Penulis: Panji Romadhon

  • Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

    Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

    SERANG, BANPOS – Nama Agus Irawan Hasbullah mantan calon Walikota Serang disebut terkait dengan sengketa aset Pustu Karangantu. Hal ini diungkapkan oleh mantan ketua RT 02 RW 03, Dedi Wahyudi.

    Sementara, ia juga membantah Pustu Karangantu berhenti beroperasi karena terjadi sengketa aset. Karena, sengketa tersebut terjadi baru-baru ini. Sedangkan, Pustu tidak beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

    “Ini sudah tidak beroperasi sekitar tiga tahun yang lalu. Jadi memang dulunya Pustu ini sudah rusak, namun pasca-renovasi ternyata Pustu itu tidak digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kasemen, Rabu (22/1).

    Ia mengatakan, awal mula terjadinya sengketa ketika beberapa bulan yang lalu terjadi transaksi jual beli tanah yang berada di depan Pustu Karangantu, antara Juli (alm.) dengan Agus.

    “Jadi tanah itu sebenarnya milik Hasuri. Namun Hasuri memiliki utang kepada almarhum Juli. Jadinya diambil itu tanah. Kemudian dijual kepada Agus,” jelasnya.

    Menurutnya, ia mengetahui transaksi tersebut karena dirinya merupakan saksi. Ia mengatakan, dalam transaksi itu batas tanah yang diperjualbelikan tidak sampai ke tanah Pustu Karangantu.

    “Saya berani memberikan keterangan. Jadi tanah yang saya tahu, itu hanya sebatas tanah yang sekarang dibangun kontrakan. Sedangkan yang Pustu tidak, karena saya pun gak berani jadi saksi kalau itu dijual. Kan aset negara,” tuturnya.

    Setelah itu, Dedi menceritakan bahwa klaim dari pihak Agus dimulai pada saat dirinya sedang melakukan pengecatan dinding Pustu Karangantu beberapa bulan yang lalu.

    “Saya disuruh oleh Kepala Puskesmas untuk mengecat Pustu ini. Karena katanya mau kembali dioperasikan. Saat sedang dikerjakan, datang orang Agus nyuruh saya berenti untuk mengecat gedung karena katanya itu milik Agus,” ucapnya.

    Saat ditanya siapa itu Agus, Dedi hanya menuturkan bahwa Agus yang dimaksud adalah Agus yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Serang.

    Ia pun berharap, Pemkot Serang dapat segera kembali mengoperasikan Pustu Karangantu. Sebab, Pustu tersebut merupakan sarana berobat terdekat dari masyarakat setempat.

    “Sekarang kan kalau berobat karena Pustu tidak beroperasi, harus lumayan jauh ke Puskesmas Kasemen di Banten. Semoga dapat segera kembali dioperasikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

    “Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

    “Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

    Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

    “Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

    “Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

    Ia juga mengaku, sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu memang merupakan kesalahan dari Dinkes Kota Serang karena kurang pengawasan terhadap aset milik mereka.

    “Yah karena itu kan tidak digunakan oleh dinas terkait. Kecuali digunakan jadi pasti ada yang ngisi dari dinas terkait juga,” tuturnya.

    Berdasarkan data yang ia miliki, Pustu Karangantu merupakan aset hasil limpahan Pemkab Serang. Ia mengatakan pelimpahan Pustu Karangantu terjadi pada tahun 2017.

    “Luasnya itu 600 meter persegi. Sedangkan untuk harga perolehannya sebesar Rp12 juta. Tapi kalau dinilai pada saat ini nilainya sudah lebih besar dari Rp12 juta,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Iti Ajak Gotong Royong Bangun Pasca-bencana

    Iti Ajak Gotong Royong Bangun Pasca-bencana

    LEBAK, BANPOS – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengundang stakeholder dan elemen masyarakat dalam rapat terbatas. Hal ini bertujuan, agar seluruh pihak dapat turut serta dalam penanganan pembangunan pasca-bencana yang melanda enam Kecamatan.

    Turut hadir dalam acara tersebut, organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

    Dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (22/1), Iti mengajak Stakeholder dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Adikarya, PT Wika dan BUKAKA untuk turut serta dalam pembangunan pasca-bencana.

