Penulis: Panji Romadhon

  • Dua Profesor Untirta Diperiksa Kejati

    Dua Profesor Untirta Diperiksa Kejati

    SERANG, BANPOS – Kasus dugaan korupsi Internet Desa (Interdes) yang melibatkan salah seorang pejabat Untirta, DMH terus bergulir.

    Hari ini, dua Profesor Untirta dan satu bendahara fakultas dipanggil untuk memberikan konfirmasi tentang hal ini.

    Diketahui, Kejati Banten memanggil mantan rektor Untirta, Soleh Hidayat, Kartina dan Ema, yang merupakan mantan Rektor Untirta, mantan Wakil Rektor bidang IV dan bendahara Fisip Untirta. Diketahui mereka diperiksa selama lebih dari 5 jam.

    Pantauan BANPOS di lapangan, ketiganya beberapa kali keluar masuk dari kantor Kejati Banten untuk beristirahat dan salat. Namun saat coba dikonfirmasi, mereka enggan memberikan tanggapan.

    Hingga pada akhirnya, sekitar pukul 16.05 WIB, ketiga orang tersebut usai diperiksa oleh Kejati Banten. BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Soleh Hidayat.

    Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejati Banten terkait dengan kasus korupsi Bintek internet desa yang menjerat salah satu dosen Untirta.

    Ia mengaku bahwa pemanggilannya karena ia merupakan rektor pada saat itu yaitu periode 2015-2019.

    “Iyah (terkait Bimtek internet desa). Yah kan saya sebagai rektor waktu itu dikonfirmasi benar tidak. Kan seperti itu,” ujarnya seusai keluar dari gedung Kejati Banten, Rabu (14/10).

    Saat ditanya perihal aliran dana yang masuk ke rekening Fisip Untirta bukan ke rekening Untirta, Soleh mengatakan bahwa bukan hal tersebut yang dipertanyakan oleh Kejati Banten.

    “Hal lain. Jadi hanya konfirmasi saja, koordinasi apakah ini benar. Jadi yah hanya konfirmasi saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa terdapat tiga orang dari pihak Untirta yang dipanggil oleh Kejati Banten. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Yang dipanggil mantan rektor, wakil direktur Fisip dan bendahara Fisip. Untirta semua. Iyah untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Ia mengatakan, kemungkinan masih ada potensi penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar tersebut. Namun saat ini masih pihaknya kaji.

    “Untuk sementara masih dikaji,” tandasnya. (DZH)

  • Diduga Jadi Korban Tawuran, Satu Siswa SMP Tewas

    Diduga Jadi Korban Tawuran, Satu Siswa SMP Tewas

    LEBAK, BANPOS – Seorang siswa SMPN 1 TD (14) warga Kecamatan Panggarangan dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat aksi tawuran yang terjadi pada hari Minggu petang, (11/10) kemarin.

    Disebutkan, aksi tawuran antar siswa SMPN 1 Panggarangan dengan siswa SMPN 1 Cihara terjadi di lokasi wisata Kalapa Hiji, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

    Menurut keterangan saksi, Lukman, korban adalah siswa kelas IX SMPN 1 Panggarangan, putra dari ayah bernama Wadi, warga Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, ia harus meninggal setelah terjatuh dari mobil yang ditumpanginya bersama teman-temannya, saat itu korban saling kejar-kejaran.

    Diketahui, kronologis kejadian, ketika korban bersama teman-temannya sedang menumpang disebuah mobil, tiba-tiba mereka diserang oleh sekelompok anak yang diduga siswa dari SMPN 1 Cihara. Terang saksi, korban ditarik dan akhirnya terjatuh lalu kepalanya membentur aspal jalan.

    “Korban ditarik dari atas mobil yang ditumpanginya, korban terjatuh dengan kepala dulu membentur aspal, saat itu mobil yang ditumpangi korban dan kawan kawan masih dalam keadaan jalan, sehingga korban meninggal saat itu juga.” kata Lukman, saksi warga asal Cihara kepada wartawan, Senin (12/10).

