Penulis: Panji Romadhon

  • Masyarakat Pesisir Jangan Dimarjinalkan

    Masyarakat Pesisir Jangan Dimarjinalkan

    FRAKSI-fraksi di DPRD Banten menyoroti Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten. Mereka meminta regulasi yang disusun berpihak pada masyarakat dan tidak membuat mereka termarjinalkan.

    Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Banten terhadap usulan Raperda RZWP3K, dikenal juga dengan sebutan Raperda Zona Pesisir, Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Banten, Rahmat Abdul Gani, meminta pemprov melakukan kajian lingkungan hidup strategis. Dia berpendapat, Raperda RZWP3K ini kedepannya sangat berpengaruh terhadap kehidupan nelayan tradisional dan nelayan kecil.

    Senada disampaikan Fraksi PKS DPRD Banten. Menurut juru bicaranya, Hilmi Fuad, Raperda Zona Pesisir harus memperhatikan kearifan lokal dan mengedepankan kepentingan masyarakat pesisir yang selama ini mengantungkan hidupnya dari laut.

    “Kepentingan masyarakat harus diprioritaskan, sehingga mereka tidak menjadi masyarakat yang termarjinalkan,” harapnya.

    Sementara itu, Fraksi PAN DPRD Banten, melalui juru bicaranya Achmad Farisi mempertanyakan Raperda RZWP3K usul WH  yang sebelumnya tidak masuk dalam Prolegda 2020, tiba-tiba muncul.

    “RZWP3K adalah kebijakan  strategis yang tinggi bagi pembangunan Provinsi Banten. Kenapa tidak masuk dalam Prolegda, dan atas dasar apa harus masuk di pertengahan tahun anggaran melalui revisi Prolegda tahun 2020. Mohon penjelasan saudara gubernur,” tambahnya.

    Menurutnya RZWP3K adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. Berdampak pada aktifitas masyarakat kecil.

    “PAN tidak berharap di kemudian hari menemukan persoalan yang diakibatkan kelalaian terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun surat dari dua menteri, kelautan dan dalam negeri, Fraksi PAN juga meminta agar surat tersebut dimasukan dalam konsideran menimbang atau mengingat. Itupun kalau dibenarkan oleh Undang-undang,” terang dia.(RUS/ENK)

  • Simalakama Raperda Zona Pesisir

    Simalakama Raperda Zona Pesisir

    SERANG, BANPOS – Demi menghindari celah hukum , Gubernur Banten dan DPRD Banten melanjutkan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten. Dua Kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri mengultimatum Pemprov agar segera mengesahkan Raperda ini menjadi Perda. Namun, arus penolakan terhadap Raperda yang dikebal dengan sebutan Raperda Zona Pesisir ini tetap kencang. Simalakama buat Gubernur Banten?

    Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD serta Pemprov Banten sepakat membahas Raperda Zona Pesisir untuk menghindari jeratan hukum yang akan berakibat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Karena akan banyak kerugian negara jika dua Raperda ini tidak segera disahkan.

    Untuk Raperda RZWP3K, akan berpotensi pada tindakan pembiaran terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya laut seperti tambang pasir.

    Surat Mentri KKP Edy Prabowo dikeluarkan awal tahun lalu dengan nomor B-16/MEN-KP/I/2020 prihal Tindaklanjut RZWP3K Provinsi Banten, dan surat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori atas nama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bernomor 523/1479/Bangda Perihal, Percepatan Penetapan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Banten.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Madsuri, beberapa waktu yang lalu mengatakan, setelah mendapat tembusan surat peringatan tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan tim serta OPD terkait untuk melakukan kelanjutan pembahasannya.

    “Ini kan program yang dibahas oleh Pansus pada periode dewan sebelumnya yang belum selesai. Oleh karena itu, kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengevaluasi kembali, sudah sejauh mana pembahasan Raperda ini,” katanya.

    Dari hasil koordinasi tersebut, lanjutnya, pembahasan masalah ini ternyata sudah hampir selesai semua, baik itu tahapan naskah Akademis, kajian akademis maupun penentuan titik koordinatnya. Sehingga, kini prosesnya sudah ada di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten.

    “Bapemperda hanya fasilitasi saja antara dewan dengan Pemprov. Untuk masalah teknis lanjutannya ada di Bamus dan Pimpinan,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati mengaku pembahasan Raperda Zona Pesisir dikebut bersama Raperda penambahan modal Bank Banten karena adanya pembatasan waktu dari pusat, serta untuk mengejar target di APBD perubahan untuk penambahan penyertaan modal Bank Banten.

    Untuk Raperda RZWP3K, lanjut Cak Nawa, harus dipercepat karena ada batas waktu dari Kementerian KKP sampai awal tahun 2021. Jika dalam waktu itu tidak bisa selesai, maka konsekuensinya Pemprov Banten harus mengulangnya dari awal lagi.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Banten Muhtarom mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan terkait seluruh aspek teknis maupun administratif berkenaan dengan Raperda RZWP3K ini. Namun karena pembahasan di dewannya tidak sampai selesai, untuk itu pihaknya harus menunggu kelanjutan pembahasan pada anggota dewan yang baru ini.

    “Sudah. Sudah selesai semua. Termasuk titik koordinat dan batasan-batasan wilayahnya,” katanya.

