Penulis: Panji Romadhon

  • PAN Pede Melawan Petahana

    PAN Pede Melawan Petahana

    SERANG, BANPOS – DPW PAN Banten merasa percaya diri bahwa koalisi antara PAN, Gerindra, Demokrat dan PPP dapat terwujud di Kabupaten Serang. Sementara DPW PPP Provinsi Banten membuka peluang untuk mendukung penantang petahana di Kabupaten Serang, kendati calon petahana Ratu Tatu Chasanah masuk dalam rekomendasi DPC PPP Kabupaten Serang.

    Ketua DPW PAN Banten, Masrori, mengatakan bahwa sampai saat ini memang tahapan pembentukan koalisi masih dalam proses komunikasi. Ia mengaku bahwa saat ini PAN mencoba untuk berkontribusi dalam Pilkada dengan menawarkan calon alternatif.

    “Artinya kami jangan sampai hanya sebagai penggembira saja. Karena keinginan dari DPP juga agar ada kader internal yang dapat diusung dalam Pilkada nanti,” ujarnya saat melakukan jumpa pers di kantor DPW PAN Banten, Senin (8/6).

    Namun ia juga tidak menampik terkait adanya isu bahwa PAN akan mengajukan Nasrul-Eki yang bukan merupakan kader internal PAN, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada yang akan digelar nanti.

    “Yah jadi isu itu tidak bisa ditampik yah. Termasuk juga isu-isu yang lain. Tapi sampai saat ini, PAN masih merekomendasikan saya sebagai bakal calon Bupati Serang. Dan sampai saat ini belum ada perubahan sikap dari saya,” terangnya.

    Mengenai upaya komunikasi dengan partai lain, Masrori mengaku pihaknya telah membuka komunikasi kepada partai yang belum menyatakan sikap maupun bersikap melawan petahana dalam pilkada Kabupaten Serang. Diantaranya yaitu Gerindra, Demokrat dan PPP.

    “Kami ingin membangun satu kesepahaman dengan partai yang tersisa, yaitu Demokrat, Gerindra dan PPP. Kami berkoalisi dengan Gerindra, tapi juga bisa berkoalisi dengan yang lain. Karena kami berupaya empat partai ini bisa bergabung untuk memberikan calon alternatif kepada masyarakat,” ucapnya.

    Ia mengaku kondisi saat ini masih cair. Sebab, memang masih belum diputuskan nama-nama yang akan diusung berdasarkan kesepakatan koalisi yang diklaim dengan Gerindra. Bahkan, komposisi koalisi pun masih berkemungkinan untuk berubah.

    “Semangatnya adalah menyiapkan calon alternatif kepada masyarakat. Saat ini memang masih dikomunikasikan, tapi bukan deadlock. Karena memang ini masih belum akhir. Nama-nama pun masih ada seperti saya, Nasrul Ulum, Eki dan lainnya,” katanya.

    Masrori mengakui pihaknya saat ini memang berfokus pada Pilkada di Kabupaten Serang. Bahkan, kemana PAN akan berlabuh di Tangerang Selatan menjadi daya tawar untuk Pilkada di Kabupaten Serang.

    “Ada kecenderungan seperti itu (Tangerang Selatan menjadi daya tawar di Kabupaten Serang),” terangnya.

    Sementara itu, Plt. Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa hingga saat ini PPP belum bisa memastikan akan berkoalisi dengan siapapun. Sebab, pihaknya masih menunggu Desk Pilkada.

    “Belum, kami masih menunggu Desk Pilkada dari DPW PPP Provinsi Banten. Nanti kalau sudah ada laporan, baru nanti kami akan tindaklanjuti,” ujarnya kepada BANPOS.

    Saat ditanya mengenai belum pastinya sikap PPP dalam Pilkada Kabupaten Serang sedangkan partai lain sudah mulai bersikap, Subadri mengaku bahwa pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme partai dan tahapan yang ada. Ia juga membantah PPP menunggu waktu akhir dalam bersikap.

    “Enggak juga (menunggu waktu akhir). Kami ingin mekanisme partai tetap berjalan, tahapan juga dilalui. Artinya tahapan itu dari kota/kabupaten ke kami, dari kami ke DPP itu dijalankan. Yah enggak lama lagi,” terangnya.

    Ia juga mengaku telah membangun komunikasi dengan berbagai partai untuk membangun kesepahaman. Namun ia tidak menampik bahwa baik petahana maupun penantang petahana, dapat didukung oleh PPP. Kendati DPC PPP Kabupaten Serang menempatkan Ratu Tatu Chasanah sebagai salah satu calon yang direkomendasikan.

