Penulis: Panji Romadhon

  • 2.500 Karyawan PT Shyang Yao Fung Di-PHK

    2.500 Karyawan PT Shyang Yao Fung Di-PHK

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 2.500 karyawan PT Shyang Yao Fung terkena imbas dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Ribuan buruh pabrik tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Iya kita dapat laporan itu. Jumlahnya ada 2.500 karyawan di PHK,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah, Rabu, (29/4).

    Dia menjelaskan, di wilayah Kota Tangerang PT Shyang Yao Fung merupakan perusahaan yang paling banyak melakukan PHK kepada karyawannya.

    Diketahui terdapat 48 perusahaan di Kota Tangerang yang mem-PHK karyawannya. Di posisi pertama PT Shyang Yao sebanyak 2.500 karyawan, Kedua PT Bintang Citra Pratama 826 dan ketiga diduduki oleh PT Nurhasta Pratama sebanyak 811 karyawan.

    “Dia (PT.Shyang Yao Fung) paling banyak, ada 2.500 yang di PHK sari 48 perusahaan atau pabrik yang ada di Kota Tangeran,” ujarnya.

    Menurut dia, kebijakan ini terpaksa dilakakukan oleh perusahaan lantaran imbas dari pandemik Covid-19 semakin meresahkan. Ketika pemerintah mengluarkan kebijakan PSBB maka daya jual perusahaan semakin menurun. Karena daya beli masyarakat pun menurut. Sementara, perusaan harus tetap produksi barang dan pendapatan pun menurun.

    “Bahan baku semakin mahal sementara daya beli masyarakat menurut. Perusahaan tidak ada pemasukkan. Langkah ini mau tidak mau harus dikeluarkan,” ujarnya Harsiansyah.

    Oleh karena Hardiansyah mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menyalurkan bantuan kepada semua karyawan yang mendapat PHK. Kemudian, langkah selanjutnya agar karyawan tersebut setelah pandemik Covid-19 usai, pemerintah harus bisa menjanjikan pekerjaan pada mereka.

    “Kita mendorong itu (bantuan) pastinya jadi mereka yang terdata akan mendapat bantuan didata lewat RT dan RW agar tidak tumpang tindih. Lalu kepastian untuk dapat kerja lagi,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Shyang Yao Fung belum dapat dikonfirmasi.(BNN/PBN)

  • Penerapan PSBB di Tangsel Baru Capai 60 Persen

    Penerapan PSBB di Tangsel Baru Capai 60 Persen

    CIPUTAT, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali ingatkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilingkungan administrasi Kota Tangsel. Saat ini masyarakat yang baru menerapkan PSBB mencapai 60 persen.

    Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan bahwa tingkat keberhasilan PSBB dalam penanganan Covid-19 perlu mencapai 90 persen. Sehingga saat ini pemkot terus berupaya agar masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang ada.

    “Kita baru capai 60 persen sedangkan tingkat keberhasilan mencapai 90 persen. Sehingga perlu diperhatikan, bahwa PSBB tidak bisa menjadi relevansi antara jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” ujar Airin di kantor Puspemkot Tangsel.

    Dia sudah melakukan koordinasi dengan berbagai rumah sakit. Namun, dia memastikan bahwa data yang berhasil di input dipublikasikan secara transparan melalui website resmi Covid-19 Kota Tangsel.

    “Dari sana bisa dinilai sendiri. Keterkaitan antara kepatuhan PSBB dengan jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” kata Airin.

    Sementara saat ini pemkot terus melakukan koordinasi dengan litbangkes. Termasuk mengenai relevansi antara PSBB dan jumlah ODP, PDP dan pasien positif.

    “Yang pasti penerapan PSBB ini masih 60 persen. Masih ada beberapa ketetapan yang dilanggar oleh masyarakat saat PSBB,” katanya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Airin kembali memastikan bahwa dirinya belum bisa menetapkan bahwa PSBB mampu mengurangi PDP, OPD dan pasien positif. “kita akan terus melakukan pemantauan terhadap ODP, PDP dan pasien positif,” katanya.(BNN/PBN)

  • Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    SERPONG, BANPOS – Sepinya malam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan berlangsung, dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok pemuda menggelar aksi tawuran.

    Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam.

    Dalam waktu seminggu ini, sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran, dengan menelan dua korban jiwa. Masing-masing, yakni berinisial MB (19) dan R (16).

