Penulis: Panji Romadhon

  • Ngaku Belajar Dari Youtube, Pelajar Praktek Jambret Hp

    Ngaku Belajar Dari Youtube, Pelajar Praktek Jambret Hp

    CILEGON, BANPOS – Dua orang yang diduga sebagai pelaku tindakan kejahatan dengan penjambretan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pulomerak.

    Kedua pelaku diketahui masih pelajar masing-masing berinisial MF (16) dan MHP (14) melakukan aksi penjambretan telpon genggam itu sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Cidangdang, Kelurahan Rawa arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (10/9).

    Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku penjambretan itu masih dibawah umur. Pelaku menjambret sebuah telepon genggam milik Sarah (10) saat sedang berjalan di pinggir jalan di Cidangdang, Rawa Arum. Saat itu, korban sedang berjalan, kemudian bocah yang masih belasan tahun tersebut merebut telepon genggam merk Samsung A10 kemudian membawa kabur dengan menaiki sepeda motor dengan berboncengan.

    Sarah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dengan menjelaskan ciri-ciri pelaku.

    Orang tua Sarah bernama Suherman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak. Sekitar pukul 16.30 WIB, warga berhasil mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pulomerak.

    Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftrian membenarkan adanya peristiwa kejahatan penjambretan yang terjadi pada, Kamis ( 10/9) sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu pelaku menjambret telepon genggam milik korban yang sedang di pinggir jalan. 

    “Pelaku berjumlah dua orang melakukan pencurian handphone dengan cara menjambret. Pada saat handphone tersebut sedang dibawa oleh anak pelapor yang sedang berjalan di pinggir jalan Lingkungan Cidangdang,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

    Rifky menjelaskan, usai peristiwa penjambretan terjadi, berselang beberapa jam warga berhasil mengamankan kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah warga mengetahui ciri-ciri pelaku dan ternyata masih satu lingkungan tempat tinggal.

    Sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Pulomerak yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju ke Lingkungan Cidangdang, Rawa Arum. 

    “Kemudian dua pelaku kami amankan, kami bawa ke Mapolsek Pulomerak,” tuturnya.

    Kapolsek menambahkan, warga yang resah atas kejadian tersebut, hampir melakukan aksi main hakim.

    Beruntung, keluarga korban segera melapor ke Polsek Pulomerak hingga pelaku penjambretan bisa diamankan dan dibawa ke Polsek Pulomerak. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui jika belajar menjambret dari youtube.

    “Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan seperti satu buah handphone Samsung A10 milik korban dan sepeda motor yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksinyam yaitu  Scoopy warna merah nopol (nomor polisi) A 2523 SH. Pas ditanya sama anggota, pelaku mengaku belajar dari youtube dan coba-coba,” tandasnya. (LUK)

  • KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.

    “Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).

    Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.

    “Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.

    Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.

    “Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Pendapatan Kota Cilegon Susut Rp211 Miliar, Belanja Turun Rp255 Miliar

    Pendapatan Kota Cilegon Susut Rp211 Miliar, Belanja Turun Rp255 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

    Diketahui APBD Perubahan 2020 itu, mengalami penyusutan Rp 211 miliar, atau dari Rp 1,844 triliun menjadi Rp 1,633 triliun. Pengesahan APBD Perubahan 2020 tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/9).

    Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, dalam dokumen APBD Reguler 2020 struktur pendapatan Rp 1,844 triliun. Pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 1,633 triliun. 

    “Berkurang sekitar 11,44 persen,” kata Edi kepada awak media usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2020 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/9).

    Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa pos pendapatan asli daerah (PAD) semula di APBD Reguler 2020 Rp 727 miliar, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 557 miliar atau berkurang Rp 169 miliar. “PAD berkurang sekitar Rp 23,32 persen,” katanya.

    Menurut politikus Partai NasDem itu, dana perimbangan pada APBD Reguler 2020 Rp 887 miliar, pada APBD PErubahan 2020 menjadi Rp 857 miliar atau berkurang sebesar Rp 29 miliar. “Dana perimbangan turun sekitar 3,34 persen,” tuturnya.

    Kemudian kata Edi pada pos pendapatan lain-lain yang sah, pada APBD Reguler 2020 dari Rp 22 miliar, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 218 miliar atau berkurang sekitar Rp 11 miliar. “Pendapatan lain-lain yang sah berkurang sekitar 5,04 persen,” ujarnya.

    Edi menerangkan bahwa pada pos belanja langsung dan tidak langsung APBD Reguler 2020, ditetapkan sebesar Rp 2,25 triliun, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 1,77 triliun, atau berkurang sekitar Rp 255 miliar. “Pos belanja APBD Perubahan 2020 berkurang sekitar 12,63 persen,” katanya.