    “Ada, kami berkomunikasi dengan partai lagi. Komunikasi untuk bersama-sama menuju kesepahaman, itu sudah kami lakukan. Tapi baik petahana ataupun bukan, itu berpeluang kami dukung,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    SERANG, BANPOS – Dalam seminggu terakhir, tambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang mencapai 5 kasus. Dua kasus tambahan terjadi pada Senin (8/6). Satu diantaranya belum diketahui kemungkinan terpaparnya.

    Keduanya warga itu sebelumnya sempat berstatus sebagai pasien dalam perawatan (PDP). Sekitar 30 Mei yang lalu, keduanya dipulangkan dari rumah sakit lantaran dinyatakan sembuh. Akan tetapi, hasil swab baru muncul pada 7 Juni.

    Dengan adanya tambahan kasus yang cukup signifikan itu, penerapan new normal di Kota Serang kembali dipertimbangkan. Keputusan akan diterapkannya atau tidak bergantung pada hasil video conference evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan new normal di Banten, bersama dengan seluruh kepala daerah dan tim gugus tugas pada hari ini.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua pasien positif tambahan merupakan warga Kelurahan Banjar Agung dengan inisial WL dan Kelurahan Cilaku dengan inisial DM.

    “WL pria berumur 45 tahun. Pekerjaan sebagai buruh. Sejak 22 Mei dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP),” ujarnya.

    Menurut Hari, WL sudah melakukan tes swab pada saat dirinya dirawat sebagai PDP di RS dr. Drajat Prawiranegara dan hasilnya baru keluar pada 7 Juni yang lalu.

    “Kemungkinan terpaparnya belum diketahui pasti. Sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman informasi,” kata Kepala Diskominfo Kota Serang itu.

    Sedangkan DM merupakan wanita berumur 49 tahun. Sama dengan WL, Hari menuturkan bahwa DM pada 26 Mei yang lalu dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara sebagai PDP. DM memiliki riwayat perjalanan ke zona merah.

    “Tes swab dilakukan pada 29 Mei yang lalu. Sedangkan hasilnya baru keluar pada 7 Juni. DM diketahui memiliki riwayat perjalanan pulang pergi ke luar daerah yang merupakan zona merah,” terangnya.

    Namun, Hari mengatakan bahwa keduanya pada saat itu sudah dipulangkan dari RS dr. Drajat Prawiranegara. Sebab, mereka sudah dinyatakan sembuh karena baru berstatus PDP.

    “Sekitar 30 Mei sudah dinyatakan sembuh. Namun ternyata ketika mereka sudah pulang, hasil swabnya positif. Kekhawatiran saya itu mereka tidak melakukan isolasi mandiri. Saat ini tim surveilance sedang melakukan tracking kembali. Keduanya juga sedang dibujuk untuk kembali dirawat di rumah sakit,” katanya.

    Menurut Hari, dengan adanya penambahan secara berturut-turut dalam seminggu terakhir ini, akan menjadi pertimbangan bagi Gugus Tugas terkait new normal.

    “Ini jadi satu catatan karena dalam satu minggu ini sudah ada lima pasien terkonfirmasi positif. Ini menjadi bahan pertimbangan bagi gugus tugas, bagaimana kami bisa menjalankan regulasi dari pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah,” jelasnya.

    Hari mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi gugus tugas, terlebih dalam hal penerapan new normal dengan melihat kondisi saat ini.

    “Rencananya sih minggu ini sudah berjalan, dengan hasil data minggu lalu. Cuma besok (hari ini-Red) ada video conference se-Banten seluruh kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur Banten. Untuk penerapan new normal di Kota Serang, melihat hasil dari itu,” tandasnya.

    Terpisah, di Lebak juga terjadi penambahan pasien positif Covid-19. Kemarin, ada dua penambahan kasus baru sehingga penderita korona di wilayah itu menjadi empat orang.

    Salah satu pasien positif baru adalah warga berinisial A (38). Dia menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Cihara. Disebutkan, dari hasil uji Swab yang dilaksanakan tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cihara beberapa waktu lalu, hasilnya hari Minggu (07/8) menyatakan yang bersangkutan dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona.

    Dengan demikian ini adalah kasus positif korona ke tiga di Lebak, atau istilah sandinya L-03. Senin (08/06).

    Diketahui, beberapa waktu lalu A sempat kontak erat dengan S, yang berstatus selaku Ketua RT di Cihara yang saat itu terkonfirmasi positif Covid dan sudah menjalani isolasi selama 37 hari di Serang, kini sudah resmi dinyatakan sembuh beberapa hari kemarin.

