Penulis: Panji Romadhon

  • Koreda Usulkan Penerjemah Isyarat Khotbah Jumat, MUI Kota Serang : Kami Dukung

    Koreda Usulkan Penerjemah Isyarat Khotbah Jumat, MUI Kota Serang : Kami Dukung

    SERANG, BANPOS – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) mendorong agar masjid besar di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah salat Jumat. Dorongan tersebut lantaran para penyandang tunarungu, memiliki keinginan untuk mengetahui materi yang disampaikan oleh khotib Jumat.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Koreda, Moch Ridwan, saat melakukan audiensi dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi, di pondok pesantren Al-Mubarok, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.

    Ridwan menuturkan bahwa beberapa waktu yang lalu, teman-teman penyandang tunarungu bertanya apakah salat Jumat yang mereka lakukan sah. Karena, mereka sama sekali tidak bisa mendengar khotbah yang disampaikan.

    “Sedangkan mereka tahu, mendengarkan khotbah Jumat kan menjadi kewajiban seorang muslim yang menjalankan ibadah Jumat,” ujarnya seusai melakukan audiensi, Selasa (11/2).

    Melihat kondisi tersebut, Ridwan mengaku telah melakukan beberapa studi banding dengan pegiat disabilitas di beberapa daerah, salah satunya yaitu di Jakarta. Ia mengatakan, di Jakarta sudah ada dua masjid yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat.

    “Jadi disana ada organisasi pegiat disabilitas juga dari UNJ, mereka mengawal sampai tiga masjid yang telah menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Salah satunya masjid Jakarta Islamic Center. Jadi kami minta minimal di Masjid Agung atau di Masjid Pemkot,” ucapnya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa seharusnya Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten juga dapat melakukan hal tersebut. Dengan demikian, Kota Serang dapat menjadi percontohan sebagai kota yang ramah disabilitas di Provinsi Banten.

    “Apalagi Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Perda Penyandang Disabilitas. Agar Perda tersebut tidak hanya sebatas dokumen saja, maka diperlukan pengimplementasian. Salah satunya dengan hal ini,” katanya.

    Mengenai audiensi yang pihaknya lakukan dengan Ketua MUI Kota Serang, Ridwan mengatakan bahwa hal itu untuk meminta masukan dan saran mengenai wacana penerjemahan khotbah tersebut, berdasarkan tinjauan agama.

    “Jadi kami benar-benar mau tau, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” jelas Ridwan.

    Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, menuturkan bahwa dirinya sangat mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi hak tunarungu terhadap agama.

    “Saya sangat mendukung hal tersebut. Ini kan juga merupakan bentuk pemberian pendidikan agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar atau tunarungu. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, bagi jamaah salat Jumat memang diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah. Sehingga, menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.

    “Ansitu wasma’u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jumat,” terangnya.

    Menurutnya, tidak ada dalil pada Al-Quran maupun Hadis yang menjelaskan bahwa apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jumat, dapat membatalkan salat Jumat tersebut.

    “Terlebih penerjemah pun tidak berbicara. Karena komunikasinya menggunakan isyarat tangan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Ditemukan Tergeletak Penuh Luka, Dinsos dan Yayasan Uswah Tangani Orang Terlantar

    Ditemukan Tergeletak Penuh Luka, Dinsos dan Yayasan Uswah Tangani Orang Terlantar

    LEBAK, BANPOS – Tangani orang terlantar dengan kondisi lemah dan banyak ditemukan luka hampir disekujur tubuhnya, Yayasan Uswah Hasanah Perwira Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menyerahkan orang terlantar tanpa identitas tersebut kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    Informasi yang dihimpun BANPOS, orang terlantar yang sejak beberapa hari berjalan gontai dari arah Cipanas menuju Rangkasbitung menyusuri ruas jalan nasional Rangkasbitung-Cipanas tepatnya di makam lima Kecamatan Sajira. Karena kondisi tubuhnya lemah dipenuhi luka yang sudah mengeluarkan nanah, akhirnya orang terlantar tersebut tergeletak didepan pintu gerbang kantor Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di Kampung Cijalur, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Ketua Yayasan Uswah Hasanah Perwira Rangkasbitung, Nina Suparti mengatakan, sebelum ditemukan tergeletak didepan gerbang kantor LPP, dua hari sebelumnya orang terlantar tersebut berjalan menyusuri jalan raya.

