Penulis: Panji Romadhon

  • Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

    Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

    TERKAIT anggaran dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan anggaran sertifikasi tenaga pendidik, dengan alasan untuk penanganan Covid-19. Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten akan mempelajari informasi tersebut sebagai bahan untuk meminta klarifikasi.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi dan laporan aduan yang diterima oleh pihaknya.

    “Pertama kita akan mempelajari beberapa informasi serta laporan aduan yang kita terima untuk menjadi bahan untuk kita meminta klarifikasi kita kepada Pemprov Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,” kata Zainal kepada BANPOS di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan anggaran Kemendikbud yang digunakan oleh Pemprov Banten, lanjut Zainal, pihaknya memandang penggunaan anggaran tersebut dianggap tidak tepat, karena peruntukan anggarannya tersebut sudah jelas.

    “Secara umum kami memandang tentu tidak tepat, pada prinsipnya menggunakan anggaran yang ditransfer dari pusat yang peruntukannya sudah jelas tapi kemudian dialihkan untuk pos yang lain tanpa ada proses yang memadai. Lebih-lebih apabila dalam proses itu tidak cukup keterbukaan atau memberikan kepastian kepada pengguna layanan publik maupun mitra layanan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa memperoleh kejelasan akan tindak lanjut proses yang bisa diambil,” terangnya.

    Oleh karena itu, kata Zainal, pihaknya akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Dindikbud Banten secara lebih intens karena dampaknya tidak hanya pada BOS Afirmasi tetapi pada guru-guru se-Provinsi Banten yang belum menerima sertifikasi.

    “Kita akan mencoba berkomunikasi secara lebih intens, karena dampaknya tidak hanya kepada proses BOS Afirmasi pada bagian pengadaan barang yang terhambat sehingga para penyedia barang yang tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan waktu yang ditentukan pada jadwal semula, tapi juga beberapa konsekwensi atau dampak lain seperti yang sudah dirasakan oleh guru-guru se Provinsi Banten yang hingga saat ini informasinya belum menerima tunjangan profesi guru atau yang disebut sertifikasi guru,” ujarnya.

    Zainal menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut serta pertimbangan apa yang diambil oleh Pemprov sehingga tidak menyalurkan BOS Afirmasi.

    “Dalam situasi khusus seperti ini memang yang harus kita lakukan diawal ini, kita akan mempelajari betul-betul meminta klarifikasi kira-kira pertimbangan apa yang diambil Pemprov yang tidak menyalurkan BOS Afirmasi atau anggaran yang disalurkan dari pusat untuk kepentingan Pendidikan dan dialihkan untuk kepentingan yang lain. Nanti kita akan melihat dan menilai pertimbangan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” jelasnya.

    “Kita akan mempelajari beberapa ketentuan lain, dalam situasi sekarang ini memang banyak ketentuan yang disusun dan diterbitkan oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan keuangan. Kita akan mempelajari keterkaitannya satu sama lain, tugas Ombudsman adalah meminta klarifikasi, memperjelas duduk dan akar permasalahannya seperti apa kemudian mendorong agar pemerintah daerah, provinsi, kabupaten ataupun kota untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk seluruh pihak,” ungkapnya.

    Sementara Plt Kepala Dindikbud Banten, Yusuf saat dihubungi BANPOS untuk meminta tanggapannya terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.(DHE/ENK)

  • Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

    Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

    PANDEGLANG, BANPOS – Saudagar beras dari Kabupaten Pandeglang, AS (62), digugat cerai oleh sang istri yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, IA. Bahkan gugatannya tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang dengan nomor perkara : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg pada 13 April 2020 lalu.

    Pemilik usaha Sumber Tani (ST), AS mengaku, dirinya merasa heran dengan gugatan tersebut. Sebab, istrinya IA merupakan istri kedua yang dinikahinya secara siri di salah satu hotel di Kota Serang pada tahun 2009 lalu.