    Terpisah, kelanjutan pembahasan Raperda Zona Pesisir juga kembali memantik penolakan. Saat Raperda ini dibahas oleh anggota DPRD Banten periode sebelumnya, gelombang aksi unjuk rasa dari aktivis lingkungan hidup dan kelompok masyarakat pesisir terus mengepung DPRD Banten untuk menyuarakan penolakan raperda tersebut.

    Ketika pembahasan raperda dibuka kembali, Aliansi Masyarakat Untuk keadilan (AMUK) Bahari Banten, dengan melayangkan surat protes yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten serta seluruh ketua fraksi.

    Dalam surat tersebut, AMUK Bahari Banten menilai bahwa Gubernur Banten tidak menjalankan pasal 96 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam mengusulkan Raperda RZWP3K.

    Selain itu, mereka menilai bahwa Raperda RZWP3K akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan nelayan tradisional dan nelayan kecil yang berada di seluruh pesisir Provinsi Banten. AMUK Bahari Banten pun menolak penyampaian nota Gubernur atas usulan Raperda yang disampaikan pada Sabtu (11/7).

    Koordinator AMUK Bahari Banten, Aeng, mengatakan bahwa selama ini draft Raperda tersebut masih berisi perampasan ruang hidup masyarakat bahari. Apalagi dalam penyusunannya, Gubernur sebagai pengusul Raperda tidak melibatkan masyarakat pesisir untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan.

    “Gubernur dalam menyusun draf tersebut tidak melibatkan masyarakat nelayan untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan. Padahal hal tersebut diatur pada pasal 96 ayat 1 sampai dengan ayat 4 UU No 11 tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

    Aeng juga menegaskan bahwa Raperda tersebut sangat sulit untuk diakses oleh masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas nelayan. Bahkan hingga saat ini pun, Aeng mengatakan bahwa Pemprov Banten belum pernah menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat pesisir.

    “Gubernur Banten melalui Pemprov Banten belum pernah melakukan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi dan atau seminar, lokakarya dan atau diskusi terkait rancangan peraturan daerah ini kepada masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas nelayan sebagai masyarakat terdampak,” katanya.

    Pihaknya pun menjabarkan fakta-fakta yang bisa dijadikan pertimbangan dan alasan kenapa dan mengapa mereka memprotes rencana penyampaian nota Gubernur Banten atas usulan Raperda RZWP3K.
    Petama, ia menjelaskan bahwa dalam dinamika konstitusi dan rencana strategis pembangunan baik nasional maupun daerah terkait RZWP3K, tidak melibatkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penyusunannya.

    “Rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin,” ucapnya.

    Kedua, ia mengatakan bahwa usulan Raperda RZWP3K Provinsi Banten patut dipertanyakan apakah akan memberikan ruang yang adil untuk pemukiman nelayan. Padahal, provinsi ini memiliki rumah tangga nelayan tradisional sebanyak 9.235, yang terdiri dari 8.676 keluarga nelayan tangkap dan 559 keluarga nelayan budidaya. “Inilah bentuk ketidakadilan sekaligus bentuk perampasan ruang yang akan dilegalkan melalui Perda,” jelasnya.

    Yang ketiga yakni alokasi ruang untuk perikanan tangkap berada di titik-titik terjauh yang kecil kemungkinan tidak dapat diakses oleh nelayan tradisional, dengan menggunakan kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT).

    Dengan memperhatikan informasi alokasi ruang tersebut, ia mengatakan bahwa sangat terlihat arah pembangunan laut di provinsi Banten yang berorientasi pembangunan infrastruktur melalui Kawasan Strategis Nasional (KSN), sekaligus pembangunan ekstraktif-ekspolitatif melalui proyek pertambangan. Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten.

    “Proyek-proyek ini dipastikan akan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir. Kami menolak RZWP3K disampaikan dalam Nota Gubernur. Kami meminta DPRD Banten sebagai reprentasi rakyat yang bekerja melakukan fungsi pengawasan dan legislalasi untuk menolak penyampaian nota Gubernur terkait Raperda RZWP3K tersebut, sebagai bentuk melindungi rakyat nelayan dari upaya perampasan ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Raperda RZWP3K pernah diajukan Gubernur Banten sebelumnya pada DPRD Banten periode 2014-2019, dianggap cacat yuridis oleh pihaknya karena tidak menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang diamanatkan dalam peraturan menteri Kelautan dan perikanan.

    “Selain itu, Gubernur juga tidak melakukan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (e) dan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 34/Permen-Kp/2014 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

    Ia pun menuding bahwa Raperda RZWP3K didorong hanya untuk melegalisasi investasi yang terlanjur ada dan berkonflik dengan masyarakat. Usulan Gubernur Banten atas Raperda RZWP3K Provinsi Banten seyogyanya ditolak DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang lainnya.

    “Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ketiadaan ruang untuk pemukiman nelayan yang bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, UU No. 32 tahun 2009, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, serta UU nomor 1 tahun 2014 yang melarang penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” terangnya.

    Menurutnya, Negara pun seharusnya menjamin implementasi putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang mengakui Hak Konstitusi Masyarakat Bahari. Mulai dari hak melintas dan mengakses laut, hak untuk mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan serta hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun-menurun.