    “Kalau tidak salah dua hari yang lalu kita melihat orang terlantar itu berjalan menyusuri jalan raya, pada hari Senin (10/2) ditemukan sudah tergeletak dipinggir jalan persis didepan gerbang kantor LPP. Saya kira orang tersebut sudah meninggal, karena setelah kita hampiri orang itu masih hidup akhirnya kita bawa ke rumah singgah milik Pemkab Lebak yang dikelola oleh Dinsos untuk kita bersihkan,” kata Nina kepada BANPOS, Selasa (11/2).

    Nina mengaku, saat akan membawa orang terlantar dengan kondisi penuh luka, kotor dan bau ke rumah singgah, pihaknya merasa kesulitan untuk membawanya. Karena kondisinya harus cepat diberikan pertolongan, akhirnya memutuskan untuk mengambil kendaraan milik yayasan untuk membawanya ke rumah singgah.

    “Kita bawa menggunakan kendaraan milik yayasan ke rumah singgah. Setelah sampai di rumah singgah, Saat kita mandikan, orang terlantar dengan banyak luka itu mengeluarkan nanah. Bahkan dari matanya juga mengeluarkan nanah, kemungkinan orang itu seperti pernah tertabrak kendaraan karena pada lukanya ada yang ditutupi dengan perban. Setelah dibersihkan, kita berikan pakaian lalu diberi makan dan kita serahkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.

    Sementara Kasi Rehabilitasi Sosial Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Lebak, Agus Setiawan membenarkan pihaknya menerima orang terlantar yang diserahkan oleh pihak yayasan.

    “Kita sedang tangani orang terlantar yang diserahkan oleh yayasan Uswah Hasanah Perwira, kondisinya saat ini sudah lebih baik dibandingkan saat pertama kali ditemukan. Untuk kondisi kesehatannya butuh penanganan dari tim medis, nanti kita akan berupaya untuk menghubungi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dilakukan penanganan. Kita tidak berani memberikan pengobatan, karena yang kompeten untuk menanganinya adalah dokter,” kata Agus.(DHE/PBN)

  • Warga Kecewa BPJS Dinonaktifkan Sepihak

    Warga Kecewa BPJS Dinonaktifkan Sepihak

    SERANG, BANPOS – Seorang warga Kota Serang mempertanyakan terkait penonaktifan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik ibunya, yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

    Padahal, ibunya merupakan warga yang terdaftar dalam program Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang telah dianggarkan dalam APBD. Sedangkan pada saat itu, ibunya sangat membutuhkan BPJS Kesehatan.

    Diungkapkan oleh Ari Kristianto, dirinya mengetahui adanya penonaktifan kartu BPJS Kesehatan pada saat ibunya sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sudrajat Prawiranegara.

    Saat menyodorkan kartu BPJS kepada pegawai rumah sakit, ia diberitahukan bahwa ternyata BPJS Kesehatan tersebut berstatus diblokir oleh pusat. Sehingga tidak bisa menutupi biaya perawatan ibunya.

    “Jadi saya tahunya pas ibu saya dibawa ke RSUD Drajat (Prawiranegara, red). Kata petugas jaganya BPJS Kesehatan ibu diblokir dari Pusat,” ujar Ari saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (10/2).

    Mengetahui adanya pemblokiran tersebut, ia pun mengaku telah melakukan komplain kepada pihak BPJS Kesehatan. Namun menurut pihak BPJS Kesehatan, kewenangan tersebut ada di Dinkes dan Dinsos Kota Serang. Karena ibunya merupakan penerima program PBI.

    “Menurut pihak BPJS Kesehatan, karena ibu saya terdaftar sebagai PBI, maka kewenangan untuk berfungsi atau tidaknya kartu itu ada di Dinsos sama Dinkes. Sehingga saya disuruh untuk mempertanyakan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan ini kepada dua OPD tersebut,” kata Ari.

    Ia pun mengaku kecewa dengan penonaktifan sepihak tanpa adanya pemberitahuan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan Pemkot Serang terhadap warganya.

    “Tentu kecewa. Karena BPJS ini kan dibutuhkan oleh kami warga yang kurang mampu. Ibu saya pun masuk ke dalam PBI, artinya jelas ia masuk kategori kurang mampu,” tegasnya.

