Penulis: Panji Romadhon

  • Nahkodai Gerindra Cilegon, Awab Kantongi SK Pencalonan Walikota

    Nahkodai Gerindra Cilegon, Awab Kantongi SK Pencalonan Walikota

    CILEGON, BANPOS – Teka teki Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Cilegon terjawab sudah. Mantan Kasat Intel Polres Cilegon, AKP Purnawirawan Awab resmi ditunjuk menjadi Ketua Partai besutan Prabowo Subianto tersebut. Bahkan banner nya sudah beredar luas di media sosial.

    Tidak hanya itu saja, bahkan dia juga mendapatkan rekomendasi oleh DPP Partai Gerindra untuk maju dalam pemilihan walikota (Pilwalkot) Cilegon pada 23 September mendatang.

    Menurut salah satu sumber orang dekat Awab yang tidak mau disebutkan namanya. Perihal bahwa Awab sudah memegang SK sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, ia membenarkan dan bahkan menyebutkan tidak hanya SK Ketua DPC, termasuk surat rekomendasi pencalonan Haji Awab sapaan akrabnya.

    “Iya kang, SK itu di terima sebelum masuk tahun baru malah, bahkan bukan hanya SK sebagai ketua DPC Gerindra, beliau juga (Awab-red) sudah mengatongi surat rekomendasi pencalonnya dari Partai Gerindra,” katanya kepada BANPOS, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

    Saat ditanya apakah rekomendasi tersebut juga sudah satu paket dengan bakal calon wakil walikotanya yang santer di gadang-gadang  akan mendapingi Awab berpasangan dengan Iye Iman Rohiman, seperti yang sering di ungkapkan di beberapa kesempatan, sumber tersebut membenarkannya.

    “Betul, sepertinya seperti itu, beliau bercerita sudah memegang SK sebagai calon Walikotanya dari partai Gerindra,” ungkapnya.
    Terkait kabar tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Banten enggan memberikan keterangan lebih jauh.

    Sekretaris DPD Gerindra Banten, Andra Soni saat dikonfirmasi belum bisa memastikan kabar tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada awak media.

    “Belum, belum. Nanti kita kabari, nanti kita buka,” ucapnya.

    Sementara itu, Awab saat ditemui BANPOS belum lama ini, mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk mendeklarasikan dirinya maupun tim pemenangan. Baik sebagai ketua DPC Gerindra Cilegon maupun rekomendasi sebagai calon walikota dari Partai Gerindra.

    “Tetap istiqomah, menunggu,” ujarnya. (LUK/RUL) 

  • Dukung MDG’s, Desa Curugpanjang Bentuk Pamsimas

    Dukung MDG’s, Desa Curugpanjang Bentuk Pamsimas

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, memiliki komitmen menurunkan jumlah penduduk yang belum memiliki akses air minum dan sanitasi dasar.

    Komitmen itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Milenium Development Goals (MDGs). Namun demikian bagi daerah dengan wilayah pedesaan yang relaif luas, penduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, dan kemampuan yang terbatas maka diperlukan dukungan finansial.

    Kepala Desa Curugpanjang, Yadi menyatakan, bahwa Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) itu merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

    “Pamsimas ini merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat,” kata Yadi, Selasa (7/1).

    Selain itu, keberadaan Pamsimas di desanya juga bagian dari upaya Pemerintah Desa Curugpanjang dalam meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat pada masyarakat.

    “Sasarannya itu kelompok miskin yang belum mendapatkan dan atau memiliki akses layanan air minum dan sanitasi,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, tidak mudah memang menerapkan dan meningkatkan hidup bersih dan sehat kepada masyarakat di desanya. Namun demikian pihaknya terus berupaya dengan aksi nyata membangun sarana prasarana Pamsimas.

    Agar keberadaannya sarana prasarana Pamsimas tetap bertahan Yadi menegaskan, maka diperlukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat. Dimana masyarakat berpartisipasi aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan.