    “Ya karena kita keterbatasan anggaran, kita mengajak mereka untuk ikut andil dalam pembangunan pasca-bencana. Ada 26 jembatan yang rusak dan butuh perbaikan,” katanya

    Iti mengungkapkan, apa yang disampaikannya dalam rapat bersama Stakeholder dari BUMN dan BUMD bisa terealisasi mengingat masyarakat di 30 desa yang terdampak bencana banjir dan longsor sangat membutuhkan akses jalan untuk beraktivitas.

    “Mudah-mudahan bisa cepat terealisasi, semuanya itu untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya

    Kepala Program Aksi Cepat Tanggap (ACT) Banten, Sukma Jayalaksana menyatakan, pada rapat dengan Bupati Lebak Stakeholder dari BUMN dan BUMD itu membahas rencana pemulihan pasca-bencana.

    Adapun program yang akan pemerintah coba sosialisasikan diantaranya pembangunan infrastruktur jembatan.

    Sukma mengaku, pihaknya turut hadir untuk menjalin kebersamaan dalam kepedulian terhadap umat dengan direncakannya pembangunan beberapa jembatan penghubung asa bagi masyarakat.

    “Karena keterbatasan anggaran untuk pembangunan, ibu Bupati Lebak mengajak untuk turut serta dalam pembangunan jembatan sebanyak 26 jembatan yang rusak akibat bencana dan butuh perbaikan,” katanya.(MG-01/PBN)

  • Dinilai Sembrono, Pekerjaan Renovasi SDN 01 Keusik Banjarsari Dikeluhkan Kepsek

    Dinilai Sembrono, Pekerjaan Renovasi SDN 01 Keusik Banjarsari Dikeluhkan Kepsek

    BANJARSARI, BANPOS – Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana (Sapras) SDN 01 Keusik, Kecamatan Banjarsari, mendapat keluhan dari pihak sekolah.

    Hal tersebut dikarenakan, proyek pengerjaan yang didanai oleh APBN Tahun 2019 melalui Direktorat Pemukiman Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten itu dinilai dikerjakan secara sembrono.

    Pantauan wartawan, seperti keramik yang dipasang dinding sekolah kurang rapih dan motifnya tidak sama rata. Selain itu, finishing pelaksana pengerjaan bangunanya juga kurang rapih.

    Kepala Sekolah SDN 01 Keusik, Abu Bakar Sidik, kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa tidak puas atas pengerjaan renovasi dan rehabilitasi sekolahnya yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

    Ketidakpuasan mencuat saat dirinya mengetahui warna keramik yang dipasang di dinding tidak sama dengan keramik di lantai.

    “Hasilnya kurang memuaskan, sembrono, salah satunya keramik dinding yang sudah terpasang, itu motif dan warnanya tidak sesuai dengan keramik di lantai,” kata Abu, Selasa (21/1).

    Dalam hal ini pihaknya berharap keramik yang saat ini sudah terpasang untuk segara direnovasi kembali agar sekolah yang di rehabilitasi bisa serasi.

    “Saya mohon keramik yang sudah dipasang untuk segera direnovasi ulang sebelum dilakukan serah terima dengan sekolah,” harapnya.

    Salah seorang pekerja proyek renovasi dan rehabilitasi SDN 01 Keusik, Endang, membenarkan pemasangan keramik yang dilakukan itu motifnya tidak sesuai dengan keramik yang pasang di lantai. Hal itu lantaran stok keramik yang sama sudah habis.

    Kata dia, pihaknya berjanji akan menyampaikan keluhan atas ketidak puasan renovasi oleh pihak sekolah kepada pemegang proyek.

    “Insya Allah akan saya sampaikan kepada pak Baron (pemegang proyek-red) terkait keramik yang tidak sesuai warna tersebut,” jelasnya. (WDO/PBN)

  • Bukan Dipecat, Honorer di Kota Serang Akan Diangkat Menjadi PPPK

    Bukan Dipecat, Honorer di Kota Serang Akan Diangkat Menjadi PPPK

    SERANG, BANPOS – Kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer di dalam instansi pemerintahan ditanggapi oleh Walikota Serang, Syafrudin. Menurutnya, penghapusan tenaga kerja honorer tidak berarti melakukan pemecatan. Akan tetapi, status mereka dirubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Walikota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Karena, kebijakan tersebut datang langsung dari pusat.

    “Aturan ya tidak bisa kita tolak. Tapi kan bukan berarti semua pegawai yang honor ini akan dihilangkan (dipecat),” ujar Syafrudin, kepada awak media saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (21/1).