    Ari berharap kartu BPJS Kesehatan milik ibunya dapat kembali aktif sehingga dapat menutup biaya perawatan. Ia juga meminta kepada Pemkot Serang agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.

    “Bagaimana kalau ternyata ada warga yang benar-benar butuh menggunakan BPJS, namun ternyata ia bernasib sama seperti saya diblokir tanpa pemberitahuan. Bisa kacau nanti,” ungkapnya jengkel.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa Pemkot Serang memutuskan untuk tidak mengurangi kuota PBI meskipun terdapat kenaikan iuran BPJS.

    “Pak Wali dan pak Wakil itu sudah tegas mengatakan bahwa mereka tidak mau kenaikan iuran BPJS ini membuat adanya pemangkasan kuota penerima PBI. Makanya dalam perubahan ini kami memperjuangkan untuk menaikkan anggaran PBI,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Ia juga memastikan bahwa PBI yang dibiayai oleh APBN pun tidak mengalami pemangkasan kuota. Sementara berdasarkan informasi, Ikbal mengatakan Pempov Banten memang melakukan pemotongan kuota PBI.

    “Cukup besar yah. Masyarakat Kota Serang yang menjadi penerima PBI Provinsi Banten itu sekitar 60.000 lebih orang. Memang provinsi itu karena kenaikan iuran jadi melakukan pemotongan kuota,” katanya.

    Ia mengatakan, sulit bagi Pemkot Serang untuk menampung mereka yang terdampak pemotongan kuota PBI yang berasal dari APBD Provinsi. Sebab, untuk mempertahankan kuota saat ini saja, Pemkot Serang harus menambah anggaran sekitar Rp9 miliar.

    “Inginnya sih kami bisa menampung. Hanya saja kami juga menghitung anggaran. Mudah-mudahan Pemprov Banten dapat mempertimbangkan terkait dengan pemotongan kuota tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

    Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

    SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum ASN di Kabupaten Serang diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jl Letjen M.T. Haryono Kav. 52-53 Jakarta Selatan Senin, (10/2). Aduan tersebut diajukan oleh beberapa praktisi Hukum di Kabupaten Serang.

    Diketahui, aduan yang diajukan berkaitan dengan ketidaknetralan beberapa Oknum ASN, yang di duga menggalang dukungan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati Petahana. Diantaranya dilakukan oleh Camat Puloampel dan Kepala Kemenag Kabupaten Serang.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Serang, Jahari menilai, laporan tersebut untuk menguji otentitas hukum dan law enforcement di Kabupaten Serang, khususnya menjelang Pilkada kabupaten Serang tahun 2020.

    “Terlihat di media, oknum-oknum ASN Kabupaten Serang sangat massif melakukan penggalangan dukungan untuk petahana. Sangat Vulgar yang di lakukan oleh Camat Puloampel dan kepala Kemenag Kabupaten Serang, sebagaimana videonya yang viral beredar di media sosial,” ungkapnya.

    Kendati demikian, ia menilai Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, terlihat tidak berdaya. Sebab, kata dia, tafsir hukum Bawaslu dapat menindak apabila sudah ada penetapan calon Bupati.

    “Sedangkan banyak masyarakat menilai, tahapan Pilkada sudah berjalan. Sementara itu, upaya preventif dari Bawaslu sendiri sangat lemah dan minim,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengaku dirinya mendukung upaya berbagai praktisi hukum di Kabupaten Serang tersebut, dalam rangka mengadukan oknum ASN yang terlibat, kepada Komisi ASN di Jakarta. Hal itu dilakukan, agar Pilkada berjalan demokratis dan Fair Play. Menurutnya, jika hal itu dibiarkan, hasil Pilkada Kabupaten Serang rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    “Karena sudah ada indikasi gerakan terstruktur, sistematis dan massifnya. Sedangkan, jika unsur-unsur itu terpenuhi semua, petahana terancam didiskualifikasi dan Pilkada diulang, yang rugi rakyat Kabupaten Serang sendiri,” tandasnya.

