Penulis: Panji Romadhon

  • Kementerian PPPA Minta Orang Tua Awasi Media Sosial Anak

    Kementerian PPPA Minta Orang Tua Awasi Media Sosial Anak

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta para orang tua mengawasi penggunaan media sosial oleh anak untuk mencegah anak berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatannya.

    “Para orang tua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Rabu (24/5).

    Hal itu disampaikan Nahar, menanggapi meninggalnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, yang diduga dilatarbelakangi peristiwa kekerasan seksual.

    Menurutnya, media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar, meningkatkan kreativitas, dan bersosialisasi. Meskipun demikian, media sosial juga memiliki sisi negatif yang harus diwaspadai.

    “Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    Dalam kasus ABK, disebutkan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas.

    “Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual,” ungkap Nahar.

    Setelah kejadian tersebut, kata Nahar, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang.

    Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    “Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi,” tandasnya. (MUF/ANT)

  • Bekap Bayi, Pasangan Kekasih Diamankan

    Bekap Bayi, Pasangan Kekasih Diamankan

    LEBAK, BANPOS – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong pada Rabu (10/5) sekitar jam 12.30 WIB.

    Diketahui, dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut dengan barang bukti.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sepasang kekasih tersebut merupakan warga Kecamatan Sobang.

    Andi menjelaskan, keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

    “Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” kata Andi kepada Wartawan, Rabu (24/5).

    Ia memaparkan, setelah bayi dilahirkan dan diperbolehkan dibawa pulang dari klinik, pasangan kekasih tersebut kebingungan harus berbuat apa terhadap bayi tersebut.

    BA sempat memiliki ide untuk membuang bayi tersebut. Namun, SS menolak hingga akhirnya Pelaku membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi.

    “Kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” lanjutnya.

    Kedua Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Andi. (MYU)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT. MAP, H, Selasa (23/5).

    Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, M. Junaidi, mengungkapkan bahwa H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

    “Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum, karena bersifat error in persona standi judicio,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima BANPOS.

    Pemohon beralasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP, selaku debitur pailit, tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks Direktur PT. MAP. Karena ketika telah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

    Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Youngky Fernando dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Ahmad Sopian dan Anwar Hidayat.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

    Akan tetapi, Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon, ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

    Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    “Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

    Junaidi menjelaskan, penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandasnya. (MUF)

  • Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

    Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

    ”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5).

    Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

    Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

    Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

    Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

    Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

    ”Jadi modusnya dia ditaruh, mohon maaf, ditaruh di dalam celana dalam di tempat alat vitalnya. Penutupnya itu seperti pembalut wanita,” ucapnya.

    Usai berhasil berhasil melewati pemeriksaan, tersangka memindahkan narkotika itu ke dalam tas. Namun, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten bekerjasama dengan pihak keamanan bandara AVSEC usai mendapati informasi tersebut, mulai melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas tersebut didapati satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, di dalamnya terdapat 4 kantong plastik berisi sabu.

    Dari hasil penangkapan itu, pelaku JI yang merupakan tersangka pengedar ganja terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara MI terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian selain itu, BNNP Banten berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52 kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka yang merupakan oknum TNI pada 1 Mei 2023 lalu.

    Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dilaksanakan di halaman kantor BNNP Banten pada Selasa (23/5) dengan cara dibakar di dalam tong sebanyak tiga buah. Pelaksanaan pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI, Polisi, dan juga pengadilan. (MG-01)

  • Ayam Afkir Dan Pakan Ternak Mahal Diduga Penyebab Harga Telur Naik

    Ayam Afkir Dan Pakan Ternak Mahal Diduga Penyebab Harga Telur Naik

    SERANG, BANPOS – Harga telur ayam di sejumlah pasar masih terus merangkak naik. Banyak pembeli mengeluhkan kenaikan yang sudah terjadi sebulan terakhir ini.

    Analis Perdagangan DinkopUKMperindag Kota Serang, Toro mengungkapkan kenaikan harga telur ayam yang saat ini terjadi merupakan suatu fenomena musiman.

    “Kalau kenaikan harga telur itu bisa dikatakan merupakan kenaikan musiman. Karena pada saat momen puasa mau menjelang lebaran itu biasanya ayam-ayam petelur ini masuk masa afkir (masa ayam petelur tidak produktif, red),” ungkapnya, selasa (23/5).

    Toro menjelaskan tentang faktor ayam afkir yang banyak dijajakan di jalan pada ramadan dan menjelang lebaran yang membuat harga telur ayam saat ini kian terus naik.

    “Banyak dijalan-jalan itu dijual ayam-ayam petelur, yang merupakan ayam afkir yang selama ini mereka produksi telur. Otomatis, karena ayam afkir ini keluar kandang, produksi telur menjadi menurun dan itu pun butuh waktu untuk ayam petelur siap,” jelasnya.

    Selain karena banyaknya ayam petelur yang sudah tidak produktif dijual, Toro juga menerangkan bahwasannya faktor pakan ternak yang mahal juga menjadi salah satu diantaranya yang membuat naiknya harga telur tersebut.