    Pos belanja tidak langsung semula pada APBD Reguler 2020, lanjut Edi Rp 921 miliar menjadi Rp 911 miliar atau berkurang sekitar 1,07 persen. Sedangkan belanja langsung pada APBD Reguler 2020 Rp 1,104 triliun menjadi Rp 858 miliar atau berkurang Rp 246 miliar atau berkurang 22,26 persen. 

    “Pada APBD Perubahan 2020 terjadi defisit belanja terhadap pendapatan sebesar Rp 136 miliar,” terangnya.

    Edi menambahkan pada sektor pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah di dalam APBD 2020 Rp 181 miliar, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 136 miliar atau berkurang sekitar Rp 44 miliar atau dalam persentase sekitar 24,67 persen.

    “Pada APBD Perubahan 2020, struktur penerimaan dan pembiayaan mengalami surplus pembiayaan Rp 136 miliar. Surplus pembiayaan tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja Rp 136 miliar. Dengan demikian struktur perubahan APBD 2020 telah balance atau seimbang,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Harian Badan Anggaran pada DPRD Kota Subhi S Mahad mengatakan, proses APBD Perubahan 2020 telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pada dasarnya, pada masa pandemi korona ini struktur APBD mengalami penurunan. 

    “Kami berharap beberapa program di APBD Perubahan segera terealisasi, agar serapan anggaran bisa maksimal. Beberapa kegiatan pembangunan fisik juga sudah bisa dilakukan,” tandasnya.(LUK)

  • Hasil Rapat Paripurna, RAPBD 2021 Pulihkan Ekonomi Secara Berkala

    Hasil Rapat Paripurna, RAPBD 2021 Pulihkan Ekonomi Secara Berkala

    TANGERANG,BANPOS – Dari hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dengan agenda penyampaian tiga Raperda oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang mana dalam rapat kali ini Wali Kota menjelaskan melalui Zoom meeting perihal perubahan yang terjadi pada klasifikasi belanja daerah penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 yang mana pendapatan daerah di Kota Tangerang dianggarkan sebesar 3.55 triliun rupiah.

    “Kami anggarkan untuk pendapatan daerah tahun 2021 sebesar 3.55 triliun rupiah, dengan indikator berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 2 triliun dan pendapatan transfer sebesar 1.55 triliun rupiah,” hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang pada kamis kemarin.

    Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi mengusulkan, Pemerintah Kota Tangerang untuk meminjam dana kepada Kementerian Keuangan untuk menutupi sejumlah defisit anggaran.

    “Kami mendorong Wali Kota untuk melakukan peminjaman ke Kementerian Keuangan supaya defisit bisa tertutupi dengan jangka panjang,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Tangerang (10/9).

    Kita ketahui RAPBD 2020 tahun lalu pendapatan daerah Pemkot Tangerang yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.580.374.100.610 dengan rincian pendapatan asli daerah senilai Rp 2.377.890.325.336.

    Sedangkan pemasukan dari dana perimbangan sebesar Rp 1.363.851.764.000 ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 838.632.011.274.

    “kalau dibandingkan tahun anggaran RAPBD 2020 4,58 T dan RAPBD 2021 hanya 3,55 T maka perbedaan kurang lebih 1.03 T , nah saya kira untuk bisa menyamakan anggaran saya berharap pemerintah kota Tangerang dapat mengajukan pinjaman ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian keuangan ” Tegas politisi Gerindra Turidi

    Turidi menjelaskan pinjaman tersebut dapat memberikan suntikan dana bagi pengembalian gaji tenaga harian lepas (THL), membayarkan tunjangan tenaga medis, dan biaya operasional untuk biaya pendidikan gratis bagi sekolah swasta, serta untuk membiayai sektor pengembangan ekonomi dikota Tangerang.

    “Kota Tangerang kan berbatasan dengan DKI dan masuk zona merah dengan Penerapan PSBB, jadi saya kira pemerintah kota dapat melakukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) Kemenkeu, Karena banyak keluhan yang menyangkut hal itu. Dan kaitan meminjam ke Kementerian Keuangan, kan, memang bisa seperti beberapa daerah lainnya,” katanya.

    Turidi tidak merinci jumlah pekerja THL, tenaga medis, dan sekolah swasta yang menjadi fokus dalam rencana peminjaman anggaran ke Kementerian Keuangan ini.