    “Kita sudah berbuat untuk manfaat bagi masyarakat, tinggal masyarakat yang siap berbuat untuk mengelola dan memelihara program tersebut,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Jadi Syarat Mitra BPJS, RSUD Kota Serang Kejar Akreditasi

    Jadi Syarat Mitra BPJS, RSUD Kota Serang Kejar Akreditasi

    SERANG, BANPOS – Dinkes Kota Serang tengah mengejar akreditasi pada RSUD Kota Serang. Hal ini dilakukan agar RSUD milik Pemkot Serang ini dapat menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

    Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, menuturkan bahwa sebelumnya RSUD Kota Serang berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Namun, karena ada peraturan baru, yang mengatur bahwa untuk menerima pasien BPJS rumah sakit harus terakreditasi terlebih dahulu.

    “Salah satu syarat untuk menerima pasien BPJS itu rumah sakit harus sudah terakreditasi. Jadi, sekarang ini kami fokuskan untuk mengejar akreditasi rumah sakit dulu. Kalau dulu, sebelum ada peraturan baru bisa langsung bekerjasama dengan BPJS-nya, tapi sekarang tidak boleh,” ujarnya, Selasa (7/1)

    Pihaknya menargetkan akreditasi rumah sakit selesai sebelum triwulan pertama, sekitar Juni nanti ini. Sebab, seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas sudah disiapkan.

    “Dari sisi mutu, ketenagaan, manajemen rumah sakit, kemudian kelengkapan alat kesehatan, semua sudah kami siapkan,” ucapnya.

    Sehingga saat ini, RSUD hanya menunggu dari pusat yang dalam hal ini Kemenkes untuk menilai seluruh kelengkapan persyaratan.

    “Sehingga nanti bisa segera diakreditasi dan kami pun dapat bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menerima pasien pengguna BPJS. Anggaran pun kami sudah menyiapkan untuk akreditasi,” ujarnya.

    Mengenai Perda Retribusi Rumah Sakit, ia menuturkan sedang dalam penggodogan oleh Dewan DPRD Kota Serang.

    “Perda kan sudah, sekarang ini sedang di godok. Jadi tinggal menunggu keputusan saja. Sambil menunggu Perda, kami selesaikan dulu akreditasi rumah sakit,” katanya.

    Kabag Hukum Pemerintah Kota Serang, Subagyo, mengatakan Perda Retribusi Rumah Sakit masih dalam proses evaluasi di Kemenkes. Sehingga saat ini yang menjadi kendala dalam mengeluarkan rekomendasi dan Perda tersebut adalah minimnya SDM baik di Pemkot Serang, Pemprov Banten maupun Kementrian.

    “Ya itu tadi, karena memang terkendala pada SDM-nya. Kalau dulu ada delapan sub bagian yang menangani khusus tentang Perda, tapi sekarang hanya ada satu bagian yang menanganinya,” ucapnya.

    Sehingga, lanjutnya, proses evaluasi yang seharusnya hanya 14 hari kerja, menjadi tidak pasti.

    “Apalagi kementrian yang menangani seluruh Indonesia. Tapi kalau kami menginginkan secepatnya Perda tersebut dapat segera terbit,” tandasnya. (DZH/PBN)

  • Satpol PP Kota Serang Sebut Ada Miskomunikasi Dengan Pedagang Dugan

    Satpol PP Kota Serang Sebut Ada Miskomunikasi Dengan Pedagang Dugan

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan tiga pedagang yang masih bertahan. Karena, pedagang menganggap pemindahan itu dilakukan bagi seluruh PKL.

    Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan tiga pedagang dugan yang menolak pindah ke Kepandean.

    “Perlu diingat, pemindahan atau relokasi yang dilakukan itu sesuai dengan Kepwal nomor 511.23/Kep.151-Huk/2019 bahwa PKL stadion dan pedagang kelapa di Pasar Lama akan dipindah ke Kepandean,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1).