    “Ya saya memang telah digugat cerai oleh istri saya (IA, red) yang merupakan anggota DPRD Banten. Namun saya heran, kok bisa digugat cerai melalui Pengadilan Agama, karena saya nikahnya juga nikah siri,” kata AS kepada wartawan di Pengadilan Agama Pandeglang, Senin (18/5) lalu.

    AS mengaku, bahwa dirinya sudah mendapat surat gugat cerai dari PA Pandeglang, sebagai tergugat dan sudah dilakukan mediasi untuk kedua kalinya. Kemudian pada 8 Juni 2020 akan dilakukan sidang pertama, karena upaya mediasi tidak menuju titik terang. Apalagi dirinya tidak ada keinginan untuk meneruskan rumah tangga bersama sang istri kedua tersebut.

    “Ini surat perkaranya yang merupakan gugatan cerai dari istri saya. Proses mediasi sudah dua kali dan nanti tanggal 8 Juni sidang perdana di pengadilan,” ujarnya.

    Sementara itu, salah seorang pegawai Pengadilan Agama Pandeglang, Afiah membenarkan jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan gugatan perceraian. Namun Afiah enggan menjelaskan lebih detil jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan perkara gugat cerai yang diajukan oleh Ida Ating.

    “Iya memang benar ada gugatan cerai dengan nomor perkara tersebut dan rencananya sidang akan dilaksanakan setelah Idul Fitri nanti,” singkat Afiah, Selasa (19/5).

    Dikutip dari laman resmi PA Pandeglang www.pa-pandeglang.go.id, melalui sistem informasi penelusuran perkara, dalam nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg, untuk identitas penggugat dan tergugat disamarkan.

    Namun dalam keterangan disebutkan perkara tersebut terdaftar pada 13 April 2020 dengan status perkara persidangan. Selain itu terdapat informasi jika penggugat menunjuk kuasa hukum atas nama Hasan Ali Rahman, SH. Sementara hingga berita ini diterbitkan, IA belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.(DHE/PBN)

  • Adakan Hol Ani Yudhoyono, Amanudin Toha Ingatkan Amanat Mendiang

    Adakan Hol Ani Yudhoyono, Amanudin Toha Ingatkan Amanat Mendiang

    SERANG, BANPOS – Hol, atau biasa disebut haul oleh masyarakat, merupakan peringatan hari wafat seseorang yang diadakan setahun sekali. Untuk di Kota Serang, hol ini biasa bukan mengikuti tanggal masehi, namun menggunakan penanggalan hijriah.

    Dalam rangka mendoakan mendiang Ani Yudhoyono, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Serang mengadakan hol dengan santunan anak yatim piatu dan buka bersama.

    Diketahui, jika berdasarkan penanggalan hijriah, mendiang Ani Yudhoyono wafat pada tanggal 27 Ramadan 1440 Hijriah, sedangkan pada hari Selasa (19/5) ini bertepatan dengan tanggal 26 Ramadan 1441 Hijriah.

    Dalam kesempatan tersebut Ketua DPC Demokrat Kota Serang Amanudin Toha meminta agar para kader tidak melupakan amanat istri dari pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

    “Saya minta kader agar tidak lupa apa yang sudah diamanatkan oleh almarhumah saat terakhir datang, agar seluruh kader memikirkan kesejahteraan rakyat. Kita punya tagline Demokrat peduli dan beri solusi,” ujarnya, di Gedung DPC Demokrat Kota Serang, Selasa (29/5).

    Penyelenggaraan hol ini menurutnya adalah sebuah bukti rasa cinta dan sayang para kader Partai Demokrat Kota Serang. Salah satunya adalah dengan mengirimkan doa kepada mendiang Ani Yudhoyono.

    Diundangnya para anak yatim tersebut adalah dengan harapan, doa yang dipanjatkan dapat dikabulkan oleh Allah serta untuk para kader dapat diberikan keselamatan.