    “Rincinya belum tahu. Kami baru menyampaikan usulan. Yang jelas kami berharap di APBD 2021 nanti tidak ada potongan-potongan untuk mereka,” kata Turidi. (SUG)

  • Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

    Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

    SERANG, BANPOS – Menyikapi Laporan keberatan ke KPU Kabupaten Serang yang dilakukan seorang simpatisan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul-Eki Bernama Asep Rahmatullah Fikri alias Asep Qinoy bersama Kuasa Hukumnya, ditanggapi dingin oleh Tim Advokasi Hukum Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tatu-Pandji. Pasalnya laporan simpatisan Nasrul-Eki itu dianggap mengada-ngada dan tidak berdasar hukum.

    Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Daddy Hartadi,SH saat dikonfirmasi (11/9) terkait laporan keberatan tersebut mengatakan, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) No.1 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

    Ia menyimpulkan, berdasarkan pasal dalam peraturan tersebut, kemandiriannya tidak bisa diintervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas.

    Dalam hal Penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU tersebut.

    Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak foto salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan.

    Persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 1 Tahun 2020 bahwasannya Calon Bupati harus memenuhi persyaratan Calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5-nya.

    Pasangan Nasrul-Eki juga diminta lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, daripada membuat laporan yang menurutnya tidak jelas.

    “Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu substantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum,” terang Daddy.

    Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dihari yang sama mengatakan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.

    “Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi Ibu sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan RLPPD agar mendapat tanggapan dari Masyarakat, masa Bupati dan wakil bupati menyampaikan RLPPD kemudian simpatisan Nasrul-Eki merasa keberatan. Kan rasa keberatannya tidak pada tempatnya karena Bupati dan wakil Bupati sedang menjalankan amat Peraturan pemerintah,” ungkapnya.

    Terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan foto yang didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU. Menurutnya, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, dinilai sah-sah saja.

    “Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, foto pendaftaran Tatu-Pandji sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang diprotes, dikarenakan menggunakan foto yang sama dengan foto calon petahana ini dalam media-media sosialisasi pembangunan di Kabupaten Serang.(PBN)

  • Dompet Dhuafa Banten Bentuk Aksi Peduli Dampak Corona

    Dompet Dhuafa Banten Bentuk Aksi Peduli Dampak Corona

    SERANG, BANPOS – Dompet Dhuafa (DD) Banten membuat Aksi Peduli Dampak Corona dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, DD Banten telah melakukan kegiatan serupa di beberapa tempat, seperti di Gowok dan Ciwaru Kota Serang, serta Kragilan kabupaten Serang.

    Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Mokhlas P mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat aktivitas perekonomian masyarakat menjadi lemah. Beberapa kelompok pekerja terpaksa harus dirumahkan, bahkan diberhentikan dari pekerjaanya. Untuk membantu warga terdampak Covid-19, Dompet Dhuafa Banten menggalang donasi dengan tema ‘Aksi Peduli Dampak Corona’.

    “Adapun syarat untuk mendapat bantuan dari Dompet Dhuafa, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Dompet Dhuafa. Nanti, ada tim verifikasi yang menentukan layak dan tidaknya orang tersebut mendapatkan bantuan,” katanya saat melakukan konferensi pers di gedung Dompet Dhuafa Banten, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (10/9).

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang ekonominya masih stabil, berpartisipasi untuk membantu sesama.Meskipun DD Banten sudah banyak melakukan program di masa pandemi covid.

    “Sekarang ini warga yang kesulitan pangan, penghasilan serta permodalan usaha tentu membutuhkan bantuan. Maka, kami dari Dompet Dhuafa membuka donasi peduli Dampak corona,” kata Mokhlas.

    Mokhlas mengatakan, nantinya donasi yang terkumpul akan disalurkan kepada mereka yang terdampak, baik dalam bentuk sembako, bantuan modal, serta dalam bentuk program ketahanan pangan, seperti budidaya ikan dan sayur dalam ember (budikdamber).

    “Untuk bantuan sembako yang prioritas adalah kelompok lansia dan masyarakat yang memang sangat membutuhkan kebutuhan pokok segera. Ada juga bantuan modal buat opelaku usaha, serta ada yang kita beri budikdamber,” tuturnya.

    Ia menegaskan, bantuan yang akan disalurkan tersebut akan diharapkan berdampak terhadap terbentuknya masyarakat produktif dan bisa berdampak jangka panjang, serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat keluarga.
    Untuk program budikdamber sendiri, ditargetkan pada tahap awal adalah sebanyak 100 budikdamber hingga nantinya mencapai 1.000 titik.(MG-03)

  • Posko PSBB Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat Beroperasi

    Posko PSBB Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat Beroperasi

    SERANG, BANPOS – ASTRA Tol Tangerang-Merak mendukung program Pemerintah Kota Serang dalam penyelenggaraan posko check point di Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Kamis (10/9/2020).

    Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Kepala Humas MMS Rawiyah Hijjah mengatakan penerapan PSBB diberlakukan mulai tanggal 10 hingga 24 September 2020. Terdapat sebanyak 8 titik lokasi check point di Kota Serang, dan 2 diantaranya berlokasi di Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat.
    Aktivitas di posko check point adalah pemeriksaan suhu tubuh pengemudi dan penumpang, serta penertiban penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta pengecekan kapasitas kendaraan terhadap penumpang.

    “Semoga melalui kegiatan ini, bersama kita dapat bersinergi untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. (RUL/RED)

  • Sidak Cek Poin, Subadri Ngamuk Karena Tidak Jelas

    Sidak Cek Poin, Subadri Ngamuk Karena Tidak Jelas

    SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, ngamuk di pos cek poin Kalodran. Pasalnya, banyak dari pos cek poin yang belum buka pada hari pertama penerapan PSBB di Kota Serang.

    Pantauan di lapangan, Subadri ditemani oleh Asda 1 Kota Serang, Anton Gunawan, dan Kepala Diskominfo Kota Serang, W Hari Pamungkas, meninjau kondisi pos cek poin di Kalodran.

    Saat sampai di lokasi, hanya ada tenda pos saja yang ada, namun untuk penjaganya belum melakukan kegiatan pengecekan warga yang masuk ke dalam Kota Serang.

    Mantan Ketua DPRD Kota Serang tersebut pun memanggil Kepala Satpol PP Kota Serang dan Kepala Dishub Kota Serang, untuk mempertanyakan mengapa pos pengecekan tersebut masih belum beroperasi.

    Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, sampai pertama kali di pos cek poin tersebut. Subadri pun menghukum Kusna dengan menyuruhnya push up di pinggir jalan.

    Selanjutnya, Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi, hadir di lokasi. Subadri pun langsung mencecar beberapa pertanyaan mengapa pos cek poin masih belum juga beroperasi di hari pertama PSBB.

    Namun, Maman menjawab dengan mengelak bahwa pembentukan pos cek poin merupakan tanggungjawabnya. Sebab tanggungjawab dari pihaknya hanyalah mengatur lalu lintas selama diberlakukannya pos pengecekan.

    Subadri pun jengkel dengan jawaban dari Kepala Dishub Kota Serang. Terlebih jawabannya dinilai melenceng dari pertanyaan yang disampaikan oleh dirinya, lantaran Maman justru menjelaskan terkait dengan protokol kesehatan.

    “Udah pak kadisnya jangan kemana-mana dulu (jawabannya). Yang saya tanyakan, mana pos cek poin yang sudah siap? Mana pos pengecekan yang sudah siap? Gak usah ke peraturan menteri (Permen) segala,” bentaknya keras.

    Ia mengatakan, seharusnya apabila setiap OPD memang tidak siap, tidak sanggup dan takut menjalankan tugas tersebut, bicarakan sejak awal. Dengan demikian Pemkot Serang tidak tercoreng namanya.

    “Ngomong doang iya iya. Giliran pelaksanaannya aja tidak ada. Kalau memang takut bilang. Jangan saling menyalahkan. Jadi wajar saja kalau rekan-rekan wartawan mempertanyakan serius tidak sih Pemkot Serang PSBB,” tegasnya. (DZH)

  • Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    SERANG, BANPOS – Perwakilan masyarakat Kabupaten Serang kembali memprotes pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa.

    Pelapor, Asep Rohmatul Fitri, memprotes penggunaan foto paslon Tatu-Pandji yang terdapat di Silon KPU, dikarenakan menggunakan pakaian yang sama dengan spanduk sosialisasi pembangunan Pemkab Serang.

    Managing Partners Renaldy and Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari pelapor, Ferry Renaldy menyampaikan, pihaknya saat ini meminta agar KPU memberikan rekomendasi untuk mengganti foto pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi walaupun saat ini Tatu-Pandji adalah Bupati dan Wakil Bupati Serang, namun saat ini sedang mencalonkan kembali. Jelas ini tidak sesuai dengan spirit keadilan dalam UU No. 10 tahun 2016,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan, hal ini merugikan bakal pasangan calon lainnya yaitu Nasrul Ulum – Eki Baehaki, dikarenakan pemasangan billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan terpampang di berbagai titik strategis dan menggunakan foto yang sama dengan pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi ini terlihat Terstruktur, Sistematis dan Massif,” katanya.