    Pemindahan pedagang dugan ke Pasar Kepandean bukan merupakan penertiban biasa bagi pedagang yang melanggar aturan. Akan tetapi merupakan tindaklanjut dari Kepwal itu.

    “Mereka berkata kok cuma pedagang dugan saja yang dipindahkan ke Kepandean, kenapa yang lainnya tidak. Yah kami berikan penjelasan bahwa ini memang merupakan keputusan agar Kepandean menjadi sentra penjualan dugan,” tuturnya.

    Menurutnya, mayoritas pedagang dugan telah sepakat untuk pindah. Karena, dari 23 pedagang dugan saat itu, saat ini hanya tersisa tiga pedagang saja.

    “Mayoritas mereka sudah berdagang di pasar Kepandean. Ini memang hanya ada tiga yang menolak pindah karena beralasan mereka tidak berdagang di trotoar, melainkan di kios dan sudah bayar,” ucapnya.

    Kusna mengaku saat ini tengah melakukan negosiasi dengan pedagang tersebut, agar mereka mau pindah ke Kepandean.

    “Namun kalau mereka tetap tidak mau pindah, yah minimal kami minta mereka jangan sampai mengambil bahu jalan. Tapi kami tetap berusaha agar mereka mau pindah sesuai dengan Kepwal itu,” tandasnya.

    Sebelumnya, salah satu pedagang dugan, Lubis, menolak lapaknya dipindahkan. Ia berkilah bahwa lapak dagangnya tidak melanggar aturan, namun tetap saja ditertibkan.

    “Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Ia menegaskan bahwa dengan adanya penertiban ini, dirinya sangat dirugikan. Selain itu, ia menuding Pemkot Serang pilih kasih dalam melakukan penertiban.

    “Saya sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan. Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” katanya.(DZH/PBN)

  • Tinggal di Rumah tak Layak Huni, Nenek di Kota Serang Tewas Tertimpa Tembok

    Tinggal di Rumah tak Layak Huni, Nenek di Kota Serang Tewas Tertimpa Tembok

    KASEMEN, BANPOS – Seorang nenek berusia 70 tahun, Marsiyah, tewas tertimpa rumahnya yang roboh pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

    Pada saat kejadian, Marsiyah sedang tidur di rumahnya yang masuk dalam kategori tidak layak huni berlokasi di Kampung Lemah Abang RT 014 RW 003 Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen.

    Salah satu keluarga korban, Rohmadi, mengatakan bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca tidak sedang hujan maupun angin kencang.

    “Jadi saat almarhumah sedang tidur di kamar belakang, tiba-tiba dinding belakang rumah roboh menimpa beliau,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (7/1).

    Ia dan keluarga lainnya pun sontak menolong korban yang tertimpa runtuhan tersebut. Namun saat reruntuhan berhasil dibersihkan, korban ditemukan sudah meninggal dunia.

    “Kami langsung tolong dengan mengangkat reruntuhan batu bangunan. Karena kondisinya itu almarhumah tertimbun reruntuhan. Namun ternyata beliau sudah meninggal dunia,” jelasnya sembari memperlihatkan lokasi kejadian.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, rumah tersebut memang sudah terlihat tua dan banyak yang retak. Kondisi tembok pun sudah banyak yang miring. (DZH)

  • Soal Pembayaran Tanah, Budi Rustandi Ngamuk ke Pemprov

    Soal Pembayaran Tanah, Budi Rustandi Ngamuk ke Pemprov

    KASEMEN, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, ngamuk saat tahu ganti rugi yang dibayarkan kepada warga Kampung Kebalen, Kelurahan Banten, atas rumah yang digusur tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan.

    Berdasarkan penilaian apraisal, setiap satu meter bangunan dinilai sebesar Rp1 juta rupiah. Namun, warga hanya mendapatkan keseluruhan sebesar Rp3.5 juta rupiah untuk bangunan yang digusur tersebut.

    Untuk diketahui, penggusuran itu dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten dalam rangka revitalisasi Banten Lama.