    “Doa yang kami inginkan dari anak yatim, mudah-mudahan amal ibadah bu Ani diterima disisi Allah dan semua anak didik dan kader diberikan keselamatan,” tandasnya.(AZM)

  • Laka Wedine, Bantuan Kemensos Diduga Dipotong Rp100 Ribu Untuk Pengurus

    Laka Wedine, Bantuan Kemensos Diduga Dipotong Rp100 Ribu Untuk Pengurus

    SERANG,BANPOS – Warga mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum RT, RW dan kelurahan terkait bantuan JPS tunai Kemensos RI. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu itu dipotong oleh oknum sebesar Rp100 ribu.

    Beberapa dari oknum beralasan bahwa potongan tersebut akan dikumpulkan lalu dibagikan kembali kepada yang tidak mendapat bantuan. Sedangkan oknum lainnya mengatakan bahwa pemotongan itu untuk pengurus.

    Salah satu akun Facebook berkata kepada BANPOS bahwa di lingkungan tempat tinggalnya, terjadi pemotongan bantuan sebesar Rp100 ribu per KK dengan alasan, untuk diberikan kepada warga yang tidak dapat bantuan itu.

    “Jadi gini, di tempat saya kan gak semuanya dapat bantuan. Nah bagi yang dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp600 rbu itu dipotong Rp100 ribu buat yang tidak dapat bantuan dari pemerintah katanya,” ujarnya melalui Facebook Messenger, Senin (18/5).

    Senada disampaikan oleh salah satu warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang mengaku bernama Riyan. Ia mengatakan, ada oknum dari RT dan RW setempat yang mendatangi para penerima bantuan Kemensos untuk menarik uang sebesar Rp100 ribu.

    “Kan kemarin sudah ada pembagian bantuan Rp600 ribu itu yah. Ada beberapa dari kampung saya yang mendapatkan bantuan. Tapi ternyata ada dari RT dan RW yang mendatangi lalu meminta Rp100 ribu kepada mereka yang dapat bantuan,” katanya.

    Menurut Riyan, para oknum RT dan RW itu dalam tindakannya mengatasnamakan Kelurahan Dalung. Lalu, mereka meminta agar masyarakat tidak berisik dengan adanya potongan itu.

    “Masyarakat yang dipotong bantuannya diminta agar jangan berisik gitu. Aneh, harusnya mah mereka yang dapat bantuan justru ditambah bantuannya sama mereka. Ini malah dipotong,” terangnya.

    Ia pun mengaku, oknum RT dan RW itu beralasan bahwa pemotongan Rp100 ribu dari bantuan JPS tunai Kemensos untuk para pengurus.

    “Bilangnya mah untuk para pengurus. Tapi saya tidak tau yah maksudnya pengurus itu apa karena tidak jelas juga,” ungkapnya.

    Ia pun berharap, Pemkot Serang atau pihak kelurahan dapat menjelaskan terkait dengan pemotongan itu. Karena menurutnya, dari pembagian bantuannya saja sudah tidak tepat sasaran, maka jangan menambah masalah dengan adanya dugaan pungli itu.

    “Yah pembagiannya aja kurang tepat sasaran. Ini ada yang punya mobil dan rumahnya tingkat malah dapat bantuan. Ditambah lagi ada pemotongan Rp100 ribu yang kami tidak tahu untuk apa,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • DPRD Temukan Pemotongan BST Hingga Rp300 ribu

    DPRD Temukan Pemotongan BST Hingga Rp300 ribu

    BAKSEL, BANPOS – DPRD Lebak mendapatkan laporan adanya dugaan pemotongan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) untuk terdampak Covid-19 di Lebak.

    Sekretaris Fraksi PPP, Musa Weliyansyah kepada BANPOS mengaku telah menerima aduan dari masyarakat perihal JPS BST di beberapa kecamatan yang ada di Lebak selatan (Baksel).

