar

    Oknum Polres Pandeglang Cegah Jurnalis Ambil Gambar

    PANDEGLANG, BANPOS – Salah seorang jurnalis dari surat kabar harian Satelit News yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana yang akrab disapa Openg, dihalang-halangi oleh aparat kepolisian Resort (Polres) Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi terkait pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian.

    Diketahui, pelajar tersebut diamankan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang, terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law.

    Pencegahan tersebut terjadi, pada saat kepolisian yang mengenakan baju bebas mengamankan pelajar yang dikeluarkan dari mobil Avanza perak digiring ke massa aksi untuk mencari teman-temannya.

    Melihat momen tersebut, Openg berupaya untuk mengambil gambar. Namun ponsel genggamnya yang digunakan untuk memotret, malah dicoba untuk disingkirkan oleh salah seorang oknum polisi sembari menegur, “jangan foto-foto.”

    “Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handpone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi yang sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” Ucapannya itu, jangan foto-foto,” kata Openg kepada BANPOS, Kamis (15/10).

    Ia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.

    “Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3, disitu di tuliskan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Akp Mohamad Nandar saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang yang menghalang-halangi jurnalis saat hendak mengambil gambar terkait pelajar yang diamankan, enggan berkomentar.(CR-02/PBN)