    Sementara, saat dikonfirmasi Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi, membenarkan telah terjadi aksi tawuran, dan pihaknya mengaku sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam insiden tawuran antar siswa tersebut.

    Selanjutnya, kasus ini sudah ditangani langsung oleh Polres Lebak, dan untuk menemukan titik terang polisi akan segera melakukan gelar perkara. “Kasus ini sudah ditangani Polres, dan baru mau gelar perkara, ada 8 orang yang diduga ikut dalam insiden itu, saat ini masih diperiksa di Polres Lebak,” papar Rohidi kepada BANPOS, Selasa (13/11). (WDO)

  • Banten Diproyeksikan Jadi Kiblat Ekonomi Syariah

    Banten Diproyeksikan Jadi Kiblat Ekonomi Syariah

    SERANG, BANPOS – Perkumpulan Urang Banten (PUB) bersama para pimpinan ormas Islam se-Banten sepakat membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), saat audiensi dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Rumah Dinas Gubernur Banten.

    Melalui pembentukan KDEKS, Banten diharapkan menjadi tujuan wisata halal dunia dan kiblat ekonomi syariah nasional.

    Wakil Ketua Umum Bidang Perencanan dan Anggaran PUB, Hasan Gaido, menyampaikan bahwa saat ini Banten berpotensi menjadi kiblat ekonomi syariah nasional. Hal itu karena Banten merupakan penyangga ibu kota dan dengan PAD terbesar kedua nasional, serta pernah menempati nomor tiga tujuan investasi nasional.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa Banten memiliki banyak potensi dan kelebihan, sehubungan dengan banyaknya perusahaan kelas nasional bahkan internasional. Banten juga memiliki banyak intelektual. Bahkan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin pun berasal dari Banten. Ma’ruf Amin diketahui mendapatkan julukan Bapak Ekonomi Syariah Nasional.

    Saat ini, ia menuturkan Banten telah memiliki kawasan wisata halal, kawasan industri halal dan pelabuhan, perumahan, dan perhotelan. Saat ini, PUB juga sedang menyiapkan program ketahanan pangan sebagai sub-sistem pada ekosistem ekonomi syariah.

    “Dalam kesempatan ini kami berikan penghargaan kepada Gubernur Banten, WH sebagai Bapak Pembangunan Ekonomi Syariah Banten. Karena KDEKS ini adalah yang pertama di nasional sebagai pioner,” ujar Hasan Gaido yang juga inisiator Indonesia Sentral Ekonomi Syariah Dunia dalam rilisnya, Selasa (13/10).

    Melalui pembentukan KDEKS, ia berharap ekosistem ekonomi syariah di Banten bergerak, sehingga Banten dapat menjadi kiblat ekonomi syariah nasional dan Banten menjadi tujuan wisata halal dunia.

    “KDEKS yang diketuai langsung gubernur, mengacu pada KNEKS yang diketuai langsung Presiden RI dan Wakil Presiden sebagai ketua hariannya. Hadirnya KDEKS ini akan menjadi motor penggerak ekonomi syariah di daerah Banten,” jelasnya.

    Adapun arah kebijakan dan program KDEKS Banten, juga akan mengacu kepada arah kebijakan dan program KNEKS. Harapannya, Banten akan menjadi kiblat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

    “Berbagai langkah yang telah dilakukan adalah sebagai upaya menguatkan posisi KDEKS sebagai tempat berhimpunnya para ulama, zuama dan cendekiawan Islam sekaligus sebagai rumah atau tenda besar bagi ormas-ormas dan lembaga Islam, yang memunyai fungsi khadimul ummah (palayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah),” tuturnya.

    Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyambut baik audiensi bersama ormas Islam se-Banten ini. Ia bahkan terlihat sangat antusias terhadap wacana pembentukan KDEKS itu.

    “Saya bangga, Banten memiliki para kiai, intelektual dan praktisi yang bergerak bukan lagi konsep tapi langsung kepada realisasi. Saya siap bahkan lebih siap lagi kalau sekarang pun SK-nya ditandatangani, kita segera susun kepengurusannya dan segera resmikan,” ujarnya.

