Penulis: Panji Romadhon

  • Subadri Pimpin PPP Banten

    Subadri Pimpin PPP Banten

    TANGERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin ditetapkan menjadi Plt. Ketua Umum DPW PPP Banten. Hal ini berdasarkan hasil musyawarah pengurus harian DPW PPP Provinsi Banten, di Karawaci, Tangerang, Selasa (4/2).

    Diketahui, pimpinan DPW PPP Banten sempat mengalami kekosongan dikarenakan mundurnya Ketua Umum sebelumnya Agus Setiawan.
    Pasca-mundurnya Agus Setiawan, DPW PPP Banten telah mengajukan tiga nama untuk menjadi Plt. Ketum DPW PPP Banten ke DPP PPP.

    Akan tetapi, dikarenakan respon yang dirasa kurang signifikan, dan butuhnya kepemimpinan yang baru, akhirnya DPW PPP Banten menggelar Rakor Pengurus Internal di Karawaci yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPP, Mardiono.

    Dalam Rakor tersebut, Mardiono tersirat memberikan peluang agara permasalahan ini dapat dibahas dalam forum internal DPW PPP Banten tersebut.

    Dalam pertemuan itu, Subadri yang juga merupakan kader PPP ini dipilih secara aklamasi oleh forum internal tersebut. Keputusan ini akhirnya ditetapkan oleh Sekretaris Umum DPW PPP Banten, Iskandar.
    Usai terpilih secara aklamasi tersebut, Subadri menyatakan menerima putusan forum dan bersedia untuk menjadi Plt DPW PPP Banten.

    “Perjuangan politik saya dari, dan oleh DPW PPP, maka segala putusan malam hari ini saya mohon dukungan, sehingga saya mampu mengemban amanah yang cukup berat,” ujarnya.

    Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Mardiono, mengajak agar kepengurusan DPW PPP Banten dibawah kepemimpinan Subadri, semakin solid dan menjadi partai besar.(PBN)

  • KI Banten Dorong Pilkada Yang Terbuka

    KI Banten Dorong Pilkada Yang Terbuka

    SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Banten mendorong penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun ini dapat berjalan secara terbuka. Sebab, daftar informasi publik (DIP) Pemilu dan Pemilihan termasuk dalam informasi yang tidak dikecualikan untuk publik.

    Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara KI Banten dengan KPU dan Bawaslu Banten di aula KPU Banten, Senin (3/2). Dalam pertemuan tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara KI Banten dengan dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

    Ketua KI Banten, Hilman, mengatakan bahwa dalam peraturan KI (Perki) nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, DIP merupakan suatu hal yang terbuka untuk publik.

    “Pada pasal 1 butir 20 mengatakan DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi Pemilu dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

    Sementara, ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, menyambut baik undangan KI Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pilkada serentak di Provinsi Banten.

    “Terdapat empat kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020 dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” tuturnya.

    Senada disampaikan oleh ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi. Ia sangat mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku bahwa secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan.

    “Sehingga dengan adanya rencana KI Banten membuat MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi Banten, saya siap berkomitmen untuk hal tersebut,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin, mengatakan Perki 1 tahun 2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya 5 poin. Diantaranya yaitu daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan dan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    “Namun demikian, Perki 1 tahun 2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat 1 bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Perki yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik,” ucapnya.

    Sementara itu salah satu Kimisioner KI Banten, Nana Subana, mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan.

    “Sebagaimana pernah terjadi pada Pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia,” tandasnya. (DZH)

  • Hore, Alun-alun Kecamatan Akan Dibangun di Walantaka

    Hore, Alun-alun Kecamatan Akan Dibangun di Walantaka

    SERANG,BANPOS– Salah satu program Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yaitu pembangunan Alun-alun di setiap Kecamatan. Salah satu Kecamatan yang akan lebih dulu membangun Alun-alun yaitu Kecamatan Walantaka, dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, anggaran tersebut berasal dari APBD murni. Selanjutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik Alun-alun.