    Kepada BANPOS, Kepala Puskesmas Kecamatsn Cihara, Hermansyah membenarkan bahwa hasil uji Swab terhadap A beberapa waktu lalu menyimpulkan yang bersangkutan terkonfirmasi positif.

    “Iya, hasil Swab yang bersangkutan resmi dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona,” ujar Hermansyah, di lokasi, Senin (08/06).

    Menurutnya, yang bersangkutan kini masih disuruh tinggal di rumahnya dan tim gugus covid kecamatan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap yang bersangkutan.

    “Kalau sampai saat ini A masih tinggal di rumahnya, kondisinya masih sehat tidak bergejala. Namun keluarganya sudah dipisahkan, dia tinggal sendirian di rumah dalam pengawasan kami,” jelas Herman.

    Kata Herman, bahwa kesadaran masyarakat dalam hal ini patut diapresiasi. “Alhamdulillah kesadaran masyarakat cukup baik, semua yang pernah kontak erat dengan S mau di uji Swab,” katanya.

    Sementara keterangan dari Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah kepada BANPOS mengatakan, awalnya di Cihara ada S (L-01) dari Cihara yang terkonfirmasi positif pertama di Lebak.

    Dikatakan Firman, dari hasil tracking pihak gugus covid, S itu sempat kontak dengan beberapa orang warga setempat dan mereka sudah menjalani rapid test.

    “Awalnya S selaku L-01 yang terkorfirmasi positif, dari hasil penelusuran kontak S itu ada 31 orang yang sempat kontak dengan S, jumlahnya 24 orang warga desa itu, diantaranya A. Kronologisnya diketahui sebelum hasil Swab A dinyatakan positif, A sempat kontak erat dengan S. Dalam hal ini A adalah L-03, yakni kasus terkonfirmasi positif ke 3, sedangkan yang kedua adalah warga Warunggunung,” terangnya.

    Dijelaskan, tracking dan pengawasan lanjutan itu dilakukan secara pemilahan sesuai tingkat kerawaban kontak 31 orang itu.

    “Dalam pengawasan ini ini kita pilah, ke 24 orang ini masuk pengawasan ring 1, sedangkan sisanya warga dari luar desa ring 2 dan  warga desa setempat masuk ring 3. Nah, langkah ini menghasilkan hasil uji Swab untuk A yang baru keluar kemarin ia dinyatakan positif Covid. Sedangkan hasil Swab 23 warga lainnya masih menunggu,” jelas Firman. (DZH/WDO/ENK)

  • SK Gubernur Banten Digugat

    SK Gubernur Banten Digugat

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten dalam pelaksanaan seleksi Komisi Informasi (KI) Banten disebut tidak mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 4 tahun 2016. Dalam seleksi itu, Pemprov Banten tidak menjalankan tahapan uji publik bagi 15 calon Komisioner KI.

    Karenanya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, selaku pihak yang mengeluarkan SK Gubernur nomor 491.05/Kep.348-huk/2019 yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023 digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena SK itu dianggap tidak sah.

    Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat. Saat ini proses persidangan di PTUN tersebut akan memasuki tahap pembacaan replik dari penggugat atas jawaban eksepsi yang disampaikan oleh tergugat.

    Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan Budhi, membenarkan bahwa terdapat gugatan terhadap Gubernur Banten dengan objek gugatan SK Gubernur nomor 491.05/Kep.348-huk/2019.

    “Itu masih berproses yah, replik dan duplik. Baru hari Rabu kemarin ada sidang. Jadwalnya sampai Agustus nanti,” ujar Amal Herawan Budhi saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (7/6).

    Menurutnya, gugatan tersebut karena disebutkan ada tahapan yang tidak dilakukan dalam seleksi Komisioner KI Banten, yakni uji publik.

    “Kalau lihat substansinya itu kan ada yang terlewatkan yah. Karena kebetulan produk SK Gubernur yang keluar itu merupakan subtansi dari langkah yang tidak dilakukan oleh DPRD pada saat uji publik. Jadi gugatannya itu dalam seleksi tidak meminta pendapat dari publik,” katanya.

    Namun berdasarkan hasil komunikasi dengan DPRD Provinsi Banten, Amal menerangkan bahwa pihak DPRD mengatakan telah melakukan uji publik dengan meminta pendapat dari para konstituennya.

    “Jadi pak Ojat selaku penggugat menganggap bahwa DPRD tidak melaksanakan tahapan uji publik. Tapi kami konfirmasi kepada Komisi I mereka menyatakan bahwa mereka kan punya konstituen. Mereka ada yang menanggapi itu. Jadi di iklan koran tidak disebutkan klausul itu,” ucapnya.