    Terpisah, Divisi penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengungkapkan bahwa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Puloampel, sedang dalam proses. Kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya melalui Panwascam, akan memanggil Camat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

    “Setelah itu, akan dilakukan kajian untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan pasal 5 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017,” singkatnya. (MUF)

  • Kejagung Pelototi Kejaksaan di Banten, Cegah Jaksa Nakal

    Kejagung Pelototi Kejaksaan di Banten, Cegah Jaksa Nakal

    SERANG, BANPOS – Jaksa Agung menekankan kepada Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) di Provinsi Banten agar dapat lebih mengawasi para jaksanya, supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (10/2). Hadir dalam kunjungan tersebut Kajati Banten beserta seluruh Kajari di Provinsi Banten.

    “(Dalam kunjungan ini) saya ajak Jaksa untuk menjauhi hal-hal yang negatif. Jangan melakukan perbuatan-perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanudin, seusai kunjungan.

    Ia juga menegaskan bahwa para Jaksa diberikan arahan berkaitan dengan penanganan pidana khusus, agar mereka dapat lebih seimbang antara pencegahan dan penindakan.

    “Ada, semuanya sudah sering saya katakan, untuk pidana khusus agar dapat balance (seimbang) antara pencegahan dan penindakan,” tuturnya.

    Saat ditanya apakah kunjungan tersebut berkaitan dengan adanya kasus penangkapan Jaksa beberapa waktu yang lalu, Burhanudin membenarkan hal tersebut.

    “Pasti, pasti (berkaitan dengan penangkapan Jaksa). kita kan sekarang lagi bersih-bersih Jaksa. Saya kasih contoh agar jangan sampai terulang lagi (penangkapan jaksa),” ucapnya.

    Mengenai upaya pencegahan, ia mengaku telah menginstruksikan kepada Kajari agar lebih intensif dalam mengawasi Jaksa-jaksanya. Jika tidak, akan ditindak tegas.

    “Upaya-upaya pencegahan pasti ada. Kami sudah minta kepada Kajari agar dapat lebih mengawasi para jaksanya. Pastilah kalau ada itu sudah ada aturannya ada sanksinya,” tandasnya. (DZH)

  • 23 Warga Tumbang Akibat DBD

    23 Warga Tumbang Akibat DBD

    SERANG,BANPOS- Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) mulai menjangkiti masyarakat Kota Serang. Bahkan di Kelurahan Tembong tercatat sudah ada 13 warga yang tumbang dan dirawat di rumah sakit akibat nyamuk Aedes Aegypti ini. Sementara data se-Kota Serang yaitu sebanyak 23 kasus DBD.

    Lurah Tembong, Edi Junaedi, mengatakan bahwa pada minggu lalu, pihaknya telah melakukan pengasapan atau fogging di beberapa RT di lingkungan Tembong Masjid. Hal ini untuk menekan penambahan kasus DBD di kelurahan yang ia pimpin.

    “Beberapa titik sudah kami lakukan fogging. Namun, pada minggu ini kami temukan lagi kasus DBD satu keluarga, yang terdiri dari tiga orang, yaitu bapak, ibu dan anak. Dan sampai saat ini dua orang diantaranya masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan satu lagi sudah membaik,” ujarnya, Jumat (7/2/2020).

    Menurut Edi, minggu lalu di kelurahannya tercatat ada 10 kasus warganya yang terkena DBD. Sedangkan pada minggu ini kasus tersebut bertambah sebanyak tiga kasus.

    “Jadi total yang terkena kasus DBD ada 13 orang. Padahal kami sudah coba lakukan antisipasi untuk pencehagahan adanya kasus DBD di wilayah kami dengan cara melakukan fogging,” tuturnya.

    Ia mengatakan, kasus DBD tersebut merupakan yang terbesar dan pertama terjadi di wilayah Tembong. Karena jumlah korban yang tumbang mencapai belasan orang dalam waktu yang singkat.

    “Baru pertama kali terjadi kasus sebesar ini, karena sudah menyentuh ke 13 orang. Sebelumnya tidak sebanyak ini kasus DBD,” ucapnya.

    Terpisah, Warga Kelurahan Kiara, Aminudin mengatakan terdapat seorang tetangganya terkena DBD. Lantaran khawatir penyakit terseut akan menyebar, ia juga sudah meminta kepada pihak kelurahan setempat untuk dilakukan foging.

