Penulis: Panji Romadhon

  • KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    SERANG, BANPOS – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mempertanyakan bukti otentik dari empat pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang disampaikan JRDP.

    “Pertama, empat pemilih ini by name by addressnya dimana dan siapa? Bukti otentik KTP dan KK nya juga itu harus ada,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).

    Ia juga menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu masih panjang.

    Pihaknya juga akan membuka posko dan bahkan melakukan uji publik dari 19 September hingga 29 September.

    “Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, baik pemilih pemula maupun siapapun yang belum terdaftar, bisa mendatangi posko kami, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan DPS bersama dengan tokoh masyarakat, UPT Disdukcapil, Panwascam, PPK dan tokoh agama. Maka dari itu, jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat segera melapor kepada posko.

    “Jadi kami menginformasikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke posko-posko kami,” tegasnya.

    Abidin menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pemilih masih panjang prosesnya. Sebab, setelah ditetapkannya DPS, akan dilakukan diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), lalu ditetapkan sebagai DPT.

    “Kan penetapan DPT itu pada 16 Oktober nanti, tahapan DPS ini akan menjadi DPHP baru ditetapkan sebagai DPT. Jadi tahapannya itu masih panjang. Jadi kalau kemudian JRDP menuduh kami dan bahkan bisa dipidanakan, kami tidak pernah abai berkaitan dengan daftar pemilih,” ucapnya.

    Namun ia pun menyampaikan terima kasih kepada JRDP yang telah membantu KPU dalam melindungi hak pemilih. “Kalau memang ada temuan JRDP, terima kasih kami karena sudah dibantu. Serahkan bukti otentiknya dan by name by adsressnya kepada KPU, biar kami langsung lacak. Jangan langsung pidana-pidana saja,” tandasnya.(DZH)

  • KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    SERANG, BANPOS – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih.

    Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    “Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

    Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

    “By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS,” paparnya.

    Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.

    Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi.

    “Ironisnya, kesepuluh nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.
    Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula.

    Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.

    “Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (RLS/PBN)

  • Porang dan Pemberdayaan Mustahik

    Porang dan Pemberdayaan Mustahik

    PORANG saat ini sedang ramai dibicarakan karena diyakini sebagai komoditas ekspor dan sumber karbohidrat masa depan.

    Petani sedang bergairah menanam Porang karena harga Porang saat ini sangat menguntungkan dan terus mengalami kenaikan dari tahun ketahun. Bahkan, pabrik pengolahan Porang untuk ekspor seakan berebut bahan baku untuk memenuhi kapasitas produksinya.

    Menurut laman resmi Kementerian Pertanian RI, Porang adalah tanaman penghasil umbi yang dapat dimakan, merupakan anggota marga Amorphophallus.

    Dari segi penampilan serta manfaatnya Porang memang mirip dengan suweg dan walur sehingga sering kali dirancukan dengan kedua tanaman tersebut. Mengingat manfaat Porang dan prospek pasarnya yang cukup baik maka kedudukan tanaman Porang sangat potensial dikembangkan di tengah Pandemi Covid-19 sebagai salah satu komoditas yang bisa diandalkan dalam mengentaskan kemiskinan dan mengatasi pengangguran.

    Porang secara alami tumbuh pada musim hujan pada lahan tegalan, pemakaman dan di bawah tegakan tanaman kehutanan dan perkebunan. Porang termasuk tanaman yang toleran dengan naungan hingga 60%. Porang dapat tumbuh pada jenis tanah subur maupun marginal pada ketinggian 0 sampai 700 m dpl.

    Di kawasan hutan, Porang ditanam di bawah pohon kayu-kayuan yang secara bersamaan dapat ditanam secara tumpangsari dengan tanaman pangan dan sayuran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan papan. Saat ini Porang sudah dibudidayakan secara cukup intensif di areal terbuka bahkan di pekarangan dengan menggunakan polybag yang ditanam secara bersusun. Penanaman Porang menggunakan benih, biasanya digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung.

    Saat musim tanam tiba (September-November) kebutuhan akan benih Porang cukup tinggi sehingga turut mengerek harga benih terutama yang bersumber dari katak (bulbil). Sebagai gambaran, harga benih Porang yang bersumber dari katak (bulbil) pada awal September tahun 2020 ini di Provinsi Banten dijual pada kisaran harga Rp120.000,- hingga Rp135.000,- per kg (dengan jumlah berkisar antara 250-350 butir per kg) kini, dalam waktu 15 hari saja sudah naik pada kisaran harga Rp250.000,- hingga Rp285.000,- per kg.