    Oleh karena itu, DPRD Provinsi Banten langsung melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan kepada 15 calon Komisioner KI tersebut dan menghasilkan 5 nama Komisioner KI yang akhirnya disahkan melalui SK Gubernur, yang saat ini menjadi objek gugatan.

    Menurutnya, gugatan tersebut lebih mengarah pada personal komisionernya, bukan pada instansi Komisi Informasinya. Bahkan ia mengatakan bahwa seharusnya yang menjadi tergugat dua merupakan DPRD Provinsi Banten, bukan KI Banten.

    “Dari sisi gugatannya juga disitu yang tergugat dua malah KI yah. Seharusnya kalau menurut saya sih yang ikut tergugat adalah DPRD yah,” terangnya.

    Namun menurutnya, apabila PTUN memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat diputuskan menang, maka Pemprov Banten akan mengikuti segala keputusan hukum yang ditetapkan.

    “Itu harus keputusan hukum ketika selesai gugatan. Kalau kami kan akan mengikuti saja keputusannya seperti apa,” ucapnya.

    Terpisah, Ojat Sudrajat selaku penggugat mengatakan bahwa gugatan yang ia lakukan merupakan langkah hukum atas adanya tahapan seleksi yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten. Tahapan itu yakni uji publik.

    “Tahapan yang diduga tidak dilakukan yaitu uji publik yang seharusnya dilakukan sebelum fit and proper test. Hal itu diatur dalam PerKI Pusat nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Komisi Informasi pasal 19 ayat 3,” ujarnya kepada BANPOS, Sabtu (7/6).

    Ojat menilai, DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik karena Gubernur Banten dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dengan nomor 555/3779-Diskominfo/2019, hanya meminta DPRD melakukan uji kepatutan dan kelayakan saja.

    “Kalau saya melihatnya kenapa DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik, karena surat dari Gubernur pada tanggal 5 November 2019 hanya meminta uji kepatutan dan kelayakan kepada DPRD Provinsi Banten, tidak meminta uji publik kepada dewan,” terangnya.

    Terkait pernyataan dari pihak Diskominfo Provinsi Banten yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan uji publik melalui konstituennya, Ojat mengaku hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia meminta agar segala pernyataan dapat berlandaskan aturan yang.

    “Gini ya, syarat melakukan uji publik itu pada pasal 19 ayat 3 berbunyi paling lambat tiga hari setelah diterimanya nama-nama calon Komisioner KI yang diajukan oleh Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati, DPR atau DPRD mengumumkan nama-nama tersebut pada dua surat kabar nasional dan/ local untuk dua kali terbit dan dua media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut, untuk mendapatkan masukan atau penilaian dari setiap orang,” jelasnya.

    Dalam jawaban eksepsi tergugat, Ojat mengatakan tergugat melampirkan bukti bahwa mereka telah mempublikasikan hal tersebut kepada media massa. Akan tetapi, Ojat menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sebab, tanggal yang tertera dalam publikasi telah melewati waktu yang ditentukan yakni tiga hari setelah diterima nama-nama calon KI.

    “Begini aja, ini surat tanggal 5 November. Diterimanya tanggal 8 November. Seharusnya kalau memang mereka mengikuti aturan, paling lambat dalam mempublikasikannya yaitu tanggal 11 November. Tapi bukti yang dilampirkan justru publikasi pada tanggal 1 hingga 3 Desember,” terangnya.

    Selain itu, publikasi yang dilampirkan dalam jawaban eksepsi pun menurut Ojat, bukanlah publikasi 15 nama calon Komisioner KI. Akan tetapi, publikasi bahwa akan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

    “Nah sekarang kalau mereka berargumentasi bahwa dewan memiliki konstituen, lalu bagaimana dengan masyarakat yang dianggap bukan konstituennya bagaimana. Artinya itu sudah mulai mengotak-ngotakkan masyarakat. Padahal uji publik itu bisa siapa saja,” tegasnya.

    Mengenai gugatan yang dianggap tidak tepat sasaran karena menjadikan KI sebagai pihak yang tergugat, Ojat mengaku itu merupakan hal yang keliru. Sebab, ia sama sekali tidak menggugat KI Banten, akan tetapi menggugat Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten selaku pihak yang mengeluarkan SK.

    “KI tidak saya gugat, yang saya gugat adalah Pemprov dalam hal ini pak Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah beliau. Saya juga tidak menggugat dewan, karena dewan tidak mengeluarkan SK tersebut. Kecuali memang dewan yang mengeluarkan SK. Adapun KI menjadi tergugat intervensi dua, itu bukan saya yang menentukan. Dewan pun menjadi tergugat intervensi satu, namun memang tidak mengambil haknya untuk memberikan jawaban,” ungkapnya.