    Saat diwawancara, Budi menegaskan bahwa DPRKP Provinsi Banten telah melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap warga Kampung Kebalen, dengan membayar ganti rugi penggusuran dengan nilai yang tidak semestinya.

    “Setelah saya dengar aspirasi warga di sini. Warga menangis dan ngeluh pembongkaran ini tidak manusiawi. Sangat miris sekali melihat para korban penggusuran ini. Sebab warga mengeluhkan pembongkaran ini semena-mena,” ujar Budi Rustandi saat ditemui di rumah warga yang menolak dibongkar.

    Budi mengaku, dirinya tidak menolak adanya revitalisasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Namun, ia menekankan bahwa revitalisasi yang seharusnya baik untuk masyarakat, jangan dicoreng dengan tindakan yang diluar prikemanusiaan seperti pemaksaan atas tanda tangan.

    “Kurang ajar kalau pemerintah memperlakukan warganya begitu. Jelas ada yang tidak beres dengan Perkim Provinsi Banten. Masa warga dipaksa tanda tangan, sementara warganya nangis begini. Saya ke sini bukan menghalangi pembangunan, tapi caranya yang manusiawi lah. Semua bisa dimusyawarahkan,” kata Budi dengan nada tinggi.

    Selain itu, ia meminta kepada Pemkot Serang agar dapat dengan cepat merespon suara dari warganya. Budi mengatakan Pemkot Serang maupun pejabat setempat kurang mengayomi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

    “Tugas Pemerintah Kota Serang harus membantu kesulitan masyarakatnya. Saya lihat kasihan banget warga di sini. Dan pejabat daerah di sini untuk tidak arogan mengancam warganya,” tuturnya.

    Ia pun heran dengan pihak Pemprov yang melakukan penggusuran sepihak dengan pembayaran yang tidak sesuai, apalagi dengan intimidasi.

    “Kayak gini aja deh, kalau menggusur sepihak lalu diintimidasi itu layak apa enggak? Pantas gak diganti Rp3.5 juta per bangunan? Padahal katanya itungan dari apraisalnya per meter itu Rp1 juta rupiah,” jelasnya heran.

    Pemkot Serang juga diminta agar dapat membantu warga yang telah kehilangan surat tanahnya. Hal ini agar warga tetap mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

    “Karena warga ini sudah puluhan tahun tinggal di sini. Masalah surat tanah dan ganti rugi ini harus segera dimusyawarahkan. Jangan semena-mena bongkar. Kasihan warga di sini,” katanya.

    Salah seorang warga yang rumahnya dibongkar, Marni, mengaku sudah tinggal puluhan tahun dan memiliki surat tanah. Ganti rugi dari Pemprov Banten dinilai tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

    “Silahkan saja pemerintah melakukan penataan tapi saya minta ganti rugi yang layak. Saya di sini sudah tinggal puluhan tahun. Kalau semua diganti cuma Rp3.5 juta, ini gak manuasiawi. Kalau mau ganti yang sesuai lah,” ucapnya sambil menangis.

    Ia pun mengaku dirinya pernah diancam apabila tidak mau digusur, maka rumahnya akan dibakar.

    “Ini yang yang membuat saya pedih. Saya pernah diancam rumahnya akan dibakar jika menolak,” tandas Mirna. (DZH)

  • Kembali Terjadi, Bayi Tak Berdosa Dibuang di Pinggir Jalan

    Kembali Terjadi, Bayi Tak Berdosa Dibuang di Pinggir Jalan

    Warga Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, digegerkan penemuan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang tergeletak di depan toko kosong, Senin (6/1). Informasi yang didapat BANPOS, bayi mungil itu ditemukan seorang warga setempat Rumsiti, yang saat itu sedang menyapu halaman rumah, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Kapolsek Warunggunung, Kompol Yuhasman saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. “Ya betul kang, kita terima laporan ada penemuan bayi di Desa Cibuah,” kata Kompol Yuhasman kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, penemuan bayi mungil dengan kondisi ari-ari masih menempel itu ditemukan tergeletak di depan sebuah toko kosong dan terbungkus handuk.