    Perubahan harga benih Porang ini mirip dengan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berubah setiap hari. Harga benih Porang akan menurun saat musim tanam terlewati.

    Tanaman Porang dipanen perdana pada umur 7 bulan setelah tanam. Pada panen perdana Porang akan menghasilkan umbi seberat 0,5-1 kg dan menghasilkan katak 1-2 butir per pohon. Sedangkan panen kedua pada umur 15 bulan setelah tanam. Pada panen kedua Porang akan menghasilkan umbi seberat 1-2 kg dan menghasilkan katak 3-5 butir per pohon. Pada musim panen umbi basah dijual pada harga Rp5.000,- hingga Rp8.000,- per kg dan katak dijual pada kisaran harga Rp100.000,- hingga Rp150.000,- per kg (dengan jumlah berkisar antara 250-350 butir per kg).

    Selain umbi basah Porang juga dijual dalam bentuk olahan (dibuat chip/keripik) dijual dengan harga Rp50.000 per kg (chip kering matahari) dan Rp60.000 per kg (chip kering oven). Rendemen Porang (perubahan umbi basah menuju olahan berada pada kisaran 10% hingga 20%). Rendemen tertinggi dicapai pada saat panen terjadi pada musim kemarau sedangkan terendah terjadi pada musim hujan.

    Jika jarak tanam yang digunakan 0,5 m x 0,5 m maka dalam satu hektar terdapat 40.000 tanaman. Benih yang dibutuhkan sebanyak 160 kg dengan asumsi per kg benih katak terdapat 250 butir. Jika diasumsikan benih yang tumbuh sebanyak 28.000 tanaman (70%) dan berat umbi basah pada panen pertama rata-rata 0,5 kg per tanaman maka akan didapat sebanyak 14 ton umbi basah dan panen katak sebanyak 224 kg (70% x 40.000 tanaman x 2 katak per pohon dibagi 250 butir per kg).

    Jika harga umbi basah saat panen Rp5000 per kg dan harga katak Rp100.000,- maka pendapatan usaha tani Porang dari umbi basah sebanyak Rp70.000.000,- dan dari katak (bulbil) Rp22.400.000 dikurangi dengan biaya operasional sebanyak Rp35.000.000,- terdiri dari biaya benih 160 kg (Rp24.000.000,-), kapur 1000 kg (Rp1000.000,-), pupuk kandang 2000 kg (Rp2.000.000,-) dan tenaga kerja sejak tanam hingga panen (Rp8.000.000,-). Pada panen perdana pendapatan usaha tani Porang membukukan Rp 57.400.000,-. Artinya pada panen perdana saja modal sudah berhasil dikembalikan. Pada panen kedua akan didapatkan umbi basah sebanyak 28 ton dan panen katak sebanyak 336 kg. Jika umbi basah diolah jadi chip/keripik dengan rendemen 15% x 28 ton menghasilkan 4,2 ton (4200 kg chip).

    Jika harga Porang Chip Rp50.000 per kg maka dengan menjual umbi chip akan mengantongi pendapatan sebanyak Rp210.000.000,- dan dari panen katak sebanyak Rp50.400.000,-. Sehingga total pendapatan pada panen kedua mencapai Rp260.400.000,-. Akan tetapi jika yang dijual umbi basah maka pendapatnnya menjadi Rp190.400.000,- (jual umbi basah Rp140.000.000,- dan katak Rp50.400.000,-.

    Hitung-hitungan pendapatan sebagaimana tersebut di atas antara lain yang mendorong minat petani terhadap Porang saat ini cukup tinggi. Dari segi pembiayaan relatif terjangkau, perawatan tidak terlalu sulit dan harga umbi basah, umbi chip dan katak tergolong bagus.

    Kunci dari usaha tani budidaya Porang pertama kali berada pada ketersediaan benih berkualitas yang menjamin daya tumbuhnya di atas 70%. Faktor ini pula yang menggugah Gubernur Banten mendorong agar Dinas Pertanian Provinsi Banten segera melakukan kegiatan seleksi dan sertifikasi benih setelah Gubernur Banten memahami bahwa benih Porang yang dibudidayakan di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat dan telah diekspor ke manca negara itu ternyata bersumber dari Provinsi Banten tepatnya dari Kecamatan Mancak dan Gunung Sari Kabupaten Serang Provinsi Banten.