    Ojat menerangkan, akhir dari gugatan yang ia inginkan sudah pasti sama dengan yang tertera dalam petitumnya. Yakni agar pengadilan dapat mengabulkan gugatan secara sepenuhnya, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK dan tergugat membayar biaya perkara.

    “Apabila gugatan dimenangkan, maka masalah strukturalnya dirubah atau diulang seleksinya, itu kembali kepada hak prerogratif pak Gubernur. Namun secara otomatis kepengurusan yang sekarang ini batal,” ucapnya.

    Selain itu, apabila memang gugatan yang ia sampaikan dimenangkan oleh PTUN, maka dalam petitum kedua yang ia sampaikan adalah agar dilakukan penundaan keputusan.

    “Kenapa? Karena ternyata saya melihat DPA KI yang bermasalah. Dalam DPA mereka itu disahkan tanggal 27 Desember 2019. Tapi mereka menggunakan standar satuan harga (SSH) yang justru Pergubnya baru disahkan pada 30 Desember 2019,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut memiliki potensi adanya kerugian keuangan daerah pada kejadian tersebut. Oleh karena itu, berlandaskan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 65, ia meminta agar dilakukan penundaan keputusan.

    “Jadi ketika ada penundaan, maka apabila mereka meminta banding, ini tidak bisa berjalan seperti biasa. Artinya, kegiatan normatifnya tidak akan bisa dilakukan,” tandasnya. (DZH/ENK)

  • Soal Aduan Warganet, DPRD Kota Serang Dorong Penyesuaian Biaya Pendidikan

    Soal Aduan Warganet, DPRD Kota Serang Dorong Penyesuaian Biaya Pendidikan

    SERANG, BANPOS – Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Ari Winanto, meminta kepada Dindikbud Kota Serang untuk mencarikan solusi yang saling menguntungkan terkait biaya pendidikan yang sempat diadukan oleh salah satu warganet.

    “Saat ini kan pembayaran sekolah tidak ada dispensasi yah, dari PAUD sampai SMP itu pembayarannya masih 100 persen. Makanya kami mau ada win-win solution (solusi saling menguntungkan) dari Dindikbud,” ujarnya di kantor DPW PAN Banten, Senin (8/6).

    Menurut politisi asal PAN ini, seharusnya ada penyesuaian biaya pendidikan dari pihak sekolah. Karena, saat ini para pelajar sedang menjalankan belajar dari rumah sehingga tidak menggunakan fasilitas sekolah.

    “Kami menginginkan adanya keringanan untuk para siswa, biaya yang sesuai. Karena kasihan, mereka kan tidak (menikmati fasilitas) sekolah. Belum lagi ada masalah Covid-19 ini yang belum beres,” jelasnya.

    Ia mengaku pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke Dindikbud untuk memastikan kesiapan anggaran OPD, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan persiapan dalam menghadapi new normal.

    “Segera dalam minggu-minggu ini kami akan datang ke Dindikbud Kota Serang. Karena banyak yang harus dibicarakan soal pendidikan. Termasuk juga kami akan membicarakan terkait PPDB yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang warganet mengadu pada akun instagram resmi Walikota Serang, Syafrudin, terkait dengan biaya pendidikan salah satu SMP swasta di Kota Serang. Akun bernama haibay23 itu mengadu pada kolom komentar unggahan terbaru Syafrudin terkait imbauan MUI untuk salat Jumat berjamaah.

    “Adik saya sekolah di salah satu sekolah swasta di Kota Serang (SMP) biaya administrasi sekolah 5 juta. Selama masa pandemi terhitung 16 maret sampai hari ini proses KBM dilakukan secara daring jarak jauh,” tulisnya mengawali aduan tersebut, Senin (8/6).

    Menurutnya, meskipun saat ini dalam masa pandemi dan belajar mengajar dilakukan secara daring, namun pihak sekolah tidak memberikan keringanan pembayaran biaya administrasi sekolah.

    Ia pun meminta agar pemerintah baik provinsi maupun kota dapat membuat kebijakan terkait permasalahan tersebut.

    “Saya menyayangkan pihak sekolah yg masih meminta untuk melunasi administrasi sekolah disituasi keadaan yg serba sulit. Saya meminta dengan sangat agar Pemprov/Pemkot membuat suatu kebijakan untuk permasalahan seperti ini,” katanya.