    Di akhir pertemuan dalam sesi foto bersama, KDEKS menyerahan lukisan ‘Bapak Pembangunan Ekonomi Syariah di Banten’ untuk Gubernur Banten, yang diserahkan langsung oleh Muhammad Hasan Gaido dan jajaran pengurus KDEKS.

    “Terimakasih atas penghargaannya sebagai Bapak Pembangunan Ekonomi Syariah Banten dengan simbolis lukisan ini. Ayo kita sinergi membangun Banten,” tandasnya. (DZH)

  • Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

    Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

    PANDEGLANG, BANPOS – Pjs Bupati Pandeglang Gunawan Rusminto meninjau bangunan Rumah Sakit (RS) Labuan yang saat ini kondisinya kurang terawat. Gunawan mengatakan akan langsung berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang berwenang dalam kelanjutan pembangunan tersebut.

    “saya akan segera berkordinasi dengan Kadinkes Provinsi dan Kabupaten supaya bersinergi untuk bersurat ke Kementerian Kesehatan agar bangunan ini segera di hibahkan ke Pemerintah Daerah, sehingga kami bisa memfungsikan bangunan ini sebagai Rumah Sakit,” kata Pjs Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto, saat meninjau bangunan RS Labuan di Kecamatan Labuan, Selasa (13/10).

    Gunawan sangat menyayangkan kondisi bangunan yang mangkrak akibat belum adanya kejelasan status asset, “Saya yakin jika antara pemerintah provinsi dan kabupaten saling berkordinasi dengan baik, maka dalam waktu yang tidak lama lagi bangunan ini bisa di fungsikan kembali dan menjadi Rsud Labuan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Pelayanan Keseahatan Dinas Kesehatan Yudi Herwan berharap agar proses Hibah RSUD Labuan agar segera terealisasi.

    “Kami sangat berharap status aset RSUD ini bisa jelas, karena kebutuhan yang urgen akan pelayanan kesehatan masyarakat, khsususnya wilayah Pandeglang selatan. Dan kami berharap proses pembangunan rehab gedung ini dapat dilakukan oleh Pihak Provinsi Banten,” harapnya.(PBN)

  • Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten menahan 4 tersangka kasus internet desa. Penahanan tersebut diklaim agar proses pelengkapan berkas perkara dapat semakin mudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, keempat tersangka yang terdiri dari eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, RA, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta DMH, pelaksana kegiatan MK dan seorang PNS berinisial H digelandang menggunakan mobil tahanan Kejati Banten bertuliskan Tipikor.

    Keempatnya pun terlihat menggenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. Selain itu, keempatnya juga terlihat dalam kondisi tangannya diborgol menggunakan borgol besi.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pandeglang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelengkapan berkas.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Pandeglang. Alasan penahanan agar cepatnya pemrosesan pemberkasan dalam penanganan pidana ini,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (13/10).

    Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penahanan dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik disebutkan telah berkomitmen untuk cepatnya proses pemeriksaan dan cepatnya berkas perkara kasus itu.

    Ivan mengatakan, para tersangka yang digelandang yakni RA selaku eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, H selaku PNS, MK selaku direktur perusahaan swasta dan DMH selaku direktur Lab Administrasi Negara Untirta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, kasus tersebut terjadi dimulai dari adanya program bimbingan teknis (Bimtek) untuk internet desa. Dalam program tersebut, RA selaku kadis pada saat itu menghubungi MK bahwa OPD yang ia pimpin memiliki program dengan angka diatas Rp3 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut perlu menggandeng perguruan tinggi selaku pelaksananya. Maka dari itu, MK menghubungi DMH untuk menjalin kerjasama antara Lab Administrasi Negara Untirta dengan Dishubkominfo Provinsi Banten dalam Bimtek itu.

    Akan tetapi, Lab Administrasi Negara Untirta itu ternyata hanya berfungsi untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap MK, dengan catatan DMH mendapatkan prosentase dari kegiatan itu.