    “Pembebasan lahannya kurang lebih 1.000 meter, tetapi untuk lokasi tepatnya belum ditentukan. Karena akan dimulai hari ini, kami melakukan survei-survei terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

    Ia melanjutkan, jika telah dilakukan dilelang, pihaknya baru akan memulai pembangunannya. Ia menjelaskan, tujuan dari pembangunan Alun-alun kecamatan, agar sebagai sarana pusat kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.

    “Menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat, jika ada kegiatan bisa dilakukan di alun-alun, seperti acara-acara kenegaraan seperti upacara 17 Agustus, dan fasilitas kegiatan publik lainnya,” terang dia.

    Iwan menyebut, saat ini baru satu kecamatan yang sudah memiliki alun-alun yaitu Kecamatan Kasemen. Sedangkan beberapa kecamatan lainnya belum terbangun, salah satunya karena terkendala lahan.

    “Kecamatan Taktakan masih dalam proses pembahasan, karena terkendala lahannya. Sedangkan, untuk Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Curug juga belum ada,” ungkapnya.

    Sementara itu, Camat Kecamatan Walantaka Karsono membenarkan bahwa di wilayah pemerintahannya akan dibangun Alun-alun. Oleh sebab itu, dirinya menyambut positif dengan rencana dari Pemkot Serang tersebut.

    “Kami tentunya sebagai penerima bantuan pembangunan Alun-alun bersyukur sekali. Karena pembangunan alun-alun ini merupakan program pak walikota dan pak wakil walikota selama lima tahun kedepan,” ungkap Karsono.

    Ia pun mengatakan jika sudah memiliki fasilitas Alun-alun, maka masyarakat pun sudah pasti akan memanfatkan fasilitas tersebut,

    “Kalau alun-alun itu jadi dan terealisasi, kami akan memanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan dan masyarakat Kecamatan Walantaka,” tandasnya. (MUF)

  • BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Penyeludupan 100 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikendalikan dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Karawang, Jawa Barat (Jabar), berhasil diungkap Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, melalui jasa pengiriman ke wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Adapun hasil dari ungkapan tersebut, 5 tersangka telah diamankan pihak BNNP Banten, diantaranya FB (23), SY (32) selaku kurir, dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), serta AZ (37) selaku pemesan barang haram tersebut.

    Kepala BNNP Banten Irjen Pol Tantan Sulistyana, dalam keterangan pers-nya di kantor BNNP Banten mengatakan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 lalu. Dimana untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan manisan pala.

    “Petugas awalnya mendapatkan informasi jika ada pengiriman yang mencurigakan asal Aceh ke wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah kami selidiki, ternyata dugaan tersebut benar, yaitu 100 kilogram ganja yang sebelumnya telah ditutupi dengan manisan pala, ungkap Tantan saat ekspose, Selasa (4/2).

    “Dua kita amankan di BNNP Banten, sedangkan yang 3 orang kita titipkan di Lapas Serang. Yang mana tiga orang ini merupakan warga binanan salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tantan menjelaskan jika seluruh barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, karena pengendalinya yang sekaligus pemilik dan pemesan barang haram itu masih menjalani masa tahanan di salah satu lapas di wilayah tersebut.

    “Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dirjen Lapas yang semula ditahan di Lapas Jawa Barat sudah kita geser di Lapas Serang untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.

    Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan kurungan 6 sampai 12 tahun penjara.

    “Kita sedang kembangkan, ada 6 unit HP dari pelaku, tentunya komunikasi melalui jalur komunikasi handphone ini yang sedang kita kembangkan,” ujarnya. (ZIK)

  • Walikota Serang Hingga Wagub Banten Perjuangkan Rifani Segera Pulang

    Walikota Serang Hingga Wagub Banten Perjuangkan Rifani Segera Pulang

    SERANG, BANPOS – Belum lama kabar gembira diterima oleh tujuh mahasiswa asal Banten di Cina karena dapat pulang ke kampung halamannya, sudah harus kembali berduka karena satu diantara mereka tertahan pihak bandara.