    “Tidak ada keringanan dalam bentuk pengurangan nominal biaya hanya relaksasi pembayaran administrasinya saja *semoga segera mendapat respon yg baik terimakasih,” lanjutnya. (DZH)

  • FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

    FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

    SERANG, BANPOS – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menerbitkan maklumat berupa pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi covid-19. Dalam maklumat Nomor 013/FSPP-Banten/VI/2020, FSPP membolehkan pesantren melaksanakan kegiatan pendidikan, dengan memenuhi protokol kesehatan.

    Demikian maklumat yang ditandatangani Ketua Dewan Presidium FSPP Banten, KH Sulaiman Effendi, Anggotta Presidium KH M Shodiqin, KH Anang Azhari Alie, K Syamsul Ma’arif, dan KH Kholil Abdul Khaiq, serta Sekretaris Jenderal FSPP H Fadlullah.

    “Merespon aspirasi para kiai untuk membuka pendidikan di pondok pesantren maka dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren di musim pandemic covid-19, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali sesuai protokol kesehatan,” kata Ketua Presidium FSPP, dalam maklumat tersebut.

    Adapun isi maklumat tersebut adalah pondok pesantren diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dengan mengadopsi konsep karantina skala terbatas, yaitu para santri tinggal dan berinteraksi sosial di dalam lingkungan pesantren yang terkendali.

    Hanya, untuk melaksanakan kegiatan belajar, pondok pesantren harus melaksanakan berbagai ketentuan, seperti pesantren membentuk gugus tugas covid-19 dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehtan melalui Puskesmas untuk melakukan adaptasi kenormalan baru.

    Adapun, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi tertutup melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengintruksikan semua santri melakukan karantina mandiri di rumah sekurang-kurangnya delapan hari sebelum santri datang kepondok, dan saat santri datang ke pondok membawa surat pernyataan telah melakukan karantina mandiri yang ditandatangani oleh orang tua/wali.

    Sementara, santri dari zona merah masuk pondok lebih awal untuk mengikuti program karantina selama empat belas hari. Setelah santri di zona merah selesai melaksanakan karantina mandiri, kemudian santri dari zona hijau masuk pondok.

    Bila pesantren tidak memungkinkan melaksanakan pengaturan masuk berdasarkan zona dapat melakukan pengendalian dengan melakukan rapid test bagi santri yang berasal dari zona merah.

    “Terkait dengan penilaian kondisi umum kesehatan santri, Gugus Tugas Covid-19 Pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya melakukan penilaian kondisi umum kesehatan santri dengan indikator kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan, yaitu melakukan pengecekan suhu, memastikan tidak adanya gejala covid-19 seperti demam, sakit kepala, ruam kaki, diare, flu, batuk, sakit kulit, santri tidak memiliki riwayat sakit bawaan,” demikian isi maklumat tersebut.

    Adapun, implementasi hidup bersih dan sehat di pesantren, yaitu pesantren mengupayakan langkah-langkah preventif menjaga kesehatan santri, pesantren menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan hidup sehat dan protokol kesehatan covid-19 seperti cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memberikan makanan yang memenuhi gizi seimbang dengan memprioritaskan sarapan pagi santri serta makanan yang mengandung vitamin C seperti sayuran dan buah-buahan, membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah beraktifitas selama 20 detik hingga bersih, menghindari menyentuh wajah, hidung atau mulut saat tangan masih kotor sebelum cuci tangan, menghindari kontak langsung dengan orang sakit dan bersin, membersihkan permukaan benda yang dipakai oleh santri.

    Bagi pesantren yang melaksanakan pendidikan formal dengan kondisi santri tidak mukim melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengatur agar santri yang tidak mukim tidak memasuki wilayah asrama, melakukan desinfektan sarana belajar di sekolah seperti meja, kursi, papan pintu, dinding dan lain-lain.(PBN)

  • Tidak Ada Keringanan Biaya Pendidikan, Warganet Ngadu di Instagram Walikota Serang

    Tidak Ada Keringanan Biaya Pendidikan, Warganet Ngadu di Instagram Walikota Serang

    SERANG, BANPOS – Seorang warganet mengadu pada akun instagram resmi Walikota Serang, Syafrudin, terkait dengan biaya pendidikan salah satu SMP swasta di Kota Serang. Akun bernama haibay23 itu mengadu pada kolom komentar unggahan terbaru Syafrudin terkait imbauan MUI untuk salat Jumat berjamaah.

    “Adik saya sekolah di salah satu sekolah swasta di Kota Serang (SMP) biaya administrasi sekolah 5 juta. Selama masa pandemi terhitung 16 maret sampai hari ini proses KBM dilakukan secara daring jarak jauh,” tulisnya mengawali aduan tersebut, Senin (8/6).