    “Negara harus menghentikan segala bentuk proyek yang ekstraktif dan eksploitatif di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjamin penuh kedaulatan masyarakat bahari. Negara juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap masyarakat,” katanya.

    Dengan demikian, ia meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten dan seluruh ketua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banten, untuk bersama-sama rakyat menolak Nota Gubernur Banten, atas inisiasi Raperda RZWP3K yang dinilai dapat meminggirkan hidup nelayan dalam haknya mengelola ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan.

    Terpisah, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam penyampaian nota pengantar mengungkapkan bahwa Raperda RZWP3K merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.

    “Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” ujarnya.

    Dijelaskan WH, RZWP3K berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang, untuk memberikan kekuatan hukum dalam pemanfaatan ruang laut, alat sinergitas pemanfaatan spasial, acuan pemberian izin pemanfaatan ruang, rujukan konflik ruang laut, serta perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

    Pemprov Banten, kata WH, dalam penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.

    “Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Proviinsi Banten,” tandasnya. (DZH/ENK)

  • 3 Orang Tewas Pada Tabrakan Maut di Tol Merak

    3 Orang Tewas Pada Tabrakan Maut di Tol Merak

    TANGERANG, BANPOS – Tabrakan maut antara minibus Honda Jazz dengan truk trailer terjadi di tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 28 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2020) malam. Dalam kecelakaan tersebut, tiga penumpang Honda Jazz tewas di lokasi kejadian. Sedangkan satu penumpang lainnya luka berat.

    Korban tewas diketahui bernama Farel FM (18) warga Majasari yang juga merupakan sopir Honda Jazz, Agil Nursalim (18) warga Kecamatan Keroncong dan Neng Hayanah (19). Sedangkan satu korban luka berat bernama Hilma Faizatul Hayat (18), warga Majasari, Kabupaten Pandeglang. Hingga saat ini, penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan petugas Unit Lakalantas Polres Kota Tangerang.

    Berdasarkan keterangan, sebelum mengalami musibah, minibus Honda Jazz yang dikemudikan Farel dengan 3 penumpang datang dari arah Jakarta menuju arah Merak. Setiba di lokasi kejadian, Farel yang mengemudikan mobil diduga berpindah lajur dari lajur 1 ke lajur 2.

    Karena tidak cukup ruang, minibus yang dikendarainya pun membentur body belakang kendaraan truk trailer Hino B 9413 FEH yang dikemudikan Syaefullah (41), yang berjalan di lajur 2. Akibatnya, bagian depan Honda Jazz ringsek dan sopir berikut dua penumpang tewas di lokasi kejadian. Ketiga korban tewas dan satu penumpang luka berat langsung dievakuasi ke RS Hermina Bitung.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo, membenarkan kejadian laka lantas yang menewaskan 3 penumpang Honda Jazz tersebut. Terkait penyebab kecelakaan, Dirlantas belum dapat menjelaskan secara pasti karena masih dalam penyidikan personel Unit Laka Lantas.

    “Untuk kepastian penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan namun diduga akibat kurang antisipasi pengemudi Honda Jazz dalam mengendarai kendaraan,” terang Rudi Purnomo.

    Dalam kesempatan itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk memperhatikan kecepatan kendaraan dan jaga jarak saat melaju di jalan tol, serta tidak memaksakan diri mengemudi saat kondisi badan tidak fit. Selain itu, perlu pemeriksaan rutin kendaraan, karena penyebab kecelakaan bukan hanya faktor pengemudi tapi juga kendaraan.

    “Jadi perlu ada pemeriksaan kendaraan saat akan melaju di jalan. Jika tidak fit atau mengantuk, silahkan beristirahat di rest area terdekat,” tandasnya. (DZH)

  • Meski Sudah Ada Payung Hukum, Pemkot Serang Tak Berkutik Urus Hiburan Malam

    Meski Sudah Ada Payung Hukum, Pemkot Serang Tak Berkutik Urus Hiburan Malam

    SERANG, BANPOS – Masih maraknya tempat hiburan malam dinilai oleh Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) sebagai bentuk lemahnya Pemkot Serang dalam menegakkan aturan. Pasalnya, Pemkot Serang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sebagai landasan hukum untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan tersebut.

    Ketua PP HAMAS, Busairi, mengatakan bahwa Perda PUK yang telah disahkan pada 19 Desember 2019 tersebut mengamanatkan dalam pasal 63 poin b, dalam kurun waktu 6 bulan setelah Perda itu diundangkan, maka seluruh tempat hiburan yang tidak masuk dalam Perda tersebut wajib untuk berhenti beroperasi.

    “Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, apalagi saat ini sedang pandemi,” ujarnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Selasa (14/7).

    Pada pasal 62 ayat 1, lanjut Busairi, ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 akan dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda sebesar Rp50 juta.

    “Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan dihukum karena telah melanggar perda tersebut dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020,” katanya.

    Selain itu, Busairi menuturkan bahwa sebelum adanya Perda PUK, Pemkot Serang seringkali melakukan razia tempat hiburan malam. Bahkan terakhir kali, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, turun langsung untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan malam.

    “Tapi jelang beberapa saat tempat hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka. Padahal pada saat penyegelan Wakil Walikota Serang menyampaikan dengan lantang ‘kalau saja tempat ini dibuka kembali maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan dipidanakan’,” ungkapnya.