    “Kondisi bayi sehat dan selamat, sudah dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr. Adjidarmo,” jelasnya.
    Untuk saat ini, kasus penemuan bayi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. “Lokasinya sudah di pasang police line, kita selidiki dulu,”ucapnya.

    Dikatakan Yuhasman, menurut keterangan dari saksi jika didekat toko kosong lokasi pembuangan bayi itu ada dua orang laki-laki menggunakan kendaraan motor yang secara tiba-tiba pergi. “Menurut keterangan saksi di rumah sebelah toko kosong ada dua orang laki-laki dan bilang kalau ada bayi. Setelah bilang kedua orang itu pergi,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Kurang Aparatur, Disnakertrans Tak Punya Mediator

    Kurang Aparatur, Disnakertrans Tak Punya Mediator

    SERANG, BANPOS – Disnakertrans Kota hingga kini tidak memiliki mediator. Hal ini mengakibatkan setiap kasus perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja, akan dilimpahkan ke Pemprov Banten.

    Demikian disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Syafaat. Padahal ia mengaku bahwa keberadaan mediator sangat butuhkan. Karena, tugas dari mediator adalah menangani 10 perusahaan yang ada di Kota Serang.

    “Memang kami sangat kekurangan, terutama mediator. Karena seluruh mediator yang ada di kami, semua telah ditarik oleh Pemprov Banten,” ujarnya kepada awak media saaat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1).

    Hal ini berdampak pada kerja mediasi yang tidak dapat ditangani langsung oleh Disnakertrans Kota Serang, meskipun kasusnya terjadi antara perusahaan dan pekerja Kota Serang. Sehingga, apabila ada kasus yang membutuhkan mediasi, akan dilimpahkan ke Pemprov Banten.

    “Karena disini tidak ada, maka akan kami alihkan mereka ke Provinsi Banten, meskipun memang laporannya masuk ke kami dulu,” tuturnya.

    Namun ia mengaku sebelum memasuki tahap mediasi, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar perselisihan yang terjadi tidak perlu sampai tahap mediasi.

    “Meskipun tidak ada mediator, sedikitnya kami berupaya untuk membantu menyelesaikan masalah perselisihan tanpa melalui prosedur mediasi,” terangnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya untuk mengajukan pejabat fungsional yang bertindak sebagai mediator. Meskipun hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

    “Sudah lama kami ajukan, tapi mungkin karena kebutuhannya tidak sedikit, apalagi pejabat Pemerintah Kota Pemkot Serang juga masih bisa dikatakan kekurangan,” ungkapnya.

    Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela, mengatakan aduan sengketa memang terus masuk ke OPD yang ia pimpin. Namun karena ketiadaan mediator, maka terpaksa penyelesaiannya dialihkan ke Pemprov Banten.

    “Pengaduan tetap masuk, tapi kalau memang dibutuhkan mediator kita alihkan ke Pemprov Banten,” katanya.

    Meski demikian, Benbela mengaku selama ini penyelesaian perselisihan di Kota Serang tidak sampai pada tahap mediasi formal. Sebab, Disnakertrans dapat menyelesaikan sengketa pada tahap pra mediasi.

    “Penyelesaian sebelum masuk mediator bisa selesai disini. Kami bina dan beritahukan secara detail tahapan dan proses apa saja yang harus disiapkan bisa sampai persidangan,” terangnya.

    Ia menjelaskan, bila sudah dialihkan ke mediator Pemprov Banten, pihaknya cukup kesulitan untuk mendapatkan informasi penyelesaian perselisihan. Maka dari itu pihaknya terus berupaya agar dapat diselesaikan dalam pra mediasi.