    “Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong, kedua di Jombang, Ciputat, dan ketiga di Cisauk,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4).

    Dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku.

    “Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Iman mengatakan dari 15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, dengan ditembak timah panas di bagian kakinya.

    “Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan,” imbuhnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya, telepon genggam milik pelaku, dan satu buah sepeda motor.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

    “Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tuturnya.

    Selain itu, Iman juga telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya, yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

    Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini, dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    “Jadi ada mereka itu, pelelaku yang ikut tawuran, tapi tidak aktif, dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita amankan sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan.

    Karena potensi mereka yang melakukan gangguan kamtibmas pada saat PSBB,” tandasnya.(BNN/PBN)

  • Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

    Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

    SERANG,BANPOS- Pedagang di Pasar Lama kesal lantaran mereka sering ditarik pungutan liar (pungli) berbentuk retribusi/salar ilegal dari oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintahan.

    Biasanya, mereka hanya membayar retribusi sebesar Rp4 ribu untuk kebersihan dan pasar. Namun setelah adanya oknum tersebut, pengeluaran mereka melonjak dua hingga tiga kali lipat.

    Hal ini diketahui saat Satpol PP Kota Serang sedang melakukan penertiban pedagang di Pasar Lama, agar para pedagang tidak memakan badan jalan untuk berjualan.

    Pada saat melaksanakan penertiban, salah satu pedagang menghampiri Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Serang, Saepul Anwar. Ia pun ‘curhat’ bahwa dirinya dan sesama pedagang lainnya kerap diminta ‘salar keamanan’ dari oknum tertentu.

    “Ada yang mendatangi, sehari bisa sampai 5 yang narik salar. Kalau kami tidak ngasih, pasti bilangnya ‘ini uang keamanan’ dan sedikit memaksa,” ujar Mariyah, penjual ketan bintul, Rabu (29/4).

    Menurutnya, beberapa diantara mereka yang sering menarik retribusi ilegal, selalu mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Satpol PP maupun instansi lainnya.

    Saepul pun menegaskan kepada para pedagang agar tidak percaya dengan apa yang disampaikan oknum tersebut. Sebab, yang berhak menarik retribusi dari pedagang di pasar adalah Disperdaginkop UKM dan DLH.

    “Kami nih, kalau meminta salar pasti langsung dipecat. Ibu bapak jangan langsung percaya kalau ada yang mengatasnamalan Satpol PP. Ibu nanti kalau diminta lagi, foto orangnya. Jangan takut,” kata Saepul.

    Bukan hanya Mariyah, pedagang lain pun mengeluhkan hal yang sama. Seperti yang dirasakan oleh Bagus Gunawan. Ia yang merupakan pedagang ta’jil ini mengaku setiap harinya, jumlah oknum penarik retribusi ilegal bisa mencapai 5 orang.

    “Banyak yang nyalar, dari pagi sampai sore. Rp1 ribu atau Rp2 ribu, pakai baju biasa,” ujar pemuda asal Pekarungan tersebut.

    Tak hanya retribusi ilegal, ia pun mengaku harus membayar sewa tempat lapak dagangnya berdiri. Bahkan menurutnya, biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

    “Ini geh lapaknya bayar ke orang yang suka minta salar. Bayarnya Rp400 ribu per bulan. Mahal sih, karena kalau kata pak Satpol PP, ini tanah negara yang gak bisa disewain asal sama orang lain,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan laporan terkait retribusi ilegal tersebut.

    “Belum, ini kami baru mendapatkan laporannya. Nanti kami akan tindak lanjut siapa oknum ini, sebagai apa mereka sampai minta salar di luar ketentuan,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya memang menarik retribusi pasar ke para pedagang yang ada di Pasar Lama.

    “Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Hanya kami mintanya sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” terang Yoyo.

    Selain itu, Yoyo menegaskan bahwa petugas penarik retribusi dari pihaknya selalu menggunakan tanda pengenal pada pakaiannya, untuk menunjukkan bahwa mereka adalah penarik retribusi yang legal.

    “Pakai seragam. Bukan baju dinas sih, cuma ada pakaian yang bertanda pengenal. Tulisannya Disperdaginkop. Saya kira para pedagang juga tahu lah, karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.

    Apabila memang para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungutan liar (pungli).