    Ia mengaku, para tenaga kerja honorer akan diangkat menjadi PPPK. Sehingga, kekhawatiran para tenaga kerja honorer bahwa mereka akan dipecat, tidaklah benar.

    “Bukan dipecat, akan tetapi diganti dengan program pemerintah PPPK. Jadi yang honor-honor ini akan kita angkat,” tuturnya.

    Menurut Syafrudin, Pemkot Serang telah memberikan upah honor kepada tenaga honor lepas (THL) yang bertugas di Pemkot Serang. “Sebenarnya ini juga sudah kita biayai pemerintah, kayak THL itu kan sudah kita berikan honor,” ucapnya.

    Terkait pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK, lanjut Syafrudin, pemerintah pusat pasti akan membantu jika legalitas seorang pegawai honorer itu jelas dan memenuhi syarat.

    “InsyaAllah kalau memenuhi syarat yah otomatis pasti diangkat. Tapi untuk kuotanya kita belum tahu,” tuturnya.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pengangkatan tenaga honor di Kota Serang. Menurut dia, Kewenangan pengangkatan tenaga honorer berada di masing-masing OPD Pemkot Serang.

    “Kalau PPPK, kami yang ngurus. Kami mengajukan 600 kuota ke BKN untuk mengisi PPPK di Kota Serang sesuai kamampuan anggaran Pemkot Serang. Dan sekarang lagi nunggu surat dari pemerintah pusat,” tandasnya. (DZH)

  • Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengaku tidak masalah apabila Pemda Kabupaten Serang mengambil langkah untuk mempertahankan batas wilayah mereka, dengan ikut membentuk Pansus. Menurutnya, hal tersebut lebih baik karena akan membuka dialog antar kedua belah pihak.

    “Tidak masalah, itu kan hak mereka. Justru bagus, ini kan kami jadi bisa melakukan komunikasi antar Pansus. Kalau mereka juga tidak membentuk Pansus, bisa-bisa kami nanti jadi jarang berkomunikasi dengan Kabupaten,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang Fraksi PKS, Senin (20/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas batas wilayah Kota Serang yang mengalami selisih angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Yah kan ini untuk memperjelas aja. Karena batas wilayah Kota Serang kalau di Undang-undang itu 265 kilometer. Sedangkan di Perda Kabupaten Serang itu ada di angka 254 kilometer. Selisih angkanya sampai 11 kilometer,” tuturnya.

    Ia mengakui bahwa Perda tersebut lahir sebelum terbitnya UU pembentukan Kota Serang. Namun menurutnya jika Perda bertentangan dengan UU, maka seharusnya Perda yang mengikuti aturan yang lebih tinggi.

    “Meskipun Perda lahir sebelum Undang-undang, ini yang harus diperjelas. Karena kan Perda itu tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Ketika bertentangan maka kembali kepada kaidah hukum perundang-undangan. Yaitu melihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika mengacu pada kaidah aturan perundang-undangan, seharusnya batas wilayah Kota Serang itu mengikuti UU pembentukan Kota Serang. Karena UU tersebut lebih tinggi dibandingkan Perda.

    Menurutnya, jika Pemda Kabupaten Serang ‘ngotot’ batas wilayah Kota Serang berada di angka 254 kilometer, maka Pemda Kota Serang pun akan tetap berpegang teguh dengan batas wilayah di angka 265 kilometer.

    “Makanya dengan adanya Pansus ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kemendagri agar dapat memperjelas batas wilayah Kota Serang ini,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Pansus yang akan dibentuk nanti bukan soal siapa yang akan memenangkan perebutan batas wilayah itu. Namun Pansus tersebut agar ada kejelasan terhadap batas wilayah dan peraturan perundang-undangan.

    “Menang kalah itu nomor dua, namun ini merupakan upaya untuk memperjelas batas wilayah yang memang terjadi selisih itu. Ini juga merupakan bentuk tugas kami selaku dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” jelasnya.

    Berbeda dengan kedua lembaga legislatif di dua daerah tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku perebutan batas wilayah yang saat ini terjadi kurang urgensi untuk dibahas. Menurutnya, rezim yang berkuasa sebelumnya pun tidak mempermasalahkan terkait selisih batas wilayah itu.

    “Saya ini kan baru setahun yah memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, beberapa hari yang lalu.

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

    Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

    SERANG, BANPOS – PT Astra Toyota Auto 2000 Cabang Serang digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas Yusuf Sarman. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota All New Rush Trd Sportivo Manual melalui Admi Setiawan.