    Namun ketika tempat hiburan malam tersebut kembali buka, Busairi mengaku heran dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang, dianggap sebagai gertakan saja.

    “Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan karena sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun setelah 6 bulan berlalu, maka ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

    Oleh karena itu, dengan tegas HAMAS menyatakan akan terus melawan kemaksiatan yang ada di Kota Serang, agar terciptanya Kota Serang sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya. Pihaknya juga meminta kepada DPRD Kota Serang, agar mengawasi kinerja Satpol PP dan DPMPTSP.

    “Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan-segan kami dari Himpunan Mahasiswa Serang akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

    Sementara itu BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Namun beberapa kali BANPOS menelpon, tidak kunjung mendapatkan respon. (DZH/AZM)

  • Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Banten Tebar Ribuan Sembako

    Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Banten Tebar Ribuan Sembako

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Banten membagikan 1.100 sembako kepada warga yang kurang mampu. Sembako tersebut berisi beras, minyak goreng, terigu, gula dan lain-lain.

    Kajati Banten, Rudi Prabowo Aji, mengatakan bahwa pemberian paket sembako tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang akan jatuh pada 22 Juli mendatang.

    “Paket sembako tersebut kita berikan kepada warga yang berhak menerimanya. Paket sembako yang kita bagikan tersebut bantuan dari Kejati Banten dan Kejari se Provinsi Banten. Hari ini serentak pembagiannya (sembako-red) se Indonesia,” kata Rudi didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan.

    Selain membagikan ribuan paket sembako, Kejati Banten juga membagikan beras 600 kg, minyak goreng 260 liter, terigu 20 kg, gula 50 kg dan beberapa bantuan lainnya kepada panti asuhan serta pondok pesantren.

    “Sebelumnya kamk juga telah mendistribusikan bantuan-bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid 19 ini. Sudah beberapa kali (kegiatan pembagian sembako),” ucapnya.

    Rudi menuturkan selain Kejati dan jajaran, Kejaksaan Agung juga membagikan bantuan dua ribu lebih paket sembako bagi warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

    “Hari ini juga Kejagung membagikan bantuan sembako. Di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang mendapat dua ribuan paket sembako,” kata Rudi. (DZH)

  • Eki Didukung Mantan Kades, Tatu Didukung Elit

    Eki Didukung Mantan Kades, Tatu Didukung Elit

    DUKUNGAN untuk bakal pasangan calon petahana dan bakal pasangan calon penantang petahana terus berdatangan. Bedanya, bakal pasangan calon petahana yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa mendapatkan dukungan dari elit politik dengan terus mengumpulkan dukungan partai politik. Sementara bakal pasangan calon penantang petahana yakni Nasrul Ulum -Eki Baihaki mendapatkan dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat.

    Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Serang Nasrul-Eki mendapatkan dukungan dari Forum Purna Bakti Kepala Desa (FPBKD) se-Kabupaten Serang. Dukungan tersebut disampaikan pada pembukaan Raker I FPBKD se-Kabupaten Serang, yang digelar di sebuah restoran di Kota Cilegon, Minggu (12/7).

    “Pasangan Nasrul-Eki ini muda, religius, semangat mudanya juga tinggi. InsyaAllah kami akan dorong untuk naik (menang, red) agar ada perubahan di Kabupaten Serang dalam berbagai sektor,” ujar ketua FPBKD se-Kabupaten Serang, Sulaeman Ridho.

    Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memenangkan pasangan tersebut, pihaknya berupaya menggerakkan semua anggota forum yang kini baru terhimpun sebanyak 200 orang. “Untuk suara akan kami lakukan semaksimal mungkin, semuanya bergerak di desa masing-masing,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia bersama anggota pun mendeklarasikan diri untuk mendukung sepenuhnya pasangan Nasrul-Eki untuk menjadi Bupati dan wakil Bupati Serang.

    “Purnabakti ini harus punya arah dan tujuan. Saya katakan, bahwa kami harus bersiap untuk memenangkan Nasrul Ulum-Eki,” ucap lelaki yang kerap disapa Jaro Eli tersebut dalam sambutannya.

    Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa forum purnabakti dibentuk sebagai wadah bagi para mantan kepala desa yang menurutnya masih memiliki potensi, untuk turut serta membangun, khususnya di Kabupaten Serang.

    “Oleh karena itu, para purnabakti ini kami buat wadahnya untuk sama-sama ke depan membangun di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

    Sementara itu, Eki Baihaki yang juga mewakili Nasrul Ulum, mengaku sempat terkejut mendengar Purnabakti kepala desa se-Kabupaten Serang memberikan dukungan kepadanya. Nasrul-Eki menerima undangan seminggu sebelumnya, untuk menghadiri rapat kerja FPBKD. Namun, Nasrul berhalangan hadir.

    “Saya mengapresiasi sekali. Kami melihat purnabakti itu, walaupun posisinya sudah purnabakti, tapi ingin tetap berkontribusi untuk Kabupaten Serang, minimalnya dari desa-desa yang sudah dipimpinnya. Ini luar biasa,” ungkapnya.