    “Ya benar, ada aduan yang disampaikan kepada saya perihal adanya dugaan potongan dana BST. Itu angkanya bervarias,” ujar Musa, Minggu malam (17/5).

    Menurutnya, laporan yang diterima dari masyarakat ada yang melalui inbok medsos facebook hingga pesan WhastApp dengan dugaan pemotongan dana BST.

    “Saya dapat laporan dari warga Gunungkancana, Cijaku dan Cigemblong. Datanya ada di saya, penerima mengaku setor ke RT Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu/orang dan katanya disetorkan ke Kepala Desa, bahkan ada yang melapor potongan yang lebih dari itu hingga Rp 300 ribu. Saya tidak tahu apakah itu untuk dibagikan lagi ke orang lain atau untuk oknum perangkat desa. Hal itu masih dalam pengawasan saya,” jelasnya.

    Sementara anggota DPRD Lebak dari Komisi 1, Juned Sanim menyayangkan seandainya praktik itu benar terjadi.

    “Ya saya juga udah dengar, kalau benar itu ada pemotongan terhada BST Covid 19 saya sangat prihatin dan harus ditindak tegas sesuai hukum. Karena BST ini anggaran hasil dri penggeseran APBD 2020 yg sudah di sahkan dengan acuan Perpu untuk keadaan Darurat Perang melawan Covid-19, maka dengan adanya pemotongan terhadap BST ini mencedrrai nurani masyarakat penerima,” ujar Juned.

    Adapun terkait anggaran tersebut, anggota legislatif dari PKB Lebak itu menjelaskan, itu anggaran dari konversi APBN/APBD untuk melawan Covid-19.

    “Itu penggeseran anggaran ini berlaku di APBN/APBD bahkan dengan disahkannya Perpu ini instansi pemerintah pun kehilangan tiga fungsinya demi melawan covid 19 karena dilandasi bahwa kesehatan rakyat paling utama,” imbuhnya.

    Kata dia, dana JPS BST itu tentu ada acuan peruntukannya. “Anggaran pergeseran itu ada yang di alokasikan untuk petugas lapangan dibawah BPBD, ada untuk Alkes dan perawatan di bawah dinas Kesehatan dan ada yang di alokasikan untuk JPS di bawah dinas sosial nah itu BST. Sedang untuk BLT yang diambil dari dana desa itu mengacu pada keputusan Kemendes,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Kemensos Percepat Pencairan BST Sebelum Lebaran

    Kemensos Percepat Pencairan BST Sebelum Lebaran

    LEBAK, BANPOS – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebelum Lebaran sudah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Ini adalah salah satu kegiatan panyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh Kantor Pos adalah berbasis Komunitas, dengan tujuan lebih dekat. Jadi tidak semuanya Kantor Pos melakukan penyalurannya itu di Kantor Pos, bahkan menurut kami ini lebih efektip kalau disalurkan di Kantor Desa, sekolahan karena sekarang sekolah libur, jadi bisa lebih nyaman, “kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama, saat ditemui di Desa Padasuka, Kecamatan Warung Gunung, Minggu(17/5).

    Menurutnya, dalam pencairan Bansos tersebut sesuai dengan data yang masuk ke Kemensos.

    “Kementerian Sosial menyalurkannya berdasarkan data yang masuk, kan data itu bergelombang. Ada daerah yang menyajikan datanya lebih cepat, tapi ada juga beberapa daerah yang cukup lama. Targetnya mudah-mudahan BST ini bisa kita laksanakan dengan baik,” tuturnya.

    Asep juga mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kegiatan pembagian BST ini didukung oleh semua pihak seperti dari Kantor Pos, Kantor Kelurahan, Kantor Desa dibawah pengawasan aparat Kepolisian dan TNI.