    “Ada satu orang yang tetangga kami yang terkena. Karena puskesmas Walantaka letaknya jauh. Warga kami harus berobat ke Rumah Sakit swasta yang ada di Ciruas, Kabupaten Serang. Sudah kami laporkan kasusnya, tapi belum ada respon,” kata Aminudin.

    Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengakui bila saat ini kasus DBD di Kota Serang cukup tinggi. Namun, hal ini terjadi pada setiap daerah, sebab saat ini seluruh wilayah Indonesia sedang memasuki musim hujan.

    “Semua wilayah itu memang sedang naik trennya, termasuk Kota Serang. Bahkan untuk Kota Serang sudah ada 23 kasus DBD yang masuk laporannya, dan yang paling dominan itu di Kecamatan Cipocok, dan Serang,” katanya.

    Selain melakukan pengasapan, Ikbal mengaku bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada setiap keluarga untuk menjadi juru pemantau jentik (Jumantik).

    “Jadi dalam satu rumah, itu salah satu anggota keluarganya kami minta untuk menjadi relawan Jemantik. Sehingga nanti tidak ada jentik nyamuk di genangan air,” ujarnya.

    Ditanya mengenai lambatnya penanganan DBD, Ikbal berkilah bahwa seharusnya masyarakatlah yang lebih berperan aktif dalam hal tersebut.

    “Sebab, persoalan DBD ini kan berasal dari pola hidup atau kebiasaan serta perilaku masyarakat juga. Seperti kebersihan lingkungan, saya kan meminta kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan, terutama adanya genangan air,” katanya.

    Sementara, Walikota Serang, Syafrudin, meminta kepada Dinkes Kota Serang dan petugas Puskesmas agar memberikan pelayanan secara tanggap, karena pelayanan kesehatan yang paling disorot oleh masyarakat. Ia juga menginstruksikan agar Dinkes dapat segera melakukan fogging.

    “Jadi jangan sampai ada korban yang jatuh baru mereka bertindak. Jangan sampai masyarakat menunggu dan tidak terlayani dengan cepat. Sebab, saya kira fogging ini cukup, karena disetiap puskesmas dan kelurahan itu sudah ada alat fogging, dan ini seharusnya bisa lebih cepat pelayanannya,” tandasnya. (DZH)

  • ‘ADA ANTV di Serang’, Bintang India Hebohkan Warga Petir

    ‘ADA ANTV di Serang’, Bintang India Hebohkan Warga Petir

    SERANG,BANPOS- Masyarakat Kecamatan Petir dihebohkan kedatangan tiga pemeran serial India ANTV yang berjudul Bahu Begum. Diantarannya Arjit Taneja, Samiksha Jaiswal dan Diana Khan. Kegiatan ini digelar di Alun-alun Kecamatan Petir, Serang, Sabtu (8/2/2020).

    Kedatangan ketiga pemeran tersebut langsung disambut antusias oleh para penggemarnya sekaligus untuk memeriahkan HUT ANTV ke-27, yang kini ANTV kembali menggelar rangkaian kegiatan off air road to HUT bertajuk ‘ADA ANTV di SERANG’.

    Bintang serial India Bahu Begum Arjit Taneja (pemeran Azaan) mengatakan kedatangannya untuk menyapa penggemar serial India Bahu Begum secara langsung sebab kata dia untuk menghibur masyarakat Indonesia serta memeriahkan HUT ANTV ke-27.

    “Disini sangat meriah, bahkan kedatangan kamipun untuk menghibur penggemar serta memeriahkan HUT ANTV ke-27, saya suka meet and greet (bertemu dan bertegur sapa) disini banyak jenis cinta dan orang yang baik yang datang,” Kata Arjit

    Saat ditanya oleh salah satu wartawan, apakah ada kendala dalam pertunjukan berlangsung. “Tidak sama sekali pertunjukan berlangsung sangat menyenangkan,” katanya
    Terlebih lagi dirinya sangat menyukai Indonesia sebab orang-orang yang berada disekitar menurutnya sangat baik. “Saya sangat suka, karena orangnya ramah-ramah, terlebih lagi saya suka makanannya,” ungkapnya

    Terpisah menurut Manager Promo Off Air ANTV Adrian Ariez Gunawan, mengungkapkan rangkaian kegiatan menuju perayaan ulang tahun ANTV akan diadakan mulai awal Februari hingga awal Maret 2020.(ROS)

  • Sasar Kaum Milenial, Pengurus GPK Kota Serang Dilantik

    Sasar Kaum Milenial, Pengurus GPK Kota Serang Dilantik

    SERANG, BANPOS – Organisasi sayap Partai persatuan pembangunan (PPP), Gerakan pemuda Ka’bah (GPK) Kota Serang, resmi dilantik disela-sela musyawarah kerja cabang II PPP yang digelar di sebuah hotel di Kota Serang, Sabtu (8/2).