    Rifani, mahasiswa asal Kota Serang yang tertahan tersebut dituding memiliki visa yang sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa ikut 6 temannya untuk kembali ke Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang agar satu mahasiswa asal Kota Serang yang tertahan oleh pihak bandara di Cina supaya dapat segera kembali ke kampung halamannya.

    “Kami masih terus berupaya dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar adinda Rifani ini dapat segera kembali ke kampung halamannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

    Ia mengatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, untuk mencari solusi agar Rifani dapat segera pulang.

    “Kalau hasil komunikasi terakhir dengan Wagub, ini sudah siap dibayar untuk biaya kepulangan dari Dinkes dan BPBD Provinsi Banten,” ucapnya.

    Mengenai permasalahan visa yang disebut kedaluwarsa dan menjadi penyebab Rifani tertahan di bandara, Syafrudin mengaku siap untuk membiayai perpanjangan visa tersebut.

    “Pokoknya kalau masalah biaya mah saya rasa itu hal yang gampang yah. Pemkot akan siap untuk membiayai. Yang penting itu bagaimana caranya dia bisa segera balik ke sini,” tandasnya. (DZH)

  • Wabup Lebak Ajak Peserta PKM STISIP Setiabudhi Bentuk Gerakan Menanam Pohon

    Wabup Lebak Ajak Peserta PKM STISIP Setiabudhi Bentuk Gerakan Menanam Pohon

    LEBAK, BANPOS – 110 peserta Praktik Kerja Mahasiswa (PKM) dari STSIP Setiabudhi Rangkasbitung akan dikirim ke lima desa di Kecamatan Sajira selama satu bulan penuh, acara pelepasan dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebak di Aula Setda Lebak, Senin (3/2).

    Tema yang diangkat dalam PKM tematik ini adalah ‘Dorong Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa Guna Mewujudkan Kecamatan Ramah Anak dan Desa Layak Anak di Kabupaten Lebak.’ Disebutkan, rencananya kegiatan PKM akan dilangsungkan di lima Desa di Kecamatan Sajira, yakni Desa Sukamarga, Desa Paja, Desa Mekarsari, Desa Parungsari dan Desa Ciuyah.

    Dalam sambutannya, Wabup Lebak Ade Sumardi, menyampaikan tanggapannya terkait konsentrasi PKM pada anak.

    Menurut Ade, anak merupakan cermin masa depan bangsa, untuk itu perlu perhatian khusus dari kita agar generasi muda bangsa mampu memiliki sumber daya manusia yang mumpuni guna menanggapi bonus demografi yang akan didapat bangsa ini di Tahun 2030 mendatang.

    “Tahun 2030 Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, syaratnya anak muda yang siap bertarung, anak muda yang punya skill (kemampuan-red),” ungkap Ade.

    Ade juga mengimbau kepada para peserta PKM sekaligus kepada lembaga STISIP Setiabudhi Rangkasbitung, untuk turut serta peduli terhadap alam lingkungan. Dalam hal ini pihaknya mengajak seluruh peserta PKM dan lembaga STISIP, bersama-sama satukan tekad dalam menjaga kelestarian alam khususnya di Kabupaten Lebak, diantaranya dengan menanam pohon.

    “Gerakan menanam pohon ini banyak sekali manfaatnya, selain menjaga kelestarian alam juga menghindari bencana akibat kerusakan alam,” ujar Ade.

    Sementara Ketua STISIP Setiabudi Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksono menjelaskan, kegiatan PKM Tematik ini merupakan kegiatan yang terfokus pada sumber daya manusia, khususnya kepada anak-anak sebagai aset bangsa, tidak hanya sekedar memiliki pengetahuan yang tinggi saja, akan tetapi harus juga memiliki karakter yang baik terlebih di era digital saat ini di mana akses informasi baik positif dan negatif mudah diakses oleh kalangan anak.