    Saat itu, diketahui bahwa Admi Setiawan masih berstatus karyawan dari PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang.

    Kuasa Yusuf Sarman, Ferry Renaldy, mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ini kepada badan hukum, dan sudah ada nomor registrasinya yaitu di perkara nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Serang.

    “Kronologisnya, bermula saat klien kami, Yusuf Sarman melakukan penjualan mobil lamanya kepada sales atau karyawan Toyota Auto 2000 untuk membeli mobil baru,” ujarnya, Senin (20/1).

    Kemudian, diungkapkan olehnya bahwa Yusuf melakukan penjualan mobil kepada sales Auto 2000 bernama Admi Setiawan.

    “Kemudian klien saya menambahkan uang sebesar Rp78 juta untuk membeli mobil Toyota Rush,” katanya.

    Kendati demikian, hingga Desember 2019 dari pihak Auto 2000 mengatakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh karyawan tersebut kepada perusahaan atas nama kliennya.

    “Kami megang dua tanda terima berbentuk kertas, dua kertas ini. Bukti penyerahan kendaraan penggugat untuk dijual oleh karyawan tergugat dan ini bukti penyerahan sisa pelunasan,” jelasnya seraya menunjuk kedua berkas yang dimaksud.

    Ferry juga mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi atas kejadian tersebut, dan mendapatkan balasan dari perusahaan. Dalam surat balasan, pihak Auto 2000 tidak mau bertanggung jawab atas apa yang menimpa kliennya, dengan alasan karena tidak ada bukti pembayaran.

    Selain itu, menurut pihak Auto 2000 terdapat satu kesalahan pribadi dari sales tersebut dan kejadian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan bukan tanggung jawab perusahaan.

    “Aneh! kalau soal SOP dilimpahkan ke pelanggan, yang tau kan antara perusahaan dan sales,” ucapnya geram.

    Ferry menegaskan, pihaknya menuntut perusahaan Auto 2000 dengan 1367 KUH Perdata, dengan gugatan pengembalian uang sebesar Rp 243 juta dan immateriil sebesar Rp200 juta serta jaminan satu unit All New Rush TRD Sportivo manual.

    “Maka dari itu kami ajukan ini dalam konteks berbicara pertanggungjawaban perusahaan ataupun majikan ya sesuai dengan 1367 KUHP,” ungkapnya.

    Ferry berpesan kepada masyarakat agar tidak takut untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami hal yang sama seperti kliennya. Masyarakat jangan takut kalau ada masalah seperti ini, kita ini dijamin undang-undang,” ujarnya

    Sementara itu Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang, Mardi Raman ,melalui surat tanggapan somasi menuturkan pihaknya telah menjalani bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Pihaknya, kata Mardi Raman, berdasarkan catatan dan dokumen yang dimiliki, belum ada pemesanan atas nama Yusup Sarman untuk pemesanan atau pembelian Toyota Rush sebagaimana dimaksud. Begitu juga dengan pembayaran.

    “Kami juga tidak mengetahui jika Yusup Sarman melakukan pembelian atau pemesanan dengan cara tukar tambah mobil lama. Kami juga tidak menerima unit kendaraan maupun surat-surat yang sah dari saudara Yusup Sarman,” ujarnya menjelaskan.

    Untuk itu, lanjut dia, agar dapat melakukan proses jual beli sekiranya dapat menunjukan kepada kami bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Toyota Auto 2000 Cabang Serang yang dipesan Yusup Sarman.

    “Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian kendaraan bermotor atas nama klien Yusup Sarman,” pungkasnya. (MUF)

  • DPRD Kota Serang Usulkan Dua Raperda

    DPRD Kota Serang Usulkan Dua Raperda

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda tersebut yaitu revisi Perda Pendidikan Diniyah dan revisi Perda Pengelolaan Sampah.

    Ketua Bapemperda pada DPRD Kota Serang, Mad Buang, mengatakan bahwa kedua Perda revisi itu merupakan usulan dari Komisi II DPRD Kota Serang. Revisi tersebut menurutnya agar program yang telah dicanangkan sebelumnya seperti wajib mengaji pada waktu Maghrib, dapat berjalan dengan baik.

    “Dalam revisi Perda pendidikan Diniyah ini lebih menekankan bahwa pendidikan Diniyah itu sangat penting dilakukan. Dan salah satu muatannya yaitu mengenai wajib mengaji di waktu Maghrib, jadi lebih diperkuat,” ujarnya, Senin (20/1) seusai sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Serang.