    “Keduanya, karena pakan ternak yang juga impor dan mahal, dan harga itu juga pasti ikut fluktuasi harga Dolar. Kemudian juga karena banyaknya permintaan sedangkan supply kurang, otomatis hukum pasar pasti naik,” terangnya.

    Kemudian, Kabid Perdagangan DinkopUKMperindag Kota Serang, Yayan Kosasih juga menyampaikan bahwa instansinya akan terus melakukan pemantauan pada harga-harga pasar terutama harga telur yang mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

    “Inflasi harga pasar saat ini DinkopUKMperindag Kota Serang terus memantau, memang untuk telur cukup signifikan naik, tapi harga itu terbilang masih lebih rendah dibandingkan dengan Kota Kabupaten lain,” ujarnya,

    Dirinya mengaku untuk stok pada pasar saat ini masih cukup aman, dan harga yang ada pada pasar-pasar di Kota Serang pasca-Idul fitri masih terbilang masih rendah dan inflasi ditingkat nasional pun Kota Serang masih aman.

    “Disisi pangan stok kita aman. Hanya saja, untuk harga Memang pasca-lebaran kemarin diangka Rp28 ribu sampai Rp32 ribu perkilo, tapi masih rendah dari kabupaten/kota lain. Artinya untuk inflasi ditingkat nasional Kota Serang masih aman,” ucapnya.

    Kemudian, Yayan juga mengatakan instansinya dalam upaya menjaga stabilitas harga akan menggelar operasi pasar dibeberapa titik di Kota Serang menjelang hari raya Idul Adha.

    “Rencananya, menjelang hari raya Idul Adha kita akan menggelar operasi pasar dibeberapa titik, adapun titik-titik mana yang akan dilakukan operasi pasar saat ini masih kita koordinasikan dengan pak kadis. Mudah-mudahan itu bisa menekan tingkat inflasi,” katanya.

    Lebih lanjut, Yayan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan stabilitas harga, dan berharap agar harga-harga kebutuhan bisa kembali normal.

    “Mudah-mudahan kedepan, harga bisa kembali stabil. Kita juga akan terus memantau stabilitas harga pasar tersebut,” tandasnya. (MG-02)

  • Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

    Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS — Pemkot Tangerang melalui Disnaker akan kembali menggelar bursa kerja daring atau virtual job fair rutin bulanan pada Rabu (24/5) hari ini. Pada bursa kerja daring bulan Mei ini, ada 2.033 lowongan dibuka, dan disiarkan melalui channel Youtube Tangerang TV, serta lowongan kerja dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE.

    Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menuturkan bahwa terdapat 2.033 lowongan dibuka dengan 74 formasi jabatan dari 18 perusahaan yang terlibat. Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan, bursa kerja daring kali ini diperuntukkan untuk tujuh lowongan lulusan S2, 54 lowongan untuk S1, empat lowongan untuk D4, 88 lowongan untuk D3 dan 1.879 lowongan untuk lulusan SMA sederajat.

    “Dengan ini, lagi-lagi kami imbau masyarakat Kota Tangerang yang lagi mencari kerja untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Segera persiapkan berkas atau data diri, pastikan sudah download aplikasi Tangerang LIVE dan akun terverifikasi,” kata Ujang, Selasa (23/5).

    Dalam prosesnya, di aplikasi Tangerang LIVE pencaker bisa mengkases menu layanan Ketenagakerjaan, pilih Tangerang Cakap Kerja, lalu pilih fitur Job Fair dan lengkapi data diri. Untuk mengetahui daftar lowongan, pencaker bisa klik lowongan daftar yang tersedia. Setelah itu, masuk area job fair, pilih daftar lamaran lalu pilih lamar di area job fair.

    “Bagi para pencari kerja yang ingin mengetahui informasi terkait 18 perusahaan yang membuka lowongan, seperti lowongan apa saja yang dibuka, sistem kerjanya, atau bahkan ingin berinteraksi tanya jawab dengan perusahaan yang dituju. Pencari kerja bisa memanfaatkan siaran live streaming channel youtube Tangerang TV mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai,” jelasnya.

    Sebagai informasi, bursa kerja daring edisi Mei tahun 2023 ini merupakan event yang ke 32 kalinya, semenjak September 2020. Hingga saat ini, sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 17.098 orang dengan rincian 15.678 warga Kota Tangerang dan 1.330 warga luar Kota Tangerang. (DZH/BNN)

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

  • Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif ada anak perusahaan PT Telkom, menyeret tersangka baru. Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Serena Cipta, Victor Makalew, ditetapkan sebagai tersangka.

    Tidak mudah bagi Kejati Banten untuk menetapkan Victor Makalew sebagai tersangka. Pasalnya, Victor merupakan ‘buronan’ berbagai pihak, mulai dari petugas Pajak hingga Leasing.

    Hal itu membuat Victor berkali-kali pindah tempat tinggal. Bahkan, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati sebanyak tiga kali, tidak membuat Victor datang ke Kejati untuk memberikan keterangan.

    Lantaran telah tiga kali mangkir pemanggilan, penyidik Kejati Banten pun melakukab upaya paksa dengan menjemput Victor di kediamannya yang baru, yang diduga merupakan tempat persembunyiannya di Bintaro.

