Penulis: Panji Romadhon

  • Ada Isu Mahasiswa Terpapar Covid-19, Dekan FEBI UIN Banten Mengaku Belum Tahu

    Ada Isu Mahasiswa Terpapar Covid-19, Dekan FEBI UIN Banten Mengaku Belum Tahu

    SERANG, BANPOS – Pelayanan jurusan Ekonomi Syariah UIN SMH Banten ditutup sementara. Hal ini diketahui setelah tersebarnya pesan siaran yang di kalangan mahasiswa UIN SMH Banten.

    Dalam pesan siaran tersebut, disebutkan bahwa sejak 4 September hingga 20 September mendatang, pelayanan secara luring di jurusan Ekonomi Syariah FEBI UIN SMH Banten ditutup sementara.

    “Mahasiswa TIDAK BOLEH masuk fakultas dan kampus dari tanggal 4-20 September 2020. Sekalipun bimbingan, antar berkas, tanda tangan dan lain sebagainya! Tetap TIDAK BOLEH ke kampus!,” tulis pesan siaran yang mencantumkan Ketua Jurusan Ekonomi Syariah sebagai pengirimnya.

    Untuk itu, dijelaskan dalam pesan siaran itu bahwa pelayanan yang dilakukan hanya secara daring saja. Pesan siaran itu pun diminta untuk dapat disebarluaskan kepada seluruh mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah FEBI UIN SMH Banten.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, sejumlah mahasiswa Ekonomi Syariah menuturkan bahwa penutupan layanan tersebut akibat adanya mahasiswa, yang terkonfirmasi positif Covid-19.

    Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari salah satu staf FEBI UIN SMH Banten yang ditemui BANPOS. Ia menuturkan bahwa penutupan layanan jurusan Ekonomi Syariah akibat adanya satu mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.

    “Sekarang pelayanan sedang ditutup. Soalnya kemarin ada mahasiswa yang positif Corona. Tapi saya kurang tau informasi detailnya seperti apa,” ujar pria yang tidak menyebutkan namanya tersebut.

    Melalui sambungan telepon, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua Jurusan Ekonomi Syariah UIN SMH Banten, Mukhlishotul Jannah. Namun baik pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tidak kunjung direspon.

    Terpisah, Dekan FEBI UIN SMH Banten, Nihayatul Maskuroh, mengaku belum mengetahui perihal penutupan layanan luring jurusan Ekonomi Syariah. Begitu pula dengan kabar salah satu mahasiswa UIN SMH Banten yang terkonfirmasi Covid-19. Namun ia juga tidak menyebut informasi tersebut sebagai informasi hoaks.

    “Kan saya belum tahu. Jadi ini masih belum jelas. Belum, belum ada informasinya. Rapat dekanat juga masih belum ada,” jelasnya. (DZH)

  • Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    SERANG, BANPOS – Kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center menyeret tokoh penting Partai Golkar. Orang tersebut yakni Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Serang.

    Namun, Kejati Banten belum melanjutkan beberapa kasus lainnya, dengan alasan sedang pelaksanaan Pilkada. Kasus tersebut seperti dugaan kasus pengadaan kalender dan ambulans yang menyeret politikus Golkar lainnya.
    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center baru sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen alat bukti.

    “Kami telah memeriksa saksi-saksi, sudah lebih dari 10 saksi. Lalu kami juga sudah mengumpulkan dokumen, alat bukti. Karena kan alat bukti itu ada kesaksian, lalu surat dokumen,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

    Ia pun tidak membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi Hakim beberapa waktu yang lalu. Namun Ivan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan Fahmi Hakim.

    “Iyah sudah (diperiksa). Hanya kami tidak bisa memberikan keterangan satu per satu. Karena kan ada juga yang dari lurahnya, ada yang dari dinas terkait. Lalu ada juga dari para pelaku sejarahnya juga,” terangnya.

    Namun, Ivan juga menolak memberitahu sudah berapa kali Fahmi Hakim telah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, ia menegaskan apabila keterangan dari Ketua DPC Golkar Kabupaten Serang itu masih belum cukup, maka akan terus digali informasi oleh pihaknya.

    “Kami tidak bisa jawab sudah berapa kali, yang pasti sepanjang itu masih belum cukup, maka akan kami panggil kembali,” tegasnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan ekspos perhitungan kerugian yang terjadi pada kasus pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, ekspos itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan akan dilakukan.

    “Kan untuk proses penghitungan kerugian itu harus diekspos dulu. Tapi sampai sekarang kami masih belum dapat datanya apakah kami akan ke BPK atau ke BPKP. Yang pasti sedang dipersiapkan, jadi ada tim khusus untuk pemeriksaan dan pemberkasan untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Di sisi lain, Ivan juga menerangkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh organisasi NGO Banten terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan ambulans desa Pemkab Serang, ditunda prosesnya dengan alasan Pilkada.

    “Ada surat dari pimpinan Kejaksaan, karena ini masih ada proses Pilkada, maka ditunda. Ditunda, jadi bukan dihentikan. Saat ini kan masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket,” ungkap Ivan.