    Mengenai revisi Perda pengelolaan sampah, politisi asal Partai Golkar ini mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Kota Serang kedepannya akan lebih mengarah pada pengelolaan bernilai ekonomis.

    “Pengelolaan sampah ini sangat diperlukan. Jadi nanti sampah itu jangan sampai hanya dibuang saja, namun juga harus dapat bernilai ekonomis. Pengelolaan itu dimulai dari Kelurahan hingga ke tingkat RT,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya pengelolaan yang baik di tingkat pemerintahan terkecil, maka beban volume sampah yang ada di TPSA Cilowong akan semakin sedikit. Sehingga, jangka waktu pembuangan dapat lebih diperpanjang lagi.

    “Setidaknya, pembuangan sampah itu dapat lebih sedikit lagi ke TPSA Cilowong. Menurut pengakuan DLH sendiri, TPSA CIlowong itu hanya dapat menampung sampah kurang lebih sisa 5 tahun lagi, ini dapat diperpanjang jika pengelolaan sampahnya baik dari RT, RW, dan Kelurahannya,” tandas Mad Buang. (ADV)

  • Disidak Dewan, Ini Alasan Puskesmas Pembantu di Banjarsari Terbengkalai Usai Direnovasi

    Disidak Dewan, Ini Alasan Puskesmas Pembantu di Banjarsari Terbengkalai Usai Direnovasi

    SERANG, BANPOS – Puskesmas Pembantu (Pustu) Banten Girang yang terbengkalai selama enam bulan, disidak oleh anggota DPRD Kota Serang, Mad Buang.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, kedatangan Mad Buang disambut oleh Kepala Puskesmas Banjar Agung, Rosidah dan Lurah Banjarsari, Roni Rohimat. Mad Buang pun melihat-lihat gedung yang sudah enam bulan tidak digunakan tersebut.

    Bahkan, saat memasuki gedung Pustu yang baru direnovasi tersebut, terlihat bangkai tikus yang sudah mengurai dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Saking berbau tidak sedap, Mad Buang, Rosidah, dan Roni sampai tidak kuat berlama-lama di dalam gedung itu.

    Seusai sidak, Mad Buang menuturkan bahwa sidak tersebut dilakukan karena pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa terdapat Pustu yang berhenti beroperasi selama berbulan-bulan. Hal tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk mengakes pelayanan kesehatan.

    “Ada dua Pustu yang diadukan. Pertama saya datang ke Pustu yang ada di Jeranak. Kondisinya sama dengan Pustu yang ada di Banjarsari ini, tidak terurus dan kondisinya memprihatinkan,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (20/1).

    Ia mengaku sangat menyayangkan adanya Pustu yang dibiarkan terbengkalai selama berbulan-bulan ini. Menurutnya, keberadaan Pustu seharusnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    “Memang setelah tadi kami berbincang dengan bu Kepala Puskesmas, mereka ini ternyata kekurangan SDM. Namun tadi saya minta tetap dua Pustu ini harus dimanfaatkan untuk masyarakat. Dan bu Kepala mengaku siap. Awal Februari katanya sudah mulai dijadwal,” tuturnya.

    Mad Buang menegaskan, apabila pada awal Februari kedua Pustu tersebut masih belum beroperasi, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi dan memanggil kepala Dinkes Kota Serang untuk mempertanggungjawabkan.

    “Kami pun meminta kepada Dinkes Kota Serang agar dalam melakukan pembangunan jangan sampai tidak melalui perencanaan yang matang. Seharusnya apabila direncanakan dengan matang, Dinkes tahu mana saja yang seharusnya dibangun. Apakah pelayanannya dulu, atau apanya,” tegas Sekretaris Fraksi Golkar ini.

    Kepala Puskesmas Banjar Agung, Rosidah, menuturkan bahwa pihaknya saat ini memang kekurangan SDM untuk mengisi dua Pustu yang ada. Ia mengaku, saat ini SDM yang ada sudah tersebar di beberapa Posyandu dan fasilitas kesehatan lainnya.

    “Ada 19 personel di Puskesmas Banjar Agung. Sedangkan untuk posyandu saja ada 40 lebih. Belum Posyandu, belum Pustu. Masih kurang banyak kami kebutuhan personelnya,” tutur dia.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa peralatan kesehatan di Pustu Banten Girang semua dibuang oleh petukang yang melakukan renovasi gedung tersebut. Karena, para petukang mengira peralatan kesehatan itu sudah tidak digunakan.