    “Kita juga bisa lihat, Kantor Pos bisa berkolaborasi dengan Pemerintahan Daerah disini. Ada dari Dinas Sosial, aparatur Kepolisisan dan TNI, Kepala Desa, Camatnya, Tagana, Karang Taruna, PSM serta TKSK. Dan kami mengapresiasi pencairan dana BST berjalan tertib dan lancar,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Sosial Lebak, Eka Darmana berharap agar semua masyarakat yang belum mendapatkan giliran supaya bersikap tenang.

    “Saya berharap kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini supaya tenang, pemerintah pasti hadir dan semua pasti mendapatkan. Oleh sebab itu, tolong ini dikawal jangan sampai ada Pungli dengan alasan apapun, itu harapan kami dan Pemerintah Daerah terutama Ibu Bupati,” katanya.

    Eka juga menambahkan bahwa adanya penambahan data susulan sudah di verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinso) dan telah diajukan ke Kemensos.

    “Data susulan kemarin yang sudah hasil verifikasi dan validasi dari desa-desa sudah kami usulkan ke Pusat, Provinsi, Kabupaten, semua sudah kami usulkan lagi. Namun sisanya akan dibayarkan oleh Dana Desa, jadi semua kita berbagi tugas, berbagi wewenang dan kebijakan sehingga pada prinsipnya kita berusaha untuk bisa mengintervensi masyarakat dari berbagai sumber,” paparnya.

    Kepala Desa (Kades) Padasuka, Irawati mengtakan, untuk KPM yang mendapatkan program BST didesanya sebanyak 435 KPM pada tahap pertama.

    “Dengan bantuan yang telah dicairkan saat ini kita berterima kasih kepada Kemensos yang turun secara langsung. Untuk KPM yang saat ini belum dapat,kita sudah usulkan kembali dan tadi pihak Kemensos akan menindak lanjutinya. Saya harap masyarakat yang belum dapat harap bersabar dan kita sudah usulkan,” katanya.(CR-01/DHE/PBN)

  • KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna Sebar Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

    KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna Sebar Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

    TANGERANG, BANPOS – KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna bersinergi bersama Dinas Koperasi dan Kepolisian Metro Tangerang untuk melakukan aksi kepedulian di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.

    Aksi kepedulian tersebut di gelar di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (15/5).

    Dalam kegiatan tersebut Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto beserta jajaran nya turut hadir. Sementara dari KSP dihadiri oleh Nanang sebagai Coverage Head/Perwakilan Ketua Koperasi, Muhamad Utis Sutisna Area Manager Banten, Suroso Branch Manager Cabang Pasar Anyar Kota Tangerang.

    Kegiatan kepedulian tersebut berupa pembagian masing-masing 500 paket sembako di 20 kota/kabupaten.

    Gerakan yang dinamakan Peduli tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 14-18 Mei 2020 dengan total bantuan mencapai 5.000 paket sembako. Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2020 dengan membagikan tambahan 5.000 paket sembako.

    Ketua I KSP Sahabat Mitra Sejati, Ceppy Y. Mulyana menyampaikan, bahwa gerakan ini merupakan inisiatif atas keprihatinan terkait kondisi merebaknya wabah Covid-19 di seluruh Indonesia.

    Penerima manfaat bantuan diutamakan kepada masyarakat yang secara finansial terdampak pandemi, seperti pekerja harian lepas dan masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 di lingkungan kantor KSP Sahabat Mitra Sejati.

    “Penyaluran bantuan tersebut kami lakukan berupa pemberian sedikitnya 10.000 paket sembako di 20 kota/kabupaten berbeda dan dilakukan dalam 2 tahap,” ungkap Ceppy.

    Ceppy menambahkan, jika kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan para anggota dalam pengadaan paket sembako di masing-masing wilayah sehingga pelaku UMKM juga diberdayakan dan lebih banyak pihak yang mendapatkan manfaat.

    Paket sembako ini kami bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Kepolisian untuk menyalurkan kepada penerima manfaat”, ujar Ceppy.