    Ia menuturkan bahwa proses puldata dan pulbaket akan kembali dilangsungkan apabila perhelatan Pilkada telah selesai dilaksanakan. “Jadi nanti akan kembali dilanjutkan ketika sudah selesai. Baik menang maupun kalah petahana. Karena yang dilaporkan itu saat ini bakal calon petahana,” tandasnya.

    Terpisah, BANPOS tidak berhasil mengkonfirmasi informasi ini kepada Fahmi Hakim. Ketika dihubungi melalui telepon dan aplikasi perpesanan,telepon yang bersangkutan tidak aktif.(DZH/ENK)

  • Sebaran Covid-19 Meningkat, Siswa di Pandeglang Kembali Belajar di Rumah

    Sebaran Covid-19 Meningkat, Siswa di Pandeglang Kembali Belajar di Rumah

    PANDEGLANG, BANPOS – Belajar tatap muka di sekolah tingkat SD dan SMP yang sudah diizinkan Pemda Pandeglang sejak 10 Agustus 2020 lalu, kembali dihentikan mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

    Artinya, siswa yang sudah merasakan belajar secara tatap muka sekitar 3 minggu, kembali harus belajar secara Daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, ia mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 420/1819-Dikbud/2020, tertanggal 3 September 2020. Perihal himbauan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Home Visit itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pandeglang.

    “Dalam surat edaran itu, munculnya peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, yang menjadi dasar pertimbangannya itu adalah zona oranye. Maka dengan zona seperti itu, mau tidak mau Kepala Dinas Pendidikan ingin selamat gurunya, ingin selamat muridnya, dan juga ingin selamat masyarakatnya. Untuk itu, dengan sangat terpaksa, kami harus mengembalikan pembelajaran di rumah kembali,” katanya kepada BANPOS.

    Taufik juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta, baik Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah Pertama.

    “Imbauan pelaksanaan belajar jarak jauh (Daring) untuk sekolah negeri dan swasta baik formal dan non formal, berlaku mulai hari Senin besok, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu untuk sekolah yang dibawah kewenangan Dinas Pendidikan,” terangnya.

    Ia menuturkan, untuk sekolah urusan keagamaan, harus langsung menghubungi Kanwil Depag.

    “Kalau sekolahnya tentang keagamaan, bisa langsung tanya ke Kanwil Depag. Karena itu bukan ranah Dinas Pendidikan, itu ranahny Departemen Agama,”

    Dalam surat edaran yang ditandatangani Kadisdikbud Taufik Hidayat, juga meminta kepala sekolah agar membagi peran dan tugas masing-masing guru untuk melaksanakan home visit.

    Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandeglang, Anas Subarnas mengatakan, meskipun terbitnya surat edaran kembali BDR itu dinilai mendadak, namun pihak sekolah mengaku tetap dapat melaksanakannya.

    “Kami terima surat edaran itu Kamis siang. Meski terkesan mendadak, kami bisa melaksanakannya karena di sekolah memiliki grup orang tua siswa yang bisa dihubungi. Hari ini, di sekolah kami sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

    Untuk diketahui, bahwa mulai hari Senin, Sekolah Paud, Tk, SD, dan SMP, harus belajar di rumah (Daring).(CR-02/PBN)

  • Tradisi Lebaran Yatim Dimasa Pandemi

    Tradisi Lebaran Yatim Dimasa Pandemi

    SETIAP bulan Muharram terdapat tradisi yang dilaksanakan masyarakat muslim Banten secara turun temurun, yakni lebaran anak Yatim. Apa itu lebaran? Apa yang melatarbelakangi lebaran Yatim? Ritual apa yang dilakukan? Tulisan ringkas ini mencoba menguraikannya dalam latar Pandemi Covid-19.

    Hakikat lebaran
    Lebaran dalam bahasa Jawa artinya sudah-an. Lebar berarti selesai. Kata lebaran biasa digunakan untuk menggambarkan kebahagiaan umat Islam di Indonesia sesudah menyelesaikan tugas atau kewajiban. Misalnya lebaran fitrah yang dilaksanakan setiap tanggal tujuh Syawwal setelah menyelesaikan puasa Sunnah Syawwal enam hari dari tanggal dua hingga tanggal tujuh.

    Lebaran juga identik dengan makna hari raya. Dalam perayaan itu terkandung keyakinan-keyakinan tertentu, dan merupakan suatu momentum untuk pengagungan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Pada hari raya itu segala rasa suka cita diekspresikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Pada hari itu semua berpesta dengan makanan dan minuman yang halal, mengenakan pakaian terbaik dan harum mewangi, serta pada hari itu diharamkan berpuasa. Pada hari itu semua harus bergembira dan tidak boleh ada yang bersedih hati. Tidak boleh ada yang kelaparan karena tidak makan. Islam menghadirkan dua hari raya: Iedul Fitri dan Iedul Adha.

    Iedul Fitri dirayakan pada tanggal 1 Syawwal setelah selesainya kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan. Di akhir bulan Ramadan terdapat sepuluh hari yang istimewa untuk i’tikaf dan di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat satu malam ganjil penuh berkah bernama “lailatul qadar” yang nilainya lebih baik dari 1000 bulan. Sedangkan iedul Adha terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dilanjutkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dengan amalan berkurban. Menyembelih hewan ternak berupa kambing, domba, sapi, kerbau atau onta. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan waktu istimewa dan dianjurkan banyak berdzikir dan melaksanakan amal sholeh. Pada tanggal 9 Dzulhijjah dianjurkan puasa ‘Arafah. Rasulullah menyebutkan bahwa “Tiada hari yang amal shalihnya lebih Allah cintai dari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” Beliau ditanya: “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau bersabda: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang pergi dengan diri dan hartanya kemudian tidak kembali sama sekali”. [HR. Bukhari].