    “Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • DBD dan Anemia Teridentifikasi Covid-19, Akurasi Rapid Test Diragukan

    DBD dan Anemia Teridentifikasi Covid-19, Akurasi Rapid Test Diragukan

    PADARINCANG, BANPOS – Kepala Puskesmas Padarincang, Melly Siltina menyebut bahwa pasien perempuan berusia 20 tahun berprofesi ibu rumah tangga yang sedang hamil asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bukan positif korona atau covid 19. Meski hasil rapid tes memang reaktif.

    “Tapi dia (pasien) tidak (positif) kok. Anemia sama DBD saja,” ungkapnya saat dihubungi oleh BANPOS melalui sambungan telepon seluler, Rabu (29/4).

    Melly juga mengungkapkan, saat ini pasien dirawat di ruang Cempaka RSDP Kabupaten Serang, bukan di ruang isolasi. Akan tetapi yang merujuk adalah Puskesmas Ciomas.

    “Sebelumnya tidak pernah berobat ke Puskesmas Padarincang, karena pasien mengeluh. Mungkin karena mau dirawat, mengeluh pusing-pusing,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, karena pasien anemia, mungkin ada panas kemudian sewaktu pemeriksaan rapid test, sehingga hasilnya reaktif. Menurutnya, reaktifnya hasil tersebut berasal dari DBD, bukan dari Covid-19.

    Ia pun menyebutkan bahwa pasien tidak pernah bepergian kemanapun. Adapun disebutkan terpapar dari saudaranya yang dari zona merah, Melly mengatakan bahwa hal itu sudah melewati batas waktu karantina.

    “Itu sebulan yang lalu, tidak termasuk lah,” pungkasnya.

    Juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Serang, drg. Agus Sukmayadi, saat dikonfirmasi membenarkan hasil Reaktif dari pemeriksaan Rapid test. Kemudia pasien tersebut dirawat di Puskesmas Ciomas, dan di rujuk ke RSDP pada 27 April 2020, sesuai protokol Covid-19.

    “Setelah pasien tersebut di rawat di RSDP, keluarga terdekatnya pun akan segera dilakukan rapid test. Untuk rapid test keluarga akan segera dilaksanakan secepatnya,” ujar Agus.

    Diketahui, per tanggal 29 April 2020 sudah dua orang terkonfirmasi positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Serang. Satu pasien dinyatakan sudah sembuh dan keluar dari Rumah sakit umum Banten, dan satu pasien lainnya yang merupakan istri dari positif pertama, sedang menjalani isolasi mandiri karena tidak menunjukan gejala dan keluhan. (MUF/AZM)

  • Ada Kasus OTG, MUI Kota Serang Minta Masyarakat Tarawih di Rumah

    Ada Kasus OTG, MUI Kota Serang Minta Masyarakat Tarawih di Rumah

    SERANG,BANPOS- Terkonfirmasinya kasus positif orang tanpa gejala (OTG) di Kota Serang menandakan bahwa Covid-19 bukan hanya perlu diwaspadai pada orang yang terlihat sakit saja, akan tetapi juga pada orang yang juga terlihat sehat.

    Maka dari itu, MUI Kota Serang meminta agar masyarakat Kota Serang benar-benar mengikuti imbauan dari pemerintah, khususnya mengenai salat tarawih di rumah. Sebab, menjaga keselamatan diri merupakan wajib hukumnya.

    Demikian disampaikan oleh Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin. Menurutnya, dengan ditemukannya kasus OTG di Kota Serang, maka saat ini sudah tidak ada lagi zona aman untuk menggelar salat tarawih berjamaah di masjid.

    “Bahwa penyebutan zona aman dan tidak aman yang menjadi kewenangan pemerintah, bukan lagi berdasarkan fakta dengan gejala terpapar. Melainkan tanpa gejala pun sudah ada yang dipastikan terpapar (OTG). Maka seluruh wilayah Kota Serang (bisa) dinyatakan zona tidak aman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4).

    Menurutnya, kekhawatiran akan adanya OTG yang membuat MUI, Kemenag serta Pemkot Serang mengeluarkan imbauan agar masyarakat dapat menggelar salat tarawih bersama keluarga inti saja di rumah.

    “Itulah makna dari imbauan Walikota terkait dengan tarawih di rumah saja. Ini juga sesuai dengan rekomendasi MUI Kota Serang nomor 26 poin 2 dan 3,” ucapnya.