    “Kita akan membentuk forum layak anak di setiap desa sebagai stimulasi untuk lanjut diteruskan nantinya oleh masyarakat pasca PKM selesai,” ungkap Haris.

    Terkait penanaman pohon, kata dia, pihaknya juga mendukung program tanam pohon yang dipaparkan oleh Wabup Lebak, salah satunya dengan mengajari anak-anak bagaimana menanam pohon yang baik.

    “Kami mengapresiasi ajakan dari pak Wakil Bupati untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, dan ajakan ini akan kita terapkan dalam kegiatan PKM nanti di sana,” ujar Haris. (WDO/PBN)

  • Tahun 2019, UPT BLK Luluskan 704 Siswa

    Tahun 2019, UPT BLK Luluskan 704 Siswa

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) setempat, pada tahun 2019 telah memberikan bekal keterampilan berupa Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

    Kepala UPT BLK Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, jumlah masyarakat yang telah diberikan PBK tersebut sebanyak 704 orang yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan yang diberikan.

    “Ada sekitar 13 jenis pelatihan yang telah kita berikan kepada masyarakat diantaranya pengelasan plat (SMAW IG) yang diikuti oleh sekitar 64 siswa, pengelasan tabung (GTAW IG) diikuti oleh sekitar 32 siswa, pembuatan listrik bangunan sederhana sebanyak 96 siswa, pengoperasian mesin bubut 64 siswa, servis sepeda motor injeksi sebanyak 64 siswa, pemeliharaan kendaraan konvensional sebanyak 32 siswa,” kata Dadun kepada BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

    Untuk jenis pelatihan lainnya adalah, teknisi audio video yang diikuti oleh sekitar 96 siswa, pelatihan administrasi perkantoran sebanyak 32 siswa, teknisi akuntansi junior 32 siswa, asisten operator CM wanita sebanyak 64 siswa, penjahitan pakaian dengan mesin sebanyak 32 siswa, pembudidayaan bibit sayuran sebanyak 64 siswa dan skill for future sebanyak 32 siswa.

    “Dari 13 jenis pelatihan yang telah diikuti oleh 704 siswa seluruhnya sudah lulus dan baru sebagian sudah bekerja, Insya Allah pada hari Rabu (12/2) mendatang kita undang Alfa Midi untuk melaksanakan rekruitmen di BLK,” terangnya.

    Menurutnya, dari seluruh jenis pelatihan yang diberikan kepada 704 siswa dilakukan selama satu bulan, sehingga setelah lulus dari pelatihan seluruh siswa dinyatakan kompeten.

    “Seluruh siswa wajib untuk mengikuti pelatihan selama 240 jam. Karena kita belum memiliki asrama untuk para siswa, sehingga untuk mengikuti pelatihan siswa tidak tinggal di asrama,” ungkapnya.

    Salah satu siswa yang mengikuti pelatihan pengelasan plat SMAW IG, Mohamad Paujan mengaku, setelah diberikan bekal keterampilan oleh BLK Kabupaten Pandeglang, dirinya saat ini telah memiliki usaha pengelasan secara mandiri.

    “Sebelumnya saya tidak memiliki usaha dan menganggur, Alhamdulillah setelah memiliki keterampilan mengelas akhirnya saya membuka usaha mengelas dan sekarang memiliki penghasilan,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

    Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 8 Perangkat Desa (Prades) Bojong Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, secara serentak mengundurkan diri saat pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Bojong Wetan beberapa hari lalu.

    Dari 8 Prades yang mengundurkan diri tersebut diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Desa, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Seksi (Kasi) dan sejumlah Prades lainnya.

    Ketua BPD Bojong Wetan, Gunawan saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa sebanyak 8 Prades Bojong Wetan telah mengundurkan diri secara bersamaan. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri sejumlah Prades tersebut.