    Lebaran dipandang sebagai hari kemenangan. Maka, semua orang harus bergembira. Kegembiraan itu diekspresikan dengan makan dan minum diiringi musik dan lagu. Para ahli hukum Islam sepakat tentang bolehnya nyanyian dalam peristiwa-peristiwa gembira, seperti lebaran, perkawinan, dan sebagainya. Adapun selain itu, hukum bernyanyi diiringi musik ada dalam perselisihan. Sebagai melarang dengan alasan cenderung melalaikan orang dari dzikir kepada Allah, sholat, dan baca Al Qur’an. Sebagian lagi seperti para ahli sufi membolehkan sebagai media kontemplasi, membangkitkan semangat juang, menumbuhkan kerinduan beribadah dan menasehati dalam kebajikan.

    Keistimewaan Muharam
    Tradisi lebaran yatim dilaksanakan pada hari Asyura tanggal 10 bulan Muharram. Kita maklumi, bahwa bulan Muharram merupakan salah satu bulan haram yang dilarang berperang. Pada bulan Muharram sebagai titik nol kalender peradaban Islam, umat Islam disunahkan membaca doa akhir tahun dan awal tahun. Selanjutnya memasuki hari ke-9 dan ke-10 bulan Muharram, umat Islam disunahkan menjalankan puasa Tasua dan Asyura.

    Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura, tidak diwajibkan kamu melakukan puasanya, tetapi saya berpuasa. Barang siapa yang ingin berpuasa, berpuasalah, dan barang siapa yang tidak ingin berpuasa, hendaklah ia berbuka (HR Bukhari dan Muslim).

    Dalam hadis yang lain, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya hari Asyura adalah termasuk hari-hari (yang dimuliakan) Allah. Barang siapa yang suka berpuasa, berpuasalah. (Muttafaq ‘alaihi)

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi memperhatikan puasa satu hari yang diutamakannya atas yang lainnya selain hari ini, hari asyura dan bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

    Rasulullah ditanya tentang Puasa Asyura, beliau menjawab, “dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim).

    Ritual puasa pada tanggal 10 Muharam ini ternyata juga dilakukan oleh orang-orang Yahudi sebagai rasa syukur kepada Allah atas kemenangan dan kemerdekaan yang mereka peroleh dari penjajahan Firaun dan tentaranya yang tenggelam di Laut Merah. Bahkan dalam satu riwayat sudah dilakukan oleh umat Nabi Nuh dan menjadi kebiasaan orang Quraisy di masa jahiliyah. Untuk membedakan puasa Asyura dalam tradisi Islam dengan kebiasaan umat terdahulu, umat Islam disunahkan juga untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharam.

    Dari Abu Musa al-Asy’ari RA, dia berkata, Hari Asyura itu diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikan sebagai hari raya. Maka, Rasulullah SAW bersabda, Berpuasalah pada hari itu.” (Muttafaq alaihi).

    Dari Aisyah RA, dia berkata, Hari Asyura adalah hari yang dipuasakan oleh orang-orang Quraisy pada masa jahiliyah, Rasulullah juga biasa mempuasakannya. Dan tatkala datang di Madinah, beliau berpuasa pada hari itu dan menyuruh orang-orang untuk turut berpuasa. Maka, tatkala diwajibkan puasa Ramadhan, beliau bersabda, ‘Siapa yang ingin berpuasa, hendaklah ia berpuasa dan siapa yang ingin meninggalkannya, hendaklah ia berbuka.” (Muttafaq alaihi).

    Dari Abu Hurairah RA dia berkata, Rasulullah SAW ditanya, ‘Shalat apa yang lebih utama setelah shalat fardhu? Nabi menjawab, ‘Shalat di tengah malam’. Mereka bertanya lagi, ‘Puasa apa yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?’ Nabi menjawab, ‘Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).

    Memuliakan Yatim
    Lebaran yatim dilaksanakan berdasarkan riwayat, bahwa “Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat“. Mengusap kepala yang dimaksudkan adalah memuliakan anak Yatim dengan pengasuhan dan pendidikan sesuai tahapan perkembangan anak. Kegiatan pemuliaan anak Yatim ini bernilai ibadah yang tinggi.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
    “Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari Muslim)

    Dari Sahl ibnu Sa’ad, dari Nabi, beliau bersabda: “Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari)

    Ritual lebaran yatim sebagaimana lebaran yang lainnya mengandung unsur kegembiraan. Makan bersama fakir miskin dan anak-anak yang terlantar serta memberikan harapan terkait masa depan mereka sebagai tunas bangsa. Pada momentum ini bertemu kepedulian keluarga yang kaya dengan doa anak-anak dari keluarga yang secara ekonomi berada di bawah garis kemiskinan.