    Bahkan menurutnya, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada klaster masjid yang menggelar tarawih, pihak kepolisian dapat langsung mengeksekusi berdasarkan maklumat Kapolri. Tak perlu menunggu fatwa MUI.

    “Tapi, apakah harus bagitu? Betapa masyarakat tidak sadar untuk kesehatan dan kesalamatan bersama. Menjaga keselamatan (itu) fardu ain. Salawat, tarawih dan berjamaah (itu) sunah,” tegasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang mulai mewaspadai dengan adanya OTG.

    “Saran saya kepada Dinkes memang agar membuat zonasi. Karena ini berkaitan dengan adanya pelaksanaan ibadah dalam hal ini tarawih. Karena dalam imbauan memang tarawih boleh dilaksanakan berjamaan hanya di zona aman saja,” ucapnya.

    Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dengan adanya kasus OTG di Kota Serang, maka memang sebaiknya masyarakat sudah mulai melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing sesuai dengan imbauan.

    “Memang harapannya, bagi mereka yang berstatus ODP dapat benar-benar mengisolasi diri. Khawatir mereka adalah OTG dan membawa virus. Ini juga memang harus segera diperiksa, baik dengan Rapid Test atau langsung test swab untuk memastikan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    SERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menggelar rapat persiapan penyaluran dana BLT Dana Desa (BLT DD) bertempat di aula serbaguna gedung DPMD, Selasa (28/4). Hasil rapat tersebut, langsung dikomunikasikan melalui sambungan telekonferensi bersama Pendamping desa se-Kabupaten Serang.

    “Persiapan penyaluran dana BLT DD berdasarkan surat edaran Bupati dan sudah disampaikan ke Desa sejak Jumat (24/4). Saat ini pihak desa sudah mulai melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ada. Disamping ada tim relawan Covid-19 tingkat desa juga sedang melakukan pendataan,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Nasir Al Afghani, ditemui saat melakukan telekonferensi di ruang kerjanya, Selasa (28/4).

    Dalam rapat tersebut, Nasir mengatakan bahwa penerima mandaat BLT DD mendapatkan bantuan selama tiga bulan terhitung Mei hingga Juli. Saat ini, sudah dilakukan pendataan tingkat desa dan diupayakan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah dimusyawarahkan.

    “Dengan catatan, masyarakat penerima manfaat belum mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS) lain seperti PKH, BPNT. Artinya tidak mungkin ada masyarakat yang mendapatkan ganda bantuan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa BLT DD ini sifatnya hanya tiga bulan, setelah Covid-19 berlalu, sudah tidak dialokasikan lagi. Untuk besarannya, sesuai dengan peraturan Kemenkeu yaitu Rp600.000/bulan per KK.

    “Untuk memastikan tidak ada penerima JPS ganda, pertama dilakukan pendataan secara langsung door to door oleh pihak desa. Kami pun punya data komparasi dari Dinas Sosial dari data terpadu, dari sana akan dikomparasi. Dengan data itu diharapkan tidak ada penerima bantuan ganda,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pendataan, dilakukan verifikasi di tingkat desa bersama tim yang melibatkan Kepala Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh nmasyarakat hingga RT dan RW. Hal itu dilakukan, guna mendapat data yang akurat sehingga tidak ada main belakang.

    “Hasil pendataan di tingkat desa, akan dimusyawarahkan dalam musyawarah khusus yang dilakukan tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Dengan surat keterangan dari Kepala Desa, disampaikan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.

    Selesai pemeriksaan di Kecamatan, baru dikembalikan lagi ke tingkat desa, untuk dijadikan surat keputusan oleh Kepala Desa. Maka itulah yang mendapatkan BLT DD.

    “Pencairan secepatnya, setelah pendataan selesai, rapat evaluasi di tingkat desa selesai, nanti diasistensi di tingkat Kecamatan maka desa bisa langsung menyalurkan, untuk penyalurannya melalui dua metode tunai dan non tunai, harapannya kalau di pulau penyalurannya non tunai,” pungkasnya.