    Victor dibawa paksa ke Kejati Banten ada Senin (22/5) jelang malan hari. Pemeriksaan terhadap Victor pun berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. Victor diboyong keluar dari Kejati Banten pada (23/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Viktor Makalew, dan telah menetapkan status tersangka terhadapnya, setelah tiga kali mangkir panggilan.

    “Sudah tiga kali kami panggil, dan malam ini kami lakukan panggilan paksa di tempat barunya atau mungkin tempat persembunyiannya. Dibawa dan diperiksa dan malam ini juga statusnya sudah menjadi tersangka,” ujarnya.

    Menurut Kajati, alasan Viktor mangkir dari panggilan Kejati Banten karena dirinya tengah menjadi buronan berbagai pihak, tidak hanya Kejati, namun juga oleh penyidik pajak hingga leasing.

    “Dia (Viktor Makalew) ternyata banyak (kasus), sudah merasa (diburu). Karena dia juga buronan penyidik pajak, leasing juga dia dikejar sehingga dia pindah-pindah rumah. Mungkin setelah ini penyidik pajak juga akan memeriksa dia juga, karena dia juga merupakan orang yang diburu penyidik pajak,” tuturnya.

    Didik mengatakan, Victor merupakan Direktur Utama PT Serena Cipta, yang menjadi pemesan alat Smart Transportation kepada anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Victor juga menjadi pihak yang mengarahkan PT SCC untuk melakukan subkontrak kepada PT TAP, yang masih terafiliasi dengan PT Serena Cipta.

    Dari situlah kerugian negara terjadi. Sebab, PT SCC melakukan order pengadaan kepada PT TAP selaku subkontrak dengan membayar sebesar Rp16,6 miliar, namun barang yang diorder tidak ada. Sedangkan PT Serena Cipta, juga tidak membayar pengadaan tersebut kepada PT SCC.

    Kajati Banten pun berjanji bahwa dalam perkara ini, akan muncul fakta-fakta baru dan yang mengejutkan. (DZH)

  • BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penetapan dan penahanan tersangka seorang Kepala Desa (Kades), EK (43), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (23/5).

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” ujar Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.

    Adyantana Meru menjelaskan bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ur Anwar Banten.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MUF)

  • Hari Ini, Calon Rektor Untirta Sampaikan Visi Misi

    Hari Ini, Calon Rektor Untirta Sampaikan Visi Misi

    SERANG, BANPOS – Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) hari ini, Selasa 23 Mei 2023 memasuki tahapan penyampaian vis misi.

    Ketua Senat Untirta, Rahmat Taufik mengatakan bahwa ada enam kandidat yang memaparkan gagasannya dalam proses seleksi calon Rektor Untirta.

    Namun, dalam rangkaian penyampaian visi misi pada agenda 4 tahunan Untirta ini hanya ada lima yang hadir lantaran satu kandidat sedang dirawat di rumah sakit.

    “Rutinitas 4 tahunan, kita harapkan calon rektor muncul ide gagasan, inovasi dan kolaborasi dengan kita semua dengan pemerintah, stakeholder,” ujarnya.

    Ketua Panitia Pemilihan Rektor Untirta, Suwaib mengungkapkan, penyampaian visi misi bagian dari tonggak sejarah untuk menentukan arah kemajuan Untirta 4 tahun kedepan.

    “Hari ini tonggak sejarah untuk melihat 4 tahun Untirta ke depan. Visi misi bagian dari proses tahapan yang harus dilakukan oleh calon rektor selama 15 menit maka harus dilakukan secara singkat,” katanya.

    Ia menyebut, hal ini bukanlah ajang untuk gagah-gagahan. Meski terkesan menegangkan, namun pemaparan visi misi ini berbicara untuk kemajuan Untirta.

    “Bukan untuk gagah-gahan, memberikan nuansa yang sangat dingin, tapi bicara kemajuan Untirta bersama. Untuk membangun pikiran,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Koordinator Hukum dan Kepegawaian Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, Suyitno menyatakan, penyampaian visi misi ini bagian dari peristiwa penting untuk kemajuan Untirta hingga 2027.

    “Pada tahap ini, nanti akan memilih 3 calon rektor oleh senat Untirta. Setelah terpilih akan dilaporkan ke Kementerian untuk dilakukan rekam jejak dan wawancara,” terangnya.

    Suyitno menegaskan, penyampaian visi misi dalam rangka melihat bakal calon pemimpin Untirta dari kematangan intelektual dan emosional bakal calon Rektor Untirta.

    Dalam kegiatan ini, para kandidat diharapkan dapat memanfaatkan untuk menunjukan potensi diri untuk menuju Untirta lebih maju.

    Suyitno mengaku, tantangan perguruan tinggi akan semakin berat. Sehingga Rektor yang dipilih kedepan mampu menggerakkan potensi dan kesejahteraan bagi Untirta.

    “Kami berharap siapapun yang memimpin Untirta dapat memberikan kemajuan dalam pembelajaran dan pengabdian dengan prinsip kerja kejujuran dan keadilan,” tandasnya. (MUF)