    Lebaran Yatim menjadi momentum pengamalan Al Qur’an surat Al Ma’un dan pelaksanaan konstitusi UUD 1945 pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Lebaran yatim menjadi pemantik gerakan orang tua asuh, termasuk bidang pendidikan. Dengan demikian, tradisi ini sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi dampak sosial ekonomi Covid-19.

    Wallahu a’lam.

  • Ditolak Pendaftaran Stimulus UMKM, Puluhan Warga Geruduk Disperdaginkop Kota Serang

    Ditolak Pendaftaran Stimulus UMKM, Puluhan Warga Geruduk Disperdaginkop Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Puluhan pelaku UMKM menggeruduk kantor Disperdaginkop UKM. Mereka datang untuk mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), namun ditolak dengan alasan telat. Padahal mereka baru mendapatkan informasi itu Kamis (3/9) lalu.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, warga memadati gerbang depan kantor Disperdaginkop UKM. Sedangkan gerbang kantor tersebut ditutup rapat oleh pihak Disperdaginkop. Begitu pula dengan seluruh pintu bangunan tersebut, semua tertutup rapat.

    Sedangkan warga yang bertahan di depan gerbang Disperdaginkop tersebut berteriak ke arah kantor, agar dapat membuka gerbang dan menerima berkas pendaftaran mereka. Bahkan terpantau sesekali warga mendorong-dorong gerbang yang terlihat akan rubuh.

    Salah satu warga yang hadir di tempat tersebut, Nia Sartika, mengatakan bahwa dirinya sengaja datang ke kantor Disperindagkop untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp2.4 juta.

    “Kami sudah dari pagi datang ke sini untuk mendaftar bantuan stimulus sebesar Rp2.4 juta. Tapi ternyata kami ditolak pengajuannya,” ujar penjual makanan Seblak tersebut saat ditemui di depan gerbang Disperdaginkop UKM, Jumat (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dirinya kesal ketika pengajuannya ditolak oleh Disperdaginkop UKM dengan alasan telat. Padahal, informasi terkait dengan bantuan tersebut didapatnya pada Kamis kemarin mengatakan bahwa batas terakhir penyerahan berkas yaitu pada Jumat (4/9) pukul 12.00 WIB.

    “Sedangkan kami datang pagi saja sudah ditolak. Kan informasinya penutupan pendaftaran itu jam 12 siang. Makanya kami kesal. Program ini juga kan dibuka sejak Agustus, kenapa baru kemarin dikasih tahunya,” ungkap Nia.

    Nia mengaku, informasi mengenai adanya bantuan untuk pelaku UMKM didapat dari pihak kelurahan. Menurut pihak kelurahan, pelaku UMKM masih dapat melakukan pendaftaran, bahkan dibantu pemberkasan domumen syarat pendaftaran oleh kelurahan.

    “Kalau memang ini sudah tutup, kenapa masih diurus juga sama kelurahan. Ini kan berarti sosialisasinya bagaimana Disperdaginkop,” ucapnya.

    Sekitar pukul 11.20 WIB, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, keluar dari dalam kantor. Ia menyampaikan bahwa kewenangan terkait program tersebut ada di pusat. Sedangkan pada Jumat ini, pihaknya harus menyetorkan data ke provinsi.

    “Kami mau menyelamatkan data 13 ribu orang (yang sudah ada). Jangan hanya karena 10 atau 20 orang jadi tidak terselamatkan. Kami ditunggu datanya sama provinsi sampai Jumat sore ini. Sudah pulang saja, pendaftaran sudah ditutup,” tegasnya sembari kembali masuk ke dalam kantornya.

    Hingga berita ini ditulis, puluhan warga pelaku UMKM masih bertahan di depan gerban kantor Disperindagkop UKM. Mereka tetap bertahan agar berkas pendaftarannya dapat diterima oleh Disperdaginkop UKM. (DZH)

  • Korban penggusuran Tol JORR II Bandara Dapat Angin Segar

    Korban penggusuran Tol JORR II Bandara Dapat Angin Segar

    TANGERANG, BANPOS – Perundingan antara warga dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) terkait tempat tinggal layak huni untuk korban gusuran di Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang sebelumnya juga berdemo di DPRD bahkan menginap akhirnya menghasilkan kesepakatan.

    Mediasi yang dilakukan DPRD Kota Tangerang ini pun sedikit memberi angin segar bagi warga yang tengah berjuang pasca penggusuran. Pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan itu, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK, untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan

    Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto sebelumnya mendesak JKC untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga. Lalu kemudian melakukan perundingan yang hasil kesepakatannya yaitu JKC harus menanggung biaya sewa kontrakan sebanyak 66 KK atau 27 bidang, sesuai jumlah yang telah diratakan.

    “Alhamdulilah sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp4,5 juta untuk sewa kontrakan selama 3 bulan,” ucap Turidi, (03/09/2020).

    Menurutnya, kondisi tempat evakuasi yang disediakan untuk warga sangat tidak layak dihuni. Sehingga pihaknya pun meminta JKC untuk segera menemukan solusi. “Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah, sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” terangnya pada saat sidak dilapangan

    Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang bersama Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath juga sepakat membentuk tim bantuan hukum untuk warga terdampak Tol JORR II. Kesepakatan dikemukakan saat audiensi di gedung DPRD Kota Tangerang.