    Untuk mengapresiasi hal tersebut, kata Eki, tidak boleh ada yang mengesampingkan keberadaan mereka. Karena purnabakti pernah menjabat mewakili Pemerintah Kabupaten Serang di desanya masing-masing.

    “Mudah-mudahan wadah purnabakti ini bisa berkontribusi besar untuk Kabupaten Serang yang akan datang,” tuturnya.
    Berkaitan dengan dukungan kepada pihak Nasrul Ulum-Eki, ia mengaku setiap harinya dukungan semakin bertambah. Meskipun niatnya hadir pada pembukaan tersebut hanya ingin menjalin silaturahmi, namun ternyata hal itu menambah dukungan untuk keduanya.

    “Semoga amanah ini bisa kita emban, bisa dipegang baik-baik, nanti pada saatnya sembilan Desember mendatang, kita semua bisa bergabung dan semakin solid,” ucapnya.

    Sekadar diketahui, dukungan Partai yang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Nasrul-Eki yaitu Partai Gerindra dan Demokat, dengan jumlah kursi masing-masing delapan dan lima kursi legislatif. Sementara, untuk syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yaitu 20 persen dari seluruh jumlah kursi pada legislatif yang kini berjumlah 50 kursi.

    “Dengan didukungnya kami dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat, itu sudah ada 13 kursi. Artinya ini sudah cukup perahu kita untuk mendaftar, yang penting saat ini adalah bagaimana masyarakat mendukung kami untuk melakukan perubahan di Kabupaten Serang,” ujar Eki disela-sela sambutannya.

    Menurut Eki, tak mengapa jika pasangan calon yang dikenal dengan NAEK ini hanya didukung oleh dua partai saja. Seperti diketahui, saat ini hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saja yang belum mengeluarkan rekomendasi, selain itu mendukung ke petahana.

    “InsyaAllah dengan dukungan dari masyarakat, solid, kami bisa memenangkan Pilkada 2020 yang akan datang. Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, butuh keikutsertaan masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada ini. Jangan sampai ada kecurangan dan tetap melebarluaskan jaringan hingga ke tingkat RT,” tandasnya.

    Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menyerahkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon petahana, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) di Pilkada Kabupaten Serang. Tertuang dalam surat rekomendasi dengan nomor 545/SK/DPP/C/7/2020 tersebut, memuat poin agar seluruh kader PPP di Kabupaten Serang untuk memenangkan Pilkada.

    “Alhamdulillah tadi kami sama-sama menyerahkan SK dari DPP PPP untuk saya. Tentunya saya dan pak Pandji menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari PPP yang diberikan kepada kami untuk ikut serta dalam Pilkada,” ucap Tatu saat ditemui wartawan, usai penyerahan rekomendasi dari PPP, Minggu (12/7), di Sekretariat DPW PPP Provinsi Banten.

    Terhitung hari itu, pasangan tersebut sudah mengantongi dukungan dari Partai Golkar, PDIP, PKS, PBB, Nasdem, Hanura, Berkarya dan PPP. Dengan demikian, tersisa dua partai yang belum mengungkap siapa yang akan direkomendasikan yaitu PAN dan PKB, sebab Partai Gerindra dan Demokrat sudah berkoalisi mendukung pasangan Nasrul-Eki.

    “Amanah ini harus kami pertanggungjawabkan, karena bagaimanapun jajaran pengurus PPP baik dari DPP, DPW sampai DPC tentunya ingin saling membantu,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, dalam prosesnya pun dari PPP akan bersama-sama untuk memenangkan pasangan Tatu-Pandji. Dengan demikian, kata Tatu, pihaknya bertanggungjawab untuk turut serta membesarkan PPP di Kabupaten Serang.

    “Yang sudah mendapatkan SK, saya sudah melakukan konsolidasi dengan internal Partai masing-masing untuk menggerakkan mesin Partai. Jadi tidak menunggu semua SK turun, tapi yang sudah ada SK maka saya lakukan konsolidasi dengan Partainya,” ucapnya.

    Sementara itu, ketua DPC PPP Kabupaten Serang, Heri Azhari menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Partai bahwa seluruh kader PPP Kabupaten Serang akan solid membantu dalam pemenangan pasangan Tatu-Pandji. Apabila ada kader yang tidak fatsun, kata Heri, akan ada konsekuensinya.

    “Wajib (mendukung, red), kalau ada pengurus partai yang tidak patuh terhadap keputusan partai, akan ada konsekuensinya,” jelasnya.

    Sementara itu, DPP Partai Golkar pun resmi menyerahkan rekomendasi kepada pasangan Tatu-Pandji. Rekomendasi tersebut merupakan simbol agar seluruh kader Partai Golkar di Banten bergerak memenangkan Pilkada.

    Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Tatu-Pandji di Jakarta. “Seluruh elemen kekuatan Golkar harus solid. Bersatu padu, bergerak memenangkan calonnya di daerah masing-masing,” tegas Airlangga.

    Airlangga menyatakan, Pilkada kali ini dilakukan dalam era New Normal di tengah pandemi Covid-19. Maka butuh strategi khusus dalam memenangkan Pilkada.

    “Golkar menunjuk para calon ini tanpa mahar, karena jika nanti menang maka ini adalah modal untuk Pemilu. Soliditas seluruh kader Partai Golkar harus benar-benar diwujudkan. Seluruh Ketua DPRD harus satu jalan dan loyal kepada keputusan partai,” ujarnya.

    Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Golkar, Andika Hazrumy menambahkan, semua kader Golkar tanpa kecuali, baik di kepengurusan maupun di eksekutif dan legislatif untuk bekerja keras memenangi Pilkada di Banten. “Targetnya harus menang Pilkada,” tandasnya. (MUF/DZH/ENK)

  • Sudah 21 Kambing Terkumpul dari Qurban Digital ACT

    Sudah 21 Kambing Terkumpul dari Qurban Digital ACT

    PROGRAM Global Qurban Aksi cepat tanggap (ACT) Banten pekan ketiga setelah launching, berhasil mengumpulkan hewan qurban sejumlah 21 ekor kambing, dua ekor kambing dan satu ekor domba dari pequrban yang tersebar di seluruh wilayah Banten. Hal itu juga merupakan salah satu keterlibatan para agen yang telah memfasilitasi pequrban untuk memudahkan qurbannya melalui program Global Qurban ACT Banten.

    “Alhamdulillah, semoga terus bertambah dermawan yang ingin melaksanakan qurbannya melalui program Global Qurban ini. Karena disamping mudah, pequrban juga bisa memilih dimana qurban terbaik dan mau didistribusikan kemana,” ujar Staff partership ACT Banten, Muhammad Firdaus kepada BANPOS, Kamis (9/7).

    Menurutnya, saat ini sudah ada dermawan dari luar negeri yang berqurban melalui ACT Banten. Mengingat global Qurban ini adalah salah satu metode berqurban secara digital, yang memudahkan masyarakat atau para dermawan untuk menyalurkan qurbannya.

    “Penerima manfaat qurban menyasar derah-daerah yang membutuhkan seperti wilayah yang rawan bencana, daerah ploksok di Banten serta kampung mualaf,” tandasnya.

    Sementara itu untuk distribusi daging qurban, disebutkan bahwa untuk di wilayah Banten, akan dibagikan melalui MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) yang tersebar di dua kota dan tiga Kabupaten. Di Kota Serang sendiri, yang merupakan ring satu dari keberadaan kantor ACT Banten, akan disebar di beberapa titik diantaranya Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang.

    “Karena di wilayah Kota Serang juga ada daerah yang sangat humanis yaitu di lingkungan Padek Kecamatan Kasemen. Bahkan kalau tahun sebelumnya, kami mendistribusikan di kampung pemulung,” ujar senior staff program pada ACT Banten, Sukma Jayalaksana.

    Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pendistribusian daging qurban di wilayah Kota Cilegon meliputi daerah terdampak bencana. Kemudian daerah Taman sari dan juga daerah perbatasan Merak.

    “Karena disana banyak urban, yang memang merupakan masuk ke dalam kategori penerima manfaat,” katanya.

    Untuk di Kabupaten Serang, ACT Banten berencana akan mendistribusikan daging qurban di wilayah Pontang, Tanara dan Tirtayasa. Sama seperti tahun sebelumnya, mereka melihat daerah tersebut terbilang membutuhkan.

    “Kami melihat dari pengalaman saat mendistribusikan air sewaktu dilanda kekeringan, jadi kami sangat tahu sekali kondisi demografi disana,” ucapnya.

    Begitupun di Kabupaten Pandeglang, ACT Banten yang memang sebelumnya masih terlibat dalam program pemulihan pasca bencana selat sunda, mereka memilih untuk mendistribusikan di wilayah tersebut.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa kita tidak boleh mengesampingkan saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Kami menyisir wilayah Pandeglang Selatan, seperti Menes, Carita dan Tanjung lesung,” tuturnya.

    Diakhir, Sukma menerangkan bahwa untuk di wilayah Kabupaten Lebak, ACT Banten memiliki lokasi untuk dijadikan titik pendistribusian daging qurban. Salah satunya Huntara yang baru beberapa bulan lalu didirikan.

    “Untuk target sendiri, Banten ditargetkan 1000 sapi atau ukuran 7000 ekor kambing. Semoga ke depan ada progres sehingga semakin banyak para dermawan yang berqurban melalui Global Qurban ACT Banten,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, bagi dermawan yang ingin berqurban lebih mudah melalui tautan bit.ly/BerqurbanUntukKebahagiaan atau transfer ke rekening BNI Syariah # 66 00000 914 an Yayasan Global Qurban dan konfirmasi transfer melalui Call Center di 08913 1515 4995.  (MUF/AZM)

  • Besok, PPP Berikan Rekomendasi ke Bakal Calon di 4 Daerah. Siapa Saja Yah?

    Besok, PPP Berikan Rekomendasi ke Bakal Calon di 4 Daerah. Siapa Saja Yah?

    SERANG, BANPOS – PPP akhirnya membuat keputusan untuk memberikan rekomendasi bagi para bakal calon kepala daerah di empat Kota Kabupaten di Banten. Penyerahan rekomendasi tersebut akan dilakukan pada Minggu (12/7), pukul 15.00 WIB.

    Demikian disampaikan oleh Plt Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Kepada BANPOS, Subadri mengatakan bahwa penyerahan rekomendasi tersebut akan dilaksanakan di Sekretariat DPW PPP Banten.