    Menurutnya, meskipun saat ini dalam masa pandemi dan belajar mengajar dilakukan secara daring, namun pihak sekolah tidak memberikan keringanan pembayaran biaya administrasi sekolah.

    Ia pun meminta agar pemerintah baik provinsi maupun kota dapat membuat kebijakan terkait permasalahan tersebut.

    “Saya menyayangkan pihak sekolah yg masih meminta untuk melunasi administrasi sekolah disituasi keadaan yg serba sulit. Saya meminta dengan sangat agar Pemprov/Pemkot membuat suatu kebijakan untuk permasalahan seperti ini,” katanya.

    “Tidak ada keringanan dalam bentuk pengurangan nominal biaya hanya relaksasi pembayaran administrasinya saja *semoga segera mendapat respon yg baik terimakasih,” lanjutnya.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari Syafrudin pada komentar tersebut. (DZH)

  • Gara-gara Pandemi, Musyawarah Pembentukan Serikat Ojol Dibubarkan Polisi

    Gara-gara Pandemi, Musyawarah Pembentukan Serikat Ojol Dibubarkan Polisi

    SERANG, BANPOS – Personel gabungan Polres Serang dan Polsek Ciruas membubarkan sekelompok pengemudi ojek online (Ojol) yang sedang bermusyawarah untuk mendirikan serika ojol, di salah satu ruko di Jalan Raya Serang-Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Bahkan diketahui, beberapa perwakilan ojol sempat dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk berdiskusi dan membuat pernyataan tidak agar tidak berkumpul dimasa pandemi Covid-19.

    Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Serang, Kompol Feby Harianto, yang memimpin langsung kegiatan cipta kondisi tersebut menjelaskan, kegiatan dilakukan oleh Polres Serang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dalam masa pandemi ini.

    “Dalam patroli yang kami lakukan, kami menemukan kerumunan pengemudi ojol yang sedang bermusyawarah mendirikan organisasi serikat ojek online. Kami berikan arahan bahwa kepolisian tidak memberikan ijinberkumpul dimasa pandemi, terlebih dilakukan malam hari,” jelasnya, Minggu (7/6).

    Setelah dirasa kondusif, terang Kompol Feby, patroli dilanjutkan menuju kawasan modern yang menurut informasi bahwa kawasan tersebut sering dijadikan sebagai arena balapan liar.

    “Kami menyisir kawasan modern untuk lakukan antisipasi adanya balap liar di daerah tersebut, dan alhamdulillah situasi aman terkendali. Balap liar di daerah tersebut tidak ditemukan atau nihil,” terangnya.

    Selanjutnya, kegiatan patroli dilanjutkan dengan melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah di lingkungan hukum Polres Serang.

    Dalam pencarian miras ini, petugas berhasil menemukan serta mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari salah satu toko yang berlokasi di Deda Blokang, Kecamatan Cikande. Barang bukti diamankan ke Polsek Cikande.

    “Barang bukti miras yang di sita dalam kegiatan cipkon tersebut diantaranya 6 botol anggur kolesom, 29 botol anggur merah, 17 botol anggur merah gold, 2 botol anggur putih, 7 botol bir Singaraja,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, saat ini masyarakat akan melaksanakan kenormalan baru (New Normal) ditengah pandemi Covid-19. New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home, work from home dan pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif pandemi.

    “New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan yaitu seperti jaga jarak, penggunaan masker, membatasi pengunjung di fasilatas umum serta menyiapkan fasilitas cuci tangan,” ucap Feby.

    Terakhir, Feby meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas. Salah satunya dengan tidak melakukan balapan liar, menjual dan menenggak minuman keras, berjudi serta narkoba.

    “Kami juga mengingatkan masyarakat turut menjaga suasana kamtibmas yang kondusif. Tidak membuat keresahan, seperti balapan liar, berjualan atau minum miras, narkoba atau berjudi,” tandasnya. (DZH)

  • Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

    Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

    LEBAK,BANPOS – Pihak Polres Lebak melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana honor untuk petugas penjagaan daerah perbatasan atau Check Point penanganan Covid-19. Bahkan, pejabat dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak sudah dimintai keterangan penyidik.

    Kepala pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi, membenarkan jika dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Lebak, berkenaan dengan honor petugas jaga check point tersebut.

    “Iya betul, sampai saya ditanya terkait ada informasi pemotongan. Tetapi kalaupun ada pemotongan oleh oknum, saya tidak pernah memerintahkan staf dan bendahara untuk memotong. Bahkan, kalau saya punya duit ingin memberi kepada petugas jaga,” kata Kaprawi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk penjagaan pos di 10 perbatasan yang ada di Kabupaten Lebak, ia menjelaskan anggaran tersebut sebesar Rp6,480 miliar. Anggaran itu untuk alokasi per tujuh bulan yaitu bulan April hingga Oktober 2020.