    Ditempat terpisah Warga korban gusuran Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan Komisi III DPR RI yang sudah mau membantu dan turun langsung dalam penanganan persoalan warga.

    Hal tersebut disampaikan warga lantaran kepada siapa lagi mereka mengadu. Pasalnya, sebanyak 27 bidang yang telah di eksekusi belum dibayar sepeserpun. “Saya sangat mengapresiasi kinerja tugas bapak dan ibu dewan, semoga dengan kehadirannya yang sudi datang bisa memberikan harapan besar bagi kami,” ujar Koordinator Korban Gusuran Warga Benda, Edi Mulyadi.

    Selain itu, pihaknya juga berharap kepada anggota dewan agar tetap menjalin kekompakan dan sinergitas dalam menangani dan memperjuangkan hak-hak warga. “Tidak banyak yang bisa kami berikan, hanya secercah doa semoga bapak dewan selalu dalam lindungan Allah dan selalu diberikan kesehatan,” ucapnya. (SUG)

  • Penghakiman Yang Prematur

    Penghakiman Yang Prematur

    SAYA tuliskan ini sebagai buah pikir dan perantara rasa resah saya atas “labelling” false & misleading information yang diberikan oleh media bernama Tirto.id kepada sahabat saya Dharma Pongrekun berkenaan tentang “pendapat” nya mengenai candu gawai. Simak ulasan saya:

    Saya menjadi teringat petuah yang disampaikan oleh Bapak Proklamator Indonesia Ir. Soekarno yang begitu menggugah dalam konteks saat ini.

    “Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun,”

    ucap Bung Karno.

    Saya rasa konsep pemahaman dasar inilah yang membimbing Bung Karno menjadi sosok pembeda di saat itu. Beliau berani menyuarakan gagasannya kepada dunia hingga saat itu Indonesia menjadi salah satu negara yang disegani.

    Beliau berani untuk keluar dari ‘trek’ dimana dunia saat itu sedang dalam situasi perang dingin antara blok barat dengan blok timur. Dengan briliannya beliau menginisiasi Gerakan Non-Blok dan mengajak negara-negara dunia ketiga untuk ikut serta dengan Gerakan Non Partisan tersebut. Sikap heroik Bung Karno membuat nama beliau harum bahkan sampai sekarang diantara negara-negara yang menghormati beliau.

    Hal tersebut dapat terjadi karena beliau berani untuk mengambil pandangan soal kebenaran pada era itu, tidak melulu soal mendukung Barat ataupun berpihak ke Timur. Beliau menerapkan kebenaran versinya sendiri dimana perdamaian dunia dapat dicapai dengan tanpa harus memihak

    Apa yang dapat dipetik? Sederhananya, there is no absolute truths. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan kebenaran menurut versinya sendiri.

    Saya bukan penganut aliran relativism, namun saya meyakini bahwa setiap pendapat, setiap pemikiran, ataupun setiap pandangan adalah hak yang dimiliki oleh seseorang manusia sebagai sebuah entitas yang bebas. Kemelut dalam hidup tidak melulu dapat diselesaikan oleh ragam teori yang ada saat ini, sebab setiap ilmu pengetahuan akan selalu menyisakan ruang kosong dan menjadikannya itu sebagai sebuah misteri.

    Perlukah setiap manusia untuk menemukan jawaban atas kekosongan itu? Tentu perlu.

    Tapi, apakah setiap manusia “mampu” menemukannya?

    Nah, jawabnya belum tentu.

    Dengan pembuka di atas, lantas saya ingin menuliskan tentang sebuah kegelisahan yang merundung lobus frontal otak saya atas sebuah artikel yang diterbitkan oleh media Tirto.id dalam kolom “periksa fakta”.

    Sudah ratusan artikel periksa fakta yang dimuat oleh Tirto.id, sampai akhirnya seorang rekan saya mengirimkan link artikel dari Tirto.id yang menyematkan label false & misleading terhadap sebuah postingan instagram seorang petinggi Polri yakni Komjen Polisi Dharma Pongrekun.

    Saya kembali membaca postingan Dharma secara utuh dan mengesampingkan terlebih dahulu narasi yang dibangun oleh Tirto.id.

    Secara substansi, saya melihat kegelisahan seorang Dharma akan candu manusia pada gawai atau gadget yang sudah sedemikian rupa merusak susunan luhur tubuh kita, atau dalam konteks ini, Dharma menyebutnya, ‘manusia dijauhkan dari fitrahnya’.

    Keterikatan manusia dengan gadget memang tidak dilakukan secara sporadis, semua bertahap dengan anak-anak tangga yang telah kita lewati bersama.

    Setiap pembaharuan fitur smartphone hari-hari ini, tanpa kita sadari memang membuat rasa candu itu mulai muncul dan berkembang di dalam jiwa kita.

    Beragam surveyor melakukan penelitian tentang berapa jam dalam sehari manusia menghabiskan waktunya menggunakan smartphone.

    Ada yang menyebutkan bahwa kita habiskan 3 jam, 4 jam, 5 jam bahkan 8 jam dalam satu hari untuk memainkan gadget.
    Bukankah itu sebuah sinyalemen yang patut kita cemaskan?