    Dilantik oleh Plt ketua umum GPK PPP pusat, Andy, 80 persen anggota GPK Kota Serang ini diisi oleh kaum milenial.

    “Kalau bicara visi misi, tidak jauh berbeda seperti organisasi sayap partai-partai lainnya. Pada intinya, saya berharap semoga dengan diremajakannya kepengurusan GPK kota Serang ini, mudah-mudahan menjadi energi baru, menjadi tambah greget,” ungkap ketua umum GPK Kota Serang, Taifur Kohar.

    Pria yang akrab disapa Ipung ini mengungkapkan, pihaknya merekrut dalam kepengurusan, sebanyak 80 persen adalah tenaga-tenaga muda. Jadi, kata dia, kalau selama ini PPP terkesan partainya Kyai, partainya para ustadz, dengan ini, PPP tidak dipandang seperti itu.

    “Dalam hal ini, PPP ini merupakan partainya semua kalangan. Bahkan milenial pun bisa masuk tanpa harus takut latar belakangnya apa,” tegasnya.

    Ia berharap, dengan dikukuhkannya kepengurusan GPK Kota Serang, diharapkan bisa menjadi energi positif untuk PPP.

    “Pertamakali setelah dilantik, kami berharap semua berjalan lancar. Tentunya GPK ini bisa dierima di masyarakat,” tuturnya.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan, kalau berbicara target, pihaknya berharap GPK dapat berkontribusi yang bagus dan positif untuk PPP.

    “Dengan dilantiknya GPK pada hari ini, harapan kami semoga bisa lebih diterima di semua kalangan, di semua lini masyarakat, tidak hanya untuk cendikiawan, muslim
    Tidak melihat latar belakangnya siapa, kita bisa diterima,” terangnya.

    Selama ini, kata dia, di Kota Serang ini baru kali ini terbentuk GPK.

    “Kalau di jawa atau di Jogja, GPK sudah banyak. Kami inginnya dapat memberikan kontribusi yang positif baik untuk partai maupun untuk masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Terkait Banyaknya Plt Kedaluwarsa, BKD Banten Cuekin SE BKN

    Terkait Banyaknya Plt Kedaluwarsa, BKD Banten Cuekin SE BKN

    SERANG, BANPOS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengakui terdapat banyak pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki SK kedaluwarsa. Namun ia mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait Plt kedaluwarsa itu.

    “Plt yang kedaluwarsa itu merupakan kewenangan kepala OPD masing-masing. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja. Kami tidak mau beri instruksi karena itu kewenangan OPD masing-masing,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (6/2).

    Selain itu, ia mengaku tidak masalah dengan banyaknya Plt kedaluwarsa di dalam tubuh Pemprov Banten. Sebab menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu tidak mengatur mengenai sanksi. “Tidak ada, tidak ada (sanksi). Apalagi itu hanya surat edaran saja,” ungkap Komarudin.

    Sementara berkaitan dengan banyaknya Plt pada tubuh Pemprov Banten, Komarudin mengatakan bahwa hal itu karena pihaknya menunggu kebijakan pusat berkaitan dengan penghapusan beberapa jabatan struktural.

    “Kalau soal Plt, kita sama-sama tau ada kebijakan pemerintah pusat berkaitan perubahan jabatan sturkural ke fungsional. Makanya kami tidak isi kekosongan tersebut, karena menunggu kebijakan Presiden,” terangnya.

    Saat ditanya mengenai jumlah jabatan Plt se-Provinsi Banten dan jumlah yang SK sudah kedaluwarsa, Komarudin mengaku kurang hafal. Namun menurutnya setiap waktu akan semakin bertambah.

    “Dinamis yah. Artinya setiap akan terus bertambah. Karena ada yang pensiun dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai keinginan anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sopia, agar posisi jabatan kosong dapat segera diisi. Ia mengaku tidak akan merubah keputusan untuk menunggu kebijakan pusat.

