LEBAK, BANPOS – Satuan Tugas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap empat tersangka bisnis galian emas ilegal di Rangkasbitung, Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.
Menanggapi hal tersebut, pegiat lingkungan dan politisi di Lebak minta aparat Polda Banten menindak para pelaku praktik diduga Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di kawasan Kecamatan Cibeber, Lebak Selatan (Baksel) yang justru dampaknya merusak lingkungan, menimbulkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) dari pengolahannya, sehingga beberapa aliran sungai yang ada di kawasan itu tercemar.
Pasalnya, saat ini Polda Banten dianggap hanya fokus pada satu target pengejaran pelaku PETI yang dari kawasan Lebak Utara yang dituding biang pendampak bencana banjir Lebak awal Januari lalu.
Dalam komentarnya kepada BANPOS, Pegiat Lingkungan di Baksel, Didin Mujtahidin meminta aparat Direskrimsus Polda Banten untuk mendengar keluhan masih berkeliarannya praktik PETI di Cibeber.
“Dalam hal ini kami minta aparat penegak hukum obyektif dalam melihat praktek persoalan pelanggaran yang sama. Jangan sampai yang jelas-jelas sudah melanggar masih dibiarkan, padahal aparat pun sudah tau dan mengenal para pelakunya. Itu jelas sama melanggar seperti halnya pelaku PETI yang di Lebak Utara,” ungkap Didin, Rabu (15/4).
Menurutnya, keberadaan praktik PETI tersebut jelas telah nyata mencemari tiga aliran sungai yang vital bagi lingkungan dan warga pun tidak sedikit yang tergantung pada pemanfaatannya. “Coba aja itu beban emas hasil tambang diolah oleh para pelaku, diolah lalu pembuangannya yang mengandung senyawa kimia B-3 di buang ke sungai, seperti sungai Cibareno, Cimadur dan Cidikit, dan ini sudah lama berlangsung hingga sekarang. Padahal sungai itu banyak warga yang memanfaatkan. Kasihan warga, ini jangan dibiarkan para pelaku harus segera ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah, meminta Direskrimsus Polda Banten tidak tebang pilih dalam mwbegakan hukum. Ia menegaskan, jangan sampai adanya pelanggaran PETI yang jelas sangat berdampak pada lingkungan, justru aparat abai dan melakukan pembiaran.
“Aparat Polda harus obyektif melihat persoalan, praktik ilegal sudah jelas marak dan mengganggu lingkungan kenapa dibiarkan terus, jadi jangan menunggu korban lebih banyak baru tanggap. Saya kira direskrimsus Polda Banten sudah tau maraknya PETI di Cibeber itu, tolong itu gak bisa dibiarkan tapi harus dipidanakan,”pinta Musa.
Soal pertambangan ilegal di Lebak yang berpotensi berdampak pada lingkungan diantaranya ada di beberapa tempat, seperti Kecamatan Cibeber, Cihara, Banjarsari dan Curugbitung.
“Di Banjarsari dan Cihara marak penambang pasir kuarsa ilegal sekala besar hingga mengunakan alat berat. Di Curugbitung ada penambang cadas bidtonik dan di Kecamatan Cibeber ada penambang emas, ini tolong ditindak agar ada efek jera,” tutur politisi PPP Lebak menambahkan.
Dalam konferensi persnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa keempat tersangka beroperasi di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keempatnya diduga menjadi biang keladi bencana banjir bandang yang menerjang Lebak pada pergantian tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, petugas mengaku kesulitan menangkap tersangka NT lantaran sempat kabur ke Kalimantan Barat. Berkat kegigihan petugas, NT dapat dibekuk 8 April 2020 lalu. Sementara tiga tersangka lain dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi 27 Januari 2020.
“Ini merupakan tunggakan (perkara) kami Desember lalu, alhamdulillah dapat kami selesaikan,” katanya.
Satu tersangka berinisial MT dihentikan proses penyidikan nya alias SP3 karena pernah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya pihak Polda Banten menghentikan penyidikan yang bersangkutan untuk menghindari tumpang tindih perkara di dua wilayah hukum.
“Dasar SP3 karena keterangan saksi ahli, keterangan saksi di TKP dan petikan putusan dari Pengadilan Lebak. Khawatir kami dipersalahkan,” kata Nunung.(WDO/PBN)