    Sesungguhnya, poin terpenting yang ingin Dharma sampaikan adalah awareness kita harus dibangkitkan kembali untuk mengantisipasi sisi buruk penggunaan gadget yang berlebihan dan ditakutkan apabila kita tenggelam dalam rasa candu yang pada akhirnya merusak body intelligent kita.

    Keliru Memahami Tujuan

    Terdapat setidaknya dua kesalahan fundamental yang dilakukan oleh Tirto.id dalam sebuah artikel berjudul ‘Komentar Dharma Soal Gawai, Candu dan Perusakan Sel, Hoaks/Fakta?.

    Kesalahan pertama adalah, bagaimana penulis mencoba untuk menelaah satu persatu makna dari frasa yang dituliskan oleh Dharma dengan pemahaman penulis sendiri tanpa mencoba memahami alur pemikiran dari pemilik postingan.

    Padahal di akhir kalimat, Dharma menyampaikan tujuan dari alur pikir yang ia sampaikan. Beliau memberikan nasihat “Dengan hidupmu, taburlah kebaikan. Dengan Gadget-mu, beritakan kebenaran”.

    Logika sederhananya mudah, untuk apa beliau memberikan sebuah nasihat soal memberitakan kebenaran jika informasi yang beliau sampaikan mengandung kebohongan.

    Dalam postingan juga sangat jelas bahwa Dharma mengajak agar setiap orang untuk mengembalikan fokus kepada jati diri manusia sebagai ciptaan Tuhan.

    Artinya dengan postingan tersebut, Dharma menyampaikan, agar jangan sampai manusia tenggelam dalam menggunakan Gadget, sehingga melupakan esensi dirinya untuk hidup di muka bumi ini.

    Postingan yang disampaikan Dharma adalah sebuah refleksi untuk mengingatkan, bukan untuk menakutkan apalagi menyesatkan, dan Tirto.Id keliru untuk memahami hal tersebut dengan menyimpulkan sangat tergesa-gesa bahwa informasi yang disampaikan dalam postingan Dharma sebagai informasi yang salah dan menyesatkan.

    Kesalahan yang kedua adalah, Tirto.id dalam menuliskan artikel tersebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi terhadap Dharma, padahal artikel yang dibuat berpotensi merugikan nama baik dari Dharma.

    Dharma Pongrekun adalah Pejabat Negara yang mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara yang juga seorang Polisi dengan pangkat Komjen Polisi. Artikel yang menghakimi sebuah narasi dari Dharma adalah kebohongan, dapat berdampak kepada kredibilitas dan integritas beliau.

    Sehingga Tirto.id seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Dharma tidak merasa pribadinya dirugikan dan dapat menjelaskan makna sesungguhnya dari postingan beliau.

    Menghakimi seseorang memang sangatlah mudah, padahal Hakim sendiri sebagai penegak hukum melakukan tugasnya dengan harus mengkonfirmasi dahulu baik kepada terdakwa, tersangka dan saksi, untuk pada akhirnya menentukan seseorang bersalah atau tidak di mata hukum.

    Artikel yang ditulis oleh Tirto.id jelas telah melakukan penghakiman yang prematur terhadap postingan Dharma.

    Seharusnya ada konfirmasi ulang yang dilakukan oleh Tirto.id yang paham akan kode etik jurnalistik dan dalam rangka menghormati Dharma sebagai seorang individu dan pejabat negara.

    Melakukan konfirmasi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menjaga keberimbangan karya jurnalistik. Sehingga setelah sebuah karya jurnalistik telah diterbitkan atau disebar ke publik, tidak muncul apa yang disebut sebagai penghukuman media atau trial by the press.

    Sebagai sebuah media, Tirto.id seharusnya paham betul hal tersebut, sebuah karya jurnalistik yang memberitakan seseorang haruslah memiliki Cover both side agar pemberitaan tersebut menjadi lebih kredibel dan tidak terkesan framing menjatuhkan pihak tertentu .

    Ah, rasanya saya percuma bercerita panjang tentang maksud dan tujuan ini, apabila batu pijak kita berbeda.

    Jika penulis artikel Tirto.id memiliki waktu yang cukup, mungkin ia tidak perlu berhenti pada satu postingan itu saja. Ia harus lebih memahami maksud dan tujuan terdalam sang pemilik informasi. Apakah dengan melakukan re-checking pada jurnal ilmiah, lantas artikel Tirto.id dapat dibenarkan untuk menancapkan bendera false & misleading information pada postingan Dharma?

    Saya kembali mengajak pembaca untuk melakukan kontemplasi atas kehidupan ini.

    Ingatlah bahwa sejak dulu manusia senantiasa berupaya untuk mencari kepastian ketika menghadapi atau bersentuhan dengan realitas hidup yang dijalani oleh masing-masing kita.

    Dharma sedang melakukan itu, ia tidak serta-merta menerima begitu saja tradisi historis yang telah terbangun kokoh hari ini.

    Jika kebiasaan seperti Tirto.id ini dipelihara, saya takut bahwa ke depan, tidak ada lagi pendobrak kredo teknologi dan pada akhirnya kita hanya menerima saja tanpa mengetahui maksud dan tujuan ragam ciptaan teknologi hari-hari ini.