    Diketahui, DD yang diperuntukkan BLT variatif. Sesuai dengan peraturan Kemenkeu, bagi desa yang mendapatkan DD dibawah Rp800 juta, alokasi dana BLT sebesar 25 persen. Jika DD antara Rp800 – Rp1 miliar maka alokasi DD sebesar 30 persen, dan diatas nilai tersebut diwajibkan mengalokasikan 35 persen.

    Kepala DMPD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan, semua yang dilakukan dalam rangkaian penyaluran BLT DD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik peraturan Menteri maupun peraturan Bupati.

    “Semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari peraturan tersebut dan jangan sampai kita membuat persepsi-persepsi diluar dari aturan,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

    Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

    SERANG, BANPOS – Nomenklatur anggaran Pendampingan Covid 19 ternyata tidak ditemukan cantolan hukumnya. Berdasarkan penelusuran BANPOS terhadap Indagri No. 1 tahun 2020, tidak terdapat istilah pendampingan oleh instansi vertikal. Namun, Pemkot Serang menyatakan memang untuk pendampingan dan pengawasan Covid-19 ini ada anggarannya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Azhari, membantah bahwa anggaran Rp500 juta yang disediakan oleh Pemkot Serang merupakan anggaran untuk pendampingan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp500 juta tersebut merupakan dana hibah untuk jaring pengaman sosial (JPS).

    “Jadi itu bukan pendampingan, karena pendampingan itu tidak ada honornya. Tapi ini merupakan hibah berdasarkan Indagri nomor 1 tahun 2020, yang memperbolehkan instansi vertikal mendapatkan hibah untuk JPS,” ujar Azhari, Selasa (28/4).

    Namun saat menjelaskan hal itu, ia terlihat kurang yakin. Sebab, ia tidak tahu apakah ada anggaran untuk pendampingan atau tidak. Hanya saja ia yakin bahwa Rp500 juta tersebut adalah dana hibah untuk menyiapkan JPS dan menganggap pemkot salah tulis dalam rincian anggaran.

    “Kami memang dalam SK Walikota itu kami berfungsi sebagai pengawasan. Saya gak tau, apakah belum dianggarkan untuk (pengawasan). Untuk pendampingan setau kami ya, tidak ada anggarannya. Kami gak tau ya. Makanya itu mungkin salah dari sananya (pemkot),” terangnya.

    Ia mengaku bahwa besaran anggaran tersebut bukan pihaknya yang meminta. Akan tetapi, Pemkot Serang sendiri yang memasukkan anggaran tersebut untuk Kejari Serang. Ia menilai, dimasukkannya anggaran itu karena Pemkot Serang melihat Indagri nomor 1 tahun 2020.

    “Kami tidak meminta, justru kami kemarin diberitahu oleh Asisten Daerah pak Anton bahwa ada Rp500 juta untuk kami. Makanya kami melihat dan sesuai instruksi Mendagri, agar pemda dapat menyediakan JPS untuk instansi vertikal,” katanya.

    Menurut Azhari, pihaknya hingga saat ini masih belum tahu apa saja anggaran tersebut boleh dipergunakan oleh pihaknya. Namun, ia mengaku memiliki beberapa keinginan dalam penggunaan tersebut, salah satunya yakni pengadaan alat pelindung diri (APD).

    “Penggunaannya, kami berkoordinasi dengan pihak Bappeda, apa kira-kira penggunaannya. Kami mengajukan untuk alat kesehatan seperti Rapid Test, disinfektan, masker dan lainnya. Kami juga akan memberikan sembako kepada honorer di Kejari dan warga sekitar kami. Ini keinginan kami,” ucapnya.

    Menurutnya, Kejari Serang membutuhkan APD. Sebab, dalam beberapa hal pelayanan mereka harus bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pada saat melayani masyarakat yang ingin mengurus tilang.

    “Untuk APD itu kami tidak ada anggaran. Makanya, mungkin ini niat baik dari Pemkot Serang agar kami bisa membeli seperti rapid test dan masker. Ini juga Kimia Farma menawarkan rapid test satunya Rp600 ribu, bisa menggunakan itu,” jelasnya.

    Sementara untuk anggaran sendiri, pihaknya masih belum memegang. Berdasarkan penuturan Dinkes Kota Serang, anggaran itu akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN).