    Selain itu, diketahui juga bahwa target peserta dalan pelaksanaan Bintek tersebut yakni sebanyak 1.000 peserta. Akan tetapi peserta yang benar-benar hadir di bawah 1.000 peserta, sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

    Ivan mengatakan, kepada empat tersangka tersebut disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsidier ayat 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

    Tak sampai pada empat tersangka itu saja, Ivan mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi lainnya. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya,” tandasnya.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, pihaknya belum berkoordinasi dengan pimpinan Untirta.

    Sementara sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Untirta akan melakukan pendampingan hukum terhadap DMH selaku dosen di perguruan tinggi tersebut. “Kami ikuti proses hukum yang ada. Dampingi yang bersangkutan dengan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukumnya,” ujarnya kemarin.(DZH/ENK)

  • Komunitas Wong Kito Galo Palembang Dukung Mumu

    Komunitas Wong Kito Galo Palembang Dukung Mumu

    CILEGON,BANPOS,- Dukungan terhadap Paslon Walikota Nomor Satu Ali Mujahidin dan Firman Mutakin terus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat Cilegon. Pernyataan dukungan dari Komunitas warga rantau Palembang yang biasa disebut ‘wong kito galo’.

    Komunitas Palembang ini menaruh harapan besar kepada pasangan Mulia (Mumu-Lian-red) untuk memimpin Kota Cilegon menuju kota yang adil dan makmur.

    Koordinator ‘wong kito galo’ Arifin kepada sejumlah wartawan mengungkapkan kepemimpinan Pemerintah Cilegon yang selama 20 tahun ia rasakan belum memenuhi rasa keadilan, dan dominasi kepentingan lingkaran keluarga para pejabat.

    “Kami tidak rela Cilegon dikuasai oleh kepentingan keluarga, masyarakat hanya menjadi penonton,” ujar Arifin dengan nada mengeluh.

    Kondisi seperti itu yang kerap terjadi di Kota Santri ini benar-benar telah melukai hati masyarakat.

    Karena dengan adanya budaya tersebut masyarakat merasa diabaikan, yang mestinya sejahtera tapi hanya untuk kepentingan beberapa pihak.

    Dalam kontestasi Pilkada saat ini, komunitas Palembang tidak mau ketinggalan momentum. Mereka serempak melakukan deklarasi untuk mendukung pasangan Ali Mujahidin- Firman Mutakin yang dinilai memiliki kemampuan untuk perubahan Kota Cilegon menjadi Kota yang maju, adil, makmur dan sentosa.

    “Kami keluarga besar wong kito galo siap memenangkan nomor urut satu Mumu- Lian,” tandas Arifin.

    Sebagaimana diketahui, salah satu misi program Paslon Nomor Urut Satu ini adalah mewujudkan UMKM industri hilir dengan pemberdayaan industri hulu.

    Dimana beberapa produk daur ulang perusahaan yang ada di Cilegon dapat diolah melalui UMKM lokal, sehingga menghasilkan produk berbasis industri kreatif tanpa harus mengambil dari luar daerah.

    Dengan adanya UMKM yang mengelola industri kreatif ini maka akan dapat menaikkan ekonomi masyarakat serta menyerap tenaga kerja lokal.

    Selain itu, menyediakan ‘area wewadean’ sentra kuliner di setiap kecamatan dengan konsep menarik. Dilengkapi dengan fasilitas aula, olahraga dan jajanan masyarakat.
    Sehingga para pedagang pun diakomodir dan difasilitasi agar tertata rapi bersih dan indah.

    Hal inilah yang membuat yakin ‘wong kito galo’ dan masyarakat Cilegon lainnya untuk mendukung paslon Mumu-Lian.(BAR)

  • Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan salah satu ASN diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, dikarenakan lokus kejadian berada di Kota Serang.

    Bawaslu Provinsi Banten kemudian melakukan pemanggilan Bahrul Ulum pada Sabtu (10/10) di kantor Bawaslu Provinsi Banten.