    Faktor berikutnya adalah pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap produk tanaman sehat yang tumbuh diluar dan didalam negeri sehingga menumbuhkan permintaan akan produk-produk pertanian sehat.

    Dalam konteks ini tanaman Porang antara lain menyumbang kandungan Glucomannannya yang merupakan serat alami yang mudah larut dalam air dan biasa digunakan sebagai aditif makanan sebagai emulsifier dan pengental, dapat digunakan sebagai bahan pembuatan lem ramah lingkungan dan pembuatan komponen pesawat terbang.

    Pemilihan komoditas Porang untuk dibudidayakan oleh masyarakat secara meluas diyakini akan bisa mensubstitusi sumber karbohidrat dari beras Padi ke beras Porang. Salah satu contohnya adalah beras Jepang yang dikenal dengan Shirataki.

    Keunggulan dari beras Porang antara lain disamping cukup enak, juga memiliki kadar glukosa yang rendah sehingga cocok untuk memenuhi kebutuhan diet terutama bagi penderita penyakit diabetes.

    Seandainya beras Porang bisa mensubstitusi beras padi maka kebutuhan beras nasional yang besar sehingga mengharuskan Indonesia terus mengimpor dalam jangka panjang akan bisa dikurangi. Dalam konteks situasi Pandemi yang hingga kini belum dapat dipastikan kapan akan berakhir serta situasi perekonomiaan nasional sedang menuju resesi maka kehadiran Porang tidak hanya mendukung ketersediaan logistic pangan juga memiliki prospek untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara karena produknya dapat dikekspor ke manca negara.

    Sedemikian pentingnya kedudukan tanaman Porang baik dalam mendukung ketersediaan logistic pangan dan prospek kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maka pemilihan komoditas Porang sebagai instrument pemberdayaan mustahik khususnya fakir dan miskin serta kaum pengangguran tampaknya tepat untuk dilakukan.

    Oleh karena itu Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten melalui Tim Manajemen Porang (TMP) bekerjasama dengan UPZ BAZNAS Provinsi Banten menjalin kerjasama kemitraan memberdayakan mustahik melalui usaha tani budidaya Porang di lahan-lahan milik pondok pesantren.

    Skema kerjasamanya adalah, menempatkan mustahik yang mendapatkan alokasi dana dari UPZ BAZNAS Provinsi Banten melalui pos fakir misikin sebagai investor menitipkan dananya kepada TMP FSPP Provinsi Banten lalu TMP FSPP Provinsi Banten bekerjasama dengan pondok pesantren selaku pemilik lahan. Kewajiban pondok pesantren adalah membentuk Tim Teknis Porang (TTP) dan kewajiban TMP FSPP Provinsi Banten membina mental, teknologi, menyediakan benih dan sarana produksi lainnya sedangkan mustahik selaku investor berkewajiban sebagai pengawas kegiatan usaha tani budidaya Porang ini.

    Setelah dikurangi dengan biaya operasional hasil bersihnya dibagi tiga dengan proporsi 40% untuk mustahik selaku investor, 20% untuk TMP FSPP Provinsi Banten selaku pengelola dan 40% untuk pondok pesantren selaku penyedia lahan budidaya.

    Jika skema ini berhasil perluasan usaha tani budidaya Porang akan menyasar lahan-lahan milik masjid atau milik masyarakat, swasta dan atau milik negara yang tidak termanfaatkan (tidur) untuk ditanami Porang sebagai sarana pemberdayaan ekonomi, menggerakan fikiran dan raga dan tentu saja menanam harapan atau optimisme. Wallahu’alam.
    (*)

  • Jatuh Miskin, Oknum Warga Blokir Jalan dan Minta Negara Ganti Rugi

    Jatuh Miskin, Oknum Warga Blokir Jalan dan Minta Negara Ganti Rugi

    WALANTAKA, BANPOS – Seorang warga di Kampung Cibogo Timur, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka menutup akses jalan di beberapa titik di kampung tersebut. Ia mengklaim bahwa jalan yang sudah 20 tahun lebih digunakan sebagai akses jalan warga setempat, merupakan tanah miliknya.