    “Untuk saat ini anggaran kan belum kami pegang. Kemarin komunikasi dengan Dinkes Kota Serang, katanya anggaran ini akan diberikan kepada kami melalui KPKN. Nanti baru ditransfer ke rekening Kejari Serang. Penggunaannya pun harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, membenarkan bahwa Pemkot Serang telah menganggarkan pendampingan dari Kejari Serang sebesar Rp500 juta. Menurutnya, karena Kejari Serang tergabung dalam Gugus Tugas, maka memerlukan banyak hal untuk melaksanakan tugasnya.

    “Banyak hal. Mereka kan juga butuh APD, disinfektan dan kebutuhan yang lain. Karena kan mereka melakukan pelayanan. Tapi untuk apa-apanya, kami baru akan ketemu besok (hari ini) kayaknya. Mereka juga mau tau anggaran ini bisa digunakan untuk apa,” ujar Nanang melalui sambungan telepon.

    Ia juga mengaku bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan pendampingan Kejari Serang dalam pengawasan terkait Covid-19 ini. Namun ia menuturkan apabila memang Kejari Serang tidak membutuhkan anggaran sebesar itu, maka dapat dialihkan untuk yang lainnya.

    “Besok lah itu informasinya. Misalkan kalau memang mereka tidak perlu, tidak masalah kami. Bisa saja dianggarkan untuk yang lainnya. Iyah (masih bisa ada perubahan anggaran). Belum ketemu juga dengan orang kejaksaan,” tandasnya (DZH/AZM)

  • Positif Bertambah, Dicurigai Transmisi Lokal Covid-19 Sudah Terjadi di Pandeglang

    Positif Bertambah, Dicurigai Transmisi Lokal Covid-19 Sudah Terjadi di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pandeglang mencurigai telah terjadi transmisi lokal penyebaran virus korona di Kabupaten Pandeglang.

    Hal ini berdasarkan dari adanya hasil swab positif atas orang yang melakukan kontak dengan PDP yang meninggal pada tanggal 8 April yang lalu.

    “Seminggu yang lalu, kami sempat melakukan tes swab kepada keluarga pasien pdp yang meninggal pada 8 april. Dari 9 anggota keluarga, baru satu yang ada hasilnya dan hasil swabnya positif. Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, ada gejala mencurigakan ke arah Covid dan akhirnya dirujuk ke RSUD Banten,” jelas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Pandeglang, Achmad Sulaeman, dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

    Dengan hal tersebut, maka Tim Gugus Tugas Pandeglang mencatat, sudah terjadi dua kasus positif di Kabupaten Pandeglang.

    “Keduanya berasal dari Kecamatan Carita, dan hasil swabnya sudah melewati uji laboratorium,” lanjutnya.

    Adapun untuk kasus pertama, pasien diketahui positif saat sudah meninggal, sedangkan untuk pasien kedua adalah keluarga yang sempat kontak dengan pasien pertama.

    Ia berharap, dengan adanya kasus ini, kewaspadaan masyarakat semakin meningkat, dan juga menaati aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

    “Dari kejadian ini kita ketahui bahwa transmisi lokal telah terjadi di kabupaten kita,” terangnya.(PBN)

  • Cilegon Jebol, 1 Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi

    Cilegon Jebol, 1 Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi

    CILEGON, BANPOS – Satu orang positif COVID-19 di Kota Cilegon. Pasien tersebut menjadi kasus positif pertama setelah sebelumnya bertahan menjadi daerah dengan zero positif korona di Banten.

    Informasi yang berhasil dihimpun satu orang positif tersebut warga Perumahan Bumi Panggung Rawi (BPI) Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. 

    “Iya benar (positif korona) satu orang berdasarkan hasil swab,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putera, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (29/4).

    Aziz mengaku mendapatkan informasi jika ada satu warga yang positif hari ini, setelah sample swab-nya diuji labolatorium di Jakarta keluar.

    “Udah hasil swab mandiri di Jakarta. Dari swab kemudian dilakukan PCR dan hasilnya positif,” jelasnya.

    Aziz mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait kronologis pasien sehingga bisa terpapar virus korona.

    “Dia orang Cilegon yang ngontrak di Tangerang. Detailnya nanti ada rilisnya,” katanya. 

    Sekadar diketahui, jumlah kasus korona di Cilegon pertama hari ini menjadi 1 orang positif, 18 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dirawat 3, sembuh 4 meninggal 11 sedangkan 477 Orang dalam Pemantauan (ODP) dalam pantauan 67, selesai 410. (LUK)