    “Saya juga sempat kaget, 8 Prades itu kompak mengundurkan diri pada saat kegiatan Sertijab Kades di Kantor Desa Bojong Wetan beberapa hari lalu. Namun pada saat itu, para aparatur desa yang mengundurkan diri tidak memberikan alasan,” kata Gunawan, Selasa (4/2).

    Hal ini menurutnya, membuat semua yang hadir dalam acara Sertijab Kades pada saat itu merasa kaget dan heran ketika 8 Prades tersebut mengundurkan diri secara bersamaan.

    Setelah itu, selain melalui lisan pengunduran diri tersebut disusul dengan surat pernyataan.

    “Kami juga kaget tiba – tiba banyak Prades yang mengundurkan diri,” terangnya.

    Saat ditanya apakah alasan pengunduran Prades tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap Kades yang baru. Gunawan mengaku, tidak mengetahui tentang hal itu, karena sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui alasan pengunduran diri sejumlah Prades tersebut.

    “Saya kurang hapal apakah ada ketidaksukaan terhadap kades baru atau apa. Karena alasan Prades mengundurkan diri juga saya belum tahu,” ujarnya.

    Terpisah, Camat Sobang, Sukendar membenarkan, jika sejumlah Prades Bojong Wetan telah mengundurkan diri. Namun pihaknya juga mengaku, belum tahu alasan pengunduran diri para Prades tersebut.

    “Benar ada 8 orang yang mengundurkan diri. Adapun alasannya saya kurang hapal, karena saat ini kami masih melakukan proses musyawarah untuk mencari apa yang menjadi alasan sejumlah Prades itu,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah akan dilakukan perekrutan ulang Prades untuk mengisi kekosongan tersebut, Sukendar mengaku, jika pengunduran diri sejumlah Prades itu sudah definitif, maka pihak desa harus melakukan perekrutan ulang melalui panitia seleksi perekrutan Prades.

    “Ya, harus melakukan perekrutan lagi seperti semula,” ucapnya.

    Sukendar tidak menampik akan adanya dampak dari pengunduran sejumlah Prades tersebut, seperti mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Namun pihaknya akan berusaha agar pelayanan di desa tetap berjalan.

    “Hari ini juga kami sedang rapat lagi dengan pihak terkait lainnya. Jika pengunduran diri sejumlah Prades itu benar-benar mutlak, maka akan segera dibentuk panitia seleksi perekrutan Prades lagi,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    PANDEGLANG, BANPOS – Bantuan mesin pencacah plastik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL), Tahun Anggaran 2017, yang telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Bahari, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, akhirnya dialih kepemilikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Anugerah, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, di Aula gedung Loka PSPL Serang, Selasa (4/2).

    Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan T Alkhadrie mengatakan, alasan pengalihan bantuan mesin pencacah plastik dikarenakan, BUMDes Tunas Bahari karena tidak sanggup memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga diberikan kepada KUD Anugerah.

    Pada akhir 2017 lalu Kementerian KKP melalui Loka PSPL Serang, memberikan bantuan mesin pencacah plastik untuk membantu masyarakat dalam mengolah sampah di pesisir untuk mengurangi sampah plastik.

    “Waktu itu kami mencari kelompok yang bisa mengelola alat tersebut, dengan kategori kelompok yaitu Koperasi atau BUMDes dan memenuhi kualifikasi. Kebetulan waktu itu ada BUMDes Tunas Bahari yang siap mengelola, maka bantuan ini kami serahkan ke BUMDes,” kata Iwan.

    Namun ternyata, alat tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak dioperasikan. Sementara pihaknya harus memberikan laporan kepada Kementerian KKP terkait progres pengelolaan bantuan alat tersebut.

    Pada akhirnya setelah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya menyampaikan kepada tim monev kalau alat itu tidak dioperasikan.