    Namun, saat wartawan akan menanyakan terkait hal yang diperiksa, Bahrul Ulum enggan untuk memberikan informasi dan buru-buru menuju kendaraannya.

    “Gak perlu,” ujar Bahrul Ulum setengah berteriak kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

    Diketahui, Bahrul Ulum menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, menyatakan, kehadiran Bahrul Ulum tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan olehnya.

    “Ada tiga laporan yang diajukan, yaitu tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Ratu Tatu Chasanah, kemudian dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN,” jelas Solapari usai melakukan pemeriksaan.

    Solapari menyatakan, belum dapat mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, dikarenakan masih ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu Banten.

    “Karena ini masih baru tahap klarifikasi, masih ada proses lanjutan yang akan dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, yang akan dilakukan selanjutnya adalah akan melakukan kajian hal-hal yang dilaporkan bersama Gakkumdu.

    “Hadir sebagai saksi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.(DZH/PBN)

  • Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

    Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Apresiasi dan dukungan terhadap gerakan penolakan UU Cipta Kerja terus berdatangan. Terbaru adalah dari Walikota Serang, Syafrudin yang menyatakan mengapresiasi dan mendukung penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh beberapa elemen seperti mahasiswa dan buruh.

    “Kami mengapresiasi, terutama kepada masyarakat atau karyawan yang menyampaikan aspirasi keberatan. Tentunya, pemerintah Kota Serang akan mengikuti siapa lagi kecuali mengikuti masyarakat,” ujar Syafrudin kepada BANPOS, Minggu (11/10)

    Namun, ia menyatakan bahwa selain melakukan aksi demonstrasi, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja dapat melakukan gugatan ke MK atau ke pihak lainnya yang berwenang.

    “Secara pribadi dan kedinasan, kami mengapresiasi dan mendukung para pekerja atau buruh yang mengajukan keberatan,” tegasnya.

    Ketika ditanyakan terkait apakah akan memberikan surat penyampaian aspirasi, seperti kepala daerah yang lainnya. Syafrudin menyatakan bahwa akan mempertimbangkan hal tersebut dengan mengajak rapat bersama forum pimpinan daerah, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.

    “Secepatnya akan kita bahas,” ungkapnya.(DZH)

  • Mantan Kadis Cilegon dan Pengusaha Ditahan

    Mantan Kadis Cilegon dan Pengusaha Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) jilid II yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memasuki babak baru. Dugaan kasus korupsi peningkatan lapis beton JLS yang kini bernama Jalan Aat Rusli Kota Cilegon kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

    Setelah proses penyidikan di Kejati Banten dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

    Diketahui tiga tersangka yang ditahan dan langsung dijebloskan ke penjara yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon Nana Suklasana, kemudian dari pihak swasta Tb Dhoni Sudrajat yang merupakan subkontraktor dan Syachrul kontraktor dari PT Respati Jaya Pratama.

    Kasi Penyidikan Kejati Banten, Zainal Efendi menyatakan ketiganya ditahan setelah berkas perkara korupsi JLS Cilegon memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian kejati melakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

    “Jadi agenda kita hari ini dari Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di mana menurut kami Jaksa Penyidik telah memenuhi syarat formal dan materil yaitu kita sudah melakukan P21 dalam berkas ini,” kata Zainal Efendi kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (9/10).

    Sebelum ditahan kata dia, ketiga tersangka itu dibawa ke Kejari Cilegon untuk diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kemudian tim dokter yang memeriksa kesehatan menyatakan sehat secara jasmani. Dengan demikian, Jaksa kemudian menahan ketiganya ke Lapas Cilegon.

    “Kemudian dalam kasus (korupsi) Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon waktu itu anggaran 2013 yaitu sebesar Rp 14 miliar, waktu itu dikerjakan oleh PT Respati Jaya Pratama. Kemudian dari perhitungan kerugian negara Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

    Untuk diketahui bahwa kasus korupsi JLS Cilegon berawal dari ambruknya jalan di KM 8 arah Anyer pada 2018 silam. Adanya kejadian itu, Kejati Banten kemudian melakukan penyelidikan pada 2019 dan menemukan potensi korupsi atas kasus itu.