    “Jadi mereka ngira itu sudah reot. Jadinya dibuang semua bersama puing-puing bangunan. Padahal itu masih kami gunakan. Jadinya sekarang tidak ada lagi alat-alat kesehatan,” tandasnya. (DZH)

  • Terdampak Renovasi Gedung Juang, Relokasi TK Pertiwi Tidak Dibiayai Pemkot Serang

    Terdampak Renovasi Gedung Juang, Relokasi TK Pertiwi Tidak Dibiayai Pemkot Serang

    SERANG, BANPOS – Relokasi TK Pertiwi yang akan terdampak renovasi Gedung Juang 45 tidak ditanggung oleh Pemkot Serang. Namun apabila pihak sekolah menginginkan adanya bantuan dari Pemkot, maka harus menempuh proses pengajuan bantuan sosial (Bansos).

    Demikian disampaikan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/1). Wasis menegaskan, TK Pertiwi merupakan sekolah yang berada di bawah naungan yayasan Dharma Wanita. Sehingga, statusnya merupakan sekolah swasta.

    “Nah TK Pertiwi itu statusnya merupakan milik Dharma Wanita, swasta. Meskipun isinya itu orang-orang pemerintahan, namun tetap berstatus swasta,” ujar Wasis kepada awak media.

    Ia mengatakan, untuk melakukan relokasi tersebut dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena, relokasi tersebut harus memindahkan satu gedung ke tempat lainnya.

    “Memindahkan gedung itu kan tidak mudah. Jadi benar-benar harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Untuk membangun gedung baru kan harus ada pembiayaan, apalagi ini menyangkut yayasan swasta yah,” ucapnya.

    Menurutnya, jika status TK Pertiwi merupakan sekolah negeri, maka Pemkot Serang dapat dengan mudah menganggarkan biaya untuk relokasi. Namun karena TK Pertiwi berstatus swasta, maka perlu menempuh mekanisme pengajuan Bansos.

    “Makanya ini yang harus hati-hati. Kalaupun nanti pemerintah yang melaksanakan (relokasi), maka itu melalui mekanisme hibah. Harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi saya kira ini memang masih panjang prosesnya,” tandasnya. (DZH)

  • Dua Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak Pantai Ciantir

    Dua Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak Pantai Ciantir

    BAYAH, BANPOS – Dua wisatawan asal Cengkareng Jakarta Barat, Fikri Haikal (28) dan Dahlan Budiansah (28) mengalami nasib naas.

    Keduanya diaporkan terseret ombak saat berenang di Pantai Ciantir, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Minggu sore (19/0).

    Satu orang yang beranama Fikri Haikal sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara Dahlan Budiansah masih dalam pencarian tim.

    Saksi menyebutkan, kejadian itu bermula saat korban beserta dua temannya yakni Widi Syaputra (18) dan Aip (28) berenang di pantai sembari menikmati keindahan destinasi wisata pantai itu.

    Saat mereka asik berenang, korban bernama Fikri dan Widi terseret ombak ke tengah lautan.

    Mengetahui dua temennya terseret ombak, korban bernama Dahlan pun mencoba menolong rekannya.

    Namun, malang, Dahlan yang berniat menolong malah hilang terseret ombak.

    Kapolsek Bayah, AKP Tatang Warsita kepada wartawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya empat orang sebelumnya berenang di pantai Ciantir, dua orang terseret ombak dan dua temannya yang lain selamat.

    “Sore kira-kira pukul 16.10 WIB empat wisatawan itu mulai bermain di pesisir pantai, setelah main mereka berenang ke pantai. Namun, yang satunya (Aip-red) menepi, sedangkan tiga orang lainnya melanjutkan berenang. Tiba-tiba Fikri dan Widi terseret ombak, pada waktu itu juga Budi langsung bergegas menolong tapi terseret ombak ketengah dan tidak terselamatkan. Sedangkan Widi berhasil selamat,” ujar AKP Tatang, Senin (20/1).

    Kata dia, pukul 17.45 Wib kemarin, satu korban ditemukan. Namun, korban lainnya hingga saat ini masih dalam pencarian.

    “Korban bernama Fikri Haikal telah ditemukan karena tersangkut mata pancing masyarakat yang sedang memancing. Namun, kondisi korban sudah meninggal,” terangnya. (WDO)