    “Yah sah-sah saja mereka berpandangan seperti itu. Tapi yang jadi masalah itu yang tidak kosong pun akan berubah menjadi fungsional. Jadi mindsetnya harus berubah, jangan orientasinya hanya struktural saja,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang ia terima, Menteri PAN-RB akan segera mengesahkan kebijakan mengenai penghapusan pejabat struktural pada Juni nanti.

    “Kalau target dari menpan itu Juni sudah ada kebijakan penghapusan jabatan. Bukan hanya eselon IV saja, karena sampai sekarang belum ada kepastian jabatan apa yang akan dihapus,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.

    Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).

    Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.

    “Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.

    Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi. Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.

    Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.

    “Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.(DZH/ENK)

  • Puluhan Plt Dianggap Kedaluwarsa, Gubernur Dinilai Langgar Aturan

    Puluhan Plt Dianggap Kedaluwarsa, Gubernur Dinilai Langgar Aturan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.

    Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).

    Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.

    “Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.

    Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi.

    Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.

    Contoh lain, sambung Adung, adalah Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Saat ini jabatan tersebut dirangkap oleh Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan Dindik Banten, Rizal S Djafaar sejak Desember 2018.

    “Di Dindik juga ada puluhan jabatan Plt kepala sekolah yang sudah kedaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu enam bulan seperti yang ditetapkan dalam SE BKN tersebut,” kata Adung.

    Menurut Adung, kondisi ini menjadi tanggung jawab Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Menurutnya, ini menjadi potret kegagalan WH dalam menerapkan reformasi birokrasi di Pemrov Banten.

    “Bagaimana mau disebut mereformasi birokrasi, bila aturan yang ada diabaikan seperti saat ini,” kata Adung.

    Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.

    “Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.

    Encop mengaku, sudah mengetahui adanya ratusan jabatan yang dirangkap oleh Plt. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi I pada DPRD Provinsi Banten dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu.

    Encop mengaku, banyaknya pejabat berstatus Plt memang dapat berdampak pada kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

    “Karena secara kewenangan sudah pasti tidak penuh seperti pejabat yang bukan Plt. Sejatinya Plt ini hanya menjabat sementara, jadi pasti tidak maksimal,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (5/2).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa pejabat Plt sudah pasti merangkap minimal dua jabatan oleh dirinya. Sehingga menurut Encop, tingkat kefokusan dari pejabat itu sendiri juga tidak akan terlalu maksimal.

    “Kalau dilihat secara subtansi, ini dapat merugikan masyarakat. Karena kewenangan Plt itu tidak lengkap. Dan juga jika terus seperti ini, maka dikhawatirkan roda pemerintahan jadi berjalan tidak efektif dan efisien,” tuturnya.

    Menurut Encop, pihak Pemprov Banten beralasan bahwa banyaknya Plt dikarenakan mereka masih menunggu perubahan kebijakan dari pusat. Salah satunya yaitu penghapusan eselon IV.

    “Tapi kalau dari saya sendiri meminta kepada Pemprov agar segera menetapkan pejabat di kursi-kursi kosong itu. Kalau alasannya menunggu kebijakan pusat, itu akan lama. Sedangkan kekosongan jabatan akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung,” tegasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, terkait dengan adanya ratusan pejabat Plt dalam tubuh Pemprov Banten.

    Namun saat BANPOS mendatangi kantor BKD untuk menemui Kepala BKD, berdasarkan keterangan staf disana, Kepala BKD tidak ada di kantor karena sedang mengikuti rapat dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

    “Tidak ada di kantor mas, sedang rapat dengan pak WH,” ujar salah satu staf perempuan di sana.

    BANPOS pun berupaya untuk melakukan konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

    Setelah itu, BANPOS diarahkan oleh salah satu pegawai BKD untuk dapat melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Alpian.

    Saat mendatangi ruangannya, Alpian menolak untuk memberikan keterangan kepada BANPOS dengan alasan harus dijawab oleh Kepala BKD langsung.

    “Saya tidak berani mas, langsung saja ke pak Kepala. Karena itu mengenai kebijakan. Saya juga sedang sibuk mau paparan ke pimpinan,” katanya sembari berdiri di depan pintu ruangannya.(DZH/ENK)