    Lebih lanjut Ceppy menjelaskan bahwa ke 20 kota/kabupaten tersebut antara lain 4 kota di Sumatera, 8 kota di Jawa dan Bali, 6 kota di Sulawesi, serta masing-masing 1 kota di Kalimantan dan Papua.

    Sebagai informasi bahwa saat ini KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki hampir 100 jaringan kantor cabang yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia. Sepanjang tahun 2019, KSP Sahabat Mitra Sejati telah menyalurkan pinjaman sekitar Rp4 triliun kepada lebih dari 10.000 Anggota. Untuk 3 bulan pertama tahun 2020, pinjaman yang disalurkan telah mencapai sekitar Rp1 triliun ke lebih dari 2.500 Anggota.

    Dikeyajui, KSP Sahabat Mitra Sejati adalah mitra strategis dari Bank Sahabat Sampoerna. Bank yang dimiliki oleh grup Sampoerna Strategic dan Alfa ini memilih fokus untuk melayani UMKM.

    Sebagai mitra strategis, selain memiliki kerja sama operasional, Bank Sampoerna juga memberikan dukungan likuiditas bagi KSP Sahabat Mitra Sejati. Bahkan lebih dari itu, Bank Sampoerna juga membagikan keahlian maupun pengetahuan teknis hingga KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki kemampuan pengelolaan risiko, manajerial, serta teknologi yang representatif dalam mendukung kegiatan usaha dan dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. (SUG/RUL)

  • Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    SERANG, – Dengan alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang.

    Seolah tidak peduli dengan imbauan walikota untuk mencegah penularan virus korona di Kota Serang, pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5), Pasar Royal terlihat sangat padat dengan pedagang dan pembeli hingga terjadi kemacetan dikarenakan badan jalan terambil untuk lapak pedagang.

    Terlihat juga tidak seluruhnya taat untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak (physical distancing).

    “Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.

    Ia menyatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan dan wawar kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

    Adapun berdasarkan Surat Imbauan Walikota Serang. Pasar Royal hanya dilarang untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.

    “Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” jelas Kusna.

    Adapun ketika ditanya, bahwa aktivitas jual beli ini sudah sampai ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan hampir menutup ruas jalan. Ia berkilah bahwa bukan itu yang dimaksud dengan larangan adanya pasar jedogan yang ada di Surat Imbauan Walikota.

    “Pasar jedogan itu, ditutup jalannya, jadi gak ada kendaraan yang bisa lewat. Kalau yang seperti ini bukan pasar jedogan,” jelasnya.(DZH/AZM)

  • Peduli Covid-19, Komunitas Honda Banten Berbagi APD ke Team Medis

    Peduli Covid-19, Komunitas Honda Banten Berbagi APD ke Team Medis

    PANDEGALANG, BANPOS – Sebagai bentuk kepedulian terhadap mewabahnya virus Covid-19, PT Mitra Sendang Kemakmuran (MSK) Honda Banten bersama sejumlah komunitas Honda Satu Hati Banten mendonasikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis yang berjuang di garda terdepan merawat para pasien terdampak virus Korona (Covid-19).

    Donasi APD tersebut disalurkan serentak ke beberapa faskes dan rumah sakit di berbagai wilayah Provinsi Banten. Diantaranya Puskesmas Serang, Puskesmas Kasemen dan gugus covid Provinsi Banten, kemudian RS Krakatau Steel di Kota Cilegon, RS Berkah Pandeglang dan Puskesmas Carita dan RS Aji Darmo di Rangkas Bitung.

    “Ini adalah kegiatan dari Honda Community Astra Honda Motor, Paguyuban Honda Banten selaku komunitas Motor Honda, dan Main Dealer untuk memberikan donasi berbentuk Alat Pelindung DIri kepada team medis, yang dimana ini menjad sebuah apresiasi kepada team Medis karena sudah berjuang di garda terdepan untuk memberantas Covid-19” Ucap Manager Promotion PT. Mitra Sendang Kemakmuran Dedy Freddy, Jumat (15/5).