    “Ini bukan jalan umum, tapi jalan pribadi. Semenjak 94 itu saya bikin pribadi. Surat-suratnya ada saya beli dari 5 orang, Narisa, Sawi, Siti, Manab, Jasudin,” ujar pria yang mengklaim tanah tersebut, Madsari, saat ditemui di kediamannya, Selasa (15/9).

    Madsari mengakui bahwa memang dirinya mempersilahkan tanah miliknya digunakan sebagai jalan warga. Namun saat itu, ia sedang dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Berbeda dengan sekarang yang sedang jatuh.

    “Karena dulu tahun 1996 saya lagi ada, katakanlah banyak duit banyak mobil, cuma sekarang lagi jatuh tidak ada lagi yang bisa dijual. Satu-satunya ini (jalan yang ditutup),” terangnya

    Karena kondisinya sekarang sedang membutuhkan uang, terpaksa Madsari menutup jalan dengan harapan agar pemerintah dapat membayar uang ganti rugi jika jalan tersebut ingin kembali dibuka.

    “700 meter panjangnya lebarnya 4 meter berarti kan 2.800 meter persegi. Saya tidak muluk-muluk minta ganti rugi, sekadar buat bayar utang dan dagang sekitar mobil 1 unit yang seharga Rp100 juta dan uang tunai Rp200 juta,” ucapnya.

    Bahkan, Madsari menegaskan bahwa jika pemerintah tidak membayar uang ganti rugi, sampai kapanpun dirinya tidak akan memperbolehkan tanah tersebut dijadikan jalan umum. Bahkan apabila dirinya sudah meninggal dunia.

    “Saya tutup sampai seterusnya. Mohon maaf, kalau pun saya gak ada umur, saya pesan amanah kalau tidak diganti rugi jangan dibuka. Seterusnya di tutup, mau ditanemin singkong juga itu hak saya,” tegasnya.

    Sementara itu, Lurah Nyapah, Oewin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Madsari selaku warga yang mengklaim jalan tersebut merupakan tanah dirinya. Namun ternyata, belum menemukan titik terang dalam penyelesaiannya.

    “Pihak Madsari dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa jika memang Pemkot Serang memiliki bukti bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah, mereka akan menerimanya dan membuka akses jalan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Padahal menurutnya, tanah yang sudah dibangun jalan oleh pemerintah, secara otomatis akan menjadi kepemilikan pemerintah setempat. Karena dalam pembangunan tersebut, sudah pasti membutuhkan persetujuan dari pemilik.

    “Kalau dari kacamata kelurahan, apabila memang tanah itu sudah dibangun, itu sudah menjadi milik pemerintah. Apalagi itu sudah dilakukan pengerasan tanah sejak 1998 lalu,” tuturnya.

    Selain itu, berdasarkan denah tanah yang dimiliki oleh Kelurahan Nyapah, tanah yang diklaim oleh Madsari merupakan jalan poros desa. Sehingga sudah jelas menurutnya, tanah itu merupakan aset negara.

    “Kebetulan saya kan baru 9 bulan yah menjabat di kelurahan ini. Tapi kalau di denah tanah, itu memang merupakan jalan poros desa. Jadi bukan milik Madsari seperti yang dia klaim,” ucapnya.

    Oewin mengatakan bahwa klaim yang disampaikan oleh Madsari berkaitan dengan tanah tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan, dari pihak-pihak yang sebelumnya menjual tanah kepada dirinya.

    “Tapi itu juga surat pernyataannya dibuat tahun 2016. Padahal itu kan sudah digunakan sejak 1998. Pak Madsari itu menarik kronologis sejak dulu lagi. Kalau memang mau membuktikan kepemilikan, harusnya buktinya dengan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.

    Mengenai ultimatum ganti rugi penggunaan tanah untuk jalan tersebut pun dinilai olehnya mengada-ngada. Sebab menurutnya, tidak jelas ditujukan untuk siapa keinginan ganti rugi tersebut.

    “Saya tanya, mintanya ke siapa gitu. Karena kan ini merupakan akses masyarakat. Dasarnya apa itu dia minta seperti itu. Kalau mau seperti itu, harusnya jelas AJBnya,” tegas Oewin.

    Untuk langkah selanjutnya, Oewin mengaku masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sementara itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan menggunakan jalan alternatif yang memang tersedia lingkungan tersebut.