    “Kami sangat membutuhkan mediator. Kebetulan di Pemkot Serang untuk ASN saja susah apalagi pengajuan untuk fungsional,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Dijenguk Walikota Serang, Rahmat Adrian : Saya Ingin Sembuh Pak

    Dijenguk Walikota Serang, Rahmat Adrian : Saya Ingin Sembuh Pak

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang akan menanggung penuh biaya transportasi bagi Rahmat Adrian, pemuda Taktakan yang menderita penyakit kanker tulang dan harus diamputasi kakinya.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat menjenguk Rahmat di kediamannya yang berada di Kampung Cilowong Cigengge, RT 16 RW 07, Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Senin (6/1).

    “Gimana kondisinya sekarang? Apa yang dirasakan?” tanya Syafrudin kepada Rahmat Adrian.

    Adrian pun menjawab bahwa saat ini ia merasakan sesak nafas, karena menurut dokter kanker tersebut sudah menjalar ke paru-parunya.

    Kepada Rahmat, Syafrudin bertanya saat ini apa yang paling diinginkan olehnya. Apakah kaki palsu, atau hal lain yang diinginkan.

    “Saya ingin sembuh pak,” jawab Rahmat yang disambut seruan aamiin dari Syafrudin dan mereka yang hadir menjenguk.

    Syafrudin juga bertanya kepada ibunda Rahmat, Kholidah, mengenai kesusahan apa yang dihadapi selama melakukan proses pengobatan dari anaknya itu. Kholidah pun menjawab transportasi yang membutuhkan biaya besar dan memakan waktu.

    “Yaudah, kalau gitu mulai sekarang kasih tau jadwal kemoterapi kepada pak Camat dan Puskesmas di sini. Biar nanti setiap mau berangkat kemoterapi, Rahmat akan diantarkan menggunakan mobil operasional. Gratis, biaya ditanggung Pemkot,” jelasnya.

    Hal tersebut pun membuat keluarga Rahmat bahagia. Tak sedikit Kholidah mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Syafrudin atas bantuan yang diberikan kepada keluarganya.

    Selain itu, Walikota Serang juga memberikan bantuan kepada keluarga Rahmat berupa uang tunai. Begitu pula dengan Kepala Dinkes Kota Serang dan Camat Taktakan, yang juga memberikan bantuan uang tunai. (DZH)

  • ATN Lawan Balik, Demonstran Diduga Bayaran Dilaporkan

    ATN Lawan Balik, Demonstran Diduga Bayaran Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Mantan Bupati Serang dua periode, Akhmad Taufik Nuriman (ATN) melaporkan terkait adanya aksi unjuk rasa yang menuntut dirinya agar diusut tuntas dan diadili karena dituding terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dan PD PK Ciomas atau PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, pada saat menjabat Bupati Serang periode 2010-2015 pada 9 Desember 2019 lalu.

    Sebelumnya, ATN telah mengajukan somasi kepada pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKB) sebanyak dua kali untuk mendapatkan klarifikasi namun hasilnya nihil, hingga pihaknya mendatangi kantor pihak terlapor yaitu Erwin Empink dan Romi Safrial.

    Diungkapkan olehnya, ia melaporkan kedua koordinator lapangan (Korlap) dan pelaksana aksi itu karena dianggap mencemarkan nama baik dirinya saat melakukan aksi di depan Pendopo Kabupaten Serang. Ia juga menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan pembunuhan karakter baginya berserta puteranya yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Serang periode 2020-2025.

    “Saya ada di rumah (lingkungan) Ciracas, kok demonya di Pendopo. Secara kekeluargaan saya sudah tempuh, duakali akan melakukan somasi tapi tidak ada reaksi dan beranggapan tindakan mereka (terlapor) benar,” ungkap ATN, usai melaporkan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Senin (6/01).

    Saat membuat laporan, ATN yang didampingi oleh putranya Eki Baihaki dan kuasa hukumnya Didi sumardi. Ia membawa alat bukti berupa banner yang bertuliskan tudingan kepada Taufik dan menyantumkan saksi-saksi. ATN menuturkan, banner tersebut didapatkan dari masyarakat karena terpasang di Kantor Bupati Serang dan masyarakat melaporkan tentang kejadian itu kepadanya.