    Apakah kelak kita hanya akan menjadi entitas yang berpangku pada metode-metode periksa fakta seperti kasus diatas? Jika opini dan pemikiran kita selalu dibenturkan dengan textbook yang secara turun-temurun menjadi asupan rutin dalam masa pendidikan, maka sejatinya iklim seperti ini sangat tidak baik.

  • GMNI Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

    GMNI Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang periode 2020-2022 resmi dilantik di Pendopo Pandeglang, Kamis (3/9).

    Ketua DPC GMNI Pandeglang, Tubagus Muhamad Afandi mengatakan, akan segera melaksanakan kaderisasi untuk mencetak kader militan dan memberikan semangat kepada para kader GMNI untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Kita akan selalu memberikan nutrisi untuk kader dan bisa melahirkan kader baru yang memiliki kualitas,” kata Afandi, ditemui usai acara, Kamis (3/9).

    Afandi menyebutkan, GMNI akan mengawal kebijakan pemerintah daerah agar proses pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.

    “Kami akan memberikan kritikan-kritikan dalam mengawal kebijakan pemerintah. Terutama kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat. Kami ingin kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat, terutama dalam proses percepatan pembangunan,” ujarnya.

    Sekretaris DPP GMNI Sojahri Soman mengingatkan, pengurus DPC GMNI Pandeglang agar meningkatkan kualitas kader.

    “Karena negara membutuhkan segenap anak bangsa yang cerdas, untuk bisa memberikan kontribusi positif dalam mengawal kebijakan Pemerintah menuju ke arah kemajuan,” ucapnya.

    Ketua DPD GMNI BANTEN, Indra.A.Patiwara berharap, DPC GMNI Pandeglang fokus dalam kaderisasi sesuai dengan Amanat AD/ART.

    “Kami Segenap DPD GMNI Banten, mengucapkan Selamat Kepada Ketua DPC GMNI Pandeglang, Bung Tb Muhamad Afandi beserta pengurusnya, untuk pengurus GMNI agar dapat melaksanakan kaderisasi yang lebih baik,” harapnya.

    Hadir dalam acara ini, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Sekretaris Daerah Pery Hasanudin, dan para Pejabat Pemkab Pandeglang. (CR-02/PBN)

  • Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    SERANG,BANPOS- Pegawai toko kosmetik nyambi jualan pil tramadol di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Rabu (2/9) malam. Dari tersangka Wahyu (30) diamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Shilton mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kata Shilton, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

    “Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko,” ungkap Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/9).

    Mantan Kapolsek Curug ini menjelaskan, dalam penggeledahan toko petugas mengamankan dus dari etalase. Setelah dus dibuka ternyata berisi ratusan butir pil siap edar serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik,” kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda Muhammad Nurul Anwar Huda.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama James (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui domisilinya karena pengambilan barang obat keras dilakukan di tempat yang telah ditentukan sambil menyerahkan uang hasil penjualan.

    “Tersangka tidak mengetahui domisili si penyuplai obat karena pengambilan barang obat dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Tersangka mendapat suplai barang dari bandar setiap 4 hari atau seminggu sekali sambil menyerahkan uang hasil penjualan,” terang Kapolsek.

    Sementara tersangka Wahyu mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka selalu berpindah-pindah toko kosmetik. Dari hasil menjual obat, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200 ribu/hari.

    “Keuntungan dari menjual obat bisa mencapai Rp200 ribu sehari. Selain mendapatkan keuntungan harian, saya juga mendapatkan bonus dari bandar sebesar Rp2 juta setiap bulannya,” akunya. (RED)

  • Menyegarkan Kembali Peradaban Masjid

    Menyegarkan Kembali Peradaban Masjid

    MASJID adalah simbol kehadiran Islam di suatu wilayah. Dalam catatan sejarah Nabi, setidaknya ada dua peristiwa yang menggambarkan keagungan Peradaban Masjid. Pertama, peristiwa Isra’ Mi’raj yang terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun kesepuluh kenabian saat itu Nabi masih di Makkah. Kedua, peristiwa hijrah yang terjadi pada tahun keempat belas kenabian. Hijrah menjadi titik nol pembangunan Khaira ummah (bangsa terbaik) di Madinah.

    Isra’ Mi’raj adalah perjalanan Nabi dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di Yerusalem pada malam hari (QS. 17: 1). Dari Masjidil Aqsha nabi naik ke langit pertama hingga Sidratul Muntaha (QS. 53: 7-18).

    Dalam napak tilas perjalanan malam itu nabi Muhammad dipertemukan dengan para nabi, mulai Nabi Adam hingga Nabi Isa Al Masih. Hasil dari perjalanan suci dan agung itu adalah perintah Allah kepada umat Islam untuk menegakkan sholat lima waktu. Dan sholat itu pelaksanaannya sangat dianjurkan di Masjid menghadap ke Kiblat.

    Ketika nabi tinggal di Makkah beliau suka sholat menghadap ke Ka’bah sekaligus ke Baitul Maqdis. Setelah hijrah, umat Islam menghadap Baitul Maqdis hingga datang perintah untuk mengubah haluan kiblat sholat ke arah Masjidil Haram di Makkah (QS. 2: 144).

    Sedangkan peristiwa hijrah adalah tonggak sejarah peradaban Islam membangun Khaira ummah.