    “Karena memang masih ada jalan lain, yah kami harap bersabar untuk menggunakan jalan alternatif itu. Kami juga masih koordinasi dengan Danramil, Polsek, Kecamatan dan RT serta tokoh masyarakat setempat,” tandasnya. (DZH)

  • LDII Minta Warga Utamakan Kemaslahatan Bersama

    LDII Minta Warga Utamakan Kemaslahatan Bersama

    JAKARTA, BANPOS – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), usai mendapati peningkatan paparan virus corona (Covid-19) di perkantoran dan keluarga. Imbas dari hal tersebut, bukan hanya wilayah Jakarta yang mengalami masalah sosial, namun juga berdampak ke kota-kota besar di sekitarnya, bahkan hingga ke Yogyakarta dan Surabaya.

    Mengambil pengalaman PSBB sebelumnya, warga yang tak lagi bekerja di Jakarta, memilih kembali ke kampung halamannya masing-masing. Hal tersebut memicu penyebaran wabah di berbagai provinsi terutama di sekitar Jakarta, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Menanggapi hal tersebut, Penjabat Ketua Umum DPP LDII, KH. Chriswanto Santoso meminta masyarakat meningkatkan kepeduliannya, dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan. Ia meminta warga menjalani pola hidup sehat dan berolahraga untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

    “Terutama ketika berada di luar rumah tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah,” ujar Chriswanto Santoso.

    Selain itu, ia meminta masyarakat lebih mengutamakan kemaslahatan umat atau warga lainnya dengan prinsip, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, “Yang dalam kaidah fikih disebut sebagai la dharara wala dhirara. Kita harus menghindari bahaya bagi diri maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.

    Menurut Chriswanto Santoso, pihaknya terus mengingatkan membantu dan menyukseskan program pemerintah di wilayah masing-masing terkait pandemi, “Di wilayah zona merah, sesuai anjuran pemerintah, kami menghentikan kegiatan pengajian tatap muka dan menggantinya dengan pengajian secara daring (online). Sehingga tak terjadi konsentrasi warga,” ujarnya. Sebaliknya, di wilayah zona hijau atau kota-kota yang menerapkan new normal, LDII meminta warganya menerapkan protokol kesehatan.

    Chriswanto bahkan menambahkan bahwa LDII telah sukses melaksanaan beberapa agenda organisasi tingkat nasional hingga ke kabupaten/kota dengan sistem daring dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

    Senada dengan Chriswanto Santoso, peneliti wabah dr. Dicky Budiman, M.Sc, PH. PhD (Can) dari Griffith University Australia, mengatakan saat wabah global terjadi, tak ada satupun negara yang kebal, apalagi dalam era yang semakin global saat ini, “Satu pojok negara dengan negara lain, hanya butuh waktu 36 jam. Jadi penyebaran penyakit juga semakin mudah,” papar Dicky Budiman. Ia mengingatkan agar warga menjaga kesehatan dan menjaga diri.

    Menurutnya, dunia Islam zaman dahulu, sangat berpengalaman dalam menghadapi wabah, karena Islam melalui Alquran dan Alhadist sudah mengajarkan pengobatan dan prinsip-prinsip karantina. Kemudian dunia Barat juga melaksanakan prinsip-prinsip karantina tersebut.

    Mengabaikan karantina, bisa mengakibatkan beragam masalah. “Wabah membuat beragam masalah, bahkan haji sangat dibatasi dan anak-anak sekolah diliburkan. Dan yang jadi ketakutan negara adalah masalah ekonomi,” ujar Dicky Budiman. Ia menggarisbawahi, wabah sangat dipengaruhi pula oleh prilaku manusia. Untuk itu, saat terjadi pandemi, ia meminta masyarakat dan warga LDII mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus corona dapat ditekan.

    Sementara itu Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 DPP LDII, dr. Dani Pramudya, Sp.EM, mengatakan, dengan adanya PSBB kedua, ia mengingatkan kembali agar warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan, “Harapannya, warga lebih disiplin lagi dan menghindari kerumunan,” ujar Dani.

    Terutama bagi warga yang tinggal di kompleks dan perkampungan yang padat, agar membiasakan menjaga jarak dan menggunakan masker, “Untuk menghindari paparan virus corona, yang terpenting adalah melaksanakan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, dan berupaya tak keluar rumah bila tak mendesak,” jelas Dani.