    “Sebelum diserahkan kepada kelompok pertama (BUMDes) telah dibuat kesepakatan terlebih dahulu, yaitu apabila tidak tidak dimanfaatkan maka bantuan itu siap ditarik lagi dan dialihkan kepada kelompok lain. Maka ketika BUMDes tidak memanfaatkan alat itu, lalu kami tarik dan dialihkan kepada kelompok baru yaitu KUD Anugerah untuk dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

    Menurutnya, bantuan alat itu tidak hanya untuk mengurangi sampah plastik saja, akan tetapi untuk membantu kelompok dalam peningkatan produksi pengolahan sampah.

    “Dengan diberikannya bantuan ini, hasil pengelolaan sampah bisa bertambah dan meningkatkan income atau pendapatan kelompok itu sendiri,” ujarnya.

    Menurut Iwan, pihaknya hanya sebatas menyerahkan bantuan mesin pencacah plastik ini saja. Sementara untuk biaya operasionalnya dibebankan kepada kelompok yang menerima bantuan, sebab instansinya tidak menganggarkan untuk operasionalnya.

    “Kalau biaya operasional ditanggung oleh kelompok penerima bantuan. Sebab kami tidak punya anggaran untuk hal itu,” ucapnya.

    Kepada kelompok baru (KUD Anugerah,red) diharapkannya agar memanfaatkan bantuan mesin pencacah plastik itu dengan baik. Jangan sampai terjadi seperti pada kelompok yang lama, dengan tidak mengoperasikan bantuan tersebut.

    “Kami minta alat ini dikelola dan dimanfaatkan. Kewajiban kelompok kepada kami, hanya melaporkan hasil perkembangan pengelolaan alat itu,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Direktur KUD Anugerah, Toto Mas’ud mengaku, merasa bersyukur dengan diberikannya bantuan mesin pencacah plastik tersebut bisa meningkatkan hasil produksinya.

    “Jika nanti mesin tersebut beroperasi, tentunya hasil produksi plastik yang telah dicacah akan meningkat. Dari usaha yang telah berjalan, kita bisa produksi plastik yang dicacah sebanyak 5 ton. Akan tetapi jika sudah beroperasi hasilnya bisa mencapai 10 ton setiap dua minggunya,” katanya.(DHE/PBN)

  • Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    SERANG, BANPOS – Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan perizinan di Provinsi Banten masih kerap terjadi dan hampir merata di seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam hal tersebut, beberapa kabupaten/ kota menerapkan pendekatan yang berbeda. Ada yang menggunakan diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di daerah lainnya masih menunggu penetapan omnibus law yang diharapkan dapat mempermudah perizinan.

    Ombudsman RI perwakilan Banten menyebut kasus perizinan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019 terdapat tujuh laporan. Diantara rincian laporan yang diduga dilanggar tersebut, adalah persoalan prosedur perizinan yang melewati batas waktu, dan sebagainya.

    “Hingga kini masih dalam tahap proses penyelesaian,” ujar Larasati Andayani, asisten muda pada Ombudsman RI Perwakilan Banten, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk tahun 2020, belum ada laporan masuk terkait dengan kasus perizinan. Terlebih jika hal itu berkenaan dengan rancangan perundang-undangan Omnibus Law.

    Dari tujuh laporan yang tercatat diantaranya, laporan terkait dengan tidak adanya pengawasan dari Pemkab sehingga perusahaan memasang pagar penutup tanah di lahan milik pelapor, yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Laporan lainnya, di Kota Tangerang ada pelaporan terkait dengan salinan IMB objek bangunan.

    “Untuk Kabupaten Lebak, berkaitan dengan perpanjangan izin pertambangan. Jumlah laporannya Kota Serang 1 laporan, Kabupaten Serang 1 laporan, Kabupaten Tangerang 1 laporan, Kota Tangerang 1 laporan, Lebak 1 laporan dan Provinsi banten 2 laporan,” tandasnya.