    “Anggaran itu hanya di peruntukan untuk honorarium pos jaga saja. Satu orang Rp100 ribu dan dibayarkan per 15 hari kepada petugas jaga,” terangnya.

    Disinggung berapa anggaran yang sudah terserap. Ia menyebut, sebesar Rp 1,25 miliar dari bulan April sampai Mei 2020.

    “Yang sudah terserap sekitar Rp 1,25 miliar,” ujarnya.

    Terpisah, dihubungi melalui pesan whatsapp, Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu David Hadi hanya menjawab singkat.

    “Nanti saya cek dulu ya,” singkatnya. (DHE)

  • Kodim 0603 Bareng Jurnalis Lebak Bagikan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

    Kodim 0603 Bareng Jurnalis Lebak Bagikan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

    LEBAK, BANPOS – Kodim 0603 Lebak bersama jurnalis Lebak membagikan ratusan paket bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19.

    Dandim 0603 Lebak, Letkol Kav Yudha Setiawan, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap ketahanan ekonomi masyarakat.

    Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian dan empati TNI, Kodim 0603 Lebak bersinergi dengan Wartawan Lebak memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat kurang mampu. Bantuan disalurkan kepada masyarakat di Koramil Muncang, Cipanas, Sajira, Banjasari, Malingping, dan Panggarangan.

    “Kodim 0603 Lebak komitmen bersama masyarakat melawan wabah corona atau Covid-19. Kita berharap semua bisa melewati badai ini dan kembali hidup normal,” kata Yhuda Setiawan kepada wartawan, Jumat (5/6).

    Kodim 0603 Lebak jelas Yhuda, sudah tiga kali menggelar kegiatan bakti sosial membagikan paket sembako. Kegiatan pertama dilaksanakan sebelum Ramadan dan yang kedua menjelang lebaran.

    “Bantuan yang kami berikan nilainya enggak seberapa. Tapi kami yakin bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di Lebak,” jelasnya.

    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Eka Gunawan, mengatakan hingga sekarang sudah ada dua orang warga Lebak yang terpapar Covid-19, yakni warga Cihara dan Warunggunung. Satu orang pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan satu lagi masih dalam perawatan di RSU Banten.

    “Dampak wabah Covid-19 bagi perekonomian masyarakat cukup besar. Banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi bahkan jatuh miskin, sehingga mereka membutuhkan uluran tangan dari semua pihak. Karena itu, Kodim bersama jurnalis Lebak peduli membantu masyarakat agar tetap bisa bertaham selama masa pandemi ini,” ungkapnya.(CR-01/PBN)

  • Rp19 Miliar BST Tahap 1 Dari APBD Lebak

    Rp19 Miliar BST Tahap 1 Dari APBD Lebak

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6) melaunching penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di alokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

    “Untuk tahap pertama itu sekisar Rp19 miliar dari 32 ribu KPM terdampak Covid 19. Alhamdulillah kita bisa Launching hari ini penyaluran BST APBD Kabupaten Lebak,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di kantor Pos Rangkasbitung.

    Karena teknis penganggaran BST hasil refokusing, penyaluran BST APBD Lebak kata Iti, mengalami keterlambatan sehingga baru dapat disalurkan setelah hari raya idul fitri.

    Tidak hanya itu, APBD II Kabupaten Lebak juga masih tergantung dana alokasi umum (DAU) pusat dan bagi hasil dari Pemprov Banten.

    “Anggaran sekitar Rp19 miliar untuk tahap pertama bagi 32 ribu KPM dari APBD Lebak ini kita alokasikan di perubahan itu sampai tiga bulan kedepan,” jelasnya

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, penyaluran BST sebanyak 32,770 KPM terdampak Covida – 19 didanai APBN melalui Kemensos. 132, 339 KPM dari APBD Provinsi Banten dan Dana Desa sekitar 18, 669 KPM.

    Jadi kata Eka, kalau seandainya masih ada masyarakat yang terdampak Covid 19 itu, semua bisa terintervensi dan tidak mungkin sampai ada yang molos.

    “Kalau itu benar benar terdampak Covid dan kita komitmen untuk membantu mereka diusulkan oleh desa arena ini empat sumber dana dari APBN, APBN 1, APBD II dan dana desa (DD),” kata Eka.

    “Untuk tahap pertama ini, kita target tiga sampai empat hari sudah selesai,” imbuhnya (CR-01/PBN)