    Akan tetapi, Subadri mengaku bahwa dirinya belum mengetahui siapa yang akan direkomendasikan oleh partai berlambang Ka’bah ini. Sebab, surat rekomendasi itu masih dipegang oleh DPP.

    “Belum, kami belum tahu siapa yang direkomendasikan oleh DPP. Kami dari DPW, hanya diminta untuk mengundang para bakal calon yang sudah kami usulkan kepada DPP, siapa-siapanya kita lihat besok saja,” ujarnya, Sabtu (11/7) malam.

    Untuk diketahui, DPW PPP Provinsi Banten telah merekomendasikan beberapa pasangan di empat kota kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Banten. Untuk di Kabupaten Serang, DPW PPP mengusulkan Nasrul-Eki dan Tatu-Pandji ke DPP.

    Sementara itu, untuk Kota Cilegon, pihaknya mengusulkan Iye-Awab. Di Kota Tangerang Selatan diusulkan Azizah-Ruli, Ben-Pillar dan Muhammad-Azmi. Sedangkan di Pandeglang, diusulkan Pujiyanto, Fathoni Mukson, Aap Aptadi dan Imat. (DZH)

  • Akhirnya, Kakek Ikhsan Lansia Tunanetra Dapat Bantuan

    Akhirnya, Kakek Ikhsan Lansia Tunanetra Dapat Bantuan

    PONTANG, BANPOS – Ikhsan (60), kakek tunanetra yang tinggal di sebuah ruangan berukuran 2×1,5 meter, hanya beralaskan dipan yang disertai tikar tipis akhirnya mendapatkan bantuan dari tokoh pemuda Kabupaten Serang, Eki Baihaki, Jumat (10/7) di tempat tinggalnya, Desa Pontang Kabupaten Serang.

    Sebelumnya, dikabarkan bahwa kakek tersebut belum mendapatkan bantuan dari Dinsos Kabupaten Serang, sebab tidak ada identitas sehingga tak bisa mengajukan bantuan dari Pemkab Serang.

    Tidak ada fasilitas MCK, kakek Ikhsan harus menumpang di rumah tetangganya yang berjarak 20 meter dari rumah yang saat ini ia tempati. Informasi yang terhimpun, rumah yang sebelumnya tak beratap dan bukan milik pribadi tersebut, kondisinya sangat memprihatikan.

    “Terimakasih banyak kang (Eki, red). Semoga selalu dimudahkan urusannya,” ungkap Ikhsan gembira, saat disambangi oleh Eki di kediamannya.

    Ia pun kemudian menceritakan bahwa dirinya sudah lama tinggal di tempat tersebut, sejak dirinya kecil. Kata Ikhsan, sebelumnya rumah ini tidak ada atapnya, dan tidur pun tanpa alas dipan.

    “Setiap hari adik saya di sini, sampai tidurnya juga disini. Mudah-mudahan sehat terus,” ujarnya mendoakan semua yang ada di sekelilingnya.

    Saat berbincang dengan Eki, Ikhsan memperlihatkan punggungnya yang katanya terasa sakit saat berbaring. Bagaimana tidak, dengan usia yang tak muda lagi, puluhan tahun ia tidur tanpa alas kasur.

    “Syukur terimakasih pak. Biar empuk tidurnya pakai kasur,” ucapnya, saat Eki mengatakan bahwa akan membelikan kasur untuknya.

    Melihat kondisi Kakek Ikhsan, Eki merasa prihatin sekaligus miris. Sebab, di usia senja dengan memiliki kekurangan, Kakek Ikhsan seharusnya diberikan perhatian khusus dan tempat yang layak.

    “Melihat kondisi seperti tadi sangat miris sekali terutama kehidupannya. Ia tinggal di tempat orang lain yang ukurannya tidak lebih dari 2×2 meter. Kemudian MCK masih ikut dengan orang lain, dan alas rumahnya pun masih berupa tanah,” ungkapnya.

    Menurutnya hal ini adalah gambaran dari masyarakat Kabupaten Serang yang kurang diperhatikan oleh Pemerintahnya. Dalam hal ini, seharusnya Pemerintah dapat mengambil peran aktif dalam menghadapi fenomena ini.

    “Karena khususnya Kabupaten Serang sendiri belum memiliki tempat yang memang khusus untuk para lansia yang tidak memiliki keluarga atau maaf, terlantar atau butuh perhatian khusus. Kabupaten Serang belum memiliki tempat yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang perlu penanganan khusus,” ujarnya.

    Sehingga ke depan, kata Eki, Pemkab Serang harus memiliki tempat khusus yang dimaksud untuk merawat masyarakat yang memerlukan penanganan khusus. Jika memang ada peristiwa yang sama seperti Kakek Ikhsan, Pemerintah sudah memiliki wadahnya.

    “Melihat Kakek Ikhsan yang kondisinya sebagai penyandang difabel, meskipun tergolong minoritas, tapi tetap mereka memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Tidak kurang sedikitpun,” tegasnya.

    Ia berharap, Pemerintah kedepan harus memiliki pola yang sifatnya tidak hanya memperhatikan yang mayoritas saja. Tetapi kaum minoritas harus diperhatikan juga.

    “Mudah-mudahan ke depan kaum disabilitas dalam hal ini bisa terperhatikan lagi oleh Pemda khususnya Pemkab Serang,” tandasnya.