    Tiga langkah strategis yang nabi lakukan untuk membangun tonggak baru peradaban Islam itu.

    Pertama, membangun masjid. Kedua, menjalin persaudaraan di internal umat Islam. Jalinan persaudaraan atas dasar iman itu menjadi jiwa sistem ekonomi pasar yang dibangun atas dasar asas kekeluargaan, yaitu akad mudharabah dan musyarakah. Ketiga, menggalang kerukunan antar umat beragama melalui piagam Madinah (Mitsaq Al Madinah). Piagam berisi hak dan kewajiban warga negara untuk bergotong royong membangun masyarakat Madinah yang plural; sekaligus menjaga Madinah dari ancaman bangsa asing, seperti kaum musyrik Makkah.

    Masjid Nabawi dibangun di atas lahan wakaf dengan luas bangunan hanya 31,5 x 27 meter. Saat itu, menurut satu riwayat, jumlah penduduk mencapai 1.500 (seribu lima ratus) jiwa.

    Kemudian, setelah populasi umat Islam bertambah, pada tahun ke-7 Hijriyah, masjid diperluas menjadi 45×45 meter. Masjid Nabawi bukan hanya dirancang sebagai tempat sholat saja. Serambi Masjid Nabawi dirancang sebagai tempat tinggal (guest house) kaum muda belia di golongan fakir miskin yang disebut ahli Suffah. Di sana mereka belajar agama, dibina dan diarahkan sebagai kader pemimpin umat di masa depan. Di samping masjid, dibangun juga rumah tinggal Nabi Muhammad beserta istrinya, Saudah dan ‘Aisyah.

    Dalam konteks budaya Indonesia, rancangan sistem Masjid Nabawi diduplikasi menjadi Pesantren yang meliputi lima unsur, yakni: masjid, asrama, kitab kuning, kiyai dan santri.

    Pesantren pada hakikatnya adalah sistem pendidikan masjid berasrama. Di dalamnya terdapat interaksi Kyai (sebagai pewaris Nabi) dengan para santri untuk mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an-hadits dan kitab kuning (warisan khazanah intelektual muslim lainnya) dalam kehidupan nyata.

    Kyai mengajarkan kepada para santri keterampilan akademik (ilmu alat, seperti bahasa Arab) dan penalaran ilmiah (berpikir kritis-analitik dan sintesis-kreatif) yang memungkinkan mereka menggali hukum Islam dari Al Qur’an dan hadits serta tanggap dalam merespon dinamika dan tantangan zaman.

    Selain itu, Kyai mengajarkan kepada para santri kecakapan bela diri seperti pencak silat (gulat), memanah (menembak), berkuda, berenang dan lain-lain sebagai persiapan bela negara atau jihad fi sabillah. Maka, peran dan fungsi Pesantren dalam sejarah Indonesia seperti fungsi-fungsi Masjid pada zaman Nabi sebagai tempat musyawarah dan diskusi guna menyesuaikan problem umat, arena latihan bela negara, balai pengobatan dan pelayanan sosial.

    Dalam memenuhi kebutuhan dasar warga Pesantren, para Kyai mengikuti ajaran Allah dan rasul-Nya menggalakkan gerakan wakaf, zakat, infak dan sedekah.

    Maka, tidak jarang Pesantren memiliki aset wakaf yang luas, berupa ladang, sawah, maupun empang. Untuk mengelola aset wakaf tersebut, Kyai memberdayakan masyarakat sekitar sebagai pegawai sehingga Pesantren berkontribusi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat.

    Di sisi lain, Pesantren mampu membiayai pendidikan pesantren dan proyek penyiaran dakwah Islam di masjid, majelis taklim, atau madrasah diniyah di sekitar Pondok Pesantren.

    Di atas disebutkan bahwa jumlah penduduk muslim pada tahun pertama hijrah mencapai 1.500 (seribu lima ratus) jiwa.

    Angka itu diperoleh dari hasil sensus yang diperintahkan nabi di awal pembentukan Khaira ummah di Madinah.

    Nabi melakukan sensus penduduk Muslim yang bermukim di Madinah dan sekitarnya. Sensus berguna tidak hanya untuk mengetahui jumlah penduduk. Lebih dari itu berguna untuk melakukan pemetaan potensi yang dimiliki umat sekaligus menetapkan stategi dakwah di tengah kehidupan masyarakat yang plural.

    Data sensus memudahkan Nabi sebagai pemimpin umat membagi peran dan tugas dakwah kepada setiap individu dan kelompok untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar sesuai keahlian dengan sasaran yang tepat.

    Pelajaran penting dari penggalan sejarah di atas bahwa peradaban masjid dibangun atas dasar literasi data dan literasi humaniora. Data digunakan untuk merumuskan kebijakan publik yang tepat berdasarkan wahyu (Al Qur’an) dan konstitusi (Mitsaq Al Madinah) demi tercapainya kemaslahatan umum.

    Literasi data dan humaniora tersebut disempurnakan dengan literasi teknologi dalam pengelolaan aset wakaf dan sumberdaya lainnnya dengan jiwa kepemimpinan kewirausahaan dan korporasi sesuai Sunnah Nabawiyah.

    Wallahu a’lam.