    Kemudian Kejati Banten memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan proyek tersebut. Diketahui proyek itu berasal dari APBD tahun 2013 menghabiskan dana hingga Rp.14.800 Miliar. Dari hasil pemeriksaan jaksa menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

    Selain memeriksa para tersangka, Kejati Banten juga turut melibatkan saksi ahli yang menghitung besaran kerugian negara.

    “Saksi yang kami mintai keterangan sebanyak 25 orang dan dua orang saksi ahli terdiri dari ahli teknik, dan ahli perincian kerugian negaranya,” jelas Zainal.

    Sementara itu, Kajari Cilegon melalui Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan untuk tahap selanjutnya.

    “Kalau dari kami tahap II hari ini yang pertama kita akan melakukan pengamanan kemudian untuk tahap selanjutnya, karena memang ini proses penyelidikan dan penyidikannya di kejati kami dari kejari sendiri akan menunjuk jaksa dulu. Kita akan tunjuk jaksa siapa yang akan menangani perkara ini ditahap penuntutannya,” kata Hasan.

    Atas kasus tersebut Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perlu diketahui bahwa kasus korupsi JLS ada dua kasus masing-masing ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Cilegon. Kejati Banten menangani jalan ke arah Anyer sedangkan Kejari Cilegon jalan ke arah PCI Cilegon. Sebelumnya pada 2019 Kejari Cilegon sudah menetapkan dua tersangka kasus JLS Cilegon yang ditangani oleh kejari. Kedua orang tersebut yakni mantan pejabat Bakhrudin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun. Sementara mendiang Suhaemi adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km.(LUK)

  • LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran

    LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran

    SERANG, BANPOS – LBH Rakyat Banten akan mengambil beberapa langkah untuk melepaskan 14 pelajar dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, terkait dengan kasus aksi demonstrasi yang berujung bentrokan pada Selasa (7/10) malam kemarin.

    Langkah tersebut antara lain meminta penangguhan penahanan terhadap satu mahasiswa yang masih di tahan Poda Banten.

    “Kami akan mengupayakan penangguhan terlebih dahulu bagi satu orang yang di dalam (ditahan). Minimal dia bisa bertemu dengan keluarga dulu dan lain-lainnya,” ujar kuasa hukum LBH Rakyat Banten, Carlos, saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Serang, Jumat (9/10).

    Selain itu, ia menuturkan bahwa LBH Rakyat Banten juga akan melakukan gugatan praperadilan, terkait dengan keabsahan penangkapan massa aksi.

    “Mengenai ke-14 orang tersebut, kemungkinam besar kami akan melakukan upaya gugatan praperadilan, untuk menguji sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka,” tuturnya.

    Menurutnya, terdapat beberapa kelemahan dalam proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas 14 massa aksi dari aliansi Geger Banten tersebut.

    “Namun soal bukti mungkin saya tidak bisa menyampaikan ke publik, apa saja yang menjadi poin-poin atau celah untuk melakukan gugatan. Namun kami melihat ada celah atas kelalaian polisi,” terangnya.

    Ia mengatakan, 14 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa pasal. Salah satunya yakni terkait dengan UU nomor 4 tahun 2004 tentang Wabah Penyakit. Padahal penjatuhan pidana dengan UU tersebut tidak diketahui sasarannya seperti apa.

    “Kalau karena persoalannya adalah masker dan kerumunan, kita semua tahu apakah hanya 14 orang itu yang berkerumun disana. Soal tertib atau tidaknya penggunaan masker, apakah polisi juga tertib,” jelasnya.

    Mengenai penahanan terhadap satu mahasiswa yang dikenakan pasal 351, menurutnya hal tersebut perlu diuji pula dalam gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh pihaknya.

    “Walau praperadilan itu sangat formil. Dia akan menguji formil penetapan tersangka, formil penahanan dan formil penangkapan. Belum masuk ke pokok perkara, namun akan kami upayakan ke sana,” tandasnya. (DZH)