    Terpisah, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin membenarkan bahwa adanya pelaporan perizinan di salah satu Perusahaan Terbuka (PT) di Kabupaten Serang. Hal itu disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

    “PT. Kaishung Cikande. Kami setop kegiatannya, karena bangunan 80 persen sudah berjalan dan belum ada izin Lokasi dan IMB,” ungkapnya, saat dihubungi oleh BANPOS, Minggu (2/2) sore hari.

    Setelah menyetop kegiatan pembangunan PT Kaishung Cikande, pihaknya menyarankan agar perusahaan segera mengurus perizinan.
    Berdasarkan penuturannya, izin sudah selesai ditempuh, dan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan site plan disarankan untuk dibongkar.

    “Kami sarankan, izinnya diselesaikan, dan bagunan yang tidak sesuai saite plan segera dibongkar. Sekarang proses izin sudah selesai, tapi tetap apa sudah sesuai peruntukanya (atau belum-red),” tandasnya.

    Sementara di Kota Serang, Kabid Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran izin kepada Ombudsman. Namun ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai persoalan tersebut.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan diberikannya diskresi kepada pemilik tower itu. Hal ini berdasarkan Perda Disinsentif yang ada di Kota Serang.

    “Kalau memang warga sekitar memberikan izin, maka Pemkot Serang juga bisa memberikan izin melakui Perda Disinsentif. Yang penting warga sekitar itu mengizinkan,” terangnya.

    Berbeda dengan Kota Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang tidak mengandalkan diskresi untuk permasalahan perizinan.

    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengaku, terkait apakah ada diskresi yang dikeluarkan, ia mengklaim, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk yang mengurus ijin kita tidak membeda-bedakan tidak ada yang diistimewakan. Kita sesuai aturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah apalagi sekarang sudah sistem online,” katanya.

    Menurutnya, untuk laporan terkait perijinan sejauh ini tidak ada yang ditemukan di Kota Cilegon. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran, tahun lalu juga tidak ada,” ujarnya.

    Kasi Promosi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Tedi Fauzi Rahmat mengatakan, di Kabupaten Pandeglang belum pernah mengeluarkan izin yang berlindung terhadap diskresi kepala daerah.

    “Kalau di kita, semua perizinan yang diterbotan itu selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan yang ada. Sekarang kan begitu terbit PP 24 tahun 2018 tentang percepatan berusaha, semuanya harus merujuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Tedi kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sehingga lanjut Tedi, semua rujukan perizinan mengacu terhadap ketentuan peraturan tersebut dan turunannya yaitu Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan kementerian.

    “Kalau seumpanya didaerah dikatakan ada diskresi dari kepala daerah, pasti kuncinya ada di tata ruang. Jadi Bupati sendiri tidak pernah memberikan diskresi itu. Kalau pada tata ruangnya tidak memperbolehkan, tetap saja tidak bisa walaupun itu investor besar,” terangnya.

    “Itu terbukti dengan adanya investor yang akan berinvestasi hampi sebesar Rp 500 miliar, tetapi tidak sesuai peruntukana ruangnya. Itu di Pandeglang tidak memberikan izin, tapi tidak harus membuat mereka tidak boleh berinvestasi. Disatu sisi secara ruang yang diajukan tidak boleh, tapi kami minta mereka menggeser dan bersabar akhirnya dengan revisinya RTRW yang persetujuan substansi ini akhirnya bisa,” ungkapnya.

    Terpisah, Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Muhamad Holis kepada BANPOS.

    Menurutnya, diterapkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan oleh pemerintah pusat yang akan memangkas peraturan yang dinilai tumpang tindih akan berdampak kepada peningkatan investasi di Kabupaten Lebak.

    Berbeda dengan pernyataan Ombudsman Perwakilan Banten, Yosef menyatakan, sampai saat ini, dan sepanjang yang diketahui pihaknya belum ada pelanggaran yang dilaporkan ke Ombudsman.
    Adapun perusahaan di Kabupaten Lebak yang dilakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaporan kegiatan oleh DPMPTSP sedikitnya ada 56 perusahaan.(MG-01/MUF/DZH/LUK/DHE/PBN)