    Ketua RT setempat, mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan bantuan yang telah diberikan oleh Eki. Ia mengatakan bahwa Kakek Ikhsan sudah puluhan tahun hidup di tempat tersebut, tanpa bantuan yang serius dari Pemerintah.

    “Warga gotong royong membenahi rumah, para pemuda swadaya membeli peralatan seadanya, yang penting rumah ini tertutup dan kakek Ikhsan tidak kehujanan lagi, dan ini diberi atap baru tiga hari,” ujar Ketua RT 08 RW 03 Rohemi.

    Menurutnya, lahan yang ditempati oleh kakek Ikhsan saat ini bukanlah miliknya. Sempat akan digusur, dirinya beserta masyarakat meminta kebijaksanaan kepada pemilik tanah untuk bersedia menyilahkan ditinggali oleh kakek yang hanya hidup dengan adiknya yang berprofesi sebagai teknisi supir tersebut.

    “Memang sempat akan digusur, tapi kami sudah menyelesaikan hal itu. Pemilik lahan pun mempersilahkan untuk dipakai, selama kakek Ikhsan masih hidup untuk tinggal di tempat itu,” terangnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, warga setempat pernah akan memindahkan sang kakek ke tempat yang tak jauh dari lokasi tinggal saat ini. Namun karena tidak ada fasilitas yang dinilai mencukupi, dan administrasi kependudukan belum selesai, maka hal itu belum bisa dilakukan.

    “Terlebih Kakek Ikhsan saat ini perlu penanganan khusus dan tidak bisa tinggal seorang diri. Adminduk baru sampai ke Desa, dan selama ini alhamdulillah diurusi oleh warga baik untuk makan, dan keperluan lainnya,” ucapnya. (DZH)

  • DO Mahasiswa Akibat Tuntut Keringanan Biaya Kuliah, FMN Untirta Kecam Rektorat UNAS

    DO Mahasiswa Akibat Tuntut Keringanan Biaya Kuliah, FMN Untirta Kecam Rektorat UNAS

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) melakukan aksi mengecam tindakan Universitas Nasional (UNAS) yang dinilai tidak demokratis dengan melakukan Drop Out (DO) kepada dua mahasiswanya, serta 8 mahasiswa lainnya yang mendapatkan sanksi akademik karena melakukan aksi menuntut keringanan biaya kuliah.

    Dua mahasiswa yang di-DO tersebut bernama Krisna Aji dan Deodatus. Dua mahasiswa lainnya mendapatkan sanksi skorsing atas nama Alan dan Sukarno. Sementara 6 mahasiswa lainnya mendapatkan surat peringatan keras.

    Humas aksi, Afifah Qurotulain, menuturkan bahwa saat ini seluruh masyarakat Indonesia terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ia mengaku, pihaknya terus berkoordinasi antar mahasiswa di setiap kampus yang ada, khususnya mahasiswa UNAS.

    “Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) sejak Mei 2020 terus menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Pasalnya, UNAS hanya memberikan potongan biaya kuliah sebesar Rp100 ribu,” ujarnya disela-sela aksi yang digelar di depan kampus Untirta Pakupatan, Jumat (10/7).

    Padahal berdasarkan hasil koordinasi dengan mahasiswa UNAS, pihak kampus telah melakukan penghematan biaya operasional selama kuliah jarak jauh.

    “Ditambah mereka (Rektorat UNAS) juga ternyata melakukan pemotongan upah terhadap pekerjanya. Padahal awal tahun 2020, mahasiswa UNAS telah membayarkan uang kuliahnya secara penuh,” jelasnya.

    Sayangnya, aspirasi dari para mahasiswa UNAS tersebut ternyata direspon dengan keluarnya sanksi akademik dari Rektorat UNAS terhadap 10 mahasiswa yang menggelar aksi. Tak tanggung-tanggung, dua diantaranya bahkan sampai di-DO.

    “Sanksi tersebut diberikan karena mereka para mahasiswa dinilai telah merugikan kampus dengan melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.

    Secara tegas, Afifah menyatakan pihaknya sangat mengecam tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh Rektorat UNAS dengan mengeluarkan sanksi DO dan sanksi akademik lainnya, kepada para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut keringanan biaya kuliah.

    “Sanksi akademik tersebut menjadi bukti bahwa kampus saat ini belum mampu menjadi institusi yang menjamin demokrasi. Kami juga melihat bagaimana Rektorat UNAS telah membelakangi karakter ilmiah dari institusi pendidikan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, dalam aksi itu pihaknya menuntut agar pihak Rektorat UNAS mencabut surat keputusan DO dua mahasiswa UNAS tersebut tanpa syarat, serta menarik sanksi akademik yang diberikan kepada 8 mahasiswa lainnya.

    “Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan tindakan anti demokrasi lainnya terhadap mahasiswa UNAS serta penuhi tuntutan mahasiswa UNAS untuk keringanan biaya kuliah. Lalu berikan bantuan kepada mahasiswa dan dosen dalam menunjang pembelajaran jarak jauh,” tandasnya.

    Untuk diketahui, aksi tersebut juga melibatkan dua organisasi lainnya yakni Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) ranting Untirta dan Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN) Untirta. (DZH)