    “Saya kan selalu ada di rumah, mungkin kalau demonstrasinya ke Kejaksaan masih agak nyambung karena masih badan hukum. Tapi saya senang sekali dan saya mendukung untuk dilakukan pengusutan, karena jujur saya tidak akan tersentuh,” ujarnya dengan optimis.

    ATN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal baik pimpinan, manajemen bahkan tersangka yang sudah ditahan dalam kasus PT LKM Ciomas. Karena menurut dia, kalau ada tersangka pasti ada proses sebelumnya. Dipastikan dalam proses tersebut akan membawa namanya, jika memang dirinya terlibat.

    “Ini tidak ada. Saya sudah sound ke Kejari juga, tidak ada indikasi saya terlibat. Jujur, dengan LKM Ciomas saya tidak pernah kenal sampai dengan direkturnya sampai sekarang saya tidak tahu. Mungkin diduga, saya dulu waktu Bupati punya staf khusus namanya Boyke Pribadi, kalau yang ini (terlibat korupsi LKM) Boyke Sanjadirja, mungkin dengar Boyke nya saja kali,” ujarnya memaparkan.

    Ia mengaku bingung, darimana asal muasal tudingan tersebut. Namun setelah mempelajari kasus ini lebih dalam, kata dia, pihaknya meyakinkan aksi demontrasi tersebut ditunggangi oleh oknum elit politik yang sengaja ingin menghalangi langkah putranya yang saat ini sedang mencalonkan sebagi Bupati Serang.

    “Saya bingung darimana asalnya muasalnya, tapi setelah dipelajari saya yakin pendemo itu bayaran. Jelas nama saya disebut, seolah saya melakukan, itu kan pencemaran nama baik. Sudah ketebak, intinya ini kan politik, karena anak saya mau mencalonkan Bupati Serang. Itu lawan bersama, lawan politik,” terangnya.

    Ia pun menyebutkan, oknum politik tersebut telah terindikasi. Namun saat ditanya lebih jauh, ATN enggan mengungkapkan dan lebih memilih proses itu diungkap oleh pihak berwenang.
    “Kalau dugaan mah ada, hanya saja saya tidak mau menyebutkan. Tidak etis. Itu mah jelas (elit pokotik), tidak perlu menyebutkan siapa, tapi saya tahu,” tegasnya.

    Sementara itu, Kuasa hukum ATN Didi Sumardi mengatakan, pelaporan ini sebagai upaya langkah hukum atas fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.

    “Pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 1 KUHPidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Jo nya pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana,” katanya secara singkat.

    Pada intinya, kata dia, klien tidak menerima dengan adanya tudingan tersebut dan menyebut sebagai pembunuhan karakter ATN dan putranya. Pihaknya menempuh jalan tersebut agar jelas maksud tertulisnya.

    “Kalau sebatas hukum, sudah melakukan somasi, dan mendatangi kantor FPKB, tetapi mereka tidak ada tanggapan,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, putra ATN yaitu Eki Baihaki pun angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan sang ayah. Ia menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada Kepolisian, dan meyakini bahwa Kepolisian bersifat independen dan professional.

    “Kami percaya penuh kepada pihak Kepolisian akan menyelesaikan persoalan hukum secara independen dan professional. Kami optimis kasus ini bisa maju ke langkah meja hijau, karena barang bukti pun dirasa lengkap,” katanya.

    Sementara itu, senada dengan sang ayah, Eki pun merasa bingung dan heran. Sebab ayahnya sudah lepas jabatan lima tahun yang lalu.

    “Kalau memang iya terlibat, kenapa dituntut ketika sudah bertahun-tahun lepas menjabat? Ini kan sudah terlihat bahwa diduga ada oknum dibalik tuntutan ini,” pungkasnya.

    Terpisah, salah satu pihak terlapor, Erwin mengatakan bahwa pihaknya kini sudah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum.

    “Saya sudah serahkan ke kuasa hukum kita,” singkatnya. (MUF/AZM)