    Selain itu, ia juga menyoroti tentang deklarasi Tatu-Pandji yang dilakukan di alun-alun Kramatwatu. Menurutnya, dalam proses deklarasi tersebut, terlihat foto Tatu-Pandji dalam dua momen yang berbeda.

    “Di alun-alun Kramatwatu saat deklarasi, masih terdapat billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan yang menggunakan foto sama dengan deklarasi Tatu-Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Dalam laporan ini, dia berharap agar KPU meminta perbaikan foto dari pasangan calon Tatu-Pandji yang berbeda dengan saat pendaftaran saat ini.(PBN)

  • Gagal Finis, Reno Yanuar Perbarui Status

    Gagal Finis, Reno Yanuar Perbarui Status

    CILEGON, BANPOS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nampaknya sudah lempar handuk pada perhelatan Pilkada Kota Cilegon 2020 ini. Pasalnya, dalam akun salahsatu media sosial (facebook) Ketua DPC PDIP Cilegon, Reno Yanuar (RY), diketahui memposting jika dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai walikota maupun wakil walikota di pilkada Cilegon tahun 2020 ini.

    “Kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon yang saya cintai dan saya banggakan terimakasih atas dukungan, doa dan suportnya selama ini kepada saya, dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bila saya ada kesalahan dan kekurangan selama ini. Saya meminta maaf terkhusus untuk masyarakat Kota Cilegon bahwa saya belum bisa mencalonkan walikota dan wakil walikota Kota Cilegon tahun 2020 dikarenakan kurangnya kursi pengusung karena kursi pengusung saya dari PDI Perjuangan hanya berjumlah 4 kursi di Kota Cilegon. Karena untuk mengusung kita membutuhkan minimal 8 kursi parlemen, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, dan dilancarkan segala urusannya, mari kita jaga Kota Cilegon ini agar selalu kondusif tentram dan nyaman karena kita semua saudara sebangsa dan setanah air Bhinneka Tunggal Ika, dan kita berdoa bersama-sama semoga Kota Cilegon di tahun 2020 ini mendapatkan pemimpin yang amanah pemimpin yang selalu peduli dengan rakyatnya, pemimpin yang selalu ada untuk rakyatnya bila rakyat sedang kesulitan, dan Kota Cilegon menjadi kota yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur…Amiiiinnn Ya Robb,” tulisnya dalam akun facebooknya Reno Yanuar RY. Hingga pukul 21.17 WIB postingan tersebut mendapatkan suka 301, komen 95 dan 8 kali dibagikan.

    Postingan itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDIP Kota Cilegon Tb Amri Wardhana. Ia mengatakan bahwa postingan dan akun tersebut milik Ketua DPC PDIP Cilegon.

    “Iya betul. Jadi sudah ada statemen dari pak Reno Yanuar yah tadi siang di medsos, bahwa pertama memohon maaf kepada masyarakat Cilegon dalam konstelasi pilkada tahun ini tidak ikut, yang kedua pengharapannya agar pilkada ini berjalan dengan aman. Yang ketiga mudah-mudahan di dalam pilkada ini mendapat pemimpin yang amanah,” kata Amri saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (8/9).

    Saat disingggung arah dukungan PDIP untuk pilkada tahun ini, ia belum bisa menentukan karena akan diadakan rapat internal terlebih dahulu.

    “Mengenai suara PDI Perjuangan kita akan rapat dulu, rapat partai ya nanti kita akan mendukung kemana arah politik yang akan kita ini kan (dukung). Jadi saya belum bisa memberikan jawaban karena kita belum rapat internal partai nanti kita rapat dulu. Kita akan mengambil keputusan bersama setelah rapat nanti kita minta arahan dari DPP arah dukungan kita mau kemana dengan suara militan dengan relawan RY yang sudah terbangun nanti kita arahkan kemana. Ya mudah -mudahan dalam minggu ini kita akan rapat partai,” tandasnya.

    Sementara itu, usai Reno Yanuar memposting pernyataan dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai walikota maupun wakil walikota di pilkada Cilegon tahun 2020 ini, berbagai kolom komentar dukungan dilesatkan untuk Reno di akunnya tersebut.

    Seperti kolom komentar dari akun Ilham Akbar yang menyatakan, “Tetap semangat pak RY.” Adalagi dari akun bernama Lutvian yang menuliskan, “Amin, ttp optimis pak, ttp berjuang untuk kebaikan.” Sedangkan akun dari Onglim Laurentius Malau menuliskan, “Mantap pak RY.. periode mendatang pasti jaya.” (LUK/RUL)