    Dedy pun berharap, kegiatan tersebut dapat menciptakan sinergi antara masyarakat dengan team kesehatan, dalam membasmi wabah penyakit Covid-19 yang sangat membahayakan.

    Sementara itu, PIC Community PT MSK Honda Banten Ivan Zuliansyah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, jika tenaga medis merupakan salah satu pihak yang harus mendapatkan bantuan peralatan yang cukup dalam menjalankan tugas.

    Maka itu, pihaknya berkomitmen dapat mendampingi tenaga medis untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Sehat yang bebas dari pandemi Covid-19.

    “Tenaga medis baik dokter maupun perawat merupakan profesional yang sangat dibutuhkan keahliannya. Bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga kesehatan mereka yang tengah berjuang untuk kesembuhan pasien Covid-19,” ujarnya

    Ivan menambahkan kegiatan tersebut merupakan bentuk CSR PT MSK Honda Banten dalam wujudkan gerakan satu hati bersama Indonesia sehat. Ia berharap para komunitas motor Honda Banten dapat berkontribusi positif dalam melawan virus Covid-19.

    Dengan cara mengikuti aturan gugus tugas Covid-19. “Kami berharap masyarakat dan pemerintah bersinergis melawan virus Corona. Semoga wabah cepat berlalu dan hidup sehat seperti semula,” ujarnya.

    Petugas umum penerima donasi RS Berkah Pandeglang, Deni mengaku sangat terbantu dengan donasi APD dari PT MSK Honda Banten. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan APD yang diberikan. Alhamdulillah bantuan ini kami terima,” ucapnya. (RUL)

  • Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

    Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

    SERANG, BANPOS – Pattiro Banten mendesak Kejari Serang dan DPRD Kota Serang agar dapat memeriksa dugaan skandal penyimpangan aturan dan anggaran, yang terjadi pada pengadaan jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang.

    Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

    Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.

    “Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5).

    Namun ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.

    “Sesuai dengan yang ditunjukan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ dalam proses penunjukan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” tuturnya.

    Baca juga: Nama Penyedia JPS Kota Serang Terkuak, BLPBJ Mengaku Tidak Tahu

    Selain itu, Dinsos disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

    “Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan dimuka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mi instan, sarden dan beras belum diketahui keberadaanya entah dimana alias gaib,” jelasnya.

    Amin menegaskan bahwa Kejari Serang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas berdasarkan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.

    Sehingga menurutnya, terlihat aneh ketika Kejari Serang menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan, apabila sudah ada laporan yang masuk kepada pihaknya.

    “Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Itu menunjukan bahwa Kejari tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat SE,” ucapnya.

    Baca juga: Kejaksaan Tunggu Laporan Soal Skandal JPS Kota Serang

    Ia pun meminta agar Kejari Serang dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga kedepannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.

    Disisi lain, Amin juga mengkritisi DPRD Kota Serang yang seolah-olah menjadi tameng dan membela Dinsos selaku PPK dengan mengatakan bahwa pengadaan JPS itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi DPRD Kota Serang sampai harus membuat konferensi pers untuk melakukan klarifikasi.

    “Alih-alih Dinsos yang melakukan klarifikasi, justru DPRD yang diwakili Komisi II yang melakukan konferensi pers. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya antara DPRD dan Dinsos,” ungkap Amin.

    Bahkan dalam klarifikasinya, DPRD menyatakan bahwa ketiadaan barang JPS karena takut kedaluwarsa. Padahal menurut Amin, komponen JPS yang terdiri dari mi instan dan sarden merupakan makanan yang masa kedaluwarsanya hingga tahunan.

    “Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya.

    Ia pun meminta agar Pemkot Serang harus lebih transparan dan segera memperbaiki mekanisme pengadaan JPS di Kota Serang. Karena, masih ada dua tahapan penyaluran bantuan JPS dalam dua bulan kedepan. (DZH)