    Menyikapi pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tentunya akan berdampak pada kota-kota di sekitarnya, termasuk Kota Tangerang Selatan, Ketua DPD LDII Kota Tangerang Selatan Edy Iriyanto mengingatkan khususnya kepada warga LDII di Tangerang Selatan agar selalu disiplin mengikuti protokol Kesehatan.

    “Seperti sudah kita ketahui bersama, bahwa upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19 ini sebenarnya tidak sulit, hanya ada tiga langkah, yakni selalu menggunakan masker dengan benar, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, dan hindari kerumunan,” katanya.

    Disampaikan Edy Iriyanto, untuk membantu menangani jika ada warga yang terdampak Covid-19, DPD LDII Kota Tangerang Selatan juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

    “Alhamdulillah, kami sudah melaporkan keberadaan Satgas Covid-19 DPD LDII Tangsel kepada Walikota Tangerang Selatan Ibu Airin Rachmi Diany. Beliau menyambut baik dan mendukung langkah-langah yang telah kami lakukan,” jelasnya.(RLS)

  • Ditengah Pandemi, ACT Banten salurkan APD ke Tiga RS di Banten

    Ditengah Pandemi, ACT Banten salurkan APD ke Tiga RS di Banten

    SERANG, BANPOS – Aksi cepat tanggap (ACT) Banten turut membersamai dan mendukung segala kegiatan dalam usaha penerapan PSBB di Banten, sesuai dengan arahan Gubernur Banten. Salah satu kegiatan yang dilakukan kali ini adalah memberikan berbagai perlengkapan APD untuk tiga rumah sakit di wilayah Banten, diantaranya yaitu RS Bhayangkara Banten, RS dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dan RS umum Cilegon.

    Hal itu menyusul dengan adanya aturan Gubernur Wahidin Halim, terkait dengan pemberlakuan PSBB diseluruh wilayah Kota dan Kabupaten. Dimana kebijakan itu dilakukan untuk menekan lonjakan angka positif Covid-19.

    “Mengingat angka positif korona di Banten sendiri yang masih banyak dan terus naik,” ujar Branch manager ACT Banten, Ais Komarudin, Minggu (12/9).

    Menurutnya, sejak awal pandemi, ACT Banten sudah mulai bergerak membersamai masyarakat. Hingga kesempatan hari itu, yang dianggap selaras dengan keputusan Gubernur, pihaknya terus bergerak kembali mendistribusikan APD ke beberapa rumah sakit.

    “Tentunya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan kita dalam penanganan covid 19 ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Humas RSUD kota Cilegon, Ikhlas menyebut bahwa bantuan berupa APD itu sangat bermanfaat bagi tenaga kesehatan. Serta pihaknya akan memberikan APD-APD tersebut, untuk membantu para tenaga medis dan dokter dalam penanganan Covid-19 di Kota Cilegon.

    “Kami mewakili management RSUD Cilegon mengucapkan banyak terimakasih kepada ACT Banten yang telah memberikan bantuan APD,” ungkapnya, usai menerima bantuan dari ACT di lingkungan RSUD Kota Cilegon.

    Sebelum menuju Cilegon, terlebih dahulu ACT Banten menyalurkan berbagai APD di dua rumah sakit yang berlokasi di Kota Serang, dengan jumlah bantuan yg sama yaitu 50 Baju Hazmat, Faceshield 50 pcs, masker 15 box, tiga dus Handsanitaizer, dan Surgical cap enam box.

    Dalam aksinya, ACT Banten juga menyiapkan berbagai program untuk membantu masyarakat segera pulih ditengah pandemi ini. Diantaranya, aksi operasi makan gratis, gerakan nasional lumbung sedekah pangan, wakaf modal usaha dan berbagai aksi lainnya yang bisa sahabat dermawan lihat di banten.indonesiadermawan.id. Atau melalui rekening BNI Syariah # 88 0000 9314 an Aksi Cepat Tanggap. (MUF)

  • Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada pemerintah, untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Itu karena masih bertambahnya penularan virus Korona‎ di dalam negeri.

    Angka penularan Covid-19 di dalam negeri juga terus mengalami kenaikan. Per hari Jumat (11/9) total orang yang tertular virus Korona sebanyak 210.940.

    Selain itu, Komnas HAM menyoroti, data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19.

    Demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

    Menurut Komnas HAM, hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran.

    ‎”KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah melalui rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (12/9).

    Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

    “Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata,” katanya.

    Kemudian, dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain. Pertama adalah hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut.

    “Yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya, untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat,” katanya.

    Kedua hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya.

    Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah, untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang, untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental,” ungkapnya.

    Ketiga adalah hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” tandasnya.(PBN)

  • Makam Tanpa Identitas Berisi Jasad Bocah Perempuan 9 Tahun Berpakaian Lengkap

    Makam Tanpa Identitas Berisi Jasad Bocah Perempuan 9 Tahun Berpakaian Lengkap

    CIJAKU, BANPOS – Sebuah makam yang terlihat baru beberapa hari di pemakaman warga Kampung Gunungkendeng Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku menggegerkan warga setempat. Pasalnya, makam anonim itu ditemukan tanpa ada informasi warga setempat yang meninggal dan tanpa identitas yang dikubur.

    Informasi yang didapat BANPOS dari Kepolisian Sektor Cijaku, Sabtu (12/09/2020), makam tanpa identitas tersebut awalnya diketahui oleh saksi bernama Halimi (40) warga setempat pada Jumat (28/08/2020) lalu.

    Saat itu dirinya curiga pada pelataran gundukan tanah makam tak dikenal itu, yakni onggokan tanah merah yang belum diketahui asal mula siapa yang mengubur dan siapa yang meninggal. Selanjutnya saksi pun menginformasikan hal itu ke warga yang lain.

    Disebutkan, saat saksi Halimi laporan ke warga lain namun tidak ada yang menggubris, tapi lama-lama akhirnya timbul penasaran pada warga, sebab keberadaan makam anonim itu tanpa silsilah keluarga alias misterius.

    Dalam rasa kepenasaran yang berkecamuk, pada Sabtu pagi Tanggal 12 September 2020, sekitar jam 08.00 Wib, warga setempat pun lalu melakukan penggalian.

    Sungguh mengejutkan, di dalamnya terdapat mayat yang diduga anak kecil jenis kelamin perempuan yang di perkirakan berusia 9 – 10 tahun, dengan pakaiaan lengkap tanpa kain kapan.

    Selanjutnya temuan ini dilapokan ke Polsek Cijaku. Tak lama berselang polisi setempat langsung ke TKP dan memasang police-line di area tersebut.

    Dihubungi BANPOS, Kanit Reskrim Polsek Cijaku, Aiptu Enjang membenarkan ada temuan makam tanpa identitas itu. Menurutnya pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait itu, namun soal apakah ada indikasi pembunuhan ataupun motif sejenis lainnya, pihak kepolisian Cijaku belum bisa menyimpulkan.

    “Ya benar, ini saya sedang mengintrogasi saksi-saksi dulu. Makamnya sudah kita police-line, namun kami belum bisa menyimpulkan motif apa yang menjadikan anak kecil ini dikubur dengan pakaian lengkap. Nanti saja kita masih selidik,” paparnya. (WDO)

  • 4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyoroti telatnya pengumuman KPU di daerah yang saat ini sedang melaksanakan pilkada untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa empat KPU yang sedang melaksanakan pilkada tidak menjalankan penuh peraturan KPU 1/2020 pasal 91 ayat 3 untuk mempublikasikan dokumen pendaftaran dalam media massa.

    Demikian yang terungkap dalam rilis yang diterima oleh BANPOS tentang lima temuan JRDP untuk tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

    Temuan dimaksud segera akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

    Disebutkan, temuan pertama adalah, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

    Masih pasal yang sama, untuk KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang disebutkan terlambat mengunggah pengumuman.

    Menurut JRDP, secara logika, seharusnya pengumuman diunggah sebelum tanggal 4 September 2020.

    “Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” kata Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9).

    Selain itu, ditemukan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020.

    “Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman KPU setempat,” jelasnya.(RLS/PBN)

  • JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyatakan, seharusnya status positif dari salah satu bakal calon walikota di Cilegon tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JRDP Ade Buhori dalam rilis yang diterima oleh BANPOS berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Rt Ati Marliati.

    JRDP berpendapat, polemik itu seharusnya tidak terjadi, jika mengacu pada keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

    Disebutkan, pada Bab V terdapat pernyataan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

    “Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Ade Buhori.(RLS/PBN)